Beranda blog Halaman 9

Desa Kolok Nan Tuo Jadi Pelopor Tracing TBC Terintegrasi CKG di Sawahlunto

0

 

Menurut Lisrianto, integrasi tracing TBC dengan CKG adalah strategi efektif. Selama ini, stigma dan rendahnya kesadaran menjadi hambatan penemuan kasus. Dengan pendekatan cek kesehatan gratis yang lebih umum, masyarakat lebih terbuka untuk datang dan diperiksa.

 

SAWAHLUNTO, Mediaistana — Upaya eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Kota Sawahlunto mendapat momentum baru. Desa Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, mencatat sejarah sebagai desa pertama di kota itu yang melaksanakan kegiatan Tracing TBC Terintegrasi dengan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Kegiatan kolaboratif antara UPTD Puskesmas Kolok dengan Pemerintah Desa Kolok Nan Tuo tersebut berlangsung di Kantor Desa Kolok Nan Tuo pada Senin, 24 Agustus 2026. Program ini menyasar peningkatan penemuan kasus, pelacakan kontak erat, edukasi, hingga pencegahan dan pengendalian TBC berbasis komunitas.

Kepala Desa Kolok Nan Tuo, Lisrianto, mengatakan kegiatan perdana ini merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi desanya untuk menjadi percontohan.

“Alhamdulillah, kegiatan Tracing TBC Terintegrasi dengan CKG telah terlaksana dengan lancar. Yang menjadi kebanggaan, ini merupakan pelaksanaan perdana di Kota Sawahlunto, dengan Desa Kolok Nan Tuo menjadi tempat pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Lisrianto saat ditemui di lokasi kegiatan, Senin.

Menurut Lisrianto, integrasi tracing TBC dengan CKG adalah strategi efektif. Selama ini, stigma dan rendahnya kesadaran menjadi hambatan penemuan kasus. Dengan pendekatan cek kesehatan gratis yang lebih umum, masyarakat lebih terbuka untuk datang dan diperiksa.

“Tujuan utama kita adalah meningkatkan penemuan kasus TBC secara dini, melakukan pelacakan kontak agar tidak terjadi penularan lanjutan, serta memberikan edukasi kesehatan yang benar kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat paham bahwa TBC bisa disembuhkan asal patuh berobat,” kata Lisrianto.

Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan tagline desa: Kolok Nan Tuo — Sehat Masyarakatnya, Kuat Desanya. Pihak desa menargetkan kegiatan serupa bisa berkelanjutan dan direplikasi di desa-desa lain di Sawahlunto.

“Kami berterima kasih kepada UPTD Puskesmas Kolok, seluruh tenaga kesehatan, perangkat desa, dan masyarakat yang berpartisipasi. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata dan menjadi langkah awal mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan bebas TBC,” ucapnya.

Sementara itu, kegiatan tracing meliputi skrining gejala, pemeriksaan kontak serumah pasien TBC, edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta pemeriksaan kesehatan dasar gratis meliputi cek tekanan darah, gula darah, dan konsultasi kesehatan.

Program ini mendukung target nasional eliminasi TBC 2030 dan program Cek Kesehatan Gratis sebagai bagian dari upaya promotif-preventif di tingkat desa. Pemerintah Desa Kolok Nan Tuo berharap capaian ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan fasilitas kesehatan primer dalam deteksi dini penyakit menular di komunitas. (Ris1)

PANGANDARAN DARURAT GALIAN CABLUK ILEGAL MERAJALELA, APH TUTUP MATA, DIDUGA JARINGAN OKNUM MELINDUNGI

0

Mediaistana.com — PANGANDARAN, 25 AGUSTUS 2026
PENDAHULUAN: SAAT HUKUM TIDAK LAGI BERTABI DI TANAH PANGANDARAN

Kabupaten Pangandaran, wilayah yang dikenal dengan keindahan pantai dan kekayaan alamnya, kini sedang berduka. Bukan karena bencana alam, melainkan karena bencana buatan manusia yang terjadi secara terang-benderang, siang dan malam, tepat di bawah hidung aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga kedaulatan negara dan keselamatan rakyat.

Aktivitas galian cabluk ilegal — penambangan pasir dan batu tanpa izin resmi — kini telah menjelma menjadi industri raksasa yang merajalela di sejumlah kecamatan, mulai dari Padaherang, Kalipucang, hingga Parigi. Ratusan hektar lahan rusak parah, bentang alam berubah menjadi luka terbuka, sungai keruh, jalan raya hancur dilalui truk-truk kelebihan muatan, dan warga yang berani protes justru merasa terancam.

Namun yang paling mengerikan bukanlah kerusakan lingkungannya — melainkan keheningan aparat penegak hukumnya. Polsek dan Polres Pangandaran seakan menutup mata, menutup telinga, dan membiarkan perusakan berlanjut tanpa satu pun penindakan tegas. Pertanyaan satu pertanyaan muncul di setiap sudut rumah warga: Apakah hukum di Pangandaran sudah dijual beli?

FAKTA DI LAPANGAN: OPERASI TERBUKA TANPA HAMBATAN

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam tim investigasi media ini, verifikasi langsung ke lokasi, serta wawancara dengan puluhan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, diperoleh gambaran yang mengkhawatirkan:

TITIK-TITIK GALIAN CABLUK ILEGAL YANG MASIF

– Kecamatan Padaherang — galian beroperasi siang-malam, alat berat bekerja tanpa henti
– Kecamatan Kalipucang — lokasi di pinggir jalan raya nasional, terang-benderang terlihat semua orang
– Kecamatan Parigi — wilayah pedalaman yang kini dijarah materialnya
– Hanya SATU lokasi di seluruh Pangandaran yang tercatat memiliki izin resmi — di Kecamatan Cimerak. Artinya, puluhan lokasi lainnya beroperasi secara ilegal!

POLA OPERASI YANG SISTEMATIS DAN TERORGANISIR

– Alat berat ekskavator bekerja siang dan malam
– Puluhan truk keluar-masuk mengangkut material tanpa dokumen pengiriman resmi
– Saat isu mencuat atau ada rencana penertiban, aktivitas tiba-tiba berhenti, lalu beberapa hari kemudian kembali normal — pola ini mengindikasikan adanya pemberitahuan dari dalam
– Tidak ada satu pun lokasi yang ditutup secara permanen, tidak ada alat berat yang disita, tidak ada satu orang pun yang ditahan

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN

– Lahan pertanian rusak, air sungai keruh, merugikan ratusan petani
– Jalan raya rusak parah, biaya perbaikan ditanggung pemerintah dari pajak rakyat
– Ancaman bencana longsor dan banjir di masa depan akibat perubahan kontur tanah
– Wisatawan enggan berkunjung, merusak citra Pangandaran sebagai kawasan wisata andalan Jawa Barat

HUKUM TUMPUL DI PANGANDARAN — MENGAPA TIDAK ADA PENINDAKAN?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) berbicara sangat tegas:

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161: Setiap orang yang membantu, melindungi, atau membekingi kegiatan penambangan ilegal dapat dikenai pidana yang sama dengan pelaku utama.

Faktanya: Hukum ini mati suri di Pangandaran. Satpol PP Kabupaten Pangandaran sendiri mengakui bahwa aktivitas galian ilegal itu memang ada, namun berdalih menunggu pendelegasian kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Polres Pangandaran dan jajaran Polsek sama sekali tidak memberikan tanggapan berarti. Semua instansi saling lempar tanggung jawab, sementara perusakan terus berjalan.

DUGAAN BERAT: SIAPA YANG MEMBELENGGU HUKUM DI PANGANDARAN?

Ketika sebuah bisnis ilegal berjalan mulus dalam waktu lama, terang-benderang, tanpa takut ditangkap — maka satu kesimpulan tak terhindarkan: ada perlindungan dari pihak yang berwenang.

Warga secara berani namun dengan ketakutan mendalam menyampaikan dugaan mereka:

“Ada tangan-tangan oknum yang melindungi. Setiap kali mau ditertibkan, informasi sudah masuk lebih dulu. Alat berat disembunyikan, truk berhenti, lalu aparat datang berfoto lalu pergi. Setelah itu semua kembali seperti biasa. Ini bukan kebetulan, ini sudah diatur.” — Seorang warga yang meminta tidak disebutkan namanya

Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan adanya jaringan setoran dan upeti yang mengalir dari pengusaha galian ilegal kepada oknum tertentu di lingkungan kepolisian maupun pemerintahan daerah. Keuntungan dari bisnis ini miliaran rupiah per bulan — tidak mungkin dipertahankan tanpa “biaya keamanan” yang dibayarkan kepada pihak yang berwenang.

Pertanyaan besar yang kini menggema di seluruh penjuru Pangandaran:

– Siapa nama-nama oknum yang diduga menerima setoran?
– Mengapa Polres Pangandaran tidak pernah melakukan penyelidikan proaktif?
– Ke mana perginya kekuatan Pasal 158 dan 161 UU Minerba di wilayah ini?
– Apakah Pemkab Pangandaran tahu dan sengaja membiarkan?

SERUAN TERBUKA MASYARAKAT PANGANDARAN — KEPADA PEMIMPIN BANGSA

Kami rakyat Pangandaran, yang tanahnya dijarah, lingkungannya dirusak, suaranya dibungkam — kini mengangkat tangan dan suara kepada para pemimpin tertinggi Republik Indonesia:

KEPADA BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JENDERAL TNI (PURN.) PRABOWO SUBIANTO:

Bapak pernah berkata dengan lantang: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.” Kami meminta Bapak membuktikan itu di Pangandaran. Jangan biarkan wilayah kami menjadi kerajaan kecil para penjarah alam yang merasa kebal hukum. Kami miri Bapak mengirimkan tim independen untuk menyelidiki siapa dalang di balik galian cabluk ilegal ini.

KEPADA BAPAK KAPOLRI JENDERAL POLISI LISTYO SIGIT:

Bapak adalah pemegang komando tertinggi kepolisian. Jika di Pangandaran hukum tidak berjalan, maka itu berarti ada yang rusak dalam sistem yang Bapak pimpin. Kami miri Bapak memerintahkan Audit Khusus dan Penyelidikan Internal terhadap Polres Pangandaran dan jajarannya. Mengapa mereka diam? Siapa yang melarang mereka bertindak?

KEPADA BAPAK KAPOLDA JAWA BARAT:

Pangandaran adalah bagian dari wilayah hukum Bapak. Kerusakan yang terjadi di sana adalah aib bagi institusi kepolisian Jawa Barat. Turunlah ke lapangan, jangan hanya menunggu laporan dari bawah yang kemungkinan sudah ternoda kepentingan. Bentuk tim khusus yang independen, di luar unsur Polres Pangandaran, untuk menindak tegas pelaku dan pelindung.

KEPADA BAPAK GUBERNUR JAWA BARAT:

Pemerintah Provinsi pernah menutup dua lokasi galian ilegal di Kalipucang akhir tahun lalu. Namun itu ternyata hanya sementara — kini bangkit kembali dengan lebih masif. Kami minta Bapak tidak berhenti di situ. Cabut izin, sita alat berat, proses hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan Jawa Barat dijajah penjarah alam.

TUNTUTAN TEGAS YANG TIDAK BISA DITUNDA LAGI

Masyarakat Pangandaran menuntut:

Pembentukan Tim Investigasi Independen — dari pusat, bukan dari daerah yang diduga sudah terkontaminasi, untuk mengusut tuntas jaringan galian cabluk ilegal beserta oknum pelindungnya

Penindakan Tegas Tanpa Ampun — tutup permanen semua lokasi galian tanpa izin, sita alat berat, tangkap dan proses hukum pelaku utama maupun oknum yang diduga membekingi

Pemulihan Lingkungan — wajibkan pengusaha melakukan reklamasi lahan yang rusak, atau biayanya ditanggung dari aset mereka yang disita

Perlindungan Saksi dan Pelapor — jaminan keamanan bagi warga yang berani bersaksi, karena ketakutan kini melingkupi seluruh masyarakat

Transparansi Penuh — nama-nama perusahaan, pemilik modal, dan pihak yang diduga terlibat dipublikasikan secara terbuka, agar rakyat tahu siapa yang menjarah negeri mereka

PANGANDARAN MILIK RAKYAT, BUKAN MILIK OKNUM PENJAHAT

Negara hukum bukanlah slogan di atas kertas. Negara hukum berarti di mana pun, siapa pun, berapa pun uangnya — jika melanggar hukum, pasti dijerat hukum. Jika di Pangandaran hal ini tidak berlaku, maka berarti negara telah gagal di wilayahnya sendiri.

Kami rakyat Pangandaran tidak akan diam. Kami tidak akan menyerah. Jika aparat daerah tidak sanggup atau tidak mau bertindak, maka kami meminta negara dari pusat turun tangan. Jangan biarkan nisan bertuliskan “Di sini pernah ada hukum dan keadilan di Pangandaran” kelak ditanam di tanah kami.

Kami percaya pada keadilan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami percaya pada komitmen Bapak Kapolri. Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji manis. Pangandaran menuntut keadilan — sekarang juga!

Red David E, S.E.

Operasi Modifikasi Cuaca Dilaksanakan di Kabupaten Berau Untuk Cegah Karhutla

0

Media Istana

Berau, 25 Agustus 2026

Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Berau, dilaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan pemberangkatan perdana pesawat dari Bandara Kalimarau, Senin (24/8/2026) malam.

Pelaksanaan OMC berlangsung dari Bandara Kalimarau, Jalan Kalimarau, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Pesawat operasi modifikasi cuaca melakukan take off pada pukul 20.46 WITA dan kembali mendarat pada pukul 22.25 WITA, dengan durasi penerbangan sekitar 99 menit dan rute Berau–local area.

Pesawat yang digunakan dalam operasi tersebut merupakan pesawat milik Smart Cakrawala Aviation jenis Cessna 208 Caravan dengan registrasi PK-SNP.
Dalam pelaksanaan OMC, tim terdiri dari pilot dan co-pilot, dua orang flight scientist, serta dua orang tim penabur bahan semai.

Adapun bahan semai yang digunakan berupa garam jenis NaCl (Natrium Klorida) non-yodium dengan total sebanyak 1 ton, yang dikemas dalam 50 karung dengan berat masing-masing 20 kilogram.

Pelaksanaan OMC ini merupakan salah satu langkah mitigasi untuk mendukung upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kabupaten Berau, khususnya dalam menghadapi kondisi cuaca dan potensi terjadinya kekeringan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kondisi cuaca dapat lebih mendukung upaya pencegahan Karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Berau.

Seluruh rangkaian kegiatan pemberangkatan perdana OMC berjalan dengan aman dan lancar.

 

Sumber : Humas Polres Berau

Penulis : Aroel Mandang

Sorotan PETI di Sumbar : Menelusuri Jejak Pemodal dan Tantangan Penekan Hukum

0

Dari hulu Sungai Batanghari hingga punggung Bukit Barisan, 300 titik lubang menganga. Emasnya mengalir ke Malaysia, lumpurnya tinggal untuk warga. Siapa pemodal di balik cangkul dan ekskavator itu?

 

PADANG — Di sebuah SPBU KTK di Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Solok Kota, tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat menghentikan sebuah Nissan X-Trail hitam. Di dalamnya, seorang pria berinisial A (39), warga negara asing asal India yang tinggal di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok.

Di jok belakang, polisi menemukan 3 batang emas murni, timbangan digital hitam merek Digipon, dua ponsel — Infinix dan iPhone 17 Pro Max — serta uang tunai Rp6 juta. Bukan perampok. Ia adalah penampung.

“Pelaku bertindak atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia. Tugasnya membeli emas, baik dalam bentuk urai maupun padu, dari sejumlah tambang emas ilegal di Sumatera Barat untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia,” kata Kasubdit 4 Tipidter AKBP Octa Rahmansyah dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat, 21 Agustus 2026.

Penangkapan A menjadi puncak dari operasi Juli-Agustus 2026. Dalam dua bulan, Polda Sumbar membongkar tiga kasus beruntun: tambang emas ilegal di Solok Kota 15 Juli, penggerebekan di areal PT Bukit Raya Mudisa, Solok Selatan pada 27 Juli dengan dua operator dan satu ekskavator, serta penampung jaringan internasional pada 20 Agustus ini.

Peta Luka: 300 Titik dan Rp 9 Triliun yang Hilang

Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar yang dipaparkan Kepala Dinas Helmi Heriyanto tak main-main: sedikitnya 200-300 titik tambang emas tanpa izin tersebar saat ini. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 triliun.

Enam kabupaten menjadi episentrum: Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Bahkan, aktivitas serupa mulai terdeteksi di Sawahlunto. Polanya sama: menggali di hulu sungai, menggunakan air sungai sebagai media, mencampur merkuri dan sianida, lalu membuang limbah langsung ke aliran yang dipakai warga di hilir.

Catatan KKI Warsi pada 2022 saja, luas PETI sudah mencapai 2.179 hektare di Dharmasraya, 2.939 hektare di Solok Selatan, 1.330 hektare di Solok, dan 1.174 hektare di Sijunjung. Kini angkanya meluas. Komunitas konservasi menyebut hutan Sumbar berkurang 27 ribu hektare imbas tambang ilegal.

Dampaknya bukan abstrak. Di Sijunjung, dalam dua pekan terakhir, sembilan nyawa melayang akibat longsor di lubang PETI. Sejak 2020-2026, puluhan orang tewas di lubang-lubang maut itu.

Menelusuri Jejak Pemodal: Dari Kontraktor Alat Berat hingga Malaysia

Inilah tantangan terbesar yang diakui polisi sendiri. Selama ini penindakan berhenti di operator — orang-orang upahan yang menjalankan ekskavator Rp 2,5 juta per hari.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djaty Wiyoto Abadhy menegaskan pergeseran strategi. “Penegakan hukum tidak hanya menyasar operator di lapangan, tetapi juga memburu pemodal, pemilik alat berat, penampung hingga jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal,” ujarnya dalam press release di Lantai IV Mapolda, 29 Juli 2026.

Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan, penyidik akan mengembangkan perkara hingga pemilik alat berat, pemodal, penampung emas, pelaku pemurnian hingga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Jejak itu mulai terkuak:

1. Pemodal Lokal Berinisial. Di Pasaman Barat, warga Silaping menyebut nama Monti — diduga pemodal asal Sumbar yang tak tersentuh. Di lapangan, aparat sering kali mengetahui identitas pemodal, bahkan ada indikasi sebagian menerima setoran.

2. Pemilik Alat Berat. Modus klasik: ekskavator disewa dari kontraktor konstruksi, STNK atas nama istri atau keluarga. Seperti kasus Solok Selatan, satu unit ekskavator diamankan bersama dua operator pada 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Pemiliknya menghilang.

3. Jaringan Penampung Internasional. Kasus WNA India menjadi bukti rantai pasok sudah lintas negara. Emas urai dari Rao, Pasaman dan Pakan Rabaa, Solok Selatan dikumpulkan di Solok, dimurnikan, lalu diselundupkan ke Malaysia atas perintah N. Penangkapan ini menjerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Tantangan Penekan Hukum: Mengapa Sulit Ditangkap?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Andalas dan aktivis anti-tambang menyoroti tiga simpul macet:

Pertama, Kekaburan Subjek Hukum. Operator lapangan mudah berganti. Pemodal menggunakan orang kepercayaan sebagai “kepala lobang”. Kepemilikan alat berat dipinjam-pakaikan. “Jangan hanya operator, pemodal harus ditangkap. Aparat setempat sering kali mengetahui identitas pemodal PETI,” desak Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menanggapi instruksi Kapolda.

Kedua, Topografi dan Perlindungan Sosial. PETI di Sumbar berada di hulu sungai, jauh di dalam hutan lindung Bukit Betabuh, Rao, dan Silokek Sijunjung. Tim gabungan TNI-Polri-Polhut harus berjalan berjam-jam. Saat digerebek, pelaku sudah lari. Sementara warga sekitar, karena kemiskinan dan tidak adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), menganggap PETI sebagai mata pencaharian.

Ketiga, Regulasi yang Timpang. Pemprov Sumbar kini membentuk Tim Terpadu PETI dan mengusulkan 301 blok WPR ke Kementerian ESDM di sembilan daerah — Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. Tujuannya melegalisasi penambang kecil. Namun, selama WPR belum terbit, penertiban terus berbenturan dengan argumen “kembalikan hak rakyat”.

Polda Sumbar mengklaim akan transparan dan tanpa pandang bulu. “Praktik ilegal ini menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” kata Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Namun bagi warga Batang Batahan, Pasaman Barat, yang air sungainya keruh pekat, janji itu masih jauh. Ekskavator masih meraung di bukit. Emas masih mengalir ke luar. Dan lubang-lubang itu masih menunggu korban berikutnya.(Ris1)

 

 

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

0

 

 

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

 

Aceh Timur–Mediaistana.com

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I,M.Si memimpin rapat percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) serta evaluasi kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir 2025, Senin (24/8/2026), di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Idi.

 

Rapat tersebut diikuti para camat dalam Kabupaten Aceh Timur dan pihak terkait, dengan fokus utama memastikan proses pembangunan huntap berjalan cepat, tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

 

Dalam rapat itu, Bupati Al-Farlaky menekankan pentingnya ketelitian dalam proses pendataan dan verifikasi penerima manfaat. Menurutnya, seluruh data harus diverifikasi secara benar dan teliti agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat menghambat maupun menjadi kendala bagi pemerintah pusat dalam proses penyaluran bantuan.

 

“Data ini harus benar-benar diverifikasi dengan teliti. Jangan sampai ada persoalan di kemudian hari yang akhirnya menjadi kendala dalam penyaluran bantuan dari pemerintah pusat,” tegas Al-Farlaky.

 

Terkait pembangunan huntap, Bupati meminta seluruh pihak yang terlibat untuk mempercepat pekerjaan dengan tetap mengutamakan kualitas bangunan. Inventor dan aplikator yang bertanggung jawab dalam pembangunan diminta bekerja secara serius dan profesional.

 

Al-Farlaky juga mengingatkan agar proses pembangunan tidak menimbulkan persoalan di lapangan, khususnya keluhan atau komplain dari masyarakat penerima manfaat. Ia menegaskan, percepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan kualitas.

 

“Jangan sampai pembangunan cepat, tetapi kemudian muncul masalah di lapangan. Penerima manfaat harus mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas,” ujarnya.

 

Untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah membentuk tim teknis yang bertugas melakukan pemantauan langsung di lapangan. Tim tersebut akan memantau seluruh proyek pembangunan, termasuk kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Bupati menegaskan, hasil pemantauan tim teknis akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam proses pencairan anggaran. Jika pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan atau ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya, maka proses pencairan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tidak akan dilakukan sebelum persoalan tersebut diselesaikan.

 

“Semua pekerjaan akan kita pantau. Kalau tidak sesuai, jangan berharap proses pencairan bisa dilakukan. Kita ingin pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat dan tidak menyisakan masalah bagi masyarakat maupun pemerintah,” tegasnya.

 

Bupati berharap seluruh camat dan pihak terkait ikut mengawal proses pembangunan huntap di wilayah masing-masing. Pengawasan bersama dinilai penting agar pembangunan pascabencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, berkualitas dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak banjir.

 

“Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mempercepat penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir 2025, sekaligus memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” pungkas Bupati Al- Farlaky.(*)

Ketua DPRA Zulfadhli Melayat ke Rumah Duka Ibunda Abon Yunus di Aceh Timur

0

Ketua DPRA Zulfadhli Melayat ke Rumah Duka Ibunda Abon Yunus di Aceh Timur

‎Aceh Timur- Mediaistana.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, atau yang akrab disapa Abang Samalanga, bersama jajaran dan ulama menghadiri majelis zikir hari ketujuh (senujuh) serta doa bersama di kediaman rumah duka almarhumah ibunda Tgk. Muhammad Yunus atau Abon Yunus.

‎Majelis zikir dan doa tersebut digelar untuk mengenang serta mendoakan almarhumah Ummi Rubiah binti Tgk. Arifin yang telah berpulang ke Rahmatullah, di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

‎Kehadiran Abang Samalanga, Ketua DPRA yang didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Khudri, bersama jajaran dan ulama menjadi wujud kepedulian, penghormatan, sekaligus ungkapan belasungkawa kepada keluarga yang sedang berduka. Suasana khidmat semakin terasa ketika zikir dan doa bersama dipanjatkan, memohon agar almarhumah memperoleh ampunan, rahmat, serta tempat terbaik di sisi Allah SWT.

‎”Abang Samalanga menyampaikan, kehadiran mereka merupakan bentuk bentuk penghormatan kepada keluarga yang ditinggalkan. Terlebih, kedatangan tersebut bertepatan dengan hari ketujuh wafatnya almarhumah ibunda Abon Yunus, yang diisi dengan doa bersama untuk memohon ampunan dan keberkahan bagi almarhumah.” tutur Abang Samalanga, Senin (24/8/2026).

‎Tgk. Muhammad Yunus, didampingi Panglima Sagoe Meh Ijoe Idi Cut, Tuan Sarkawi atau Tuan Tanah, serta Abon H. Tgk. Saiful Anwar (Abon Idi Cut), Pimpinan Pondok Pesantren Darussa’adah Idi Cut, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran seluruh rombongan.

‎“Abon Yunus mengucapkan Terima kasih sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Ketua DPRA, Abon H. Tgk. Saiful Anwar, Pimpinan Pondok Pesantren Darussa’adah Idi Cut, Aceh Timur, beserta rekan-rekan dan seluruh rombongan yang telah meluangkan waktu untuk hadir serta mendoakan almarhumah ibunda kami,” ujar Tgk. Muhammad Yunus.

‎Hingga memasuki hari ketujuh, suasana duka di kediaman keluarga masih dipenuhi para pelayat. Ulama, Pimpinan Pondok Pesantren, Masyarakat, santri dayah, serta berbagai elemen masyarakat terus berdatangan, baik pada siang maupun malam hari, untuk menyampaikan belasungkawa dan mengirimkan doa bagi almarhumah.

‎Antusiasme masyarakat tersebut sekaligus memperlihatkan kuatnya ikatan silaturahmi dan penghormatan terhadap keluarga Abon Yunus.

‎Sejumlah warga setempat juga menyampaikan rasa bangga terhadap sosok Tgk. Muhammad Yunus yang selama ini dikenal dekat dengan masyarakat dan aktif dalam kehidupan keagamaan.

‎Di tengah suasana kehilangan, doa dan dukungan dari masyarakat menjadi penguat bagi keluarga yang ditinggalkan. Warga berharap Tgk. Muhammad Yunus bersama seluruh keluarga diberikan ketabahan, kesabaran, kesehatan, serta kekuatan oleh Allah SWT dalam melewati masa duka.

‎Majelis zikir dan doa bersama tersebut pun berlangsung dalam suasana khidmat, menjadi momentum untuk mengenang almarhumah sekaligus mempererat silaturahmi antara ulama, pimpinan daerah, santri, dan masyarakat Aceh Timur.

‎Turut hadir rombongan Ketua DPRA,

‎Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Komisi V dari Fraksi Partai Aceh, Azhari M. Nur atau akrab disapa Haji Maop, Staf Khusus Gubernur Aceh, Nurzahri, Ketua Fraksi PKB DPR Aceh Munawar AR (Ngoh Wan).

SDN 6 Batuboy Terancam Di Tutup, Pemda Buru Diminta Koperatif Terkait Ganti Rugi

0

 

Namlea, 24 Agustus 2026- Sengketa lahan yang digunakan SD Negeri 6 Batuboy, Desa Batuboy, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, kembali memanas. Ahli waris Yohanis Limba kembali akan melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Buru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait lahan yang hingga kini menurut pihak ahli waris belum mendapatkan penyelesaian maupun kompensasi.

Ancaman penyegelan kembali mencuat.

Jika Pemkab Buru dinilai tidak kooperatif dan tidak memberikan kepastian penyelesaian, ahli waris menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan penutupan terhadap bangunan sekolah tersebut.

Persoalan ini bukan perkara baru. Bahkan, menurut pihak ahli waris, penyegelan terhadap sekolah pernah dilakukan pada 2021, namun kemudian dibuka setelah adanya komunikasi baik dan harapan bahwa pemerintah daerah akan menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun hingga kini, penyelesaian yang dijanjikan disebut belum terealisasi.

Pertanyaannya: sampai kapan persoalan lahan sekolah ini akan dibiarkan menggantung?

Ahli Waris Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan

Ahli waris Yohanis Limba melalui Hengky Limba, SH, saat ditemui wartawan di kediamannya di Batuboy, mengatakan somasi kembali dilayangkan karena pemerintah daerah dinilai belum memberikan kepastian mengenai status dan penyelesaian lahan yang digunakan SD Negeri 6 Batuboy.

Menurut Hengky, lahan tersebut pada awalnya bukan diberikan untuk menjadi milik pemerintah daerah, melainkan dipinjam-pakaikan oleh orang tuanya kepada pemerintah untuk pembangunan sekolah.

Namun dalam perkembangannya, menurut dia, lahan yang digunakan sekolah justru mengalami perluasan hingga mencapai sekitar 5.000 meter persegi tanpa izin

Perluasan tersebut, kata Hengky, kemudian menimbulkan persoalan karena pihak ahli waris tidak pernah merasa memberikan persetujuan atas penguasaan seluruh lahan tersebut.

Dengan demikian, menurut versi ahli waris, persoalannya bukan semata-mata mengenai keberadaan bangunan sekolah, tetapi menyangkut dasar hukum penguasaan dan perluasan lahan yang digunakan sebagai aset pemerintah daerah.

Surat Hibah Dipersoalkan

Hengky juga mempersoalkan keberadaan surat keterangan hibah yang dikeluarkan oleh La Buja, almarhum Kepala Desa Batuboy ketika itu.

Ia menyebut surat tertanggal 12 Februari 2013 Nomor 140/08/DSS/II/2013 tersebut menerangkan adanya hibah lahan pada 1983 untuk pembangunan SD Negeri Batuboy.

Namun menurut Hengky, surat tersebut diterbitkan tanpa sepengetahuan ahli waris.

Tidak hanya itu, ia mengklaim surat tersebut kemudian telah dibatalkan atau dicabut oleh La Buja melalui surat pernyataan tertanggal 6 Maret 2020.

Klaim tersebut tentu perlu diuji berdasarkan dokumen asli dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Sebab status sebuah bidang tanah tidak semestinya hanya ditentukan berdasarkan satu surat keterangan, melainkan harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan riwayat penguasaan, alas hak, dokumen pertanahan, batas-batas bidang, serta bukti administrasi lainnya.

Pernah Dicegah Saat Pengukuran Aset Daerah

Persoalan semakin serius ketika, menurut pihak ahli waris, pernah dilakukan pengukuran terhadap lahan SD Negeri 6 Batuboy oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru untuk kepentingan pencatatan sebagai aset daerah.

Hengky mengaku pihak ahli waris melakukan pencegahan terhadap proses pengukuran tersebut karena masih mempersoalkan status tanah.

Jika benar demikian, maka persoalannya sudah tidak lagi sebatas sengketa antara warga dengan pemerintah.

Ada pertanyaan penting mengenai bagaimana sebuah bidang tanah dapat diproses sebagai aset pemerintah apabila status penguasaannya masih dipersoalkan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris.

Pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Sekolah Jangan Dijadikan Korban

Sengketa

Yang paling mengkhawatirkan dari persoalan ini adalah ancaman penyegelan sekolah.

Di satu sisi, ahli waris memiliki kepentingan untuk mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak atas tanah warisan.

Di sisi lain, SD Negeri 6 Batuboy adalah fasilitas pendidikan yang digunakan anak-anak untuk belajar.

Jika sengketa kembali berujung pada penyegelan, maka yang paling pertama merasakan dampaknya bukan pejabat pemerintah dan bukan pula pihak yang bersengketa.

Anak-anak sekolah yang akan menjadi korban.

Mereka tidak tahu-menahu mengenai surat hibah, alas hak, aset daerah, maupun sengketa ganti rugi.

Mereka hanya tahu bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar.

Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan ini terus berlarut sampai akhirnya ruang belajar anak-anak menjadi arena konflik kepentingan.

Bupati Buru Harus Turun Tangan

Pihak ahli waris berharap Bupati Buru Ikram Umasugi mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Harapan ini wajar.

Sebab jika benar terdapat penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan fasilitas pemerintah tanpa penyelesaian kompensasi sebagaimana yang diklaim ahli waris, pemerintah tidak boleh menganggap persoalan itu sebagai masalah kecil.

Sebaliknya, apabila pemerintah memiliki dokumen dan dasar hukum yang kuat bahwa lahan tersebut memang telah sah menjadi hak pemerintah, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada ahli waris dan publik.

Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian.Jika tanah itu milik pemerintah, tunjukkan dasar hukumnya.

Jika tanah itu milik masyarakat dan digunakan pemerintah, selesaikan hak pemiliknya sesuai ketentuan.

Jika statusnya masih sengketa, tempuh mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian.

Itulah prinsip negara hukum.Jangan Menunggu Sekolah Disegel Baru Bergerak

Ancaman penyegelan seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemkab Buru.

Pemerintah tidak boleh menunggu sampai gerbang sekolah benar-benar ditutup, proses belajar mengajar terganggu, dan anak-anak kehilangan ruang belajar baru kemudian mencari solusi.

Penyelesaian harus dilakukan sebelum konflik kembali meledak.

Pemkab Buru perlu mempertemukan ahli waris, Dinas Pendidikan, bagian aset daerah, pemerintah desa, BPN, dan pihak terkait lainnya untuk memeriksa seluruh dokumen serta riwayat tanah secara terbuka.

Jika diperlukan, lakukan verifikasi batas dan status tanah secara independen.

Jika memang terdapat kewajiban pemerintah kepada pemilik lahan, hitung dan selesaikan sesuai mekanisme hukum dan kemampuan keuangan daerah.

Jangan lagi membiarkan persoalan ini hidup dari satu janji ke janji berikutnya.

Jangan Korbankan Hak Warga, Jangan Korbankan Pendidikan Anak

Sengketa SD Negeri 6 Batuboy sesungguhnya menghadapkan pemerintah pada dua kewajiban yang sama-sama penting:

melindungi hak masyarakat dan memastikan pendidikan anak tetap berjalan.

Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Pemerintah harus mampu mencari jalan keluar yang adil.Ahli waris berhak mendapatkan kepastian.Pemerintah berhak memastikan aset negara terlindungi.

Dan anak-anak berhak mendapatkan sekolah yang aman tanpa harus terseret dalam konflik pertanahan.

Karena itu, Pemkab Buru perlu menjadikan persoalan SD Negeri 6 Batuboy sebagai prioritas penyelesaian, bukan sekadar arsip lama yang kembali muncul setiap kali ahli waris melayangkan somasi.

Ancaman penyegelan sudah pernah terjadi.

Somasi kembali dilayangkan.

Pengukuran aset daerah pernah dipersoalkan.Dan hingga kini status serta penyelesaian lahan masih menjadi pertanyaan.

Maka jangan tunggu sampai palang kembali berdiri di depan gerbang sekolah.

Bupati Buru harus segera turun tangan.

Selesaikan sengketanya, pastikan hak masyarakat, dan selamatkan ruang belajar anak-anak Batuboy.

Sebab tanah dapat diukur, dokumen dapat diperiksa, dan sengketa dapat diselesaikan melalui hukum.

Tetapi waktu belajar anak-anak yang hilang tidak akan pernah kembali.

TNI Kerahkan Tiga Batalyon Teritorial Pembangunan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalbar

0

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Presiden memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk mengevaluasi perkembangan penanganan sekaligus memperkuat langkah pencegahan di kedua wilayah.

Di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Presiden Prabowo mengapresiasi penanganan karhutla yang dilakukan secara terpadu oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, serta seluruh unsur terkait. “Saya benar-benar gembira melihat penanganan saudara-saudara. Saya kira ini sesuatu yang baik mungkin kita catat untuk disampaikan ke daerah-daerah lain cara penanganan. Langkah-langkah kegiatan preventif kalian juga cukup bagus,” ucap Presiden.

Selanjutnya di Posko Utama Satuan Tugas Karhutla Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Presiden menekankan pentingnya memperkuat langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta kecepatan dalam merespons setiap titik panas agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Dari Palembang, Presiden juga memantau perkembangan penanganan karhutla di Jambi dan Lampung melalui konferensi video.

Presiden juga menyampaikan pemerintah pusat akan melibatkan sekitar 1.000 perwira TNI dan Polri untuk membantu sosialisasi dan edukasi pencegahan karhutla. “Jadi kami di pusat, terutama TNI, juga Polri, menyiapkan seribu perwira untuk diturunkan untuk membantu sosialisasi dan edukasi. Nanti dibagi bersama dengan semua petugas, pejabat yang ada di sini. Maksud saya biar dari pusat ikut ada rasa keterlibatan karena masalah kebakaran hutan ini adalah masalah seluruh bangsa, seluruh negara, hutan itu adalah sumber kehidupan kita,” ujar Kepala Negara.

TNI berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan karhutla, melalui pengerahan personel dan sarana pendukung serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Polri, BNPB, BPBD, dan seluruh unsur terkait guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

HAMDAN ❤️

TNI Kerahkan Tiga Batalyon Teritorial Pembangunan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalbar

0

TNI Kerahkan Tiga Batalyon Teritorial Pembangunan Perkuat Penanganan Karhutla di Kalbar

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). TNI mengerahkan tiga satuan dalam rangka BKO kepada Kodam XII/Tanjungpura untuk mendukung penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026).

Tiga satuan yang dikerahkan yakni Yonif TP 538/V/Brawijaya, Yonif TP 542/V/Brawijaya, dan Yonif TP 839/III/Siliwangi. Ketiga satuan tersebut merupakan Batalyon Teritorial Pembangunan yang diperbantukan untuk memperkuat kekuatan TNI dalam penanganan Karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

Pergeseran pasukan dilaksanakan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Hercules TNI AU dari Lanud Abdurrahman Saleh Malang dan pesawat Boeing dari Lanud Muljono, Surabaya dan sudah tiba di Lanud Supadio Pontianak. Kehadiran Prajurit Batalyon Teritorial Pembangunan tersebut untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Karhutla di wilayah terdampak.

Pengerahan tiga batalyon tersebut merupakan bentuk komitmen TNI dalam memperkuat upaya penanganan Karhutla secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi, sekaligus mendukung pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

HAMDAN ❤️

Jembatan Keempat Rampung, Kodim 1710/Mimika Terus Bangun Konektivitas

0

Jembatan Keempat Rampung, Kodim 1710/Mimika Terus Bangun Konektivitas

Jakarta MEDIA ISTANA,Jembatan yang berada di Kampung Jimbi, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini telah rampung dikerjakan dan siap digunakan oleh masyarakat, Minggu (23/8/2026).

Rampungnya pembangunan jembatan ini menjadi kabar baik bagi warga Kampung Jimbi, khususnya dalam mendukung kelancaran mobilitas dan aktivitas sehari-hari. Kehadiran jembatan diharapkan dapat memberikan akses yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan berbagai kegiatan.

Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Jozanda, mengatakan bahwa jembatan di Kampung Jimbi merupakan jembatan keempat dari 10 titik jembatan yang dikerjakan oleh Kodim 1710/Mimika di wilayah Kabupaten Mimika.

“Dengan rampungnya jembatan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mempermudah akses dan mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar Letkol Inf Jozanda.

Pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AD melalui Kodim 1710/Mimika dalam mendukung peningkatan akses dan konektivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika. Dengan selesainya pembangunan, jembatan kini dapat dimanfaatkan warga sebagai sarana penghubung untuk menunjang aktivitas sosial maupun perekonomian masyarakat.

Warga Kampung Jimbi, Marten Tabuni, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas selesainya pembangunan jembatan tersebut.

Ia berharap jembatan yang telah dibangun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mempermudah aktivitas warga sehari-hari.

“Terima kasih atas pembangunan jembatan ini. Kami sangat bersyukur karena jembatan sudah selesai dan dapat digunakan oleh masyarakat,” ujar Marten Tabuni.

Dengan rampungnya pembangunan ini, masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar dapat digunakan dalam jangka panjang.
Jembatan Kampung Jimbi diharapkan menjadi salah satu sarana penting dalam memperkuat konektivitas serta mendukung peningkatan aktivitas dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Mimika. (Pendim 1710/Mimika)

HAMDAN ❤️