Beranda blog Halaman 700

OBJEK WISATA SARAMBU LIAWAN DALAM TAHAP RENCANA PEMBENAHAN

0
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

 

Mamasa Media istana Sala. Satu objek wisata yang dianggap populer selama ini , adalah objek wisata sarambu liawan yang beralokasikan di Desa Tadisi kec. Sumarorong kab. Mamasa rabu 21/01/2026

Kunjungan bupati welem sambolangi SE, MM ke objek wisata sarambu liawan di dampingi para OPD dengan instansi terkait dan konsultan perencana meninjau objek wisata tersebut sebagai upaya untuk mengawali kegiatan rencana perbaikan objek wisata sarambu liawan ke depan yang lebih baik nyaman dan aman untuk di kunjungi para wisatawan di masa yang akan datang ,,,,,, Ucap welem

Selaku bagian untuk kelengkapan tehnis perbaikan objek wisata sarambu liawan maka di hadirkan konsultan tehnis dari dinas PUPR kab. Mamasa sebagai upaya objek wisata sarambu liawan mendapat perbaikan dengan maksimal supaya dapat beroprasi sebagai tempat wisata representatif aman dan nyaman untuk para wisatawan ,,,, kata bupati

Di tambahkan pula bupati welem terkait perbaikan objek wisata sarambu liawan ini betu-betul di seriusi dan maksimal supaya pengunjung itu aman nyaman menikmati keindahan panorama alam objek wisata sarambu liawan tanpa harus menimbulkan korban lagi ,,,,, Tegas welem.

(Nurdin) .

Media istana com Sala. Satu objek wisata yang dianggap populer selama ini , adalah objek wisata sarambu liawan yang beralokasikan di Desa Tadisi kec. Sumarorong kab. Mamasa rabu 21/01/2026

Kunjungan bupati welem sambolangi SE, MM ke objek wisata sarambu liawan di dampingi para OPD dengan instansi terkait dan konsultan perencana meninjau objek wisata tersebut sebagai upaya untuk mengawali kegiatan rencana perbaikan objek wisata sarambu liawan ke depan yang lebih baik nyaman dan aman untuk di kunjungi para wisatawan di masa yang akan datang ,,,,,, Ucap welem

Selaku bagian untuk kelengkapan tehnis perbaikan objek wisata sarambu liawan maka di hadirkan konsultan tehnis dari dinas PUPR kab. Mamasa sebagai upaya objek wisata sarambu liawan mendapat perbaikan dengan maksimal supaya dapat beroprasi sebagai tempat wisata representatif aman dan nyaman untuk para wisatawan ,,,, kata bupati

Di tambahkan pula bupati welem terkait perbaikan objek wisata sarambu liawan ini betu-betul di seriusi dan maksimal supaya pengunjung itu aman nyaman menikmati keindahan panorama alam objek wisata sarambu liawan tanpa harus menimbulkan korban lagi ,,,,, Tegas welem.

(Nurdin) .

Pekon Tanjung Raya Gelar Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Masyarakat dan Tetapkan Prioritas Pembangunan

0

Pekon Tanjung Raya Gelar Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Masyarakat dan Tetapkan Prioritas Pembangunan

Jakarta -MEDIA ISTANA.Lampung Barat – Pemerintah Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, Rabu, 21 Januari 2026, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pekon. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung dan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait rencana pembangunan pekon ke depan, sekaligus menyusun skala prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.

Musrenbang yang berlangsung di balai pekon tersebut dihadiri oleh Peratin Pekon Tanjung Raya, aparatur pekon, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat dari masing-masing pemangku. Suasana musyawarah berjalan dengan tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan.

Dalam sambutannya, Peratin Pekon Tanjung Raya, Efhan Prayuda, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa Musrenbang merupakan forum penting dalam sistem perencanaan pembangunan desa yang berfungsi sebagai wadah untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Musrenbang ini kami laksanakan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat terkait pembangunan Pekon Tanjung Raya. Baik pembangunan fisik maupun nonfisik akan kami tampung dan susun berdasarkan skala prioritas,” ujar Efhan Prayuda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sumber pendanaan pembangunan pekon berasal dari Dana Desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat. Namun demikian, untuk usulan-usulan yang bersumber dari APBD, pihaknya akan menyampaikannya kembali pada Musrenbang tingkat kecamatan sebagai tahapan lanjutan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Untuk usulan yang bersumber dari APBD, nantinya akan kami bawa dan sampaikan kembali pada Musrenbang tingkat kecamatan. Ini merupakan bagian dari mekanisme perencanaan yang harus kita lalui bersama,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Peratin Efhan Prayuda juga menegaskan bahwa prioritas utama pembangunan Pekon Tanjung Raya saat ini adalah lanjutan perbaikan jalan penghubung antara Pemangku Air Putih Satu dan Air Putih Dua. Jalan tersebut sebelumnya telah dibangun melalui anggaran APBD pada tahun lalu, namun masih terdapat kekurangan sepanjang kurang lebih 80 meter yang belum terselesaikan.

“Pembangunan jalan penghubung antara Pemangku Air Putih Satu dan Air Putih Dua sudah dilaksanakan melalui APBD tahun kemarin. Namun, masih ada kekurangan sekitar 80 meter lagi yang menjadi perhatian dan prioritas kami ke depan,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan jalan penghubung tersebut sangat vital bagi aktivitas masyarakat, baik dalam menunjang mobilitas harian, akses ekonomi, maupun peningkatan kesejahteraan warga. Ia juga menambahkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap pembangunan jalan tersebut tergolong sangat baik.

“Alhamdulillah, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pembangunan jalan penghubung ini sangat baik. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melanjutkan pembangunan sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, Efhan Prayuda tidak menampik bahwa keterbatasan anggaran, khususnya Dana Desa yang saat ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan pekon.

“Kami juga menyadari bahwa Dana Desa saat ini tidak seperti dulu lagi, jumlahnya jauh lebih menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, dengan keterbatasan tersebut, kami akan tetap berupaya mengelola anggaran sebaik mungkin agar pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Peratin Pekon Tanjung Raya berharap dukungan serta doa dari seluruh masyarakat agar pemerintah pekon dapat menjalankan amanah yang telah diberikan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.

“Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar kami dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pembangunan di Pekon Tanjung Raya dapat terlaksana sesuai dengan anggaran yang ada dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya

HAMDAN A.md

GALIAN PASIR,CIKALONG TASIK SELATAN DIDUGA BEROPERASI , INDIKASI AKTOR PELINDUNG DAN ALIRAN UPETI MENGUAT

0
Oplus_131072

GALIAN TAMBANG DI CIKALONG TASIK SELATAN DIDUGA BEROPERASI TANPA KENDALI, INDIKASI AKTOR PELINDUNG DAN ALIRAN UPETI MENGUAT

Mediaistana.com Cikalong Tasik Selatan Jawa Barat – Rabu 21 Januari 2026
Aktivitas galian tambang di wilayah Cikalong, Tasikmalaya Selatan, telah melampaui batas kewajaran.

Operasional yang berlangsung secara terbuka, masif, dan berkelanjutan menimbulkan indikasi serius adanya pembiaran sistematis, sekaligus memunculkan dugaan kuat keterlibatan aktor tertentu di balik kelangsungan aktivitas tersebut.

Secara logis dan faktual, kegiatan tambang yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya perlindungan atau toleransi dari pihak-pihak tertentu. Fakta di lapangan menunjukkan, alat berat beroperasi tanpa hambatan, distribusi material berjalan lancar, dan tidak terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

Kondisi ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindari: siapa yang menjamin keamanan operasional galian tersebut, dan kepada siapa keuntungan ilegal itu diduga mengalir?
DUGAAN UPETI: HUKUM DIPARKIR, KEUNTUNGAN DILANCARKAN

Berbagai sumber Tokoh Masarakat,warga dan pengamatan lapangan menguatkan dugaan adanya praktik setoran atau upeti sebagai instrumen pengaman aktivitas. Pola ini bukanlah hal baru dalam praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah, di mana hukum dikesampingkan dan kewenangan negara dilemahkan oleh transaksi gelap.

Apabila dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir yang berpotensi melibatkan jaringan lintas sektor, mencakup pelaku usaha, perantara, hingga oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

DAMPAK LINGKUNGAN DAN SOSIAL: MASYARAKAT MENANGGUNG KERUSAKAN
Sementara itu, masyarakat Cikalong harus menanggung dampak langsung.

Kerusakan infrastruktur jalan
Peningkatan polusi debu dan kebisingan
Ancaman longsor dan degradasi lingkungan
Menurunnya kualitas hidup warga sekitar
Ironisnya, keluhan masyarakat dinilai tidak memperoleh respons proporsional, sehingga memperkuat persepsi publik bahwa kepentingan rakyat dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.
UJIAN INTEGRITAS APARAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Situasi ini merupakan ujian serius terhadap integritas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Penindakan parsial, simbolik, atau berhenti pada level pekerja lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan.
Penegakan hukum wajib menyasar aktor intelektual, pengendali lapangan, serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat finansial dari aktivitas ilegal tersebut. Tanpa itu, setiap klaim penegakan hukum hanya akan dipandang sebagai formalitas belaka.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik upeti. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh transaksi di bawah meja.
Apabila aktivitas galian yang diduga ilegal ini terus dibiarkan, maka publik berhak menilai bahwa yang mengalami kerusakan bukan hanya lingkungan Cikalong, tetapi juga kredibilitas institusi negara dan supremasi hukum itu sendiri.

TUNTUTAN TERBUKA Masarakat Desa Cikalong
Penyelidikan menyeluruh dan transparan oleh aparat penegak hukum
Penelusuran dugaan aliran dana dan aktor pelindung
Penghentian total seluruh aktivitas galian bermasalah
Audit perizinan dan kewajiban reklamasi serta lingkungan.

Penyampaian hasil penanganan secara terbuka kepada publik
Tanpa langkah tegas dan nyata, keheningan aparat hanya akan dibaca sebagai persetujuan diam-diam.

Media istana.com

David Tasti

Oplus_131072
Oplus_131072

Hendrik Lewerissa Buka Harapan Baru, Presiden Prabowo Respon Positif RUU Daerah Kepulauan

0

Jakarta — Perjuangan panjang daerah-daerah kepulauan di Indonesia akhirnya menemukan titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi merespons positif Surat DPR RI yang menyampaikan Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan tertanggal 12 November 2025.

Respons tersebut dituangkan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-01/Pres/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang menugaskan sejumlah menteri strategis—antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum—untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan di DPR RI.

Kabar menggembirakan ini disambut dengan penuh rasa syukur oleh Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK), Hendrik Lewerissa, yang juga menjabat sebagai Gubernur Maluku. Ia menegaskan bahwa terbitnya Surpres tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang selama hampir 18 tahun yang tak pernah surut.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Setelah perjuangan panjang hampir dua dekade, RUU Daerah Kepulauan akhirnya mendapatkan cahaya harapan baru. Dengan terbitnya Surpres ini, RUU Daerah Kepulauan akan segera dibahas secara resmi di DPR RI,” ujar Gubernur Hendrik Lewerissa, Selasa, (21/1)

Hendrik menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiatif DPD RI, dan ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada DPD RI yang secara konsisten selama bertahun-tahun terus memperjuangkan agar RUU tersebut masuk dan bertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sebagai figur sentral dalam konsolidasi daerah kepulauan, Hendrik Lewerissa memastikan bahwa Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) akan terlibat aktif dalam mengawal, memantau, serta memberikan masukan substantif selama proses pembahasan RUU berlangsung.

“Kami akan mengawal proses ini dengan serius. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keadilan pembangunan bagi daerah kepulauan,” tegasnya.

Beberapa norma penting yang diatur dalam RUU Daerah Kepulauan antara lain kewenangan khusus daerah kepulauan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan, serta pembentukan Dana Khusus Daerah Kepulauan yang bersumber dari APBN. Skema ini diharapkan mampu menjawab tantangan geografis sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan.

Gubernur Maluku pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa, agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera ditetapkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan, demi mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan kepemimpinan dan konsistensi Hendrik Lewerissa, perjuangan daerah kepulauan kini memasuki fase paling menentukan dalam sejarah kebijakan pembangunan nasional.(Syam)

Ketua Umum MGN Instruksikan Waspada Cuaca Ekstrem di Bekasi–Cikarang: Negara Jangan Tunggu Korban

0
Oplus_131072

Mediaistana.com -Kamis 22 Januari 2026 -Bekasi Cikarang – Jawa Barat Cuaca ekstrem yang melanda Bekasi dan Cikarang adalah peringatan keras yang tidak boleh disepelekan. Hujan dengan intensitas tinggi, angin kencang, serta potensi banjir dan genangan air telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Dalam kondisi ini, Ketua Umum Maung Garuda Nusantara (MGN), Fadil Yakub, secara tegas menginstruksikan kewaspadaan penuh kepada seluruh jajaran organisasi dan masyarakat.

Instruksi ini bukan sekadar imbauan, melainkan alarm bahaya. Ketika organisasi masyarakat sipil sudah lebih dulu mengingatkan, maka negara tidak boleh lamban. Setiap keterlambatan adalah potensi korban.

Sekjen MGN: Jangan Anggap Cuaca Ekstrem Sebagai Rutinitas Tahunan
Sekretaris Jenderal MGN, Roby Nabia, S.E., menyampaikan pernyataan keras yang memperkuat instruksi Ketua Umum. Ia menegaskan bahwa pola pembiaran yang terus berulang harus dihentikan.

“Cuaca ekstrem di Bekasi dan Cikarang tidak boleh lagi dianggap sebagai rutinitas tahunan. Jika setiap musim hujan rakyat selalu kebanjiran, itu bukan musibah alam semata, tapi kegagalan antisipasi dan lemahnya kesiapsiagaan pemerintah,” tegas Roby Nabia, S.E.
Menurut Sekjen MGN, banyak titik rawan banjir dan genangan yang sudah berulang kali dikeluhkan warga, namun tidak ditangani secara serius. Drainase mampet, solokan dangkal, dan sampah menumpuk menjadi persoalan klasik yang terus diwariskan dari tahun ke tahun.

Drainase Mampet adalah Kelalaian, Bukan Takdir
MGN menilai, cuaca ekstrem memang tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa diminimalisir jika negara bekerja dengan benar. Sayangnya, di Bekasi–Cikarang, persoalan lingkungan justru dibiarkan menjadi bom waktu.

“Hujan deras itu kehendak alam, tapi banjir karena drainase penuh sampah dan saluran air tidak terurus adalah kelalaian manusia. Jangan selalu berlindung di balik cuaca ekstrem,” lanjut Roby Nabia.
Pernyataan ini menjadi kritik tajam terhadap kinerja dinas terkait yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pencegahan.

MGN Berdiri di Sisi Rakyat
Ketua Umum MGN menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya. Instruksi kewaspadaan yang dikeluarkan merupakan bentuk tanggung jawab moral agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban karena kelalaian struktural.
MGN juga mengingatkan bahwa Bekasi–Cikarang merupakan wilayah padat penduduk sekaligus kawasan industri. Jika penanganan cuaca ekstrem diabaikan, maka dampaknya akan meluas: ekonomi terganggu, aktivitas lumpuh, dan risiko keselamatan meningkat.
Tuntutan Tegas Tajuk Rencana.

menegaskan tuntutan publik:
Pemerintah daerah wajib siaga penuh dan responsif
Pembersihan drainase dan solokan harus dilakukan segera.

Pemetaan titik rawan banjir harus berbasis kondisi riil, bukan laporan meja
BPBD dan dinas terkait harus turun langsung ke lapangan
Jika peringatan ini kembali diabaikan dan bencana terjadi, maka itu bukan lagi sekadar musibah, melainkan kegagalan tata kelola yang disengaja.

Ketika Ketua Umum dan Sekjen MGN sudah menginstruksikan kewaspadaan secara terbuka, maka tidak ada alasan bagi negara untuk bersikap lamban. Cuaca ekstrem tidak menunggu birokrasi. Air tidak berhenti karena rapat koordinasi.

Jika negara terlambat, rakyat yang menjadi korban.
Dan itu adalah dosa kebijakan yang tidak boleh terus dibiarkan.

Antisipasi Pencurian Rumah Yang Ditinggalkan Warga,

0

 

Antisipasi Pencurian Rumah Yang Ditinggalkan Warga, Serta Konsleting Listrik Saat Banjir, Polda Jabar Terus Intensifkan Patroli di Karangligar Karawang

Kapolda Jabar -mediaistana.com

Kepolisian Daerah Jawa Barat terus melaksanakan patroli dan pelayanan kemanusiaan di lokasi banjir yang melanda Desa Karangligar, Kabupaten Karawang, Rabu (21/01/2026). Hingga saat ini, ketinggian air di wilayah tersebut masih bervariasi, dengan titik terdalam mencapai kurang lebih 2,5 meter dan terendah sekitar 70 sentimeter.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sebagian besar warga terdampak masih mengungsi ke rumah keluarga maupun kerabatnya karena kondisi rumah belum memungkinkan untuk ditempati. Meski demikian, banyak harta benda warga yang masih tertinggal di rumah-rumah yang terendam banjir.

“Untuk itu, kami melaksanakan patroli secara rutin, baik siang maupun malam hari, guna mengamankan wilayah terdampak banjir dan mencegah terjadinya penjarahan maupun tindak pencurian,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Berdasarkan data sementara, jumlah warga terdampak banjir di Desa Karangligar mencapai sekitar 7.158 jiwa dan hingga kini belum dapat kembali ke rumah masing- masing. Di beberapa titik pengungsian, kepolisian bersama instansi terkait turut menyalurkan bantuan makanan yang disediakan oleh Polda Jawa Barat serta bantuan dari masyarakat yang diberikan secara sukarela.

Selain pengamanan wilayah, Polda Jabar juga memberikan pelayanan kesehatan secara rutin kepada masyarakat terdampak. Pengobatan ringan dilakukan secara door to door, khususnya bagi warga yang masih berada di sekitar rumah maupun di lokasi pengungsian. Hingga saat ini, sekitar 1.100 keluarga telah menerima layanan kesehatan, baik di lokasi relokasi maupun langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Patroli rutin juga difokuskan untuk menjaga rumah – rumah yang ditinggalkan warga serta mengantisipasi potensi bahaya, seperti konsleting listrik akibat genangan air. Mengingat kondisi cuaca yang masih tidak menentu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam penggunaan instalasi listrik yang dapat membahayakan keselamatan.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis, guna memberikan rasa aman, perlindungan, serta memastikan kebutuhan dasar warga terdampak banjir tetap terpenuhi.

Bandung, 21 Desember 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Mediaistana reporter Maulana

Transformasi Layanan Kesehatan, RSUD dr. BOb BAZAR, SKM Optimalkan Pengguna JKN

0

Mediaistana – LAMPUNG,– Dalam upaya mendukung transformasi layanan kesehatan berbasis digital serta meningkatkan kemudahan akses pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Bob Bazar, SKM terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN bagi pasien yang berobat di poli rawat jalan.

Aplikasi Mobile JKN dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan, mulai dari kemudahan pendaftaran, pengambilan antrean, hingga akses informasi layanan kesehatan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Oleh karena itu, pemanfaatan aplikasi tersebut menjadi salah satu fokus utama manajemen rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Pada hari Rabu tanggal 21/01/2025, Direktur RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM, dr. Djohardi, M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan target penggunaan Mobile JKN minimal sebanyak 357 orang setiap bulannya, dan target tersebut harus dapat tercapai secara maksimal atau 100 persen.

Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan rumah sakit dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem pelayanan kesehatan nasional yang semakin mengedepankan digitalisasi.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, di antaranya perbedaan tingkat pemahaman pasien terhadap penggunaan aplikasi, keterbatasan literasi digital khususnya pada pasien lanjut usia, serta kebiasaan sebagian masyarakat yang masih memilih sistem pendaftaran manual.

Kondisi tersebut menjadi perhatian manajemen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.

Sebagai langkah konkret, RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi langsung kepada pasien di area pendaftaran dan ruang tunggu poli, menyediakan pendampingan penggunaan aplikasi Mobile JKN, serta mengoptimalkan peran petugas pelayanan dan admisi untuk mengarahkan pasien agar beralih ke layanan digital. Berbagai media informasi juga disiapkan untuk memudahkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan Mobile JKN.

Djohardi, menegaskan bahwa optimalisasi penggunaan Mobile JKN tidak hanya bertujuan meningkatkan kenyamanan pasien, tetapi juga untuk menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih tertib, efektif, dan efisien.

Ia pun memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan agar upaya peningkatan pelayanan di RSUD dr. H. Bob Bazar, SKM dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung Selatan. (Red)

Minyak Tanah Menghilang, Gunung Botak “Ditutup, Rakyat Tetap Tercekik”

0

Edirorial oleh: Chairul Syam

Di Kabupaten Buru, minyak tanah kini menjelma menjadi barang langka—bukan karena ia tak lagi dibutuhkan, tetapi karena ia seolah sengaja dijauhkan dari dapur-dapur rakyat. Ironisnya, kelangkaan ini telah berlangsung lama, melintasi satu fase penting: dari masa Gunung Botak masih berdenyut oleh aktivitas tambang ilegal, hingga kini ketika gunung itu telah hampir dua bulan ditutup rapat.

Saat Gunung Botak masih beraktivitas, rakyat dipaksa memahami keadaan dengan getir. Minyak tanah langka, harga melambung, dan kecurigaan pun tumbuh: pasokan diduga dialihkan ke kawasan tambang, dijual dengan harga tinggi demi memenuhi kebutuhan mesin dan kepentingan ekonomi segelintir pihak. Dugaan itu mungkin pahit, tetapi setidaknya terasa masuk akal.

Namun kini, ketika Gunung Botak tak lagi menyala, logika itu runtuh. Tambang ditutup, aktivitas berhenti, tetapi minyak tanah tetap saja menghilang dari pasaran. Antrian panjang, pengecer kehabisan stok, dan ibu-ibu rumah tangga kembali pulang dengan tangan kosong. Pertanyaannya menggantung di udara: ke mana sebenarnya minyak tanah itu pergi?

Di sinilah ironi berubah menjadi tanda tanya besar. Jika bukan Gunung Botak, lalu siapa? Jika bukan kebutuhan industri, lalu apa yang menghambat distribusi? Apakah ada masalah serius dalam tata kelola, pengawasan, atau justru permainan lama yang berganti wajah?

Menjelang bulan suci Ramadan, kegelisahan ini kian mendesak. Minyak tanah bukan sekadar komoditas; ia adalah denyut kehidupan dapur rakyat kecil. Tanpanya, beban ekonomi semakin berat, dan kekhusyukan ibadah terancam oleh urusan perut dan api kompor yang tak menyala.

Di titik inilah, peran Dinas Perindustrian dan instansi terkait tak bisa lagi samar. Negara harus hadir, bukan sekadar dengan data dan rapat, tetapi dengan langkah nyata: membuka jalur distribusi yang jujur, memastikan pasokan cukup, dan membongkar jika ada permainan di balik kelangkaan yang tak masuk akal ini.

Sebab jika Gunung Botak telah sunyi, tetapi rakyat masih dipaksa berteriak karena minyak tanah yang tak kunjung ada, maka yang bermasalah bukan lagi gunung—melainkan tata kelola dan keberpihakan.(Ahmad)

Ahli Waris Disingkirkan, PT Glenmore Terancam Sengketa Perdata dan Pidana

0

pemerintah,Surabaya||Mediaistana.com Dugaan konflik internal mencuat di tubuh PT Glenmore setelah muncul persoalan serius terkait hak waris anak kandung dari budiman wanamarta salah satu pemegang saham sekaligus penghapusan status ahli waris.(21/1/26)



Sapto Wibowo S, S.H. , Endang Sulas setiawan,SH, MH, CRA.,CLI. ,
‎SRI ISNENTI KUSTIARINI SH.
‎RIZKY SEPTYARINI, SH. Sebagai kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa kami sudah melayangkan somasi dan juga mendatangi lokasi rumahnya tapi tidak ditemui Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik sikap pemilik perusahaan yang terkesan menutup mata terhadap hak darah dan hak hukum?

‎Panggilan sidang surat panggilan sidang 41/Pdt.G/2026/PA.sby tergugat tidak datang panggilan pertama

‎Lanjut Sapto sidang ke dua akan diadakan dua Minggu lagi,kehadiran tergugat saya tunggu di ruang sidang.Semua data beserta bukti sudah saya siapkan semuanya ucapnya.

‎Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan Budiman Wanamarta mempunyai
‎seorang anak yang secara biologis dan administratif dugaan kuat merupakan keturunan sah dari salah satu pemegang saham PT Glenmore yaitu Budiman Wanamarta
‎justru tidak diakui dalam sil-silah keluarga PT Glenmore.

‎ Lebih jauh lagi, nama yang bersangkutan anak dari bapak Budiman Wanamarta dihapus dari daftar ahli waris keluarga besar seolah tidak pernah memiliki hubungan darah maupun keluarga.

‎Langkah tersebut memantik kecurigaan. Pasalnya Pasal 171 Huruf C Kompilasi Hukum Islam
‎dalam perspektif hukum pidana status anak dan hak waris tidak dapat dihapus secara sepihak, apalagi jika terdapat bukti-bukti kuat berupa dokumen kependudukan, akta kelahiran, maupun saksi keluarga. Jika benar dilakukan, tindakan ini berpotensi melanggar prinsip keadilan dan membuka ruang sengketa hukum serius.

‎Sejumlah pihak menilai, penghapusan ahli waris ini tidak lepas dari kepentingan ekonomi dan penguasaan saham.

‎ Dugaan pun menguat bahwa ada upaya sistematis untuk mengamankan aset dan kendali perusahaan, dengan cara menyingkirkan salah pihak ahli waris alhmarhum yang secara hukum berhak mendapatkan waris namun dianggap mengancam peta kekuasaan internal.

‎Ironisnya, hingga kini pihak  keluarga besar ninik surjani( PT Glenmore) belum memberikan penjelasan terbuka dan transparan.

‎Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Dalam dunia korporasi yang menjunjung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi seharusnya menjadi fondasi utama, bukan malah dihindari.

‎Jika persoalan ini benar adanya, maka bukan hanya konflik keluarga yang dipertaruhkan, tetapi juga integritas perusahaan di mata publik, investor, dan aparat penegak hukum.

‎ Kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa perdata hingga pidana, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penggelapan hak, atau manipulasi administrasi hak waris.

‎Media ini akan terus menelusuri kasus tersebut dan memberikan ruang hak jawab kepada keluarga ninik CS ( PT.glenmore) agar persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang.

‎Publik berhak tahu: apakah ini murni konflik keluarga, atau ada praktik penghilangan hak yang disengaja demi kepentingan bisnis semata?

‎Apabila ada pemalsuan dokumen atau menghilangkan data bisa masuk ranah pidana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat biasa dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta pasal-pasal terkait seperti Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta otentik, 8 tahun penjara), Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta otentik, 7 tahun penjara),

Kuasa Hukum Tergugat PT JAI Bentak Media Dan Tolak Beri Keterangan A

0

Jakarta,Mediaistana.Com- Selasa (21/1/2026)Proses mediasi sengketa saham PT Jagonya Ayam Indonesia (PT JAI) berakhir tanpa kesepakatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya, Namun sorotan tajam justru tertuju pada sikap kuasa hukum pihak tergugat saat menghadapi awak media.

Kuasa hukum tergugat PT JAI menolak memberikan keterangan usai mediasi,Dengan nada suara tinggi bernuansa gertakan, yang bersangkutan menanggapi pertanyaan Media secara singkat dan terkesan mengintimidasi, sebelum akhirnya memilih meninggalkan lokasi,Sikap konfrontatif tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat mediasi yang seharusnya mengedepankan dialog yang beradab, tenang, dan saling menghargai.

Kuasa hukum tergugat hanya menyampaikan pernyataan pendek dengan ucapan“belum ada titik temu”, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sengketa ini bermula dari Akta Perjanjian Jual Beli (APJB) saham yang menjadi pokok gugatan Trijono Soegandhi, terdaftar dengan Nomor Perkara 1308/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatan disebutkan tergugat Ricardo Gelael diduga tidak melaksanakan kewajiban penetapan saham sebesar 5 persen sebagaimana tercantum dalam APJB sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat,Meski mediasi telah dipimpin mediator sesuai prosedur hukum acara perdata, upaya perdamaian tersebut gagal mencapai kesepakatan, Perkara pun dipastikan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.

Publik kini menanti sikap terbuka dan itikad baik dari para pihak agar proses hukum berjalan secara sehat dan tidak diwarnai ketegangan.