Beranda blog Halaman 773

Di Balik Misteri kehidupanya di Kontrakan, Menyingkap perempuan yang mengaku “pemilik apartemen”

0

Di Balik Misteri kehidupanya di Kontrakan, Menyingkap perempuan yang mengaku “pemilik apartemen”

CILACAP-Mediaistana,com
Sebuah paradoks kehidupan tengah menjadi sorotan warga Desa Karang Turi, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Sosok Tri M, wanita kelahiran Jakarta Selatan yang kini menetap di sebuah rumah kontrakan sederhana, memantik polemik di tengah masyarakat.

Di balik klaim kemapanan materi yang kerap ia lontarkan, terkuak realitas kelam mengenai isolasi sosial hingga penolakan dari keluarga besarnya sendiri.

​Apalagi, kehadiran Tri M di RT.07 RW.02, Desa Karang Turi, tidak sendirian. Ia tinggal bersama seorang pria bernama Mansyur, asal Pasuruan, Jawa Timur.

Kehidupan bersama mereka menuai kecurigaan karena diduga kuat dijalani tanpa status pernikahan yang sah, terlebih informasi yang beredar menyebutkan bahwa sang pria masih memiliki istri dan anak di kampung halamannya.

“Berdasarkan data yang dilaporkan, kami hanya menerima foto copy (KK dan 2 KTP a/n keduanya, dengan alamat berbeda, Mansyur dari Pasuruhan dan Tri M dari Bekasi), tanpa buku nikah, “kata Darmo, Ketua RT tempat keduanya mengontrak.

​Kecurigaan publik semakin menebal tatkala menyoroti sumber pendapatan keduanya, mengingat tanpa aktivitas pekerjaan yang kasat mata, mereka mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terlebih keduanya tinggal disitu karena di awali dengan niat untuk ritual mistik.

Warga setempat menilai perilaku Tri dan Mansyur penuh dengan “kamuflase”. Inkonsistensi ucapannya kerap menjadi buah bibir, apalagi mereka berdua terkesan menutup diri dari pergaulan dengan masyarakat.

Salah satu contoh nyata adalah klaimnya sebagai ahli kelistrikan di proyek Pasar Kroya. Namun, ironisnya, ketika instalasi listrik di kontrakannya bermasalah, ia justru bergantung pada jasa orang lain, menyusul mangkraknya proyek pembangunan pasar kroya hingga sekarang.

​Keresahan ini memuncak pada desakan masyarakat agar pemerintah desa—mulai dari Ketua RT, Kepala Dusun, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa—segera turun tangan.
Warga menuntut ketegasan aparat untuk menyelidiki motif keberadaan mereka, bahkan mendesak opsi pengusiran demi menjaga harmonisasi sosial jika kecurigaan tersebut terbukti benar.

​Nama Tri M kian mencuat ke permukaan pasca perseteruannya dengan Sapto WBP, atau yang dikenal sebagai “Juragan Belis”.
Konflik ini bahkan telah bergulir ke ranah hukum, karena Tri M melaporkan Sapto ke Polresta Cilacap.

Padahal, dalam beberapa kesempatan dia telah mengeluarkan pernyataan ke berbagai pihak, klo permasalahan dengan Juragan belis, telah dianggap selesai.

“Permasalahan dengan juragan belis sudah di-anggap selesai, saya ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang kuasa, “kata ketua RT setempat, menirukan ucapanya tatkala dikonfirmasi dikediamanya (selasa, 9/12/2025).

Hal inilah yang mencuatkan prediksi minor publik, “apakah dia gak sadar : sudah hidupnya ngontrak, ngomongnya tidak pernah pas, penuh misteri tapi malah berani bikin ulah.
Mestinya prinsip, dimana bumi di pijak, langit harus dijunjung, bisa menginspirasi pikiranya sebelum bertindak, bukan sebaliknya, membuat kegaduhan, dengan dalih-dalih yang bertolak belakang dengan pengakuan dan pernyataanya”.

​Dalam laporannya, Tri mengaku merugi sebesar Rp28.400.000. Dana tersebut diklaim sebagai biaya pembuatan joleng atau sesaji larungan untuk ritual di tiga lokasi keramat: Gunung Srandil, Jetis, dan Mina Mratani Adiraja.
Namun, menurut versinya, sesaji tersebut tidak pernah ada saat dibutuhkan.
Kasus yang kental dengan nuansa ritual mistis ini semakin menambah stigma negatif masyarakat terhadapnya.

Fakta paling mengejutkan datang dari hasil investigasi awak media terhadap latar belakang Tri M, yang sangat bertolak belakang dengan citra “juragan kontrakan” dan “pemilik apartemen di jakarta”, yang ia bangun, pihak keluarga besar justru memberikan pernyataan menohok.

Mereka menegaskan bahwa Tri tidak memiliki aset apapun dan kini hidup dalam keterasingan.
Perwakilan keluarga, memberikan pernyataan keras dan meminta publik untuk waspada.

​Keluarga juga menghimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai bualannya.
“Jika ada pihak yang dirugikan di kemudian hari, jangan mencari atau meminta pertanggungjawaban keluarga. Kami sudah angkat tangan,” tegasnya.

Kini, Tri M hidup dalam bayang-bayang ketidakpercayaan—baik dari lingkungan tempat tinggalnya maupun dari keluarganya sendiri.


Diduga Tanpa PBG, Dua Bangunan di Kamal Raya Lemah dari Pengawasan

0

Mediaistana.com | Jakarta — Dugaan pelanggaran perizinan bangunan kembali mengemuka di wilayah Jakarta Barat (8/12/2025) Dua bangunan di Jalan Kamal Raya, RW 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan bangunan. Kondisi ini mencuatkan sorotan tajam publik atas lemahnya pengawasan dari unsur Citata Kecamatan Kalideres dan Satpol PP Kelurahan Tegal Alur.

Tim media yang melakukan pengecekan lapangan tidak menemukan satu pun papan informasi PBG, tanda terima pengurusan, maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan aturan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa prosedur legal yang semestinya.

Ketua RW Membantah Nama Dicatut

Ketua RW 02 berinisial E membantah keras keterlibatannya, setelah namanya dicatut oleh seorang pengawas bangunan bernama Edi.

“Nama saya dicatut. Saya tidak pernah membekingi bangunan mana pun. Bahkan pernah ada salah seorang oknum meminta saya mendukung pembangunan itu, tapi saya tolak,” tegas Ketua RW.

Pernyataan ini sekaligus mematahkan klaim pengawas bangunan yang menyebut adanya dukungan dari pihak RW.

Pemilik & Pemborong Tidak Transparan, Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Ketika tim media mencoba meminta klarifikasi dari pemilik ruko tiga setengah lantai di titik kedua lokasi pembangunan, pemilik justru membentak dan mengaku “semua izinnya lengkap”, tetapi tidak dapat menunjukkan satu pun bukti PBG.

Padahal ketentuan peraturan mewajibkan setiap aktivitas pembangunan yang telah mengurus atau memiliki PBG untuk memasang papan informasi izin secara terbuka di lokasi.

Publik menilai lemahnya pengawasan dari Citata dan Satpol PP membuat praktik pembangunan ilegal seolah dibiarkan bertahun-tahun.

Dasar Hukum yang Berlaku

1. Kewajiban Memiliki PBG / Izin Bangunan

Pembangunan tanpa izin melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 7 ayat (1): Setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung.
Pasal 45 ayat (2): Pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

• PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Menegaskan bahwa PBG adalah syarat wajib sebelum pembangunan dilakukan.

2. Sanksi bagi Aparatur Negara yang Membiarkan atau Membekingi Pelanggaran

Aparatur yang terbukti terlibat pembiaran, menerima keuntungan, atau melakukan intervensi yang merugikan negara dapat dijerat:

• UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)

Pasal 3 — Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain:
Pidana: penjara 1–20 tahun dan denda Rp,-50 juta – Rp,-1 miliar.

Pasal 5 dan 11 — Menerima suap atau gratifikasi terkait perizinan:
Pidana: penjara 1–5 tahun dan denda Rp,-50 juta – Rp,-250 juta.

3. Perlindungan Pers dan Sanksi bagi Pihak yang Menghalangi Kerja Media

Pers berfungsi sebagai kontrol sosial sebagaimana dijamin oleh:

• UUD 1945 Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

• UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1):

Setiap orang yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Ini mencakup tindakan:
membentak atau mengintimidasi jurnalis,
menolak memberikan klarifikasi tanpa alasan hukum,
tindakan aparat yang menghalangi peliputan,
pencatutan nama pejabat/unsur masyarakat untuk memanipulasi informasi publik.

Tuntutan Publik: Pemerintah Harus Segera Bertindak

Melihat indikasi pembangunan tanpa izin dan lemahnya pengawasan, masyarakat meminta:

1. Citata Kecamatan Kalideres segera melakukan pengecekan faktual, klarifikasi pemilik, dan penegakan aturan PBG.

2. Satpol PP Kelurahan Tegal Alur melakukan penyegelan apabila bangunan terbukti tidak memiliki PBG.

3. Pemkot Jakarta Barat mengusut indikasi pembiaran oleh oknum aparat.

4. Penegak hukum menindak pihak yang menghalangi kerja media, sebagaimana diatur UU Pers.

Pembangunan tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan umum dan merusak tata ruang kota.

Pers akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari amanat undang-undang.

(red/tim)

Dharma Pertiwi Pusat dan IKKT Pragati Wira Anggini Pusat Kirim Bantuan Sosial di Sumatera

0

Jakarta -MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Ketua Umum Dharma Pertiwi sekaligus Ketua Umum IKKT Pragati Wira Anggini Ny. Evi Agus Subiyanto didampingi oleh Ketua Harian Dharma Pertiwi Ny. Susi Tandyo Budi R dan Ketua Harian IKKT PWA Ny. Selly Richard Tampubolon beserta pengurus pusat menyerahkan bantuan untuk didistribusikan kepada masyarakat terdampak bencana di Sumatera, Halim Perdanakusuma, Senin (8/12/2025).

Akibat bencana alam yang terjadi di Aceh, Tapanuli, Sibolga dan Padang Sumatera Barat, banyak masyarakat yang terkena dampak, maka dari itu Ketua Umum Dharma Pertiwi dan IKKT PWA turut berpartisipasi untuk memberikan bantuan sebagai wujud rasa prihatin dan berduka atas bencana yang dialami saudara-saudara di Sumatera.

Penyerahan bantuan diterima langsung oleh Letkol Czi Angga Wijaya, selaku Pabandya 3/Baksos Paban V/Bhakti Ster TNI untuk segera diterbangkan ke daerah terdampak, untuk disalurkan sesuai lokasi. Rencananya distribusi bantuan untuk masing-masing wilayah yaitu: Aceh 280 koli, Medan 259 koli, Padang 225 koli, yang berisi sembako, makanan ringan, peralatan mandi dan pampers.

Ketua Umum Dharma Pertiwi dan IKKT PWA Ny. Evi Agus Subiyanto berharap bantuan yang diberikan semoga dapat meringankan beban para korban serta mempercepat proses pemulihan di daerah terdampak bencana.

HAMDAN A.md

Tong-tong Akan Dipindahkan dari Lingkungan Warga dan Persawahan Terutama Desa Widit dan Dava

0

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Langkah tegas pemerintah untuk merelokasi tong-tong pengolahan emas yang selama ini berdiri terlalu dekat dengan kawasan pemukiman dan persawahan di Kecamatan Wailata, Lolongguba, dan Waiapo—khususnya di belakang Desa Widit, Dava, dan Wamasait—layak disambut dengan penuh apresiasi. Upaya ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Ketua Satgas Penertiban Tambang Emas Ilegal Gunung Botak, Dr. Jalaludin Salampessy, menegaskan bahwa pemindahan tong jauh dari permukiman warga dan area pertanian adalah sebuah keharusan. Menurutnya, langkah ini merupakan instrumen pengendalian lingkungan yang selama ini sangat dibutuhkan untuk menekan risiko pencemaran akibat aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun tindak lanjut menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tong, termasuk penggunaan B3 yang selama ini berlangsung tanpa kontrol yang memadai.

Di balik kebijakan ini terdapat alasan sangat kuat: bahaya limbah beracun dari B3 yang dihasilkan tong pengolahan emas. Limbah merkuri, sianida, dan bahan kimia lain yang digunakan untuk memisahkan emas dapat meresap ke tanah, mengalir ke sumber air, dan mencemari persawahan. Jika dibiarkan, paparan racun ini berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius—mulai dari kerusakan saraf, gangguan pernapasan, hingga penyakit kronis lainnya. Bagi persawahan, kontaminasi B3 dapat merusak kualitas tanah, menurunkan produktivitas panen, bahkan merusak mata pencaharian petani yang menggantungkan hidup pada lahan mereka.

Karena itu, kebijakan relokasi tong bukan sekadar tindakan penertiban; ini adalah langkah penyelamatan lingkungan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penjagaan masa depan generasi di bumi Wailata, Lolongguba, Waiapo, dan sekitarnya.

Harapannya, proses relokasi berjalan dengan pengawasan ketat, dukungan kuat dari masyarakat, serta disertai upaya edukasi mengenai bahaya penggunaan B3 tanpa standar keselamatan. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian tanah leluhur.

Inilah saatnya seluruh pihak bergandengan tangan—pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha—untuk memastikan bahwa kemajuan tidak harus dibayar dengan kerusakan lingkungan dan risiko kesehatan. Relokasi tong adalah awal dari perubahan yang lebih besar menuju wilayah yang aman, bersih, dan berkelanjutan.( Syam )

Heboh,,, Calon Kades / Calwu Karangampel Dan Kedokan Agung, Gelar Undian Berhadiah Motor

0

Heboh,, Calon kades/Kuwu Karangampel Dan Kedokan Agung, gelar undian Berhadiah motor

Indramayu -MediaIstana. com.
Warga di kabupaten Indramayu Besok Tanggal 10 Desember 2025 akan mengikuti gelaran pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilwu), Pilwu ini akan di gelar di 139 desa yang mengikuti.

Di 139 desa tersebut, setidaknya ada dua calon kepala desa dari dapil 2 yang bertarung merebut simpati warga dalam Pilkades / pilwu Kabupaten Indramayu.

Ada banyak sekali cara bagi para calon kepala desa di Kabupaten Indramayu untuk menarik simpati warga.

Diantaranya Desa Karangampel lor, kecamatan Karangampel, dan desa kedokan agung, kecamatan kedokan bunder.

Dua desa tersebut berlomba lomba memberikan bagaimana agar warga bersimpati memberikan dukungan kepada para calon kuwu yang memberikan Dorprise tersebut.

Di desa Karangampel lor calon kuwu/kades dengan nomor urut( 5) Sunedi, menyediakan lima motor dan beberapa hadiah menarik lainnya, seperti kulkas, sepeda gunung, Megicjar, kompor gas, kipas angin, dan hadiah menarik lainnya.
Selasa, (9/12/2025).

Hadiah tersebut menurut salah satu warga Karangampel lor akan di undi setelah nomor lima terpilih dengan suara terbanyak dari calon lainnya.
“Betul pak, ada beberapa motor dan hadiah menarik lainnya yang di sediakan oleh calon nomor urut (05) (Sunedi).
Rencananya hadiah tersebut akan di undi setelah nomor lima terpilih atau menang, ” Ujar denggol(nama samaran, red)

Disisi lain menengok di desa kedokan agung, kecamatan kedokan bunder, hal yang sama di lakukan oleh salah satu paslon kuwu yaitu calwu nomor urut tiga(03), H. Kasdi, yang sudah menyediakan Dorprise undian beberapa unit motor, rencananya motor-motor tersebut akan di undi bila mana nomor urut (03) H. Kasdi terpilih, bahkan firal di medsos media ‘feasbook’ yang di situ mengatakan bahwa pengundian akan di lakukan di masing-masing TPS, setelah selesai penghitungan atau setelah selesai acara.

Perlu di ketahui jumlah TPS desa kedokan agung 15 TPS.

“Hal ini sangat menarik,mengajak warga desa kedokan agung agar bersemangat untuk datang ke TPS, ” ucap salah satu warga (is).

Dilanjutkan menurut is,

“Hal yang wajar menurut saya, secara tidak langsung ini promosi dari salah satu paslon calwu,teknis apa yang kiranya bisa mengajak warga untuk mendukung nya, itu pun tidak ada larangan menurut saya, silahkan dari semua paslon calwu sebisa bisanya mempromosikan dirinya, agar di minati warga,
Yang ini kita bicara teknis y, ajakan yang sehat, karena yang di larang kan money politic, yang bagi bagi duit itu y, “ucap nya sambil tersenyum.

Iyons74. Kabiro Indramayu*

Menertibkan Gunung Botak dan Pertanyaan yang Tak Pernah Selesai

0

Oleh Muhamad Daniel Rigan

Menertibkan Gunung Botak di Kabupaten Buru sesungguhnya bukan perkara rumit. Pada akhirnya, persoalan itu selalu kembali pada dua hal yang paling mendasar: apakah niatnya benar namun strategi salah, atau strateginya tepat tetapi niatnya yang keliru. Dua poros sederhana yang menentukan masa depan sebuah tanah yang terus disesaki ambisi.

Gunung Botak tidak hanya menyimpan emas, tetapi juga menyimpan cermin—cermin yang memantulkan siapa sesungguhnya kita ketika berhadapan dengan kekuasaan, kepentingan, dan keberanian untuk melakukan yang benar. Di sanalah semua pihak diuji: pemerintah dengan kebijakannya, aparat dengan ketegasannya, dan masyarakat dengan kesadarannya.

Namun kebenaran, seperti biasa, sering bersembunyi. Ia tak selalu terdengar dari podium, tak selalu tampak di laporan resmi, dan tak selalu tersurat dalam janji-janji penertiban. Ada kalanya kebenaran justru berbisik dari tempat yang paling sunyi.

Maka, bila kita ragu menentukan apakah masalahnya terletak pada niat atau strategi, barangkali memang sudah saatnya bertanya pada sesuatu yang tak pernah berpihak pada siapa pun: rumput yang bergoyang, yang tiap hari menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi—tanpa kepentingan, tanpa pencitraan, tanpa agenda terselubung.

Di antara desir angin itu, mungkin kita akan menemukan jawaban yang tak kita dengar di ruang rapat: bahwa menertibkan Gunung Botak tidak akan pernah berhasil jika hati tidak tertib terlebih dahulu.

( Ahmad)

Tong Wajib Dipindahkan Jauh dari Permukiman Warga, Aparat Harus Ambil Langkah Tegas

0

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF

Penertiban terhadap penambangan ilegal di Gunung Botak oleh pemerintah dan aparat keamanan merupakan langkah penting, namun upaya ini belum menyentuh akar persoalan. Penindakan di area Gunung Botak saja tidak akan menyelesaikan masalah selama aktivitas tong dan tromol belum ditata dengan baik seperti di Desa Wamsait, Desa Widit, Kecamatan Wailata, hingga Lolongguba.

Fakta bahwa tong-tong pemrosesan berdiri tepatnya di belakang rumah warga memperlihatkan betapa berbahayanya situasi ini. Penggunaan bahan kimia berisiko tinggi, limbah yang mencemari tanah dan air, adalah ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Karena itu penertiban tidak boleh berhenti pada setop aktivitas tambang, melainkan harus berlanjut pada penataan lokasi pengolahan.

Pemerintah dan aparat keamanan wajib memerintahkan pemilik tong untuk memindahkan seluruh aktivitas pengolahan ke lokasi yang jauh dari permukiman warga. Tidak cukup hanya mengatur ulang posisi di belakang desa atau memindahkan beberapa meter dari rumah penduduk—tong harus dipindahkan betul-betul ke kawasan yang aman, terkontrol, dan tidak bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Keselamatan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.

Penertiban yang menyeluruh adalah satu-satunya cara menjaga wibawa hukum. Jangan ada ruang bagi dugaan tebang pilih. Jangan ada titik rawan yang sengaja dibiarkan. Negara harus hadir bukan hanya melalui razia yang tampak di permukaan, tetapi melalui kebijakan yang konsisten, transparan, dan berpihak pada keselamatan rakyat.

Harapan masyarakat Buru sederhana: penertiban ini harus menjadi momentum besar untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Lingkungan harus pulih, ekonomi harus berjalan sehat, dan hukum harus dihormati. Dan semua itu hanya dapat diwujudkan jika penertiban dilakukan secara total—termasuk memastikan tong dan tromol dipindahkan jauh dari permukiman warga sebagai bagian tak terpisahkan dari penegakan keadilan yang sesungguhnya.

Pewarta ( Syam )

Penghujung Tahun Indonesia Akan Di Suguhkan Penayangan Horor Film Qorin 2

0

Jakarta, Mediaistana.Com-Tepat Di Hari Senin (8/12/2025) bertempat Di XXI Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan sebuah rumah produksi Rapi Films menggandeng rumah produksi SL23 yang didukung Oleh Sky Media, Legacy Pictures, IDN Pictures,Nuon Digital Indonesia dan Magma Entertainment telah berhasil merilis sebuah Film terbaru Horor slasher yang mencekam,relate dengan isu sosial yang berjudul Qorin 2 yang disutradarai oleh Ginanti Rona sebuah naskah yang ditulis oleh Lele Laila.

Film Qorin 2 tersebut diproduseri oleh Susanti Dewi dan Sunil Samtani serta dibintangi para tokoh aktris dan aktor ternama seperti Fedi Nuril,Ali Fikry, Wavi Zihan, Muzakki Ramdhan, Seroja Hafiedz, Dimas Aditya, Indra Birowo, Epy Kusnandar, Sari Koeswoyo, Fitrie Rachmadhina, Gilang Devialdy, Vincentius Jeremhia, Ben Malaihollo serta Quentin Stanislavski.

Bagi Penonton yang belum sempat menonton film qorin masih bisa untuk menontonnya di qorin 2 karena qorin 2 secara ceritanya tidak ada kesinambungan yang dasarnya benang merah dari film qorin dan qorin 2 yang mengisahkan seseorang dapat memanggil jin qorin dalam sebuah ritual yang ada, sisi dibalik cerita qorin 2 lebih sangat menarik serta relate dengan situasi saat ini yang terjadi dilingkungan sekolah dengan cara tentang bullying yang terjadi dilingkungan sekolah,”ungkap Sunil Samtani selaku produser.

Susanti Dewi selaku produser mengungkapkan di SL23 bisa menaikkan level di film qorin 2 ini serta dapat sejalan sesui dengan visi kami dimna untuk memproduksi film-film yang bisa menggambarkan situasi sosial saat ini.

Film qorin awal juga saya yang sutradarai,”ujar Ginanti Rona, saya bersyukur dipercaya kembali untuk menggarap film qorin 2 dengan cerita versi terbaru yang lebih intens dibanding qorin Pertama, pendekatan teknis ada peningkatan level baik, skala produksi hingga artistiknya dengan memiliki cerita yang lebih mendalam sehingga dapat menghibur Serra menjadi cerminan terhadap peristiwa yang terjadi saat Ini,”ujarnya.

Cerita dalam film qorin 2 ini mengisahkan seorang pemulung pak Makmur (Fedi Nuril) yang anaknya bernama Jaya (Ali Fikry) menjadi korban perundungan (bullying) di sekolah SMAnya,Pak Makmur berusaha mencari jalan untuk mendapatkan keadilan agar anaknya dapat bersekolah dengan tenang dan aman, usaha untuk mendapatkan keadilan tersebut tidak ditindak lanjuti Oleh pihak sekolah justru sekolah memilih diam untuk menjaga nama baik sekolah.

Dengan cara baik tidak dihiraukan alhasil akhirnya pak makmur mencari jalan lain dengan cara kekerasan menggunakan jalan hitam dengan membangkitkan jin qorinnya untuk membalaskan dendam terhadap semua perilaku yang diterima anaknya, suasana kampung menjadi semakin suram saat munculnya dari kegelapan sosok berponco mengincar nyawa orang-orang kampung.

Ditengah situasi yang dihadapi Pak Makmur dan Jaya hanya ada satu sosok yang perduli seorang guru BP muda yakni Fitri diperankan oleh Wavi zihan yang ingin sekali membantu permasalahan yang dialami anak didiknya Jaya, tetap ia terbentur dengan berbagai faktor.

Dalam film qorin 2 ini telah memberikan sebuah pelajaran untuk semua para korban perundungan (bullying) agar reach out seseorang,semua pasti ada yang akan mendengarkan keresahan kalian baik keluarga, teman atau bahkan guru jangan hanya dipendam sendiri semua itu akan menjadikan suatu trauma besar kedepannya, karena para pelaku perundungan kerap kali tidak sadar seberapa besar luka yang diberikan atau yang ditinggalkan terhadap korbannya,”ujar Ali Fikry.

Pesan Moral dalam film qorin 2 ini begitu besar untuk hubungan antara orang tua terhadap anak yang dalam kehidupannya sudah tidak utuh dalam satu keluarga karena sudah ditinggalkan salah satu orang tuanya.

Pasca Pengosongan Gunung Botak: Momentum Meningkatkan Kesejahteraan Bersama

0

Oleh, Dr. DJUNAIDI RAUPELE, SE. M.Si, Ketua Lembaga Pelayanan Publik dan Pengawasan Pembangunan

Pengosongan kawasan Gunung Botak dari aktivitas penambangan ilegal menandai sebuah fase baru dalam sejarah sosial, ekonomi, dan lingkungan Pulau Buru. Kawasan yang selama bertahun-tahun menjadi pusat perburuan emas, konflik kepentingan, dan peredaran merkuri kini memasuki periode yang relatif lebih sunyi. Bagi sebagian orang, ini adalah kelegaan. Bagi sebagian lainnya, ini adalah kehilangan sumber penghidupan.

Gunung Botak selama ini dihuni oleh beragam wajah penambangan: penambang lokal anak adat, warga lokal non-adat, hingga pekerja dari luar Pulau Buru dan luar Provinsi Maluku. Mereka hidup dalam satu ruang yang sama, namun dengan akses, perlindungan, dan kerentanan yang berbeda. Ketika aktivitas dihentikan, maka yang tersisa bukan hanya lubang-lubang bekas tambang, tetapi juga luka-luka sosial, persoalan ekonomi, dan pertanyaan besar tentang arah kebijakan ke depan.

Kondusivitas: Sampai Kapan Bisa Bertahan?

Pasca-pengosongan, stabilitas yang muncul bukanlah kondisi alami, melainkan hasil dari kehadiran dan pengawasan aparat negara. Maka pertanyaan yang patut diajukan adalah: sampai kapan rasa kondusif ini mampu bertahan tanpa bayang-bayang kekuatan represif?

Kondusivitas yang sejati bukan tidak adanya manusia di lokasi tambang, tetapi hadirnya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan ekonomi yang sah. Bila ruang legal belum benar-benar diisi oleh skema usaha resmi yang berpihak pada masyarakat lokal, maka kekosongan itu berpotensi kembali diisi oleh praktik-praktik lama dalam bentuk baru.

Pengalaman banyak daerah menunjukkan, ketika ketertiban hanya ditopang oleh patroli aparat tanpa solusi ekonomi, konflik akan kembali muncul dalam bentuk yang lebih tersembunyi dan lebih sulit dikendalikan.

Koperasi Tambang: Harapan Baru atau Beban Administratif?

Skema koperasi sering diposisikan sebagai jalan tengah: negara mengatur, masyarakat mengelola, dan lingkungan dilindungi. Namun di atas kertas konsep ini tampak indah, tetapi dalam praktiknya menghadapi tantangan besar.

Beberapa persoalan krusial yang harus dijawab secara jujur:

1. Persyaratan perizinan:
Apakah koperasi milik masyarakat lokal benar-benar mampu memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang rumit tanpa intervensi pihak luar?

2. Modal dan teknologi:
Apakah koperasi akan diberi akses pada teknologi ramah lingkungan yang benar-benar mampu menggantikan merkuri, atau hanya menjadi formalitas hukum?

3. Rekrutmen tenaga kerja:
Siapa yang akan diprioritaskan?
– Anak adat?
– Warga lokal?
– Pekerja luar daerah?
Bagaimana mencegah konflik horizontal akibat kecemburuan sosial dalam proses rekrutmen?

4. Transparansi dan pengawasan:
Siapa yang mengawasi koperasi agar tidak berubah wajah menjadi perusahaan terselubung milik elite tertentu?

Di Ujung 2025: Pertanyaan yang Sangat Relevan

Pengujung tahun anggaran 2025 adalah momentum refleksi. Negara telah mengeluarkan biaya sosial, keamanan, dan politik yang tidak kecil untuk mengosongkan Gunung Botak. Maka pertanyaan wajar yang muncul adalah:

Apakah tahun 2026 akan menjadi awal kebangkitan ekonomi rakyat secara legal dan ramah lingkungan?

Atau sekadar jeda sebelum siklus konflik berikutnya?

Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan lembaga pengawasan pelayanan publik dan pembangunan, sikap tidak menikmati hasil tambang justru memberi ruang berdiri pada posisi moral yang jernih: berpihak pada kepentingan bersama, bukan pada keuntungan segelintir pihak.

Kesejahteraan Bersama: Jalan Tengah yang Berkeadilan

Makna “kesejahteraan bersama” dalam konteks Gunung Botak adalah keseimbangan:

✅ Yang bekerja memperoleh penghasilan layak
✅ Negara hadir melalui regulasi dan pengawasan
✅ Lingkungan dipulihkan
✅ Masyarakat menikmati air dan ikan yang bebas merkuri

Ini bukan utopia, tetapi membutuhkan keberanian politik, kejujuran birokrasi, dan keterlibatan masyarakat secara aktif.

Penutup: Ikhtiar Panjang

Gunung Botak hari ini adalah ruang kosong secara fisik, tetapi penuh makna secara sosial. Kondusifitas yang ada harus dijaga bukan dengan dominasi, tetapi dengan keadilan ekonomi, kepastian hukum, dan pengelolaan yang transparan.

Ikhtiar menjaga situasi kondusif bukan pekerjaan satu malam. Ini adalah perjalanan panjang untuk memastikan bahwa Gunung Botak tidak lagi menjadi luka bersama, tetapi berubah menjadi simbol transisi menuju masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.(Syam)

Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra

0

Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra

Jakarta -MEDIA ISTANA Batam — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-20 Bakamla RI, jajaran Bakamla RI menggelar aksi kemanusiaan berupa open donasi untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam di wilayah Sumatra. Kegiatan ini dipusatkan di KN. Pulau Nipah-321 yang saat ini bersandar di Dermaga Macgobar, Batu Ampar, Batam, Senin (8/12/2025).

Aksi kemanusiaan ini merupakan instruksi langsung Kepala Bakamla RI Laksdya TNI. Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr., Opsla sebagai bentuk kepedulian dan aksi nyata seluruh personel Bakamla RI terhadap masyarakat yang tengah menghadapi situasi darurat akibat bencana. Rangkaian kegiatan donasi telah dimulai sejak awal Desember melalui program “Ngamen Kepala Bakamla RI” yang dilaksanakan di Mabes Bakamla RI pada Selasa (2/12), sekaligus penyelenggaraan bazar di mana seluruh keuntungan bazar juga dialokasikan untuk bantuan kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, donasi yang berhasil dikumpulkan melalui KN. Pulau Nipah-321 terus bertambah setiap hari. Adapun rincian bantuan yang telah terkumpul meliputi: Bahan pangan: beras 149 sack, mie instan 106 dus, air mineral 140 dus, biskuit 17 dus, gula 32 kg, minyak 5 dus, sarden 5 dus, sosis siap saji 12 toples, susu, 7 dus, bubur instan 1 box, garam 2 dus. Sanitasi dan kesehatan : peralatan mandi dan kebersihan 8 dus, obat-obatan 1 dus. Pakaian, perlengkapan tidur, bayi dan wanita : perlengkapan bayi dan wanita 16 dus, pakaian 295 karung dan 67 dus, alas kaki 1 dus. Perlengkapan darurat dan umum 8 dus.

Bantuan yang terus mengalir ini rencananya akan diberangkatkan menuju wilayah terdampak di Sumatra menggunakan KN. Pulau Nipah-321 pada Kamis (11/12) menuju Belawan yang nantinya akan diterima oleh Komando Daerah Angkatan Laut I dan BPBD Belawan. Prosesi pelepasan bantuan akan dipimpin oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksda Bakamla Eko Wahjono.

Bakamla RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam aksi solidaritas ini. Donasi masih dapat diserahkan langsung ke Dermaga Macgobar, Batu Ampar, Batam, atau melalui kontak personel KN. Pulau Nipah-321: Lettu Bakamla Kharisma Maulana (0812-5232-5102) dan Serka Bakamla Genta Gumilang (0821-7527-9503).

Autentifikasi: Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd

HAMDAN A.md