OPINI: UP3 Tanimbar dan Bahaya Kapitalisme Birokrasi yang Membebani APBD

‎Oleh: Kornelis Waturu, S.Fil. – Pemerhati Kebijakan Publik Kepulauan Tanimbar

Saumlaki,mediaistana.com -Persoalan Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, harus dilihat lebih jauh daripada sekadar sengketa pembayaran pekerjaan.

‎Perbedaan nilai klaim yang mencolok, dugaan pekerjaan tanpa kontrak dan lelang, serta penggunaan jalur perdata sebagai dasar pembayaran melalui APBD menuntut pemeriksaan menyeluruh atas proses pengadaan, legalitas tagihan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik, Jumat (16/10/2026)

Dalam naskah persoalan yang menjadi sorotan ini, klaim UP3 disebut bermula sekitar Rp87,8 miliar, sementara angka lain yang dikaitkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencapai Rp221,59 miliar. Perbedaan tersebut bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui komponen pembentuk setiap angka, dasar pengakuan tagihan, serta hasil verifikasi atas pekerjaan yang diklaim telah dilaksanakan.

‎Empat paket pekerjaan disebut menjadi dasar klaim UP3, yakni penimbunan Pasar Omele senilai Rp72,6 miliar, pemotongan dan perataan landasan pacu Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, pembersihan lahan terminal Rp4,6 miliar, serta pembangunan pasar sayur Rp1,3 miliar.

Penulis menyoroti dugaan bahwa pekerjaan-pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa kontrak, proses lelang, dan pencatatan anggaran yang semestinya. Apabila dugaan itu terbukti, persoalannya tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, tetapi menyentuh kepatuhan terhadap tata kelola pengadaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

‎Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa yang melaksanakannya, bagaimana volume dan nilainya diverifikasi, serta atas dasar apa pemerintah daerah mengakui kewajiban pembayaran tersebut?

‎Jawaban atas pertanyaan itu harus bersumber pada dokumen dan hasil pemeriksaan yang dapat diuji, bukan semata-mata pada pengakuan sepihak atau perdebatan politik.

‎Menurut uraian penulis, pembayaran UP3 ditempuh melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Saumlaki, dilanjutkan dengan akta perdamaian yang kemudian dijadikan dasar pembayaran melalui APBD. Penulis juga menyebut BPKP Maluku telah mengidentifikasi persoalan terkait skema tersebut sejak 2020.

Rangkaian itu memunculkan persoalan penting mengenai hubungan antara penyelesaian sengketa perdata dan kewajiban pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Penyelesaian perkara di pengadilan perlu dihormati, tetapi aspek penganggaran, keabsahan tagihan, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik tetap harus diperiksa sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

‎Akta perdamaian tidak seharusnya diperlakukan sebagai alasan untuk menutup pertanyaan tentang asal-usul kewajiban, nilai pekerjaan, maupun proses yang melahirkan tagihan. Sebaliknya, pemeriksaan juga tidak boleh mengabaikan kekuatan hukum dokumen dan putusan pengadilan yang relevan.

Di sinilah transparansi menjadi penting. Publik membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai dasar pembayaran, hasil verifikasi pekerjaan, pertimbangan hukum, serta temuan lembaga pemeriksa. Tanpa keterbukaan tersebut, perbedaan angka dan mekanisme pembayaran akan terus memelihara kecurigaan.

‎Saya melihat persoalan UP3 melalui konsep kapitalisme birokrasi: keadaan ketika kewenangan dan sumber daya publik berisiko digunakan untuk menguntungkan kepentingan ekonomi tertentu, sementara manfaat pembangunan bagi masyarakat justru terabaikan.

‎Istilah ini merupakan kerangka kritik kebijakan, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti dilakukan oleh pihak tertentu. Untuk membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa tagihan, atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum, diperlukan bukti dan proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Namun, risiko tata kelolanya patut menjadi perhatian serius. Apabila pekerjaan dapat dilaksanakan tanpa prosedur yang semestinya, kemudian tagihannya membebani APBD melalui mekanisme penyelesaian sengketa, sistem pengawasan pemerintah berpotensi kehilangan fungsi pencegahannya.

‎Pembangunan pun dapat bergeser dari pelayanan publik menjadi ruang transaksi yang lebih menguntungkan pihak tertentu. Dalam kondisi demikian, masyarakat menanggung risiko, sedangkan pihak yang menikmati manfaat ekonomi harus ditelusuri melalui pemeriksaan yang independen.

Karena itu, pengusutan UP3 tidak cukup hanya memeriksa apakah pembayaran pernah dilakukan. Aparat juga perlu menelusuri proses lahirnya tagihan, kesesuaian pekerjaan dengan nilai yang ditagihkan, pihak yang mengambil keputusan, dan aliran dana yang dapat dibuktikan melalui dokumen serta keterangan yang sah.

‎Dampak persoalan UP3 tidak dapat dilepaskan dari keterbatasan fiskal Kepulauan Tanimbar sebagai kabupaten kepulauan. Pemerintah daerah harus membagi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, konektivitas antarpulau, pelayanan dasar, dan berbagai kebutuhan masyarakat lainnya.

Jika kewajiban pembayaran yang besar harus ditanggung APBD, ruang fiskal untuk membiayai program lain dapat menyempit. Besarnya dampak tersebut perlu dihitung secara terbuka dengan melihat nilai pembayaran yang telah direalisasikan, kewajiban yang masih tersisa, serta pengaruhnya terhadap program dan belanja daerah.

Setiap rupiah yang dialokasikan untuk membayar kewajiban masa lalu harus memiliki dasar hukum dan pertanggungjawaban yang jelas. Pada saat yang sama, pemerintah tidak boleh mengabaikan kewajiban yang sah. Yang harus dipastikan ialah bahwa uang publik dibelanjakan berdasarkan tagihan yang terverifikasi, bukan semata-mata karena tekanan atau kebutuhan menyelesaikan sengketa.

Bagi masyarakat di pulau-pulau terluar, persoalan ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Keterbatasan anggaran dapat berpengaruh pada akses pendidikan, layanan kesehatan, perbaikan jalan, transportasi, dan kebutuhan dasar lainnya. Karena itu, kepastian mengenai status UP3 merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang daerah dikelola.

Pergantian pemimpin tidak boleh memutus tanggung jawab

‎Penulis juga menyoroti pembayaran UP3 yang disebut berlangsung lintas masa pemerintahan, mulai dari era Penjabat Bupati Daniel Indey, Ruben Moriolkossu, dan Alwiyah Fadlun Alaidrus hingga pemerintahan Bupati Ricky Jauwerissa pada 2025.

Jika rangkaian pembayaran tersebut didukung dokumen yang sahih, kronologi lintas pemerintahan itu penting untuk menjelaskan bagaimana kewajiban muncul, berubah, diverifikasi, dan dibayarkan. Namun, keberadaan seorang pejabat dalam periode pemerintahan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan hukum.

Setiap keputusan harus diperiksa berdasarkan kewenangan, tindakan, dokumen, dan bukti yang terkait dengan pejabat atau pihak bersangkutan. Prinsip ini penting agar pengusutan tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan jabatan maupun afiliasi politik.

‎Pergantian kepemimpinan seharusnya tidak menghapus kewajiban pemerintah untuk membuka informasi dan mempertanggungjawabkan keputusan fiskal. Sebaliknya, pemerintahan yang sedang berjalan perlu memastikan bahwa setiap pembayaran yang diteruskan memiliki dasar yang dapat diuji secara hukum dan administratif.

‎Kejagung harus membuka fakta, bukan sekadar memberi sinyal

‎Penulis merujuk pada langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada 1 Oktober 2026, yang disebut menutup kemungkinan penghentian perkara melalui SP3 dan menurunkan tim auditor khusus dari Jakarta. Informasi mengenai langkah tersebut perlu dijelaskan melalui keterangan resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi agar masyarakat mengetahui status penanganan perkara secara akurat.

Apabila pemeriksaan sedang berlangsung, publik patut memperoleh informasi mengenai ruang lingkup penyelidikan atau penyidikan, perkembangan audit, dan langkah hukum berikutnya sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum. Transparansi bukan berarti membuka seluruh materi perkara, melainkan memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, telusuri aliran dana dan penerima manfaat. Aparat penegak hukum perlu mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, pengakuan tagihan, penyelesaian sengketa, dan pembayaran. Penelusuran penerima manfaat akhir atau beneficial ownership harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan asumsi.

‎Kedua, pastikan penghitungan keuangan negara dilakukan secara independen. BPK dan BPKP perlu menjalankan fungsi sesuai kewenangannya untuk menjelaskan nilai pekerjaan, kewajaran tagihan, realisasi pembayaran, serta ada atau tidaknya kerugian negara berdasarkan metodologi dan bukti yang dapat diuji. Perbedaan antara nilai klaim, kewajiban yang diakui, pembayaran yang terealisasi, dan kerugian negara harus diterangkan secara tegas.

Ketiga, libatkan masyarakat dalam pengawasan. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan warga perlu mengawal perkembangan perkara melalui informasi yang sahih, kritik berbasis bukti, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Pengawasan publik harus menjaga agar penegakan hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan pihak tertentu.

Mengembalikan APBD kepada kepentingan rakyat

‎UP3 Tanimbar menjadi ujian bagi tata kelola keuangan daerah. Persoalannya bukan hanya apakah tagihan harus dibayar, melainkan bagaimana kewajiban itu terbentuk, apakah pekerjaan dan nilainya dapat dibuktikan, serta apakah seluruh prosesnya sesuai hukum.

‎Pemeriksaan yang terbuka dan independen diperlukan untuk membedakan kewajiban yang sah dari tagihan yang bermasalah. Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika suatu tagihan terbukti sah, penyelesaiannya juga harus dilakukan secara tertib dan transparan.

Tanimbar tidak boleh terus dibebani ketidakjelasan kewajiban masa lalu. APBD harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menyelesaikan kewajiban pemerintah yang sah.

‎Ukuran keberhasilan pengusutan UP3 bukan sekadar banyaknya pernyataan atau lamanya perkara menjadi sorotan, melainkan terungkapnya fakta, jelasnya pertanggungjawaban, dan terjaganya uang publik. Pada akhirnya, masyarakat berhak mengetahui ke mana uang daerah mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!