SHM SUDIN 7 TAHUN MENGGANTUNG! PTSL 2019 DIPERTANYAKAN
Mediaistana com — SERANG — Tujuh tahun berlalu, namun status SHM atas nama Sudin, Blok Pulo, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang disebut masuk dalam program PTSL 2019, masih menjadi tanda tanya bagi keluarga. 19 September 2026

Romli, anak sekaligus penerima kuasa dari Sudin, kemudian menelusuri sendiri jejak dokumen tersebut, mulai dari Kelurahan Cipete hingga Kantor BPN Kota Serang. Pertanyaan keluarga sederhana: di mana sebenarnya posisi terakhir berkas PTSL atas nama Sudin?
Menurut informasi yang diterima keluarga, dalam proses PTSL 2019 tersebut nama almarhum Aris disebut berkaitan dengan penanganan berkas, kemudian informasi yang diterima keluarga menyebut adanya pelimpahan kepada Ripai, petugas BPN Kota Serang. Informasi itu kemudian ditelusuri Romli dengan mendatangi BPN.
Pada Rabu, 9 September 2026, Romli mendatangi Kantor BPN Kota Serang, namun belum berhasil bertemu Ripai karena disebut sedang berada di luar kantor. Romli kembali pada Jumat, 11 September 2026, dan akhirnya bertemu untuk menanyakan status dokumen tersebut.
Romli menyampaikan:
«“Kami sudah ke kelurahan, informasinya tidak ada. Lalu kami ke BPN Kota Serang untuk menelusuri pelimpahan tugas dari almarhum Aris kepada Bapak Ripai terkait berkas ini, namun hingga kini belum ada kejelasan.”»
Kini pertanyaan keluarga semakin tajam. Apakah berkas PTSL Sudin benar tercatat dalam program 2019? Siapa yang terakhir menangani? Apakah tanah sudah diukur? Apakah data fisik dan yuridis telah lengkap? Apakah terdapat kekurangan dokumen? Apakah SHM telah diterbitkan? Jika belum, apa kendalanya?
Dan yang paling penting: di mana posisi terakhir berkas tersebut?
Jika proses masih berjalan, keluarga meminta dijelaskan tahapannya. Jika terdapat kekurangan, hendaknya disebutkan dokumen yang harus dilengkapi. Jika terdapat kendala administrasi, perlu dijelaskan secara resmi. Sebaliknya, apabila SHM telah diterbitkan, keluarga berharap memperoleh informasi sesuai mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku.
Keluarga Sudin tidak meminta perlakuan khusus dan tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling lempar informasi. Mereka hanya meminta kepastian berdasarkan data dan dokumen.
Tujuh tahun merupakan waktu yang panjang. Jika berkas benar masuk dalam proses PTSL 2019, perjalanan administrasinya semestinya meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri, mulai dari pengajuan, pemeriksaan dokumen, data yuridis, pengukuran, pemetaan hingga penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
Karena itu, Kelurahan Cipete dan BPN Kota Serang diminta memberikan penjelasan resmi sesuai kewenangan masing-masing. Pertanyaannya sederhana: berkasnya ada atau tidak, berada pada tahap apa, apa kendalanya, dan bagaimana status akhirnya?
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan laporan mengenai penelusuran keluarga Sudin terhadap status PTSL 2019, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Seluruh informasi yang masih berupa keterangan keluarga akan ditempatkan sebagai informasi yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi.
Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi secara lengkap dari Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, maupun BPN Kota Serang mengenai status akhir berkas tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, dan informasi resmi bagi seluruh pihak yang berkaitan.
Sebab persoalannya kini sangat sederhana:
Jika berkas masih ada, buka statusnya. Jika masih berproses, jelaskan tahapannya. Jika ada kendala, jelaskan penyebabnya. Jika SHM sudah terbit, jelaskan statusnya.
Tujuh tahun sudah berlalu. Kini keluarga Sudin menunggu satu hal: KEPASTIAN.
Redaksi: David E., S.E..