MEDIA ISTANA.COM
PONTIANAK KALBAR
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, terus menjadi perhatian publik. Berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk melalui media sosial “Sekilas Kalbar”, memunculkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta agar seluruh informasi dan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) yang beredar di masyarakat diusut secara transparan, profesional, dan terbuka kepada publik.
“Apabila memang terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI di Kabupaten Sanggau, maka harus diungkap secara terang benderang melalui proses hukum yang objektif. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat akibat tidak adanya kejelasan terhadap informasi yang berkembang,” tegas Budi Gautama.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh tebang pilih dan harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pelaku lapangan, pemodal, koordinator, maupun pihak-pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
ASWIN Kalbar menegaskan bahwa dugaan yang beredar saat ini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penyidikan yang berwenang. Oleh karena itu, aparat pengawas internal dan institusi terkait perlu melakukan pemeriksaan secara independen guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
Aktivitas PETI sendiri merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta ketentuan disiplin dan kode etik profesi yang berlaku pada institusi masing-masing.
ASWIN Kalbar juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan klarifikasi dan investigasi terhadap seluruh informasi yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Jika tidak benar, maka harus dijelaskan kepada masyarakat. Jika terbukti benar, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Budi Gautama.
ASWIN Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu yang berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi pers, dan prinsip jurnalistik yang profesional. (Hsn)