Editorial oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF
Bupati Buru Ikram Umasugi usul penambahan koperasi tambang di kawasan Gunung Botak bukan sekadar wacana administratif, melainkan cerminan kegelisahan pemerintah daerah terhadap nasib ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di kawasan tambang emas tersebut. Di tengah upaya penertiban tambang ilegal, pemerintah dituntut tidak hanya menghadirkan ketegasan hukum, tetapi juga solusi yang memberi ruang hidup bagi rakyat kecil.
Gunung Botak selama ini menjadi simbol harapan sekaligus persoalan. Kekayaan alam yang melimpah menghadirkan peluang ekonomi besar bagi masyarakat Pulau Buru, namun di sisi lain menyisakan persoalan lingkungan, konflik sosial, dan aktivitas pertambangan tanpa kendali. Penertiban demi penertiban telah dilakukan, tetapi tanpa sistem yang jelas dan legal, masyarakat akan terus kembali ke lokasi tambang karena kebutuhan hidup tidak pernah berhenti.
Dalam konteks itulah usulan penambahan koperasi menjadi penting. Kehadiran koperasi dapat menjadi jembatan antara kepentingan negara, masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Koperasi bukan hanya wadah legalitas, tetapi juga sarana pengawasan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat tambang agar aktivitas ekonomi berjalan lebih tertib dan bertanggung jawab.
Pernyataan Bupati Buru di hadapan Hendrik Lewerissa, Pangdam XV/Pattimura, dan Kapolda Maluku menunjukkan bahwa pemerintah daerah menginginkan perubahan mendasar dalam tata kelola Gunung Botak. Harapan agar penertiban kali ini menjadi yang terakhir harus diikuti langkah nyata menuju legalisasi pertambangan rakyat yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Namun, legalisasi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Pemerintah tetap harus memastikan adanya pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang, penggunaan metode yang ramah lingkungan, serta kepatuhan terhadap aturan pertambangan. Sebab tanpa kontrol yang baik, Gunung Botak berpotensi kembali menjadi sumber kerusakan dan konflik berkepanjangan.
Kini masyarakat menanti keberanian pemerintah dalam mengambil keputusan yang bijak. Menata Gunung Botak tidak cukup hanya dengan larangan dan operasi penertiban, tetapi membutuhkan kebijakan yang mampu menghadirkan keseimbangan antara hukum, kesejahteraan rakyat, dan kelestarian alam.
Jika dikelola secara legal, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, Gunung Botak dapat berubah dari kawasan penuh persoalan menjadi sumber kesejahteraan yang memberi harapan baru bagi Pulau Buru dan Maluku.