MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, 21 Agustus 2026 — Satu minggu telah berlalu sejak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81. Di seluruh negeri, bendera Merah Putih sudah diturunkan. Upacara selesai. Pidato disampaikan. Tapi di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kemerdekaan itu terasa makin jauh. Yang rakyat lihat bukan kehadiran negara, melainkan kepura-puraan yang semakin memuakkan.
Penertiban PKL di GOR Gondrong — dijanjikan, digelar, difoto, dilaporkan “berhasil” — nyatanya berjalan di tempat. Semuanya kembali seperti semula. Bahkan lebih parah. PKL menjamur lebih lebat, preman pungli makin berani, dan laporan keadilan yang diajukan korban terkubur dalam kebisuan penyidik.
SANDIWARA PENERTIBAN: DATANG, FOTO, PERGI — DAN SEMUA KEMBALI
Sudah berapa kali penertiban digelar? Camat Cipondoh menerbitkan Surat Edaran larangan berdagang sejak 7 April 2026. Sosialisasi dilakukan tiga kali. Tanggal 9 Juni 2026, penertiban besar-besaran dilakukan — petugas datang, truk pengangkut siap, kamera berkedip, laporan resmi menyatakan “kawasan telah bersih” .
Tapi apa yang terjadi setelahnya?
Kurang dari 30 Menit setelah petugas Satpol PP dan jajaran Trantib Kecamatan Cipondoh pergi, PKL kembali menempati setiap jengkal fasilitas umum GOR Gondrong. Bahkan bukan hanya kembali — mereka bertambah, menyebar ke jalan-jalan samping, ke trotoar, hingga ke akses masuk perumahan warga.
Pola yang berulang persis sama setiap kali penertiban:
1. Datang, berteriak — suruh pedagang sembunyi sebentar
2. Foto habis-habisan — berfoto berkelompok, berfoto dari berbagai sudut, merekam video panjang demi laporan kegiatan
3. Langsung pulang — begitu dokumentasi dianggap cukup, naik kendaraan dan pergi tanpa bekas
Tidak ada pencatatan identitas. Tidak ada sanksi nyata. Tidak ada pengawasan berkelanjutan. Yang ada hanyalah pertunjukan untuk laporan, bukan penegakan aturan. Dan yang paling menyakitkan: para pedagang sendiri sudah hafal skenario ini. Mereka tidak takut lagi — mereka tahu bahwa dalam 15–20 menit semuanya akan kembali normal.
Lurah Poris Plawad Utara, Tony, membenarkan bahwa PKL kini menjamur di trotoar sepanjang jalan, bahkan hingga ke arah jalan masuk kediaman Walikota Tangerang. “Ini bukan sekadar pelanggaran. Ini penghinaan terhadap aturan yang seharusnya ditegakkan pemerintah sendiri,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
PUNGLI BERKUASA, KSM MENANTANG MUKA HUKUM, LAPORAN DIKUBUR DI MEJA PENYIDIK
Sementara Pemkot Tangerang, Camat Cipondoh, dan Satpol PP sibuk memotret diri sendiri, di balik bayang-bayang GOR Gondrong, seorang oknum berinisial KSM berkuasa bak raja kecil.
Sejak Februari 2025, puluhan pedagang diperas secara sistematis. Salah satu korban, Riyan Farmadi (31 tahun), melaporkan kerugian mencapai Rp3.500.000 — dipungut dengan alasan “biaya izin”, “biaya perpanjangan”, dan “biaya tambahan” yang tidak pernah jelas dasarnya. KSM bergerak tanpa surat tugas, tanpa tanda terima, tanpa dasar hukum — hanya ancaman: “Bayar, atau lapak dibongkar, usaha ditutup.”
Dan yang paling menampar wajah keadilan,KSM berani menyombongkan diri kepada para pedagang bahwa ia kebal hukum. “Gue tidak akan pernah ditangkap polisi. Polisi mana yang berani nangkap gue,” begitu ujarnya, menurut keterangan pedagang korban yang kami wawancarai.
Para korban akhirnya mengumpulkan keberanian luar biasa. Pada awal Juli 2026, laporan resmi diajukan ke Polsek Cipondoh dengan nomor:
LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH
Bukti kwitansi, catatan pembayaran, kronologi, nama-nama saksi — semuanya diserahkan. Lebih dari sebulan setengah berlalu. Nol kemajuan. Nol panggilan. Nol pemeriksaan terhadap KSM.
Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isropi, S.H., ketika dimintai keterangan oleh awak media, hanya menjawab: “Silakan konfirmasi ke pelapor.” Pelapor? Yang justru menunggu kabar hingga kini tidak menerima pemberitahuan apa pun. Tidak ada SP2HP. Tidak ada kejelasan. Yang ada hanya kebisuan.Tapi sayang laporan pedagang korban pungli di nilai Gerak di tempat, setelah panggilan pertama yang di duga oknum kordinator Pedagang di periksa dan lalu sampai saat ini tidak ada proses kelanjutan.
Sementara itu, KSM masih berkeliling bebas di kawasan GOR Gondrong, terus memungut, terus mengancam, seolah-olah laporan itu tidak pernah ada di benak pikiran nya. Para korban justru semakin tertekan — diancam oleh pemeras, ditinggalkan oleh penegak hukum.
TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS,KEMANA MARWAH APH?
Inilah wajah pahit keadilan di Kota Tangerang hari ini:
– Terhadap rakyat kecil yang berjualan demi makan sehari-hari — Satpol PP datang, berteriak, memaksa, lalu memotret diri sendiri sebagai pahlawan ketertiban.
– Terhadap preman pemeras yang merampas uang rakyat — aparat penegak hukum bungkam, laporan dikubur, pelaku bebas berkeliling menantang muka hukum.
Presiden Prabowo Subianto pernah berpesan tegas: “Apabila ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikap dan tindakannya tidak tegas, berikan sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.”
Pertanyaan yang kini membahana di GOR Gondrong,Apakah pesan itu hanya untuk pidato di atas panggung, atau benar-benar harus ditegakkan di lapangan?
Warga sudah muak. Mereka sudah lelah mendengar janji manis yang luluh lantak seperti es krim di bawah terik matahari. Permintaan mereka sederhana, sangat sederhana:
– Tertibkan PKL secara tegas dan berkelanjutan — bukan sekadar sandiwara foto
– Kembalikan fasilitas umum GOR Gondrong seperti semula
– Proses hukum laporan pungli terhadap KSM secara transparan dan cepat
– Jangan anggap rakyat sebagai musuh atau alat pencitraan — dengarkan dan jalankan aspirasi kami
Mereka bukan meminta mukjizat. Mereka hanya meminta negara hadir. Bukan sebagai seremonial, bukan sebagai kamera yang berkedip, tapi sebagai kekuatan yang menegakkan hukum secara adil — kepada siapa saja, tanpa pandang bulu.
Satu hal yang perlu diingat oleh Pemkot Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh, Kemerdekaan bukan dirayakan dengan upacara saja. Kemerdekaan dirasakan ketika rakyat kecil tidak lagi diperas oleh preman, tidak lagi dibohongi oleh pencitraan, dan tidak lagi ditinggalkan saat mencari keadilan.
GOR Gondrong sedang menunggu. Dan kesabaran rakyat punya batas,di mana keadilan,di mana penegak peraturan daerah,saat di butuhkan masarakat,
sebagai pelayan publik
RED DAVID E,S.E.