Beranda blog Halaman 32

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Lampung Berlangsung Kondusif, Polisi Bersihkan Sampah Massa

0

LAMPUNG l Mediastana.com – Aksi unjuk rasa ratusan karyawan Sungai Budi Group di depan Mapolda Lampung, Rabu (19/8/2026), berlangsung aman dan kondusif.

Aksi tersebut merupakan buntut dari kerusuhan dan pembakaran sejumlah aset PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang terjadi pada 12 Agustus 2026.

Kepolisian Polda Lampung mengedepankan pengamanan secara humanis untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib tanpa mengganggu keamanan masyarakat maupun pengguna jalan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Isawandari Yuyun mengatakan, seluruh rangkaian pengamanan dilakukan untuk menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat sekaligus menjaga situasi tetap aman.

“Kami memastikan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berjalan aman, tertib dan kondusif. Personel kami melakukan pengamanan secara humanis dan terukur,” kata Yuni, Rabu (19/8/2026).

*Ratusan Personel Disiagakan*

Untuk mengamankan kegiatan tersebut, kepolisian menyiagakan personel dari sejumlah satuan kewilayahan.

Tercatat sebanyak 243 personel berada di Polda Lampung, sementara 175 personel dari Lampung Tengah dan 250 personel dari Lampung Selatan turut dilibatkan dalam pengamanan kegiatan.

Yuni mengatakan, pengerahan personel tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama aksi berlangsung.

“Pengamanan kami lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami mengajak seluruh peserta aksi menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Menurut Yuni, hingga massa membubarkan diri tidak terjadi gangguan keamanan yang berarti.

Kepolisian juga terus melakukan komunikasi dengan koordinator lapangan agar seluruh rangkaian aksi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif,” katanya.

*Polisi Bersihkan Sisa Sampah*

Ada hal lain yang dilakukan personel kepolisian setelah aksi berakhir.

Sejumlah anggota yang sebelumnya melakukan pengamanan terlihat membersihkan sampah dan sisa perlengkapan yang ditinggalkan pengunjuk rasa di sekitar lokasi.

Petugas mengumpulkan sampah yang berserakan di badan jalan maupun area sekitar Mapolda Lampung. Langkah tersebut dilakukan agar kawasan yang menjadi lokasi penyampaian aspirasi kembali bersih dan dapat digunakan masyarakat seperti semula.

“Kami tidak hanya bertugas mengamankan kegiatan, tetapi juga memastikan kondisi lingkungan setelah kegiatan kembali tertib dan bersih. Ini bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” ujar Yuni.

Yuni menambahkan, kepolisian mengajak seluruh pihak menjaga situasi Lampung tetap aman dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Silakan sampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa kemudian berakhir dengan tertib. Personel kepolisian tetap bersiaga untuk memastikan situasi di sekitar Mapolda Lampung tetap aman setelah massa meninggalkan lokasi.**

(R)

Motor Digondol dari Gudang Saat Korban Terlelap, Pelarian Berujung di Tangan Tim URC Polres Tulang Bawang

0

Tulang Bawang l Mediaistana.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah gudang lelang ikan UD Rizki, Jalan Pepaya, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya menemui titik terang.

Setelah lebih dari dua tahun berlalu sejak kejadian pada Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Seorang pria berinisial AP (24) berhasil diamankan polisi dari sebuah rumah pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, Tim URC Polres Tulang Bawang turut dilibatkan untuk mendukung proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kasus tersebut bermula ketika korban, Nurhadi (24), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 3890 TI yang sebelumnya diparkir di dalam gudang. Ironisnya, kendaraan tersebut diduga raib ketika korban sedang tertidur.

Peristiwa terjadi pada Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum kejadian, sepeda motor korban sempat dipinjam oleh seseorang berinisial B. Kendaraan kemudian dikembalikan, namun kunci kontak tidak langsung diserahkan kepada korban.

Pada sore harinya, korban menggunakan kunci cadangan untuk mengendarai sepeda motornya. Setelah selesai digunakan, kendaraan kembali diparkirkan di dalam gudang UD Rizki, sementara kunci kontak disimpan di dalam kamar.

Situasi berubah ketika sekitar pukul 22.00 WIB, tiga orang laki-laki datang ke gudang dan salah satunya diketahui berinisial Y. Mereka kemudian meminta izin untuk menginap dan diperbolehkan oleh korban.

Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan mendapati ketiga orang tersebut sudah tidak berada di gudang. Lebih mengejutkan lagi, sepeda motor milik korban yang sebelumnya berada di dalam gudang juga ikut menghilang.

Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rawajitu Selatan untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang dari keterangan dua orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut, yakni J dan E.

Keduanya diketahui telah menjalani proses hukum dan berkas perkaranya telah dinyatakan P 21. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekan berinisial AP.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan A. Hingga akhirnya, pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, tersangka AP (24) mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, Melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Akp Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tulang Bawang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Perwira Balok Tiga Saat Dimintai Keterangannya.

Ia menambahkan, jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk merasa aman setelah melakukan aksinya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya fakta dan alat bukti yang mengarah ke pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.**

(R)

Sahat Maruli Tua Tak Tersentuh, Pengendali Peredaran Rokok Ilegal H Mind di Batam

0

BATAM — Nama Sahat Maruli Tua kini santer disebut di seluruh penjuru Batam sebagai sosok pengendali utama jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai merek H Mind.

Rokok ilegal tersebut beredar secara masif, dijual terbuka hampir di setiap titik penjualan, dan diduga dikirim ke berbagai wilayah di luar Batam.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tanda-tanda adanya upaya hukum yang ditujukan secara khusus oleh Bea Cukai dan APH kepada Sahat yang diduga sebagai pengendali utamanya.

Sontak muncul dugaan “pembiaran” yang memang sengaja dilakukan oleh Beacukai Batam. “Bukan rahasia umum lagi bang, jangan jangan Bea Cukai Batam udah terima upeti dari Sahat setiap bulan nya,” celetuk salah seorang warga Batam yang tidak ingin namanya disebutkan.

Sejak dilantik menjadi Kepala Kantor Bea Cukai Batam menggantikan Zaky Firmansyah ( Kepala Beacukai Batam sebelumnya, red) pada Februari lalu, Agung Widhodo belum pernah membuat satupun gebrakan yang berarti yang dapat membedakan pola kepemimpinan dirinya dengan pemimpin – pemimpin sebelumnya. Padahal track record Agung sebelumnya lumayan baik.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Borang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta itu dikenal sebagai pejabat dengan rekam jejak panjang di bidang penindakan & penyidikan, termasuk aktif menangani kasus rokok ilegal di forum nasional.

Dirinya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan di tingkat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (pusat).

Beda halnya dengan di Batam, yang juga dikenal sebagai surganya peredaran rokok ilegal bermacam merk, Kantor Bea Cukai Batam yang dipimpin oleh Agung Widhodo tampak kurang lebih sama dengan yang sebelumnya.

Tercatat Bea Cukai Batam telah melakukan beberapa kali operasi, yaitu pada tanggal 12 Maret, Tanggal 7 April, 8 Mei dan 18 Mei. Juga dikatakan bahwa sepanjang bulan Mei 2026, Bea Cukai Batam telah 11 kali melakukan penindakan sektor cukai.

Namun berdasarkan pantauan media ini dan juga berdasarkan informasi yang diterima media ini dari berbagai sumber, bentuk penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sampai saat ini hanya sebatas penyitaan saja. “Kalaupun ada yang ditangkap hanyalah pengecer, nakhoda kapal, atau kurir pengantar.

Sementara itu, sosok yang diduga mengatur segala sesuatunya dalam proses distribusi tetap beraktivitas bebas tanpa pernah sekali pun tersentuh proses hukum,” jelas ungkap Bari, salah seorang warga Batu Aji Batam.
Bari menjelaskan, hal ini dilakukan agar jangan ada kesan bahwa Bea Cukai tak bekerja aja.

Diperkirakan Trilyunan Rupiah Pendapatan Negara Dari Cukai Terlewatkan Begitu Saja

Kerugian yang ditimbulkan bukanlah angka kecil. Jika rokok H Mind beredar dalam skala yang sedemikian masif setiap harinya, maka kerugian negara akibat hilangnya pendapatan cukai dapat mencapai ratusan miliar hingga trilyunan rupiah setiap tahunnya. Angka ini bukanlah perkiraan berlebihan.

Dengan harga cukai rokok yang berlaku saat ini, setiap batang rokok tanpa pita berarti ada uang negara yang tidak masuk ke kas negara. Jika dikalikan dengan jutaan batang yang beredar setiap bulan, maka kerugiannya sungguh luar biasa besar.

Yang ironisnya, kerugian trilyunan ini terjadi di bawah pengawasan instansi yang diberi wewenang untuk mencegahnya.

Jika Bea Cukai Batam hanya diam menyaksikan atau sekadar menyita barang di tingkat bawah tanpa pernah menyentuh pihak yang mengatur jaringan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan: apakah instansi ini menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, atau justru membiarkan perampokan uang negara berlangsung terus-menerus?

Undang undang Cukai Tegas, Tapi Penegakannya Lemah

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sama sekali tidak memberi ruang untuk bersikap lunak terhadap peredaran rokok ilegal dalam skala besar. Pasal 54 menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual rokok tanpa pita cukai dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

Sementara Pasal 56 mempertegas bahwa menyimpan atau menguasai barang yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai juga dikenakan pidana yang sama.

Artinya, jika Sahat Maruli Tua memang menguasai, menyimpan, dan mengatur peredaran rokok ilegal dalam jumlah masif, maka perbuatannya jelas dan tegas memenuhi unsur tindak pidana. Tidak ada alasan untuk menyelesaikan kasus ini hanya dengan penyitaan barang atau denda administratif.

Prinsip ultimum remedium mengamanatkan bahwa untuk kasus yang memenuhi unsur pidana, penyelesaian administrasi hanyalah jalan terakhir — dan itu pun jika pelaku bersedia bertanggung jawab secara hukum.

Sedangkan untuk jaringan terorganisir yang terus beroperasi tanpa rasa takut, jalur pidana adalah satu-satunya jalan yang benar.

Kesan Pembiaran Harus Dijawab Dengan Tindakan Nyata

Ketiadaan langkah hukum terhadap Sahat Maruli Tua memunculkan berbagai spekulasi yang tidak menyenangkan di tengah masyarakat.

Ada yang menyebut adanya perlindungan tertentu, ada yang menilai ketidakberdayaan aparat, dan ada pula yang berpendapat bahwa penindakan sengaja dihentikan sebelum menyentuh pihak utama.

Apa pun alasannya, kesan pembiaran yang terbentuk ini sangat merugikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kalau kurir yang bawa rokok langsung ditangkap dan diproses, mengapa yang punya gudang dan yang mengatur semuanya justru bebas? Apakah karena dia punya kuasa atau ada alasan lain? Bea Cukai harus jelaskan ini kepada publik.” — demikian pertanyaan yang terus bergema di kalangan masyarakat Batam.

Tokoh Masyarakat Desak Beacukai Batam Jangan Hanya Sita, Tapi Telusuri Secara Tuntas dan Proses!

Oleh karena itu, media dan masyarakat mendesak Bea Cukai Batam untuk segera mengkonfirmasi apakah nama Sahat Maruli Tua sudah masuk dalam daftar penyidikan? Jika belum, mengapa? Jika sudah, tahapan apa yang telah dilakukan?
Masyarakat juga meminta Bea Cukai Batam agar berhenti menindak hanya di tingkat pengecer.

Telusuri ke hulu — siapa yang memasok, siapa yang menyimpan, siapa yang mengatur distribusi, dan siapa yang mengambil keuntungan terbesar. Itulah pihak yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan, bukan sekadar kurir yang dibayar murah.

Pembiaran terhadap jaringan rokok ilegal sama saja dengan membiarkan uang rakyat dirampok setiap harinya. Trilyunan rupiah yang hilang itu adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan milik pengedar atau pengendali jaringan tersebut. Bea Cukai Batam wajib menjawab: Sampai kapan hal ini dibiarkan terus berlanjut?

Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam belum memberikan pernyataan resmi terkait nama Sahat Maruli Tua maupun dugaan perannya dalam jaringan peredaran rokok ilegal H Mind. Media akan terus memantau dan menuntut penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, dan tidak tebang pilih.@fbtn

Kapolsek dan Danramil Cicalengka Jadi Korban Pengeroyokan Saat Amankan Karnaval HUT RI ke-81

0

Kapolsek dan Danramil Cicalengka Jadi Korban Pengeroyokan Saat Amankan Karnaval HUT RI ke-81

Cicalengka, Bandung – mediaistana.com

Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat beserta Danramil 2402/Cicalengka menjadi korban pengeroyokan saat sedang mengamankan rangkaian Pesta Rakyat dan Karnaval peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-81 di Alun-Alun Cicalengka, Kabupaten Jawa Barat Peristiwa naas itu terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 11.20 WIB.

Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika petugas berupaya menertibkan dan mengarahkan barisan peserta karnaval dari Desa Tenjolaya yang dinilai tidak tertib di Jalan Cikopo. Akan tetapi, arahan petugas justru disambut dengan tindakan kasar dan respons agresif oleh sekelompok pemuda peserta karnaval yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.

Saat Kapolsek turun tangan langsung untuk melerai dan menenangkan situasi, kelompok pemuda tersebut justru melakukan serangan membabi buta dengan sabetan dan pukulan liar kepada petugas.

Kondisi Korban
Akibat peristiwa tersebut, Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat mengalami luka sobek cukup serius hingga pendarahan di bagian hidung dan wajah akibat hantaman pukulan. Sementara itu, Danramil 2402/Cicalengka mengalami luka lecet di bagian betis setelah terjatuh saat berupaya menghalau penyerangan. Selain kedua pimpinan satuan tersebut, beberapa warga sekitar yang berada di lokasi juga dilaporkan terkena pukulan liar dan mengalami luka-luka ringan.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

0

 

Aceh Timur Raih Predikat AA Indeks Reformasi Hukum 2026, Prestasi di Era Al-Farlaky

 

ACEH TIMUR –Mediaistana.com

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Di bawah kepemimpinan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., Pemkab Aceh Timur berhasil meraih predikat AA atau Istimewa dengan torehan skor penilaian 92,6 dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang dilaksanakan Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Aceh dan diterima oleh Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Khairurradi, S.Pd di Banda Aceh, Rabu 19 Agustus 2026..

 

Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Penghargaan Nomor PHN-UM.01.01-929 Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026 dan diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur karena telah berpartisipasi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 serta memperoleh predikat ISTIMEWA.

 

Capaian ini menjadi salah satu prestasi penting Pemerintah Kabupaten Aceh Timur pada periode kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, khususnya dalam pembenahan regulasi dan tata kelola hukum pemerintahan daerah.

 

Berdasarkan Berita Acara Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026, penilaian terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dilakukan oleh Tim Penilai Kementerian Hukum dengan sejumlah variabel utama.

 

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan itu bukan sekadar simbol, tetapi menjadi bukti bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan dan regulasi terus berjalan.

 

“Ini merupakan prestasi yang patut kita syukuri. Predikat AA atau Istimewa menunjukkan bahwa reformasi hukum di Aceh Timur berjalan dengan baik. Ini bukan kerja satu atau dua orang, tetapi hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah,” kata Al-Farlaky.

 

Ia menegaskan, kualitas regulasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

“Regulasi yang baik akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, capaian ini jangan membuat kita berpuas diri. Justru menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kualitas produk hukum daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Al-Farlaky juga memberikan apresiasi kepada Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, para perancang peraturan perundang-undangan serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja dan memenuhi berbagai indikator penilaian IRH.

 

Menurutnya, keberhasilan Aceh Timur meraih predikat tertinggi tersebut sekaligus menunjukkan adanya peningkatan kualitas tata kelola regulasi daerah dan koordinasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

“Saya berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Yang paling penting, reformasi hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui regulasi yang memberikan kepastian, tidak tumpang tindih dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkas Bupati Al- Farlaky.

 

Penilaian IRH sendiri merupakan instrumen Kementerian Hukum untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintah daerah, termasuk kualitas tata kelola regulasi, harmonisasi, deregulasi serta penguatan sistem regulasi.

 

BPHN menegaskan bahwa penilaian IRH tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administratif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong reformasi hukum yang berdampak nyata.

 

Dengan diraihnya predikat AA (Istimewa) tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menambah deretan capaian positif pada masa kepemimpinan Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky .(***)

KEPADA SIAPA RAKYAT HARUS BERLINDUNG KETIKA DUGAAN PUNGLI DIPERTANYAKAN DAN PENEGAKAN HUKUM DISOROT

0

Mediaistana.com – KOTA TANGERANG — 19 Agustus 2026 – Di tengah kerasnya kehidupan, pedagang kaki lima (PKL) hanya berjuang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun ketika penghasilan yang tidak seberapa itu masih dibebani dugaan pungutan liar (pungli), persoalannya bukan lagi sekadar soal uang.

Ini menyangkut rasa aman, keadilan, dan yang paling penting: kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Dugaan pungutan liar terhadap sejumlah pedagang di wilayah Kota Tangerang menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada aparat kepolisian.
Harapan masyarakat sebenarnya sederhana.
Laporan diterima. Bukti diperiksa. Saksi dimintai keterangan. Pihak yang dilaporkan dipanggil apabila memenuhi dasar pemeriksaan. Kemudian masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses penanganannya.

Namun ketika proses tersebut dinilai berjalan lamban dan perkembangan laporan tidak diketahui secara jelas, pertanyaan publik pun bermunculan.

PUBLIK MEMPERTANYAKAN PENANGANAN LAPORAN

Sorotan masyarakat kini mengarah kepada penanganan laporan dugaan pungli di wilayah hukum Polsek Cipondoh.

Pertanyaan publik sangat mendasar:
Sudah sejauh mana laporan tersebut diproses?
Apakah bukti telah diperiksa?
Apakah saksi sudah dimintai keterangan?
Apakah pihak yang dilaporkan telah dipanggil?

Apakah laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau sudah masuk tahapan penyidikan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh serta-merta dipandang sebagai upaya menghakimi aparat maupun pihak yang dilaporkan.
Sebaliknya, masyarakat membutuhkan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi, prasangka, maupun kesimpulan sepihak.

Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika dugaan pungli terbukti, maka harus diproses sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

KONFIRMASI KEPADA IPTU AMIN ISROPI BELUM MENDAPAT RESPONS

Dalam rangka menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., terkait perkembangan penanganan laporan yang menjadi perhatian masyarakat.

Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp.

Namun hingga berita ini disusun, pesan yang dikirimkan belum memperoleh balasan. Upaya komunikasi melalui panggilan WhatsApp juga belum mendapatkan respons karena panggilan tidak diangkat.
Kondisi tersebut dicatat sebagai bagian dari proses konfirmasi jurnalistik.

Tidak adanya respons tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan, pembiaran, maupun bentuk kesengajaan untuk mengabaikan pertanyaan media.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPTU Amin Isropi, S.H., maupun jajaran Polsek Cipondoh untuk menjelaskan status dan perkembangan penanganan laporan tersebut.

JANGAN SAMPAI MUNCUL PERSEPSI HUKUM TAJAM KE BAWAH

Persoalan yang lebih besar daripada dugaan pungli adalah munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum tidak selalu dirasakan bekerja secara sama.
Ketika rakyat kecil melapor tetapi merasa tidak memperoleh kepastian, sementara pihak yang diduga melakukan pungutan masih dapat beraktivitas seperti biasa, kepercayaan publik terhadap hukum dapat tergerus.

Di sinilah profesionalitas aparat penegak hukum diuji.

Hukum tidak boleh tajam karena status seseorang dan tidak boleh tumpul karena seseorang memiliki kekuatan atau pengaruh tertentu.
Setiap dugaan harus diuji.
Setiap bukti harus diperiksa.
Setiap keterangan harus diverifikasi.
Dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

PUNGLI BUKAN PERSOALAN SEPELE

Pungutan liar, apabila terbukti, bukan persoalan yang boleh dianggap sebagai kebiasaan atau bagian dari kehidupan sehari-hari.
Bagi pedagang kecil, uang yang dipungut secara ilegal dapat berarti berkurangnya penghasilan keluarga.

Karena itu, apabila terdapat laporan mengenai dugaan pungutan ilegal yang dilakukan secara berulang, aparat perlu menelusuri secara serius bagaimana mekanismenya, siapa yang melakukan, siapa yang menerima keuntungan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat.
Namun seluruh tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Jangan hanya mengejar pelaku lapangan apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Tetapi jangan pula menuduh seseorang sebagai pelaku, pelindung, atau bagian dari jaringan tanpa bukti yang sah.
Pers bebas mengawasi. Hukum tetap harus bekerja berdasarkan pembuktian.

BUKAN JANJI, MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEPASTIAN

Masyarakat tidak membutuhkan pernyataan normatif semata.
Mereka membutuhkan kepastian.
Apakah laporan sudah diterima secara resmi?
Apakah pemeriksaan telah dilakukan?

Apakah bukti telah diverifikasi?
Apakah saksi telah dimintai keterangan?
Apa status perkara tersebut?

Jika belum dapat ditindaklanjuti, apa alasan hukumnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara proporsional tanpa mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
Transparansi bukan berarti aparat harus membuka seluruh materi penyidikan kepada publik.
Transparansi berarti memberikan informasi yang memang dapat disampaikan mengenai status penanganan perkara dan mekanisme hukum yang sedang berjalan.

JIKA ADA HAMBATAN, JANGAN BIARKAN KASUS BERHENTI

Apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara di tingkat Polsek, masyarakat memiliki mekanisme untuk meminta perhatian dan pengawasan dari tingkat yang lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur.

Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, kelalaian, atau persoalan profesionalitas anggota, mekanisme pengawasan internal juga semestinya dapat digunakan.

Tujuannya bukan mengintervensi proses hukum.
Tujuannya memastikan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

PELAPOR HARUS MENDAPAT JAMINAN KEAMANAN

Keberanian masyarakat untuk melapor harus dihargai.
Masyarakat yang menggunakan jalur hukum tidak boleh mendapatkan intimidasi, ancaman, tekanan, maupun tindakan lain yang dapat membuat mereka takut mencari keadilan.

Apabila muncul ancaman atau gangguan terhadap pelapor, kejadian tersebut harus segera dilaporkan kepada aparat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat juga tidak boleh mengambil tindakan sendiri.
Simpan bukti.
Dokumentasikan kejadian.
Catat waktu dan lokasi.
Simpan komunikasi yang relevan.
Dan tempuh mekanisme hukum yang tersedia.

PESAN UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM

Marwah institusi penegak hukum tidak dibangun hanya dari gedung yang megah, seragam yang dikenakan, maupun slogan pelayanan.
Marwah institusi dibangun dari kepercayaan masyarakat.

Jika dugaan pungli terbukti, tindak sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika laporan masih dalam proses, sampaikan statusnya sepanjang informasi tersebut dapat diberikan tanpa mengganggu proses hukum.
Jangan biarkan ketidakjelasan melahirkan persepsi bahwa hukum hanya berpihak kepada mereka yang kuat.

Sebab ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah institusi.
Yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum itu sendiri.

RAKYAT MEMBUTUHKAN JAWABAN

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang uang yang diduga dipungut dari pedagang.
Ini tentang pertanyaan yang jauh lebih besar:
Ketika rakyat kecil merasa menjadi korban, kepada siapa mereka harus berlindung?

Jawabannya seharusnya jelas:

Kepada hukum.
Tetapi hukum harus membuktikan dirinya hadir.
Bukan sekadar melalui janji.
Bukan melalui slogan.
Melainkan melalui proses yang profesional, objektif, transparan dalam batas yang diperbolehkan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika dugaan pungli benar, bongkar berdasarkan bukti.
Jika terdapat pihak lain yang terlibat, ungkap melalui proses hukum.
Jika ada dugaan pelanggaran aparat, periksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika tuduhan tidak terbukti, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Itulah keadilan.
Rakyat kecil tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka hanya meminta diperlakukan sama di hadapan hukum.

Dan ketika masyarakat bertanya:
«“Kepada siapa kami harus berlindung?”»
Negara harus mampu memberikan jawaban bukan hanya dengan kata-kata, tetapi melalui tindakan nyata:

HUKUM HARUS HADIR UNTUK SEMUA.

Redaksi — David E., S.E.

Karnaval Kecamatan Sine 2026 Semarakkan HUT ke-81 RI, Camat Tekankan Gotong Royong dan Kebersamaan

0

Mediaistana.com, Ngawi – Karnaval Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berlangsung meriah pada Rabu (19/8/2026) dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kegiatan yang mengusung tema “Semangat Gotong Royong Membangun Ngawi Berbudaya” tersebut diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari jajaran Forkopimcam Sine, Paskibra, pemerintah desa se-Kecamatan Sine, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga jajaran kesehatan di Kecamatan Sine.

Pemberangkatan peserta karnaval dilakukan oleh Camat Sine Agus Dwi Narimo dari Lapangan Merdeka Sine sekitar pukul 07.30 WIB.

Kegiatan tersebut semakin semarak dengan keterlibatan berbagai elemen masyarakat yang menampilkan kreativitas, seni, budaya, tradisi, serta potensi lokal Kecamatan Sine.

Camat Sine Agus Dwi Narimo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan Karnaval Kecamatan Sine 2026.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan gotong royong seluruh masyarakat Kecamatan Sine dalam memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami sangat mengapresiasi seluruh peserta, pemerintah desa, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, jajaran kesehatan, serta semua pihak yang ikut berpartisipasi,” ujar Agus Dwi Narimo.

Menurutnya, karnaval bukan hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, menjaga persatuan dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap budaya serta potensi daerah.

Dalam pelaksanaan karnaval, jajaran Dinas Kesehatan di wilayah Kecamatan Sine turut mengambil bagian sebagai bagian dari dukungan terhadap kelancaran kegiatan masyarakat.

Kehadiran unsur kesehatan menjadi bagian penting dalam kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan masyarakat tersebut, khususnya dalam mendukung aspek kesehatan selama rangkaian karnaval berlangsung.

Keterlibatan jajaran kesehatan juga mencerminkan sinergi lintas sektor antara pemerintah kecamatan, unsur pemerintahan desa, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat dan sektor kesehatan dalam menyukseskan kegiatan kemasyarakatan.

Camat Sine berharap semangat kebersamaan yang ditunjukkan dalam kegiatan tersebut dapat terus dipertahankan setelah rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan selesai.

“Harapan kami, semangat gotong royong dan kebersamaan ini tidak hanya berhenti pada kegiatan karnaval, tetapi terus terjaga dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kebersamaan seluruh elemen masyarakat, kita dapat bersama-sama membangun Kecamatan Sine dan mendukung terwujudnya Ngawi yang semakin maju, berbudaya dan sejahtera,” tambahnya.

Karnaval dimulai dari Lapangan Merdeka Sine, kemudian peserta mengikuti rute yang telah ditentukan melalui Kantor Desa Sine, Mbah Wo, MTA, SD Muhammadiyah, KUA, Pasar Sine, SMAN 1 Sine, SDN Sine 3, dan berakhir di kawasan Kidang-Kidang.

Berbagai peserta menampilkan kreativitas dan kekayaan seni budaya masing-masing. Antusiasme masyarakat turut membuat suasana sepanjang rute karnaval semakin meriah.

Selain menjadi bagian dari perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memperkenalkan dan melestarikan seni, budaya, tradisi serta potensi lokal yang dimiliki Kecamatan Sine.

Melalui kegiatan ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan semakin memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sosial, serta mempertahankan semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan daerah.

Karnaval Kecamatan Sine 2026 menjadi momentum kebersamaan masyarakat untuk merayakan kemerdekaan sekaligus memperkuat semangat gotong royong dalam membangun Ngawi yang berbudaya.

SMK Matardika Purasari Terima Bantuan Revitalisasi Rp 934 Juta dari APBN 2026

0

SMK Matardika Purasari Terima Bantuan Revitalisasi Rp 934 Juta dari APBN 2026

Bogor – mediaistana.com

SMK Matardika yang berlokasi di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menerima bantuan pemerintah untuk pembangunan dalam rangka Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Bantuan ini bersumber dari Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Tahun Anggaran 2026.

Total dana bantuan yang disalurkan sebesar Rp 934.129.000,- dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Pembangunan yang dikerjakan meliputi:

1. Ruangan Laboratorium Komputer
2. Ruangan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
3. Ruangan Bimbingan dan Konseling (BK)

Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan P2SP dengan jadwal pelaksanaan mulai tanggal 27 Juli hingga 16 November 2026.

Alhamdulillah, warga Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyambut gembira kehadiran gedung sekolah yang lebih lengkap ini sebagai sarana mencerdaskan anak-anak, generasi penerus bangsa dan negara Indonesia.

Sekretaris Desa Purasari, Asep, menyampaikan pembangunan ini diraih melalui perjuangan bersama. “Kami berharap warga bisa semakin maju, baik dari segi keagamaan, pendidikan, maupun perekonomian, agar generasi kami menjadi penerus bangsa menuju Indonesia Emas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Purasari mengimbau seluruh warga untuk mendukung pendidikan dan keagamaan anak-anak, agar tidak ada satu pun yang putus sekolah, serta dapat mendorong kemajuan perekonomian demi memajukan bangsa dan negara Indonesia.

Laporan: Maulana | Reporter mediaistana.com

Polres Lambar Bersama Kapolda Lampung Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak Bersama Kapolri

0

LAMPUNG BARAT l Mediaistana.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., bersama Jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung dan Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak bersama Kapolri di Lahan Budidaya Bawang Putih Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Lampung Barat, di antaranya Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd., Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Sekda Drs. Nukman, M.M., Dandim 0422/Lambar Letkol Inf Rizky Kurniawan, Kajari Liwa Wahyu Hidayatulloh, S.H., M.H., serta perwakilan instansi terkait dan kelompok tani.

Rangkaian kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini diawali dengan pelaksanaan Zoom Meeting terpusat bersama Kapolri, dilanjutkan dengan penyerahan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa dua unit traktor secara simbolis oleh Kapolda Lampung kepada kelompok tani, serta aksi penanaman bibit bawang putih di lahan seluas 1,5 hektar.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan konkret dan sinergitas Polres Lampung Barat bersama Polda Lampung, Pemerintah Daerah, serta instansi terkait dalam menyukseskan program pemerintah di bidang swasembada pangan nasional, khususnya pada pengembangan komoditas bawang putih.

Penyerahan bantuan Alsintan dan pendampingan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan, memotivasi para petani lokal, serta mendorong produktivitas sektor pertanian di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

Seluruh rangkaian kegiatan penanaman serentak berakhir pukul 12.00 WIB dengan situasi yang aman, lancar, dan kondusif.**

(humas_R)

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Fiki N.Ardiansyah Lakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Tangerang Kota

0

MEDIAISTANA.COM – TANGERANG KOTA, 19 Agustus 2026 — Dalam langkah awal yang menandai arah kepemimpinannya, Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja perdana ke Polsek Tangerang Kota pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kunjungan ini bukan sekadar seremonial penyambutan, melainkan wujud nyata kepedulian pimpinan untuk menyentuh langsung jajaran di garis depan, menilai kesiapan operasional, serta memastikan bahwa nilai-nilai pelayanan publik tetap menjadi jangkar utama setiap tindakan institusi kepolisian.

Kedatangan rombongan yang didampingi jajaran Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota beserta staf terkait, disambut hangat oleh Kapolsek Tangerang Kota, didampingi para pejabat, perwira, dan seluruh personel yang bertugas di lingkungan Polsek Tangerang Kota. Suasana penyambutan mencerminkan semangat kebersamaan dan kesiapan jajaran untuk menerima arahan sekaligus membangun dialog yang terbuka dan konstruktif dengan pimpinan.

Menelusuri Realitas Pelayanan di Garis Depan

Tidak sekadar menerima laporan dari balik meja, AKBP Fiki N. Ardiansyah memilih untuk meninjau secara langsung berbagai fasilitas dan ruang kerja yang menjadi denyut nadi pelayanan kepolisian di tingkat kewilayahan. Mulai dari ruang pelayanan masyarakat, ruang pelaporan, ruang tahanan, pos pengamanan, hingga ruang operasional, semuanya ditelusuri dengan cermat.

Di setiap titik yang dikunjungi, Wakapolres berhenti untuk berdialog langsung dengan personel yang sedang melaksanakan tugas. Beliau menanyakan secara mendalam mengenai alur pelayanan yang berlaku, tantangan yang dihadapi di lapangan, hambatan dalam penanganan perkara, hingga kebutuhan sarana dan prasarana yang belum terpenuhi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa evaluasi kinerja tidak cukup hanya dengan membaca laporan tertulis, melainkan harus merasakan sendiri dinamika yang terjadi di lapangan, tempat di mana masyarakat berinteraksi langsung dengan institusi kepolisian.

Usai peninjauan fisik, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan internal bersama seluruh jajaran Polsek Tangerang Kota. Dalam sesi tersebut, disampaikan laporan komprehensif mengenai perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), peta persebaran kriminalitas, langkah-langkah pencegahan yang telah dijalankan, penanganan perkara-perkara prioritas, serta berbagai program kepolisian yang sedang maupun akan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Tangerang Kota. Laporan ini menjadi landasan bagi Wakapolres untuk memberikan arahan yang tepat sasaran dan relevan dengan kondisi riil di lapangan.

Polsek sebagai Wajah Pertama Kepolisian di Tengah Masyarakat

Dalam arahannya yang disampaikan dengan nada tegas namun penuh kehangatan, AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan peran strategis Polsek sebagai ujung tombak sekaligus wajah pertama institusi kepolisian di mata masyarakat.

“Polsek adalah titik terdekat masyarakat dengan kepolisian. Di sinilah warga pertama kali datang saat menghadapi ancaman keamanan, saat membutuhkan perlindungan, saat ingin melaporkan suatu peristiwa, atau sekadar mencari kejelasan informasi. Pengalaman yang dirasakan warga di Polsek akan membentuk persepsi mereka terhadap seluruh institusi kepolisian. Oleh karena itu, tidak ada detail pelayanan yang terlalu kecil untuk diperhatikan,” ujar Wakapolres.

Setiap interaksi antara personel dengan masyarakat, lanjutnya, adalah kesempatan untuk membangun atau meruntuhkan kepercayaan. Maka dari itu, setiap anggota yang bertugas di pelayanan publik dituntut tidak hanya cakap dalam menjalankan prosedur, tetapi juga memiliki kepekaan sosial, sikap yang humanis, dan ketulusan dalam melayani.

Tiga Pilar Strategis yang Menjadi Pedoman bagi polri

Dari kunjungan kerja perdana ini, muncul tiga pilar utama yang menjadi penekanan dan sekaligus arah strategis bagi seluruh jajaran Polsek Tangerang Kota ke depannya:

Pelayanan Prima: Bukan Slogan, Melainkan Gaya Hidup Profesional

Pilar pertama dan paling mendasar adalah pelayanan prima. AKBP Fiki menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa dijalankan dengan sikap ramah, sopan, adil, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada sekat-sekat diskriminasi, baik itu berkaitan dengan latar belakang sosial, ekonomi, maupun status seseorang. Setiap warga yang datang ke Polsek berhak menerima perlakuan yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan harus dicatat dengan teliti, setiap keluhan harus didengarkan dengan sabar, setiap informasi yang menjadi hak masyarakat harus disampaikan dengan jelas dan jujur. Pelayanan prima tidak boleh hanya tertulis di papan pengumuman atau diucapkan dalam pidato, melainkan harus tercermin dalam setiap sapaan, setiap jawaban, dan setiap tindakan kita sehari-hari,” tegasnya.

Sinergitas,Keamanan Bersama Tidak Bisa Berdiri Sendiri

Pilar kedua yang ditekankan adalah sinergitas yang menyeluruh. Wakapolres mengingatkan bahwa tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks saat ini tidak akan mampu diselesaikan oleh kepolisian semata. Diperlukan kerja sama yang erat dan harmonis, baik antar satuan kerja di lingkungan internal kepolisian, maupun dengan pemerintah daerah, lembaga peradilan, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga para pemuka adat dan pemimpin lingkungan.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Semakin erat kita bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, semakin cepat kita mendeteksi potensi gangguan keamanan, semakin cepat kita menyelesaikan konflik yang berkembang di tengah masyarakat, dan semakin kuat pula rasa aman yang dapat dirasakan warga. Sinergi bukan sekadar kerja sama sesekali, melainkan pola pikir dan budaya kerja yang harus terus kita pelihara,” tambahnya.

Disiplin dan Integritas: Fondasi Utama Kepercayaan Publik

Pilar ketiga yang menjadi penopang seluruh upaya pengabdian adalah disiplin dan integritas. AKBP Fiki N. Ardiansyah mengingatkan seluruh personel bahwa kepercayaan masyarakat adalah aset paling berharga yang harus dijaga dengan sepenuh hati. Kepercayaan itu dapat runtuh seketika jika terdapat satu saja tindakan yang melanggar aturan, menyalahgunakan kewenangan, atau menyimpang dari kode etik profesi.

“Integritas adalah harga mati dalam profesi kita. Setiap langkah yang kita ambil, setiap keputusan yang kita buat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, secara kedinasan, dan di hadapan hati nurani serta masyarakat. Jangan sampai kita yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru menjadi sumber ketidakpercayaan atau ketidakadilan. Disiplin adalah perisai kita, integritas adalah jiwa kita,” pesannya.

Komunikasi Terbuka sebagai Jembatan Penguatan Internal dan Eksternal

Jajaran Humas Polres Metro Tangerang Kota yang turut mendampingi kunjungan ini menilai bahwa pertemuan langsung antara pimpinan dengan personel di tingkat Polsek memiliki nilai strategis yang tidak dapat digantikan oleh laporan tertulis apa pun. Banyak kendala operasional, kesulitan di lapangan, maupun aspirasi para personel yang tidak akan terungkap jika pimpinan tidak hadir secara langsung dan menciptakan suasana komunikasi yang terbuka.

Peran Humas pun ditegaskan sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan pimpinan dengan jajaran di bawahnya, sekaligus menyampaikan realitas lapangan kepada pimpinan agar pengambilan keputusan lebih tepat sasaran. Komunikasi yang terbuka dan konstruktif diharapkan mampu memperkuat soliditas internal kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Komitmen Polsek Tangerang Kota untuk Menindaklanjuti Arahan

Menyambut seluruh arahan yang disampaikan Wakapolres, Kapolsek Tangerang Kota menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kunjungan kerja perdana ini. Kehadiran pimpinan secara langsung, katanya, memberikan dorongan semangat dan motivasi yang luar biasa bagi seluruh personel yang bertugas.

“Kunjungan ini bukan sekadar kegiatan kedinasan, melainkan sumber semangat baru bagi kami. Seluruh arahan yang telah disampaikan oleh Bapak Wakapolres akan segera kami rumuskan menjadi langkah-langkah konkret dan program kerja yang dapat dijalankan seluruh personel. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, serta menjaga disiplin dan integritas sebagai bagian tak terpisahkan dari tugas dan tanggung jawab kami,” ungkap Kapolsek Tangerang Kota.
Hadir, Melayani, dan Membangun Kepercayaan Bersama

Kunjungan kerja perdana AKBP Fiki N. Ardiansyah ditutup dengan sesi foto bersama yang menjadi simbol kebersamaan, kesatuan tekad, dan penguatan soliditas jajaran Polsek Tangerang Kota. Lebih dari sekadar agenda formal, kunjungan ini menjadi awal dari perjalanan penguatan kinerja yang berkelanjutan—dari Polres hingga Polsek, dari pimpinan hingga personel yang bertugas di garis depan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan institusi kepolisian bukanlah terletak pada banyaknya kegiatan yang terlaksana atau laporan yang tersusun rapi, melainkan pada sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan kehadiran kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang dapat diandalkan. Melalui pelayanan yang humanis, respons yang cepat, sinergi yang kokoh, dan integritas yang tak tergoyahkan, kepolisian hadir bukan sekadar sebagai kekuatan, melainkan sebagai mitra sejati masyarakat dalam membangun keamanan dan kesejahteraan bersama.

Humas Polresta kota Tangerang

Red : David E.S.E.