MEDIA ISTANA. COM
Pontianak, 24 Juni 2026* – Penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran di Kota Pontianak kembali menguak fakta baru. Seorang saksi berinisial SA mengaku mengetahui langsung proses penerbitan dokumen yang kini tengah didalami aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, dua pihak yang disebut dalam perkara tersebut, berinisial STA dan SS, belum ditahan dan masih berstatus bebas.
*Diminta Mengaku Sebagai Bidan*
SA menyampaikan pengakuannya saat ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Tanjung Hulu, Gang 86, Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (24/6/2026).
Ia menuturkan, STA bersama istrinya SS datang ke rumahnya untuk meminta bantuan mengurus akta kelahiran seorang anak yang disebut sebagai anak angkat.
“STA datang ke rumah saya bersama istrinya meminta tolong dibuatkan akta kelahiran. Saya juga diminta mengaku sebagai bidan yang membantu persalinan anak itu agar akta kelahirannya bisa diterbitkan,” ungkap SA.
Menurut SA, awalnya ia meminta kelengkapan administrasi sesuai prosedur, termasuk surat keterangan kelahiran. Namun STA disebut meminta agar dibuatkan surat keterangan kelahiran sekaligus diurus penerbitan aktanya, dengan cara SA mengaku sebagai penolong persalinan.
*Diberi Uang Rp50.000 Setelah Akta Selesai*
SA mengaku, setelah akta kelahiran itu selesai diproses, STA dan SS kembali ke rumahnya untuk mengambil dokumen tersebut.
“Setelah akta kelahiran itu selesai diterbitkan, STA bersama istrinya datang lagi ke rumah saya untuk mengambilnya. Saat itu saya diberi uang sebesar Rp50.000,” tutur SA.
Keterangan SA disampaikan secara terbuka kepada wartawan dan menjadi salah satu informasi yang kini menjadi perhatian penyidik. Penilaian atas kebenaran materiil dan kekuatan pembuktiannya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan.
*Dapat Dijerat Pasal Pemalsuan*
Jika terbukti, perbuatan pemalsuan dokumen kependudukan dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Proses hukum juga harus mengacu pada KUHAP dengan menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan persamaan di hadapan hukum.
Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan jika telah memenuhi syarat objektif dan subjektif dalam KUHAP, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
*Asas Praduga Tak Bersalah*
Hingga berita ini diterbitkan, STA maupun SS belum memberikan tanggapan terkait keterangan saksi SA.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.[Red] (TIM)