Beranda blog Halaman 64

Debora Irene Winner Silitonga Harumkan Berau, Meraih Juara 1 Pelajar Peloor Keselamatan LLAJ Kaltim 2026

0

Media Istana

Samarinda, 13 Agustus 2026

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar Kabupaten Berau di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Debora Irene Winner Silitonga, siswi SMA Negeri 1 Tanjung Redeb, berhasil meraih Juara I Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang diadakan di Samarinda, 11-12 Agustus 2026.

Keberhasilan tersebut menempatkan Debora sebagai pelajar terbaik dalam ajang yang diikuti perwakilan pelajar SMA/SMK sederajat dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ tingkat provinsi itu digelar di Samarinda. Para peserta merupakan pelajar terpilih yang sebelumnya mewakili daerah masing-masing dan bersaing untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas di tingkat provinsi.

Dalam ajang tersebut, peserta tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan mengenai aturan dan keselamatan berlalu lintas. Mereka juga diuji dalam kemampuan menyampaikan gagasan, memecahkan persoalan keselamatan jalan, serta mengedukasi masyarakat melalui berbagai bentuk kampanye.

Sejumlah tahapan penilaian harus dilalui peserta, di antaranya uji kompetensi, presentasi karya tulis ilmiah (KTI), serta unjuk kreativitas dalam menyampaikan pesan keselamatan lalu lintas.

Debora yang mewakili Kabupaten Berau mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya di tengah persaingan ketat tersebut. Gagasan, pemahaman terhadap persoalan keselamatan lalu lintas, serta kemampuan menyampaikan pesan secara kreatif mengantarkannya ke posisi teratas.

Gelar juara tersebut sekaligus menjadi capaian penting bagi SMA Negeri 1 Tanjung Redeb dan Kabupaten Berau. Prestasi Debora bukan hanya menambah daftar pencapaian pelajar Berau, tetapi juga membawa nama daerah dalam program yang menempatkan generasi muda sebagai bagian penting dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

Lebih dari sekadar kompetisi, program Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ menjadi ruang untuk menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.

Pelajar tidak hanya diposisikan sebagai pengguna jalan yang wajib menaati aturan, tetapi juga didorong menjadi agen perubahan yang mampu mengajak teman sebaya, keluarga, sekolah, hingga masyarakat untuk lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.

Bagi Debora, kemenangan di tingkat provinsi juga menjadi awal dari tantangan berikutnya. Ia akan mewakili Provinsi Kalimantan Timur dalam **Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Tingkat Nasional** yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta dalam waktu dekat.

Dengan demikian, perjuangan Debora belum berakhir. Predikat juara tingkat provinsi menjadi modal sekaligus tanggung jawab untuk kembali menunjukkan kemampuan terbaiknya di tingkat nasional.

Keberhasilannya diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi pelajar lain di Kabupaten Berau dan Kalimantan Timur. Prestasi tersebut menunjukkan bahwa pelajar memiliki ruang yang besar untuk berkontribusi dalam persoalan publik, termasuk membangun kesadaran dan budaya keselamatan di jalan raya.

Bagi Berau, kemenangan Debora bukan sekadar sebuah gelar juara. Prestasi itu menjadi bukti bahwa kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas dapat tumbuh dari lingkungan sekolah dan berkembang menjadi gerakan positif di tengah masyarakat.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Debora berikutnya di tingkat nasional. Membawa nama Kalimantan Timur ke Jakarta, ia diharapkan mampu kembali mengukir prestasi sekaligus menyuarakan pentingnya keselamatan lalu lintas dari generasi muda untuk generasi muda.

 

Aroel Mandang

Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT

0

Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT

Jakarta -MEDIA ISTANA,Sorong Selatan — Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 di Kampung Sesor, wilayah Kodim 1807/Sorong Selatan, secara resmi ditutup pada Kamis (13/8/2026). Upacara penutupan dipimpin oleh Danrem 181/PVT.

Kegiatan penutupan berlangsung di Kampung Sesor dan dihadiri oleh Dandim 1807/Sorsel, Asisten III Kabupaten Sorong Selatan, Kasiter Kasrem 181/PVT, Dankibant Yon TP 807/MNM, para Perwira Staf Kodim 1807/Sorsel, Kepala Kampung Sesor, Kepala Kampung Wayer, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, serta Ketua Persit KCK Cabang XVI Dim 1807/Sorsel.

Upacara penutupan juga diikuti oleh peserta dari Yon TP 807/MNM, Yonzipur 20/PPA, personel Kodim 1807/Sorsel, Polres Sorong Selatan, adik-adik Pramuka, serta para tokoh masyarakat.

TMMD ke-129 merupakan wujud nyata sinergi dan kemanunggalan TNI dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah. Selama pelaksanaannya, personel Satgas bersama masyarakat bahu-membahu melaksanakan berbagai sasaran pembangunan, baik fisik maupun nonfisik, sesuai kebutuhan masyarakat di wilayah Kampung Sesor.

Penutupan TMMD bukan menjadi akhir dari semangat pengabdian, tetapi menjadi momentum untuk terus menjaga dan memelihara hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Diharapkan seluruh masyarakat dapat memiliki rasa tanggung jawab dan ikut menjaga hasil pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Kegiatan penutupan TMMD ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor berlangsung lancar, tertib dan aman hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Melalui pelaksanaan TMMD ke-129, diharapkan semakin kuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, Polri dan seluruh elemen masyarakat, sekaligus semakin kokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat dalam membangun wilayah Kabupaten Sorong Selatan. (Pendim 1807/Sorong Selatan)

Hamdan ❤️

AWPI DKI Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov, Tetap Kawal dan Kritik Secara Profesional

0

AWPI DKI Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov, Tetap Kawal dan Kritik Secara Profesional

Jakarta -MEDIA ISTANA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) DKI Jakarta melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Rombongan pengurus DPD AWPI DKI Jakarta diterima Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Cyril Raoul Hakim, yang akrab disapa Chiko Hakim, didampingi Tenaga Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Sosial Reihart Sirait serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Politik, Aris.

Dalam pertemuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyambut positif kehadiran AWPI dan membuka peluang sinergi dalam menyampaikan informasi pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai program pemerintah kepada masyarakat.

Chiko Hakim menyampaikan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memiliki keterbukaan terhadap insan pers. Menurutnya, Gubernur justru senang berkomunikasi dengan wartawan tanpa adanya sekat.

“Pak Gubernur senang kalau media menyoroti kesalahan atau kekurangan kinerja anak buah. Itu menjadi masukan bagi beliau untuk memberikan teguran dan perbaikan,” ujar Chiko.

Ia berharap media tidak ragu menyampaikan kritik terhadap kinerja jajaran Pemprov DKI Jakarta, selama pemberitaan tersebut berdasarkan fakta dan data.

“Saya berharap akan banyak berita-berita kritik terhadap kinerja jajaran ke bawah, tentunya berdasarkan fakta dan data,” tegasnya.

Menurut Chiko, media memiliki peran penting sebagai kontrol sosial sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, keberadaan AWPI DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan kontribusi positif melalui pengawasan, kritik, serta masukan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Sementara itu, Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Yamarlin Hulu, yang akrab disapa Marlin, mengapresiasi sambutan terbuka dari Pemprov DKI Jakarta.

Marlin mengatakan, audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan kepengurusan baru hasil Musdalub serta membangun komunikasi dan sinergi antara organisasi wartawan dengan pemerintah daerah.

“AWPI siap bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menyampaikan program pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, kami juga berharap tetap diberikan ruang untuk memberikan kritik dan masukan terhadap kinerja jajaran Pemprov DKI Jakarta secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta,” ujar Marlin.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 40 anggota media yang terdaftar dalam DPD AWPI DKI Jakarta.

Marlin juga berharap ke depan dapat dibentuk forum komunikasi antara Pemprov DKI Jakarta dan AWPI DKI Jakarta agar komunikasi serta koordinasi dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami ingin AWPI menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus tetap menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Kalau ada program yang baik, tentu kita dukung dan informasikan kepada masyarakat. Kalau ada kekurangan, kita kritik secara konstruktif berdasarkan data dan fakta,” jelasnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi awal terbangunnya sinergi yang lebih kuat antara AWPI DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta, khususnya dalam mendukung pembangunan, keterbukaan informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Ibu Kota.

HAMDAN ❤️

DIDUGA ASN LIVE TIKTOK SAAT JAM KERJA: NEGARA DIGAJI UNTUK MELAYANI, BUKAN UNTUK BERMALAS-MALASAN

0

Mediaistana.com – TANGERANG — 13 AGUSTUS 2026 – Kalau benar ada aparatur sipil negara (ASN) yang asyik live TikTok ketika jam kerja berlangsung, pertanyaannya sederhana tetapi menohok: sedang menjalankan tugas negara atau sedang menjalankan kepentingan pribadi?

Jangan sampai masyarakat datang mencari pelayanan, tetapi aparatur justru sibuk mengejar penonton, komentar, dan engagement di media sosial.

Ini bukan sekadar soal TikTok.

Ini soal disiplin, tanggung jawab, dan harga diri pelayanan publik.

ASN bukan selebritas yang digaji negara untuk menghibur pengikutnya ketika jam dinas. ASN adalah aparatur yang memiliki kewajiban menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

KALAU JAM KERJA BERUBAH JADI JAM LIVE, SIAPA YANG MELAYANI MASYARAKAT?

Dugaan aktivitas live TikTok saat jam kerja harus dibuktikan dan diperiksa secara objektif.

Inspektorat, atasan langsung, dan pejabat pembina kepegawaian jangan hanya menunggu laporan menjadi viral.

Periksa. Telusuri. Cocokkan waktunya.

Apakah live benar berlangsung pada jam kerja? Apakah ASN tersebut sedang bertugas? Apakah ada izin? Apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan kedinasan? Dan yang paling penting, apakah kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap dijalankan?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.

JANGAN ADA ‘JAM KANTOR’ YANG BERUBAH MENJADI ‘JAM TIKTOK’

Masyarakat bekerja keras membayar pajak dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.

Maka jangan sampai muncul kesan bahwa ketika masyarakat sibuk mencari nafkah, sebagian aparatur justru menikmati waktu kerja untuk aktivitas pribadi.

Kalau terbukti melanggar, jangan dilindungi.

Sanksi harus diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin ASN. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran berat yang secara hukum memenuhi syarat untuk pemberhentian, maka proses pemberhentian harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bukan karena ingin menghukum.

Tetapi karena disiplin aparatur tidak boleh menjadi slogan kosong.

INSPEKTORAT DAN MENDAGRI JANGAN CUMA MENUNGGU VIRAL

Inspektorat diminta melakukan pengawasan secara serius. Kementerian Dalam Negeri juga diharapkan memberikan perhatian terhadap pembinaan dan pengawasan aparatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah video viral, media memberitakan, dan masyarakat ramai mempertanyakan.

Negara tidak boleh kalah cepat dengan TikTok.

Kalau benar ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.

Kalau ternyata tuduhan tidak benar, berikan klarifikasi dan hentikan spekulasi.

Tetapi kalau bukti menunjukkan seorang ASN memang sengaja mengabaikan tugas kedinasan demi aktivitas pribadi selama jam kerja, maka tidak boleh ada kompromi.

ASN BUKAN UNTUK BERMALAS-MALASAN

Pesannya jelas:

ASN digaji untuk bekerja.
ASN diberi kewenangan untuk melayani.
ASN diberi fasilitas untuk menjalankan tugas negara.

Bukan untuk menjadikan jam dinas sebagai panggung pribadi.

Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar teguran di atas kertas.

Jika terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai aturan. Jika pelanggarannya memenuhi ketentuan pemberhentian, jalankan prosesnya secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya perilaku satu orang.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.

seluruh tudingan dalam tulisan ini tetap merupakan dugaan sampai dilakukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan tersebut berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Red: David E,S.E.

Revitalisasi SMP Negeri 5 Purworejo Disorot, Akses Media Disebut Harus Berizin Dinas

0

PURWOREJO || Mediaistana.com – Pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 5 Purworejo menjadi sorotan. Selain persoalan papan informasi proyek, muncul pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan akses media untuk melihat langsung pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.

Saat hendak memperoleh informasi sekaligus melihat lokasi proyek, awak media mendapat keterangan dari Ari Wibowo, guru Bahasa Jawa SMP Negeri 5 Purworejo, bahwa media harus terlebih dahulu mengantongi izin dari dinas.

«“Kalau mau melihat proyek harus ada izin dari dinas. Itu perintah dari kepala sekolah,” ujar Ari.»

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar aturan pembatasan akses media. Sebab, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada prinsipnya menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan.

Keterbukaan tersebut tentu tidak berarti wartawan bebas memasuki area konstruksi tanpa memperhatikan keselamatan kerja. Namun, pembatasan akses fisik ke lokasi proyek merupakan persoalan berbeda dengan hak memperoleh informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Kepala Sekolah Beri Klarifikasi

Kepala SMP Negeri 5 Purworejo, Retno Dwi Untari, S.Pd., menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi baru dimulai pada Selasa (11/8/2026).

Terkait papan informasi proyek yang belum terpasang, Retno mengatakan pihaknya telah meminta mandor pelaksana, Nur Hono, segera memasangnya.

“Papan proyek memang sudah saya sampaikan kepada Pak Nur Hono selaku mandor pelaksanaan agar segera dibuat. Kami juga sudah mengantisipasi dengan papan nama kecil di dalam. Tadi sudah saya telepon, besok pagi sudah bisa dipasang,” ujarnya.

Retno juga meluruskan soal kepanitiaan. Menurutnya, sekolah hanya berperan sebagai panitia pendamping, bukan panitia pembangunan.

“Tujuannya supaya dari proyek ada controlling dari pihak kami karena ini sifatnya swakelola,” tegas Retno.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi yang diikuti guru pendamping, pihak kementerian juga menyampaikan mengenai batas kewenangan pihak-pihak yang melakukan kontrol terhadap program.

Anggaran dan RAB

Di tengah pelaksanaan proyek, informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, RAB, pelaksana, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting untuk diketahui publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan UU KIP.

Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, jika akses fisik ke lokasi proyek memang dibatasi atas dasar keselamatan atau prosedur teknis, hal tersebut dapat dipahami. Namun, dasar hukum mengenai keharusan media memperoleh izin dinas sebelum mendapatkan informasi proyek tetap layak dijelaskan secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai nilai anggaran, mekanisme swakelola, pihak pelaksana dan pengawas, serta dasar aturan terkait akses media ke proyek revitalisasi tersebut.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran. Sorotan diarahkan pada transparansi, akuntabilitas, dan hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran dalam pembangunan fasilitas pendidikan.

Polres Berau Launching Tim URC Sebagai Respon Pelayanan Keamanan Kepada Masyarakat

0

Media Istana

Tanjung Redeb, 13 Agustus 2026

Polres Berau terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan dengan meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC). Tim khusus ini diterjunkan untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminal di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Pembentukan URC diumumkan langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri, sebagai tindak lanjut atas arahan Kapolda Kalimantan Timur dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan jalanan. Launching URC dilakukan usai pelaksanaan Apel Sabuk Kamtibmas.

“Pada hari ini, Kamis (13/8/2026), Polres Berau menindaklanjuti atensi Bapak Kapolda Kaltim untuk menanggulangi tindak pidana, baik begal, pencurian dengan kekerasan (curas), premanisme, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), maupun aksi geng motor di wilayah Kabupaten Berau,” tegas Kompol Noor Dhianto.

Wakapolres memaparkan, Tim URC Polres Berau terdiri dari personel pilihan yang disokong penuh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta jajaran polsek sesuai dinamika kebutuhan di lapangan. Kehadiran tim ini difokuskan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kilat atas aduan warga, permintaan bantuan darurat, hingga penindakan tegas gangguan kamtibmas.

“Kami membentuk Tim Unit Reaksi Cepat dengan tugas utama melaksanakan respons cepat terhadap pelayanan masyarakat, permintaan bantuan, serta penanggulangan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Berau,” jelasnya.

Meski memiliki URC, Kompol Noor Dhianto menekankan bahwa langkah pencegahan (preventif) tetap menjadi prioritas utama. Peningkatan intensitas patroli rutin dan perluasan kehadiran polisi berseragam di tengah masyarakat terus digencarkan.

“Namun yang lebih utama adalah upaya pencegahannya. Karena itu, kami terus meningkatkan patroli rutin sekaligus membentuk tim khusus Unit Reaksi Cepat ini,” tambahnya.

Wakapolres juga memberikan peringatan tegas tanpa kompromi kepada para pelaku kejahatan agar tidak mencoba-coba merusak ketenteraman warga Kabupaten Berau.

“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan jalanan di seluruh pelosok wilayah hukum Polres Berau. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tandasnya.

Operasional Tim URC dipastikan terintegrasi langsung dengan layanan darurat Call Center Polri 110. Setiap laporan atau panggilan darurat yang masuk dari masyarakat akan langsung diteruskan ke tim untuk ditindaklanjuti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setiap kebutuhan masyarakat melalui layanan 110 akan langsung kami respons. Tim URC akan segera bergerak ke lokasi untuk memberikan pertolongan, penanganan awal, hingga penindakan jika ditemukan unsur pidana,” terang Wakapolres.

Dengan hadirnya Tim URC, Polres Berau optimistis standar pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat dan profesional, sekaligus mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh penjuru Kabupaten Berau.

 

Narasi : Humas Polres Berau

Editor : Aroel Mandang

Polres Berau Launching Tim URC Sebagai Respon Cepat Terhadap Pelayanan Kepada Masyrakatt

0

Media Istana

Tanjung Redeb, 13 Agustus 2026

Polres Berau terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan jalanan dengan meluncurkan Unit Reaksi Cepat (URC). Tim khusus ini diterjunkan untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminal di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Pembentukan URC diumumkan langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri, sebagai tindak lanjut atas arahan Kapolda Kalimantan Timur dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan jalanan. Launching URC dilakukan usai pelaksanaan Apel Sabuk Kamtibmas.

“Pada hari ini, Kamis (13/8/2026), Polres Berau menindaklanjuti atensi Bapak Kapolda Kaltim untuk menanggulangi tindak pidana, baik begal, pencurian dengan kekerasan (curas), premanisme, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), maupun aksi geng motor di wilayah Kabupaten Berau,” tegas Kompol Noor Dhianto.

Wakapolres memaparkan, Tim URC Polres Berau terdiri dari personel pilihan yang disokong penuh oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta jajaran polsek sesuai dinamika kebutuhan di lapangan. Kehadiran tim ini difokuskan sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kilat atas aduan warga, permintaan bantuan darurat, hingga penindakan tegas gangguan kamtibmas.

“Kami membentuk Tim Unit Reaksi Cepat dengan tugas utama melaksanakan respons cepat terhadap pelayanan masyarakat, permintaan bantuan, serta penanggulangan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Berau,” jelasnya.

Meski memiliki URC, Kompol Noor Dhianto menekankan bahwa langkah pencegahan (preventif) tetap menjadi prioritas utama. Peningkatan intensitas patroli rutin dan perluasan kehadiran polisi berseragam di tengah masyarakat terus digencarkan.

“Namun yang lebih utama adalah upaya pencegahannya. Karena itu, kami terus meningkatkan patroli rutin sekaligus membentuk tim khusus Unit Reaksi Cepat ini,” tambahnya.

Wakapolres juga memberikan peringatan tegas tanpa kompromi kepada para pelaku kejahatan agar tidak mencoba-coba merusak ketenteraman warga Kabupaten Berau.

“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku kejahatan jalanan di seluruh pelosok wilayah hukum Polres Berau. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat,” tandasnya.

Operasional Tim URC dipastikan terintegrasi langsung dengan layanan darurat Call Center Polri 110. Setiap laporan atau panggilan darurat yang masuk dari masyarakat akan langsung diteruskan ke tim untuk ditindaklanjuti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setiap kebutuhan masyarakat melalui layanan 110 akan langsung kami respons. Tim URC akan segera bergerak ke lokasi untuk memberikan pertolongan, penanganan awal, hingga penindakan jika ditemukan unsur pidana,” terang Wakapolres.

Dengan hadirnya Tim URC, Polres Berau optimistis standar pelayanan kepada masyarakat akan semakin cepat dan profesional, sekaligus mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh penjuru Kabupaten Berau.

 

Narasi : Humas Polres Berau

Editor : Aroel Mandang

Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolres Berau Tegaskan Komitmen Jaga Kondusivitas Benua Etam

0

Media Istana

Tanjung Redeb, 13 April 2026

Guna memperkuat sinergi antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban, Polres Berau menggelar Apel Sabuk Kamtibmas di halaman Mako Polres Berau, Kamis (13/8/2026).

Apel bertema “Guyub Rukun Benua Etam Bersatu Menuju Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” yang dimulai pukul 08.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto. Kegiatan ini dihadiri jajaran personel Polres Berau, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga berbagai komunitas lokal.

Dalam amanatnya, Wakapolres Berau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh elemen yang hadir. Kehadiran lintas sektor ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Berau.

Kompol Noor Dhianto menyoroti dinamika era digital, di mana sebuah isu atau peristiwa di lapangan dapat dengan cepat menyebar dan menjadi perhatian publik. Tanpa penanganan yang cepat dan tepat, kondisi tersebut rawan memicu keresahan hingga konflik sosial.

“Esensi dari Apel Sabuk Kamtibmas ini adalah meneguhkan komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan harkamtibmas yang kondusif,” tegas Kompol Noor Dhianto.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif membentengi diri dari ancaman premanisme, anarkisme, terorisme, provokasi, berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, serta ajakan aksi kekerasan.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diajak menjadi teladan ketertiban di lingkungan masing-masing, mengedepankan musyawarah saat terjadi perselisihan, mengaktifkan pos Satkamling, serta tak ragu berkoordinasi dengan pihak berwajib.

“Jangan ragu mengontak layanan Polisi 110. Kami siap menerima, melayani, dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Mengakhiri amanatnya, Wakapolres mengajak warga Berau terus memelihara rasa persatuan dan kekompakan, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.

“Ketika kita rukun dan kompak, potensi gangguan akan mengecil sebelum membesar, perselisihan selesai sebelum meluia Etamas, dan rasa aman dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Narasi : Humas Polres Berau
Editor : Aroel Mandang

Rapat Tali Asih PT NPR Dinilai CACAT PROSEDUR — LPKP: Bisa Hilangkan Hak Warga Secara Sepihak!

0

Mediaistana.com | MUARA TEWEH, 12 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Propinsi Kalimantan Tengah menyampaikan penolakan tegas dan tertulis terhadap pelaksanaan rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang diprakarsai Camat Lahei terkait mekanisme pemberian tali asih PPKH 281 oleh PT Nusa Persada Resources (PT NPR). Rapat tersebut dinilai penuh pelanggaran prosedur dan berpotensi merugikan hak-hak warga pemilik lahan asli.

Penolakan tertuang dalam surat resmi Nomor 062/DPP-LPKP/KTS/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani Ketua Umum LPKP Jhon Kennedy dan ditujukan kepada Bupati Barito Utara.

Rapat Dinilai Tidak Sah Sejak Awal

LPKP menegaskan rapat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena sejumlah pelanggaran mendasar:

Pertama,  Peserta bukan pemilik lahan — Orang yang hadir dan mengambil keputusan bukanlah pemilik lahan yang sah, sehingga kesimpulan rapat tidak mewakili kepentingan warga yang sebenarnya.

Kedua, Tidak dihadiri pejabat berwenang — Pengambilan keputusan dilakukan tanpa kehadiran Kepala Desa Karendan maupun Ketua Adat Desa Karendan.

Ketiga, Tanpa pengukuran & validasi terbuka — Penetapan dilakukan tanpa melalui pengukuran resmi dan verifikasi lapangan yang terbuka untuk umum, berpotensi menghilangkan hak pihak lain secara sepihak.

Keempat,  Mekanisme penyaluran ditolak — Pemberian tali asih melalui Persatuan Pemilik Lahan Karendan Bersatu (P3KM) ditolak karena dinilai bukan lembaga yang sah dan berwenang.

Kelima, Musdes cacat prosedur — Penolakan juga ditujukan terhadap pelaksanaan Musyawarah Desa Karendan dan Muara Pari yang dinilai tidak memenuhi syarat prosedural.

Camat Lahei & PT NPR Dituduh Melawan Aturan

LPKP menyoroti tindakan Camat Lahei yang dinilai memaksakan mekanisme pemberian tali asih bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Organisasi ini memperingatkan bahwa upaya pemaksaan penyelesaian sengketa lahan secara sepihak merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung RI melalui permohonan kasasi atas perkara yang sama.

Pemaksaan mekanisme ini juga dinilai berpotensi melanggar Peraturan Perundang-undangan, termasuk ketentuan tentang pelaksanaan administrasi negara.

Tuntutan Tegas LPKP

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kapolda Kalteng, Kapolres Barito Utara, Pimpinan PT NPR, serta Penasihat Hukum Prisanto Bin Samsuri, LPKP menuntut:

Pertama; Batalkan segala keputusan dan hasil rapat tanggal 10 Agustus 2026 yang dinilai cacat prosedur.

Kedua; Larangan PT NPR melakukan pembayaran atau pembebasan lahan melalui jalur yang tidak sah.

Ketiga; Kembali ke jalur yang benar: pengukuran terbuka, verifikasi bersama seluruh pemilik lahan, dan pengakuan hak adat secara sah.

Keempat; Hormati proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung RI — jangan ambil keputusan sepihak sebelum ada putusan tetap.

LPKP memperingatkan, jika pelanggaran prosedur tetap dipaksakan, maka konflik di Desa Karendan dan Desa Muara Pari justru akan semakin melebar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

(Red)

Dukung Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi

0

LAMPUNG UTARA l Mediaistana.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengikuti video conference (vicon) bersama Kapolri dalam rangka peresmian serentak Jembatan Merah Putih Presisi di sejumlah wilayah Indonesia, Kamis (13/8/2026).

Di Lampung, peresmian dipusatkan di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Usai mengikuti rangkaian vicon bersama Kapolri, Kapolda Lampung kemudian meresmikan secara langsung Jembatan Merah Putih Presisi yang dibangun untuk menjawab kebutuhan konektivitas masyarakat setempat.

Pembangunan jembatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pembangunan nasional melalui penguatan infrastruktur yang berdampak langsung terhadap aktivitas dan perekonomian masyarakat.

Kapolda Lampung mengatakan, keberadaan Jembatan Merah Putih Presisi diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam memperlancar mobilitas serta membuka akses ekonomi antarwilayah.

«“Keberadaan Jembatan Merah Putih Presisi ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar dan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat. Selain memperlancar mobilitas warga sehari-hari, jembatan ini menjadi sarana krusial dalam mendukung roda perekonomian serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kabupaten Lampung Utara,” ujar Helfi.»

Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Jembatan tersebut diharapkan dapat memangkas hambatan mobilitas warga Desa Bandar Kagungan Raya dan wilayah sekitarnya, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap pusat pendidikan, pelayanan publik, perdagangan, serta aktivitas perekonomian.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Lampung didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Lampung, di antaranya Karo Log, Dir Pamobvit, Kabid TIK, Dansat Brimob, serta Kapolres Lampung Utara.

Peresmian turut dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, perwakilan Kodim 0412/Lampung Utara, serta perwakilan Kepala Pemukiman Angkatan Laut (Kakimal) Lampung.

Kegiatan peresmian berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan mulai dimanfaatkannya Jembatan Merah Putih Presisi, masyarakat diharapkan memperoleh akses transportasi yang lebih cepat, aman, dan efisien sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.**

(R)