Lampung Tengah lMediaistana.com – Bukan sekadar patroli dan menjaga keamanan, jajaran Polsek Seputih Banyak memilih turun langsung menyapa warga hingga ke kampung-kampung.
Melalui program Polsek Manjau di Kampung (PMK), Kapolsek Seputih Banyak AKP Hairil Rizal, S.H., M.H bersama jajaran Forkopimcam menyambangi Kampung Sumber Bahagia (SB.1), Kecamatan Seputih Banyak, pada Rabu (12/8/26) malam.
Kegiatan ini dikemas dalam suasana santai dan penuh keakraban bersama aparatur kampung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemuda.
Kegiatan tersebut menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan, khususnya terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam sesi dialog, warga meminta agar patroli malam ditingkatkan, khususnya pada jam rawan.
Warga juga menyampaikan keluhan terkait debu akibat kendaraan pabrik singkong yang melintas di jalan kampung serta persoalan pendirian penginapan yang belum mendapat persetujuan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek langsung meminta Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP berkoordinasi dengan pihak pabrik untuk mencari solusi terkait debu di sepanjang jalur yang dilintasi kendaraan.
Sementara terkait penginapan, Kapolsek meminta masyarakat menyampaikan keberatan tersebut secara tertulis agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti bersama pihak terkait dan Forkopimcam.
Selain itu, warga juga mempertanyakan batas waktu hiburan, khususnya dalam kegiatan hajatan.
Kapolsek kembali menegaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah, batas waktu hiburan malam saat ini masih sampai pukul 21.00 WIB.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama menaati ketentuan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Kapolsek berharap, komunikasi yang telah terbangun melalui kegiatan PMK tersebut dapat memperkuat sinergitas antara Polri dan masyarakat, sehingga berbagai potensi gangguan Kamtibmas dapat dicegah sejak dini.**
JAKARTA SELATAN, Mediaistana.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan dengan mendorong penggunaan Sertipikat Elektronik.
Langkah tersebut tidak hanya diarahkan pada perubahan dokumen dari bentuk fisik menjadi digital, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih aman, modern, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Pesan transformasi itu dikemas Kantah Jakarta Selatan melalui kampanye kreatif bertajuk “Seporsi Kemenangan”. Istilah tersebut menjadi simbol berbagai capaian yang diraih dalam proses digitalisasi pelayanan pertanahan.
Kepala Kantah Jakarta Selatan, Dr. Darman S.H. Simanjuntak, S.H., M.H., menempatkan penerapan Sertipikat Elektronik sebagai salah satu tahapan penting dalam membangun sistem pelayanan pertanahan yang mengikuti perkembangan teknologi,Dengan semakin luasnya penerapan layanan elektronik, masyarakat diharapkan memperoleh proses pelayanan yang lebih efektif sekaligus memperoleh perlindungan dan kepastian yang lebih baik terhadap dokumen pertanahan.
Transformasi ini juga menegaskan bahwa digitalisasi bukan semata-mata mengganti sertipikat berbentuk kertas dengan dokumen elektronik,Lebih jauh perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan standar pelayanan publik di bidang pertanahan.
Melalui kampanye “Seporsi Kemenangan”, Kantah Jakarta Selatan menyampaikan pesan bahwa setiap kemajuan dalam penerapan layanan elektronik merupakan bagian dari perjalanan menuju pelayanan pertanahan yang semakin transparan, modern, dan terpercaya.
Ungkapan “Kalau ditanya hari ini makannya apa? Seporsi kemenangan” pun menjadi gambaran optimisme Kantah Jakarta Selatan dalam menyambut berbagai capaian transformasi layanan pertanahan di era digital.
JAKARTA PUSAT, Mediaistana.com — Layanan balik nama sertipikat di Jakarta Pusat memasuki babak baru,Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mulai mematangkan penerapan kebijakan penyelesaian Peralihan Hak dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Kesiapan tersebut dibahas melalui sosialisasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah Kerja Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026),Forum ini menjadi bagian penting untuk memastikan perubahan pola pelayanan dapat dipahami dan dijalankan secara seragam oleh seluruh pihak yang terlibat.
Skema layanan baru tersebut menempatkan kecepatan dan kepastian waktu sebagai fokus utama, Rangkaian proses dirancang dengan pembagian waktu yang terukur, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah hingga proses administrasi di Kantor Pertanahan.
Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB ditargetkan maksimal tiga hari, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, sementara penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan lima hari kerja.
Artinya, keberhasilan target 10 hari tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, Kecepatan layanan juga sangat ditentukan oleh ketepatan dokumen, kesiapan PPAT serta respons pemerintah daerah dalam menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangannya.
Karena itu, sosialisasi dengan IPPAT menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman sekaligus memetakan potensi hambatan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara optimal.
Transformasi layanan ini juga menandai upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terukur, Masyarakat tidak hanya diharapkan memperoleh proses yang lebih cepat, tetapi juga kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.
Jika seluruh mata rantai pelayanan berjalan sesuai standar, kebijakan Peralihan Hak 10 Hari berpotensi memangkas ketidakpastian dalam proses balik nama sertipikat sekaligus memperkuat transparansi pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Jakarta Pusat bersama PPAT dan pemerintah daerah kini dituntut memastikan target tersebut bukan sekadar angka dalam kebijakan, melainkan benar-benar menjadi standar pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.
BURU, Kuasa Hukum I Nyoman Sakurata Yasa menegaskan bahwa Kepala Desa Sanleko, Aksa Buton, telah mengakui hak kepemilikan kliennya atas sebidang lahan seluas 83.200 meter persegi bukti surat no.005/80/D-S/VII/2025,yang terletak di Desa Sanleko, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
“Tidak ada lagi yang diragukan,” ungkap Kuasa Hukum I Nyoman Sakurata Yasa, Marselinus Wakanubun, S.H dan Andre Hara Rakil, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers, Kamis 13 Agustus 2026 di Namlea.
Kepemilikan Diperkuat Bukti PPAT 1986
Menurut Marselinus, lahan seluas 83.200 meter persegi atau 8,32 Hektar, yang terletak di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea adalah benar milik kliennya I Nyoman Sakurata Yasa, dengan hasil pengukuran resmi dari Kantor Subdit Agraria Kabupaten Maluku Tengah tanggal 25 Juli 1986,No.05/PPAT/86
Lahan tersebut diberikan oleh Bahadin Bessy kepada “I Nyoman berdasarkan hubungan keluarga yaitu cucu Bahadin Bessy,”dan lahan tersebut sudah dikuasai secara turun temurun oleh Inyoman Sukarata Yasa, jelasnya
Diperkuat Surat keterangan Kades dan Raja Petuanan
Kepemilikan tersebut semakin diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Pernyataan dari Kepala Desa Sanleko saat ini, Aksa Buton, yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik I Nyoman Sakurata Yasa.
Selain itu, juga diperkuat oleh surat keterangan dari mantan Kepala Desa persiapan Marloso tahun 2025, La mane Buton (Alm)diperkuat lagi oleh keterangan Anwar Bessy, anak dari Bahadin Bessy yang saat ini menjabat sebagai Raja Petuanan Lilialy.
Apa lagi yang diragukan,” tegas Marselinus Dan Andre Hara Rakil selaku kuasa hukum
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang masih menguasai objek lahan kliennya tanpa izin.
Hal ini disampaikan secara tegas menyusul masih adanya pihak yang menduduki lahan tersebut.
Seperti antara lain bangunan Koperasi Desa Merah Putih dan SMK yang hingga saat ini menguasai objek tanpa izin pemilik lahan,” ungkapnya.
Pihak kuasa hukum berharap agar seluruh pihak segera mengosongkan lahan dan mengembalikan kepada pemilik yang sah sesuai bukti-bukti yang ada.sebelum ditempuh jalur hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Desa Merah Putih dan SMK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(Tim)
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.
Probolinggo, Mediaistana.com
Langkah kecil di bilik pesantren kini berbuah besar. Puluhan cerpen karya santri MTs Zainul Hasan Genggong yang awalnya hanya tulisan lomba, kini telah menjelma menjadi buku antologi dan resmi menghiasi rak Perpustakaan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Buku berjudul CATATAN PENA TERISTIMEWA itu diserahkan langsung pengelola Perpustakaan MTs Zaha Genggong kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo. Penyerahan menjadi simbol bahwa karya anak daerah mulai mendapat tempat di ruang publik, Rabu (12/8/2026).
Menurut Kepala Perpustakaan MTs Zaha Genggong, Umi Kulsum, S.I.Pust., buku ini merupakan hasil seleksi Lomba Menulis Cerpen yang digelar madrasah dalam rangka memperingati Hari Buku Nasional.
Temanya kami bebaskan agar santri bisa menulis dari hati. Hasilnya luar biasa. Ada cerita tentang persahabatan, perjuangan menuntut ilmu, kepedulian lingkungan, semangat literasi, berkah ilmu sang kiai, hingga kisah haru berjudul Air Mata di Balik Mukenah, ungkapnya.
Ia menegaskan, penerbitan buku ini adalah bagian dari misi madrasah untuk memberikan ruang ekspresi kepada santri. Bukan hanya menulis, tapi juga merasakan proses hingga karya itu diterbitkan.
Ini penting agar santri tahu bahwa tulisan mereka berharga. Dari naskah lomba, diedit, dibukukan, sampai akhirnya bisa dibaca masyarakat di perpustakaan. Itu pengalaman yang tidak semua anak dapatkan, lanjutnya.
Umi berharap kegiatan ini tidak berhenti di satu buku. Ke depan, lomba menulis dan penerbitan akan dijadikan program literasi rutin agar santri semakin gemar membaca, berani menulis, kreatif, dan menghasilkan karya yang bermanfaat.
Pihak Dispersip Kabupaten Probolinggo menyambut baik inisiatif tersebut. Pustakawan Dispersip, Hesthiyono Suko Adhi, S.Sos., yang mewakili Kepala Dispersip Ulfiningtyas, SH., MM, mengatakan buku karya santri ini menambah khazanah literasi lokal.
Kami melihat ini sebagai kekayaan literasi yang tumbuh dari bawah, dari lingkungan pendidikan. Kami berharap lembaga pendidikan lain bisa meniru. Karya peserta didik dihimpun, diterbitkan, lalu diletakkan di perpustakaan agar dibaca lebih luas, ujarnya.
Dengan masuknya Catatan Pena Teristimewa ke koleksi Perpusda, buku ini kini bisa diakses siapa saja. Artinya, suara para santri Zaha Genggong tidak lagi menggema di lingkungan madrasah saja, tapi juga di ruang publik.
Kehadiran buku ini menjadi bukti bahwa gerakan literasi di pesantren bukan sekadar wacana. Dari pena sederhana, lahir karya yang kini berdiri sejajar dengan buku-buku lain sebagai bagian dari sejarah literasi Kabupaten Probolinggo.
MEDIAISTANA.COM – TANGERANG — KAMIS 13 AGUSTUS 2026 – Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong belum juga benar-benar padam. Di saat laporan disebut masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Cipondoh, muncul klaim baru dari sejumlah pedagang: uang masih diminta dan tekanan masih dirasakan.
Nama berinisial KSM kembali disebut oleh pedagang sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas koordinasi lapak dan pungutan di kawasan tersebut.
Namun redaksi menegaskan: ini bukan vonis. Ini adalah dugaan yang harus dibongkar dengan bukti.
Justru karena itulah aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada laporan administratif semata.
Jika benar masih ada penarikan uang, siapa yang memerintahkan?
Jika benar ada pihak yang mengaku koordinator, siapa yang mengangkatnya?
Jika benar uang ditarik dari pedagang, atas dasar kewenangan apa?
Dan jika benar ada tekanan melalui WhatsApp maupun status media sosial, siapa yang berada di baliknya?
UANG MASIH DIMINTA, LALU SIAPA YANG BERMAIN?
Keterangan sejumlah pedagang menjadi alarm baru.
Mereka mengaku masih menghadapi persoalan pungutan di tengah kawasan yang seharusnya berada dalam pengaturan pemerintah daerah.
Jika klaim tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar pedagang berjualan di ruang publik.
Ini menyangkut pertanyaan lebih besar:
Apakah ruang publik bisa berubah menjadi lahan pungutan tanpa kejelasan kewenangan?
Pedagang kecil jangan sampai menjadi pihak yang paling mudah ditekan, sementara pihak yang mengatur lapak justru tidak tersentuh.
Karena itu, jangan hanya bertanya kepada pedagang.
Telusuri uangnya.
Siapa yang menerima?
Berapa nominalnya?
Kapan dipungut?
Untuk apa?
Apakah ada kuitansi?
Apakah ada rekening?
Apakah ada bukti transfer?
Apakah ada percakapan yang memerintahkan pembayaran?
Di situlah penyelidikan seharusnya bekerja.
STATUS WHATSAPP DAN PESAN BERNADA TEKANAN JANGAN DIANGGAP SEPELE
Dugaan pungutan bukan satu-satunya persoalan.
Sejumlah pedagang juga mengaku merasa tertekan setelah muncul pesan WhatsApp dan unggahan status yang mereka nilai bernada kasar serta mengintimidasi.
Jika benar, ini bukan lagi sekadar persoalan lapak.
Ini menyangkut rasa aman orang-orang yang memberikan informasi.
Tetapi redaksi kembali menegaskan: tangkapan layar, nomor pengirim, isi pesan, waktu pengiriman, serta hubungan pengirim dengan pihak yang dilaporkan harus diperiksa dan diverifikasi.
Jangan membangun perkara hanya berdasarkan screenshot.
Tetapi jangan pula membuang screenshot apabila terdapat bukti digital yang dapat diuji secara sah.
Bukti digital harus diperiksa, bukan diperdebatkan di warung kopi.
PEDAGANG BUKAN MESIN ATM
Ada satu hal yang harus diperhatikan.
Pedagang kaki lima adalah warga yang mencari nafkah.
Mereka bukan mesin ATM.
Jika memang ada kewajiban pembayaran yang sah, harus ada dasar aturan dan mekanisme resmi.
Namun apabila uang ditarik oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka pertanyaan hukumnya menjadi berbeda.
Karena itu, publik berhak meminta kejelasan.
Uang itu masuk ke mana?
Jangan sampai pedagang setiap hari berjualan dalam tekanan, sementara sistem pungutan berjalan tanpa transparansi.
PENERTIBAN JANGAN CUMA FOTO-FOTO
Masalah PKL GOR Gondrong juga tidak akan selesai dengan operasi sesaat.
Datang.
Foto.
Pasang spanduk.
Bubar.
Kemudian beberapa hari kemudian lapak kembali.
Jika pola seperti itu benar terjadi, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang ditertibkan?
Sebab penertiban yang tidak menyelesaikan akar masalah hanya melahirkan siklus baru.
Lalu masyarakat kembali mengadu.
Begitu terus.
Kalau pemerintah serius, bongkar sistemnya.
Jangan hanya menyentuh gerobaknya.
POLISI HARUS MEMERIKSA ALIRAN UANG, BUKAN SEKADAR MENCATAT KETERANGAN
Laporan dugaan pungli semestinya tidak berhenti pada siapa yang mengaku dipungut.
Penyidik perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang tersedia.
Mulai dari keterangan korban, saksi, bukti pembayaran, komunikasi digital, dokumentasi lapangan, sampai pihak yang diduga mengatur atau menerima pembayaran.
Jika bukti tidak cukup, katakan tidak cukup.
Jika bukti mengarah kepada tindak pidana, proses sesuai hukum.
Yang berbahaya adalah ketika dugaan serius dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Pedagang menjadi takut.
Pelapor merasa tidak aman.
Publik kehilangan kepercayaan.
Dan pihak yang sebenarnya tidak bersalah pun bisa ikut terseret oleh opini.
Karena itu, satu-satunya jalan adalah pemeriksaan berbasis bukti.
PERTANYAAN PALING PEDAS: SIAPA SEBENARNYA YANG BERKUASA ATAS LAPAK?
Di sinilah inti persoalannya.
Siapa yang sebenarnya mengatur lapak di kawasan GOR Gondrong?
Apakah pemerintah?
Apakah organisasi atau kelompok tertentu?
Apakah ada koordinator resmi?
Ataukah muncul sistem pengelolaan informal yang berjalan tanpa dasar kewenangan yang jelas?
Jika ada pihak yang mengaku sebagai koordinator, tunjukkan dasar kewenangannya.
Jika ada pungutan resmi, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika ada pembayaran, tunjukkan mekanisme pertanggungjawabannya.
Jika tidak ada semua itu, maka publik wajar bertanya:
Siapa yang selama ini merasa memiliki kawasan tersebut?
JANGAN SAMPAI PELAPOR YANG JUSTRU TAKUT
Seorang pelapor menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta semuanya diperiksa. Kalau ada pungutan, telusuri. Kalau ada tekanan atau intimidasi, periksa juga. Jangan sampai pedagang takut memberikan keterangan.”
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian.
Sebab penegakan hukum bukan tentang memenangkan salah satu pihak.
Penegakan hukum adalah mencari kebenaran berdasarkan bukti.
GOR GONDRONG MEMBUTUHKAN KEJELASAN, BUKAN DRAMA
Warga tidak membutuhkan drama.
Pedagang tidak membutuhkan janji.
Pelapor tidak membutuhkan pencitraan.
Yang dibutuhkan adalah kejelasan.
Kalau memang tidak ada pungli, buktikan.
Kalau memang ada pungli, bongkar.
Kalau memang tidak ada intimidasi, jelaskan.
Kalau memang ada tekanan, telusuri.
Kalau seseorang tidak bersalah, berikan ruang klarifikasi.
Tetapi kalau ada pelanggaran hukum, jangan berlindung di balik status sebagai koordinator, tokoh lingkungan, atau pihak yang dianggap berpengaruh.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang paling keras bersuara.
PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR JAWABAN
Kini bola berada di tangan aparat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Masyarakat menunggu apakah dugaan tersebut akan diperiksa sampai tuntas.
Bukan sekadar menerima laporan.
Bukan sekadar memanggil satu-dua orang.
Bukan sekadar membuat pernyataan.
Tetapi benar-benar menjawab pertanyaan mendasar:
Ada pungutan atau tidak?
Siapa yang menarik?
Ke mana uang mengalir?
Ada kewenangan atau tidak?
Ada tekanan terhadap pedagang atau tidak?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan ruang publik tersebut?
Karena selama pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab, polemik GOR Gondrong akan terus menyisakan tanda tanya.
Dan tanda tanya itu semakin besar ketika pedagang mengklaim pungutan masih terjadi sementara dugaan intimidasi ikut mencuat.
Seluruh informasi mengenai dugaan pungutan dan dugaan intimidasi dalam pemberitaan ini merupakan klaim atau keterangan dari pihak sebagai narasumber yang diwawancarai kompirmasi melalui WhatsApp dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
JAKARTA, Mediaistana.com — Film drama romantis “Dan Bandung” mulai memasuki fase penting menuju penayangan nasional, Setelah menggelar Gala Premiere di Jakarta pada 12 Agustus 2026, film produksi Verona Films ini bersiap membawa kemeriahan ke Kota Bandung melalui agenda khusus “Dan Bandung Day” pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Gala Premiere di Epicentrum XXI Jakarta menjadi penanda dimulainya perjalanan film yang diadaptasi dari novel karya Pidi Baiq tersebut,Sutradara Rudi Soedjarwo menghadirkan kisah cinta Basil dan Elma, dua anak muda yang harus berhadapan dengan perbedaan latar belakang, keadaan ekonomi, serta pilihan hidup.
Bukan sekadar mengandalkan kisah asmara, “Dan Bandung” mencoba menempatkan hubungan antarmanusia sebagai bagian penting dalam cerita, Persahabatan keluarga dan perjuangan mempertahankan hubungan menjadi warna yang ikut membentuk perjalanan kedua tokoh utamanya.
Film ini dibintangi Shanna Shannon sebagai Elma dan Samo Rafael sebagai Basil,Keduanya didukung jajaran pemain, antara lain Keisya Levronka, Theo Supple, Razan Zu, Paul Aro, Donny Damara, Tike Priatnakusumah, Jenny Zhang, Arswendy Bening Swara, De Boer William, Silvester Sugga, hingga Ade Habibie.
Kehadiran Pidi Baiq sebagai penulis cerita dan Rudi Soedjarwo di kursi penyutradaraan menjadi kombinasi yang menarik perhatian, Perpaduan karakter khas karya Pidi Baiq dengan pendekatan visual Rudi Soedjarwo membuat “Dan Bandung” diposisikan sebagai drama romantis yang tidak hanya mengejar sisi manis sebuah hubungan.
Bandung Bersiap Jadi Panggung Utama
Antusiasme terhadap film ini tidak berhenti di Jakarta,Pada 15 Agustus 2026, sebanyak 11 bioskop di Kota Bandung dijadwalkan menggelar penayangan khusus dalam rangka “Dan Bandung Day”.
Rangkaian tersebut akan ditutup dengan Gala Premiere Bandung di Ciwalk XXI, menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu titik penting dalam perjalanan promosi film sebelum memasuki masa tayang reguler,Bagi film yang menjadikan Bandung sebagai bagian penting dari identitas ceritanya, momentum tersebut menjadi lebih dari sekadar agenda promosi,Kota Kembang akan menjadi ruang pertemuan antara cerita film dan penontonnya secara langsung,“Dan Bandung” dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 20 Agustus 2026, Menariknya penonton juga mendapatkan kesempatan menikmati program promosi Buy One Get One Free (BOGOF) untuk pembelian tiket pada 7–19 Agustus 2026, dengan ketentuan promo berlaku untuk penayangan tanggal 20 Agustus 2026 melalui aplikasi TIX.ID, MTIX, CGV, dan Cinepolis.
Dengan jadwal tayang yang semakin dekat, “Dan Bandung” kini menghadapi tantangan sebenarnya: apakah kisah cinta Basil dan Elma mampu mengubah rasa penasaran penonton menjadi antusiasme besar di bioskop?Jawabannya akan mulai terlihat ketika “Dan Bandung” resmi bertemu penonton di seluruh Indonesia pada 20 Agustus mendatang.
Sidang kasus lanjutan yang menjerat wartawan Muhammad Harun di Pengadilan Negeri Subang Kelas 1A,mendadak memanas! Sebuah pengakuan mengejutkan dari saksi kunci, Irfan Jaya, berhasil membongkar teka-teki aliran dana puluhan juta rupiah yang selama ini menjadi misteri Rabu ( 12/08/2026 )
Di hadapan ketua majelis hakim ramon wahyudi,Irfan jaya yang merupakan pegawai sekretariat DPRD subang, blak-blakan membuka tabir gelap di balik munculnya nominal uang Rp30 juta yang kemudian menyusut menjadi Rp15 juta.
Suasana ruang sidang sempat tegang saat hakim ramon mencecar saksi mengenai siapa aktor utama yang pertama kali bermain dengan angka fantastis tersebut.
“Dari siapa pertama kali muncul angka Rp30 juta hingga turun menjadi Rp15 juta?” tanya Hakim Ramon dengan nada tegas.
Tanpa ragu, Irfan Jaya langsung menunjuk satu nama. “Saat itu yang menyebutkan angka Rp30 juta lalu turun menjadi Rp15 juta adalah saudara Gilang,” cetus Irfan di ruang sidang.
Bukti Chat ‘Aman Diredam’ Bocor di Persidangan!
Tak hanya kesaksian lisan yang membuat publik tercengang. Ruang sidang semakin gempar saat Majelis Hakim membedah barang bukti digital yang sangat sensitif. Sebuah tangkapan layar percakapan rahasia antara Muhammad Harun dan Wahyu Gilang diputar secara gamblang.
Dalam obrolan digital tersebut, tertulis kode angka misterius “15 ribu” yang langsung diikuti oleh kalimat yang memperkuat dugaan adanya konspirasi: “oke aman diredam”. Kalimat ini pun langsung menjadi sorotan tajam hakim untuk membongkar apa sebenarnya yang sedang “diredam” oleh para pihak yang terlibat.
Satu Saksi Misterius Menghilang Tanpa Kabar
Drama persidangan hari ini semakin lengkap dengan mangkirnya salah satu saksi vital. Dari lima orang yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum, istri dari Dwiki Alexandrio secara misterius tidak hadir di pengadilan tanpa memberikan keterangan sama sekali.
Sementara itu, tiga saksi lain dari birokrasi Subang, termasuk perwakilan BKPSDM, tetap diperiksa secara maraton hingga sore hari.
Apakah kode “15 ribu” dan kalimat “aman diredam” akan menjadi tiket emas untuk menjebloskan pelaku ke penjara, atau justru ada dalang lain yang belum tersentuh? Persidangan masih terus bergulir, dan publik Subang kini menanti keputusan akhir dari ketukan palu Majelis Hakim,”pungkasnya
Teluk Batang_Kayong Utara_Media Istana.Com_ Revitalisasi TK Babussa’adah disorot,di duga adanya konflik kepentingan dan diduga pengawas revitalisasi merupakan suami dari Kepala Sekolah.12/8/2026,”
TK Babussa’adah Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara telah mendapatkan bantuan pemerintah dari program revitalisasi satuan pendidikan PAUD Tahun 2026,dengan jumlah dana bantuan Rp. 649.710.000 ,Volume Ruang ada 4 Ruang,dengan pengerjaan ruang kelas baru ,area taman bermain dan penataan lingkungan.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah kebijakan prioritas nasional berdasarkan instruksi Presiden No.7 Tahun 2025 untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah rusak. Program ini dikelola secara mandiri oleh sekolah melalui skema swakelola dan dana yang dikirim langsung (cash transfer) guna mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan layak.
Berdasarkan Ketentuan dan Aturan Pengawasan Revitalisasi :
Mekanisme Swakelola: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dikelola secara swakelola oleh sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur masyarakat, orang tua siswa, serta komite sekolah.
Larangan Nepotisme: Penunjukan keluarga dekat, seperti suami atau istri kepala sekolah, sebagai mandor, pengawas lapangan, atau pemborong dilarang keras karena memicu praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta konflik kepentingan ( Conflict Of Interest )
Ria LestariSelaku Kepala Sekolah TK Babussa’adah saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Via WA (WhatsApp) bukannya memberikan keterangan yang diharapkan awak media,justru mempertanyakan legalitas berupa kartu wartawan” Media mana ya pak,boleh liat kartu wartawannya, Bukan enggan, di zaman sekarang ni pak harus hati-hati,Pungkasnya,”
Hal ini sangat disayangkan sekali, Padahal telah diketahui bersama bahwa, peran dari kepala satuan pendidikan Dalam program revitalisasi (Revit) ini sebagai pemegang tanggung jawab mutlak atas perencanaan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban mutlak (disclaimer hukum dan administrasi).
Peran Kepala Sekolah dalam Perencanaan dan Persiapan Anggaran
Menetapkan dan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di lingkungan sekolah.
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberian bantuan pemerintah terkait program revitalisasi.
Mengaktifkan rekening khusus satuan pendidikan bersama bendahara sekolah dengan dua spesimen tanda tangan.
Memastikan kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan gambar perencanaan dari konsultan tanpa melakukan pengeluaran di luar ketentuan.
Diduga Suami Kepala Sekolah sebagai PENGAWAS Kok Bisa…
Dilain tempat, awak media mencoba mengkonfirmasi WW melalui pesan Via WA (WhatsApp) yang diduga sebagai Pengawas revitalisasi ( Suami dari Kepala Sekolah) hingga berita ini ditayangkan WW memilih bungkam serta enggan untuk memberikan jawaban.
Sikap tertutup dan enggan merespons dari Kepala Sekolah dan Pengawas Program Revitalisasi ini kian menguatkan spekulasi publik terkait dugaan kejanggalan dalam pembentukkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan pengelolaan.
Jika adanya indikasi nepotisme dan potensi kerugian negara pada pengerjaan fisik nantinya, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ancaman hukuman pidana berdasarkan ketentuan undang-undang berikut:
1. Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang diurus atau diawasinya.
2. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Tipikor: Mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun (atau seumur hidup) serta denda hingga Rp1 miliar atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara. dan
3. Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999: Tentang kewajiban Penyelenggara Negara untuk bebas dari praktik KKN.
Awak Media istana.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah TK Babussa’adah dan Pengawas Revitalisasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lampung Tengah lMediaistaba.com – Polres Lampung Tengah bersama jajaran Polda Lampung memperkuat pengamanan di kantor PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kecamatan Anak Tuha, pasca terjadinya perusakan dan pembakaran sejumlah aset perusahaan, Rabu (12/8/26).
Pengamanan dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif sekaligus mencegah terjadinya aksi lanjutan.
Personel gabungan dari Dit Samapta Polda Lampung, Brimob Polda Lampung, Polres Rayonisasi serta unsur TNI diterjunkan ke lokasi.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.Si bersama Wakapolda Lampung dan para PJU Polda Lampung juga turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi serta memastikan pengamanan berjalan dengan baik.
Sebelumnya, ratusan massa dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha mendatangi kompleks PT BSA terkait persoalan lahan.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi perusakan dan pembakaran sejumlah bangunan serta aset milik perusahaan.
Pasca kejadian, petugas melakukan pengamanan lokasi dan memasang garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan serta penyelidikan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., kemudian menemui massa yang berada di sekitar kantor PT BSA.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Kehadiran kami untuk mengamankan situasi dan memastikan keadaan tetap kondusif. Jangan jadikan kami sebagai lawan masyarakat. Mari kita jaga situasi tetap tenang dan jangan melakukan tindakan anarkis,” tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak memasuki area yang telah dipasang garis polisi karena lokasi tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas.
Hingga sore hari ini, personel gabungan tetap disiagakan untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan. **