Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Di tengah persoalan pertambangan emas di Pulau Buru, muncul pertanyaan yang semakin penting untuk dijawab secara jernih:
bolehkah warga negara asing (WNA), termasuk warga negara China, bekerja di lokasi pertambangan emas yang tidak memiliki izin atau dikenal sebagai pertambangan tanpa izin (PETI)?
Jawabannya harus tegas: TIDAK BOLEH.
Namun, agar persoalan ini tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar atau sentimen terhadap warga negara tertentu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum Indonesia membedakan dua persoalan yang berbeda.
Pertama, apakah kegiatan pertambangannya legal? Kedua, apakah WNA yang bersangkutan secara sah diperbolehkan bekerja di Indonesia?Dua-duanya harus terpenuhi.
TAMBANG LEGAL ADALAH SYARAT PERTAMA
Indonesia memberikan ruang bagi kegiatan usaha pertambangan, termasuk keterlibatan investasi dan tenaga kerja asing dalam batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Tetapi prinsip dasarnya sederhana:Tidak boleh ada tenaga kerja legal yang dilekatkan pada kegiatan usaha yang ilegal.
Kalau sebuah lokasi pertambangan tidak mempunyai perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan lagi semata-mata apakah pekerjanya WNI atau WNA.Kegiatan pertambangannya sendiri harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum.
Karena itu, jika benar terdapat WNA yang bekerja di suatu lokasi tambang emas yang ternyata merupakan pertambangan tanpa izin, maka keberadaan WNA tersebut patut diperiksa secara hukum. Bukan karena dia warga negara China, tetapi karena setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi ketentuan hukum Indonesia.
WNA BOLEH BEKERJA, TETAPI TIDAK BEBAS
Indonesia tidak melarang seluruh tenaga kerja asing.Sebaliknya, penggunaan tenaga kerja asing memang diatur secara khusus.
Salah satu aturan utamanya adalah PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.
Peraturan tersebut mengatur antara lain kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Dana Kompensasi Penggunaan TKA, izin tinggal, tenaga kerja pendamping, pelaporan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Pelaksanaannya antara lain diatur melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dengan demikian, seseorang tidak dapat sekadar datang ke Indonesia dengan alasan bekerja kemudian langsung bekerja di lokasi pertambangan.Ada mekanisme hukum yang harus dipenuhi.
APA SAJA YANG HARUS DIPERIKSA?
Apabila ditemukan WNA yang bekerja di suatu lokasi tambang di Buru, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah dia orang China?”
Pertanyaan hukumnya jauh lebih penting:
Siapa yang mempekerjakan?Apa jabatannya?Apa jenis pekerjaannya?Di perusahaan mana dia bekerja?
Apakah pemberi kerjanya mempunyai dasar hukum untuk mempekerjakan TKA?
Apakah pekerjaan tersebut tercantum dalam penggunaan TKA yang disahkan?
Apakah dokumen keimigrasiannya sesuai dengan kegiatan yang dilakukan?
Dan yang paling penting: apakah lokasi pertambangan tempat dia bekerja mempunyai perizinan pertambangan yang sah?Inilah pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan resmi.
RPTKA BUKAN IZIN MENAMBANG
Masyarakat juga perlu memahami satu hal yang sering keliru.
RPTKA bukan izin pertambangan.
RPTKA berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing.Sementara legalitas kegiatan pertambangan mempunyai rezim hukum tersendiri.
Artinya, sekalipun sebuah perusahaan mempunyai tenaga kerja asing yang secara administratif memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, hal tersebut tidak otomatis membuat kegiatan pertambangan tanpa izin menjadi legal.
Sebaliknya, sebuah perusahaan pertambangan yang legal pun tidak otomatis boleh mempekerjakan WNA tanpa memenuhi ketentuan penggunaan TKA.
Jadi terdapat dua pintu hukum yang harus dilalui: Pintu pertama: legalitas usaha pertambangan.Pintu kedua: legalitas penggunaan tenaga kerja asing.Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
VISA JUGA BUKAN IZIN BEBAS UNTUK BEKERJA
Persoalan berikutnya adalah keimigrasian.
Orang asing yang berada di Indonesia wajib mempunyai dokumen keimigrasian sesuai maksud keberadaannya.
UU Keimigrasian mengatur mengenai lalu lintas orang asing, visa, izin tinggal, pengawasan, serta berbagai konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan pentingnya kesesuaian izin tinggal dengan keberadaan orang asing di Indonesia.
Karena itu, jika seseorang datang menggunakan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan bekerja, persoalannya dapat masuk ke ranah keimigrasian.
Maka pemeriksaan terhadap WNA yang bekerja di kawasan pertambangan harus melibatkan pemeriksaan dokumen, bukan sekadar pemeriksaan identitas.
BAGAIMANA JIKA WNA BEKERJA DI PETI?
Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.Jika suatu lokasi benar-benar merupakan pertambangan tanpa izin, maka status ilegalnya kegiatan pertambangan tidak berubah hanya karena ada perusahaan, pemodal, tenaga kerja asing, alat berat, atau dokumen ketenagakerjaan tertentu.
Apalagi jika WNA tersebut bukan sekadar berada di sekitar lokasi, tetapi secara aktif: mengoperasikan alat pertambangan;melakukan pengolahan atau pemurnian;mengawasi produksi;melakukan pekerjaan teknis pertambangan;
mengatur operasional;
melakukan pembelian atau pengelolaan hasil tambang; atau menjalankan fungsi lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan.
Semua fakta tersebut harus diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.
Jangan langsung menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena kewarganegaraannya.
Tetapi jangan pula menutup mata apabila ada dugaan kuat bahwa orang asing digunakan untuk menjalankan kegiatan pertambangan ilegal.
BUKAN SOAL CHINA, TETAPI SOAL HUKUM
Ini penting untuk ditegaskan.Masalahnya bukan “orang China tidak boleh bekerja di Indonesia”.
Itu kesimpulan yang terlalu sederhana dan dapat menyesatkan.WNA dapat bekerja di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Yang tidak boleh adalah:
WNA bekerja tanpa hak, atau WNA bekerja pada kegiatan yang memang tidak memiliki dasar hukum.
Karena itu, penegakan hukum harus berdasarkan perbuatan dan dokumen, bukan berdasarkan ras, kewarganegaraan, atau asal negara.
Jika seorang WNA China bekerja secara sah di perusahaan pertambangan yang memiliki izin dan perusahaan tersebut memenuhi seluruh ketentuan penggunaan TKA, maka tidak tepat jika keberadaannya langsung disebut ilegal.
Sebaliknya, apabila seorang WNA bekerja di lokasi PETI tanpa dasar penggunaan TKA yang sah dan kegiatan pertambangannya sendiri tidak berizin, maka persoalan hukumnya harus ditindaklanjuti.
SIAPA YANG HARUS MEMERIKSA?
Untuk persoalan seperti ini, pemeriksaan tidak seharusnya dibebankan kepada satu institusi saja.Imigrasi mempunyai kewenangan dalam aspek keimigrasian dan pengawasan orang asing.
Kementerian/Kemnaker dan instansi ketenagakerjaan berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Sementara instansi yang membidangi pertambangan mempunyai kewenangan sesuai rezim perizinan dan pengawasan pertambangan.
PP Nomor 34 Tahun 2021 sendiri secara khusus mengatur pengawasan, pelaporan, pembinaan dan sanksi berkaitan dengan penggunaan TKA.
Artinya, apabila masyarakat menemukan dugaan WNA bekerja di lokasi tambang ilegal, persoalan tersebut layak dilaporkan dan diverifikasi secara terpadu.
JANGAN HANYA PERIKSA PEKERJANYA
Ada satu hal yang jauh lebih penting.Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja di lapangan.Jika terbukti ada kegiatan pertambangan ilegal, maka aparat juga perlu menelusuri:
Siapa pemilik modalnya?
Siapa pemilik atau penguasa lokasi?Siapa yang menyediakan alat berat?Siapa yang membeli atau menampung emasnya?Siapa yang mengatur operasional?Siapa yang memberikan akses ke lokasi? Siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?
Karena pertambangan ilegal hampir tidak mungkin berlangsung lama jika hanya mengandalkan pekerja lapangan.
Ada rantai ekonomi di belakangnya.
Maka penegakan hukum yang serius harus menyasar rantai kegiatan dan aliran keuntungan, bukan hanya orang yang terlihat bekerja di lokasi.
MASYARAKAT BERHAK MENDAPAT KEJELASAN
Dalam konteks Pulau Buru, persoalan ini menjadi penting karena pertambangan emas telah bersentuhan dengan lingkungan, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam dan penerimaan negara.
Jika benar ada WNA yang bekerja di kawasan pertambangan ilegal, masyarakat berhak memperoleh penjelasan dari negara:
Apakah mereka mempunyai dokumen keimigrasian yang sah?Apakah mereka mempunyai dasar hukum untuk bekerja?
Siapa pemberi kerjanya?Apakah perusahaan yang mempekerjakan mereka memiliki RPTKA yang sah? Apakah lokasi tempat mereka bekerja mempunyai perizinan pertambangan?
Dan apabila semua jawaban tersebut tidak terpenuhi, maka pertanyaannya menjadi lebih serius:Mengapa kegiatan tersebut bisa berlangsung?
PENEGAKAN HUKUM HARUS OBJEKTIF
Indonesia adalah negara hukum.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berdasarkan sentimen terhadap warga negara tertentu.
Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan status WNA menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.
Prinsipnya harus sama:WNI yang melanggar hukum ditindak.
WNA yang melanggar hukum ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.Pengusaha yang melanggar ditindak.Pemodal yang terbukti terlibat diperiksa.
Pihak yang menjadi bagian dari rantai kegiatan ilegal harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Dengan demikian, persoalan WNA di tambang emas Buru seharusnya tidak dibawa ke ranah sentimen kebangsaan.
Bawa persoalan ini ke meja hukum.
Periksa paspornya.Periksa izin tinggalnya.Periksa dasar kerjanya.Periksa RPTKA-nya.Periksa pemberi kerjanya.Periksa perusahaan dan lokasi tambangnya.Periksa izin pertambangannya.Dan apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.Sebab pertanyaan terbesar bukanlah:
“Dia orang China atau bukan?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
“Apakah dia bekerja secara sah di Indonesia dan apakah kegiatan yang dia kerjakan juga sah menurut hukum Indonesia?”
Di situlah negara hukum harus berdiri.
Tidak boleh ada diskriminasi terhadap orang asing yang bekerja secara legal.
Tetapi juga tidak boleh ada toleransi terhadap orang asing maupun warga negara Indonesia yang terbukti menjadi bagian dari kegiatan pertambangan ilegal.
Hukum harus berlaku sama: tegas kepada pelanggaran, adil kepada orangnya, dan terang dalam pembuktiannya.