Mediaistana com – Kota Tangerang – Selasa 4 Agustus 2026 – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga memanfaatkan trotoar, bahu jalan, dan sebagian fasilitas umum di kawasan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan sejumlah warga, pada beberapa titik trotoar diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas perdagangan sehingga pejalan kaki harus turun ke badan jalan.
Selain itu, aktivitas yang diduga memanfaatkan bahu jalan disebut turut mempersempit ruang lalu lintas jalan umum dan berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan pada waktu-waktu tertentu.
Menurut warga, kondisi tersebut bukanlah persoalan baru. Mereka menyampaikan bahwa aktivitas PKL di kawasan Poris Plawad Utara telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat penataan yang dinilai efektif dan berkelanjutan.
“Pedagang kaki lima beraktivitas Sudah sangat lama seperti ini. Kami berharap Pemerintah Kecamatan Cipondoh bersama Satpol PP Kota Tangerang bertindak lebih tegas agar trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki. Penertiban jangan hanya sesaat, tetapi harus konsisten,” ujar salah seorang warga yang indentitas nya minta di rahasiakan
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum.
Warga berharap adanya evaluasi menyeluruh serta langkah penataan yang dilakukan secara tegas dan profesional, konsisten, dan sesuai ketentuan PERDA yang berlaku.
Desakan juga ditujukan kepada DPRD Kota Tangerang, Wali Kota Tangerang, jajaran Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait agar segera mengambil langkah nyata. Masyarakat berharap fungsi pengawasan, penegakan peraturan, dan penataan ruang publik dapat berjalan secara terpadu sehingga trotoar dan fasilitas umum kembali digunakan sesuai peruntukannya.
Selain suara warga, perhatian juga disampaikan oleh Saipul Bahri, yang diperkenalkan ikut Menyampaikan as aspirasi masyarakat sebagai pengamat pemerhati kebijakan pemerintah dan Lingkungan ,Menurutnya, persoalan PKL di Kecamatan Cipondoh memerlukan perhatian yang lebih serius dari pemerintah Kota Tangerang, Jangan hanya terima laporan dari anggota sat pol PP,foto dan dokumentasi di meja saja.
“Penertiban harus dilakukan sesuai aturan, tetapi pemerintah juga harus hadir untuk rakyat kecil. Penataan yang baik bukan hanya soal menegakkan ketertiban, melainkan juga memberikan solusi agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum,” ujar Saipul Bahri.
Saipul menilai penyelesaian persoalan ini membutuhkan keseimbangan antara kepentingan umum dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat. Karena itu, pemerintah didorong untuk tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan pola penataan yang jelas dan berkelanjutan.
Masyarakat berharap apabila dalam proses penataan ditemukan dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, maka penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Cipondoh maupun Satpol PP Kota Tangerang terkait berbagai keluhan dan harapan yang disampaikan warga. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya tentang keberadaan PKL, tetapi juga tentang bagaimana ruang publik dikelola secara tertib, aman, dan berkeadilan.
Mereka kini menunggu langkah nyata pemerintah untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menghadirkan penataan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak
,bagi Masyarakat Luas .
Redaksi David E,.S.E.