Beranda blog Halaman 25

Biar Nggak Ketipu AI ! 200 Siswa SMAN 4 Probolinggo Dibekali Literasi AI oleh Polres Probolinggo Kota

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Polres Probolinggo Kota menggelar sosialisasi Program Paham AI kepada pelajar tingkat SMA/SMK/MA di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kegiatan tersebut berlangsung di SMAN 4 Kota Probolinggo, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan diikuti sebanyak 200 siswa SMAN 4 Kota Probolinggo. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan literasi teknologi, khususnya terkait perkembangan Artificial Intelligence (AI) di kalangan pelajar.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Probolinggo Kota diwakili Ipda Budiman, S.H., M.H. selaku Pama Polres Probolinggo Kota. Turut hadir Kepala Sekolah dan Wakasis SMAN 4 Probolinggo, serta sejumlah personel Polres Probolinggo Kota, yakni Aiptu Eko Juli Avianto, S.E., Aipda Kharisma Hadi S., S.H., Briptu Fauzan selaku Ba Bag SDM, dan Bripda Ilham selaku Ba Bag SDM.

Program Paham AI diharapkan dapat memberikan bekal kepada para pelajar agar mampu memahami perkembangan teknologi kecerdasan buatan secara bijak dan bertanggung jawab.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, pemahaman terhadap AI dinilai penting bagi generasi muda. Tidak hanya untuk mendukung proses pembelajaran, tetapi juga agar pelajar mampu memanfaatkan teknologi secara positif sekaligus memahami berbagai risiko yang dapat muncul di ruang digital.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Probolinggo Kota mendorong para pelajar untuk menjadi generasi yang melek teknologi, kritis, kreatif, dan bijak dalam memanfaatkan kecerdasan buatan.

Sosialisasi Program Paham AI diharapkan dapat terus dikembangkan dan menjangkau lebih banyak pelajar di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang siap menghadapi perkembangan teknologi di masa depan.

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com — Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat melaksanakan Upacara Hari Juang Polri yang berlangsung di lapangan Upacara Mapolres Tubaba, Kegiatan tersebut Bertindak sebagai inspektur upacara, Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan,S.I.K.., M.Tr.Opsla, dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H., para pejabat utama, Kapolsek, perwira, serta seluruh personel Polres Tubaba, berlangsung dengan khidmat dan tertib. Jumat (21/08/2026)

Pelaksanaan Upacara Hari Juang Polri menjadi momentum penting bagi seluruh anggota Polri untuk mengenang nilai-nilai perjuangan, pengabdian, dan dedikasi para pendahulu dalam menjalankan tugas menjaga keamanan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Momentum tersebut juga menjadi pengingat bahwa tugas sebagai anggota Polri tidak hanya membutuhkan kemampuan dan profesionalisme, tetapi juga ketulusan, integritas, serta semangat pengabdian.

Dalam amanatnya, Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan,S.I.K.., M.Tr.Opsla., menyampaikan bahwa Hari Juang Polri hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali semangat perjuangan dan meningkatkan kualitas pengabdian setiap personel.

“Hari Juang Polri merupakan momentum bagi kita untuk mengingat kembali nilai-nilai perjuangan dan pengabdian yang telah diwariskan oleh para pendahulu. Semangat tersebut harus terus kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dengan memberikan pelayanan terbaik, menjaga kepercayaan masyarakat, serta melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres

Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya menjaga soliditas dan kekompakan seluruh personel dalam menghadapi berbagai tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks. Menurutnya, keberadaan Polri harus senantiasa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Jadikan semangat Hari Juang Polri sebagai motivasi untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan loyalitas dalam menjalankan tugas. Kita harus hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta mampu menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” pungkasnya.**

*(humas_tubaba_R)*

Kapolres Bengkayang Turun Kelokasi Kebakaran, Sungai Duri Berduka, Sijago Merah

0

Bengkayang, Kalbar – Mediaistana.comKebakaran hebat melanda kawasan Pasar Sungai Duri, Jalan Wiraguna, Dusun Suka Damai, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026) malam.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu menghanguskan sedikitnya 50 unit ruko. Besarnya kobaran api membuat proses pemadaman berlangsung hingga Jumat (21/8/2026) dini hari.

Mengetahui kejadian tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., langsung turun ke lokasi bersama personel Satsamapta, Satlantas, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Bengkayang.

Kapolres bersama personel berangkat dari Kecamatan Bengkayang menuju lokasi untuk membantu proses pemadaman sekaligus memastikan pengamanan di sekitar lokasi kebakaran.

Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat membakar salah satu ruko sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, warga yang berada di sekitar pasar langsung berupaya melakukan pemadaman.

Namun, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke ruko-ruko di sebelahnya.

Kepala Desa Sungai Duri, Heriyanto, yang mendapat informasi mengenai kebakaran tersebut juga langsung mendatangi lokasi. Ia bersama masyarakat berupaya memadamkan api sekaligus menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Sementara itu, salah seorang saksi, Aleng, menyebut kebakaran diduga bermula dari salah satu ruko yang dalam keadaan kosong.

“Dugaan sementara, kebakaran kemungkinan disebabkan korsleting arus listrik. Namun, untuk memastikan penyebabnya masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian keterangan yang diperoleh dari saksi.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan personel setelah menerima informasi kebakaran.

Personel tidak hanya membantu proses pemadaman, tetapi juga melakukan pengamanan lokasi, mengatur arus lalu lintas, serta membantu warga menyelamatkan barang-barang yang masih dapat dievakuasi.

“Yang paling utama dalam situasi seperti ini adalah memastikan keselamatan masyarakat, membantu proses pemadaman, mengamankan lokasi, dan menjaga agar situasi tetap kondusif,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan berbagai unsur terkait untuk mempercepat proses pemadaman.

Selain itu, personel kepolisian melakukan sterilisasi lokasi dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim pemadam kebakaran gabungan dari sejumlah wilayah.

Sedikitnya puluhan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan kobaran api. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kemudian melakukan pendinginan di area yang terbakar untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang dapat memicu kebakaran kembali.

Hingga Jumat (21/8/2026), proses pendinginan masih dilakukan oleh tim pemadam kebakaran gabungan.

Kapolres Bengkayang juga kembali melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan situasi pascakebakaran.

Di lokasi, personel Polres Bengkayang dan Polsek masih melakukan pengaturan lalu lintas. Sementara tim pemadam kebakaran terus melakukan penyiraman air di sejumlah titik untuk proses pendinginan.

Polres Bengkayang juga telah menurunkan Tim Inafis Satreskrim Polres Bengkayang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari tahu secara pasti penyebab kebakaran yang menghanguskan puluhan ruko tersebut.

Dari pendataan sementara, sebanyak 50 unit ruko terdampak kebakaran. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 70 miliar, yang meliputi bangunan, sembako, barang elektronik, serta barang berharga lainnya.

Dalam peristiwa tersebut, terdapat satu orang yang sempat mendapatkan perawatan di RS Rubini Mempawah. Korban bernama Fendi (33), anak pemilik Warung Kopi Alang.

Fendi dilaporkan tidak mengalami luka, namun diduga mengalami sesak napas akibat asap hingga sempat pingsan. Setelah mendapat penanganan medis, kondisinya mendapat perawatan lebih lanjut.

Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa penyebab kebakaran belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Dugaan awal mengarah pada korsleting listrik yang berasal dari bagian ruang tengah salah satu ruko. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab sebenarnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran. Tidak menutup kemungkinan ada faktor lain, sehingga kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan selesai,” kata Syahirul.

Saat ini, lokasi kebakaran telah dipasang garis polisi dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Situasi di sekitar Pasar Sungai Duri pada Jumat (21/8/2026) terpantau aman dan kondusif.

 

(Publish:Dea Ar)

Kapolres Bengkayang Turun Kelokasi Kebakaran, Sungai Duri Berduka, Sijago Merah M.

0

Bengkayang, Kalbar – Mediaistana.comKebakaran hebat melanda kawasan Pasar Sungai Duri, Jalan Wiraguna, Dusun Suka Damai, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026) malam.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB itu menghanguskan sedikitnya 50 unit ruko. Besarnya kobaran api membuat proses pemadaman berlangsung hingga Jumat (21/8/2026) dini hari.

Mengetahui kejadian tersebut, Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., langsung turun ke lokasi bersama personel Satsamapta, Satlantas, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Bengkayang.

Kapolres bersama personel berangkat dari Kecamatan Bengkayang menuju lokasi untuk membantu proses pemadaman sekaligus memastikan pengamanan di sekitar lokasi kebakaran.

Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat membakar salah satu ruko sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, warga yang berada di sekitar pasar langsung berupaya melakukan pemadaman.

Namun, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke ruko-ruko di sebelahnya.

Kepala Desa Sungai Duri, Heriyanto, yang mendapat informasi mengenai kebakaran tersebut juga langsung mendatangi lokasi. Ia bersama masyarakat berupaya memadamkan api sekaligus menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Sementara itu, salah seorang saksi, Aleng, menyebut kebakaran diduga bermula dari salah satu ruko yang dalam keadaan kosong.

“Dugaan sementara, kebakaran kemungkinan disebabkan korsleting arus listrik. Namun, untuk memastikan penyebabnya masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian keterangan yang diperoleh dari saksi.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab mengatakan, pihaknya langsung menerjunkan personel setelah menerima informasi kebakaran.

Personel tidak hanya membantu proses pemadaman, tetapi juga melakukan pengamanan lokasi, mengatur arus lalu lintas, serta membantu warga menyelamatkan barang-barang yang masih dapat dievakuasi.

“Yang paling utama dalam situasi seperti ini adalah memastikan keselamatan masyarakat, membantu proses pemadaman, mengamankan lokasi, dan menjaga agar situasi tetap kondusif,” ujar Kapolres.

Ia mengatakan, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan berbagai unsur terkait untuk mempercepat proses pemadaman.

Selain itu, personel kepolisian melakukan sterilisasi lokasi dan memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB oleh tim pemadam kebakaran gabungan dari sejumlah wilayah.

Sedikitnya puluhan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan kobaran api. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas kemudian melakukan pendinginan di area yang terbakar untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang dapat memicu kebakaran kembali.

Hingga Jumat (21/8/2026), proses pendinginan masih dilakukan oleh tim pemadam kebakaran gabungan.

Kapolres Bengkayang juga kembali melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan situasi pascakebakaran.

Di lokasi, personel Polres Bengkayang dan Polsek masih melakukan pengaturan lalu lintas. Sementara tim pemadam kebakaran terus melakukan penyiraman air di sejumlah titik untuk proses pendinginan.

Polres Bengkayang juga telah menurunkan Tim Inafis Satreskrim Polres Bengkayang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Langkah tersebut dilakukan untuk mencari tahu secara pasti penyebab kebakaran yang menghanguskan puluhan ruko tersebut.

Dari pendataan sementara, sebanyak 50 unit ruko terdampak kebakaran. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 70 miliar, yang meliputi bangunan, sembako, barang elektronik, serta barang berharga lainnya.

Dalam peristiwa tersebut, terdapat satu orang yang sempat mendapatkan perawatan di RS Rubini Mempawah. Korban bernama Fendi (33), anak pemilik Warung Kopi Alang.

Fendi dilaporkan tidak mengalami luka, namun diduga mengalami sesak napas akibat asap hingga sempat pingsan. Setelah mendapat penanganan medis, kondisinya mendapat perawatan lebih lanjut.

Kapolres Bengkayang menegaskan bahwa penyebab kebakaran belum dapat dipastikan sepenuhnya.

Dugaan awal mengarah pada korsleting listrik yang berasal dari bagian ruang tengah salah satu ruko. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab sebenarnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan olah TKP untuk mengetahui secara pasti penyebab kebakaran. Tidak menutup kemungkinan ada faktor lain, sehingga kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses penyelidikan selesai,” kata Syahirul.

Saat ini, lokasi kebakaran telah dipasang garis polisi dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Situasi di sekitar Pasar Sungai Duri pada Jumat (21/8/2026) terpantau aman dan kondusif.

 

(Publish:Dea Ar)

GOR GONDRONG — NEGARA DIRAMPAS, HUKUM DIBUNGKAM, RAKYAT DITINGGAL. BUNGKAM

0

Mediaistana.com —Tangerang — 21 Agustus 2026
SEREMONI PENERTIBAN YANG MENJADI SANDIWARA OMOM — OMON TIDAK TERBUKTI

HUT RI KE-81: PKL MENGUASA GOR GONDRONG — KETIKA KEMERDEKAAN HANYA MILIK PREMAN

TANGERANG, 17 Agustus 2026 — Saat seluruh negeri merayakan kemerdekaan ke-81, warga GOR Gondrong justru merasakan sebaliknya: mereka tidak merdeka. Mereka dikuasai.

Penertiban yang digelar Pemkot Tangerang pada 9 Juni 2026 kini terbukti apa adanya — pencitraan murni. Petugas datang, pedagang disuruh sembunyi sebentar, kamera menyala, foto diambil untuk laporan, lalu mereka pulang. Satu jam kemudian, lapak kembali berdiri. Satu hari kemudian, lebih rapat dari sebelumnya. Satu bulan kemudian, kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara berubah menjadi kerajaan tak bertuan.

Lurah Poris Plawad Utara Tony membenarkan secara langsung: trotoar sepanjang jalan kini penuh sesak PKL, hingga akses masuk ke rumah warga tertutup. Tidak ada lagi ruang untuk pejalan kaki. Tidak ada lagi ruang untuk olahraga di GOR. Fasilitas umum telah dirampas — dan aparat penegak aturan hanya berdiri menonton, lalu berpura-pura tidak melihat.

“Setiap hari Minggu ke Minggu, bulan ke bulan — skenarionya sama. Datang, foto, pulang. Mereka tidak menertibkan, mereka hanya mendokumentasikan kegagalan sendiri.” — Warga GOR Gondrong

KERAJAAN KSM — PREMAN YANG LEBIH BERKUASA DARI NEGARA

OKNUM KSM MENANTANG NEGARA TERANG-TERANGAN: “GUE KEBAL HUKUM” — RATUSAN JUTA HASIL PERASAN, LAPORAN DIKUBUR HIDUP-HIDUP

TANGERANG, 19 Agustus 2026 — Di bawah hidung Polsek Cipondoh, seorang oknum berinisial KSM beroperasi bak raja mutlak. Setiap hari ia berkeliling, memungut uang dari puluhan pedagang dengan tarif yang ia tetapkan sendiri. Menolak membayar? Teror, ancaman, kekerasan.

Dan yang paling menyakitkan: ia tidak menyembunyikannya. Ia justru memamerkannya:

“Gue kebal hukum. Polisi mana yang berani nangkap gue. Gue tidak akan pernah ditangkap.”

Puluhan pedagang sudah berbulan-bulan diperas. Uang yang dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah setahun. Ketika para korban akhirnya memberanikan diri melapor — dua laporan resmi sudah masuk ke Polsek Cipondoh, nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH — apa yang terjadi? Gerak di tempat. Mandul. Dikubur hidup-hidup.

Tim investigasi mengonfirmasi ke Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, SH. Jawabannya? Alih-alih menjelaskan perkembangan kasus, ia justru menyuruh kami menanyakan langsung ke pelapor. Seakan bukan tugas penyidik untuk memproses laporan rakyat. Seakan preman yang memeras di bawah jendelanya bukan tanggung jawabnya.

Hukum di sini terbukti: tumpul ke bawah, tajam ke atas. Rakyat yang mencari keadilan ditinggal di jalan. Preman yang merampok diberi jalan oleh negara.

KEBUNGKAMAN APARAT — DIAMNYA ADALAH BUKTI KESALAHAN

KASAT SATPOL PP BUNGKAM SERIBU KATA: PESAN DIBACA, TAK ADA JAWABAN — KETIKA PEJABAT TAK BERANI MENJAWAB, SIAPA YANG MENGATUR?

TANGERANG, 21 Agustus 2026 — Kami mengirim pesan konfirmasi ke Kasat Satpol PP Kota Tangerang. Pertanyaan sederhana: mengapa penertiban hanya sandiwara? Mengapa PKL semakin menguasai jalan? Mengapa pungli dibiarkan merajalela? Apakah ada keterlibatan oknum di dalam tubuh Satpol PP?

Pesan dikirim. Diterima. Dibaca. Hingga hari ini — tidak ada satu kata pun jawaban.

Kebungkaman ini bukan kebetulan. Ini bukan kelalaian. Ini adalah pengakuan tanpa kata. Ketika pejabat yang digaji rakyat tak berani menjawab pertanyaan rakyat — berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Ketika Satpol PP datang hanya untuk berfoto dan pergi — berarti mereka bukan penertib, mereka bagian dari sandiwara. Ketika mereka bungkam saat ditanya — berarti mereka takut jawabannya akan membongkar siapa sebenarnya yang mereka layani: rakyat, atau preman?

AUDIT — KAMI TIDAK MEMINTA, KAMI MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN

TUNTUTAN AUDIT KINERJA: DARI PEMKOT TANGERANG HINGGA ISTANA — SIAPA YANG LALAI, SIAPA YANG MEMBIARKAN, SIAPA YANG TERLIBAT, HARUS BERTANGGUNG JAWAB

TANGERANG, 21 Agustus 2026 — Warga GOR Gondrong tidak lagi memohon. Mereka menuntut:

KEPADA WALIKOTA TANGERANG

Mengapa Pemkot Tangerang membiarkan fasilitas umum dirampas berbulan-bulan tanpa solusi nyata? Mengapa kinerja Satpol PP yang terbukti tidak bekerja serius tidak pernah dievaluasi? Siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan sistematis ini?

KEPADA CAMAT CIPONDOH

Mengapa Anda diam saat wilayah Anda diambil alih preman? Mengapa penertiban yang Anda arahkan hanya seremoni? Apakah Anda tidak tahu, atau tidak berani?

KEPADA POLSEK CIPONDOH

Mengapa laporan pungli dikubur? Mengapa oknum KSM masih bebas berkeliling sambil menantang hukum? Apakah ada hubungan yang melindunginya? Mengapa Anda lebih tajam kepada pelapor daripada kepada pelaku?

KEPADA GUBERNUR BANTEN

Sebagai pengawas tertinggi di tingkat provinsi — mengapa kelalaian berat ini tidak pernah ditindaklanjuti? Apakah Kota Tangerang berada di luar jangkauan pengawasan, atau sengaja dibiarkan?

KEPADA PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO

Bapak Presiden telah berpesan tegas: “Jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang tidak tegas, berikan sanksi hingga pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman.”

Di GOR Gondrong ini, negara sedang diatur oleh oknum preman. Hukum dikhianati. Aparat bungkam. Rakyat diperas. Kami memohon agar perintah Bapak tidak hanya menjadi pidato — tetapi dijalankan di tanah kami. Auditlah kinerja mereka. Sanksi yang lalai. Proses yang terlibat. Tunjukkan bahwa ini masih negara hukum, bukan kerajaan preman.

UNDANGAN — BIARKAN SELURUH INDONESIA MELIHAT

UNDANGAN RESMI KEPADA TV ONE, INDOSIAR, METRO TV: DATANGLAH, LIHATLAH, UNGKAPKANLAH — KARENA PEMERINTAH DAERAH TELAH TULI

TANGERANG, 21 Agustus 2026 — Pemerintah Kota Tangerang telah menutup telinga. Kasat Satpol PP bungkam. Camat diam. Polsek Cipondoh mengubur laporan. Karena itu, warga secara resmi mengundang media nasional:

Kepada TV One, Indosiar, dan Metro TV —

Datanglah ke GOR Gondrong. Lihatlah sendiri bagaimana trotoar berubah menjadi pasar, bagaimana preman memeras di siang bolong, bagaimana aparat berpura-pura tidak melihat.

Wawancarailah para pedagang yang ketakutan. Tanyakan kepada mereka berapa rupiah harus dibayar setiap hari agar boleh mencari makan.

Tanyakan kepada Kasat Satpol PP mengapa ia tidak berani menjawab pertanyaan. Tanyakan kepada Kanit Penyidik mengapa preman yang sudah dilapor masih bebas menantang hukum.

Biarkan seluruh Indonesia melihat bahwa di tahun ke-81 kemerdekaan ini — masih ada rakyat yang hidup di bawah kekuasaan preman, sementara aparat negara menjadi penonton. Kawallah kasus ini sampai tuntas. Sampai PKL tertib. Sampai KSM dipenjara. Sampai laporan korban diproses. Sampai keadilan bukan lagi janji, tapi kenyataan.

DAFTAR TUNTUTAN YANG TIDAK BISA DITUNDA

No Tuntutan Yang Harus Melaksanakan Status
1 Tertibkan PKL GOR Gondrong secara tegas, tuntas, dan permanen — bukan sandiwara Satpol PP, Pemkot Tangerang ⏳ Menunggu
2 Kembalikan fasilitas umum GOR Gondrong kepada masyarakat Pemkot Tangerang ⏳ Menunggu
3 Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta jaringan pungli Polsek Cipondoh, Kapolres Tangerang Kota ⏳ Menunggu
4 Selesaikan laporan korban pungli secara transparan tanpa hambatan Polsek Cipondoh ⏳ Menunggu
5 Audit kinerja Pemkot, Camat Cipondoh, Satpol PP, Polsek Cipondoh Gubernur Banten / Presiden / BPK ⏳ Menunggu
6 Sanksi tegas bagi oknum aparat yang lalai, membiarkan, atau terlibat pungli Masing-masing instansi ⏳ Menunggu
7 Izinkan media nasional mengawasi dan meliput proses penyelesaian Seluruh instansi terkait Diumumkan

“Kami bukan musuh negara. Kami adalah pemilik negara. Dan kami menuntut agar negara kembali bekerja untuk kami — bukan untuk preman, bukan untuk kepentingan kelompok, bukan untuk pencitraan. Kalau aparat tidak mampu, mundurlah. Berikan tempat bagi mereka yang berani menegakkan hukum.”
Warga dan Pedagang Korban GOR Gondrong
red David E.S.E.

Hari Keenam Pascagempa, TNI Kerahkan 5.254 Personel dan Salurkan 293 Ton Bantuan untuk NTT

0

Hari Keenam Pascagempa, TNI Kerahkan 5.254 Personel dan Salurkan 293 Ton Bantuan untuk NTT

Jakarta MEDIA ISTANA (Puspen TNI). Memasuki hari keenam pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI terus meningkatkan dukungan di wilayah terdampak. Hingga Kamis (20/8/2026), sebanyak 5.254 personel telah dikerahkan untuk membantu proses penanganan dan pemulihan masyarakat.

Dalam mendukung penanganan bencana, TNI mengerahkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI. Penggunaan alutsista tersebut mendukung mobilitas personel, pengiriman bantuan, serta pelaksanaan tugas penanganan bencana.

Pada hari keenam, sebanyak 42,300 ton bantuan telah disalurkan kepada masyarakat terdampak. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah disalurkan TNI mencapai 293,617 ton.

TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam penanganan bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat serta percepatan pemulihan di wilayah terdampak.

HAMDAN ❤️

Aliansi Maluku Bersatu Dorong Brigjen Said Latuconsina Maju di Pilgub Maluku 2031/2032

0

 

AMBON — Peta politik Maluku menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode mendatang mulai menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat.

Sejumlah masyarakat Maluku yang tergabung dalam Aliansi Maluku Bersatu (AMB) disebut mulai mendorong dan meminta kesediaan Brigjen TNI (Mar) Dr. Said Latuconsina, SE, MM, MT, M. Tr. Opsla, untuk mempertimbangkan maju sebagai calon Gubernur Maluku pada Pilgub yang diproyeksikan berlangsung dalam rentang 2031/2032.

Dorongan tersebut dinilai tidak muncul tanpa alasan. Nama Said Latuconsina telah cukup dikenal masyarakat Maluku, khususnya setelah dirinya dipercaya memimpin salah satu satuan komando kewilayahan strategis TNI Angkatan Laut di Maluku.

Aliansi Maluku Bersatu menilai pengalaman kepemimpinan, kedisiplinan, jejaring nasional, serta rekam pengabdian Said di Maluku menjadi modal yang layak dipertimbangkan untuk memimpin daerah kepulauan tersebut.

DARI LINGKUNGAN MILITER KE RUANG PUBLIK

Said Latuconsina merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Laut dari Korps Marinir. Ia merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan XXXVIII tahun 1992. Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan TNI AL dan TNI.

Di antaranya, Said pernah dipercaya sebagai Asintel Lantamal IX/Ambon pada 2016–2017, Staf Ahli Pangkoarmada I pada 2017, Widyaiswara Badiklat Kemhan pada 2018, serta Waaspotwil Kogabwilhan I pada 2019–2020.

Ia kemudian dipercaya sebagai Wakil Komandan Lantamal IX/Ambon pada 2020–2021 sebelum mendapat promosi menjadi Komandan Lantamal IX/Ambon pada 2021.

Selama memimpin Lantamal IX Ambon, Said menjadi salah satu figur TNI yang cukup dekat dengan berbagai kegiatan sosial dan kemasyarakatan di Maluku. Pada 2024, ia kemudian dimutasi dari jabatan tersebut dan mendapat penugasan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Laut.

“MALUKU MEMBUTUHKAN PEMIMPIN DENGAN PENGALAMAN NASIONAL”

Menurut aspirasi yang disampaikan Aliansi Maluku Bersatu, pengalaman Said di tingkat nasional sekaligus pengabdiannya di Maluku dinilai menjadi salah satu pertimbangan mengapa dirinya layak diminta mempertimbangkan kontestasi politik daerah.

Mereka memandang Maluku membutuhkan sosok pemimpin yang memahami karakter daerah kepulauan, memiliki pengalaman memimpin organisasi besar, serta mempunyai kemampuan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.

Bagi Aliansi Maluku Bersatu, pengalaman Said sebagai perwira tinggi TNI AL yang pernah memimpin Lantamal IX Ambon menjadi salah satu alasan penting untuk membuka ruang diskusi publik mengenai kemungkinan pencalonannya.

Namun, dorongan tersebut masih berada pada tahap aspirasi masyarakat. Belum ada pernyataan resmi dari Said Latuconsina mengenai kesediaannya maju dalam Pilgub Maluku mendatang.

BUKAN SEKADAR SOAL JENDERAL

Dorongan terhadap Said juga dinilai perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar latar belakang militernya.

Jika benar kelak masuk ke gelanggang politik, Said akan menghadapi tantangan yang berbeda dengan dunia militer.

Pemerintahan daerah membutuhkan kemampuan membangun koalisi politik, memahami ekonomi daerah, mengelola birokrasi, menyelesaikan konflik sosial, memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, serta menerjemahkan karakter kepulauan Maluku menjadi kebijakan pembangunan.

Karena itu, figur yang didorong masyarakat harus mampu membuktikan bahwa pengalaman kepemimpinan yang dimilikinya dapat diterjemahkan menjadi kepemimpinan sipil yang demokratis, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

2031/2032 MULAI MENJADI PERBINCANGAN

Pilgub Maluku memang masih cukup jauh. Namun, munculnya aspirasi seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membicarakan figur-figur yang dinilai potensial untuk memimpin Maluku pada periode berikutnya.

Nama Said Latuconsina kini disebut sebagai salah satu figur yang mulai dipertimbangkan oleh sebagian masyarakat.

Aliansi Maluku Bersatu berharap Said tidak buru-buru menutup pintu terhadap aspirasi tersebut.

Mereka meminta Said mempertimbangkan secara matang apakah dirinya bersedia mengabdikan pengalaman dan kapasitasnya untuk Maluku melalui jalur pemerintahan daerah.

Sebab, bagi mereka, persoalan Maluku membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memiliki popularitas, tetapi juga kapasitas, integritas, pengalaman, jaringan nasional, dan keberanian mengambil keputusan.

KEPUTUSAN ADA DI TANGAN SAID

Pada akhirnya, dorongan masyarakat hanyalah satu bagian dari dinamika politik.

Keputusan untuk masuk atau tidak ke arena politik praktis sepenuhnya berada di tangan Said Latuconsina.

Apalagi, kontestasi Pilgub masih berada beberapa tahun ke depan sehingga dinamika politik, regulasi, partai politik, dan konfigurasi kandidat masih sangat mungkin berubah.

Namun satu hal mulai terlihat:

nama Said Latuconsina mulai disebut dalam percakapan mengenai figur potensial untuk memimpin Maluku ke depan.

Apakah sang jenderal akan tetap berada di luar gelanggang politik, atau suatu saat memilih kembali ke tanah Maluku dengan mandat politik untuk memimpin daerah?

Jawabannya masih menjadi tanda tanya.Tetapi bagi Aliansi Maluku Bersatu, aspirasi mereka sudah jelas:

“Kami meminta Brigjen Said Latuconsina mempertimbangkan kesediaannya maju sebagai calon Gubernur Maluku.”

(Ch.Syam)

Remisi HUT ke-81 RI, 43 WBP Rutan Salemba Langsung Hirup Udara Bebas

0

JAKARTA, Mediaistana.com — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi 43 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat untuk mengawali kembali kehidupan mereka di tengah masyarakat.

Puluhan narapidana tersebut dinyatakan langsung bebas pada Senin, 17 Agustus 2026, setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang menghapus sisa masa pidana mereka.

Data pemasyarakatan per 17 Agustus 2026 mencatat, Rutan Salemba dihuni 2.322 orang, terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana, Dari 680 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi, sebanyak 679 orang dinyatakan memenuhi persyaratan dan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.

Sebanyak 625 narapidana memperoleh RU I, sedangkan 54 orang mendapatkan RU II, Dari jumlah tersebut, 43 narapidana dinyatakan bebas setelah masa pidananya terpotong melalui pemberian remisi.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata diberikan sebagai pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki dorongan untuk mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana,“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Wahyu.

Jika dilihat dari besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 121 narapidana memperoleh remisi satu bulan, 286 orang mendapat pengurangan dua bulan, 207 orang tiga bulan, 45 orang empat bulan, dan 20 orang memperoleh remisi lima bulan.

Penerima remisi juga berasal dari berbagai jenis perkara, Data mencatat 35 narapidana perkara korupsi, 185 perkara narkotika, 10 perkara pencucian uang, serta 449 narapidana dari perkara lainnya.

Pemberian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk catatan perilaku serta keterlibatan aktif dalam program pembinaan selama menjalani pidana.

Bagi 43 narapidana yang langsung bebas, remisi menjadi titik transisi dari kehidupan di balik jeruji menuju kehidupan sosial yang sesungguhnya, Tantangan berikutnya adalah memastikan mereka mampu menggunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki kehidupan dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.

Wahyu berharap momentum remisi Kemerdekaan dapat menjadi pemicu bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, membangun sikap positif, serta mempersiapkan diri sebelum kembali sepenuhnya ke lingkungan keluarga dan masyarakat,
“Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” kata Wahyu.

Dengan demikian, remisi HUT ke-81 RI bukan sekadar angka pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses reintegrasi sosial yang diharapkan mampu membuka kesempatan baru bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

Bolehkah WNA China Bekerja di Tambang Emas Ilegal: Memahami Batas Hukum antara Investasi, TKA, dan PETI

0

 

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Di tengah persoalan pertambangan emas di Pulau Buru, muncul pertanyaan yang semakin penting untuk dijawab secara jernih:

bolehkah warga negara asing (WNA), termasuk warga negara China, bekerja di lokasi pertambangan emas yang tidak memiliki izin atau dikenal sebagai pertambangan tanpa izin (PETI)?

Jawabannya harus tegas: TIDAK BOLEH.

Namun, agar persoalan ini tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar atau sentimen terhadap warga negara tertentu, masyarakat perlu memahami bahwa hukum Indonesia membedakan dua persoalan yang berbeda.

Pertama, apakah kegiatan pertambangannya legal? Kedua, apakah WNA yang bersangkutan secara sah diperbolehkan bekerja di Indonesia?Dua-duanya harus terpenuhi.

TAMBANG LEGAL ADALAH SYARAT PERTAMA

Indonesia memberikan ruang bagi kegiatan usaha pertambangan, termasuk keterlibatan investasi dan tenaga kerja asing dalam batas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Tetapi prinsip dasarnya sederhana:Tidak boleh ada tenaga kerja legal yang dilekatkan pada kegiatan usaha yang ilegal.

Kalau sebuah lokasi pertambangan tidak mempunyai perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan lagi semata-mata apakah pekerjanya WNI atau WNA.Kegiatan pertambangannya sendiri harus terlebih dahulu memiliki dasar hukum.

Karena itu, jika benar terdapat WNA yang bekerja di suatu lokasi tambang emas yang ternyata merupakan pertambangan tanpa izin, maka keberadaan WNA tersebut patut diperiksa secara hukum. Bukan karena dia warga negara China, tetapi karena setiap orang asing yang bekerja di Indonesia wajib memenuhi ketentuan hukum Indonesia.

WNA BOLEH BEKERJA, TETAPI TIDAK BEBAS

Indonesia tidak melarang seluruh tenaga kerja asing.Sebaliknya, penggunaan tenaga kerja asing memang diatur secara khusus.

Salah satu aturan utamanya adalah PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang sampai saat ini tercatat berstatus berlaku.

Peraturan tersebut mengatur antara lain kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Dana Kompensasi Penggunaan TKA, izin tinggal, tenaga kerja pendamping, pelaporan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Pelaksanaannya antara lain diatur melalui Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat sekadar datang ke Indonesia dengan alasan bekerja kemudian langsung bekerja di lokasi pertambangan.Ada mekanisme hukum yang harus dipenuhi.

APA SAJA YANG HARUS DIPERIKSA?

Apabila ditemukan WNA yang bekerja di suatu lokasi tambang di Buru, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “Apakah dia orang China?”

Pertanyaan hukumnya jauh lebih penting:

Siapa yang mempekerjakan?Apa jabatannya?Apa jenis pekerjaannya?Di perusahaan mana dia bekerja?

Apakah pemberi kerjanya mempunyai dasar hukum untuk mempekerjakan TKA?

Apakah pekerjaan tersebut tercantum dalam penggunaan TKA yang disahkan?

Apakah dokumen keimigrasiannya sesuai dengan kegiatan yang dilakukan?

Dan yang paling penting: apakah lokasi pertambangan tempat dia bekerja mempunyai perizinan pertambangan yang sah?Inilah pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan resmi.

RPTKA BUKAN IZIN MENAMBANG

Masyarakat juga perlu memahami satu hal yang sering keliru.

RPTKA bukan izin pertambangan.

RPTKA berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing.Sementara legalitas kegiatan pertambangan mempunyai rezim hukum tersendiri.

Artinya, sekalipun sebuah perusahaan mempunyai tenaga kerja asing yang secara administratif memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, hal tersebut tidak otomatis membuat kegiatan pertambangan tanpa izin menjadi legal.

Sebaliknya, sebuah perusahaan pertambangan yang legal pun tidak otomatis boleh mempekerjakan WNA tanpa memenuhi ketentuan penggunaan TKA.

Jadi terdapat dua pintu hukum yang harus dilalui: Pintu pertama: legalitas usaha pertambangan.Pintu kedua: legalitas penggunaan tenaga kerja asing.Keduanya tidak boleh dicampuradukkan.

VISA JUGA BUKAN IZIN BEBAS UNTUK BEKERJA

Persoalan berikutnya adalah keimigrasian.

Orang asing yang berada di Indonesia wajib mempunyai dokumen keimigrasian sesuai maksud keberadaannya.

UU Keimigrasian mengatur mengenai lalu lintas orang asing, visa, izin tinggal, pengawasan, serta berbagai konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan pentingnya kesesuaian izin tinggal dengan keberadaan orang asing di Indonesia.

Karena itu, jika seseorang datang menggunakan izin yang tidak sesuai dengan kegiatan bekerja, persoalannya dapat masuk ke ranah keimigrasian.

Maka pemeriksaan terhadap WNA yang bekerja di kawasan pertambangan harus melibatkan pemeriksaan dokumen, bukan sekadar pemeriksaan identitas.

BAGAIMANA JIKA WNA BEKERJA DI PETI?

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.Jika suatu lokasi benar-benar merupakan pertambangan tanpa izin, maka status ilegalnya kegiatan pertambangan tidak berubah hanya karena ada perusahaan, pemodal, tenaga kerja asing, alat berat, atau dokumen ketenagakerjaan tertentu.

Apalagi jika WNA tersebut bukan sekadar berada di sekitar lokasi, tetapi secara aktif: mengoperasikan alat pertambangan;melakukan pengolahan atau pemurnian;mengawasi produksi;melakukan pekerjaan teknis pertambangan;

mengatur operasional;

melakukan pembelian atau pengelolaan hasil tambang; atau menjalankan fungsi lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan.

Semua fakta tersebut harus diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.

Jangan langsung menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena kewarganegaraannya.

Tetapi jangan pula menutup mata apabila ada dugaan kuat bahwa orang asing digunakan untuk menjalankan kegiatan pertambangan ilegal.

BUKAN SOAL CHINA, TETAPI SOAL HUKUM

Ini penting untuk ditegaskan.Masalahnya bukan “orang China tidak boleh bekerja di Indonesia”.

Itu kesimpulan yang terlalu sederhana dan dapat menyesatkan.WNA dapat bekerja di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Yang tidak boleh adalah:

WNA bekerja tanpa hak, atau WNA bekerja pada kegiatan yang memang tidak memiliki dasar hukum.

Karena itu, penegakan hukum harus berdasarkan perbuatan dan dokumen, bukan berdasarkan ras, kewarganegaraan, atau asal negara.

Jika seorang WNA China bekerja secara sah di perusahaan pertambangan yang memiliki izin dan perusahaan tersebut memenuhi seluruh ketentuan penggunaan TKA, maka tidak tepat jika keberadaannya langsung disebut ilegal.

Sebaliknya, apabila seorang WNA bekerja di lokasi PETI tanpa dasar penggunaan TKA yang sah dan kegiatan pertambangannya sendiri tidak berizin, maka persoalan hukumnya harus ditindaklanjuti.

SIAPA YANG HARUS MEMERIKSA?

Untuk persoalan seperti ini, pemeriksaan tidak seharusnya dibebankan kepada satu institusi saja.Imigrasi mempunyai kewenangan dalam aspek keimigrasian dan pengawasan orang asing.

Kementerian/Kemnaker dan instansi ketenagakerjaan berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Sementara instansi yang membidangi pertambangan mempunyai kewenangan sesuai rezim perizinan dan pengawasan pertambangan.

PP Nomor 34 Tahun 2021 sendiri secara khusus mengatur pengawasan, pelaporan, pembinaan dan sanksi berkaitan dengan penggunaan TKA.

Artinya, apabila masyarakat menemukan dugaan WNA bekerja di lokasi tambang ilegal, persoalan tersebut layak dilaporkan dan diverifikasi secara terpadu.

JANGAN HANYA PERIKSA PEKERJANYA

Ada satu hal yang jauh lebih penting.Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja di lapangan.Jika terbukti ada kegiatan pertambangan ilegal, maka aparat juga perlu menelusuri:

Siapa pemilik modalnya?

Siapa pemilik atau penguasa lokasi?Siapa yang menyediakan alat berat?Siapa yang membeli atau menampung emasnya?Siapa yang mengatur operasional?Siapa yang memberikan akses ke lokasi? Siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?

Karena pertambangan ilegal hampir tidak mungkin berlangsung lama jika hanya mengandalkan pekerja lapangan.

Ada rantai ekonomi di belakangnya.

Maka penegakan hukum yang serius harus menyasar rantai kegiatan dan aliran keuntungan, bukan hanya orang yang terlihat bekerja di lokasi.

MASYARAKAT BERHAK MENDAPAT KEJELASAN

Dalam konteks Pulau Buru, persoalan ini menjadi penting karena pertambangan emas telah bersentuhan dengan lingkungan, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam dan penerimaan negara.

Jika benar ada WNA yang bekerja di kawasan pertambangan ilegal, masyarakat berhak memperoleh penjelasan dari negara:

Apakah mereka mempunyai dokumen keimigrasian yang sah?Apakah mereka mempunyai dasar hukum untuk bekerja?

Siapa pemberi kerjanya?Apakah perusahaan yang mempekerjakan mereka memiliki RPTKA yang sah? Apakah lokasi tempat mereka bekerja mempunyai perizinan pertambangan?

Dan apabila semua jawaban tersebut tidak terpenuhi, maka pertanyaannya menjadi lebih serius:Mengapa kegiatan tersebut bisa berlangsung?

PENEGAKAN HUKUM HARUS OBJEKTIF

Indonesia adalah negara hukum.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berdasarkan sentimen terhadap warga negara tertentu.

Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan status WNA menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.

Prinsipnya harus sama:WNI yang melanggar hukum ditindak.

WNA yang melanggar hukum ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.Pengusaha yang melanggar ditindak.Pemodal yang terbukti terlibat diperiksa.

Pihak yang menjadi bagian dari rantai kegiatan ilegal harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti.

Dengan demikian, persoalan WNA di tambang emas Buru seharusnya tidak dibawa ke ranah sentimen kebangsaan.

Bawa persoalan ini ke meja hukum.

Periksa paspornya.Periksa izin tinggalnya.Periksa dasar kerjanya.Periksa RPTKA-nya.Periksa pemberi kerjanya.Periksa perusahaan dan lokasi tambangnya.Periksa izin pertambangannya.Dan apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.Sebab pertanyaan terbesar bukanlah:

“Dia orang China atau bukan?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Apakah dia bekerja secara sah di Indonesia dan apakah kegiatan yang dia kerjakan juga sah menurut hukum Indonesia?”

Di situlah negara hukum harus berdiri.

Tidak boleh ada diskriminasi terhadap orang asing yang bekerja secara legal.

Tetapi juga tidak boleh ada toleransi terhadap orang asing maupun warga negara Indonesia yang terbukti menjadi bagian dari kegiatan pertambangan ilegal.

Hukum harus berlaku sama: tegas kepada pelanggaran, adil kepada orangnya, dan terang dalam pembuktiannya.

Sumaryo Resmi Pimpin Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Bawa Harapan Baru untuk Pemasyarakatan

0

JAKARTA, Mediaistana.com — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memasuki babak baru kepemimpinan dengan resmi bergabungnya Sumaryo, A.Md.IP., S.H., M.H. sebagai Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Kehadiran Sumaryo mendapat sambutan hangat dari jajaran dan keluarga besar Rutan Kelas I Jakarta Pusat,Pergantian kepemimpinan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas pemasyarakatan, pelayanan publik, serta pembinaan warga binaan.

Sebagai pimpinan baru, Sumaryo menghadapi tanggung jawab penting untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan Rutan berjalan secara profesional, tertib, aman, dan berintegritas.

Kepemimpinan baru ini juga diharapkan tidak sekadar meneruskan program yang telah berjalan, tetapi mampu menghadirkan langkah-langkah pembaruan yang memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan dan pembinaan.

Jajaran Rutan Kelas I Jakarta Pusat berharap pengalaman serta kompetensi Sumaryo dapat menjadi modal penting dalam membangun koordinasi internal sekaligus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi pemasyarakatan, sosok pimpinan memiliki peran strategis dalam membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, humanis, dan berorientasi pada pelayanan.

Dengan bergabungnya Sumaryo, jajaran Rutan Kelas I Jakarta Pusat diharapkan semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan.

Keluarga besar Rutan Kelas I Jakarta Pusat pun menyampaikan ucapan selamat datang dan berharap Sumaryo dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat datang dan selamat bergabung Bapak Sumaryo, A.Md.IP., S.H., M.H. Semoga senantiasa amanah dalam menjalankan tugas, diberikan kesehatan, kesuksesan, serta kemudahan dalam mengemban tanggung jawab,” demikian harapan keluarga besar Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Kepemimpinan baru tersebut kini menjadi perhatian jajaran internal maupun masyarakat, terutama dalam melihat langkah strategis yang akan dilakukan Sumaryo untuk memperkuat pelayanan, pembinaan, keamanan, serta integritas penyelenggaraan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Selamat bertugas kepada Sumaryo, A.Md.IP., S.H., M.H. Semoga kepemimpinan baru membawa energi positif dan semakin memperkuat wajah pemasyarakatan yang profesional, humanis, aman, dan berintegritas.