Nias Selatan|mediaistana.com~Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Selatan Mengucapkan Selamat HUT KEMRI Ke-81 Tahun 2026
BPN Provinsi Banten Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Gubernur Banten Andra Soni
mediaistana.com
Banten, 12 Agustus 2026 — Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, beserta seluruh jajaran menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni.
Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi dan doa atas bertambahnya usia Gubernur Banten sekaligus harapan agar Andra Soni senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta keberkahan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin Provinsi Banten.
“Semoga Bapak Gubernur senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan keberkahan dalam mengemban amanah serta menjalankan tugas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten,” ujar Harison Mocodompis.
Harison juga menyampaikan harapan agar Andra Soni semakin sukses dan amanah dalam menjalankan tugas pemerintahan serta senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa.
“Semoga semakin sukses, amanah, dan senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin ya Rabbal Alamin,” ungkapnya.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten turut berharap momentum pertambahan usia tersebut menjadi kesempatan untuk terus memperkuat semangat pengabdian dan kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin baik bagi seluruh masyarakat Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, beserta seluruh jajaran mengucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Gubernur Provinsi Banten, Andra Soni.
(Rafiqi)
1.000 Kacamata Gratis Dibagikan! Aksi Sosial Optik Melawai Bantu Warga Jakarta Utara Melihat Lebih Jelas
Mediaistana com Kominfotik JU -(12/08/2026) Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama Optik Melawai menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk “Optik Melawai Peduli” dengan membagikan 1.000 kacamata gratis kepada masyarakat di Balai Yos Sudarso, Rabu (12/8).
Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, sekaligus menjadi aksi nyata kepedulian terhadap kesehatan mata masyarakat, khususnya bagi warga prasejahtera.
Wakil Ketua Optik Melawai Peduli, Maria Agatha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program sosial yang telah dilaksanakan di berbagai wilayah Jakarta.
“Kegiatan hari ini adalah bagian dari Optik Melawai Peduli dalam rangka HUT RI ke-81. Kami memberikan 1.000 kacamata gratis untuk masyarakat Jakarta Utara. Ini juga menjadi rangkaian terakhir dari kegiatan kami berkeliling di seluruh Jakarta,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini berlangsung selama beberapa hari, mulai 12 hingga 21 Agustus, dengan target menjangkau warga yang действительно membutuhkan bantuan.
Adapun kriteria penerima bantuan adalah warga prasejahtera yang telah menjalani pemeriksaan mata di lokasi. Bantuan diberikan kepada mereka yang memiliki gangguan penglihatan dengan ukuran minus minimal 1 hingga maksimal 8, serta plus antara 1 hingga 4.
“Kami berharap kegiatan ini bisa membantu masyarakat agar dapat beraktivitas dengan lebih nyaman dan produktif. Penglihatan yang baik sangat penting dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Maria.
Salah satu penerima manfaat, Rizqa Handini, mengaku sangat senang dan terbantu dengan adanya program ini.
“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan kacamata gratis. Ini sangat membantu untuk aktivitas sehari-hari, apalagi sebelumnya saya memang mengalami kesulitan melihat dengan jelas,” ungkapnya.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan bantuan secara langsung, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan mata. Kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di masa mendatang.
Melalui aksi sosial seperti ini, diharapkan semakin banyak warga yang merasakan manfaat nyata dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Motor Hilang Misterius dari Ruang Tamu, Tiga Pria Diciduk Tim URC Polres Tulang Bawang
Tulang Bawang l Mediaistana.com — Aksi pencurian sepeda motor yang sempat membuat geger warga Menggala Selatan akhirnya berhasil diungkap. Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim URC Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 150 yang dilaporkan hilang dari dalam rumah korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pada 6 Agustus 2026. Melalui penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak mengamankan para terduga pelaku.
Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Menggala dengan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang.
“Kami melakukan penyelidikan secara intensif setelah menerima laporan dari korban. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” ujar IPTU Yusrizal.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih-merah di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Sepeda motor tersebut tidak dalam kondisi dikunci stang, sedangkan remote atau kunci kontak disimpan korban di dalam kamar. Setelah itu, korban tidur bersama sejumlah anggota keluarga dan kerabat yang berada di rumah tersebut.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban terbangun dan mendapati remote sepeda motornya sudah tidak ada. Saat mengecek ruang tamu, korban terkejut karena sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam rumah ternyata telah raib.
Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada orang-orang yang berada di rumah. Namun, tidak ada seorang pun yang mengaku mengetahui keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H., bersama anggota Unit Reskrim dan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan yang dicuri.
Hasil penyelidikan membuahkan informasi mengenai keberadaan salah satu pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan EP di kediamannya di wilayah Menggala.
Dalam pemeriksaan awal, EP diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S.
Pengembangan tidak berhenti sampai di situ. Petugas kembali melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan RA, yang diduga turut membantu aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga telah dijual di wilayah Gedung Aji pada 4 Agustus 2026 kepada seseorang yang identitasnya masih belum diketahui.
“Pengembangan terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan barang bukti serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Yusrizal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK asli sepeda motor Honda Vario 150, fotokopi BPKB, satu unit Honda Vario 150 tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang, serta dua unit telepon seluler.
Ketiga pria tersebut saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VIII/2026/SPKT/Polsek Menggala/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tanggal 6 Agustus 2026.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan, terutama untuk mengungkap pihak yang diduga menerima atau membeli kendaraan hasil pencurian serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Tim URC Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Menggala terus melakukan pengembangan guna memastikan seluruh rangkaian perkara terungkap dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.**
(R)
Polsek Pamulang Tingkatkan Patroli Cipkon dan Razia Stasioner, Antisipasi Kejahatan Jalanan
mediaistana.com
Pamulang, 12 Agustus 2026 — Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan meningkatkan kegiatan patroli Cipta Kondisi (Cipkon) dan razia stasioner sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guankamtibmas), khususnya kejahatan jalanan, tawuran, begal, hingga balap liar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 10–11 Agustus 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., didampingi Wakapolsek Pamulang IPTU Jannes H. Silitonga, S.H. selaku Wakil Kendali Operasi dan IPTU Ferliansyah, S.H. selaku Perwira Pengawas (Pawas).
Sebanyak 10 personel gabungan piket fungsi diterjunkan untuk melaksanakan patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Patroli menyasar sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Surya Kencana, Jalan Dr. Setiabudi, TL Gaplek, Jalan M. Toha, kawasan Terminal Pondok Cabe, Jalan Kemiri, Jalan Kunir, Jalan Pondok Cabe Raya, Jalan Merica, Perumahan Taman Harmoni hingga Perumahan BPI.
Sementara itu, kegiatan razia stasioner dan strong point dilaksanakan di Jalan Terminal Pondok Cabe, Jalan Pondok Cabe Raya dan Jalan Dr. Setiabudi. Pemeriksaan difokuskan terhadap potensi kepemilikan senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), narkoba, serta antisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pelaksanaan patroli, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada sejumlah remaja yang ditemukan masih berkelompok pada jam rawan. Petugas mengingatkan agar para remaja tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya tawuran, balap liar maupun tindak kejahatan jalanan lainnya.
Kapolsek Pamulang menegaskan bahwa kegiatan patroli Cipkon, razia stasioner dan strong point akan terus ditingkatkan, khususnya pada jam-jam rawan.
“Langkah ini merupakan upaya preventif Polri untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar AKP Galuh.
Polsek Pamulang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Pamulang dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, kondusif dan terkendali di wilayah hukum Polsek Pamulang.
(Rafiqi)
Polsek Pamulang Bersama Tiga Pilar Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat Nasionalisme
mediaistana.com
Pamulang, 12 Agustus 2026 — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Pamulang bersama Tiga Pilar Kecamatan Pamulang menggelar kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat dan pengguna jalan di sepanjang Jalan Surya Kencana, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut diikuti oleh Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A., Camat Pamulang H. Mamat, S.E., M.M., Danramil 08 Pamulang Mayor Arh Arif Widodo, serta jajaran staf Kecamatan Pamulang, Satpol PP, anggota Koramil 08 Pamulang, dan personel Polsek Pamulang.
Dalam kegiatan tersebut, Bendera Merah Putih dibagikan secara langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan sebagai bentuk ajakan untuk turut memeriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan penuh semangat dan sukacita.
Pembagian bendera ini sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan semangat patriotisme dan menggugah rasa nasionalisme masyarakat. Tiga Pilar Pamulang juga mengajak seluruh warga untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak sepanjang bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra, S.T.K., S.I.K., M.A. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dalam menyambut HUT Kemerdekaan RI.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memeriahkan HUT RI dengan penuh keceriaan dan semangat nasionalisme. Semoga semangat kemerdekaan ini juga semakin memperkuat kebersamaan dan kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek Pamulang.
Kegiatan pembagian Bendera Merah Putih di sepanjang Jalan Surya Kencana berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Kehadiran personel Polsek Pamulang bersama unsur Tiga Pilar juga menjadi wujud komitmen dalam membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Pamulang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kemerdekaan semakin tumbuh di tengah masyarakat. Selain itu, sinergitas antara Polsek Pamulang, Koramil 08 Pamulang, Pemerintah Kecamatan Pamulang, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menciptakan wilayah Pamulang yang aman dan kondusif.
(Rafiqi)
Advokat Baru Resmi Disumpah, DPP Tekankan Integritas dan Etika Profesi
JAKARTA PUSAT, Mediaistana.com — Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi tempat pengambilan sumpah sejumlah advokat baru sebagai bagian dari proses resmi memasuki profesi hukum, Salah satu yang dikukuhkan ialah Andi Sabri, S.H., M.H.

Prosesi tersebut tidak sekadar menandai bertambahnya jumlah praktisi hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk menegaskan kembali tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat dalam menjalankan tugasnya.
Dewan Pimpinan Pusat melalui Bendahara Umum Candra Zakaria, S.H., memastikan para advokat yang telah mengikuti pengambilan sumpah telah memiliki kelengkapan administrasi profesi, termasuk BAS dan KTA, sebagai bagian dari persyaratan menjalankan tugas advokat.

Menurut Candra, status sebagai advokat membawa konsekuensi besar, Setiap anggota dituntut mampu menjaga profesionalitas sekaligus mempertahankan nama baik organisasi di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa keberadaan advokat tidak boleh hanya diukur dari kemampuan memberikan pendampingan hukum, tetapi juga dari sikap, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi,“Yang paling penting adalah menjaga marwah organisasi dan profesi, Jangan sampai ada tindakan yang justru merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Candra.

Ia juga mengingatkan para advokat baru agar menghindari sikap arogan ketika menjalankan tugas, termasuk saat berinteraksi dengan berbagai pihak di lapangan maupun dengan insan pers yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
Menurutnya, hubungan antara advokat, masyarakat, dan media harus dibangun berdasarkan sikap saling menghormati serta tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
Pengambilan sumpah tersebut sekaligus menjadi titik awal bagi para advokat baru untuk membuktikan kompetensi dan integritas mereka dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan resmi disumpahnya Andi Sabri bersama advokat lainnya, organisasi berharap lahir praktisi hukum yang tidak hanya memahami hukum secara profesional, tetapi juga mampu menjaga kehormatan profesi, menjunjung kode etik, serta memberikan kontribusi nyata terhadap tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
KELUARGA KORBAN UCAPKAN TERIMA KASIH, TERSANGKA JH KEMBALI DITAHAN!,
MediaIStana.com — LAMPUNG SELATAN — Kabar menggembirakan sekaligus menjadi kelegaan mendalam bagi keluarga korban dan warga Desa Suak Cukuh Mutun, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka kasus kekerasan Seksual anak di bawah umur berinisial JH, yang sempat dibebaskan, akhirnya kembali ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan ini diterima redaksi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
KELUARGA KORBAN UCAPKAN TERIMA KASIH, NAMUN MASIH ADA HARAPAN
Dayat, paman dari keluarga korban, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh pihak yang telah berjuang membantu kasus ini, sekaligus menyampaikan harapan agar penanganan kasus ini tuntas secara menyeluruh:
“Saya mewakili keluarga besar korban, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), seluruh awak media, LSM GMBI, serta Ketua Hukum Firma Hukum Naga Selatan Indonesian, Heri Prasojo SH.,MH, dan Julizar, S.H., Titi Hartati, S.H.,M.H., Arya Setiyawan,S.H. dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung hingga kasus ini berujung pada penahanan tersangka kembali. Namun jujur, kami keluarga masih berharap — walaupun belum semua orang yang terlibat ditangkap oleh polisi, kami mohon agar proses hukum tetap berjalan dan mengungkap semuanya. Semoga keadilan benar-benar terwujud dan memberikan perlindungan bagi anak-anak kita.”
SEMPAT DIBEBASKAN, KINI KEMBALI DIKURUNG — KASUS SEMAT MENGHEBOHKAN WARGA
Sebelumnya, JH yang merupakan warga setempat sempat bebas, yang sempat memicu kegelisahan dan kekhawatiran mendalam di kalangan warga Desa Suak Cukuh Mutun. Peristiwa ini sempat menjadi pembicaraan hangat dan menghebohkan masyarakat di Desa Suak Cukuh Mutun, Kecamatan Sidomulyo, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak di bawah umur yang merupakan tanggung jawab bersama.
Kini, berkat keseriusan penanganan dari pihak berwenang serta dukungan masyarakat luas, tersangka akhirnya kembali diamankan dan dijebloskan ke dalam tahanan. Meski demikian, pengakuan keluarga korban menunjukkan bahwa penanganan kasus ini belum dianggap tuntas sepenuhnya.
HARAPAN MASYARAKAT: PROSES HUKUM HARUS TUNTAS DAN MENYELURUH
Warga berharap proses hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan menyeluruh hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat, agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat luas bahwa tindak pidana terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan bebas tanpa sanksi tegas.
“Keadilan bagi anak-anak kita harus diutamakan. Jangan sampai ada yang terlibat namun terlewatkan. Semua yang bersalah harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, agar anak-anak di desa ini benar-benar aman dan terlindungi,” tegas warga yang mendukung langkah keluarga korban. (Red)
LPK-RI Dampingi Fika Salon Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polresta Denpasar
DENPASAR, 12 agustus 2026Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melakukan pendampingan terhadap Reza, selaku HRD Fika Salon, dalam membuat laporan kepada Polresta Denpasar terkait dugaan hilangnya sejumlah uang tunai milik salon serta satu unit telepon seluler (HP) yang diduga dibawa oleh salah seorang karyawan.
Peristiwa tersebut diketahui setelah pihak Fika Salon mendapati adanya sejumlah uang tunai dan satu unit HP yang sebelumnya berada dalam penguasaan lingkungan usaha, kemudian tidak ditemukan. Berdasarkan informasi dan dugaan awal dari pihak pemilik, barang dan uang tersebut diduga dibawa oleh salah seorang karyawan dan terdapat dugaan bahwa HP tersebut telah digadaikan.
Atas kejadian tersebut, Reza selaku HRD memilih menempuh jalur hukum melalui Kepolisian untuk meminta dilakukan penyelidikan dan memastikan fakta hukum mengenai keberadaan uang serta HP tersebut.
Dalam proses pelaporan, Reza didampingi oleh LPK-RI sebagai bentuk pendampingan dan advokasi hukum.
Victor LPK-RI menegaskan bahwa laporan ini disampaikan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Victor juga menegaskan LPK-RI tidak mendahului proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor tidak dapat langsung dimaknai sebagai telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum terdapat proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami lakukan adalah mendampingi pemilik usaha untuk mendapatkan kepastian hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Kepolisian. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya tindak pidana, tentu kami berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Victor LPK-RI.
Bukti dan Saksi Disiapkan
Dalam pelaporan tersebut, pihak Fika Salon akan menyerahkan sejumlah bukti yang relevan untuk membantu proses penyelidikan, antara lain:
bukti kepemilikan atau penguasaan uang dan HP;
catatan atau bukti transaksi keuangan salon;
bukti komunikasi dengan pihak yang diduga mengetahui kejadian;
identitas dan keterangan saksi;
informasi mengenai dugaan penggadaian HP;
serta bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
LPK-RI juga mendorong agar apabila HP tersebut benar telah digadaikan, keberadaannya dapat ditelusuri melalui pihak atau tempat gadai yang bersangkutan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Dodi dain LPK-RI menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik apabila pihak yang bersangkutan bersedia mengembalikan barang dan/atau kerugian yang menjadi hak Fika Salon, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Namun demikian, segala bentuk penyelesaian tetap harus berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Victor “LPK-RI mengimbau kepada para pelaku usaha maupun pekerja agar menjaga kepercayaan dalam hubungan kerja. Apabila terjadi persoalan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang benar dan tidak dengan mengambil atau menguasai barang yang bukan haknya,” lanjut perwakilan LPK-RI.
Dengan adanya laporan ini, victor berharap Polresta Denpasar dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta mengenai hilangnya uang tunai dan HP milik Fika Salon dapat segera terungkap.









