Nias Selatan||Mediaistana.com~Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara terkait Penolakan Evaluasi Rancangan Perbub tentang perubahan Penjabaran APBD TA. 2025 dengan Nomor : 900.1.1/9427/2025 dan Hasil temuan Pansus LKPJ TA.2025 oleh DPRD Kabupaten Nias Selatan,maka Aliansi Masyarakat layangkan Somasi yang ke 2 kalinya kepada Bupati Nias Selatan tertanggal 30 juli 2026.
Melalui Somasi tersebut di minta Kepada Bupati untuk memberikan penjelasan secara tertulis kepada Aliansi Masyarakat Anti Korupsi yang pada faktanya ada beberapa OPD di Kabupaten Nias Selatan yang melakukan penambahan Anggaran, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perundang undangan yang berlaku, dan juga tidak taat pada pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu juga meminta penjelasan secara tertulis tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang yang tidak menyampaikan LKPJ TA.2025, kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan.
“kami dari Aliansi Masyarakat anti korupsi di Kabupaten Nias Selatan ini telah melakukan somasi pertama tertanggal 09 juli 2026 namun sayang somasi kita pertama tersebut tidak berhasil dibalas oleh Bupati makanya hari ini kita layangkan lagi Somasi yang ke dua.ucapnya kepada wartawan Fokustkp.com
“MN. Wau menambahkan, Surat Somasi yang Ke Dua ini, jika seandainya Bupati Nias Selatan tidak merespon dalam waktu yang telah ditentukan yakni 3 hari sejak surat ini diterima, maka kami akan kembali melayangkan lagi Surat Somasi yang ke Tiga,yang selanjutnya mengambil langkah Hukum untuk melaporkan kepada penegak Hukum”. tuturnya.
Sementara di tempat yg berbeda media ini melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Selatan melalui Kabag Hukum Kabupaten Nias Selatan Kristof Bohalima di ruang kerjanya Jumat 31 juli 2026 menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi pasti terkait Penambahan Anggaran APBD 2025 di maksud.
“Saya dengar mereka sudah melakukan kordinasi ke Kementrian keuangan,tapi tidak tau apakah ada berita acara resmi atau tidak ,saya tidak tau karena sampai saat ini belum kami terima kalau ada rekomendasi”.
Saat ditanya terkait produk hukum lain untuk memperkuat dasar melakukan penggeseran Anggaran di APBD di maksud,pihaknya mengatakan tidak ada selain perbub nomor 47 tahun 2024.
Sangat miris jika dilakukan penggeseran atau penambahan anggaran yang nilainya sekira Ratusan Miliyar rupiah tanpa melalui mekanisme serta ketentuan peraturan yang jelas.