Beranda blog Halaman 690

Kolaborasi LSM LP2IM dan FORMADES serta  Awak Media Perkuat Sinergi Anti-Korupsi di Aceh Tenggara.

0
  1. Kolaborasi LSM LP2IM dan FORMADES serta  Awak Media Perkuat Sinergi Anti-Korupsi di Aceh Tenggara.

Semangat memberantas korupsi terus digelorakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Aceh Tenggara Perjuangan Rakyat Anti korupsi. Kali ini, kolaborasi strategis terjalin antara LSM LP2IM  bersama Forum Membangun Desa(Formades) dalam acara silaturahmi yang digelar di kediaman ketua LSM LP2IM Sopian Desky, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, senen (26/01/2026).

Hadir dalam agenda penuh keakraban tersebut, Ketua DPC FORMADES Kabupaten Aceh Tenggara  Provinsi Aceh Muhammad Masir,ST dan beberapa anggota Formades, serta perwakilan media di mediaistana.com.

Muhammad Masir,ST, Ketua DPC FORMADES Aceh Tenggara menegaskan,“Kolaborasi dengan LSM LP2IM dan media ini adalah garda terdepan untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas di Aceh Tenggara. Kami ingin memastikan suara rakyat sampai ke meja pengambil kebijakan, sekaligus memberi peringatan kepada oknum-oknum yang masih bermain dalam praktik korupsi, ” Ucap Masir.

Sementara itu,Muhammad Masir,ST,Ketua DPC FORMADES , menambahkan,“Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan formal, tapi wujud komitmen bersama membangun Aceh Tenggara bersih dari korupsi. Dengan jaringan media yang solid, kami yakin agenda pemberantasan korupsi bisa lebih massif, ” Kata Masir.

Dari pihak media, rsl (mediaistana.com) menyoroti pentingnya peran pers dalam mengungkap fakta di lapangan“Jurnalis punya peran strategis sebagai watchdog. Dengan dukungan LSM seperti LP2IM Dan FORMADES, investigasi kami di lapangan akan semakin kuat dan terarah.”

Senada,Sopan Desky,  ketua LSM LP2IM mengungkapkan,
“Sinergi ini harus terus dijaga agar tidak ada ruang bagi korupsi untuk bersembunyi. Kami siap memberitakan dan melaporkan setiap temuan di lapangan dengan akurat dan berimbang.Kami ingin memastikan bahwa setiap informasi yang didapat dari masyarakat bisa ditindaklanjuti secara profesional. Kolaborasi ini adalah energi baru bagi pers dan LSM.”

Acara ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk membentuk tim investigasi gabungan antara LSM LP2IM dan Forum Membangun Desa dan media, yang akan fokus pada isu-isu strategis seperti dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan publik di Aceh Tenggara

“Kami tidak ingin pertemuan ini hanya seremonial. Target kami jelas: Aceh Tenggara  bersih, rakyat sejahtera,” pungkas Sopian Desky  menutup pertemuan.

JEMBATAN SEI NIBUNG KUTAI TIMUR DARI RENCANA 2014 HINGGA PROGRES 95% TANPA INDIKASI KORUPSI

0

Media Istana 26 Januari 2026. Proyek pengembangan Jembatan Sei Nibung yang menghubungkan Desa Kadungan Jaya Kecamatan Kaubun dan Desa Pelawan Kecamatan Sangkulirang serta melibatkan wilayah Desa Pegadan Baru, Kutai Timur memiliki perjalanan panjang mulai dari perencanaan hingga tahap akhir pembangunan. Meskipun pernah mengalami terhenti dan keterlambatan, proyek ini tidak ditemukan indikasi korupsi dan terus diperjuangkan untuk meningkatkan konektivitas wilayah.

Pertama kali di rencanangkan setelah studi kelayakan teknis, lingkungan dan sosial ekonomi selesai pada tahun 2013, sebelumnya, pembangunan infrastruktur di Kutai Timur lebih fokus pada jalan raya utama dan jembatan di kawasan pusat kota. Pada tahun 2010-an, pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Kaubun dan Sangkulirang semakin pesat, terutama di sektor perkebunan dan hasil hutan, sehingga kebutuhan akan akses transportasi lebih baik menjadi mendesak.

Pada tahun 2014, proyek resmi dimulai dengan rancangan awal panjang jembatan sekitar 150 meter. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur, menjadi pihak pengelola dengan dukungan konsultan teknik CV ADEF ENGINEERING yang telah menyelesaikan studi kelayakan. Pada Desember 2014, proyek mendapatkan izin lingkungan berupa Rekomendasi UKL-UPL Nomor 180/219/GK/XII/2014 dan Keputusan Izin Lingkungan Nomor 660/K.1029/2014 dari Bupati Kutai Timur. Namun, nama kontraktor pelaksana pada tahap ini tidak diumumkan secara publik.

PERUBAHAN RANCANGAN DAN KELANJUTAN PROYEK TAHUN 2023

Proyek sempat terhenti hingga tahun 2023 ketika dilakukan Ground Breaking untuk melanjutkan pembangunan dengan rancangan yang lebih besar. Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur pada November 2025, spesifikasi yang disempurnakan yakni :

Panjang total ( akses jalan + jembatan ) 5.393,80 meter.

Panjang Jalan akses 5.003,80 meter

Panjang Jembatan 399 meter

Lebar Jembatan 11 meter

Bentang Utama 150 meter ( rangka baja lengkung )

Kelas Jembatan : Kelas A

Wilayah proyek ini mencakup Desa Pegadan Baru ( Kecamatan Kaubun ), Desa Tepian Terap, Desa Sempayau ( Kecamatan Sangkulirang ) dan Desa Batu Lepoq ( Kecamatan Karangan ). Anggaran proyek sekitar Rp 104 miliar dialokasikan dari APBD Provinsi Kalimantan Timur dengan target penyelesaian awal tahun 2023. Pada Mei 2024 proses pengadaan untuk pengawasan teknik jalan akses jalan dilakukan dengan pagi anggaran sebesar Rp 996.376.182.

Pada maret 2024, progres pembangunan mencapai 95%, namun masih mengalami keterlambatan dari target awal. Menurut Kepala Dinas PUPR – PERA Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda, penyebabnya adalah kinerja kontraktor yang tidak maksimal. Sebagai konsekuensi, kontraktor dikenakan denda sebesar 1 per mil dari nilai kontrak per hari sesuai Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2013 dan masa kerja proyek diperpanjang. Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, pihak terkait dapat memasukkanya ke dalam daftar hitam.

Sampai saat ini, tidak terdapat laporan resmi dari KPK dan BPK yang menyatakan adanya indikasi korupsi pada proyek Jembatan Sei Nibung.

Proyek Jembatan Sei Nibung bertujuan untuk memperpendek jarak tempuh antara wilayah Kaubun dengan Sangkulirang dan Kabupaten Berau, serta memperlancar lalu lintas dan perekonomian masyarakat. Meskipun mengalami hambatan, upaya untuk menyelesaikan proyek terus dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan secepat mungkin.

RESMI BEROPERASI, PERKUAT KONEKTIVITAS DAN DAYA SAING EKONOMI WILAYAH

Setelah melalui proses pembangunan selama lebih dari satu tahun, Jembatan Sei Nibung resmi beroperasi dan dapat digunakan oleh masyarakat luas. Pembangunan jembatan ini menjadi tinggal penting dalam meningkatkan aksesibilitas wilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dibagian selatan Kabupaten Kutai Timur.

Dengan beroperasinya Jembatan Sei Nibung, masyarakat langsung merasakan manfaat signifikan. Ana – anak sekolah kini dapat pergi ke sekolah dengan lebih aman dan tepat waktu. Sementara para petani dan nelayan dapat memasarkan hasil produksinya dengan lebih efisien.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutim, Ir Bambang Wijaya saat Media Istana bertamu di ruang kerjanya menjelaskan bahwa jembatan ini dibangun dengan standar nasional dan di rancang untuk bertahan hingga puluhan tahun ke depan. ” Kita menggunakan beton berkualitas tinggi dan struktur baja yang tahan korosi agar jembatan dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang. ” Ungkap Bambang

Salah satu masyarakat yang tinggal di Desa Sei Nibung, Siti Aminah ( 45 tahun ) merupakan petani kelapa sawit, mengungkapkan rasa syukurnya. Kepada Media Istana Siti Aminah mengatakan ” Sebelumnya, jika musibah hujan, jalan akan banjir dan kami harus menunggu berhari – hari agar bisa menjual hasil kebun. Sekarang dengan adanya jembatan ini, kami bisa membawa hasil panen kapan saja ke pasar di kaubun atau bahkan ke sanggata. ” Ungkapnya dengan senang hati.

Sementara itu, Bupati Kutai Timur Drs H Ardiansyah Sulaiman, M. Si. Yang menghadiri acara peresmian Jembatan Sei Nibung menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan jembatan. ” Jembatan Sei Nibung bukan hanya struktur beton dan baja, melainkan jembatan harapan bagi masyarakat Kaubun untuk meraih kemajuan. Kita berharap dengan akses yang lebih baik, potensi wilayah ini dapat tumbuh maksimal dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Kutim. Ucap Bupati dalam sambutannya.

Aroel mandang

 

Satuan pelayanan Penuhan Gizi (SPPG) Prabumulih timur kelurahan sukajadi, kangkangi kesepakatan Mediasi

0

Prabumulih – Senin 26 Januari 2025

Satuan pelayanan Penuhan Gizi (SPPG) Prabumulih timur kelurahan sukajadi, kangkangi kesepakatan Mediasi pada hari Senin 17 November 2025,saat mediasi semua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi, salah satunya adalah pemberian kesempatan Ade Irma untuk kembali bekerja, akan tetapi sampai sekarang tidak ada panggilan untuk dipekerjakan kembali,.

Sempat beberapa waktu lalu, Ade Irma mempertanyakan pemanggilan pengerjaan melalui via whatsApp kepada Arrahap,sebagai kepala dapur” namun jawabanya belum ada.

ketua DPD LSM BRANTAS Isfa Rozi pebri sangat menyayangkan kepada pihak SPPG Sukajadi maupun yang ikut serta dalam mediasi saat itu, yang dihadiri kepala dapur Arrahap,Pengawas SPPG ,serta korwil SPPG seakan menganggap enteng perihal ini,

Padahal sudah ada kesepakatan dan beberapa poin harus terpenuhi saat mediasi berlangsung..

Saya sebagai pendamping Ade irma merasa kecewa dalam kesepakatan yang tidak terpenuhi ini,.

Kesepakatan yang di ingkari tersebut sudah dianggap mencoreng Satua Pelayanan penuhan gizi( SPPG ) dan program Pemerintah..

Dalam hal ini, saya akan mengambil Langkah selanjutnya kami akan mempertanyakan kepada dinasker dan dinas-dinas terkait bahkan menemui wali kota Prabumulih sesuai dengan yang saya katakan sebagai Ketua DPD LSM BRANTAS sumsel akan mendampingi permasalahan saudara Ade Irma sampai selesai, tegas Isfa Rozi Pebri.

 

Reporter : Jopi Marari

Bhabinkamtibmas Roa Malaka Perkuat Peran Satkamling Antisipasi Narkoba dan Kejahatan Jalanan

0

mediaistana.com

Jakarta Barat – Dalam rangka menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Cecep Supriadi, melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyampaian himbauan kamtibmas kepada awak Satkamling RW 03 Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (26/01/2026) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Pos Kamling RW 03, Jalan Tiang Bendera II RT 05 RW 03 tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat, khususnya petugas keamanan lingkungan, dalam upaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas seperti peredaran narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tawuran, hingga maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol).

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Cecep Supriadi juga menyampaikan Program Jaga Jakarta, yang meliputi Jaga Lingkungan, Jaga Warga, Jaga Aturan, dan Jaga Amanah, sebagai pedoman bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Ia mengajak awak Satkamling untuk terus meningkatkan kepedulian, kewaspadaan, serta komunikasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Roa Malaka Aiptu Cecep Supriadi serta Wawan selaku Danru Linmas RW 03 beserta anggota. Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. ( Humas )

( Tn/Fq )

Kapolres Cilegon Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Soliditas, Kesiapsiagaan, dan Pelayanan Humanis

0

www.mediaistana.com

Cilegon Banten – Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung apel jam pimpinan yang digelar di lapangan apel Polres Cilegon, Senin, 26/1/2026.

Apel jam pimpinan tersebut diikuti oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, para Kasi dan Perwira, serta seluruh Bintara dan ASN Polres Cilegon. Kegiatan ini menjadi sarana konsolidasi internal sekaligus penyampaian arahan strategis pimpinan kepada seluruh personel.

Dalam arahannya, Kapolres Cilegon menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas selama sepekan terakhir yang dinilai berjalan aman, lancar, dan kondusif. Ia menekankan agar capaian tersebut tidak hanya dipertahankan, namun terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kapolres juga menegaskan pentingnya komunikasi yang baik dan berjenjang di setiap satuan kerja. Menurutnya, setiap pengemban jabatan pimpinan harus mampu memastikan informasi tersampaikan dengan utuh, baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas, sehingga tidak terjadi miskomunikasi yang dapat berdampak pada pelaksanaan tugas di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut menyampaikan bahwa Kapolda Banten senantiasa memberikan apresiasi terhadap setiap bentuk prestasi yang dihasilkan oleh jajaran Polres dan Polsek, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun demikian, Kapolres mengingatkan bahwa sanksi atau punishment juga akan diberikan secara tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran sebagai bentuk penegakan disiplin.

Menghadapi kondisi cuaca yang masih didominasi musim penghujan, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar tetap waspada dan siaga. Berdasarkan perkiraan BMKG, musim hujan diprediksi berlangsung hingga Februari 2026. Oleh karena itu, personel Polres Cilegon diminta untuk lebih hadir di tengah masyarakat, khususnya apabila terjadi musibah banjir maupun bencana lainnya.

Menutup arahannya, Kapolres Cilegon menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi pedoman seluruh personel dalam melaksanakan tugas, yaitu bekerja dengan kerja keras, ikhlas, dan cerdas. Dengan berpegang pada nilai-nilai tersebut, diharapkan Polres Cilegon dapat terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif kepada masyarakat.

Apel jam pimpinan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, sebagai wujud soliditas dan komitmen bersama seluruh jajaran Polres Cilegon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.

( Tn/Fq )

Residivis Curanmor Dibekuk Polisi, Sempat Posting Jual di Facebook

0

mediaistana.com

Kuningan Jabar – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kuningan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang diketahui sebagai residivis. Kemudian dua tersangka sebagai penadah yang membeli melalui media sosial facebook.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kuningan.

“Satreskrim Polres Kuningan telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kuningan. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang tersangka,” ujar AKP Abdul Aziz,S.H., Senin (26/1/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (33) warga Dukuh puntang Cirebon, RM (28) warga Cibingbin, serta dua penadah berinisial Ru (48) warga Sindangagung dan AA (22) warga Jalaksana.

Ia menjelaskan, DS dan RM berperan sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.

Sementara Ru dan AA diketahui berperan sebagai penadah, yakni menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

“Modus operandi para pelaku yakni mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T, kemudian hasil kejahatan tersebut dijual atau diserahkan kepada para penadah,”jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu, satu buah kunci leter T beserta mata kuncinya, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna emas.

Keempat tersangka berhasil diamankan Subnit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, Kuningan.
Atas perbuatannya, pelaku DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Tersangka Ru dan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

( Tn/Fq )

Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal.

0

Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal.

Jakarta -MEDIA ISTANA – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus melihat langsung progres pembangunan pembukaan badan jalan menuju lokasi pembangunan potensi panas bumi (Geothermal) Sekincau, Senin 26 Januari 2026.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menggandeng PT Star Energy untuk mengeksplorasi potensi panas bumi yang berada di Suoh-Sekincau.

Dengan akan dibangunnya geothermal maka dilakukan pembukaan badan jalan terlebih dalu untuk menuju lokasi. Tidak main-main jalan yang dibangun sepanjang 890 meter dengan luas badan jalan 10 meter.

Berdasarkan hasil meninjauan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin progres pembangunan jalan sudah sampai ditahap pengeringan tanah untuk dilakukan pengaspalan.

Dengan adanya pembangunan ini dinilai Bupati Lampung Barat sebagai langkah strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah. 

Menurutnya, langkah ini diharapkan benar-benar membawa dampak positif, baik melalui peningkatan pendapatan daerah maupun melalui kontribusi langsung untuk masyarakat, terutama di wilayah sekitar proyek.

Senada sisampaikan kepala dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat, Mia Miranda pembangunan badan jalan tersebut selain akses menuju pembangunan Geothermal juga sebagai akses untuk jalan masyarakat.

Hamdan Giham

Bupati Lampung Barat,Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare,

0

Bupati Lampung Barat,Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare,

Jakarta -MEDIA ISTANA, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22.51 Hektare yang terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Prosesi penyerahan disambut isak tangis rasa haru lapisan masyarakat karena yang menantikan kejelasan status lahan selama 74 tahun menemukan titik terang.

Penyerahan berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, ketua DPRD Edi Novial, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan ratusan masyarakat Pekon Sukapura, Senin 26 Januari 2026.

Kepastian legalitas hukum lahan Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 241 tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis Register 45B.

Dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKHI Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22.51 HA (dua puluh dua dan lima puluh satu perseratus hektare).

Usai menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan, Bupati Lampung Barat mengatakan, Pekon Sukapura memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah Sukapura telah dihuni oleh sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa penduduk, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.

Pada tahun 1951 sampai dengan 1952, masyarakat tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno.

Pada masa itu, wilayah Sukapura bukan merupakan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah marga Way Tenong dengan status sebagai tanah perladangan marga. Namun seiring perjalanan waktu, pada tahun 1991 dilakukan Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, yang menetapkan bahwa areal transmigrasi tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, yang mengacu pada penetapan pada masa kolonial Belanda.

Berdasarkan batas-batas tanah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1980, dinyatakan bahwa dari total luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, tanah yang berada di luar kawasan hutan negara hanya sekitar 400 hektare. Kondisi ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan perubahannya di tahun 2004, yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat memahami bahwa persoalan status lahan di Pekon Sukapura ini telah berlangsung sangat lama dan menjadi beban sosial, ekonomi, serta psikologis bagi masyarakat.

“Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga tahapan-tahapan administratif dan teknis lainnya. Pasca terbitnya SK tersebut, telah dilaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga akhirnya Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada Kementerian untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 241 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan,” ucapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini telah bersabar, tetap tenang, serta konsisten berjuang bersama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga apa yang telah kita capai bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Erica Dirgahayu tokoh masyarakat Pekon Sukapura tak mampu membendung tangis haru sebagai ujud rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas perjuangan selama 74 tahun ini.

Pasalnya kata dia, sudah 74 tahun lamanya masyarakat Pekon Sukapura menantikan kejelasan status lahan mereka huni.

Ia meminta kepada seluruh pihak yang berwewenang agar ke depan tetap membimbing dan mengawal untuk proses sampai dengan serifikat.

HAMDAN giham

Kejujuran yang Sering Salah Dimengerti

0

Oleh: Muhamad Daniel Rigan

Banyak orang keliru memaknai kejujuran dalam perspektif hidup yang benar, terutama dalam dunia intelektual dan pengambilan keputusan publik. Kejujuran kerap disempitkan menjadi hasil perdebatan, produk kajian para akademisi, keputusan birokrasi, atau bahkan angka-angka voting. Padahal, semua itu belum tentu kejujuran. Ia bisa saja sekadar buah pikiran, kesepakatan bersama, atau pembenaran yang dilegalkan oleh prosedur. Benar secara mekanisme, namun belum tentu jujur secara hakikat.

Yang disetujui, yang disepakati, yang tampak baik dan benar di atas kertas—semuanya tidak otomatis lahir dari kejujuran. Sebab kejujuran sejati tidak dilahirkan di ruang debat, bukan pula di meja rapat, dan tidak tumbuh dari kehendak, kepentingan, atau ego manusia.

Lalu, di mana kejujuran itu lahir?

Kejujuran berasal dari kesadaran yang murni. Ia memantul dari hati yang bersih—hati yang tidak digerakkan oleh ambisi, tidak dibebani kepentingan, tidak dikuasai harapan dan kehendak pribadi. Ia hadir secara natural, apa adanya, tanpa rekayasa, tanpa topeng. Bersih dan tak ternoda. Di sanalah kejujuran bersemayam, dan di sanalah keadilan ikut menjaga keberadaannya.

Karena itu, jangan heran bila kita sering menyaksikan keputusan-keputusan besar yang tampak hebat: dirancang rapi, presisi, disusun oleh para pakar, dilegalkan oleh birokrasi, ditandatangani pejabat negara. Namun buahnya terasa masam. Dampaknya menimbulkan kegaduhan, ketimpangan, bahkan luka sosial. Keadilan tak hadir di sana. Itulah bukti bahwa kejujuran tidak lahir dari kecerdasan akal semata, apalagi dari kepentingan dan ego.

Kejujuran bukan soal seberapa canggih prosesnya, melainkan seberapa bersih kesadarannya.

Jika kita membangun sebuah bangunan, kita tahu bahwa kekokohan tidak ditentukan oleh indahnya dinding, melainkan oleh kuatnya fondasi. Maka letakkan kejujuran sebagai fondasi. Dengan kejujuran, bangunan akan tegak, terhormat, dan menjadi rumah yang damai bagi setiap insan.

Tanpa kejujuran sebagai dasar, semua pencapaian hanya akan menjadi struktur rapuh yang mudah runtuh. Namun dengan kejujuran yang lahir dari kesadaran murni, setiap pembangunan akan menjadi berkah—bukan hanya bagi hari ini, tetapi juga bagi masa depan.

BAZNAS Kab.Subang Salurkan Bantuan Sembako dan Dukung Dapur Umum bagi Korban Banjir Di Ciasem

0

SUBANG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang bergerak cepat merespons bencana banjir yang melanda wilayah Kecamatan Ciasem. Pada Sabtu (24/1/2026), BAZNAS Subang menyalurkan bantuan paket sembako serta dukungan dana operasional untuk dapur umum guna membantu meringankan beban warga terdampak.

 

Penyaluran bantuan dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Subang bersama seluruh jajaran komisioner. Bantuan logistik yang diserahkan mencakup kebutuhan pokok mendesak, antara lain beras, telur, mi instan, roti, serta berbagai kebutuhan logistik lainnya yang dibutuhkan warga di lokasi terdampak banjir.

 

Prioritaskan Kecepatan Distribusi Bantuan Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Kabupaten Subang, H. T. Munandar Hilmi, S.Ag., menegaskan bahwa aksi tanggap bencana ini merupakan wujud komitmen BAZNAS dalam menghadirkan peran zakat secara nyata di tengah kondisi darurat.

 

“Kami bergerak atas dasar kemanusiaan untuk memastikan masyarakat terdampak banjir di Ciasem mendapatkan pasokan pangan yang layak. Fokus utama kami adalah kecepatan distribusi agar bantuan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Munandar Hilmi di sela-sela kegiatan penyerahan bantuan.

 

Sinergi Lintas Sektor dengan Pemerintah Daerah Selain menyalurkan bantuan sembako langsung kepada warga, BAZNAS Subang juga memberikan bantuan belanja untuk mendukung operasional dapur umum yang dikelola oleh Tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) melalui Dinas Sosial Kabupaten Subang. Dukungan ini bertujuan menjaga ketersediaan makanan siap saji bagi para pengungsi selama masa tanggap darurat.

 

“Kami menyadari bahwa penanganan bencana membutuhkan sinergi yang kuat antar-lembaga. Melalui dukungan terhadap dapur umum ini, kami berupaya memperkuat peran Tagana dan Dinas Sosial agar pelayanan konsumsi bagi para korban banjir dapat berjalan secara berkelanjutan,” tambahnya.

 

Kegiatan ini dilaksanakan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang, BPBD, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan sebagai bagian dari upaya terpadu penanganan dampak bencana banjir di wilayah Ciasem.

 

BAZNAS Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan situasi di lapangan serta menyiapkan langkah-langkah pendayagunaan lanjutan guna membantu pemulihan kondisi masyarakat terdampak banjir, baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun kemanusiaan.