Beranda blog Halaman 156

Selamat Ulang Tahun untuk Rustam Fadly Tukuboya, S.H.: Di Usia ke-47, Menyalakan Cahaya Pengabdian

0

 

Waktu adalah penulis paling jujur. Ia tidak pernah berdusta tentang siapa yang memilih berjalan untuk dirinya sendiri, dan siapa yang memilih berjalan demi orang lain.

Pada 31 Juli 2026, usia 47 tahun menjadi penanda perjalanan hidup Rustam Fadly Tukuboya, S.H. Sebuah usia yang tidak lagi dihitung dari banyaknya musim yang telah berlalu, melainkan dari jejak yang tertinggal di hati sesama.

Empat puluh tujuh tahun adalah usia ketika langkah semakin matang, kata-kata semakin bijak, dan keputusan semakin lahir dari pengalaman. Seperti pohon yang telah lama berakar, ia tidak lagi sibuk mengejar tinggi, tetapi memberi teduh bagi siapa saja yang singgah di bawah rindangnya.

Hidup mengajarkan bahwa jabatan hanyalah persinggahan, sementara pengabdian adalah warisan. Nama yang baik bukan dibangun oleh gemerlap pujian, melainkan oleh ketulusan saat hadir di tengah masyarakat, mendengar tanpa menghakimi, dan bekerja tanpa menuntut tepuk tangan.

Semoga setiap embusan napas di usia baru menjadi lembaran yang dipenuhi keberkahan.

Semoga kesehatan senantiasa mengiringi setiap langkah, kebijaksanaan tumbuh seiring waktu, dan kekuatan selalu menyertai setiap amanah yang dipikul.

Kiranya keluarga tetap menjadi pelabuhan yang menenangkan, sahabat menjadi penguat perjalanan, dan masyarakat terus menjadi alasan untuk mengabdi dengan hati yang tulus.

Sebab pada akhirnya, manusia tidak dikenang karena seberapa lama ia hidup, melainkan karena seberapa besar manfaat yang ia tinggalkan.

Selamat ulang tahun ke-47, Rustam Fadly Tukuboya, S.H.

Semoga usia yang bertambah menjadikan jiwa semakin teduh, hati semakin lapang, langkah semakin bermakna, dan pengabdian terus mengalir seperti mata air yang tak pernah berhenti memberi kehidupan.

Selamat menapaki babak baru kehidupan. Semoga setiap langkah selalu diterangi cahaya kebijaksanaan, dipenuhi keberkahan, dan meninggalkan jejak kebaikan yang akan dikenang sepanjang masa.

Namlea, 31 Juli 2027

(Redaksi)

PBV Peace Boat Dan Asar Humanity Bangun Tempat Wudhu, MCK, Sumur Bor Dayah Bustanur Rahmani di Aceh Timur

0

PBV Peace Boat Dan Asar Humanity Bangun Tempat Wudhu, MCK, Sumur Bor untuk Dayah Bustanur Rahmani di Aceh Timur

 

ACEH TIMUR –Mediaistana.com

Proses pemulihan pascabanjir yang melanda Aceh pada akhir 2025 terus berlanjut. Melalui kerja sama PBV Peace Boat Disaster Relief dan Asar Humanity, pembangunan fasilitas tempat wudhu, Mandi Cuci Kakus (MCK), serta sumur bor lengkap dengan sistem sanitasi kini telah berlangsung di Dayah Bustanur Rahmani, Dusun Alue Lipah Timu, Gampong Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kegiatan serah terima tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Koordinator Ksatria Asar Humanity Aceh Timur Yuslizar, didampingi oleh Pimpinan Dayah Bustanur Rahmani Abi Martunis, Kadus Alue Lipah Timu M.Nasir dan disaksikan oleh warga dan santri.

 

Koordinator Ksatria Asar Humanity Aceh Timur, Yuslizar, didampingi tim lapangan Safrizal, mengatakan pembangunan saat ini telah selesai dan sudah bisa dipergunakan.

 

“Alhamdulillah, tahap demi tahap telah terlaksana dengan baik, walaupun ada sedikit terkendala dengan bahan material, namun ini semua sudah bisa digunakan,” ujar Yuslizar, Kamis (30/7/2026) sore.

 

Ia berharap agar ini semua bisa dipergunakan serta dirawat dengan baik.

 

“Kami juga berharap ini semua semoga bermanfaat serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” Pungkas Keuchik Lizar.

 

Acara penyerahan ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan oleh Koordinator Ksatria Asar Humanity Aceh Timur, Yusizar.

 

Sementara itu, Kepala Dusun Alue Lipah Timu, M. Nasir, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas perhatian yang diberikan Asar Humanity kepada masyarakat di wilayahnya.

 

“Alhamdulillah, Ksatria Asar Humanity Aceh Timur sudah sangat membantu warga kami. Ini merupakan satu-satunya lembaga yang hadir di dusun kami sejak pasca banjir, mulai dari program hot meal, distribusi kebutuhan dasar, hygiene kit, hingga kini membangun tempat wudhu, MCK, dan sumur bor bantuan dari PBV Peace Boat Disaster Relief,” ungkap M. Nasir.

 

Ia berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan kualitas sanitasi dan memenuhi kebutuhan air bersih bagi santri Dayah Bustanur Rahmani maupun masyarakat sekitar.

 

Sebagai informasi, Peace Boat Disaster Relief (PBV) merupakan organisasi kemanusiaan yang berbasis di Jepang dan berfokus pada penanganan bencana, pemulihan masyarakat terdampak, serta penguatan kapasitas komunitas dalam menghadapi bencana, baik di Jepang maupun berbagai negara lainnya.

 

Sementara itu, Asar Humanity didirikan pada 1 November 2018 sebagai lembaga kemanusiaan yang berkomitmen mengatasi berbagai persoalan sosial, khususnya kemiskinan, melalui gerakan kepedulian masyarakat. Sejak memperoleh status sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2024, Asar Humanity terus menjalankan berbagai program di bidang pendidikan berbasis pesantren, pangan dan air bersih, dunia Islam, agroekonomi, serta tanggap darurat (emergency). (*)

Viral Truk Koperasi Desa Merah Putih Angkut Kayu, Desak Presiden Audit Menyeluruh Penggunaan Aset

0

Mediaistana.com – Pandeglang, Banten – 31 Juli 2026 – Perhatian publik kembali tertuju pada penggunaan kendaraan operasional yang disebut milik Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video berdurasi sekitar 23 detik yang memperlihatkan sebuah truk operasional koperasi sedang membawa muatan kayu balok.

Video tersebut menyebar melalui media sosial dan grup komunikasi masyarakat. Dalam rekaman itu terlihat kendaraan yang disebut sebagai aset operasional koperasi digunakan untuk mengangkut muatan kayu sebelum meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat mengenai tata kelola penggunaan aset koperasi, dasar kegiatan operasional, kelengkapan administrasi, serta kesesuaian pemanfaatan kendaraan dengan tujuan awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa.

Aset Koperasi dan Tuntutan Transparansi Publik Desak Presiden Audit Menyeluruh

Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui kegiatan usaha produktif, distribusi hasil pertanian, pelayanan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan anggota.

Karena itu, masyarakat menilai setiap aset yang digunakan dalam operasional koperasi harus dikelola secara profesional, transparan, dan memiliki pertanggungjawaban administrasi yang jelas.

Sejumlah warga meminta adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan kendaraan tersebut, termasuk dokumen pendukung seperti surat jalan, tujuan pengiriman, dasar kerja sama, pencatatan kegiatan usaha, serta mekanisme persetujuan internal koperasi.

Menurut masyarakat, keterbukaan bukan hanya untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan program koperasi agar tetap dipercaya oleh masyarakat.

Anas Gondrong dan ibu Rita Angkat Bicara

Perhatian terhadap persoalan tersebut juga disampaikan oleh Anas Gondrong dan ibu Rita , yang menyatakan diri sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan.

Anas dan ibu Rita meminta agar seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka Melalui jumpa Pers mengenai penggunaan kendaraan operasional koperasi tersebut.

“Kami dari masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan meminta adanya transparansi. Kendaraan operasional koperasi harus dipastikan digunakan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku,” ujar Anas dan ibu Rita

Menurutnya, program pemerintah yang menyentuh langsung masyarakat harus memiliki sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.

Ia juga mendorong adanya pemeriksaan administrasi oleh instansi yang memiliki kewenangan apabila diperlukan.

“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian. Apakah dokumen lengkap, apakah kegiatan tersebut tercatat dalam administrasi koperasi, dan apakah seluruh prosedur sudah dijalankan sesuai izin dan aturan Negara,” katanya.

Anas dan ibu Rita menilai koordinasi antarinstansi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah di tingkat desa.

Aspirasi Hukum dari Advokat PERADI

Selain suara masyarakat, perhatian juga datang dari kalangan praktisi hukum Ternama di Indonesia.

Advokat PERADI Nadya Bella, SE., S.H., C.L.A menyampaikan aspirasi agar persoalan penggunaan kendaraan operasional koperasi dapat dilihat dari aspek administrasi, tata kelola, dan kepastian hukum.

Menurutnya, setiap program yang menggunakan aset atau fasilitas untuk kepentingan masyarakat harus memiliki sistem pertanggungjawaban yang jelas.

Ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nadya Bella juga meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Banten, serta Pemerintah Provinsi Banten agar dapat melakukan pengawasan dan evaluasi administratif apabila diperlukan.

Menurutnya, langkah pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Transparansi dan pemeriksaan administratif diperlukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai penggunaan aset koperasi,” ujarnya.

Hak Jawab Pengurus Koperasi

Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Kiara Payung, Sarjoni alias Jojon, sebelumnya telah memberikan hak jawab.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan pengangkutan tersebut merupakan bagian dari aktivitas usaha koperasi dan kerja sama yang dilakukan sesuai prosedur operasional.

Pihak koperasi juga menyatakan memiliki dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dan siap memberikan penjelasan kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemeriksaan dan Verifikasi Menjadi Kunci

Dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan penggunaan aset organisasi maupun program pemerintah, proses verifikasi menjadi hal yang penting.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi atau keputusan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait penggunaan kendaraan operasional tersebut.

Oleh sebab itu, seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan informasi sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Dorongan kepada Pemerintah Pusat

Munculnya aspirasi masyarakat menjadi pengingat bahwa program strategis pemerintah membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan.

Sejumlah pihak berharap Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pemerintah dapat memastikan pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai tujuan awal, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Masyarakat juga berharap kementerian dan lembaga terkait melakukan pembinaan, evaluasi, serta audit administratif apabila diperlukan guna memastikan setiap aset koperasi digunakan secara tepat sasaran.

Menjaga Kepercayaan terhadap Program Desa

Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi simbol kemandirian ekonomi masyarakat desa. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Perdebatan mengenai penggunaan kendaraan operasional koperasi ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki tata kelola, dan memastikan setiap program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Media akan terus mengawal perkembangan informasi ini secara profesional, independen, dan berimbang.

Setiap perkembangan baru, termasuk hasil pemeriksaan instansi berwenang maupun klarifikasi tambahan dari pihak terkait, akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mediaistana.com
David E.,S.E .

Adat Hidup Karena Kita Jaga Bersama

0

Oleh:  Alfred Snae

Jubir, Kab. TTS

 Mediaistana,com.TTS, 30/07/2026. Dengan penuh syukur, Keluarga Besar Banunaek telah melaksanakan prosesi Peminangan Adat ATOIN METO kepada Keluarga Besar Oematan pada 30 Juli 2026.

Sebagai Juru Bicara, saya melihat peminangan ini sebagai bukti bahwa budaya kita masih hidup. Sirih pinang bukan hanya simbol, tetapi bahasa hormat. Kata-kata adat bukan hanya ucapan, tetapi janji untuk menjaga, mengasihi, dan bertanggung jawab.

Kami berterima kasih atas kehadiran Camat Kota Soe, Ibu Kepala Desa Oinlasi Margaritha Mella, Bapak Pdt. Dominggus Dodego, S.Pd.K, serta semua sanak saudara. Dukungan Bapak/Ibu bukan sekadar simpati, tetapi rasa empati yang menguatkan kami.

Apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Juru Bicara dari Keluarga Besar Wayan Oematan. Terima kasih atas sambutan, kerja sama, dan komunikasi yang baik selama proses adat ini berlangsung. Peran Bapak/Ibu sangat membantu sehingga acara dapat berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan.

Secara pribadi, saya berterima kasih kepada Keluarga Besar Banunaek yang memberi kepercayaan kepada saya. Dan terima kasih terdalam untuk istri tersayang, Ibu Welhemina Biaf, atas doa, motivasi, dan dukungan tanpa henti. Kiranya melalui tugas ini saya terus menjadi berkat untuk banyak orang.

Besok, 31 Juli 2026, kita akan lanjutkan dengan Pemberkatan Nikah di Gereja GMIT Efata Soe. Mari kita doakan Ferdi Banunaek dan Ni Wayan, agar rumah tangga yang dibangun atas dasar adat dan iman ini diberkati Tuhan Uis Neno, Uis Pah. Nokan Kit Ok-Oke.

 

Soe, 30 Juli 2026

ALFRED SNAE

Juru Bicara Keluarga Banunaek,TTS

 

 

 

Advokat Yuda Siap Kawal Kasus Windy Hingga Tuntas: Kami Tuntut Kepastian Hukum

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Windy Hapsari, warga Perum Kebonagung Indah Blok Flamboyan Nomor : 77, RT 001 RW 004, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, secara resmi menunjuk kuasa Hukum/ Advokat Prayuda Rudy Nurcahya SH (akrab disapa Yuda) untuk mendampingi dan mengawal proses hukum terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dialaminya, Rabu (29/7/2026).

Windy melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kraksaan-Probolinggo, pada 16 Juli 2026, yang secara resmi termuat pada bukti Surat tanda Penerimaan Laporan pada hari itu juga.

Selanjutnya dalam laporannya kepada pihak Kepolisian, Windy menuturkan adanya dugaan Penganiayaan yang menimpa dirinya dilakukan oleh seorang perempuan berinisial LS, Warga dari Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan kabupaten Probolinggo, sewaktu Windy datang ke rmh terduga LS dengan tujuan yaitu ingin meluruskan adanya kesalahpahaman secara baik-baik, jelasnya.

Sementara di lain tempat, Yuda membenarkan bahwa dirinya memang telah di tunjuk sebagai kuasa Hukum dari kliennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Windy selaku Korban/ Pelapor, agar proses hukum terhadap perkara dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya memperoleh keadilan dan kepastian hukum, katanya.

Yuda juga menegaskan bahwa siap mengawal seluruh tahapan demi tahapan dalam proses hukum dalam kasus ini secara profesional, Sesuai Peraturan dan perundang undangan yang ada agar Pelaporan dari Klientnya benar-benar dapat di tangani oleh pihak Kepolisian secara cepat, dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Saat dikonfirmasi wartawan Rabu –
(29/Juli/2026) dikedai kopi, Yuda juga berpesan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak mudah mengedepankan emosi kemudian bertindak atau melakukan hal yang dapat melanggar hukum, karena menurut Yuda semestinya persoalan ini tidak harus di bawa ke ranah hukum andai pihak terlapor dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kliennya saat ini, ujarnya.

Sehingga Yuda berharap, proses penegakan terhadap persoalan dugaan penganiayaan ini dapat secepatnya menemukan titik terang, yaitu terlapor segera di panggil, kemudian di periksa, dan berkas perkara segera dinyatakan lengkap agar pelapor mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, dimana terlapor segera mendapatkan sanksi pidana atas perbuatan yang telah di lakukannya., pungkasnya.

Sirih Pinang Menyatukan: Keluarga Besar Banunaek Pinangan Keluarga Wayan-Oematan

0

Mediaistana,com. TTS, 30/07/2026. Keluarga Besar Banunaek secara resmi melaksanakan prosesi Peminangan kepada Keluarga Besar Wayan-Oematan sesuai adat istiadat ATOIN METO pada Kamis, 30 Juli 2026 di Kampung Mollo, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dalam tradisi ATOIN METO, peminangan merupakan tahapan penting sebelum pernikahan. Prosesi ditandai dengan penyerahan sirih pinang sebagai simbol niat baik, penyampaian maksud secara adat, serta doa bersama kepada Uis Neno, Uis Pah.

Acara sakral ini dihadiri oleh sejumlah tokoh. Turut hadir Bapak Alfred Snae selaku Juru Bicara, Ibu Margaritha Mella selaku Kepala Desa Oinlasi, Camat Kota Soe, serta Pdt. Dominggus Dodego, S.Pd.K dari Gereja Efata.

Kehadiran unsur pemerintah kecamatan, desa, dan rohaniawan menunjukkan dukungan penuh terhadap pelestarian budaya sekaligus nilai kekeluargaan.

“Nekaf mese,Ansaof Mese” bersatu kita kuat. Adat ini adalah jati diri kita orang Timor,” ujar Alfred Snae.

Rangkaian acara akan dilanjutkan pada Jumat, 31 Juli 2026. Pasangan Ferdi Banunaek dan Ni Wayan akan menerima Pemberkatan Nikah di Gereja GMIT Efata Soe yang dilayani oleh Pdt. Dominggus Dodego, S.Pd.K

.

Setelah pemberkatan, acara dilanjutkan dengan Resepsi Pernikahan.

Kedua keluarga besar mengundang sanak saudara dan handai taulan untuk hadir resepsi tersebut untuk  memberikan doa restu.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Alfred Snae selaku Juru Bicara Keluarga Besar Banunaek menyampaikan rasa syukur dan terima kasih.

“Kami menyampaikan rasa empati yang mendalam, bukan sekadar simpati. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, doa, dan kehadiran.

Secara khusus kami berterima kasih kepada Keluarga Besar Banunaek yang telah memberi kepercayaan kepada saya untuk menjadi Juru Bicara.

Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Juru Bicara dari Keluarga Besar Oematan, atas kerja sama dan komunikasi yang baik selama proses adat ini.

Dan yang paling utama, terima kasih kepada istri tersayang, Ibu Welhemina Biaf, yang senantiasa memberikan doa, motivasi, serta dukungan. Kiranya melalui tugas sebagai Juru Bicara ini, saya terus berkarya dan dapat menjadi berkat untuk banyak orang,” ujar Alfred Snae.

 

#AcaraPeminagan#JubirAlfretSnae#TokoUtamaTTS#

GAWAT,TRUK OPERASIONAL KOPERASI DESA MERAH PUTIH ANGKUT KAYU, PUBLIK DESAK, PEMBUKAAN DOKUMEN

0

Mediaistana com – JAKARTA – Sebuah video berdurasi sekitar 23 detik yang memperlihatkan sebuah truk operasional yang disebut milik Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, mengangkut muatan kayu balok menjadi perhatian publik. Rekaman yang beredar melalui media sosial dan grup percakapan warga tersebut memunculkan beragam pertanyaan mengenai penggunaan aset koperasi yang merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa.

Video tersebut memperlihatkan kendaraan operasional koperasi sedang memuat balok kayu sebelum meninggalkan lokasi. Tidak lama setelah beredar, masyarakat mulai mempertanyakan apakah penggunaan kendaraan tersebut telah sesuai dengan tujuan operasional koperasi, memiliki dasar administrasi yang lengkap, dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiara Payung, Sarjoni alias Jojon, memberikan hak jawab dengan menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari distribusi hasil bumi dan kerja sama antardesa yang dilaksanakan sesuai prosedur operasional koperasi. Ia menyebut pihak koperasi memiliki surat jalan, jadwal operasional, serta dokumen administrasi yang siap diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh permintaan konfirmasi memperoleh tanggapan resmi. Media juga melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Komandan Koramil 0601-12/Cibaliung terkait ada atau tidaknya keterlibatan institusi tersebut dalam penggunaan kendaraan koperasi. Sampai berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang dapat dipublikasikan.

Berdasarkan hasil penelusuran, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan maupun keputusan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan kendaraan operasional tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana prinsip pemberitaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meski demikian, peristiwa ini memunculkan tuntutan masyarakat agar pengelolaan aset koperasi dilakukan secara lebih terbuka. Sejumlah warga meminta agar dokumen pendukung penggunaan kendaraan operasional, seperti surat jalan, jadwal operasional, notulen rapat, bentuk kerja sama, dan laporan administrasi dapat diperlihatkan kepada anggota koperasi maupun instansi yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas.

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui pengembangan usaha produktif, distribusi hasil pertanian, penyediaan sarana produksi, dan peningkatan kesejahteraan anggota. Oleh karena itu, setiap penggunaan aset koperasi diharapkan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), keputusan rapat anggota, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, publik menilai penting adanya kejelasan mengenai status muatan kayu yang diangkut, dasar kerja sama yang disebutkan oleh pengurus koperasi, asal dan tujuan pengiriman, serta mekanisme pencatatan seluruh kegiatan tersebut dalam administrasi koperasi.

Pengamat tata kelola koperasi menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Transparansi administrasi diyakini dapat mencegah munculnya berbagai spekulasi dan memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Masyarakat juga berharap Dinas Koperasi Kabupaten Pandeglang bersama instansi terkait melakukan pembinaan, monitoring, dan apabila diperlukan pemeriksaan administratif untuk memastikan penggunaan aset koperasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa.

Sejumlah elemen masyarakat turut mendorong pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, agar terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan audit terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah. Aspirasi tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar seluruh pengelolaan aset dan kegiatan koperasi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Audit yang dilakukan oleh instansi berwenang dinilai dapat memberikan kepastian hukum, menjawab pertanyaan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis pemerintah.

Media akan terus mengawal perkembangan informasi ini secara profesional, independen, dan berimbang. Apabila terdapat klarifikasi tambahan dari pihak koperasi, hasil pemeriksaan dari instansi berwenang, maupun perkembangan resmi lainnya, seluruh informasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang objektif sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Jika diinginkan, saya juga dapat menyusun versi bergaya investigasi yang lebih panjang tanpa menghilangkan prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.

DI DUGA ,KETUA KOPERASI DESA MERAH PUTIH BUNKAM 1000 BAHASA

MEDIAISTANA.COM
RED/ DAVID E.,S.E.

Camat Sekincau Gencarkan Edukasi Pencegahan Stunting, Dukung Target Penurunan Prevalensi Nasional

0

Camat Sekincau Gencarkan Edukasi Pencegahan Stunting, Dukung Target Penurunan Prevalensi Nasional

Jakarta -MEDIA ISTANA,Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus memperkuat upaya percepatan penurunan angka stunting sebagai bagian dari komitmen mendukung program prioritas pemerintah pusat. Langkah tersebut sejalan dengan data nasional yang menunjukkan prevalensi stunting di Indonesia menurun menjadi 19,8 persen pada tahun 2024, dari 21,5 persen pada 2023, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024.

Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus, menegaskan bahwa penanganan stunting tidak dapat hanya mengandalkan sektor kesehatan semata. Menurutnya, keberhasilan menekan angka stunting membutuhkan kolaborasi dan sinergi lintas sektor, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, pemerintah pekon dan kelurahan, hingga tenaga kesehatan serta masyarakat.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Camat Sekincau Heptanius Hidayat, S.P., terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan stunting di setiap pekon dan kelurahan di wilayah Kecamatan Sekincau. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional yang dilaksanakan secara menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia.

Kali ini, sosialisasi digelar di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Puskesmas Sekincau Nurbaeti, S.Kep., Lurah Sekincau Juarsah, S.Kom., serta kader Posyandu dari seluruh wilayah Kecamatan Sekincau.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Heptanius Hidayat menjelaskan bahwa stunting merupakan kondisi gangguan pertumbuhan pada anak yang ditandai dengan tinggi badan yang tidak sesuai dengan usianya akibat kekurangan gizi kronis dan berbagai faktor pendukung lainnya.

“Stunting merupakan kondisi ketika pertumbuhan anak tidak sesuai dengan usianya. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi kepada masyarakat, terutama kepada calon orang tua,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Sekincau Juarsah, S.Kom., menyampaikan bahwa berdasarkan data resmi yang dimiliki pemerintah kelurahan, saat ini terdapat dua anak yang terdata mengalami stunting di Kelurahan Sekincau. Data tersebut menjadi perhatian bersama agar penanganan dapat dilakukan secara optimal melalui pendampingan dan pemantauan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Puskesmas Sekincau Nurbaeti, S.Kep., memberikan pemaparan mengenai berbagai langkah pencegahan stunting yang harus dilakukan sejak sebelum kehamilan hingga masa pertumbuhan anak.

Ia menjelaskan bahwa pencegahan dimulai sejak usia remaja dengan memastikan asupan gizi, terutama makanan yang mengandung zat besi. Selain itu, calon pengantin juga perlu mendapatkan edukasi dan pemeriksaan kesehatan sebagai upaya mempersiapkan kehamilan yang sehat.

“Calon pengantin harus mendapatkan edukasi dan pemantauan kesehatan. Saat hamil, ibu wajib melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan secara rutin. Setelah melahirkan, bayi juga harus memperoleh asupan gizi yang baik agar tumbuh dan berkembang secara optimal,” jelas Nurbaeti.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, Pemerintah Kecamatan Sekincau berharap pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan stunting semakin meningkat sehingga angka stunting di wilayah Kecamatan Sekincau, khususnya di Kelurahan Sekincau, dapat terus ditekan.

Camat sekincau eptanius Hidayat menambahkan,hanya dengan Kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, kader Posyandu, serta partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan generasi Lampung Barat yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045

HAMDAN ❤️

Si Jago Merah Kembali Melahap Rumah Lahuri di Desa Karang Jaya, Kerugian Ditaksir Rp70 Juta

0

 

BURU – Rumah milik Lahuri yang beralamat di RT 08 Desa Karang Jaya, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru kembali terbakar pada Kamis malam, 30 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIT. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Wadewi, istri Lahuri, saat diwawancarai wartawan media kami dirinya mengatakan saat kejadian dirinya bersama suami dan anak-anak baru saja keluar rumah menuju ke rumah saudara. Kurang lebih setengah jam kami keluar, tiba-tiba ada tetangga yang teriak bilang rumah sudah terbakar. Kami langsung kaget dan lari pulang,” ujar Wadewi.

Warga sekitar bersama berupaya memadamkan api. Namun karena bangunan terbuat beton sehingga api hanya menghanguskan atap seng plafon dan isi rumah berupa perabot rumah tangga

Kerugian Capai kurang lebih Rp70 Juta, Ijazah Anak Ludes

Wadewi menuturkan total kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai kurang lebih Rp70 juta.

Yang sangat kami sesalkan, kami baru saja belanja perabot rumah tangga. Semuanya habis dilahap Api, katanya dengan nada sedih.

Selain perabot dan harta benda, 2 buah ijazah SMP milik anaknya juga ikut terbakar dan tidak terselamatkan.

Keluar dari rumah hanya dengan pakaian di badan. Semua yang di dalam sudah tidak ada,” tambahnya.

Hingga saat ini penyebab kebakaran atau modus kebakaran belum diketahui. Pihak berwajib didalam desa masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Harapan Korban

Wadewi berharap pemerintah daerah segera turun tangan melihat kondisi mereka.

“Kami mohon pemerintah dapat melihat kesusahan kami. Sekarang kami tidak punya apa-apa lagi,” harapnya.

Peristiwa kebakaran ini menjadi perhatian warga RT 08 Desa Karang Jaya. Warga berharap ada bantuan darurat berupa sembako, pakaian, tempat tinggal sementara, serta pengurusan ulang dokumen penting yang terbakar.

Samsat Terus Bergulir, Kepala Bapenda Maluku Pastikan Pelayanan Cepat dan Mudah bagi Wajib Pajak

0

 

Komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor terus diwujudkan melalui pelayanan Samsat Keliling yang menyentuh langsung masyarakat.

Pada Kamis (30/7/2026), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku bersama BPDM dan PT Jasa Raharja kembali menggelar pelayanan Samsat Keliling di depan Kantor Telkom Ambon.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Dr. Jalaludin Salampessy.

Kehadiran Kepala Bapenda di lokasi pelayanan menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan perpajakan yang cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Dr. Jalaludin Salampessy mengatakan, pelayanan Samsat Keliling merupakan strategi jemput bola yang terus diperkuat agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Negara hadir memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan semakin dekat sehingga tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara Bapenda, BPDM, dan PT Jasa Raharja menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan terpadu yang cepat, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat.

Program Samsat Keliling juga merupakan implementasi komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya penguatan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan.

Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi.

Sejak pagi, puluhan wajib pajak mendatangi lokasi pelayanan untuk membayar pajak kendaraan dan mengurus administrasi kendaraan bermotor. Proses pelayanan berlangsung tertib, cepat, dan mendapat apresiasi dari masyarakat karena lokasinya mudah dijangkau.

Bapenda Provinsi Maluku memastikan kegiatan Samsat Keliling akan terus dilaksanakan di berbagai titik strategis di Kota Ambon maupun kabupaten/kota lainnya sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor demi memperkuat pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Maluku.

(Mus Ltc)