Beranda blog Halaman 677

PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA (PERMAHI)

0

PERMAHI menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Kami meminta keseriusan Polda Sulawesi Barat dalam menangani kasus Bansos Mamasa Tahun Anggaran 2023. Kasus ini sudah cukup lama berada pada tahap penyelidikan, namun sampai hari ini belum ada perkembangan signifikan yang dihasilkan oleh Polda Sulbar,” tegas Wardian, perwakilan PERMAHI.

PERMAHI menilai lambannya proses hukum ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Integritas Polda Sulbar patut dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai kasus ini sudah ‘diamankan’ sehingga proses penanganannya berjalan sangat lamban. Padahal, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” lanjut Wardian.

PERMAHI juga mengungkapkan bahwa Polda Sulbar telah melakukan sejumlah langkah awal, namun belum membuahkan hasil yang jelas.

Kami mencatat Polda Sulbar telah melakukan penyelidikan dan beberapa kali melakukan Berita Pemeriksaan Awal (BPA) terhadap sejumlah pejabat serta penerima bansos di Kabupaten Mamasa. Namun hingga saat ini, hasil penyelidikan tersebut masih mengambang dan tidak ada kepastian hukum yang disampaikan kepada publik,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, PERMAHI secara tegas mendesak Polda Sulbar untuk segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

Kami meminta Polda Sulbar segera menindaklanjuti dan menuntaskan kasus ini. Apabila tidak ada kejelasan hukum yang disampaikan kepada publik dalam waktu dekat, maka PERMAHI akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sulawesi Barat sebagai bentuk kontrol publik,” tegas Wardian.

Lebih lanjut, PERMAHI menegaskan akan mengambil langkah hukum dan institusional lanjutan apabila kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan.

Jika kasus ini juga tidak ditindaklanjuti, maka kami akan langsung menyampaikan dan melaporkan persoalan ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Sebab, pembiaran terhadap kasus ini berpotensi merusak citra dan marwah institusi Polri sebagai penegak dan pengayom hukum di tengah masyarakat,” tutup Wardian.

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Fokus Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Ops Ketupat 2026

0

mediaistana.com

Tangerang – Dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Keselamatan Jaya 2026”. Senin (2/2/2026).

Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat” serta dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

“Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Jaya. Harapannya, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, antara lain:

1. Pengendara Yang Menggunakan HP Saat Berkendara (PASAL 283 UU LLAJ);
2. Pengendara Yang Masih Dibawah Umur (PASAL 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ);
3. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Dengan Keperuntukannya (PASAL 287 AYAT 4 UULLAJ);
4. Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm SNI (PASAL 291 AYAT 1 UULLAJ);
5. Pengendara Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (PASAL 289 UULLAJ);
6. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol (PASAL 311 UULLAJ);
7. Pengendara Yang Melawan Arus (PASAL 287 AYAT 1 UULLAJ);
8. Pengendara Yang Melebihi Batas Kecepatan (PASAL AYAT 5 JUNCTO PASAL 106 AYAT 4 UULLAJ);
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising (BRONG) (PASAL 285 AYAT 1 UULLAJ);
10. Pelanggaran Marka Berhenti (PASAL 287 UULLAJ);
11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuannya (PASAL 280 UULLAJ).

Kapolres menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis,” tegasnya.

Dalam mendukung efektivitas operasi, Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kehadiran personel di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta memaksimalkan penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, dan drone patrol presisi, yang didukung penindakan manual secara humanis.

Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan bersama.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kapolres.

( Fq/To )

Polres Cilegon Hadir di Dunia Pendidikan, Tanamkan Disiplin dan Karakter Pelajar Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan

0

mediaistana.com

Cilegon Banten – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan upacara bendera dalam rangka Program Polisi Peduli Pendidikan di SMKN 3 Kota Cilegon, yang berlokasi di Jl. Lingk. Tunjung Putih No.16, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, pada Senin pagi (2/2/2026).

Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung dunia pendidikan serta membangun karakter generasi muda sejak dini.

Upacara bendera tersebut dihadiri oleh Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K., Kasat Binmas Polres Cilegon IPTU Muhyidin, S.H., Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Cilegon Indra Gunawan, S.Pd., M.M.Pd., Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedong Dalem Brigadir Benny A, serta dewan guru dan seluruh peserta didik SMKN 3 Kota Cilegon.

Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun, S.I.K. bertindak sebagai pembina upacara. Dalam amanatnya, Wakapolres menyampaikan bahwa kehadiran Polri di lingkungan sekolah merupakan implementasi Program Polisi Peduli Pendidikan, yang digagas oleh Kapolda Banten, sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah pelajar.

Wakapolres menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Ia mengimbau kepada seluruh pelajar SMKN 3 Kota Cilegon untuk menghindari segala bentuk perundungan atau bullying, baik secara verbal, fisik, sosial, maupun melalui media digital (cyber bullying), yang dapat berdampak buruk bagi korban maupun pelaku.

Selain itu, Wakapolres juga mengingatkan para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi tawuran antar pelajar yang dapat merugikan diri sendiri, mencoreng masa depan, serta membawa konsekuensi hukum.

Dalam amanatnya, Wakapolres turut menyoroti pentingnya sikap hormat dan sopan santun terhadap guru. Ia menegaskan bahwa guru merupakan orang tua siswa di lingkungan sekolah, yang harus dihormati dan dihargai. Setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh guru, menurutnya, bertujuan untuk kebaikan dan masa depan para siswa.

Tidak hanya itu, Wakapolres juga menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar. Ia mengingatkan agar siswa yang menggunakan sepeda motor selalu tertib berlalu lintas dan wajib menggunakan helm sebagai bentuk perlindungan diri dan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Melalui kegiatan ini, Polres Cilegon berharap dapat menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran hukum kepada para pelajar, sehingga mampu membentuk generasi muda yang berkarakter, berakhlak baik, serta siap menjadi penerus bangsa yang membanggakan.

( Fq/To )

Jalan Pesanggaran–Pantai Lampon Sudah Bergelombang Meski Baru Sekitar Sebulan Selesai

0

Mediaistana.com, BANYUWANGI – Proyek rehabilitasi Jalan Pasar Pesanggaran–Pantai Lampon senilai sekitar Rp 448 juta menjadi perhatian warga setelah kondisi perkerasan hotmix di sejumlah titik terlihat tidak lagi mulus, meski usia pekerjaan diperkirakan baru sekitar satu bulan. (02/02/2026)

Berdasarkan pantauan visual di lapangan, permukaan jalan di beberapa bagian tampak bergelombang dan tidak rata. Warga juga menilai terdapat bagian dengan lapisan aspal yang terlihat tipis dan tidak seragam.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait mutu pekerjaan serta pengawasan teknis dalam pelaksanaan proyek.

Seorang warga berinisial BR mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, jalan yang baru selesai direhabilitasi semestinya memiliki permukaan padat, rata, dan mampu bertahan dalam jangka waktu memadai.

“Ini belum lama selesai, tapi sudah terlihat bergelombang. Kami khawatir kalau dibiarkan, kerusakan bisa cepat meluas,” ujarnya.

Warga menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, mengingat proyek dibiayai dari anggaran publik.

Mereka berharap ada peninjauan teknis ulang untuk memastikan apakah kondisi itu masih dalam batas toleransi teknis atau terdapat faktor lain yang memengaruhi kualitas perkerasan.

Secara umum, pada pekerjaan perkerasan hotmix, permukaan yang bergelombang dalam waktu relatif singkat dapat disebabkan berbagai faktor, antara lain kepadatan lapisan yang tidak optimal, ketebalan yang tidak seragam, kualitas material, hingga beban lalu lintas. Namun, penentuan penyebab pastinya tetap memerlukan evaluasi teknis oleh pihak berwenang.

Data papan proyek di lokasi mencantumkan pelaksana kegiatan adalah CV Tri Anggara Konstruksi. Hingga informasi ini disusun, pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi jalan tersebut. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab.

Masyarakat berharap instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan mutu pekerjaan sesuai spesifikasi, sekaligus mencegah potensi kerusakan lebih lanjut yang dapat merugikan pengguna jalan.

Mangkraknya Pembangunan Posko Karhutla DLH Kutai Barat Menuai Sorotan Publik

0

Media istana.com, Kutai Barat – Pembangunan Gedung Pusat Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) atau Posko Lapangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) di kawasan Komplek Perkantoran Bupati Kubar hingga kini belum dapat difungsikan. Proyek yang digadang-gadang menjadi garda terdepan penanganan karhutla tersebut justru mangkrak dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, bangunan yang direncanakan berdiri permanen itu baru sebatas pekerjaan pondasi. Tidak terlihat adanya aktivitas lanjutan, meski masa kontrak proyek telah berakhir pada Desember 2024. Kondisi tersebut menuai kekecewaan warga.

“Sungguh disayangkan. Seharusnya bangunan ini sudah selesai dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar SND, salah satu warga Kutai Barat, Minggu (1/2/2026).

SND juga menyoroti dugaan telah dicairkannya uang muka proyek yang dinilai tidak sebanding dengan progres pekerjaan di lapangan. “Yang terlihat hanya pondasi. Katanya proyek ini juga diperiksa BPK, tapi hasil pemeriksaannya tidak pernah diketahui publik,” tegasnya.

Pembangunan Posko Karhutla DLH Kubar merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu sebesar Rp2.793.000.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Muda Berkah Utama dengan Nomor Kontrak: 003.0/7651/DLH–PPKLH/VII/2024 dan ditargetkan rampung pada 27 Desember 2024.

Sumber terpercaya menyebutkan, uang muka proyek telah dibayarkan kepada kontraktor. Namun hingga kini, besaran dana yang telah dicairkan tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik.

Pada tahun 2025, Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan telah melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi di lokasi proyek. Meski demikian, belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas mangkraknya pembangunan tersebut.

Mandeknya proyek Posko Karhutla ini tidak hanya memunculkan pertanyaan terkait kinerja pelaksana, tetapi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak-pihak terkait. Terlebih, proyek ini menyangkut kepentingan strategis dalam perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat Kutai Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DLH Kutai Barat maupun kontraktor pelaksana terkait penyebab terhentinya proyek dan rencana penyelesaiannya ke depan. Masyarakat Kutai Barat berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan dan memberikan klarifikasi atas mangkraknya proyek ini. ( Fondra)

Terkait Judi Siji Aping, Polres Tanjungpinang Lakukan Penyelidikan

0

mediaistana.com
Pasca pemberitaan di media ini terkait perjudian siji yang di kelola oleh Aping di Kota Tanjungpinang, sampai saat ini masih berlangsung. Hal ini terbukti saat media ini mendatangi salah sebuah toko di Tanjungunggat, Kota Tanjungpinang Sabtu (31/1) lalu.

Tampak saat itu seorang anggota masyarakat sedang memasang nomor siji kepada seorang wanita separuh baya yang ada di toko tersebut.
Media ini langsung saja mengambil beberapa foto dan video peristiwa transaksi pemasangan nomor siji itu.

Merasa terkejut melihat media ini mengambil foto dan video, wanita yang belakangan diketahui bernama Meli itu langsung meminta agar fotonya dihapus. ” Hapuslah bang, abang ini kenapa gitu main ambil foto aja,” ujar Meli.

Menjawab pertanyaan media ini, Meli yang tampak ketakutan itu langsung mengatakan bahwa bos nya adalah Aping.
Ia pun langsung menghuhungi Aping melalui ponselnya dan ketika tersambung ponsel tersebut diserahkan kepada media ini.

Saat media ini menerima ponsel tersebut dan menanyakan apakah yang bersangkutan bernama Aping, pria itu baru saja mengatakan iya. Namun ketika media ini mengatakan identitas diri, sambil tergugup pria itu berkelit. ” Bukan bang, saya bukan Aping, saya anak buah Aping,” kilahnya.

Setelah mendapatkan bukti transaksi perjudian siji yang dikelola oleh Aping itu, media ini kemudian mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Polresta Tanjungpinang untuk mempertanyakan tindakan hukum apa yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian menanggapi temuan media ini.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Indra Ranu Dikarta melalui humas Polresta Tanjungpinang, Bona ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya Minggu (1/2) lalu tidak memberikan jawaban.

Namun keesokan harinya, Senin (2/2) Bona menyampaikan terima kasih atas informasi yg diberikan oleh media ini. Dalam pesan whatsapp nya Bona menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan ke Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti.

Selang beberapa menit kemudian Bona kembali mengirimkan pesan kepada media ini yg mengatajan bahwa untuk informasi tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Terpisah, salah seorang warga masyarakat berharap agar Polresta Tanjungpinang dapat benar benar bekerja sexara maksimal dan memberantas tuntas praktek perjudian siji yang dijalankan oleh Aping, karena menurutnya hal ini dapat berdampak pada peningkatan tingkat kriminalitas di Kota Tanjungpinang.(fbtn

Kades Karangturi, Misar: Pasangan Tanpa Legalitas Perkawinan harus Angkat Kaki

0

CILACAP, Mediaistana.com – Dinamika sosial di Desa Karangturi, Kecamatan Kroya, kembali memanas.
Kehadiran pasangan berinisial TM (jakarta) dan M (pasuruhan) yang menghuni sebuah rumah kontrakan di wilayah RT 07 RW 02 menjadi sorotan tajam setelah dinilai memicu polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, terlebih sampai berani melaporkan wartawan ke pihak Kepolisian Polresta Cilacap, padahal dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi oleh UU 40-1999 dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025

Bukan sekadar isu miring, ketegangan ini berakar pada status keduanya yang tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah dan diawali dengan niat “ritual mistik”.
Apalagi pengakuanya yang memiliki kontrakan berjajar dan apartemen serta usahanya yang mapan, tentunya sangat kontradiktif dengan kehidupanya sekarang yang tinggal dalam rumah kontrakan di sebuah desa terpencil.

Makanya publik menyayangkan sikap keduanya yang cenderung defensif dan menjustifikasi orang lain yang berseberangan baik dalam penilaian maupun sudut pandang, padahal secara hukum positif, praktik hidup bersama tanpa ikatan sah telah diatur dalam Pasal 412 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, sempat muncul riak ketidakpuasan terhadap sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Karangturi yang selama ini dinilai pasif.
Pernyataan Kepala Dusun setempat, Slamet Riswanto, yang menyebut bahwa pihak desa menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada lingkungan, justru memantik reaksi keras.

Banyak pihak menilai, Pemdes seharusnya tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga bertanggung jawab pada pembinaan norma dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Pembiaran terhadap praktik “hidup bersama tanpa ikatan perkawinan” dikhawatirkan akan mencoreng kredibilitas pemerintah desa dan menciptakan preseden buruk bagi ketertiban sosial.

Menanggapi kegelisahan publik, Kepala Desa Karangturi, Misar RS, akhirnya mengambil sikap tegas.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (02/02/2026), ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan desa dari tindakan yang melanggar norma.

​”Karena keduanya hidup bersama namun tidak mampu menunjukkan legalitas perkawinan yang sah, maka demi menjaga harmonisasi dan martabat kehidupan bermasyarakat, mereka harus segera angkat kaki meninggalkan wilayah desa Karangturi,” ujar Misar dengan nada tegas.

Misar juga menepis anggapan bahwa perilaku “baik” di lingkungan dapat menghapuskan pelanggaran norma tersebut.
Baginya, ketaatan pada hukum dan etika adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.

“Dalih bahwa mereka berkelakuan baik atau tidak merugikan secara langsung terhadap lingkungan tetap tidak bisa diterima.
Dari aspek hukum, etika, maupun kearifan lokal yang berlaku di Desa Karangturi, hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah adalah bentuk pelanggaran nyata yang harus diberantas,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam memulihkan ketenangan dan menjaga kearifan lokal di Desa Karangturi agar tetap selaras dengan hukum yang berlaku (suliyo).

Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda

0

mediaistana.com

Sidoarjo Jatim – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur (Jatim) kembali membongkar arena yang diduga digunakan judi sabung ayam di Dua lokasi yang berbeda.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasi Humas, AKP Tri Novi Handono mengatakan lokasi pertama di Desa Jatikalang Kecamatan Prambon dan lokasi kedua di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo.

AKP Tri Novi mengungkapkan, pembongkaran lokasi sabung ayam tersebut berawal dari laporan warga setempat yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam yang kerap disertai judi.

“Menindaklanjuti laporan warga setempat, anggota dari Polsek Balongbendo dan Polsek Prambon langsung menuju lokasi dan melakukan pembongkaran,” ujar AKP Novi, Senin (2/2/26).
Namun saat Polisi mendatangi Dua lokasi tersebut, arena sabung ayam tampak sepi dan hanya ada sangkar dan sarana yang biasa digunakan untuk sabung ayam.

Untuk mencegah arena tersebut digunakan lagi, Polisi bersama tokoh masyarakat membongkar dan membakar sarana yang ada di arena sabung ayam. Kasi Humas Polresta Sidoarjo menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian.

Ia juga meminta warga agar segera melaporkan ke Polsek terdekat jika mengetahui ada praktek perjudian apapun, termasuk sabung ayam.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan lewat layanan gratis bebas pulsa di call center 110.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera bila mengalami ataupun mengetahui tindak kejahatan,” pungkas AKP Novi.

( To/Fq )

BNN Tangkap Pengedar Narkoba di Bangka Belitung, Sabu-Ekstasi Disita

0

mediaistana.com

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar peredaran narkoba di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. Satu orang tersangka pria berusia 34 tahun hingga barang bukti Sabu diamankan.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (31/1/2026). Pelaku ditangkap saat berada di rumah.

“Tim mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Kemudian, tim menindaklanjuti informasi tersebut ke Kelurahan Kuto Panji dan melakukan profiling,” kata Suyudi.

Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pada pukul 21.53 WIB kemarin pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Kompleks PGRI Batu Tunu, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Pelaku kemudian bisa ditangkap.

“Setibanya tim di lokasi, tim mengamankan 1 orang laki-laki atas nama Tiam Fong alias Acong anak dari Phung Siat Fo,” jelasnya.
Selanjutnya, tim memanggil ketua RI dan melakukan penggeledahan. Di lokasi, ditemukan sabu dan pil ekstasi.

“Ditemukan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian warna hitam di dalam kamar milik pelaku,” tuturnya.
Pelaku kemudian dibawa ke BNNP Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. BNN terus mendalami kasus ini.

“Membawa tersangka yang diamankan beserta barang bukti ke kantor BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berikut ini barang bukti yang disita dari tangan tersangka:
Sabu total 485,05 gram dengan rincian:
– 76 plastik strip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,48 gram
– 6 plastik strip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59,16 gram
– 5 plastik strip bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 409,41 gram

Ekstasi total 18 butir dengan rincian:
– 14 butir narkotika diduga jenis ekstasi merek Granat warna pink dengan berat neto 6,33 gram
– 4 butir narkotika diduga jenis ekstasi merek LV warna hijau pink dengan berat neto 1,51 gram

Kepala BNN: Narkoba Isu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Kriminalitas
Sebelumnya, Komjen Suyudi menyatakan pemberantasan narkoba merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dia juga mengatakan pemberantasan narkoba menjadi syarat membangun sumber daya manusia unggul.

“Berperang terhadap narkoba demi kemanusiaan tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden. Khususnya poin ke-7 terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian reformasi hukum dan ketahanan bangsa,” kata Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Mantan Kapolda Banten itu kemudian menyebutkan masalah narkoba merupakan isu kemanusiaan. Dia mengatakan narkoba bukan sekadar kriminal.

“Narkoba dipandang sebagai isu kemanusiaan bukan hanya sekadar kriminalitas. Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujarnya.

( To/Fq )

Hujan Ekstrem Dua Hari, Polda Lampung Bagikan Tips Aman Berkendara Jarak Jauh

0

LAMPUNG l Mediaistana.com – BMKG memprakirakan cuaca buruk masih berpotensi terjadi hingga dua hari ke depan di sejumlah wilayah Lampung. Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang diperkirakan muncul siang hingga malam.

Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi warga yang tetap harus berkendara, termasuk perjalanan antarkota.

Menindaklanjuti peringatan tersebut, Polda Lampung mengingatkan pengendara untuk tidak memaksakan perjalanan saat cuaca memburuk.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menekankan pentingnya kesiapan mental dan kewaspadaan membaca kondisi jalan sebelum berangkat.

“Cuaca bisa berubah cepat. Pengendara diminta menunda perjalanan bila hujan lebat disertai angin kencang, terutama untuk rute luar kota yang minim penerangan,” ujar Yuyun, Minggu (1/2/226).

Sebelum berkendara, kepolisian meminta pengemudi memastikan kondisi kendaraan laik jalan. Pemeriksaan ban, rem, wiper, lampu, hingga bahan bakar dinilai krusial karena hujan membuat permukaan jalan licin dan jarak pandang menurun.

Yuyun menilai insiden dapat terjadi karena kendaraan tidak siap menghadapi kondisi ekstrem.

“Pastikan ban tidak gundul, rem berfungsi baik, lampu menyala optimal, dan wiper bekerja normal. Kendaraan yang prima membantu pengemudi mengantisipasi kondisi darurat di tengah hujan,” katanya.

Di perjalanan, pengendara roda dua dan roda empat diminta menyesuaikan cara berkendara. Kepolisian mengingatkan bahaya aquaplaning pada mobil serta risiko tergelincir pada motor ketika melintasi genangan.

Yuyun mengimbau pengemudi menjaga kecepatan dan jarak aman, serta menghindari manuver mendadak.

“Kurangi kecepatan, jaga jarak aman, dan hindari pengereman mendadak di jalan licin. Bila jarak pandang turun drastis, menepi di tempat aman lebih baik daripada memaksakan laju,” ucapnya.

Untuk pengendara motor, penggunaan jas hujan yang aman dan tidak mengganggu keseimbangan juga ditekankan.

Selain itu, pengemudi diminta menghindari berteduh di bawah pohon atau baliho saat hujan disertai angin kencang. Menurut Yuyun, keselamatan pribadi harus menjadi prioritas di atas kecepatan tiba di tujuan.

“Gunakan jas hujan yang tidak mengganggu kendali, hindari berteduh di bawah pohon, dan segera laporkan bila menemukan kondisi berbahaya di jalan. Keselamatan harus diutamakan,” tegasnya.

Polda Lampung juga mengimbau warga yang hendak bepergian jauh agar merencanakan rute, memantau informasi cuaca terkini dari BMKG, serta memberi tahu keluarga terkait estimasi perjalanan.

Pengemudi disarankan membawa perlengkapan darurat seperti segitiga pengaman, senter, obat-obatan pribadi, serta mengisi penuh bahan bakar sebelum melintas di jalur minim SPBU.

Polda Lampung bersama jajaran Polres dan Polresta juga menyiagakan personel di titik-titik rawan genangan dan pohon tumbang untuk membantu kelancaran arus lalu lintas selama cuaca buruk. Masyarakat diminta segera melapor jika menemui hambatan di jalan agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat.**

Reporter