LAMPUNG lMediaistana.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengikut dan menghadiri undangan event Bank Lampung Run 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Bank Lampung. Kegiatan yang berlangsung di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (8/2/26).
Event Bank Lampung Run ini diikuti ribuan masyarakat dan dihadiri pula oleh Gubernur Lampung beserta seluruh unsur Forkopimda Provinsi Lampung.
Acara yang menarik sekitar 5.000 peserta ini menyajikan tiga kategori lari, yaitu 3K, 5K, dan 10K, yang diikuti oleh berbagai kalangan dari seluruh penjuru Lampung. Kegiatan diakhiri dengan pemberian medali kepada para peserta yang berhasil menyelesaikan tantangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh,
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Lampung yang telah menyelenggarakan event positif dan inspiratif ini. Bank Lampung Run 2026 tidak hanya menjadi wadah perayaan ulang tahun ke-60, tetapi juga mendorong gaya hidup sehat dan kebersamaan seluruh masyarakat Lampung.”
Kabid Humas juga menekankan pentingnya sinergi antara institusi dan masyarakat dalam membangun budaya positif:
“Kegiatan seperti ini sejalan dengan komitmen Polri untuk selalu dekat dan hadir di tengah masyarakat. Kami mendukung penuh inisiatif-inisiatif yang membangun semangat kebersamaan, kesehatan, dan sportivitas. Keikutsertaan ribuan peserta hari ini membuktikan bahwa masyarakat Lampung sangat antusias terhadap kegiatan yang positif dan menyehatkan.” Ucapnya
Event Bank Lampung Run 2026 berlangsung dengan lancar dan meriah, menunjukkan kolaborasi yang solid antara dunia perbankan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dalam menyelenggarakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.**
Madiun media istana.com
-Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tahun 2026 di Padepokan Agung Madiun (PAM) hari ini (7/2/2026) memasuki hari kedua, dengan menggunakan dua lokasi yaitu di jl. Merak no. 10 dan jl. Merak no. 17 Kota Madiun.
Rapat pleno hari ini terbagi dua komisi yaitu Komisi A dan Komisi B. Dimana rapat Komisi A membahas AD/ART Tahun 2026 bertempat di GOR Graha Krida Budaya, dan Komisi B membahas Garis-garis Besar Kebijakan Organisasi Tahun 2026 – 2031 dan Penyikapan Atas Permasahan Organisasi yang Bersifat Prinsip dan Mendasar bertempat di Pendopo Wira Tama.
Rapat ini diikuti seluruh peserta dari perwakilan Cabang se Indonesia dan utusan Cabang Khusus 36 negara. Selain itu juga dihadiri Ketua Umum PSHT (Drs. R Moerdjoko HW), Ketua Dewan Pusat PSHT (H. Issoebiantoro, SH) dan Anggota Dewan Pusat, Raja Solo (Kanjeng Wirobhumi).
Dikesempatam ini, Ketua Umum PSHT menyampaikan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pengurus Pusat masa bakti 2026 – 2026. Diikuti penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Dewan Pusat masa bakti 2026 – 2026 oleh Ketua Dewan Pusat PSHT.
Rapat pleno ini menetapkan H. Issoebijantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT masa bakti 2026 – 2031. Kemudian posisi Ketua Umum PSHT masa bakti 2026 – 2031 tetap diduduki Drs. H.R. Moerdjoko H.W.
Selain itu juga menetapkan 8 (delapan) Anggota Dewan Pusat masa bakti 2026 – 2031 yaitu, 1. H. Djunaidi Suprayitno, S.Sos, 2. Drs. Harsono, MM, 3. Subagyo, SE, 4. Rumansetyo, 5. H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak, 6. Andreas Eka Sakti Yudiawan, SE, 7. Hadi Purnomo, S.Ip, 8. Hendri Sugeng S, SE.
Dalam sambutannya setelah terpilih kembali memimpin Organisasi terbesar di Indonesia ini, Moerdjoko menyampaikan, “Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih dan hormat yang setinggi-tingginya atas amanah atau mandat yang diberikan kepada diri saya untuk mengemban tugas sebagai Ketua Umum SH Terate masa bakti 2026 – 2031. Amanah ini bagi saya sangat berat tanpa ada dukungan dari panjenengan semua. Untuk itu, bimbingan, arahan dan pembinaan sangat saya harapkan dari Ketua Dewan Pusat beserta anggota Dewan Pusat untuk kebaikan pengurus pusat dimasa yang akan datang”.
Dengan telah dikukuhkannya Ketua Dewan Pusat beserta anggota dan Ketua Umum PSHT – Pusat Madiun, Parapatan Luhur Tahun 2026 resmi ditutup.
“Selama matahari masih terbit dari timur, selama bumi masih dihuni manusia. Selama itu pula Persaudaraan Setia Hati Terate akan tetap jaya abadi selamanya.
Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R memimpin Sidang Penentuan Tahap Akhir (Pantukhir) dalam rangka pemilihan Calon Perwira TNI yang bersumber dari Dokter Militer Universitas Pertahanan (UNHAN), Perwira Prajurit Karier (PA PK) Dokter Spesialis, serta Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP Penerbang TNI) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Satpamwal Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (6/2/2026).
Pelaksanaan sidang bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga menghasilkan perwira TNI yang memiliki kualitas, integritas, serta kesiapan profesional sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Melalui Sidang Pantukhir ini, TNI menegaskan komitmennya dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul yang siap mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya di bidang kesehatan militer dan penerbangan, guna menjaga kesiapsiagaan dan profesionalisme prajurit TNI.
Namlea – Masyarakat Desa Nafrua, salah satu desa terpencil di Kecamatan Lolongguba Kabupaten buru mengeluhkan kondisi jalan penghubung yang sudah hancur parah selama lebih dari sebelum kabupaten buru l menjadi kabupaten, jalan menuju desa Nafrua belum mendapatkan perhatian khusus dari pihak berwenang
Kondisi jalan yang masih tanah dengan lubang besar dan ketika dimusim penghujan membuat aktivitas sehari-hari masyarakat terganggu berat.
Menurut salah satu masyarakat setempat bernama Anton mengatakan, jalan sepanjang kurang lebih 50 kilometer yang menghubungkan desa wansalit hingga desa Nafrua merupakan satu-satunya akses jalan bagi warga untuk memasarkan hasil bumi seperti Cengkeh,kelapa,coklat kayuputi, damar,durian dan Langsat. Banyak petani yang harus terpaksa menjual hasil panennya dengan harga lebih murah karena sulit mengangkutnya ke pasar.
Selain itu, kondisi jalan yang buruk juga mengganggu akses layanan kesehatan dan pendidikan. Beberapa kasus darurat kesehatan harus ditunda karena ambulans tidak dapat mencapai desa, dan siswa sekolah menengah harus berjalan kaki hingga berjam jam jam untuk mencapai sekolah karena tidak ada angkutan umum yang beroperasi melalui jalur tersebut.
Masyarakat telah beberapa kali mengajukan keluhan kepada pemerintah pusat dan kabupaten, namun hingga saat ini belum ada tindakan konkret untuk membangun jalan. “Kita hanya berharap pemerintah dapat segera memberikan perhatian serius dan melakukan pembangunan jalan agar aktivitas masyarakat bisa kembali normal,” ungkap anton
Kontributor dari kantor berita lokal telah mencoba menghubungi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru namun hingga saat artikel ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Garut, Mediaistana.com – Koordinator RW Desa Bagendit Beni Nugraha, AMD., KD., C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par, berharap Anggota DPR – RI Komisi VIII dan IX, penetapan Desil (1-10) oleh BPS dan Kemensos RI, dievaluasi.
Pengecekan BPJS Kesehatan Lansia tidak Aktif dan Bansos Tidak Menerima Kembali.
Dampak dari penetapan Desil (Peringkat Kesejahteraan Keluarga), banyak warga tidak mampu dan lansia kartu BPJSnya dinonaktifkan Pemerintah Pusat. Jum’at (6/02/2026).
“Banyak Lansia dan Warga Tidak Mampu BPJS Kesehatan Pemerintah Tidak Aktif”
Hasil penelusuran Awak Media, banyak lansia dan warga tidak mampu, BPJS Kesehatannya PBI APBN dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat. Apabila didaftarkan kembali membutuhkan waktu yang cukup lama.
Serka Zulfikar, Cek Rumah Lansia, BPJS Non Aktif dan Bansos Tidak Menerima Kembali.
Terjadi pada salah seorang lansia bernama Didi (80 Th), yang sedang mengalami sakit sedang menjalani kontrol dua minggu sekali, di RSUD dr Slamet Garut, tiba-tiba dibulan Pebruari 2026 mendadak tidak Aktif, diketahui saat akan daftar online untuk control.
“Dengan kejadian darurat harus kontrol, akhirnya pihak keluarga mendatangi kekantor BPJS kesehatan, yang diarahkan untuk mendaftarkan kartu BPJS Kesehatan mandiri (Berbayar),” ucap pihak keluarga Kepada Wartawan yang juga sebagai Ketua RW 09.
Pengurus Kelompok Ternak Domba, Bantu Lansia Angota yang Sakit Karena BPJS Kesehatannya Tidak Aktif 2026
“Penetapan Desil Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Sesuai Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga.
Sistem ini menggunakan data dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS, didukung UU No. 11/2009 dan UU No. 13/2011.
Berdasarkan landasan utama Kepmensos RI Nomor 79/HUK/2025 menetapkan desil 1-10 sebagai acuan kelayakan program bansos seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Verifikasi Data Hasil desil bersifat dinamis dan diperbarui melalui SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) yang dikelola Kemensos.
Silaturahmi ke Infokom RSUD dr Slamet Garut
“Harap Anggota DPR RI Evaluasi Penetapan Desil Bagi Lansia dan Warga Tidak Mampu Sesuai Fakta Lapangan”
Pada kesempatan ini, Kami berharap Kepada
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (PKB) Wakil Ketua Abidin Fikri (PDI-P), Wakil Ketua Singgih Januratmoko (Golkar), Wakil Ketua Abdul Wachid (Gerindra), Wakil Ketua Ansory Siregar (PKS).
Selain itu kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi IX DPR RI), Ketua Felly Estelita Runtuwene (NasDem), Wakil Ketua Charles Honoris (PDI-P), Wakil Ketua Muhammad Yahya Zaini (Golkar), Wakil Ketua, Putih Sari (Gerindra), Wakil Ketua Nihayatul Wafiroh (PKB).
Kami berharap terhadap Anggota DPR – RI Komisi VIII dan Komisi IX, untuk mengevaluasi sistem Desil, Stop menon aktifkan BPJS Kesehatan bagi lansia dan warga tidak mampu yang sedang sakit, karena dapat menghambat Visi-Misi Asta Cita Presiden RI point (Ke-4 dan Ke-6), untuk Rakyat Indonesia.
“Sebagai Pemerintah terkecil tingkat Rw, pemangku kebijakan agar dapat mengindahkan secara seksama berlandaskan Dasar Hukum Utama Jaminan Kesehatan Lansia Oleh Pemerintah”
1. Dasar Hukum Tertinggi
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (2) & (3): Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, landasan utama yang mengamanatkan lansia berhak mendapatkan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mencabut UU 36/2009 dan menjadi payung hukum baru yang mengatur pelayanan kesehatan untuk lansia, termasuk akses fasilitas kesehatan yang terjangkau.
4. Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS (diubah UU No. 6 Tahun 2023 – Cipta Kerja): Menjamin seluruh warga negara, termasuk lansia, untuk mendapatkan perlindungan kesehatan melalui JKN.
5. Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan, mengatur detail pelayanan kesehatan lansia agar hidup produktif.
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan: Mengatur perubahan layanan rawat inap (KRIS) dan memastikan pelayanan kesehatan, termasuk bagi lansia, berjalan optimal.
7. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
Permenkes Nomor 67 Tahun 2015 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
8. Permenkes Nomor 25 Tahun 2016, Rencana Aksi Nasional Kesehatan Lanjut Usia (RAN Lansia). Poin Penting Jaminan Kesehatan Lansia, Biaya pelayanan kesehatan bagi lansia yang tidak mampu dibiayai melalui jaminan asuransi kesehatan (PBI BPJS Kesehatan).
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Menjadi Salah Satu Agenda Strategis Pemerintah Indonesia,
Kuta cane aceh tenggara media istana com Program Makan Bergizi Gratis (MBG MANDIRI) menjadi salah satu agenda strategis pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia,sejak usia dini.
Kebijakan ini berlandaskan pada ketentuan konstitusi, khususnya UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan, serta Pasal 31 yang menegaskan hak atas pendidikan yang layak. Keduanya menegaskan bahwa pemenuhan nutrisi merupakan fondasi penting bagi tumbuh kembang anak dan keberhasilan proses belajar.
Ungkap nabawi,Selain itu, Program MBG Mandiri juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan angka stunting dan gizi buruk, yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional.
Kekurangan nutrisi pada masa pertumbuhan dapat berdampak serius, seperti hambatan perkembangan otak, rendahnya daya tahan tubuh, hingga menurunnya potensi kecerdasan di masa dewasa.
Sebutya,NABAWI Berkesempatan menggali informasi lebih dalam mengenai implementasi program ini melalui bersama MBG,Mandiri lawe rutung kecamatan Wilayah lawe bulan , yang membawahi dapur MBG di wilayah tersebut.
Satika mengungkapkan bahwa saat,ini telah beroperasi dapur MBG Mandiri,Desa lawe rutung di Kabupaten aceh tenggara,
Dan jumlah tersebut diproyeksikan terus BERUPAYA meningkat KAN
hingga dapur.sebagai contoh Menurutnya,
proses pendirian dapur MBG Mandiri.diawasi ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sehingga tidak setiap pihak yang ingin membangun dapur dapat langsung diterima.
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, mulai dari kepemilikan, ketersediaan lokasi yang sesuai dengan SOP BGN, hingga kesiapan faktor penunjang lainnya.
Setiap yayasan diperbolehkan memiliki maksimal 10 dapur MBG, dan tidak dibatasi itu milik siapa. Yang terpenting, mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan BGN, termasuk kesiapan modal,” jelas nya Nabawi, aceh tenggara ..
Ketika UU ITE Membungkam Penjaga Alam: Gugurnya Perlindungan Anti-SLAPP di Indonesia.
Oleh: Koesbintarjo, S.T.
Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum
Universitas Teknologi Surabaya.
Media Istana.com | Surabaya, 7 Februari 2026 —
Vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jepara terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan bukan sekadar perkara pidana biasa. Putusan ini menandai babak kelam dalam sejarah perlindungan pembela lingkungan di Indonesia. Seorang warga yang bersuara atas dugaan pencemaran pesisir Karimunjawa justru diposisikan sebagai pelaku kejahatan melalui jerat
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daniel, yang selama ini dikenal aktif menyuarakan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan akibat limbah tambak udang, dipidana bukan karena merusak alam, melainkan karena mengkritiknya. Ironisnya, suara peringatan terhadap ancaman ekologis justru dianggap lebih berbahaya dibanding praktik-praktik yang merusak ruang hidup masyarakat pesisir.
Paradoks Perlindungan Hukum Lingkungan
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang progresif. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Pasal ini merupakan manifestasi prinsip Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation).
Namun, dalam praktik penegakan hukum, pasal tersebut seolah kehilangan daya ikat. Aparat penegak hukum dan majelis hakim justru lebih mengedepankan pasal-pasal karet dalam UU ITE—khususnya Pasal 27 dan 28—tanpa menggali konteks perjuangan lingkungan yang menjadi dasar ekspresi kritik tersebut. Kelemahan mendasar terletak pada cara pandang yang memisahkan antara ekspresi dan substansi perjuangan. Kritik di media sosial dianggap semata-mata sebagai ujaran personal, bukan sebagai bagian dari advokasi lingkungan.
Padahal, di era digital, media sosial merupakan ruang partisipasi publik yang sah dan dilindungi secara konstitusional.
Ketika kata-kata dianggap lebih berbahaya daripada pencemaran lingkungan itu sendiri, maka hukum tidak lagi berpihak pada keadilan ekologis, melainkan terjebak dalam formalitas yang kehilangan arah moral. Pola Kriminalisasi yang Berulang
Kasus Daniel bukanlah peristiwa tunggal. Ia merupakan bagian dari pola kriminalisasi sistematis terhadap pembela lingkungan di berbagai daerah.
Di Wawonii, Jasmin dikriminalisasi saat mempertahankan lahannya dari ekspansi tambang. Di Ketapang, Muhammad Sandi dijerat pencemaran nama baik ketika mengadvokasi dampak limbah sawit.
Sementara di Banyuwangi, Budi Pego bahkan dipaksa berhadapan dengan pasal ideologi saat menolak tambang emas.
Benang merah dari kasus-kasus tersebut adalah penggunaan pasal-pasal karet—baik dalam UU ITE, KUHP, maupun regulasi ketertiban umum—sebagai alat untuk membungkam perlawanan warga terhadap investasi yang merusak lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi pendukung, seperti Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022, belum sepenuhnya terinternalisasi di tingkat praksis penegakan hukum.
Langkah Mendesak yang Harus Ditempuh
Untuk menghentikan tren kriminalisasi ini, negara tidak cukup hanya mengulang jargon perlindungan HAM. Diperlukan langkah konkret dan sistemik.
Pertama, pengadilan harus berani menerapkan mekanisme early dismissal atau penyaringan perkara sejak awal. Setiap perkara yang terindikasi sebagai SLAPP harus dinyatakan tidak dapat diterima sebelum memasuki pokok perkara.
Kedua, reformasi pendidikan dan kurikulum penegak hukum menjadi keharusan. Pasal 66 UU PPLH harus dipahami sebagai lex specialis yang wajib didahulukan. Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak asasi yang tidak boleh dikalahkan oleh delik aduan pencemaran nama baik.
Ketiga, revisi UU ITE dan harmonisasi regulasi harus memastikan bahwa kritik publik terhadap kebijakan atau praktik perusakan lingkungan tidak dapat dikriminalisasi.
Keempat, pembentukan Komite Anti-SLAPP Nasional yang independen perlu dipertimbangkan untuk memberikan rekomendasi ahli kepada hakim dalam menilai apakah suatu perkara merupakan kriminalisasi pembela lingkungan.
Penutup: Menjaga Alam, Menjaga Demokrasi
Vonis terhadap Daniel adalah pengingat pahit bahwa di negeri ini, suara penjaga alam sering kali lebih cepat dibungkam daripada tangan-tangan perusaknya. Ketika pembela lingkungan terus dipenjara, maka yang diwariskan kepada generasi mendatang bukanlah alam yang lestari, melainkan tumpukan berkas perkara dan ruang hidup yang rusak.
Membebaskan pembela lingkungan bukanlah bentuk pembangkangan hukum, melainkan langkah awal menyelamatkan masa depan Indonesia. Hukum seharusnya menjadi alat keadilan ekologis, bukan senjata untuk menyingkirkan rakyat dari tanah dan lautnya sendiri.
Sumber:
Balai Pustaka
BBC.com
Tempo.co (4 April 2024)
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempertegas perannya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan mengawal penuh ekosistem pertanian jagung pakan ternak, mulai dari permodalan, produksi, hingga penyerapan hasil panen. Langkah ini dikonsolidasikan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Mabes Polri.
Rakor tersebut melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), Perum Bulog, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Asosiasi Pabrik Pakan Ternak, serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan diikuti secara daring oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia.
Rapat dipimpin Karobinkar SSDM Polri selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo. Ia menegaskan bahwa capaian Indonesia yang berhasil tidak mengimpor jagung pakan ternak sepanjang 2025 menjadi pijakan penting untuk memperkuat strategi tahun 2026.
“Kami melakukan evaluasi kinerja tahun sebelumnya. Tanpa impor jagung pakan ternak di 2025 adalah capaian strategis, dan rakor ini menjadi momentum konsolidasi agar kinerja 2026 jauh lebih kuat,” ujar Brigjen Langgeng, Jumat (6/2/2026).
Tak hanya fokus pada produksi, Polri juga berperan sebagai penghubung petani jagung dengan akses pembiayaan. Melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi kelompok tani (Poktan) agar terbebas dari keterbatasan modal.
Implementasi konkret telah berjalan di wilayah Polda Jawa Barat, seperti Nagreg dan Ciamis, di mana petani memperoleh kredit untuk kembali menanam dan memperluas lahan jagung.
Dari sisi perbankan, Senior Vice President BRI Danang Andi Wijanarko menyampaikan bahwa pada 2026, BRI menyiapkan plafon KUR Mikro sebesar Rp180 triliun, termasuk untuk sektor pertanian dan ekosistem jagung pakan ternak.
Selain permodalan, Polri juga menempatkan diri sebagai penjaga stabilitas harga di tingkat petani. Melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Polri memastikan petani tidak terpaksa menjual hasil panen kepada tengkulak dengan harga rendah.
Sebagai solusi, Polri menggandeng Perum Bulog untuk menyerap hasil panen petani dengan harga sesuai ketetapan pemerintah. Pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog mengacu pada Surat Dinas Internal Nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tertanggal 12 Januari 2026, dengan target 1 juta ton jagung untuk cadangan pangan pemerintah dan harga Rp6.400 per kilogram.
“Fokus kami adalah memastikan harga di tingkat petani minimal sesuai Harga Pembelian Pemerintah. Di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, harga pembelian sudah mencapai Rp6.400 per kilogram, berpihak pada petani,” kata Brigjen Langgeng.
Program ini diarahkan untuk mengoptimalkan lahan tidur, meningkatkan produksi nasional, serta memutus mata rantai ketergantungan petani pada tengkulak. Dengan pendampingan manajerial dan pengawalan harga, petani diharapkan mampu membayar pinjaman tepat waktu dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Melalui rakor ketahanan pangan 2026, Polri menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai penopang stabilitas pangan dan kesejahteraan petani jagung nasional.
Lampung Utara lMediaistana.com – Dana Desa di Gelontor memenuhi kebutuhan masyarakat Desa terutama dalam infrasetruktur agar masyarakat petani dapat lebih mudah dalam mengeluarkan hasil petani untuk mengurangi beban masyarakat mengelola hasil bertani.
Namun fakta berkata lain, masih banyak masyarakat mengeluh akibat banyaknya jalan usaha tani Mash banyak belum tersentuh pengarasan badan jalan, yang artinya masyarakat desa papan papan asri khususnya belum sepenuhnya merasakan program dana desa tersebut.
“Ditahun anggaran 2025 dana desa, Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung malah membangun gedung Serba Gguna (GSG), itupun di perkirakan hanya terbangan lebih kurang 50 persen,” ujar masyakat Setempat, Sabtu (07/02/2026).
oppo_0
“Selanjut masyarakat juga mengeluh karna desanya sekarang tidak punya balai desa, padahal yang namanya desa itu harus ada balai desa, Balai desa yang malah di bongkar tanpa ada musawarah dengan masyarakat yang jelas, itupun pembangunan hasil dari swadayadaya masyarakat,” beber Warga Desa Setempat
Lanjut Dana Desa Dijelaskan Dalam UU;
Dana Desa mulai disalurkan pertama kali pada tahun 2015. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui transfer langsung dari APBN. Pada tahun pertama (2015), total Dana Desa yang dikucurkan sebesar Rp20,77 triliun.
Tahun Dimulai: 2015 (Rp20,77 triliun)
Dasar Hukum: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Sumber Dana: APBN (transfer melalui APBD kabupaten/kota)
Total Penyaluran (2015-2024): Lebih dari Rp600 triliun (per 2024 mencapai Rp71 triliun)
Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penanganan kemiskinan (BLT Desa), dan penanganan stunting. **
Dalam hal ini pembangunan pengerasn peningkatan badan jalan usaha tani yang belum merata sampai saat ini, masyarakat meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat, guna dapat memberikan solusi terbaik, khusus di Desa Papan Asri Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.**
Pendidikan tidak hanya dibangun dari ruang kelas dan buku pelajaran, tetapi juga dari integritas kepemimpinan di setiap satuan pendidikan. Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru yang melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah di Kecamatan Fena Leisela pada Sabtu, 7 Februari 2026, patut dibaca sebagai ikhtiar serius menjaga marwah pendidikan agar tetap berpijak pada nilai disiplin, transparansi, dan keadilan.
Evaluasi yang menyoroti kedisiplinan kerja, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) menunjukkan bahwa tata kelola pendidikan tidak boleh dibiarkan berjalan seadanya. Dana publik yang dititipkan kepada sekolah bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah negara untuk menjamin hak belajar setiap anak bangsa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Penegasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Iqbal Aziz, tentang pentingnya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel adalah pengingat bahwa kepala sekolah memegang peran strategis, bukan hanya sebagai administrator, tetapi juga sebagai teladan moral. Di tangan merekalah kebijakan pendidikan diterjemahkan menjadi pelayanan nyata yang dirasakan langsung oleh peserta didik.
Program Indonesia Pintar, yang menjadi salah satu fokus evaluasi, seharusnya benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan. Ketidaktepatan sasaran bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dapat berakibat pada terampasnya hak anak untuk bertahan dan berkembang di dunia pendidikan. Karena itu, pengawasan dan evaluasi berkelanjutan menjadi keharusan, bukan pilihan.
Lebih dari sekadar rutinitas birokrasi, evaluasi kinerja kepala sekolah merupakan cermin keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem pendidikan yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Pendidikan yang berkualitas tidak lahir dari kompromi terhadap pelanggaran, tetapi dari keberanian untuk membenahi, menegur, dan memperbaiki.
Jika langkah ini dijaga konsistensinya, maka sekolah bukan hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuhnya kepercayaan publik. Dan dari sanalah harapan akan masa depan generasi muda Kabupaten Buru dapat dititipkan dengan keyakinan penuh—bahwa pendidikan benar-benar dikelola untuk kepentingan anak-anak, bukan kepentingan lain di luar mereka.