Harapan ahli waris almarhum Abdul Wahid Latuconsina untuk memperoleh kepastian terkait penyelesaian ganti rugi lahan yang digunakan Pemerintah Provinsi Maluku mendapat respons positif dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur saat menerima kuasa insidentil ahli waris, Abdul Manan Latuconsina, S.Ag., M.Ag., dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Maluku, Selasa (21/7/2026).
Dalam suasana yang berlangsung hangat dan penuh keterbukaan, Abdul Manan Latuconsina menyampaikan berbagai informasi dan dokumen terkait lahan milik almarhum Abdul Wahid Latuconsina yang selama ini menjadi perhatian keluarga ahli waris. Abdul Manan sendiri dikenal sebagai mantan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Maluku (DDIIM).
Mendengar penjelasan tersebut, Gubernur Hendrik Lewerissa merespons secara positif dan menunjukkan keseriusannya untuk memahami persoalan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku akan mempelajari seluruh dokumen dan aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut secara internal sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur juga menanyakan nilai lahan yang menjadi objek tuntutan ahli waris. Menanggapi pertanyaan itu, Abdul Manan Latuconsina menjelaskan bahwa apabila mengacu pada Nilai Objek Jual Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini, harga lahan tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp 600 ribu per meter persegi.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai gambaran umum terkait nilai lahan saat ini, sementara aspek administrasi, legalitas, dan mekanisme penyelesaiannya tetap akan dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurut Manan, sikap terbuka yang ditunjukkan Gubernur menjadi angin segar bagi keluarga ahli waris yang selama ini berharap adanya perhatian dan penyelesaian yang berkeadilan.
“Pak Gubernur menerima kami dengan sangat baik dan memberikan respons yang positif. Beliau menyampaikan akan mempelajari persoalan ini secara internal terlebih dahulu agar dapat memahami seluruh aspek yang berkaitan dengan lahan tersebut,” ungkap Manan usai pertemuan.
Dalam dialog tersebut, Gubernur juga menanyakan rencana pemanfaatan lahan seluas kurang lebih dua hektare itu apabila persoalan kepemilikannya telah memperoleh kepastian. Menurut Manan, pihak ahli waris pada prinsipnya berharap Pemerintah Provinsi Maluku dapat menyelesaikan pembayaran kepada pemilik yang sah sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian dan ketenangan.
“Kami berharap pemerintah dapat menyelesaikan pembayaran kepada pemilik lahan sehingga semua pihak merasa tenang dan senang, termasuk masyarakat pengungsi yang sudah lama tinggal di lokasi tersebut sehingga mereka memiliki rasa aman,” kata Manan.
Ia menambahkan bahwa apabila penyelesaian tidak tercapai melalui mekanisme tersebut, maka pihak ahli waris akan menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, setelah terdapat kepastian hukum, lahan tersebut direncanakan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Sikap Gubernur tersebut dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam membangun komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat serta membuka ruang dialog terhadap berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Sebelum pertemuan dengan Gubernur Maluku, persoalan tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku dihadiri oleh Sekretaris Daerah Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si., CPU, Biro Hukum Provinsi Maluku, serta Kepala Bidang Aset Daerah.
Pada kesempatan itu, Sekda Maluku menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang ditempuh pihak ahli waris dalam menyampaikan aspirasi melalui jalur yang resmi, dialogis, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Sikap tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif dalam mencari penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam RDP tersebut, Sekda Maluku juga menyampaikan bahwa apabila persoalan lahan tersebut telah memperoleh penyelesaian yang jelas dan tuntas, maka Pemerintah Provinsi Maluku akan mempertimbangkan penganggarannya melalui APBD Perubahan Tahun 2026. Langkah itu, menurut Sekda, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat Maluku yang menempati kawasan tersebut, khususnya warga pengungsi asal Negeri Rutong dan Kahena yang selama ini bermukim di lokasi dimaksud.
Pernyataan tersebut disambut positif karena menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap dua aspek sekaligus, yakni penyelesaian hak-hak ahli waris dan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Meski belum memasuki tahap pengambilan keputusan, pertemuan dengan Gubernur dan pembahasan sebelumnya di DPRD Maluku menjadi sinyal positif bahwa aspirasi ahli waris mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku. Pendekatan yang mengedepankan kajian, dialog, dan kehati-hatian juga dinilai penting agar setiap langkah yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi keluarga ahli waris, respons positif Gubernur Hendrik Lewerissa menjadi momentum penting setelah sebelumnya berbagai upaya komunikasi dan penyampaian aspirasi dilakukan melalui jalur hukum maupun administratif.
Kini, perhatian tertuju pada proses kajian internal yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku. Keluarga ahli waris berharap langkah tersebut dapat menjadi awal dari penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.
Pertemuan antara Abdul Manan Latuconsina dan Gubernur Hendrik Lewerissa itu sekaligus menunjukkan bahwa dialog dan komunikasi yang baik tetap menjadi jalan terbaik dalam mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama, dengan harapan dapat melahirkan penyelesaian yang bijaksana, bermartabat, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Maluku.