Beranda blog Halaman 687

Belum Genap Satu Bulan Bekerja, Kadis PUPR Lamsel Terlihat Satset Pantau Kondisi fisik Jalan

0

Poto : Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP Kadis PUPR Lamsel Yang Terlihat Satset Pantau Kondisi fisik Jalan Disemua Kecamatan

Mediaistana.com – LAMSEL,– Terpantau kamera Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) kabupaten Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP yang didampingi Sekertaris Dinas Adolf Chepi Bahuga, S.T. lakukan kunjungan kerja di beberapa titik lokasi proyek.

Dalam hal itu Tak ketinggalan juga Kepala Bidang Bina Marga Hasanuddin ,S.T., dan Kepala Bidang Cipta Karya Muhammad Almi, S.T., serta beberapa staf teknis di Dinas PUPR terlihat langsung turun meninjau dan memonitor ruas jalan strategis di kwasan wisata sentra pertanian tepatnya di beberapa kecamatan. Seperti di kecamatan Kalianda – Sidomulyo hingga kecamatan Candipuro bahkan dikecamatan Palas dan bahkan dikecamatan jati agung.

Dikecamatan Kalianda sendiri mereka cek lokasi jalan Suka Marga – Bulog – Merak Belantung – Way Urang dan Lubuk Dalam. Selain itu akses jalan sentra produksi Desa Trimomukti ( Candipuro ) juga di kunjungi, bahkan’ juga di kecamatan lainnya.

“Ya, benar, bg, Siang tadi kami bersama sekertaris dan para Kabid juga staf teknis Turun langsung meninjau ruas jalan-jalan yang strategis dibeberapa kecamatan,” tuturnya Andi bina marga, Kepada media ini pada hari Selasa, tanggal 27/1/2026.

Perlunya diketahui masyarakat nama kepala dinas PUPR Lamsel yang dilantik oleh bapak Bupati Radityo Egi Pratama di Dermaga Bom, Kalianda, Pada hari Selasa, tanggal 6 Januari 2026.ialah : Ir. Agnatius Syahrizal S.T.,M.T.,IPP, beliau sebelumnya merupakan Kadis PUPR Kabupeten Mesuji yang menggantikan Hasbie Aska yang kini menjabat sebagai Kadis Perdagangan dan Perindustrian Lamsel.

Belum genap satu bulan dengan sapaan akrabnya Syahrizal Kadis PUPR Lamsel ia melangkahkan dengan sat-set yang terlihat enerjik dan ramah tamah tutur sapanya ini turun langsung ke lokasi diwilayah-wilayah strategi jalan yang sudah terselesaikan.

Beliau langsung turun meninjau kembali jalan-jalan Demi untuk memastikan konektivitas wisata supaya makin mulus dan distribusi hasil pertanian yang akan semakin lancar Manfaatnya bagi masyarakat khususnya Kabupaten Lamsel.

Seperti yang dikatakan oleh bupati Lamsel Radityo Egi Pratama, yang menekankan pentingnya menghilangkan rasa ego sektoral untuk memperkuat kinerja kolaboratif lintas perangkat daerah. Supaya Pembangunan dilamsel dapat dipercepat melalui sinergi yang solid antara pemerintah pusat, provinsi, daerah, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Untuk itu Memasuki tahun 2026, seluruh kebijakan dan program-program pembangunan diarahkan dengan visi, misi, untuk Lampung Selatan Maju, dengan fokus pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu sektor prioritas yang ditekankan oleh Egi, adalah pengembangan pariwisata, yang dinilai sebagai tanggung jawab seluruh OPD.

“Pariwisata bukan hanya urusan di satu dinas. Akan tetapi Semua OPD adalah bagian dari ekosistem pariwisata yang harus menyinkronkan program-programnya agar berdampak nyata langsung bagi masyarakat,” ungkapnya Egi dikala itu pelantikan kadis PUPR di kawasan Dermaga Bom Kalianda.

Lanjutnya Egi diwaktu itu, ini dimaknai sebagai simbolisasi awal tahun 2026 untuk komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang responsif, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Untuk momentum pentingnya dalam penguatan tata kelola di daerah yang berorientasi, integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik, sekaligus menandai konsolidasi birokrasi.

“Kita ini diberikan jabatan untuk melayani jadilah pemimpin yang tajam dalam berpikir dan tegas dalam bertindak. ditahun 2026 ini saya ingin Lamsel lebih lagi berlari, bagi yang tidak biasa berlari silahkan untuk berlatih lagi untuk berlari,” ucapnya egi.

“Kita buktikan dari Dermaga ini ditahun 2026. kita akan bangun harapan untuk nyalakan cahaya perubahan dengan semangat pantang menyerah, demokrasi doa’ dan kita melangkah bersama mewujudkan Lampung Selatan maju untuk Indonesia emas tahun 2045”, harapannya Bupati Lamsel. Red.

Polda Jabar Dalami Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Gunung Sangga Buana

0

mediaistana.com

Bandung Jabar – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan perburuan hewan dilindungi yang terjadi di kawasan Gunung Sangga Buana, Kabupaten Karawang.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, pihak Kepolisian telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan satwa dilindungi tersebut. Kelima orang itu masing-masing berinisial M, U, J, AM, dan A, dan saat ini seluruhnya telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kelima orang tersebut sudah kita amankan di Polres Karawang dan telah kita ambil keterangannya terkait dugaan perburuan hewan dilindungi di kawasan Gunung Sangga Buana,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (27/1/2026)

Dalam proses penindakan, kepolisian juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga digunakan untuk melakukan perburuan hewan dilindungi. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun demikian, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa saat ini kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan saksi lainnya.
“Sementara ini statusnya masih saksi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Para saksi diketahui beralamat di Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, sementara lokasi dugaan perburuan dan penindakan berada di sekitar kawasan Gunung Sangga Buana, Karawang.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi, karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mengancam kelestarian ekosistem dan keseimbangan alam. (Humas)

( To/Fq )

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara.Ciduk Dua Kurir Seberat 50,7 Kg ganja,

0

Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara.Ciduk Dua Kurir Seberat 50,7 Kg ganja,

KUTACANE Mediaistana com.Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menciduk dua orang kurir 23 ball ganja dengan total seberat 50,7 kilogram dari sebuah mobil penumpang.

Penangkapan ini bermula dari operasi petugas melakukan penyamaran sebagai pengatur lalu lintas di jembatan Bailey Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, lalu menghentikan mopen yang dicurigai, Selasa (27/1) sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah penggeledahan, ditemukan dua karung ganja di bagasi belakang mobil, dan pelaku dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara

Untuk pengembangan lebih lanjut.Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria, bersama personelnya.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri SH, saat siang membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 23 ball ganja dengan berat 50,7 Kg dari sebuah mobil penumpang (mopen).

Dalam operasi tersebut, personelnya juga menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir. “Barang bukti ganja yang kita amankan sebanyak 50,7 Kg bersama dua orang tersangka,” ujar AKBP Yulhendri.

Dikatakan, kronologi Penangkapan ganja tersebut dimuat dalam mopen di Desa Lawe Penanggalan, Kecamatan Ketambe, dan rencananya akan dibawa menuju Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur. Penangkapan ini merupakan hasil dari target operasi Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara yang telah melakukan pemantauan sebelumnya.

Untuk melancarkan aksi, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pengatur arus lalu lintas di jembatan Bailey Kati Maju. Saat mopen yang dicurigai melintas, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua karung berisi ganja di bagasi belakang mobil.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

Kapolres berharap dengan keberhasilan operasi ini dapat memutus rantai distribusi ganja dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

(AS/$E)

Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Pidana Atau Perdata Karena Kerja Jurnalistiknya

0

Mediaistana.com
Pontianak,Kalbar– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemberian perlindungan hukum kepada wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers dan keadilan substantif.

Perlindungan ini dinilai penting karena wartawan kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas jurnalistik,terutama ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

MK menilai penggunaan instrumen hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Kondisi ini terjadi ketika proses hukum tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan,melainkan digunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Oleh Karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif, ujar Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan Dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung 1 MK.

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum dalam pemberian perlindungan kepada wartawan.

Dalam pertimbangannya,M Guntur menegaskan fungsi,hak,kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari norma pasal tersebut.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, MK menekankan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut.

Perlindungan tersebut berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah,mematuhi kode etik jurnalistik, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks itu, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk tekanan, intimidasi,kriminalisasi maupun tindakan represif yang dapat menghambat kebebasan pers.

Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,tegas M.Guntur.

Lebih lanjut,MK menempatkan Pasal 8 Undang-Undang Pers dalam kerangka besar kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi demokrasi yang sehat.

Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya bertujuan melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid,dan akurat.

(Tim redaksi)

Heboh ditemukan 600 batang Kayu Gelondongan ilegal di Ketapang Kalbar

0

Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar-
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal di Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan rakit kayu berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran dan 2 unit klotok air di perairan Sungai Pawan- Kabupaten Ketapang.
Penindakan ini dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang industri pengolahan kayu tujuan yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, “Penangkapan bermula dari informasi laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan rakit kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari.
Saat diperiksa,tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,Saat ini kami telah mengamankan lima orang pelaku yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektualnya.

Selain mengamankan barang bukti kayu dan terduga pelaku,Petugas Gakkum Kehutanan juga telah melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,serta pidana denda paling banyak 2,5 miliar Rupiah.

Terkait pengembangan kasus ini,Leonardo Gultom menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada pengangkut saja.
Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini.
Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya, tegasnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan,Komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan,kami terus melakukan upaya penegakan hukum kehutanan secara terus menerus dan berkelanjutan.
Penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan.
Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat,baik pelaku lapangan,pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut.
Tidak ada tempat bagi perusak hutan,Operasi ini merupakan bagian dari upaya Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

(Tim redaksi)

Polda Jabar Dalami Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Gunung Sangga Buana

0

 

Polda Jabar Dalami Kasus Perburuan Satwa Dilindungi di Gunung Sangga Buana

Polda Jabar -mediaistana.com

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan perburuan hewan dilindungi yang terjadi di kawasan Gunung Sangga Buana, Kabupaten Karawang.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, pihak kepolisian telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perburuan satwa dilindungi tersebut. Kelima orang itu masing-masing berinisial M, U, J, AM, dan A, dan saat ini seluruhnya telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kelima orang tersebut sudah kita amankan di Polres Karawang dan telah kita ambil keterangannya terkait dugaan perburuan hewan dilindungi di kawasan Gunung Sangga Buana,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Selasa (27/1/2026)

Dalam proses penindakan, kepolisian juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga digunakan untuk melakukan perburuan hewan dilindungi. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun demikian, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa saat ini kelima orang tersebut masih berstatus sebagai saksi, karena penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami keterangan saksi lainnya.
“Sementara ini statusnya masih saksi. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka status saksi akan ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Para saksi diketahui beralamat di Desa Kertamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, sementara lokasi dugaan perburuan dan penindakan berada di sekitar kawasan Gunung Sangga Buana, Karawang.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi, karena selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mengancam kelestarian ekosistem dan keseimbangan alam.

Bandung, 27 januari 2026

Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

Mediaistana reporter Maulana

TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

0

TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I Satuan Tugas (Satgas) menghadiri Rapat Koordinasi dalam rangka percepatan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam di Wilayah Sumatera, yang dilaksanakan di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kemendagri, JI. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Dari data yang telah dipaparkan, pemulihan pascabencana di Sumatera menunjukkan tren positif meski dengan tingkat kemajuan yang berbeda. Di Sumatera Barat, mayoritas wilayah terdampak mulai berangsur pulih, dengan sebagian daerah telah kembali normal dan lainnya berada pada fase mendekati normal.

Upaya percepatan difokuskan pada perbaikan infrastruktur dasar serta pemulihan layanan vital seperti listrik, air bersih, BBM, LPG, dan konektivitas, disertai normalisasi sungai sebagai langkah pemulihan dan mitigasi jangka panjang.

Sementara itu, di Sumatera Utara progres pemulihan berjalan signifikan dengan sebagian daerah sudah normal dan mayoritas lainnya mendekati normal, meski beberapa wilayah masih memerlukan perhatian khusus. Di Aceh, proses pemulihan membutuhkan perhatian khusus, ditandai dengan masih terbatasnya daerah yang pulih sepenuhnya dan sejumlah wilayah yang masih dalam tahap pemulihan, sehingga membutuhkan dukungan berkelanjutan dan penanganan terfokus.

Kolaborasi TNI, Pemerintah dan unsur terkait menunjukkan dampak konkret melalui kemajuan yang dirasakan di berbagai wilayah terdampak tersebut. Dengan tren pemulihan yang semakin positif, pemerintah yakin upaya rehabilitasi pascabencana di Sumatera akan terus berkembang secara konsisten, sehingga kondisi sosial dan aktivitas masyarakat dapat kembali pulih sepenuhnya.

HAMDAN

Menjaga Martabat Adat, Merajut Masa Depan Regentschap Kaiely

0

Oleh: Raja Regentscap Kaiely, Ibrahim Wael

Sebagai Raja Regentschap Kayeli, kegelisahan terbesar saya bukan semata tentang kekuasaan, melainkan tentang nasib rakyat—terutama para kepala soa, kepala adat pesisir, serta masyarakat kecil yang hingga kini masih berjuang mengantarkan anak-anak mereka ke bangku pendidikan tinggi. Pendidikan adalah jalan peradaban, namun jalan itu belum sepenuhnya dapat dilalui oleh semua anak negeri.

Saya teringat sosok orang tua saya, almarhum Raja Abas Wael, yang pada masanya masih mampu merangkul seluruh wilayah, dari Namlea Ilath hingga Waeapo, dalam satu ikatan kekeluargaan dan tanggung jawab adat. Kepemimpinan beliau bukan hanya memerintah, tetapi mengayomi—bukan hanya memimpin, tetapi merasakan denyut kehidupan rakyatnya.

Kini, di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, saya terus bertanya pada diri sendiri: bagaimana menggali dan menghidupkan potensi yang tersimpan di dalam Regentschap Kakely? Potensi sumber daya manusia, potensi budaya, potensi alam, dan potensi persatuan yang selama ini menjadi kekuatan kita.

Sebagai Raja, saya menyadari bahwa saya tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat dan tulus antara lembaga adat, pemerintah daerah, serta TNI dan POLRI, agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil benar-benar menjawab kepentingan rakyat. Sinergi ini bukan sekadar formalitas, melainkan ikhtiar bersama demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama.

Kondisi yang ada hari ini mengajarkan saya bahwa penghormatan terhadap adat harus diwujudkan secara nyata. Kepala soa dan kepala adat adalah penjaga nilai, penyangga harmoni, dan pelindung tatanan sosial. Sudah sepatutnya mereka memperoleh perhatian yang layak. Setidak-tidaknya, mereka harus menerima tunjangan bulanan yang manusiawi—sebesar satu juta rupiah—sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada masyarakat dan adat.

Adat tidak boleh hanya dipuja dalam upacara, tetapi harus dijaga dalam kebijakan. Rakyat tidak cukup hanya didengar, tetapi harus diberdayakan. Inilah panggilan nurani saya sebagai Raja Regentschap Kaiely: menjaga martabat adat, merajut masa depan generasi muda, dan memastikan bahwa tidak ada satu pun anak negeri yang tertinggal karena kemiskinan dan keterbatasan.

Karena kekuatan sebuah negeri bukan diukur dari besarnya wilayah, melainkan dari sejauh mana pemimpinnya mampu berdiri bersama rakyatnya.
(Ahmad)

Cakupan Jaminan Kesehatan Tembus 98 Persen, Pemkab Lamsel Kembali Raih UHC Award 2026

0

Terpantau kamera Wakil Bupati Lampung Selatan, (Wabub) M. Syaiful Anwar, bersama Plt Kepala dinas kesehatan, Devi Amirto, S.KM., M.M. berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 Kategori Pratama.

Mediaistana – LAMSEL,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama dan Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, dan Plt kepala dinas kesehatan Devi Amirto, S.KM., M.M. berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 Kategori Pratama.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, pada acara Penganugerahan UHC Award 2026 yang dirangkaikan dengan Deklarasi dan Pencanangan UHC, bertempat di Ballroom JIEXPO Convention Centre and Theatre, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/1/2026).

UHC Award itu diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten Lamsel yang dinilai berhasil memperluas cakupan perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menjaga tingkat keaktifan kepesertaan melalui sinergi berkelanjutan dengan BPJS Kesehatan.

Kabupaten Lamsel yang tercatat sebagai salah satu dari empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang menerima penghargaan tersebut, bersama Kota Metro, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Utara.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat atas komitmen Pemkab Lamsel dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Alhamdulillah, Kabupaten Lamsel kembali meraih UHC Award 2026. Ini menjadi kebanggaan kita bersama dan merupakan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah, khususnya bapak Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama, dalam memastikan masyarakat khususnya Lamsel memperoleh akses layanan kesehatan,” ujar Syaiful Anwar.

Ia menambahkan, hingga saat ini tingkat perlindungan jaminan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lamsel ini telah mencapai hampir 98 persen.

“Artinya, hampir seluruh masyarakat Lamsel telah tercover jaminan kesehatan. Ke depannya, komitmen ini akan terus kami jaga agar pelayanan kesehatan di kabupaten Lamsel semakin merata, berkualitas, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan raihan UHC Award 2026 ini, Pemkab Lamsel menegaskan konsistensinya dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan daerah serta menghadirkan kebijakan pro-rakyat di sektor kesehatan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya Lamsel. Tutupnya, Red

Ketua Bhayangkari Daerah Banten Tinjau SPPG Tatag Trawang Tungga Polres Cilegon

0

mediaistana.com

Cilegon Banten – Ketua Bhayangkari Daerah Banten Ny. Ulfa Hengki melaksanakan kunjungan kerja ke SPPG Tatag Trawang Tungga Polres Cilegon yang berlokasi di Link. Jerang Barat, Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Selasa, 27/1/2026.

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan peninjauan langsung serta memastikan seluruh aspek kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas pelayanan di dapur SPPG berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut berada di bawah penanggung jawab Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si.

Sekitar pukul 10.05 WIB, Ketua Bhayangkari Daerah Banten tiba di lokasi didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Banten Ny. Caca Hendra Wirawan, Wakil Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Banten Ny. Iva Iwan Sonjaya, serta Ketua Seksi Sosial Pengurus Daerah Bhayangkari Banten Ny. Dian Yofie Girianto.

Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Cilegon beserta Ketua Bhayangkari Cabang Cilegon Ny. Cindy Martua Silitonga, para pejabat utama Polres Cilegon, Kapolsek Cibeber, perwakilan pemerintah kelurahan setempat, pengurus Bhayangkari Cabang Cilegon, serta Ketua SPPG Tatag Trawang Tungga.

Dalam kunjungannya, Ny. Ulfa Hengki melakukan pengecekan menyeluruh ke sejumlah fasilitas dapur SPPG, mulai dari ruang loker, ruang penyimpanan basah dan kering, ruang persiapan, ruang dapur, ruang pendingin makanan, ruang pemorsian, ruang cuci, ruang alat, hingga ruang kepala SPPG, ruang akunting ahli gizi, dan ruang meeting. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh ruangan terjaga kebersihannya, aman, serta mendukung kualitas pelayanan yang optimal.

Kegiatan peninjauan berlangsung dengan lancar dan penuh perhatian terhadap detail, sebagai wujud komitmen Bhayangkari dalam mendukung program pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan dan kesehatan.

Usai peninjauan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Ketua Bhayangkari Daerah Banten beserta rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 11.00 WIB.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pengelola SPPG Tatag Trawang Tungga Polres Cilegon untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjaga standar kebersihan, serta memberikan kontribusi positif dalam mendukung tugas-tugas Polri dan pengabdian kepada masyarakat. ( Humas )

( To/Fq )