Warga Keluhkan Pembangunan TPT Desa Ciasihan, Dinilai Tidak Sesuai Harapan

PAMIJAHAN, KAB. BOGOR — mediaistana.com
Warga Kampung Sinar, RT 003, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menyampaikan kekecewaan terkait pelaksanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) betonasi penahan tebing jalan yang bersumber dari Anggaran Pembangunan Desa Tahun 2026.
Keluhan ini mulai ramai disampaikan warga melalui media sosial maupun perbincangan warga setempat.
Jenis Kegiatan: Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) / Betonasi Penahan Tebing Jalan
Lokasi: Kp. Sinar, RT 003, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kab. Bogor
Dimensi: Panjang 20 meter × Tinggi 3 meter × Lebar 0,50 meter
Sumber Anggaran: APBDes Desa Ciasihan, Tahun Anggaran 2026
Nilai Anggaran: Rp 204.720.000,-
Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Ciasihan
Warga menyayangkan pelaksanaan pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai harapan. Keluhan yang disampaikan antara lain:
Kualitas pengerjaan dinilai belum memadai dibandingkan anggaran yang cukup besar
Pengerjaan terlihat kurang rapi dan belum sesuai standar yang diharapkan masyarakat
Dengan anggaran Rp 204 juta lebih, warga menginginkan hasil yang kokoh, awet, dan menjamin keamanan jalan warga
Banyak warga menyampaikan kekecewaan melalui media sosial
Warga memohon kepada:
1. Kepala Desa Ciasihan & TPK — memeriksa ulang kualitas pekerjaan, perbaiki bagian yang kurang sesuai
2. DPMD / Inspektorat Kabupaten Bogor — melakukan pengecekan kesesuaian spesifikasi dan realisasi anggaran
3. Pengawas Kegiatan & BPD — mengawasi agar pekerjaan selesai benar dan bermanfaat bagi warga
4. Pihak terkait — agar transparan menyampaikan rincian penggunaan anggaran kepada masyarakat
“Anggaran ini uang rakyat, harus dikerjakan sebaik-baiknya, kokoh, awet, dan aman untuk semua warga.” — harapan warga Kp. Sinar
DASAR HUKUM
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pasal 72: Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, harus tepat guna, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan
Permendagri No. 20 Tahun 2018 — Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, mewajibkan keterbukaan informasi dan pengawasan oleh masyarakat
(Maulana Reporter mediaistana)