Beranda blog Halaman 695

RAPAT SENAT TERBUKA WISUDA SARJANA ANGKATAN KE IV STITBA ACEH TENGGARA.

0

 

 

 

 

RAPAT SENAT TERBUKA WISUDA SARJANA ANGKATAN KE IV STITBA ACEH TENGGARA.

Rapat Senat Terbuka Wisuda Sarjana Angkatan Ke lV Sekolah Tinggi (STITBA) Kutacane Tahun Akademik 2025/2026 berlangsung di Gedung DINAS PENDIDIKAN Aceh tenggara HARLIS SELIAN M. Ag Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Sabtu 24 januari/2026).

Acara Wisuda Sarjana Angkatan Ke lV Sekolah STTBA Tinggi Aceh Tenggara Kutacane berlangsung dan dibuka langsung oleh kepala KETUA PRODI STITBA Kutacane dan dihadiri Ketua Yayasan HARlIS SELIAN M.Ag Kutacane jajaran dosen STITBA Kutacane, Setdakab Agara dan mewakili, sebagai orasi ilmiah mewakili asisten DOSEN satu para Mahasiswa wisuda, orang tua wali wisuda dan tamu undangan lainnya.

Adapun yang di wisudakan Tahun Angkatan lV Sekolah Tinggi STITBA Kutacane yaitu dari 97 mahasiswa di Program Studi, Pendidikan MPI/ PGMI mahasiswa.

Seusai acara ditemui awak media salah satu wisudawan Mediaistana com.Mahasiswa Program Studi MPI dan PGMI angkatan lV Tahun Akademik 2025/2026 terlihat senang dan bersyukur telah wisuda pada hari ini sabtu 24 januari 2026 mengatakan, “Alhamdulillah saya bisa menyelesaikan kuliah S1 dan dapat wisuda hari ini terutama terimakasih kepada kedua orangtua saya karna berkat doa beliau saya hingga dapat saat ini dan para Dosen STITBA Kutacane” ungkapnya

(AR/SE)

LSM TIPIKOR DESAK KAJARI ACEH TENGGARA USUT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA BIAK MULI

0

LSM TIPIKOR DESAK KAJARI ACEH TENGGARA USUT DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA BIAK MULI INDUK.

Kutacane Mediaistana com. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Biak Muli Induk, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, mencuat ke publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Mohammad Pornomo Satriyadi, S.H., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran desa tahun 2025.

Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R., kepada awak media Mediaistana com. pada Jumat (23/01/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan informasi dari masyarakat yang dinilai valid terkait dugaan pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.

Menurut Jupri, oknum Kepala Desa Biak Muli Induk diduga sengaja menutup akses informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui secara jelas realisasi dan peruntukan anggaran Dana Desa. Ia menilai, penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat dan diduga menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Desa (Permendes).

“Kami melihat tidak adanya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Penggunaan anggaran diduga menabrak aturan dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Ini kuat dugaan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Jupri Yadi R.Usman Gayo,

Berdasarkan hasil temuan lapangan dan laporan masyarakat, LSM Tipikor mencatat sejumlah item kegiatan yang diduga bermasalah dan berpotensi menjadi ajang penyalahgunaan anggaran, antara lain:

Pembangunan Bendungan Irigasi sebesar Rp59.600.000

Penyertaan Modal BUMK sebesar Rp120.000.000

Anggaran Posyandu sebesar Rp50.964.000

Pengadaan Lampu Jalan sebesar Rp14.400.000

Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp27.000.000

Pembangunan Rabat Beton sepanjang 185 meter sebesar Rp101.044.000

Sewa Kantor Pengulu sebesar Rp12.500.000 yang diduga terjadi penganggaran ganda

LSM Tipikor menengarai adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) hingga kemungkinan proyek fiktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Aceh Tenggara.

Kami menduga adanya mufakat jahat untuk kepentingan kelompok tertentu. Kami meminta Kajari Aceh Tenggara agar mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti melanggar hukum, proses tanpa pandang bulu. Dana desa harus tepat sasaran, bukan menjadi ladang korupsi,” pungkas Usman Gayo

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Biak Muli Induk maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

(AR/SE)

Profesi Jurnalis Dilecehkan” : wartawan diusir dengan ancaman tatkala liputan

0

BANYUMAS-Mediaistana.com – Marwah kemerdekaan pers kembali diuji.
Meski konstitusi melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya, namun fakta di lapangan menunjukkan realita yang kontras.

Aksi intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan masih saja menghiasi potret buram kebebasan berpendapat di tanah air.

​Insiden memprihatinkan ini menimpa seorang awak media saat tengah melakukan peliputan mediasi sengketa piutang di Kantor Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas (Kamis, 22/01/2026)

Ironisnya, tindakan represif tersebut dilakukan oleh oknum warga berinisial J dan Mr.X yang semula tidak diundang dalam proses mediasi tersebut.

​Kehadiran jurnalis yang sejatinya bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi, justru disambut dengan nada emosional yang jauh dari logika sehat.

Tanpa alasan yang jelas, J dan Mr.X  menuding sang jurnalis berpihak pada salah satu diantara mereka yang merupakan rival saudaranya, yang sedang melakukan mediasi.
Tak berhenti pada pengusiran, suasana kian mencekam saat ancaman pembunuhan terlontar di hadapan khalayak.

Kamu saya dor!” teriak salah satu pelaku berulang kali sembari mengarahkan isyarat jari ke wajah sang wartawan.

Padahal, secara prosedural, jurnalis tersebut telah menjelaskan posisinya sebagai pengamat independen yang dilindungi undang-undang.

Namun, peringatan mengenai sanksi pidana kurungan dan denda Rp500 juta seolah dianggap angin lalu oleh kedua oknum yang bertindak seolah kebal hukum tersebut. Sang jurnalis bahkan dikawal keluar dari area kantor desa dengan cara yang sangat tidak terhormat.

Merespons pelecehan profesi ini, korban segera berkoordinasi dengan Kapolsek Kebasen, AKP Agus Rohim
Dalam keterangannya, AKP Agus menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi tugas pers adalah pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.

“Secara normatif, tindakan tersebut jelas salah. Ini bukan sekadar serangan personal, melainkan pelecehan terhadap institusi pers secara kelembagaan,” tegas AKP Agus Rohim.

​Meski demikian, pihak kepolisian sempat berupaya mengambil langkah persuasif guna meredam ketegangan.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa di ruang kerja Kapolsek Kebasen, pelaku berinisial J akhirnya mengakui kesalahannya, bahkan memohon maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, yang akhirnya saling memaafkan sebagai indikator penyelesaian.

Ironisnya, kendati J telah menunjukkan penyesalan, namun Mr.X hingga kini belum menunjukkan iktikad baik.
Ketiadaan permintaan maaf dari Mr.X mendorong pihak jurnalis dan pimpinan media untuk mengambil langkah yang lebih tegas.

​Rencananya, perkara ini akan segera dilaporkan secara resmi ke Unit Reskrim Polresta Banyumas.
Langkah hukum ini diambil bukan atas dasar dendam pribadi, melainkan sebagai preseden penting demi menjamin kebebasan pers di masa depan.

“Langkah ini harus ditempuh agar ada efek jera. Jangan sampai aksi premanisme terhadap jurnalis menjadi hal yang lumrah. Ini adalah upaya kami dalam menjaga marwah profesi,” pungkas sang jurnalis (suliyo).

Klarifikasi SKY Elektronik/CS: Membantah Tuduhan Muri Yanto

0

Kalbar-pontianak-media istana

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi yang menyebutkan tentang gaji dan kondisi kerja Muri Yanto di SKY Elektronik/CS. Kami merasa perlu memberikan klarifikasi atas beberapa poin yang telah disebutkan.

 

– Gaji Muri Yanto bukan hanya Rp 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, tapi juga termasuk gaji harian sebesar Rp 100.000,- per hari, serta potensi omset tambahan jika semua kewajiban telah dilaksanakan.

– Kami telah membantu Muri Yanto mendaftar dan membayar BPJS untuk 1 keluarga beserta supir dan istrinya, yang menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

– Pasangan sopir diberikan untuk menemani Muri Yanto saat bertugas di luar kota, bukan sebagai fasilitas pribadi.

– Muri Yanto dan sopir diberi tugas untuk menjaga serta merawat truk demi kenyamanan mereka saat bertugas.

– Muri Yanto tidak diberikan SK penetapan karyawan karena terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pengadilan.

– Selama bekerja di SKY Elektronik/CS, Muri Yanto sering masuk telat dan tidak mematuhi peraturan jam kerja.

– Muri Yanto juga memiliki hutang jutaan rupiah ke toko yang tidak pernah dilunasi, dengan alasan keperluan keluarga dan pribadi.

– Muri Yanto belum menyelesaikan kewajibannya sebagai sales untuk menagih nota puluhan juta rupiah yang belum dilunasi oleh toko, dan malahan menggelapkan uang pembayaran toko ke Sky Elektronik.

 

Demikian klarifikasi dari kami. Kami berharap informasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi yang sebenarnya.(Tim)

Ketika Dosa Masa Lalu Menuntut Balas Di Kafir: Gerbang Sukma

0

Jakarta, Mediaistana.com — Delapan tahun setelah film Kafir: Bersekutu dengan Setan (2018) mencuri perhatian pencinta horor Tanah Air, kisah kelam keluarga Sri kembali berlanjut lewat film terbaru berjudul Kafir: Gerbang Sukma.

Film ini masih disutradarai oleh Azhar Kinoi Lubis dengan skenario yang ditulis oleh Upi bersama Dea April. Deretan produser ternama seperti Chand Parwez Servia, Riza, dan Mithu Nisar kembali memperkuat proyek ini. Sejumlah aktor dan aktris lintas generasi turut terlibat, di antaranya Rangga Azof, Nadia Arina, Indah Permatasari, Asha Assuncao, Arswendi Bening Swara, Muthia Datau, Sujiwo Tejo, Nova Eliza, Teddy Syach, Fuad Idris, hingga Totos Rasiti.

Tidak sekadar melanjutkan cerita film sebelumnya, Kafir: Gerbang Sukma membuka lapisan baru tentang konsekuensi dosa masa lalu yang diwariskan lintas generasi. Jika film pertama berfokus pada teror santet, kali ini horor berkembang menjadi balas dendam spiritual yang lebih brutal, personal, dan emosional.

Cerita berpusat pada Sri (Putri Ayudya) yang mencoba menjalani hidup tenang bersama putrinya, Dina (Nadya Arina), serta Andi (Rangga Azof) yang kini telah berkeluarga. Namun kepulangan mereka ke rumah orang tua Sri akibat kondisi sang ibu yang memburuk justru membuka kembali rahasia kelam yang selama ini terkubur rapat.

Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman berubah menjadi pusat teror. Masa lalu Sri perlahan terungkap dan memicu rangkaian kejadian mengerikan yang mengancam seluruh anggota keluarga. Kehadiran Rani (Asha Assuncao), istri Andi, menjadi elemen baru yang memperkeruh situasi sekaligus memperkuat ancaman gaib yang tak kasatmata.

Salah satu kejutan terbesar dalam film ini adalah kemunculan kembali karakter yang diperankan Indah Permatasari, yang sebelumnya mengalami akhir tragis di film pertama. Kehadirannya menegaskan bahwa kekuatan gelap dalam semesta Kafir tidak pernah benar-benar lenyap, melainkan hanya menunggu waktu untuk bangkit dengan cara yang lebih kejam.

Dari sisi penyajian, Kafir: Gerbang Sukma tampil lebih berani. Unsur gore ditingkatkan, ritual mistis dieksplorasi lebih intens, dan atmosfer horor dibangun secara lebih visceral. Meski demikian, film ini tetap menempatkan drama keluarga dan konflik batin karakter sebagai fondasi cerita.

Produser Chand Parwez Servia menyebut film ini sebagai pembuka perjalanan Starvision di tahun 2026. Menurutnya, genre horor masih menjadi medium efektif untuk membicarakan isu kemanusiaan, khususnya tentang dendam, rasa bersalah, dan dampaknya terhadap keluarga.

Dengan pendekatan yang lebih gelap dan emosional, Kafir: Gerbang Sukma diposisikan bukan sekadar sekuel, melainkan penggalian luka lama yang belum sempat sembuh. Film ini menjadi pengingat bahwa masa lalu yang tak diselesaikan bisa kembali menghantui—dengan cara yang jauh lebih mengerikan.

Kafir: Gerbang Sukma dijadwalkan tayang di bioskop seluruh Indonesia mulai 29 Januari 2026.

Penjual Roko Ilegal Semakin Merajalela Padahal Ituh Di Lararang Oleh Negara Sudah Merugikan negara

0

Penjual Roko Ilegal Semakin Merajalela Padahal Ituh Di Lararang Oleh Negara Sudah Merugikan negara

Mediaistana.com

Penjual Roko tanpa cukai begituh merajalela sudah merasa kebal hukum di salahsatunya Sebuah warung di wilayah Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, terungkap menjual rokok tanpa pita cukai yang diduga telah beredar selama beberapa bulan. Praktik tersebut terindikasi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan berpotensi merugikan negara.

Warung tersebut diketahui dikelola oleh pemilik berinisial M, sementara operasional penjualan sehari-hari dijalankan oleh seorang pekerja berinisial F. Saat dikonfirmasi awak media, F mengakui bahwa penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

“Untuk pengirim atau supplier rokok tanpa pita cukai ini saya tidak tahu. Saya hanya menjual di warung,” ujar F saat ditemui wartawan.

Rokok ilegal tersebut diketahui masih sangat mudah dijumpai di warung-warung kecil di wilayah Kecamatan Caringin, Cijeruk, Cigombong,bahkan Cicurug Sukabumi

​Menilai pihak Bea Cukai cenderung pasif dan hanya berani menindak pengedar berskala besar, sementara peredaran di tingkat pengecer pelosok seolah dibiarkan tanpa pengawasan.

Bahkan, berdasarkan penelusuran beberapa pedagang mengaku mendapatkan jaminan keamanan dari pihak penyuplai (supplier).

​”Saat wartawan datangi, penjual mengaku dijamin oleh pemasok bahwa ada pihak yang memberikan perlindungan (back up). Pengakuan ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung secara terang-terangan,” ungkapnya.

Penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat sudah merugikan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995. Pada Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi berpotensi mendorong meningkatnya jumlah perokok pemula, termasuk di kalangan usia muda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, instansi terkait secara rutin melakukan operasi penertiban rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.

Namun demikian, masih ditemukannya peredaran rokok tanpa pita cukai menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran hukum.

Mediaistana reporter Maulana

Sukseskan MBG Kota Bogor, Yayasan Saudagar Mulia Percayakan Pengelolaan SPPG Pada PT Pangan Indonesia Seha

0

Sukseskan MBG Kota Bogor, Yayasan Saudagar Mulia Percayakan Pengelolaan SPPG Pada PT Pangan Indonesia Sehat

Kota Bogor. Mediaistana.com

Sebagai langkah konkret menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Hujan, Yayasan Saudagar Mulia Indonesia, selaku mitra resmi Badan Gizi Nasional, dibawah kepemimpinan tokoh masyarakat Kota Bogor, Subhan Murtadla, S.Ag, secara resmi menggandeng PT Pangan Indonesia Sehat (PT PIS) untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dimiliki oleh Yayasan. Kamis (22/1/2026)

Langkah strategis, tersebut ditandai dengan penandatangan kerjasama operasional antara Yayasan dengan PT Pangan Indonesia Sehat. Penandatanganan kerjasama operasional dilakukan oleh Ketua Yayasan, Subhan Murtadla, S.Ag, dan Direktur Utama PT PIS, Nazrulloh. Momen penting ini turut disaksikan dan dikawal langsung oleh Sekretaris Yayasan, Sukarna, SE., MA., dan Yustinus Timor selaku Direktur Operasional serta Komisaris PT PIS, Baskoro Soenardhi.

Sinergi antara Yayasan Saudagar Mulia Indonesia dengan PT. Pangan Indonesia Sehat ini difokuskan untuk mengelola 5 (lima) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Bogor Raya, dengan tahap prioritas awal adalah operasional 2 (dua) titik SPPG di Kota Bogor.

Ketua Yayasan Saudagar Mulia Indonesia, Subhan Murtadla, S.Ag, menyatakan bahwa pemilihan mitra ini didasari oleh kebutuhan mendesak akan perbaikan gizi di Kota Bogor yang harus ditangani oleh tangan-tangan profesional namun tetap berjiwa sosial. “Yayasan Saudagar Mulia Indonesia ingin berkontribusi nyata pada Asta Cita Bapak Presiden Prabowo. Kami melihat Bogor butuh percepatan, dengan menggandeng PT. Pangan Indonesia Sehat, kami yakin target Bogor Sehat dan Cerdas bisa tercapai. Ini adalah perpaduan ideal antara semangat aktivisme kerakyatan dan profesionalisme dunia usaha,” ungkap, Subhan Murtadla.

Yang menjadi sorotan dalam kolaborasi ini adalah hadirnya sosok Yustinus Timor sebagai Direktur Operasional PT PIS. Mantan Ketua Bawaslu Kota Bogor dan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini dipercaya menjadi “ujung tombak” perusahaan untuk mengelola operasional SPPG. “Pengalaman dan pemahamannya yang mendalam terhadap kondisi demografi dan tipologi masyarakat Bogor diharapkan dapat menyukseskan pengeolaaan SPPG Yayasan Saudagar Mulia Indonesia”, tegas Nazrulloh.

Yustinus Timor menggarisbawahi esensi strategis kerjasama ini merupakan upaya untuk mewujudkan kota Bogor yang sehat dan cerdas melalui MBG. Bagi saya “MBG bukan sekadar urusan membagikan nasi kotak, ini adalah rekayasa sosial untuk membangun SDM masa depan”.

Yustinus menegaskan bahwa pendekatannya dalam memimpin operasional SPPG adalah memastikan bahwa distribusi gizi akan dilakukan sesuai dengan standar kualitas dan presisi tinggi yang ditetapkan oleh BGN, dan memastikan bahwa setiap anggaran negara dikonversi menjadi gizi terbaik untuk anak-anak Bogor, tegas, mantan aktivis GMNI tersebut.

Untuk menopang visi operasional Yustinus di lapangan, PT PIS memperkuat struktur perusahaan dengan tata kelola manajerial dan akuntabilitas keuangan yang kokoh di bawah komando Direktur Utamanya, Nazrulloh dan pengawasan Komisaris, Baskoro Soenardhi.

“Bung Yustinus memahami betul bahwa fondasi Kota Bogor yang Sehat dan Cerdas dimulai dari perbaikan gizi siswa, dan tugas kami adalah memastikan ‘mesin’ manajerial berjalan dengan baik. Kolaborasi ini adalah formasi terbaik untuk menyukseskan program MBG di Bogor,” tutup Nazrulloh

Mediaistana reporter Maulana

Supir Angkutan umum Demo  Di Gedung Kantor Dinas Balai kota Bogor

0

Supir Angkutan umum Demo  Di Gedung Kantor Dinas Balai kota Bogor Tidak Terima Angkot yang Tidak Layak Di Musnahkan

Kota Bogor Mediaistana.com

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota melakukan pengamanan ketat dan menyiapkan skema pengaturan arus lalu lintas menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh Forum Komunikasi Pemilik dan Sopir Angkutan Kota (Angkot) Bogor, Kamis (22/1/2026).

Aksi yang dipusatkan di depan Gedung Balai Kota Bogor mulai pukul 09.00 WIB ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pembatasan operasional angkot berusia di atas 20 tahun yang mulai diberlakukan tahun ini.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito, menegaskan bahwa fokus utama pihak kepolisian adalah memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar dan mencegah terjadinya stagnasi kendaraan di jantung kota.

“Petugas sudah menyiapkan pengaturan lalu lintas secara situasional. Jika aksi ini mulai mengganggu akses jalan umum, kami siap segera melakukan pengalihan arus,” ujar KBO Satlantas Polresta Bogor

Pihak kepolisian memprediksi titik kepadatan akan terjadi mulai dari Jalan Otista hingga Jalan Ir. H. Juanda. Mengingat area Balai Kota adalah titik krusial, Satlantas telah menyiapkan skenario pengalihan sebagai berikut:

Arus dari BTM menuju Balai Kota: Jika terjadi penutupan jalan, kendaraan akan dialihkan ke arah Paledang.

Arus dari arah SMA 1: Kendaraan akan diarahkan belok kiri menuju Jalan Kapten Muslihat.

Pengguna Jalan Tol: Kendaraan dari arah Jakarta disarankan menggunakan Tol Lingkar Luar Bogor (BORR) untuk menghindari potensi kemacetan dari Tugu Kujang hingga area Balai Kota.

Baca Juga  Bioskop Keselamatan, Edukasi Inovatif Satlantas Polres Cimahi

Di sisi lain, kebijakan yang memicu demonstrasi ini berkaitan dengan penertiban 1.854 unit angkot yang tercatat sudah berusia lebih dari 20 tahun. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa personel di lapangan terus konsisten melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan (STNK).

“Sejauh ini penindakan berupa tilang masih dilakukan. Namun, apabila angkot tua tetap nekat beroperasi setelah ditindak, maka langkah selanjutnya adalah penyetopan layanan dan kendaraan akan dikandangkan,” tegas Sujatmiko.

Pihak Polresta Bogor Kota mengimbau kepada para peserta aksi untuk menyampaikan aspirasinya secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Masyarakat umum juga diharapkan memantau informasi terkini melalui kanal media sosial resmi Kepolisian untuk mengetahui perkembangan arus lalu lintas di sekitar pusat kota Bogor.

Mediaistana reporter Maulana

Humanis dan Penuh Takzim, Kapolresta Banyuwangi Tuntun KH. Ikrom Hasan

0

MediaIstana.com
BANYUWANGI, 23 januari 2026 – Momen penuh keteladanan dan nilai adab tersaji di Gedung Mapolresta Banyuwangi, Jumat siang (23/01/2026). Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., tampak menuntun dengan penuh hormat ulama sepuh, KH. Mohamad Ikrom Hasan, saat menuruni tangga dari lantai dua Mapolresta usai gelaran audiensi bersama Rumah Kebangsaan (RK) Banyuwangi.

Sikap tersebut menuai perhatian banyak pihak dan menjadi potret harmoni antara umaro dan ulama, sekaligus cerminan kuat karakter santri dalam diri seorang perwira tinggi Polri.

Dengan menggenggam tangan sang kiai, Kapolresta Banyuwangi berjalan perlahan menuruni anak tangga, memastikan keselamatan dan kenyamanan ulama sepuh yang dikenal luas sebagai tokoh karismatik di Banyuwangi tersebut.

“Menuntun beliau adalah kewajiban adab santri kepada guru dan orang tua. Doa dan restu para ulama adalah energi bagi kami dalam mengemban amanah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Rofiq.

Perwira lulusan Akpol 2001 asal Magelang ini memang dikenal memiliki latar belakang pendidikan pesantren dan kedekatan emosional dengan para ulama. Nilai-nilai kesantunan, tawadhu, serta keteladanan menjadi fondasi kepemimpinannya di lingkungan Polresta Banyuwangi.

KH. Ikrom Hasan pun mengaku terharu atas sikap rendah hati Kapolresta Banyuwangi tersebut.

“Saya merasakan ketulusan beliau. Ini teladan baik bagi siapa pun yang memegang amanah besar. Jika pemimpin tetap menjaga adab, insyaAllah keberkahan akan selalu menyertai,” tutur kiai alumni Salafiyah Syafiiyah Sukorejo itu.

Momen sederhana namun sarat makna tersebut menjadi pesan kuat bahwa kepemimpinan yang besar selalu berangkat dari kerendahan hati, etika, dan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual.

Polisi Pastikan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan di Cileungsi

0

mediaistana.com

Bogor Jabar – Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lingkungan SKPT Polsek Cileungsi. Setiap laporan masyarakat, termasuk yang menyangkut insan pers, dipastikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu guna mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara objektif, akuntabel dan tidak tergesa-gesa.

Menanggapi adanya pertanyaan dari kuasa hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terkait perkembangan penanganan perkara, Polres Bogor membuka ruang komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Kepolisian menegaskan tidak ada upaya menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Polres Bogor juga menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani secara adil tanpa pandang bulu.

“Masyarakat dan insan pers diimbau untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.” ujar Kabid Humas, Jum’at (23/1/2026).

Polres Bogor berkomitmen menjaga kondusivitas serta kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. ( Humas )

( Fiqi )