Beranda blog Halaman 27

Diduga Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN.Bumi Asih Pagaden Barat Tersendat Material Habis

0

Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Bumi Asih desa Cidadap kecamatan Pagaden Barat terhenti pekerjaannya karena keterlambatan material yang dibutuhkan.

Kamis (20/08/26)

 

Proyek rehabilitasi ruang kelas yang bersumber dari APBD kabupaten Subang tersebut mempunyai nilai kontrak Rp.198.138.600 dengan nomor SPK :0003.2/121-SPK.0051/Bid.SD/2026,pelaksana Proyek : CV.Multi Karya Tehnik.

 

Menurut keterangan salah seorang pekerja mengemukakan kepada awak media”bahwa keterlambatan material ini sudah terjadi dari kemarin sampai hari ini kami menunggu datangnya material”ungkapnya.

 

Kami hanya bisa menunggu datangnya material yang diperlukan tidak bisa kami belanja sendiri ke material karena kami pekerja saja disini,semuanya dikelola oleh CV.Multi Karya Tehnik”pungkasnya.

 

Dengan adanya keterlambatan material yang dibutuhkan untuk proyek rehabilitasi ruang kelas,harus segera ditindak lanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dinas terkait agar dibuatkan berita acara hambatan atau penjadwalan ulang.

 

Sampai berita ini kami turunkan awak media belum bisa konfirmasi kepada pelaksana proyek CV.Multi Karya Tehnik dikarenakan tidak ada dilokasi proyek pekerjaannya.

 

(Red)

TAJAM KE ATAS, TUMPUL KE BAWAH,KEMANA MARWAH PELAYANAN PUBLIK YANG HILANG DI GOR GONDRONG

0

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — PKL Semakin Mengurita, Jaringan Pungutan Liar Tetap Berkuasa — Institusi Negara Dinilai Lebih Sibuk Pencitraan Daripada Menegakkan Keadilan Jumat 21 Agustus 2026

permukaan, tampak seperti masalah biasa: pedagang kaki lima yang menjamur, menempati ruang publik, mengganggu ketertiban umum di kawasan GOR Gondrong, Kota Tangerang. Pihak berwenang tampak bekerja — Satpol PP turun ke lapangan, melakukan penertiban, memotret, menyusun laporan, dan menyampaikan kepada publik bahwa upaya penataan terus dilakukan. Namun di balik layar, realitas yang sesungguhnya jauh lebih gelap dan mengkhawatirkan.

Saat pisau penertiban hanya tajam ke atas untuk pencitraan namun tumpul ke bawah saat menghadapi penderitaan rakyat; saat laporan pungutan liar ditumpuk dan terkubur di meja instansi tanpa pernah ditindaklanjuti; saat oknum yang secara terbuka dituduh memeras warga justru berjalan bebas, berkeliling seolah tidak tersentuh hukum — maka pertanyaan terbesar yang muncul bukanlah “mengapa PKL tidak tertata”, melainkan: KEMANA PERGINYA MARWAH PELAYANAN PUBLIK YANG SEHARUSNYA MENJADI JIWA DARI SETIAP INSTANSI NEGARA?

Ini bukan sekadar soal ketertiban kawasan. Ini adalah soal kepercayaan negara yang sedang diuji, dan gagalnya seluruh sistem pelayanan publik menjalankan tugas dasarnya: melayani dan melindungi rakyat.

Marwah Itu Bukan Slogan di Papan Nama, Tapi Nyawa Kepercayaan Rakyat

Marwah pelayanan publik bukanlah tulisan catatan di papan nama kantor, bukan janji manis di pidato pembukaan acara resmi, dan bukan foto-foto cantik yang tertata rapi di laporan kinerja tahunan. Marwah itu adalah keberanian untuk bertindak adil tanpa pandang bulu; adalah ketegasan yang sama kuatnya baik menghadapi rakyat kecil maupun pihak berkuasa; adalah tanggung jawab moral dan hukum terhadap nasib mereka yang tidak punya uang, tidak punya koneksi, dan tidak punya suara.

Di GOR Gondrong dan sekitarnya, marwah itu tidak hanya pudar. Ia sudah dikhianati secara sistematis — oleh mereka yang disumpah untuk menjaganya.

Satpol PP Kota Tangerang, yang memegang mandat utama menegakkan ketertiban demi kepentingan seluruh warga, justru menjadi pelaku ketidakadilan yang paling terlihat. Penertiban yang dilakukan hanyalah seremonial: datang berbaris lengkap, tampil rapi di depan kamera, mengusir pedagang kecil yang tidak berdaya, menyita barang dagangan, lalu membuat laporan yang menyatakan “telah melakukan penataan”. Namun di balik semua itu, sistem pungutan liar yang menjadi akar masalah tetap hidup, tumbuh subur, bahkan semakin beringas. Oknum seperti KSM dan jaringannya yang memeras para pedagang ini tidak pernah tersentuh sedikit pun. Satpol PP tampaknya tidak berani menyentuh mereka. Akibatnya, penertiban yang dilakukan bukanlah pembersihan ketertiban, melainkan tekanan tambahan bagi para pedagang yang kemudian semakin terdesak dan terpaksa membayar lebih mahal lagi kepada para pemeras agar bisa kembali berjualan. Di sini, Satpol PP bukan lagi penegak ketertiban. Mereka telah menjadi alat penindasan yang memperkuat kekuasaan para pemeras.

Polsek Cipondoh, yang seharusnya menjadi benteng hukum pertama bagi masyarakat yang menderita, justru menjadi simbol ketidakberdayaan hukum. Rakyat yang berani melapor tentang praktik pungutan liar diperlakukan seolah-olah mereka yang bermasalah. Laporan dicatat, ditandatangani, diberi nomor — dan kemudian dibiarkan mengendap di laci. Pelapor pulang dengan harapan, lalu menunggu berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan tanpa kabar apa pun. Sementara itu, mereka yang dilaporkan — oknum KSM dan kawan-kawan — tetap berkeliling dengan tenang, tetap memeras, tetap mengancam, seolah-olah hukum sama sekali tidak berlaku bagi mereka. Ketika ditanya, jawabannya selalu sama: “sedang dalam proses”. Tapi proses apa? Yang tidak pernah terlihat ujungnya. Di sini, marwah penegakan hukum tidak lagi berdiri tegak. Ia merangkak di bawah tekanan, ketakutan, dan kemungkinan besar juga di bawah pengaruh kepentingan yang tidak terlihat.

Pemerintah Kota Tangerang, sebagai puncak kekuasaan pemerintahan di daerah ini, seharusnya menjadi pelindung sekaligus penata kota yang bijaksana. Namun yang terlihat justru sebaliknya: Pemkot lebih sibuk menjaga citra di mata publik dan atasan daripada menjaga nasib rakyat di lapangan. Rencana penataan kawasan terus diumumkan, peraturan dibuat, kebijakan disusun — tapi di mana solusinya? Di mana tempat relokasi yang layak? Di mana jaminan keamanan dari pungutan liar? Penataan tanpa solusi alternatif hanyalah kekejaman yang dibungkus dengan bahasa kebijakan. Penertiban tanpa menyentuh akar masalah pungutan liar adalah pemerasan yang dilegalkan oleh kelalaian — atau mungkin lebih buruk lagi, dengan persetujuan diam-diam. Pemkot tampaknya lebih nyaman melakukan tindakan yang terlihat bagus di laporan daripada melakukan tindakan yang benar namun berisiko menyinggung pihak-pihak yang berkuasa.

Mengapa Dinilai Tumpul? Karena Yang Dipertajam Hanya Kepentingan Pribadi

Masyarakat menilai pelayanan publik di sini tumpul bukan tanpa alasan. Sebuah pisau menjadi tumpul jika tidak pernah diasah dengan keadilan. Sebuah institusi menjadi tumpul jika yang diutamakan bukan kepentingan rakyat, melainkan kepentingan-kepentingan sempit yang tidak ada hubungannya dengan tugas negara:

– Kepentingan laporan ke atas — melakukan segala sesuatu bukan untuk menyelesaikan masalah, melainkan agar terlihat bekerja. Agar pimpinan senang, agar laporan terisi, agar target tercapai di atas kertas — padahal di lapangan tidak ada yang berubah sedikit pun.
– Kepentingan menjaga koneksi — lebih baik membiarkan kejahatan berlanjut daripada menyinggung pihak yang dianggap “berpengaruh”, yang punya kenalan di dalam, yang punya kuasa untuk menimbulkan masalah bagi petugas. Keadilan dikorbankan demi hubungan kekuasaan.
– Kepentingan kenyamanan sendiri — jauh lebih mudah dan lebih aman mengusir pedagang kecil yang tidak berdaya, tidak punya perlindungan, dan tidak bisa membalas, daripada menghadapi jaringan pungutan liar yang mungkin memiliki perlindungan dari dalam institusi sendiri.
– Kepentingan menghindari masalah — lebih baik membiarkan laporan mengendap di laci, membiarkan pelapor lelah menunggu, membiarkan pemeras terus beraksi, daripada repot-repot menindak kasus yang rumit, yang bisa menimbulkan komplikasi, yang bisa membuat nama baik institusi tercoreng.

Inilah sebabnya ungkapan “tajam ke atas, tumpul ke bawah” menjadi pepatah yang paling tepat menggambarkan keadaan ini. Ke bawah — ke arah rakyat kecil, pedagang miskin, mereka yang tertindas — institusi tidak mampu memotong masalah, tidak mampu memberi perlindungan, tidak mampu menegakkan keadilan. Ke atas — ke arah pimpinan, ke arah publik, ke arah laporan — mereka tampil tajam, tampil sibuk, tampil berprestasi, padahal di kenyataan tidak ada yang berubah.

Akibatnya, kawasan GOR Gondrong semakin tak terkendali. PKL semakin mengurita bukan semata-mata karena keinginan berdagang, bukan karena mereka tidak mau tertib. Mereka menjamur karena terdesak. Karena ditekan dari dua sisi: di satu sisi harus membayar uang pungutan yang semakin mahal kepada oknum, di sisi lain terus diancam penertiban oleh Satpol PP. Ruang untuk hidup mereka semakin sempit, sehingga mereka terpaksa menempati setiap jengkal ruang publik yang tersisa sekadar untuk bertahan hidup. PKL yang menjamur itu bukan masalahnya — itu adalah gejalanya. Masalahnya adalah pungutan liar yang dibiarkan hidup, dan institusi negara yang tidak berani menindaknya.

Marwah Yang Hilang Bisa Dikembalikan — TAPI HARUS ADA KEMAUAN YANG NYATA

Marwah pelayanan publik tidak hilang begitu saja karena nasib buruk. Ia dihilangkan — oleh ketidakpedulian, oleh ketakutan, oleh kepentingan pribadi yang mendahulukan kepentingan negara. Namun marwah itu bisa dikembalikan. Bukan dengan slogan, bukan dengan janji, bukan dengan pidato. Tapi dengan tindakan — asalkan ada keberanian untuk melakukannya.

Kepada Satpol PP Kota Tangerang

Jadilah tajam ke bawah, bukan hanya ke atas. Ketegasanmu tidak diukur dari seberapa rapi barisanmu, seberapa lengkap foto laporanmu, atau seberapa banyak pujian yang kau dapat dari atasan. Ketegasanmu diukur dari seberapa besar keberanianmu menyelesaikan masalah rakyat di lapangan, dari seberapa beraninya kau menegakkan keadilan tanpa memandang siapa yang dilawannya.

Hentikan penertiban yang hanya menyakiti pedagang kecil tapi membiarkan oknum pemeras tetap hidup dan berkeliaran. Jika kau tidak berani menindak KSM dan seluruh jaringan yang melindunginya, jangan datang lagi mengusir pedagang. Jangan datang lagi menyita barang mereka. Karena saat kau melakukan itu sementara para pemeras tetap bebas, kau bukan lagi penegak ketertiban. Kau adalah alat penindasan yang bekerja untuk memperkuat kekuasaan para penjahat. Pilihan ada di tanganmu: kau melayani rakyat, atau kau melayani mereka yang memeras rakyat?

Kepada Kepolisian — Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota

Marwah hukum tidak diukur dari jumlah laporan yang masuk ke kantormu. Marwah hukum diukur dari jumlah keadilan yang berhasil disampaikan kepada masyarakat. Jika laporan pungutan liar tidak bergerak sedikit pun; jika oknum KSM tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan; jika saksi-saksi tidak pernah didengar; jika pelapor dibiarkan menunggu berbulan-bulan tanpa kabar apa pun — maka pisau hukum itu memang tumpul. Dan tumpulnya hukum itu bukan karena tidak mampu diasah — tapi karena tidak ada yang mau mengasahnya.

Asahlah kembali sekarang. Panggil KSM hari ini juga. Panggil semua orang yang terlibat dalam jaringan ini. Periksa saksi-saksi yang sudah berani melapor. Ungkap siapa saja yang berada di belakang mereka, siapa yang melindungi mereka, siapa yang membiarkan semua ini terjadi selama ini. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum itu bukan pelindung para pemeras dan pelindung mereka yang punya kuasa. Hukum itu adalah pelindung mereka yang diperas, mereka yang tertindas, mereka yang tidak berdaya. Jika kau tidak berani melakukan ini, maka kau bukan lagi benteng hukum — kau adalah bagian dari masalah.

Kepada Pemerintah Kota Tangerang

Marwah pemerintahan ada di keberpihakan — bukan kepada kekuasaan, bukan kepada koneksi, bukan kepada citra — tapi kepada rakyat kecil. Menata kota bukan berarti membuang mereka yang paling lemah ke pinggiran jalan, ke luar kawasan, ke tempat yang tidak terlihat mata. Menata kota berarti menyediakan tempat bagi mereka untuk hidup layak, berdagang dengan tenang, dan bebas dari ancaman pungutan liar. Menata kota berarti menyelesaikan akar masalahnya, bukan hanya memotong daunnya yang tumbuh berlebihan.

Jika Pemkot hanya tahu mengusir tapi tidak tahu memberi solusi; jika hanya tahu melarang tapi tidak tahu memberi tempat; jika hanya tahu membuat aturan tapi tidak berani menindak oknum pemeras — maka Pemkot telah gagal menjalankan tugas utamanya: melayani masyarakat. Keberpihakan itu tidak bisa dibicarakan dengan kata-kata. Keberpihakan itu harus terlihat di lapangan. Di mana tempat relokasi yang layak? Di mana jaminan keamanan dari pungutan liar? Di mana keberanian untuk menindak siapa pun yang melanggar tanpa pandang bulu? Tanpa semua itu, kebijakan penataan hanyalah kekejaman yang disamarkan.

Pesan Terakhir: Marwah Itu Milik Rakyat, Bukan Milik Pejabat

Marwah pelayanan publik itu bukan milik pejabat, bukan milik petugas, bukan milik institusi. Marwah itu milik rakyat. Rakyatlah yang memberikannya kepada kalian saat kalian diberi amanah menjabat jabatan itu. Dan rakyatlah yang bisa mengambilnya kembali jika amanah itu dikhianati.

Saat ini, di GOR Gondrong, Kota Tangerang, rakyat sedang memegang cermin dan menunjukkannya ke wajah semua pihak terkait: Lihatlah dirimu. Apakah kamu masih berdiri sebagai pelayan publik, atau sudah menjadi pelayan kepentinganmu sendiri dan kepentingan mereka yang berkuasa?

Pilihan ada di tangan kalian masing-masing. Marwah itu masih bisa diselamatkan — asalkan ada keberanian untuk bertindak. Asalkan ada kemauan yang lebih besar daripada kemalasan dan ketakutan.

Tapi ketahuilah ini: jika kalian memilih tetap diam, tetap tumpul ke bawah, tetap tajam hanya ke atas demi pencitraan — maka apa yang sedang hilang bukan hanya ketertiban di sebuah kawasan GOR. Yang sedang hilang adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu hilang, tidak ada laporan cantik, tidak ada pidato indah, tidak ada barisan rapi yang bisa mengembalikannya.

Pilihan ada di tangan kalian. Dan rakyat sedang menonton. Rakyat sedang menunggu. Dan rakyat tidak akan menunggu selamanya.

Red David E,S.E.

Harapan Dibalik Kebahagiaan Penghuni Huntara di Senen Jakarta Pusat.

0

Mediaistana.com – Jakarta, 20 Agustus 2026 – Di balik euforia peresmian Taman Belajar dan Bermain “Garuda Huntara” di kawasan Hunian Sementara (Huntara) Senen, Jakarta Pusat, pada 8 Agustus lalu, muncul aksi sederhana namun sarat makna dari anak-anak penghuni. Mereka menuliskan ucapan terima kasih di atas karung bekas sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas hunian layak yang kini mereka tempati.

Aksi spontan tersebut dilakukan di sela-sela kegiatan belajar mengajar di taman yang baru diresmikan itu. Tulisan berisi rasa syukur itu kemudian disampaikan kepada perwakilan pemerintah sebagai bentuk terima kasih warga yang sebelumnya hidup di bantaran rel kereta.

Ucapan Syukur Warga Bantaran Rel

Ketua Umum Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) Indonesia, David Hamka, yang turut hadir dalam peresmian tersebut, mengatakan bahwa aksi anak-anak itu mencerminkan rasa syukur mendalam warga.

“Mereka sebelumnya tinggal di pinggiran rel kereta api, hidup di tempat yang sempit dan tidak layak. Sekarang mereka mendapatkan hunian sementara yang jauh lebih manusiawi. Jadi, ucapan terima kasih dari anak-anak ini adalah bentuk rasa syukur yang tulus atas tempat tinggal yang sekarang mereka tempati,” ujar penghuni di lokasi, Kamis (20/8/2026).

324 Unit Huntara, Baru 70 KK yang Menempati

Pembangunan 334 unit Huntara di Jalan Kramat Raya, Senen, merupakan tindak lanjut langsung dari kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke pemukiman warga bantaran rel dekat Pasar Senen beberapa waktu lalu. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sebelumnya menyatakan bahwa huntara tersebut telah dilengkapi dengan dua tempat tidur, lemari, dan kipas angin, serta telah diresmikan pada 15 Juni 2026.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, belum semua unit terisi. Menurut Pak Sutarno Yang dijuluki Mandor, mengungkapkan bahwa saat ini baru 200 Jiwa sekitar 70 kepala keluarga (KK) yang menempati hunian tersebut.

“Artinya baru sekitar 70 unit yang dihuni. Masih banyak unit kosong karena proses perpindahan warga bertahap. Kami berharap segera terisi semua agar manfaatnya bisa dirasakan lebih banyak keluarga,” ujar Sutarno.

Harapan Warga : Dapat hunian Tetap.

Meski kini tinggal lebih aman dan layak, warga tetap menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah. Penanggung jawab Huntara Senen mewakili warga menyampaikan harapan utama agar ke depannya mereka mendapatkan hunian tetap (rusunawa atau rumah susun) yang tidak jauh dari lokasi mereka selama ini mencari nafkah.

“Kami bersyukur dengan huntara ini, tapi harapan terbesar kami adalah mendapat hunian tetap. Yang terpenting, lokasinya tidak jauh dari sini karena mayoritas warga berjualan, jadi kuli, atau bekerja di sekitar Pasar Senen dan stasiun. Jangan sampai kami dipindah ke tempat yang jauh dan menyulitkan kami cari makan,” tutur perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Perhatian pada Pendidikan Anak: Program Sekolah Rakyat

Di sisi lain, perhatian juga difokuskan pada masa depan anak-anak penghuni huntara. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, menawarkan program Sekolah Rakyat bagi anak-anak di Huntara Senen agar tidak putus sekolah.

“Kami akan membantu mendata anak-anak yang belum bersekolah dan mencari solusi atas kendala administrasi atau ekonomi yang mereka hadapi. Tidak boleh ada anak di Jakarta yang putus sekolah hanya karena masalah administrasi atau biaya,” tegas Rani.

Program ini sejalan dengan komitmen DPRD DKI dan KNPS untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikannya. Taman Belajar dan Bermain “Garuda Huntara” yang baru diresmikan diharapkan menjadi titik awal bagi peningkatan kualitas hidup anak-anak di kawasan tersebut.

Penulis: HarMan
Editor: HarMan
Sumber: Liputan langsung, pernyataan resmi KNPS, DPRD DKI, dan keterangan Penghuni Huntara Senen.

Semarak Kemerdekaan PPM Mada DKI, Persaudaraan dan Nasionalisme Menguat

0

JAKARTA, Mediaistana.com — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi PD PPM Mada DKI Jakarta untuk memperkuat persaudaraan, kekompakan, dan semangat kebangsaan melalui kegiatan Semarak Kemerdekaan.

Kegiatan yang digelar di Markas Daerah PPM Mada DKI Jakarta, Jalan Raden Intan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2026), berlangsung dalam suasana penuh keakraban, Sekitar 100 peserta dari unsur pengurus, perwakilan cabang PPM, Provos Mada, warga sekitar hingga Koperasi Jati Luhur turut ambil bagian.

Beragam perlombaan menjadi bagian utama kegiatan, mulai dari catur, gaplek, permainan sarung, sambung kata hingga Peraturan Baris-Berbaris (PBB), Sebelum pertandingan dimulai, peserta mengikuti senam bersama untuk membangun suasana kebersamaan sekaligus menjaga kebugaran.

Bukan sekadar perlombaan, rangkaian kegiatan tersebut dirancang menjadi ruang silaturahmi lintas unsur,Kompetisi justru memperlihatkan bagaimana semangat persatuan dapat tumbuh melalui aktivitas sederhana yang melibatkan seluruh peserta.

Ketua PD PPM Mada DKI Jakarta, Saut Maruli Tua Hutabarat, AMD., S.E., S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota, pengurus, perwakilan cabang, Provos serta masyarakat yang ikut menyukseskan kegiatan.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai sarana mempererat hubungan sekaligus meningkatkan kekompakan keluarga besar PPM Mada DKI Jakarta.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Panitia, Anie, kepada seluruh panitia yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan lancar dan meriah.

Nuansa kebersamaan semakin terasa ketika peserta melebur tanpa membedakan latar belakang organisasi maupun lingkungan, Semangat yang dibangun bukan semata-mata untuk menjadi pemenang, melainkan menjaga persaudaraan dan mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif.

Para peserta juga membawa semangat berbagi melalui pemberian hadiah berupa sembako, yang menambah nilai sosial dalam perayaan tersebut.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan kenang-kenangan bagi seluruh peserta.

Semarak Kemerdekaan PD PPM Mada DKI Jakarta menjadi gambaran bahwa memperingati kemerdekaan tidak selalu harus melalui kegiatan besar, Kebersamaan, olahraga, permainan, silaturahmi dan kepedulian sosial dapat menjadi bagian nyata dalam merawat persatuan.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Merdeka!
PPM Bersatu, PPM Berjuang, PPM Mengabdi untuk Indonesia Tangguh.

Tanhana Darma Mangrwa.

VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia

0

VTC Panglima TNI-CDF ADF Menjadi Momentum Perkuat Kerja Sama Bilateral Indonesia-Australia

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan Video Teleconference (VTC) dengan Chief of Defence Force Australian Defence Force (CDF ADF) Admiral Mark Hammond, Kamis (20/8/2026), bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama bilateral dan persahabatan antara TNI dan ADF, sekaligus meningkatkan komunikasi strategis kedua institusi pertahanan.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan Admiral Mark Hammond sebagai CDF ADF yang baru serta harapan agar hubungan yang telah terjalin baik antara TNI dan ADF semakin erat di masa mendatang. Panglima TNI juga menegaskan komitmen TNI untuk mempererat hubungan bilateral dengan ADF di bawah payung Defence Cooperation Agreement (DCA), yang dilandasi prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Penguatan diplomasi militer Indonesia-Australia selanjutnya diwujudkan melalui berbagai agenda hingga akhir tahun, termasuk latihan bersama dan forum pertemuan bilateral. Dalam kegiatan tersebut, Panglima TNI didampingi Asrenum Panglima TNI, Asintel Panglima TNI, Waasops Panglima TNI, dan Kapuskersin TNI. Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, TNI dan ADF berkomitmen memperkuat hubungan pertahanan yang konstruktif serta memberikan manfaat bagi kedua negara.

HAMDAN ❤️

Panglima TNI Beri Penghargaan Istimewa Atas Aksi Heroik Dua Prajurit TNI di Masjid Baiturrahman

0

Panglima TNI Beri Penghargaan Istimewa Atas Aksi Heroik Dua Prajurit TNI di Masjid Baiturrahman

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menganugerahkan penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Operasi Militer Selain Perang (KPLB OMSP) kepada Sersan Dua (Serda) Irfan Farhan, anggota Yonif 112/DJ Kodam IM, dan Prajurit Dua (Prada) Donni Pinto Harahap, anggota Yonarmed 17/RC Kodam IM. Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara yang berlangsung di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (20/8/2026).

Kenaikan Pangkat Luar Biasa OMSP tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasi, dedikasi, serta jiwa patriotisme kedua prajurit yang dengan penuh keberanian menurunkan bendera Bulan Bintang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Agustus 2026. Tindakan tersebut menjadi wujud keberanian prajurit dalam menjaga kehormatan simbol negara serta menunjukkan keteguhan sikap dalam mempertahankan nilai-nilai kebangsaan.

Atas dedikasi dan keberanian tersebut, Panglima TNI menganugerahkan kenaikan pangkat Serda Irfan Farhan menjadi Sertu, dan Prada Donni Pinto Harahap menjadi Pratu. Kenaikan pangkat ini menjadi penghargaan atas sikap dan tindakan keduanya yang dinilai mencerminkan keberanian, loyalitas, serta semangat pengabdian dalam menjaga kehormatan Merah Putih.

Di tempat terpisah, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas di hadapan media menjelaskan bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pimpinan TNI terhadap prajurit yang menunjukkan prestasi dan keberanian dalam melaksanakan tugas. “Apresiasi luar biasa dari negara, dari pimpinan TNI kepada prajurit tersebut, yang pada prinsipnya ini merupakan suatu program _reward_ yang diberikan oleh pimpinan kepada prajurit yang berprestasi baik,” ujar Kapuspen TNI.

Pemberian KPLB OMSP tersebut menegaskan komitmen TNI untuk memberikan penghargaan kepada prajurit yang menunjukkan keberanian, dedikasi, dan pengabdian luar biasa. Keteladanan kedua prajurit tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh prajurit TNI untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

HAMDAN ❤️

Pererat Kekeluargaan, SMKN 1 Way Tenong Gelar Jalan Sehat Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81

0

Pererat Kekeluargaan, SMKN 1 Way Tenong Gelar Jalan Sehat Semarak HUT Kemerdekaan RI ke-81

Jakarta MEDIA ISTANA,LAMPUNG BARAT — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, SMK Negeri 1 Way Tenong menggelar kegiatan Jalan Sehat Bersama yang diikuti seluruh keluarga besar sekolah, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Sekitar 900 peserta yang terdiri dari para siswa, guru, serta jajaran keluarga besar SMKN 1 Way Tenong mengikuti jalan sehat dengan menyusuri rute yang telah ditentukan panitia.

Rangkaian kegiatan diawali dengan prosesi pemotongan pita secara simbolis oleh Kepala SMKN 1 Way Tenong, Ike Maria Sari, S.Pd., M.M. Pemotongan pita tersebut menjadi tanda dimulainya kegiatan jalan sehat dan disambut antusias oleh para guru maupun siswa.

Sejak kegiatan dimulai, suasana semangat kemerdekaan begitu terasa. Para peserta mengikuti jalan sehat dengan penuh keceriaan, sekaligus menjadikan momentum tersebut sebagai sarana mempererat hubungan dan kekeluargaan di lingkungan sekolah.

Kepala SMKN 1 Way Tenong, Ike Maria Sari, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa kegiatan jalan sehat tahun ini masih dilaksanakan dalam ruang lingkup keluarga besar sekolah.

“Untuk kegiatan tahun ini masih dalam ruang lingkup sekolah. Namun, tidak menutup kemungkinan pada tahun depan kita akan melibatkan masyarakat sekitar. Itu salah satu planning kami,” ujar Ike Maria Sari.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sekitar pada kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke depan diharapkan dapat memperluas semangat kebersamaan sekaligus memperkuat hubungan antara pihak sekolah dengan lingkungan masyarakat.

Kemeriahan kegiatan semakin terasa ketika seluruh peserta tiba di akhir rute dan mengikuti pengundian kupon doorprize. Panitia telah menyiapkan berbagai hadiah menarik yang menjadi salah satu momen paling dinantikan para peserta.

Adapun hadiah utama berupa sepeda gunung berhasil diraih oleh Selfia Savira Putri, siswi Kelas XI AKL B. Sementara itu, hadiah berupa lemari pakaian diraih oleh Ibu Lilik Sulastri, salah seorang guru SMKN 1 Way Tenong.

Selain hadiah utama, panitia juga menyediakan berbagai doorprize lainnya berupa perabotan dan perlengkapan menarik yang dibagikan kepada puluhan siswa dan guru yang beruntung.

Ike Maria Sari menegaskan, kegiatan tersebut bukan semata-mata menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kebersamaan, menjaga kesehatan, serta menanamkan nilai-nilai nasionalisme kepada generasi muda.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap tali silaturahmi dan rasa kekeluargaan di SMKN 1 Way Tenong semakin erat. Selain sehat dan penuh semangat, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk terus mengisi kemerdekaan serta menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan masyarakat dan generasi muda, khususnya para siswa,” ungkapnya.

Ia berharap semangat kebersamaan yang tercipta melalui kegiatan tersebut dapat terus dipelihara dan diwujudkan dalam berbagai kegiatan positif di lingkungan sekolah.

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di SMKN 1 Way Tenong pun menjadi momentum untuk memperkuat semangat persatuan, kebersamaan, dan nasionalisme, sekaligus mendorong generasi muda agar terus berkontribusi melalui pendidikan dan berbagai kegiatan positif.

HAMDAN ❤️

Sijago Merah Telah Melahap Beberapa Ruko di Desa Sungai Duri

0

Bengkayang, Kalbar – Mediaistana.comTelah terjadi kebakaran hebat yang melanda sejumlah ruko di wilayah Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kamis 20/08/2026

Api terlihat membesar dan menimbulkan kepulan asap tebal hingga memenuhi langit. Warga sekitar turut berupaya membantu proses pemadaman dan mengamankan barang-barang dari bangunan di sekitar lokasi.

Untuk penyebab kebakaran hingga saat ini belum diketahui secara pasti dan masih menunggu informasi serta penyelidikan dari pihak berwenang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak menyebarkan dugaan penyebab sebelum ada keterangan resmi.

Mobil pemadam dari Singkawang, teluk Suak, sungai duri dan yang lain nya telah berada di lokasi kebakaran, Semoga api segera dapat dipadamkan dan tidak ada korban jiwa.

(Publish:Dea Ar)

Proyek Rp198 Juta APBD Tangerang ,Dinding Rehabilitasi, Pekerja Tanpa Helm, Sepatu, — Uang APD Kemana

0

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG – 20 Agustus 2026 — Di lokasi proyek rehabilitasi gedung kantor yang dibiayai uang rakyat senilai Rp198.500.000,00, ada realitas yang jauh dari standar keselamatan dan integritas yang seharusnya berlaku. Proyek yang dikerjakan CV. Gapura Karya atas penugasan Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang ini ternyata tidak hanya melalaikan keselamatan kerja—tetapi juga memunculkan dugaan serius soal kemana mengalokasikan anggaran yang seharusnya untuk perlindungan para pekerja.

Pantauan berulang di lokasi proyek memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan: puluhan pekerja melakukan pekerjaan berisiko tinggi—memindahkan besi beton, membongkar dinding, mengangkat batu bata, dan menumpuk material—tanpa helm kerja yang melindungi kepala dari benturan dan benda jatuh. Mereka berjalan di atas puing-puing dan paku tergeletak hanya dengan sandal jepit atau sepatu kets biasa, tanpa sepatu kerja yang kokoh dan berlapis baja. Saat menangani semen, besi tajam, dan bahan kasar, tangan mereka telanjang atau hanya dibalut kain bekas, tanpa sarung tangan pelindung.

“Sejak hari pertama kami turun ke lokasi, tidak ada satu pun APD yang dibagikan,” ungkap seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut dipecat. “Kami minta helm, katanya belum datang. Minta sepatu kerja, katanya nanti. Minta sarung tangan, katanya beli sendiri. Sampai sekarang, proyek sudah berjalan berminggu-minggu, tidak ada apa-apa. Kalau terjadi apa-apa pada kami, siapa yang bertanggung jawab?”

Anggaran APD Tercantum, Tapi Tidak Sampai ke Lapangan

Proyek ini bernilai Rp198.500.000,00, bersumber murni dari APBD Kota Tangerang, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Dalam dokumen penawaran dan kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek, biaya Alat Pelindung Diri tercantum sebagai komponen wajib yang sudah termasuk dalam total anggaran. Artinya—uang untuk membeli helm, sepatu kerja, dan sarung tangan sudah dibayarkan atau dialokasikan dari dana publik. Namun di lapangan, barang-barang itu tidak pernah ada.

Ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah anggaran yang seharusnya untuk APD dipotong, dialihkan, atau diabaikan begitu saja demi menambah keuntungan pihak pelaksana? Jika komponen biaya APD sudah dibayarkan dari kas daerah tetapi tidak terealisasi di lapangan, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran K3—melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran kontrak dan potensi kerugian keuangan negara.

Pengawasan yang Mana?

Proyek ini berada di bawah pengawasan langsung Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Setiap kontrak pekerjaan pemerintah mewajibkan petugas pengawas untuk melakukan pemeriksaan berkala, termasuk memverifikasi ketersediaan dan penggunaan APD oleh seluruh pekerja. Namun fakta di lapangan menunjukkan fungsi pengawasan itu seolah-olah tidak berjalan.

Apakah petugas pengawas tidak pernah turun ke lokasi? Atau mereka turun tetapi menutup mata terhadap pelanggaran yang nyata? Pertanyaan ini semakin penting karena dalam kasus-kasus pelanggaran K3 di proyek pemerintah yang kemudian berujung pada kecelakaan fatal, seringkali ditemukan kelalaian bertingkat—mulai dari pelaksana yang tidak menyediakan APD, hingga pengawas yang tidak menjalankan tugasnya.

Pelanggaran Bertingkat

Ketiadaan APD dasar ini bukan sekadar kelalaian ringan. Ini adalah pelanggaran nyata terhadap:

– Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD yang sesuai dan layak tanpa biaya apa pun bagi pekerja;
– Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yang mengatur secara khusus standar dan kewajiban penyediaan APD di tempat kerja konstruksi;
– Ketentuan Kontrak Kerja, yang mewajibkan pelaksana menerapkan standar K3 dan memasukkan biaya perlindungan pekerja ke dalam anggaran.

Jika terbukti komponen biaya APD sudah dibayarkan tetapi tidak direalisasikan, maka permasalahan ini masuk ranah dugaan penyalahgunaan anggaran dan kerugian keuangan daerah yang dapat ditindaklanjuti oleh inspektorat daerah maupun lembaga penegak hukum.

Pertanyaan yang Masih Menggantung

Para pekerja terus bekerja dalam bahaya setiap hari, sementara waktu proyek terus berjalan menuju target penyelesaian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak manajemen CV. Gapura Karya maupun pejabat berwenang di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang. Kami telah mengirimkan permohonan konfirmasi secara tertulis kepada kedua pihak dan akan melaporkan tanggapan mereka segera setelah diterima.

Yang kini menjadi pertanyaan besar bagi publik:

1. Ke mana mengalir uang yang sudah dianggarkan untuk membeli helm, sepatu kerja, dan sarung tangan bagi para pekerja?
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini dan mengapa pelanggaran yang nyata ini dibiarkan berlangsung berminggu-minggu?
3. Apakah harus terjadi kecelakaan fatal terlebih dahulu sebelum pihak berwenang menindaklanjuti pelanggaran yang sudah terlihat jelas ini?

Uang rakyat bukan hanya soal angka di atas kertas—ia adalah tanggung jawab. Dan keselamatan pekerja bukanlah pilihan belaka, melainkan hak yang wajib dijamin oleh siapa pun yang menerima amanah mengelola proyek publik.

Penelusuran & Penulisan: Tim Investigasi
Tanggal Terbit: 20 Agustus 2026
Sumber Data: Dokumen Kontrak Proyek, Pantauan Lapangan, Wawancara Pekerja, UU No. 1/1970, Peraturan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Red David E, S.E.

LAPORAN MANGKRAK DI POLSEK CIPONDOH: Korban Pungli GOR,Hukum yang Tajam ke Atas, Tumpul ke Bawah

0

MEDIAISTANA.COM — 21 Agustus 2026
Kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Ketakutan di balik dagangan kaki lima ,Saat matahari mulai terbenam di ufuk barat, kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, biasanya mulai ramai. Pedagang kaki lima berjejer rapi, menata dagangan mereka — mulai dari makanan ringan, minuman, pakaian, hingga barang kebutuhan sehari-hari. Bagi ribuan pengunjung, tempat ini adalah pusat aktivitas warga yang hidup dan berwarna. Namun bagi para pedagang yang berdiri di balik lapak-lapak itu, setiap sore bukan sekadar waktu untuk mencari rezeki. Itu adalah saat ketika ketegangan mulai merayap, saat mereka menunggu kedatangan sosok yang paling mereka takuti: oknum yang diduga berperan sebagai preman sekaligus pemungut liar yang beroperasi secara terang-terangan di kawasan ini.

“Setiap hari jam lima sore, kami mulai gelisah. Kalau dia datang, kami harus siapkan uang. Kalau tidak, muka dia berubah, kata-kata kasar keluar, kadang-kadang barang dagangan” tidak boleh berdagang ujar Suryadi (bukan nama samaran), seorang pedagang makanan yang sudah berjualan di kawasan ini selama lebih dari lima tahun. Suaranya bergetar saat bercerita, matanya sesekali melirik ke arah jalan raya, seolah sosok yang ia bicarakan bisa muncul kapan saja.

Kisah Suryadi bukanlah satu-satunya. Puluhan pedagang di kawasan GOR Gondrong mengalami hal yang sama. Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, mereka dipungut biaya yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Besarannya bervariasi: pedagang lapak tetap dipungut Rp50.000 hingga Rp150.000 per hari, pedagang keliling dipungut Rp20.000 hingga Rp50.000 setiap kali mereka berdagang. Dalam sebulan, total yang harus disetorkan satu pedagang bisa mencapai jutaan rupiah — uang yang seharusnya menjadi nafkah keluarga, biaya sekolah anak, atau modal dagang hari esok.

Terpojok dan tidak tahan lagi, sekelompok pedagang akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwenang. Pada awal Juli 2026, laporan resmi didaftarkan di Polsek Cipondoh dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/Polres Metro Tangerang Kota. Mereka menyerahkan bukti-bukti transaksi, nama-nama lengkap oknum yang diduga terlibat, foto, rekaman suara, serta kronologi peristiwa yang rinci. Awalnya, ada harapan. Penyidik menerima laporan, mencatat keterangan, melakukan pemeriksaan pertama terhadap beberapa saksi korban. Namun sejak saat itu, pintu keadilan seakan tertutup rapat.

Lebih dari sebulan berlalu, tidak ada panggilan lanjutan. Tidak ada pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan. Tidak ada pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Yang justru terjadi adalah sebaliknya: oknum yang dilaporkan masih berkeliling bebas di kawasan GOR Gondrong, masih memungut bayaran, bahkan ancaman terhadap para pelapor semakin menjadi-jadi.

“Kami merasa seperti orang bodoh. Sudah memberanikan diri, sudah mengeluarkan biaya untuk lapor, sudah menanggung ketakutan dibalas. Tapi hasilnya nol. Di polsek saja tidak ada yang peduli, kemana lagi kami harus mencari keadilan?” keluh Suryadi.

Laporan Masuk, Proses Mati: Misteri di Balik Pintu Polsek Cipondoh

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi serta keterangan para pelapor, alur penanganan kasus ini menunjukkan pola yang sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan:

Tanggal 3 Juli 2026: Para pelapor mendatangi Polsek Cipondoh dan menyerahkan laporan resmi beserta bukti-bukti. Berita acara pemeriksaan (BAP) ditandatangani, nomor laporan diberikan. Penyidik yang menerima menyatakan akan segera menindaklanjuti.

Tanggal 10 Juli 2026: Pemeriksaan pertama terhadap tiga orang saksi korban dilakukan di ruang penyidik Polsek Cipondoh. Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, hadir pada saat itu dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. “Tunggu saja, paling lama satu minggu sudah ada perkembangan,” demikian janji yang disampaikan kepada para pelapor.

Tanggal 17 Juli 2026 — 20 Agustus 2026: Kebisuan total. Tidak ada panggilan. Tidak ada telepon. Tidak ada surat. Ketika para pelapor mendatangi Polsek Cipondoh untuk menanyakan perkembangan, jawaban yang diterima selalu sama: “Masih dalam proses,” “Tunggu saja,” “Penyidik sedang sibuk kasus lain.” Ketika mereka meminta salinan SP2HP sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP, jawabannya: “Belum saatnya,” “Nanti kalau ada baru dikasih.”

Redaksi berulang kali berupaya menghubungi IPTU Amin Isropi, baik melalui telepon maupun mendatangi langsung kantor Polsek Cipondoh. Panggilan telepon tidak diangkat. Kunjungan langsung disambut petugas administrasi yang menyatakan Kanit Reskrim sedang tidak ada di tempat atau sedang rapat, dan tidak bisa menerima pertemuan. Surat permohonan keterangan resmi yang dikirimkan redaksi sejak 10 Agustus 2026 hingga kini belum juga mendapat balasan.

Sementara itu, di lapangan, oknum yang dilaporkan — berinisial KSM — terlihat semakin berani. Beberapa pelapor melaporkan bahwa KSM kini datang bersama dua hingga tiga orang pengikut, berkeliling kawasan GOR Gondrong dengan kendaraan bermotor, memungut biaya seperti biasa, bahkan sesekali menatap tajam ke arah mereka yang diketahui telah melapor.

“Dia seolah tahu kami tidak berdaya. Seolah dia tahu tidak akan ada yang berani menyentuhnya. Kalau tidak ada perlindungan dari pihak tertentu, bagaimana mungkin dia bisa sebebas ini?” tanya seorang pelapor yang lain.

Pola yang Terulang: Keadilan yang Tajam ke Atas, Tumpul ke Bawah

Apa yang dialami para pedagang GOR Gondrong ini tampaknya bukan kasus yang berdiri sendiri. Ini adalah wajah nyata dari fenomena yang sudah lama dikeluhkan masyarakat di Indonesia: hukum yang tajam ke atas, tumpul ke bawah.

Ketika yang menjadi korban adalah pejabat, pengusaha besar, atau tokoh masyarakat, proses hukum seringkali berjalan cepat, tegas, dan mendapat sorotan luas. Tapi ketika korbannya adalah rakyat kecil — pedagang kaki lima, buruh, warga biasa yang tidak punya koneksi dan tidak punya uang — proses hukum seakan kehilangan ketajamannya. Lambat, berbelit-belit, bahkan seringkali mangkrak begitu saja tanpa kejelasan alasan.

Dalam kasus ini, semua syarat untuk segera diproses sebenarnya sudah terpenuhi:

– Identitas pelaku sudah diketahui dengan jelas
– Lokasi kejadian tetap sama, pelaku masih beroperasi di tempat yang sama
– Bukti-bukti sudah diserahkan kepada penyidik
– Saksi-saksi sudah bersedia memberikan keterangan
– Ancaman dan pemerasan masih terjadi secara berkelanjutan

Namun justru dalam kondisi seperti ini, proses hukum justru berhenti. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis yang tidak bisa dihindari oleh publik:

1. Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang membuat penyidik Polsek Cipondoh enggan atau takut melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum KSM?
2. Apakah oknum KSM memiliki keterkaitan dengan aparat keamanan, pejabat, atau pihak berkuasa di wilayah Cipondoh sehingga ia merasa kebal hukum?
3. Apakah penyidik Polsek Cipondoh benar-benar kekurangan waktu dan tenaga, atau justru tidak memprioritaskan kasus ini karena korbannya adalah pedagang kecil yang tidak berdaya?
4. Mengapa SP2HP tidak disampaikan kepada para pelapor padahal Pasal 108 KUHAP secara tegas mewajibkan penyidik untuk memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor paling lama 30 hari setelah laporan diterima, dan dapat diperpanjang 30 hari berikutnya dengan alasan tertulis?
5. Siapa yang sebenarnya melindungi siapa di kawasan GOR Gondrong ini — aparat hukum melindungi rakyat, atau justru oknum preman dilindungi oleh pihak di dalam sistem itu sendiri?

“Kami tidak bodoh. Kami tahu kalau yang dipukuli atau dipungut itu orang penting di kota ini, mungkin besoknya sudah ada yang ditangkap. Tapi karena kami cuma pedagang gerobak, kami dianggap tidak penting. Kami dianggap tidak berhak mendapat keadilan,” ujar salah satu perwakilan pelapor dengan nada getir.

Jalan yang Makin Sempit: Kemana Lagi Harus Mencari Keadilan?

Setiap pintu yang mereka ketuk seakan tertutup. Di tingkat kelurahan, mereka disuruh ke polsek. Di polsek, mereka disuruh menunggu tanpa batas waktu. Di Polres Metro Tangerang Kota, ketika beberapa pelapor mencoba menanyakan, mereka disuruh kembali ke Polsek Cipondoh karena kasus masih dalam penanganan di tingkat itu.

“Kami sudah tidak tahu harus pergi ke mana lagi. Kalau polsek saja bungkam, kemana lagi?” tanya mereka dengan nada putus asa.

Di tengah kebuntuan ini, para pelapor akhirnya memberanikan diri mengangkat suara mereka lebih tinggi, memohon perhatian langsung kepada pimpinan tertinggi negara dan kepolisian — satu-satunya harapan yang tersisa ketika jalur-jalur di tingkat bawah terhambat oleh ketidakpedulian atau kepentingan tersembunyi.

Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit:

“Kami memohon perhatian Bapak Jenderal. Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian Republik Indonesia, Bapak sering menyatakan bahwa polisi hadir dan melindungi seluruh masyarakat, tanpa pandang siapa mereka. Kami memohon Bapak meninjau langsung kasus ini. Apakah benar ada oknum di dalam tubuh kepolisian yang melindungi preman dan pemungut liar? Mengapa kasus yang begitu jelas dan buktinya sudah lengkap justru mangkrak di Polsek Cipondoh? Apakah ada perintah diam-diam atau tekanan tertentu yang membuat penyidik tidak berani bergerak?

Kami memohon Bapak memerintahkan penyelidikan internal. Jika ada aparat yang terlibat atau melindungi oknum pungli ini, tuntut pertanggungjawabannya. Jika penyidik Polsek Cipondoh tidak mampu atau tidak berani menangani kasus ini, pindahkan penanganannya ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan biarkan kami rakyat kecil terus dipungut dan diancam sementara mereka yang seharusnya menegakkan hukum diam membisu.”

Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto:

“Kami memohon perhatian Bapak Presiden. Bapak sering berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bapak berjanji akan membela rakyat kecil. Kami adalah rakyat kecil itu. Kami tidak punya kekuasaan, tidak punya kekayaan, tidak punya koneksi. Yang kami miliki hanya harapan bahwa hukum di negara ini berlaku sama untuk semua orang — baik yang kaya maupun yang miskin, baik yang berkuasa maupun yang tidak dikenal.

Jika di polsek saja kami tidak mendapat keadilan, bagaimana kami bisa percaya bahwa negara ini benar-benar milik kami juga? Kami memohon Bapak memerintahkan penanganan serius atas kasus ini. Jangan biarkan kesan bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke atas dan tumpul ke bawah semakin menguat. Buktikan bahwa kami juga berhak dilindungi. Buktikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang berkuasa.”

Tuntutan Para Korban: Lima Poin yang Tidak Bisa Ditunda

Setelah berbulan-bulan menunggu dalam ketakutan dan ketidakpastian, para pelapor dan korban pungli di kawasan GOR Gondrong menyampaikan lima tuntutan utama yang harus segera dipenuhi:

Pertama: Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota wajib memberikan penjelasan tertulis dan terbuka mengenai alasan keterlambatan penyidikan yang sudah berlangsung lebih dari 45 hari tanpa kemajuan berarti.

Kedua,Segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada semua pelapor sesuai Pasal 108 KUHAP, yang menjelaskan secara rinci apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan apa rencana selanjutnya.

Ketiga: Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tuntutan ini disampaikan, segera menjadwalkan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga menjadi otak pungutan liar dan premanisme di kawasan GOR Gondrong. Jika perlu, proses penyidikan dialihkan ke tim khusus di tingkat Polres agar terhindar dari kemungkinan intervensi.

Keempat: Memberikan jaminan keamanan yang nyata dan tertulis kepada semua pelapor dan saksi, termasuk langkah-langkah pengawasan di lokasi agar ancaman dan tekanan balas dendam dari oknum yang dilaporkan segera dihentikan.

Kelima: Melakukan penindakan menyeluruh terhadap jaringan pungutan liar di kawasan GOR Gondrong dan sekitarnya, bukan hanya terhadap satu oknum saja, melainkan juga menelusuri siapa saja pihak yang diduga melindungi atau terlibat di dalamnya, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat.

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Selamanya

Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan adalah kemenangan bagi para pelaku pungutan liar. Setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan adalah kekalahan bagi keadilan. Para pedagang di kawasan GOR Gondrong tidak meminta hal yang mustahil. Mereka tidak meminta keajaiban. Mereka hanya meminta satu hal yang paling dasar dan paling menjadi hak setiap warga negara: hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku.

Keadilan tidak boleh tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Keadilan harus tegak lurus — sama tajamnya kepada siapa pun yang melanggar, tidak peduli dia pejabat atau preman, dia orang kaya atau pedagang gerobak. Jika sistem hukum tidak mampu melindungi rakyat kecil yang diperas di tempat terbuka, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya?

Redaksi media ini akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Setiap tanggapan dari pihak kepolisian, setiap langkah penyidikan yang diambil, setiap kemajuan atau kemunduran yang terjadi — semuanya akan kami laporkan kepada publik secara transparan. Kami tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja di tengah kebisingan berita-berita lain. Kami tidak akan membiarkan suara para pedagang ini tenggelam dalam kebisuan.

Karena keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Dan kebenaran, sekecil apa pun, berhak didengar.

Laporan ini merupakan hasil kompirmasi redaksi yang dilakukan selama lebih dari dua minggu, melalui WhatsApp dengan pelapor, verifikasi dokumen laporan, pemantauan di lokasi kejadian, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan, bantahan, atau klarifikasi dari semua pihak yang disebut dalam laporan ini, termasuk pihak kepolisian dan oknum yang diduga terlibat pungutan liar.

Red David E,S.E.