Beranda blog Halaman 31

SINERGI INSAN PERS DAN PEMERINTAH: DARI KELURAHAN NAROTOK HINGGA KOTA TANGERANG

0
oplus_34

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 20 Agustus 2026 — Hubungan antara pemerintah dan insan pers kembali mendapat penegasan penting. Silaturahmi yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi ruang dialog untuk memperkuat komunikasi, keterbukaan informasi publik, serta sinergi dalam mengawal pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, mempertemukan jajaran pemerintahan dengan para pemimpin redaksi, wartawan, dan awak media yang menjalankan aktivitas jurnalistik di wilayah Tangerang.

SILATURAHMI INSAN PERS BERSAMA LURAH NAROTOK

Di tingkat kelurahan, sejumlah insan pers melakukan silaturahmi bersama Lurah Narotok, Sudrajat. Pertemuan ini menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah kelurahan dan media.

Dalam kesempatan tersebut, Sudrajat menegaskan bahwa pers memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, pemerintah membutuhkan media sebagai mitra komunikasi sekaligus kontrol sosial yang dapat membantu menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

«“Saya melihat kehadiran rekan-rekan pers ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan sebuah pertemuan antar-pihak yang sama-sama memikul tanggung jawab besar terhadap masyarakat Narotok,” ujar Sudrajat.»

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan menjalankan program pembangunan, sementara pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, mengedukasi masyarakat, mengawal aspirasi publik, serta melakukan kontrol sosial.

Karena itu, Sudrajat berharap komunikasi antara kelurahan dan insan pers dapat berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan.

“Saya tidak meminta rekan-rekan pers untuk hanya menulis hal-hal yang bagus saja. Justru saya berharap rekan-rekan juga melihat kekurangan yang ada dan menyampaikannya dengan cara yang bertanggung jawab, sehingga kami bisa segera memperbaikinya,” tegasnya.

Menurut Sudrajat, kritik yang disampaikan secara proporsional merupakan bagian penting dari proses perbaikan pelayanan pemerintahan.

Dalam pertemuan itu, jajaran Kelurahan Narotok juga menyampaikan sejumlah program dan persoalan yang menjadi perhatian pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan perekonomian warga, kebersihan lingkungan, pelayanan publik hingga persoalan sosial.

INSAN PERS DORONG KETERBUKAAN INFORMASI

Para insan pers menyambut positif sikap terbuka yang ditunjukkan Lurah Narotok beserta jajarannya.

Bagi wartawan, kemudahan memperoleh informasi resmi merupakan bagian penting dalam menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pers juga menyampaikan sejumlah harapan, terutama mengenai akses data program pemerintah, kecepatan respons terhadap permintaan konfirmasi, serta tersedianya narahubung yang dapat memberikan informasi resmi kepada media.

“Ketika informasi sulit diperoleh, ruang spekulasi bisa semakin besar. Karena itu, komunikasi yang cepat dan terbuka sangat penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan informasi yang sahih,” ungkap salah satu perwakilan insan pers.

Para wartawan sekaligus menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik, menjaga keberimbangan pemberitaan, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

EMPAT POIN SINERGI

Silaturahmi tersebut juga mendorong terbentuknya pola komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah kelurahan dan insan pers.

Sejumlah poin yang menjadi perhatian bersama meliputi:

1. Penguatan jalur komunikasi, sehingga media dapat memperoleh informasi resmi secara cepat dan akurat.
2. Keterbukaan informasi pembangunan, termasuk informasi mengenai program, pelaksanaan, serta hasil pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
3. Saling mendukung dan mengoreksi, dengan tetap menghormati fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.
4. Penguatan penyebaran informasi publik, sehingga kebijakan dan program pemerintah dapat diketahui masyarakat, sementara aspirasi warga yang muncul melalui pemberitaan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Pertemuan ditutup dengan foto bersama dan dialog santai. Suasana tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa komunikasi antara pemerintah dan pers tidak harus dibangun dalam suasana formal semata, tetapi juga melalui hubungan yang saling menghormati dan terbuka.

SAIPUL BAHRI, SINERGI BUKAN BERARTI KEHILANGAN INDEPENDENSI

Semangat serupa juga disampaikan Saipul Bahri, perwakilan insan pers dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang.

Ia menegaskan bahwa pers dan pemerintah mempunyai peran berbeda, tetapi dapat berjalan berdampingan dalam kepentingan yang sama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Insan pers Kota Tangerang akan tetap selalu bersinergi bersama Pemerintah Kota Tangerang. Sinergi ini bukan sekadar kata-kata dalam pertemuan, melainkan komitmen yang harus dijalankan dalam setiap langkah dan pemberitaan,” ujar Saipul Bahri.

Namun, Saipul menegaskan bahwa sinergi tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya independensi pers.

Menurutnya, kemitraan yang sehat justru harus dibangun melalui keterbukaan, kejujuran, profesionalitas, dan penghormatan terhadap fungsi masing-masing.

“Kami bersinergi, namun kami tetap menjaga kemandirian sebagai insan pers. Kami akan tetap menyampaikan berita yang benar, akurat, dan berimbang. Jika ada program pemerintah yang baik, tentu kami sampaikan kepada masyarakat. Jika ada kekurangan, kami juga akan menyampaikannya secara proporsional agar dapat diperbaiki,” tegasnya.

PEMERINTAH DAN PERS: MITRA, BUKAN ALAT

Pernyataan tersebut mempertegas satu hal penting: sinergi pemerintah dan pers bukanlah hubungan untuk saling membungkam, melainkan kemitraan untuk memperkuat kepentingan publik.

Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan kebijakan dan program kepada masyarakat. Sebaliknya, media membutuhkan keterbukaan pemerintah agar dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.

Dalam konteks tersebut, kritik tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Kritik yang berbasis fakta justru dapat menjadi instrumen evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik.

Demikian pula pemberitaan positif bukan berarti media harus menutup mata terhadap persoalan yang terjadi di lapangan.

Pers tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, menjaga keberimbangan, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SAMBUT KOMITMEN INSAN PERS

Perwakilan Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik komitmen yang disampaikan Saipul Bahri dan para insan pers.

Pemerintah menilai keberadaan media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan sekaligus menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial.

“Sinergi yang terjalin selama ini telah banyak membantu dalam menyampaikan kebijakan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperbaiki berbagai kekurangan yang ada,” ujar salah satu pejabat Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah berharap komunikasi antara media dan pemerintah dapat terus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan masyarakat yang membutuhkan informasi cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

MEMBANGUN TANGERANG MELALUI KETERBUKAAN

Dari Kelurahan Narotok hingga Pemerintah Kota Tangerang, pesan yang mengemuka dalam rangkaian silaturahmi tersebut memiliki benang merah yang sama: pembangunan membutuhkan komunikasi yang sehat.

Pemerintah memiliki kewenangan untuk menjalankan kebijakan dan pelayanan publik. Pers memiliki tanggung jawab untuk menginformasikan, mengedukasi, serta melakukan kontrol sosial.

Ketika kedua fungsi tersebut berjalan secara profesional dan saling menghormati, masyarakat menjadi pihak yang paling diuntungkan.

Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sinergi pemerintah dan pers bukanlah seberapa banyak seremoni yang dilakukan, melainkan seberapa besar keterbukaan informasi mampu menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan kehidupan masyarakat yang semakin sejahtera.

Saipul Bahri pun mengajak seluruh insan pers di Kota Tangerang untuk menjaga persatuan, meningkatkan profesionalitas, serta terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Mari kita berjalan beriringan, bergandengan tangan, dan bekerja sama. Untuk Tangerang yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera. Insan pers siap bersinergi, kapan pun dan di mana pun,” pungkasnya.

Sinergi bukan berarti kehilangan fungsi kontrol. Keterbukaan bukan berarti tanpa kritik. Justru melalui komunikasi yang terbuka, kritik yang konstruktif, dan pemberitaan yang profesional, pemerintah dan pers dapat bersama-sama memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi tujuan utama.

Red David E, S.E.

Irhamuddin Resmi Dilantik sebagai Kalapas Lhokseumawe, Gantikan Wahyu Prasetyo

0

Irhamuddin Resmi Dilantik sebagai Kalapas Lhokseumawe, Gantikan Wahyu Prasetyo

 

ACEH —Mediaistana.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh resmi melakukan pergantian Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Lhokseumawe. Wahyu Prasetyo menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Irhamuddin dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Aula Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh, Rabu (19/8/2026).

 

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh, Ramadani Boy. Pergantian pimpinan tersebut menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi sekaligus upaya Kanwil Ditjenpas Aceh dalam melanjutkan agenda transformasi institusi dan meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan di Aceh.

 

Dalam arahannya, Ramadani Boy menekankan pentingnya akselerasi kinerja bagi seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia meminta jajaran untuk menjunjung tinggi integritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

 

“Saya meminta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan akselerasi. Integritas adalah harga mati, tingkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat merasakan kehadiran negara yang nyata, dan perkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” tegas Ramadani Boy.

 

Sementara itu, Wahyu Prasetyo yang telah menuntaskan masa tugasnya menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran selama dirinya memimpin Lapas Lhokseumawe. Ia berharap kepemimpinan baru di bawah Irhamuddin dapat membawa Lapas Lhokseumawe ke arah yang semakin progresif.

 

“Sebuah kehormatan bagi saya dapat mengabdi di tanah Aceh. Saya yakin, dengan pimpinan yang baru, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe akan mampu menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks dengan tetap menjaga marwah institusi dan semangat perubahan,” ujar Wahyu Prasetyo.

 

Pergantian kepemimpinan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan dan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pemasyarakatan yang semakin profesional, berintegritas, dan responsif terhadap tuntutan perubahan

Polres Madiun Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

0
Oplus_131072

Madiun, media istana.com
– Polres Madiun menggelar patroli skala besar sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Madiun, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel Polres Madiun dengan dukungan instansi terkait. Patroli dilakukan sebagai upaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Dalam pelaksanaannya, personel menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, jalur yang ramai dilalui warga, serta kawasan yang berpotensi terjadi gangguan kamtibmas. Kehadiran petugas di lapangan juga diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan lainnya.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan patroli skala besar merupakan bentuk komitmen Polres Madiun dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli skala besar ini merupakan langkah preventif Polres Madiun untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami hadir di tengah masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan patroli akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Madiun.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan kesiapsiagaan personel. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Polres Madiun berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan patroli secara rutin dan terukur, diharapkan seluruh aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.(Tukiyo)

Kado Kemerdekaan ATR/BPN: Layanan Balik Nama Ditargetkan Tuntas 10 Hari

0

JAKARTA, Mediaistana.Com — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat reformasi pelayanan pertanahan, Tiga gebrakan sekaligus diluncurkan pada Senin, 17 Agustus 2026, dengan fokus utama memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara resmi meluncurkan tiga transformasi, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Program yang paling mendapat perhatian adalah Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama yang ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari kerja efektif,Kebijakan ini diarahkan untuk memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat dalam mengurus layanan pertanahan,“Tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tegas Nusron.

Selain percepatan balik nama, Kementerian ATR/BPN juga menetapkan layanan Pengukuran Terjadwal, dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Transformasi ketiga menyasar sisi internal organisasi,Melalui Organisasi Berbasis Wilayah, struktur organisasi dan tata kelola baru diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan maupun kelurahan.

Nusron menegaskan, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian sistem, melainkan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, terukur dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar warga negara,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project Peralihan Hak Terintegrasi fase I turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah hadir dan menandatangani secara langsung, yakni Jakarta Barat, Dr. Shinta Purwitasari, S.H., S.T., M.H., QRMP, Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP, Jakarta Pusat, Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H. Jakarta Selatan, Dr.Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H. Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S. ST., M.H dan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP, Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring.

Peluncuran ini menandai langkah baru ATR/BPN dalam mendorong pelayanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki kepastian waktu dan tanggung jawab yang jelas.

Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menjadikan momentum HUT ke-81 RI sebagai titik penting untuk mengubah wajah pelayanan pertanahan agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Polres Purworejo Dukung Langkah Taktis Kegiatan Sosialisasi “Kabupaten Purworejo Peduli CTEV”

0

PURWOREJO || Mediaistana.com — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purworejo bergerak cepat merespons misi kemanusiaan untuk anak-anak penderita kelainan kaki bawaan lahir (Congenital Talipes Equinovarus atau CTEV). Langkah taktis ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi “Kabupaten Purworejo Peduli CTEV” yang dihelat di Auditorium Tribrata Polres Purworejo, Rabu (19/8) sore.

Kegiatan strategis tersebut dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra yangdiwakili oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mewakili . Forum ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres, mulai dari Kasidokes beserta anggota, Kasat Binmas, KBO Satbinmas, Kanit Bhabinkamtibmas, hingga seluruh Bhabinkamtibmas dari polsek jajaran.

Tak hanya internal kepolisian, acara ini juga menggandeng lintas instansi eksternal yang krusial. Tampak hadir Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo, Direktur RS PKU Muhammadiyah Kutoarjo, Direktur RS Aisyiyah Purworejo, serta Koordinator Bidan Puskesmas se-Kabupaten Purworejo.

Dalam arahannya, Kompol Nana Edi Sugito menegaskan pentingnya peran aktif para Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke tengah masyarakat. Instruksi ini selaras dengan arahan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, agar anak-anak yang lahir dengan kondisi CTEV bisa segera terdeteksi dan memperoleh penanganan sedini mungkin. Langkah cepat ini dinilai krusial guna mencegah risiko kecacatan permanen pada anak.

“Seluruh Bhabinkamtibmas di Purworejo menjadi ujung tombak dalam membantu menemukan anak-anak yang mengalami kelainan kaki bawaan lahir,” tegas Kompol Nana Edi Sugito di hadapan para peserta sosialisasi.

Dipilihnya Bhabinkamtibmas ini bukan tanpa alasan, jaringan Bhabinkamtibmas yang mengakar kuat dan menjangkau masyarakat hingga tingkat RT, RW, dan dusun dinilai paling efektif untuk melakukan penyisiran secara menyeluruh. Pola penelusuran ini sendiri mengadopsi kesuksesan pengalaman Polda Jateng saat menjalankan program pencarian penderita tuberkulosis (TBC) beberapa waktu lalu.

Program “Peduli CTEV” tidak berjalan sendiri. Polri membangun sinergi kuat bersama Majelis Pembinaan Kesehatan Umum (MPKU) Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta fasilitas layanan kesehatan di daerah.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, ruang lingkup penanganan dirancang secara komprehensif. Mulai dari tahap deteksi dini oleh Bhabinkamtibmas di tingkat akar rumput, pemberian edukasi kepada keluarga pasien, pendampingan psikososial dan moril, hingga membantu menghubungkan pasien dengan fasilitas layanan medis penanganan CTEV yang tersedia.

Dengan digulirkannya program ini, Polres Purworejo optimistis angka penanganan kasus kaki bengkok bawaan lahir di daerah dapat ditekan secara signifikan, memberikan harapan baru bagi masa depan anak-anak di Kabupaten Purworejo agar dapat tumbuh dan berjalan dengan normal.

PEDAGANG GOR GONDRONG KORBAN PUNGLI & PEMERASAN — OKNUM BERINISIAL KSM BUNGKAM

0

MEDIAISTANA.COM —TANGERANG — HUKUM TERBUKTI TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS, LAPORAN RESMI DAN BARANG BUKTI SUDAH DIAJUKAN, TAPI KASUS TETAP BERJALAN DI TEMPAT DAN PRAKTIK PEMERASAN MASIH BERLANGSUNG 20 Agustus 2026

Seorang warga sekaligus pedagang di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, bernama Riyan Farmadi (31 tahun), menjadi saksi sekaligus korban nyata betapa sistem penegakan hukum di negeri ini masih berat sebelah: tajam menindas rakyat yang lemah, namun tumpul dan lunak menghadapi oknum berwenang yang menyalahgunakan kekuasaan. Korban telah melaporkan kasus pungutan liar dan pemerasan yang dialaminya lengkap dengan bukti-bukti kuat ke Kepolisian serta lembaga lain sejak bulan Juli 2026, lengkap dengan penyerahan barang bukti. Namun hingga saat ini kasus tersebut seakan berjalan di tempat. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial KSM tersebut hingga kini masih berlangsung bebas di lokasi yang sama, sementara korban justru harus menanggung tekanan, ancaman, dan ketidakpastian.

KRONOLOGI: PEMERASAN BERULANG DI GOR GONDRONG, KERUGIAN MENCAPAI Rp3.500.000

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor resmi yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh dengan nomor: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 04 Juli 2026, peristiwa bermula sejak bulan Februari 2025. Korban, Riyan Farmadi, yang berprofesi sebagai wiraswasta/pedagang di kawasan GOR Gondrong, didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum berinisial KSM.

Oknum KSM memungut uang secara berulang-ulang dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum:

– Februari 2025: Dipungut sebesar Rp1.700.000 dengan alasan “biaya perizinan selama satu tahun”
– Tahun 2026: Dipungut lagi sebesar Rp1.300.000 dengan alasan “biaya perpanjangan tahun ini”
– Selain itu: Diminta tambahan sebesar Rp500.000 sebagai “biaya tambahan”

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Oknum KSM memberikan ancaman tegas: jika uang tidak diserahkan, maka tempat usaha korban di GOR Gondrong akan diganggu, ditutup, atau dibongkar paksa. Karena ketakutan dan tidak ingin usahanya yang menjadi tumpuan hidup keluarga terganggu, korban terpaksa membayar berulang kali selama lebih dari satu tahun. Tidak pernah diberikan tanda terima, kwitansi, atau bukti pembayaran apa pun — hingga akhirnya korban menyimpan 2 (dua) bukti kwitansi pembayaran sewa tempat jualan yang menjadi satu-satunya catatan transaksi yang ada. Setelah menyadari bahwa ini adalah pemerasan berkelanjutan yang tidak boleh dibiarkan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwenang.

Yang menyedihkan, setelah korban melapor, praktik pungutan liar yang sama justru masih terus berulang kepada pedagang lain di kawasan GOR Gondrong — seakan laporan yang dibuat hanyalah angin lalu yang tidak berarti apa-apa.

DUA DOKUMEN RESMI SUDAH DIAJUKAN KE POLSEK CIPONDOH

Korban tidak hanya membuat laporan, tetapi juga secara resmi menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Barang Bukti tertanggal 04 Juli 2026, yang ditandatangani oleh:

– Yang menyerahkan: Riyan Farmadi (Pelapor/Korban)
– Yang menerima: Briptu Rendy Alex C S, NRP 98120272 — Penyidik Pembantu Polsek Cipondoh
– Saksi: Aipda Urip Widodo, Anggota Polri Polsek Cipondoh

Barang bukti yang diserahkan: 2 (dua) Buah Kwitansi Pembayaran Sewa Tempat Jualan

Perkara ini tercatat sebagai dugaan tindak pidana “Penipuan dan/atau Pemerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 dan Pasal 482 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar jam 00.45 WIB, di Jembatan Kura-kura, Jl. Sawah Dalam Rt. 05/01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten — tepat di kawasan GOR Gondrong.

JALUR PELAPORAN SUDAH DITEMPUH, TAPI HANYA JAWABAN “SEDANG DIPROSES”

Korban mengumpulkan seluruh bukti yang ada: rekaman suara saat pemerasan berlangsung, foto oknum KSM, saksi mata yang melihat kejadian, serta catatan kronologi rinci. Berikut adalah jalur pelaporan yang telah ditempuh:

Polsek Cipondoh
Laporan resmi dibuat pada 04 Juli 2026, nomor laporan: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Pada hari yang sama juga diserahkan barang bukti berupa 2 kwitansi pembayaran. Namun hingga saat ini, lebih dari sebulan berlalu, belum ada panggilan terhadap oknum KSM yang dilaporkan, belum ada penyidikan yang terlihat, dan oknum tersebut masih beraktivitas bebas di kawasan GOR Gondrong seperti biasa.

SP4N-LAPOR!
Laporan diajukan pada 05 Juli 2026, nomor pengaduan: 2026-0705-CTG-00512. Status hingga kini: terdaftar dan diteruskan ke Pemerintah Kota Tangerang, namun belum ada tindak lanjut konkret selain pemberitahuan otomatis.

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten

Laporan diterima pada 08 Juli 2026, nomor registrasi: OMB-BTN/2026/0927. Telah dilakukan konfirmasi awal via telepon, namun belum ada hasil pemeriksaan atau rekomendasi yang disampaikan.

Berbulan-bulan berlalu, korban hanya menerima jawaban yang berulang-ulang: “Sedang diproses,” “Masih dalam penelitian,” “Tunggu pemberitahuan selanjutnya.” Padahal waktu terus berjalan, oknum KSM yang dilaporkan masih bebas bergerak dan terus memungut, dan tidak ada tanda-tanda bahwa hukum berjalan adil.

KANIT IPTU AMIN ISROPI, S.H. JUGA TIDAK BERI TANGGAPAN JELAS — MENGALIHKAN PERTANYAAN ALIH-ALIH MENJELASKAN

Awak media sudah beberapa kali melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit di Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., namun tidak ada tanggapan yang jelas dan memuaskan terkait kemacetan penanganan kasus ini. Bahkan, Kanit justru mengalihkan pertanyaan dengan menyatakan: “Silakan konfirmasi ke pelapor” — seolah bukan tanggung jawab pihak kepolisian, apalagi pimpinan satuan, untuk memberikan informasi perkembangan kasus yang sudah dilaporkan secara resmi ke instansi tersebut.

Sampai saat ini, pelapor Riyan Farmadi juga belum menerima pemberitahuan apa pun mengenai hasil pemeriksaan terhadap oknum pungli berinisial KSM tersebut. Tidak ada panggilan, tidak ada keterangan, tidak ada kejelasan. Ini bukan lagi sekadar “kasus sedang diproses” — ini terlihat seperti sengaja dihambat, ditunda-tunda, dan ditutupi. Tidak ada alasan yang bisa diterima akal sehat mengapa lebih dari sebulan, dengan laporan resmi dan barang bukti sudah diserahkan, pelaku belum dipanggil untuk diperiksa, dan pimpinan yang seharusnya memimpin penyidikan malah menghindar dan mengalihkan pertanyaan.

FAKTA YANG MENYAKITKAN: TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS — PELAKU BEBAS, KORBAN YANG DITEKAN

Yang paling menyakitkan bagi korban bukan hanya kerugian materiil sebesar Rp3.500.000 yang dialami, melainkan kenyataan pahit yang terlihat jelas di lapangan: oknum KSM yang diduga pelaku pemerasan justru berjalan tegak tanpa gangguan, sementara korban yang mencari keadilan justru diabaikan, dihambat, dan kini merasa terancam — padahal sudah ada dua dokumen resmi dan barang bukti yang diserahkan ke kepolisian.

“Saya rakyat kecil, pedagang di GOR Gondrong yang setiap hari berjuang mencari nafkah halal. Saya sudah lapor ke Polsek Cipondoh, sudah dapat Tanda Bukti Lapor resmi nomor LPB/372/VII/2026, bahkan sudah menyerahkan barang bukti berupa kwitansi pembayaran. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa. Saat saya melapor, saya diperlakukan seperti orang yang salah — ditanya berulang kali, diminta bukti berlebihan, disuruh menunggu tanpa batas waktu. Sementara oknum KSM yang memeras saya hampir tiga setengah juta rupiah? Dia tetap berjalan tegak, tidak dipanggil, tidak diperiksa, tidak ditahan. Yang lebih menyakitkan, saya dengar dia masih melakukan hal yang sama kepada pedagang lain di tempat yang sama setiap harinya. Inilah yang disebut orang-orang: tumpul ke bawah, tajam ke atas. Hukum tajam sekali menekan orang yang sudah lemah, tapi tumpul dan tidak berdaya saat menghadapi yang punya kuasa.”

— Riyan Farmadi, Pelapor dan Korban

Saksi lain yang juga menjadi korban, pedagang di area yang sama, menyampaikan hal serupa:

“Saya sudah dipungut berkali-kali oleh KSM, tidak berani melapor karena takut lapak saya dibongkar. Sekarang ada Mas Riyan yang berani lapor, malah tidak ada tindakan. Kami jadi tidak percaya lagi.”

Korban menegaskan bahwa ia tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya meminta perlakuan yang sama. Jika rakyat kecil melakukan kesalahan sekecil apa pun, hukum segera datang dengan tegas.Tapi jika oknum berwenang seperti KSM melakukan kejahatan pemerasan berulang-ulang hingga jutaan rupiah, hukum seakan kehilangan giginya, pelan, berbelit-belit, dan akhirnya lenyap begitu saja.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan terhadap oknum KSM yang dilaporkan, atau setidaknya kelalaian dan ketidak pedulian yang mencurigakan dari pihak-pihak yang seharusnya bertugas menegakkan keadilan. Mengapa proses yang seharusnya cepat dan jelas justru tersendat? Mengapa bukti yang sudah cukup kuat belum bisa menggerakkan penyidikan? Mengapa Kanit yang seharusnya bertanggung jawab malah menghindar dan mengalihkan pertanyaan? Mengapa setelah laporan dibuat dan barang bukti diserahkan, praktik pungli justru terus berlanjut tanpa hambatan? Pertanyaan-pertanyaan ini sampai kini belum mendapat jawaban yang memuaskan.

TUNTUTAN TEGAS KORBAN DAN HARAPAN MASYARAKAT

Berdasarkan seluruh fakta, termasuk Tanda Bukti Lapor dan Surat Tanda Terima Barang Bukti resmi dari Polsek Cipondoh, serta ketidakjelasan yang diberikan oleh Kanit IPTU Amin Isropi, S.H., korban menuntut secara terbuka:

Segera Penindakan Terhadap Oknum Berinisial KSM

Jangan menunda lagi. Panggil, periksa, dan jika cukup bukti, proses secara hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan pelaku tetap bebas mengancam dan memeras pedagang lain di kawasan GOR Gondrong. Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan adalah kesempatan bagi pelaku untuk terus mengulangi kejahatannya.

Segera Percepatan Proses Penanganan Kasus di Polsek Cipondoh

Berhenti memberi jawaban kosong “sedang diproses”. Tetapkan batas waktu yang jelas dan sampaikan perkembangan secara berkala dan transparan kepada korban. Kasus ini sudah masuk ranah pidana pemerasan sesuai Pasal 482 Ayat 1 KUHP, tidak boleh diabaikan, tidak boleh ditunda-tunda.

Kanit IPTU Amin Isropi, S.H. Wajib Memberikan Penjelasan Resmi

Sebagai pimpinan satuan yang seharusnya memimpin penyidikan, tidak pantas menghindar dan mengalihkan pertanyaan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: mengapa lebih dari sebulan belum ada tindakan? Apa kendalanya? Kapan oknum KSM akan dipanggil dan diperiksa? Pengalihan tanggung jawab bukanlah jawaban yang dapat diterima oleh masyarakat yang mencari keadilan.

Transparansi Penuh Seluruh Proses

Masyarakat berhak tahu siapa yang salah, apa kesalahannya, dan sanksi apa yang dikenakan. Jangan menutup-nutupi kasus ini demi menjaga nama baik instansi, karena nama baik yang dijaga dengan menutupi kejahatan bukanlah kehormatan, melainkan aib.

Jaminan Keamanan Mutlak Bagi Korban Riyan Farmadi dan Saksi-Saksi

Sejak melapor, korban merasakan tekanan dan ancaman tidak langsung. Pihak berwenang wajib melindungi, bukan membiarkan korban merasa terancam. Jangan sampai orang yang berani melapor justru menjadi korban kedua karena ketidakpedulian negara.

Pemeriksaan Menyeluruh di Kawasan GOR Gondrong

Lakukan inspeksi mendadak dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan KSM dan oknum lain benar-benar berhenti. Sosialisasikan kepada seluruh pedagang tentang hak mereka dan jalur pelaporan yang benar. Jangan biarkan GOR Gondrong menjadi wilayah kekuasaan bebas bagi oknum yang ingin memeras rakyat kecil.

PESAN UNTUK NEGARA DAN SELURUH MASYARAKAT

Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp3.500.000 yang dipungut secara ilegal di sekitar GOR Gondrong. Ini adalah ujian bagi sistem keadilan kita. Jika dalam negeri ini, orang yang berkuasa bisa memeras rakyat kecil berbulan-bulan hingga jutaan rupiah tanpa takut ditindak, sementara rakyat yang mencari keadilan justru dihambat dan diabaikan setelah melapor resmi dan menyerahkan barang bukti ke kepolisian — bahkan pimpinan satuan pun tidak berani memberikan penjelasan — maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara akan runtuh.

“Kami tidak menuntut balas dendam. Kami menuntut keadilan yang sederhana: siapa yang salah, harus bertanggung jawab. Baik dia pedagang kecil maupun pejabat tinggi. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka itu bukan hukum — itu penindasan yang disahkan atas nama negara.”

Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya sesama pedagang di GOR Gondrong dan kawasan lain di Tangerang yang pernah menjadi korban oknum KSM atau oknum lain, untuk tidak diam. Kumpulkan bukti, berani melapor, dan jangan berhenti sampai ada hasil. Diam adalah persetujuan. Jika kita semua berdiri bersama, maka kekuasaan yang menyalahgunakan wewenang tidak akan lagi berani menindas rakyat.

Kepada pihak berwenang, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Ombudsman, dan KPK: Tunjukkan bahwa hukum masih berlaku untuk semua orang. Tunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh rakyat kecil di lapak-lapak sekitar GOR Gondrong, di jalan-jalan kota, dan di setiap sudut negeri ini.

RED: David E, S.E.
Sumber: mediaistana.com
Tanggal : 20 Agustus 2026.

PEDAGANG GOR GONDRONG KORBAN PUNGLI & PEMERASAN — OKNUM BERINISIAL KSM BUNGKAM

0

DILIKKAUS86.COM —TANGERANG — HUKUM TERBUKTI TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS, LAPORAN RESMI DAN BARANG BUKTI SUDAH DIAJUKAN, TAPI KASUS TETAP BERJALAN DI TEMPAT DAN PRAKTIK PEMERASAN MASIH BERLANGSUNG 20 Agustus 2026

Seorang warga sekaligus pedagang di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, bernama Riyan Farmadi (31 tahun), menjadi saksi sekaligus korban nyata betapa sistem penegakan hukum di negeri ini masih berat sebelah: tajam menindas rakyat yang lemah, namun tumpul dan lunak menghadapi oknum berwenang yang menyalahgunakan kekuasaan. Korban telah melaporkan kasus pungutan liar dan pemerasan yang dialaminya lengkap dengan bukti-bukti kuat ke Kepolisian serta lembaga lain sejak bulan Juli 2026, lengkap dengan penyerahan barang bukti. Namun hingga saat ini kasus tersebut seakan berjalan di tempat. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial KSM tersebut hingga kini masih berlangsung bebas di lokasi yang sama, sementara korban justru harus menanggung tekanan, ancaman, dan ketidakpastian.

KRONOLOGI: PEMERASAN BERULANG DI GOR GONDRONG, KERUGIAN MENCAPAI Rp3.500.000

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor resmi yang dikeluarkan oleh Polsek Cipondoh dengan nomor: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 04 Juli 2026, peristiwa bermula sejak bulan Februari 2025. Korban, Riyan Farmadi, yang berprofesi sebagai wiraswasta/pedagang di kawasan GOR Gondrong, didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum berinisial KSM.

Oknum KSM memungut uang secara berulang-ulang dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum:

– Februari 2025: Dipungut sebesar Rp1.700.000 dengan alasan “biaya perizinan selama satu tahun”
– Tahun 2026: Dipungut lagi sebesar Rp1.300.000 dengan alasan “biaya perpanjangan tahun ini”
– Selain itu: Diminta tambahan sebesar Rp500.000 sebagai “biaya tambahan”

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Oknum KSM memberikan ancaman tegas: jika uang tidak diserahkan, maka tempat usaha korban di GOR Gondrong akan diganggu, ditutup, atau dibongkar paksa. Karena ketakutan dan tidak ingin usahanya yang menjadi tumpuan hidup keluarga terganggu, korban terpaksa membayar berulang kali selama lebih dari satu tahun. Tidak pernah diberikan tanda terima, kwitansi, atau bukti pembayaran apa pun — hingga akhirnya korban menyimpan 2 (dua) bukti kwitansi pembayaran sewa tempat jualan yang menjadi satu-satunya catatan transaksi yang ada. Setelah menyadari bahwa ini adalah pemerasan berkelanjutan yang tidak boleh dibiarkan, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke pihak berwenang.

Yang menyedihkan, setelah korban melapor, praktik pungutan liar yang sama justru masih terus berulang kepada pedagang lain di kawasan GOR Gondrong — seakan laporan yang dibuat hanyalah angin lalu yang tidak berarti apa-apa.

DUA DOKUMEN RESMI SUDAH DIAJUKAN KE POLSEK CIPONDOH

Korban tidak hanya membuat laporan, tetapi juga secara resmi menyerahkan barang bukti kepada pihak kepolisian, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Barang Bukti tertanggal 04 Juli 2026, yang ditandatangani oleh:

– Yang menyerahkan: Riyan Farmadi (Pelapor/Korban)
– Yang menerima: Briptu Rendy Alex C S, NRP 98120272 — Penyidik Pembantu Polsek Cipondoh
– Saksi: Aipda Urip Widodo, Anggota Polri Polsek Cipondoh

Barang bukti yang diserahkan: 2 (dua) Buah Kwitansi Pembayaran Sewa Tempat Jualan

Perkara ini tercatat sebagai dugaan tindak pidana “Penipuan dan/atau Pemerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 dan Pasal 482 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana No. 1 Tahun 2023, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2026 sekitar jam 00.45 WIB, di Jembatan Kura-kura, Jl. Sawah Dalam Rt. 05/01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten — tepat di kawasan GOR Gondrong.

JALUR PELAPORAN SUDAH DITEMPUH, TAPI HANYA JAWABAN “SEDANG DIPROSES”

Korban mengumpulkan seluruh bukti yang ada: rekaman suara saat pemerasan berlangsung, foto oknum KSM, saksi mata yang melihat kejadian, serta catatan kronologi rinci. Berikut adalah jalur pelaporan yang telah ditempuh:

Polsek Cipondoh
Laporan resmi dibuat pada 04 Juli 2026, nomor laporan: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Pada hari yang sama juga diserahkan barang bukti berupa 2 kwitansi pembayaran. Namun hingga saat ini, lebih dari sebulan berlalu, belum ada panggilan terhadap oknum KSM yang dilaporkan, belum ada penyidikan yang terlihat, dan oknum tersebut masih beraktivitas bebas di kawasan GOR Gondrong seperti biasa.

SP4N-LAPOR!
Laporan diajukan pada 05 Juli 2026, nomor pengaduan: 2026-0705-CTG-00512. Status hingga kini: terdaftar dan diteruskan ke Pemerintah Kota Tangerang, namun belum ada tindak lanjut konkret selain pemberitahuan otomatis.

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten

Laporan diterima pada 08 Juli 2026, nomor registrasi: OMB-BTN/2026/0927. Telah dilakukan konfirmasi awal via telepon, namun belum ada hasil pemeriksaan atau rekomendasi yang disampaikan.

Berbulan-bulan berlalu, korban hanya menerima jawaban yang berulang-ulang: “Sedang diproses,” “Masih dalam penelitian,” “Tunggu pemberitahuan selanjutnya.” Padahal waktu terus berjalan, oknum KSM yang dilaporkan masih bebas bergerak dan terus memungut, dan tidak ada tanda-tanda bahwa hukum berjalan adil.

KANIT IPTU AMIN ISROPI, S.H. JUGA TIDAK BERI TANGGAPAN JELAS — MENGALIHKAN PERTANYAAN ALIH-ALIH MENJELASKAN

Awak media sudah beberapa kali melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit di Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., namun tidak ada tanggapan yang jelas dan memuaskan terkait kemacetan penanganan kasus ini. Bahkan, Kanit justru mengalihkan pertanyaan dengan menyatakan: “Silakan konfirmasi ke pelapor” — seolah bukan tanggung jawab pihak kepolisian, apalagi pimpinan satuan, untuk memberikan informasi perkembangan kasus yang sudah dilaporkan secara resmi ke instansi tersebut.

Sampai saat ini, pelapor Riyan Farmadi juga belum menerima pemberitahuan apa pun mengenai hasil pemeriksaan terhadap oknum pungli berinisial KSM tersebut. Tidak ada panggilan, tidak ada keterangan, tidak ada kejelasan. Ini bukan lagi sekadar “kasus sedang diproses” — ini terlihat seperti sengaja dihambat, ditunda-tunda, dan ditutupi. Tidak ada alasan yang bisa diterima akal sehat mengapa lebih dari sebulan, dengan laporan resmi dan barang bukti sudah diserahkan, pelaku belum dipanggil untuk diperiksa, dan pimpinan yang seharusnya memimpin penyidikan malah menghindar dan mengalihkan pertanyaan.

FAKTA YANG MENYAKITKAN: TUMPUL KE BAWAH, TAJAM KE ATAS — PELAKU BEBAS, KORBAN YANG DITEKAN

Yang paling menyakitkan bagi korban bukan hanya kerugian materiil sebesar Rp3.500.000 yang dialami, melainkan kenyataan pahit yang terlihat jelas di lapangan: oknum KSM yang diduga pelaku pemerasan justru berjalan tegak tanpa gangguan, sementara korban yang mencari keadilan justru diabaikan, dihambat, dan kini merasa terancam — padahal sudah ada dua dokumen resmi dan barang bukti yang diserahkan ke kepolisian.

“Saya rakyat kecil, pedagang di GOR Gondrong yang setiap hari berjuang mencari nafkah halal. Saya sudah lapor ke Polsek Cipondoh, sudah dapat Tanda Bukti Lapor resmi nomor LPB/372/VII/2026, bahkan sudah menyerahkan barang bukti berupa kwitansi pembayaran. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa-apa. Saat saya melapor, saya diperlakukan seperti orang yang salah — ditanya berulang kali, diminta bukti berlebihan, disuruh menunggu tanpa batas waktu. Sementara oknum KSM yang memeras saya hampir tiga setengah juta rupiah? Dia tetap berjalan tegak, tidak dipanggil, tidak diperiksa, tidak ditahan. Yang lebih menyakitkan, saya dengar dia masih melakukan hal yang sama kepada pedagang lain di tempat yang sama setiap harinya. Inilah yang disebut orang-orang: tumpul ke bawah, tajam ke atas. Hukum tajam sekali menekan orang yang sudah lemah, tapi tumpul dan tidak berdaya saat menghadapi yang punya kuasa.”

— Riyan Farmadi, Pelapor dan Korban

Saksi lain yang juga menjadi korban, pedagang di area yang sama, menyampaikan hal serupa:

“Saya sudah dipungut berkali-kali oleh KSM, tidak berani melapor karena takut lapak saya dibongkar. Sekarang ada Mas Riyan yang berani lapor, malah tidak ada tindakan. Kami jadi tidak percaya lagi.”

Korban menegaskan bahwa ia tidak meminta perlakuan istimewa. Ia hanya meminta perlakuan yang sama. Jika rakyat kecil melakukan kesalahan sekecil apa pun, hukum segera datang dengan tegas.Tapi jika oknum berwenang seperti KSM melakukan kejahatan pemerasan berulang-ulang hingga jutaan rupiah, hukum seakan kehilangan giginya, pelan, berbelit-belit, dan akhirnya lenyap begitu saja.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan terhadap oknum KSM yang dilaporkan, atau setidaknya kelalaian dan ketidak pedulian yang mencurigakan dari pihak-pihak yang seharusnya bertugas menegakkan keadilan. Mengapa proses yang seharusnya cepat dan jelas justru tersendat? Mengapa bukti yang sudah cukup kuat belum bisa menggerakkan penyidikan? Mengapa Kanit yang seharusnya bertanggung jawab malah menghindar dan mengalihkan pertanyaan? Mengapa setelah laporan dibuat dan barang bukti diserahkan, praktik pungli justru terus berlanjut tanpa hambatan? Pertanyaan-pertanyaan ini sampai kini belum mendapat jawaban yang memuaskan.

TUNTUTAN TEGAS KORBAN DAN HARAPAN MASYARAKAT

Berdasarkan seluruh fakta, termasuk Tanda Bukti Lapor dan Surat Tanda Terima Barang Bukti resmi dari Polsek Cipondoh, serta ketidakjelasan yang diberikan oleh Kanit IPTU Amin Isropi, S.H., korban menuntut secara terbuka:

Segera Penindakan Terhadap Oknum Berinisial KSM

Jangan menunda lagi. Panggil, periksa, dan jika cukup bukti, proses secara hukum tanpa pandang bulu. Jangan biarkan pelaku tetap bebas mengancam dan memeras pedagang lain di kawasan GOR Gondrong. Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan adalah kesempatan bagi pelaku untuk terus mengulangi kejahatannya.

Segera Percepatan Proses Penanganan Kasus di Polsek Cipondoh

Berhenti memberi jawaban kosong “sedang diproses”. Tetapkan batas waktu yang jelas dan sampaikan perkembangan secara berkala dan transparan kepada korban. Kasus ini sudah masuk ranah pidana pemerasan sesuai Pasal 482 Ayat 1 KUHP, tidak boleh diabaikan, tidak boleh ditunda-tunda.

Kanit IPTU Amin Isropi, S.H. Wajib Memberikan Penjelasan Resmi

Sebagai pimpinan satuan yang seharusnya memimpin penyidikan, tidak pantas menghindar dan mengalihkan pertanyaan. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan: mengapa lebih dari sebulan belum ada tindakan? Apa kendalanya? Kapan oknum KSM akan dipanggil dan diperiksa? Pengalihan tanggung jawab bukanlah jawaban yang dapat diterima oleh masyarakat yang mencari keadilan.

Transparansi Penuh Seluruh Proses

Masyarakat berhak tahu siapa yang salah, apa kesalahannya, dan sanksi apa yang dikenakan. Jangan menutup-nutupi kasus ini demi menjaga nama baik instansi, karena nama baik yang dijaga dengan menutupi kejahatan bukanlah kehormatan, melainkan aib.

Jaminan Keamanan Mutlak Bagi Korban Riyan Farmadi dan Saksi-Saksi

Sejak melapor, korban merasakan tekanan dan ancaman tidak langsung. Pihak berwenang wajib melindungi, bukan membiarkan korban merasa terancam. Jangan sampai orang yang berani melapor justru menjadi korban kedua karena ketidakpedulian negara.

Pemeriksaan Menyeluruh di Kawasan GOR Gondrong

Lakukan inspeksi mendadak dan pemantauan berkelanjutan untuk memastikan praktik pungutan liar yang diduga dilakukan KSM dan oknum lain benar-benar berhenti. Sosialisasikan kepada seluruh pedagang tentang hak mereka dan jalur pelaporan yang benar. Jangan biarkan GOR Gondrong menjadi wilayah kekuasaan bebas bagi oknum yang ingin memeras rakyat kecil.

PESAN UNTUK NEGARA DAN SELURUH MASYARAKAT

Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp3.500.000 yang dipungut secara ilegal di sekitar GOR Gondrong. Ini adalah ujian bagi sistem keadilan kita. Jika dalam negeri ini, orang yang berkuasa bisa memeras rakyat kecil berbulan-bulan hingga jutaan rupiah tanpa takut ditindak, sementara rakyat yang mencari keadilan justru dihambat dan diabaikan setelah melapor resmi dan menyerahkan barang bukti ke kepolisian — bahkan pimpinan satuan pun tidak berani memberikan penjelasan — maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara akan runtuh.

“Kami tidak menuntut balas dendam. Kami menuntut keadilan yang sederhana: siapa yang salah, harus bertanggung jawab. Baik dia pedagang kecil maupun pejabat tinggi. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka itu bukan hukum — itu penindasan yang disahkan atas nama negara.”

Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya sesama pedagang di GOR Gondrong dan kawasan lain di Tangerang yang pernah menjadi korban oknum KSM atau oknum lain, untuk tidak diam. Kumpulkan bukti, berani melapor, dan jangan berhenti sampai ada hasil. Diam adalah persetujuan. Jika kita semua berdiri bersama, maka kekuasaan yang menyalahgunakan wewenang tidak akan lagi berani menindas rakyat.

Kepada pihak berwenang, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Ombudsman, dan KPK: Tunjukkan bahwa hukum masih berlaku untuk semua orang. Tunjukkan bahwa keadilan bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh rakyat kecil di lapak-lapak sekitar GOR Gondrong, di jalan-jalan kota, dan di setiap sudut negeri ini.

RED: David E, S.E.
Sumber: Dilikkaus86.com
Tanggal : 20 Agustus 2026

Kabur ke Jakarta, Salah Satu Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina Berhasil Diringkus Tim URC Polres Indramayu

0

Kabur ke Jakarta, Salah Satu Pelaku Pencurian Pipa Besi Pertamina Berhasil Diringkus Tim URC Polres Indramayu

INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat kembali membuktikan tajinya dalam memberantas kejahatan jalanan dan pencurian lewat gelaran Operasi Libas Lodaya 2026 yang berlangsung dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2026. Fokus utama operasi ini menyasar penindakan tegas terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Di tengah intensitas operasi yang memburu para pelaku kejahatan, Tim URC Polres Indramayu sukses menguak kasus pencurian aset vital negara yang menyasar pipa besi milik PT Pertamina.

Pencurian tersebut diketahui terjadi di kawasan Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, tepatnya di Jalan Raya Mundu, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Akibat aksi pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang sangat besar. Berdasarkan kalkulasi resmi, total nilai kerugian mencapai USD 133,765.6, atau bila dikonversikan dalam nilai tukar (kurs) Rupiah pada bulan Desember 2025 (Rp17.700 per USD) adalah sebesar Rp2.367.651.120 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah).

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam perkara pencurian tersebut.

Keduanya yang belakangan diketahui merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, masing-masing berinisial W alias K (39) dan N (60).

Pelacakan terhadap para pelaku membuahkan hasil ketika Tim URC Polres Indramayu mendeteksi keberadaan tersangka W alias K di wilayah Jakarta Timur. Tanpa buang waktu, Senin (17/8/2026), petugas langsung bergerak melakukan penyergapan dan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

“Setelah mengamankan inisial W di Jakarta Timur, sebagian Tim URC Polres Indramayu yang berada di Indramayu turut bergerak cepat mengamankan tersangka N di wilayah Kecamatan Karangampel pada tanggal yang sama,” ujar AKP Muchammad Arwin Bahar, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Guna proses hukum lebih lanjut, keduanya kini telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Indramayu untuk dimintai keterangan mendalam.

Dari pengakuan sementara, aksi pencurian pipa besi tersebut diduga kuat tidak dilakukan hanya sekali, melainkan telah berulang kali pada hari yang berbeda dengan melibatkan sejumlah pihak lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit telepon genggam serta satu buah dompet milik tersangka.

AKP Muchammad Arwin Bahar menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kedua terduga pelaku ini saja. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar tuntas jaringan sindikat serta alur pencurian aset objek vital nasional tersebut.

Melalui Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Indramayu berkomitmen penuh untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal sekaligus memberikan jaminan rasa aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Indramayu.

Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan darurat kepolisian apabila sewaktu-waktu mendapati potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar mereka.

“Warga diimbau untuk segera menghubungi layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor WhatsApp 0819-9970-0110 atau layanan darurat Call Center Polri di nomor 110,” jelas AKP Tarno menutup keterangannya.

Editor: Iyons74

Dr. Didi Sungkono: Polres Madiun Naikan Penyidikan Dugaan Penipuan Andreas Pujiono Sudah Tepat

0

ISTANA.COM | Madiun — Kinerja Satreskrim Polres Madiun dalam menangani kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Andreas Pujiono alias “Sang Angin Malam” mendapat apresiasi dari Pengamat Kepolisian dan Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.

Langkah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dinilai sudah proporsional, profesional, dan sesuai prosedur.

Dr. Didi Sungkono menegaskan bahwa tindakan Satreskrim Polres Kabupaten Madiun telah sejalan dengan fungsi Polri dalam penegakan hukum sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan pidana yang masuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka karena semua ada aturan hukumnya. Dalam waktu dekat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Dr. Didi Sungkono. Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 486, tindak pidana penggelapan termasuk penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau jabatan merupakan delik biasa. Oleh karena itu, penahanan terhadap terlapor dinilai krusial untuk memberikan efek jera.

Perlu diketahui,
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada Desember 2022 di Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Madiun. Pelapor adalah Budi Satrio Utomo, warga Kabupaten Madiun, sementara terlapor adalah Andreas Pujiono, warga Kabupaten Sidoarjo yang dikenal sebagai penyedia dana talangan.

Budi menjelaskan bahwa kerja sama bisnis tersebut dimulai pada tahun 2015 melalui perantara rekannya, Suyitno (almarhum). Untuk memenuhi modal kerja sama, Budi meminjam uang dari Bank Bukopin dan BRI dengan menjaminkan rumah serta aset usahanya. Dana pencairan bank tersebut seluruhnya ditransfer ke rekening Andreas.

Namun dalam perjalanannya, Budi menemukan sejumlah kejanggalan. Terlapor hanya beberapa kali membayar bunga bank tanpa pernah membantu mengurangi pokok pinjaman.

Uang yang ditransfer kembali ke pelapor sebagian besar digunakan untuk keperluan entertainment terlapor beserta anak buahnya, serta penebusan mobil.

Pegawai yang ditempatkan terlapor diduga sengaja dipasang untuk mengelabui pelapor dan merusak bukti laporan keuangan kantor.

Lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, Budi akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan serta mencegah adanya korban lain di kemudian hari. Saat ini, proses hukum terus berjalan di Polres Madiun.
(Redho Fitriyadi)

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Lampung Berlangsung Kondusif, Polisi Bersihkan Sampah Massa

0

LAMPUNG l Mediastana.com – Aksi unjuk rasa ratusan karyawan Sungai Budi Group di depan Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026), berlangsung aman dan kondusif.

Aksi tersebut merupakan buntut dari kerusuhan dan pembakaran sejumlah aset PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada 12 Agustus 2026.

Kepolisian Polda Lampung mengedepankan pengamanan secara humanis untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib tanpa mengganggu keamanan masyarakat maupun pengguna jalan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun mengatakan, seluruh rangkaian pengamanan dilakukan untuk menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat sekaligus menjaga situasi tetap aman.

“Kami memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berjalan aman, tertib dan kondusif. Personel kami melakukan pengamanan secara humanis dan terukur,” kata Yuni, Rabu (19/8/2026).

*Ratusan Personel Disiagakan*

Untuk mengamankan kegiatan tersebut, kepolisian menyiagakan personel dari sejumlah satuan kewilayahan.

Tercatat sebanyak 243 personel berada di Polda Lampung, sementara 175 personel dari Lampung Tengah dan 250 personel dari Lampung Selatan turut dilibatkan dalam pengamanan kegiatan.

Yuni mengatakan, pengerahan personel tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama aksi berlangsung.

“Pengamanan kami lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami mengajak seluruh peserta aksi menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Menurut Yuni, hingga massa membubarkan diri tidak terjadi gangguan keamanan yang berarti.

Kepolisian juga terus melakukan komunikasi dengan koordinator lapangan agar seluruh rangkaian aksi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” katanya.

*Polisi Bersihkan Sisa Sampah*

Ada hal lain yang dilakukan personel kepolisian setelah aksi berakhir.

Sejumlah anggota yang sebelumnya melakukan pengamanan terlihat membersihkan sampah dan sisa perlengkapan yang ditinggalkan pengunjuk rasa di sekitar lokasi.

Petugas mengumpulkan sampah yang berserakan di badan jalan maupun area sekitar Mapolda Lampung. Langkah tersebut dilakukan agar kawasan yang menjadi lokasi penyampaian aspirasi kembali bersih dan dapat digunakan masyarakat seperti semula.

“Kami tidak hanya bertugas mengamankan kegiatan, tetapi juga memastikan kondisi lingkungan setelah kegiatan kembali tertib dan bersih. Ini bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Yuni.

Yuni menambahkan, kepolisian mengajak seluruh pihak menjaga situasi Lampung tetap aman dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Silakan sampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa kemudian berakhir dengan tertib. Personel kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan situasi di sekitar Mapolda Lampung tetap aman setelah massa meninggalkan lokasi.**

(R)