Beranda blog Halaman 117

Sinergi Tanpa Batas: 14 Pimpinan Organisasi Pers di Indramayu Nyatakan Solid di Bawah FKJI

0

Sinergi Tanpa Batas: 14 Pimpinan Organisasi Pers di Indramayu Nyatakan Solid di Bawah FKJI

INDRAMAYU — Forum Ketua Jurnalis Indramayu (FKJI) menegaskan komitmen kesolidan organisasi dalam mengawal dinamika pers di era digital. Di bawah kepemimpinan Asmawi Day, FKJI menggelar rapat konsolidasi internal bertempat di Rumah Makan Payoe, Jalan Olahraga, Indramayu, Rabu (5/8/2026).

Agenda pertemuan ini berfokus pada penguatan struktur kepengurusan baru, peningkatan profesionalisme, serta penguatan fungsi kontrol sosial pekerja media menjalankan tugas yang berlandaskan UU Pers Nomor: 40 tahun 1999 serta taat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan berimbang.

Ketua FKJI, Asmawi Day, menegaskan bahwa sebanyak 14 pimpinan organisasi kewartawanan telah bersatu padu di bawah naungan FKJI. Langkah strategis ini bertujuan memperkuat solidaritas serta meningkatkan kualitas karya jurnalistik di Kabupaten Indramayu.

“Anggota kami terdiri dari 14 unsur organisasi, forum, dan komunitas kewartawanan yang telah menyatakan solid melalui konsolidasi ini. Jumlah tersebut masih sangat memungkinkan bertambah,” ujar Asmawi, yang akrab disapa Bang Day.

Ia menekankan pentingnya menjaga loyalitas, soliditas, serta profesionalisme dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat. Ke depan, FKJI memproyeksikan peningkatan kompetensi anggota melalui berbagai pelatihan jurnalistik serta partisipasi aktif dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) berjenjang.

Daftar Pimpinan Organisasi yang Tergabung dalam FKJI:

1. Chong Soneta (KOMBES)
2. Atim Sawano (IWOI)
3. Dewa (PJIB)
4. Cutisna (JOIN)
5. Asmawi Day (Ketua FKJI)
6. Wira (KWRI)
7. H. A. Gani (FORWIT)
8. Ali Z (Geplak)
9. Dedi S. Musashi (PWI)
10. Tomi Susanto (FPWI)
11. Kang Supardi (IWO)
12. Nurpad (KJB)
13. Almak (IWO)
14. Taufik (IMOI)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, H. Dedi S. Musashi, bersama H. Udi Iswahyudi, memberikan pandangan terkait pentingnya menjaga marwah organisasi pers dari pencatutan nama oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut dinilai krusial agar FKJI tetap memiliki wibawa, integritas, dan kredibilitas di mata publik.

“Semoga para jurnalis dapat terus menjadi pilar demokrasi yang sehat, independen, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Mari jaga kesolidan ini dan tetap konsisten pada jalur profesional,” tegas H. Udi.

Melalui konsolidasi ini, FKJI diharapkan mampu melahirkan insan pers di Bumi Wiralodra yang cerdas dalam menyajikan informasi akurat, berimbang, serta taat pada kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (Iyons74)

Tegakkan Perda PBG, Satpol-PP Kota Tangsel SEGEL Proyek RM Telaga Purnama Outbond di Setu 

0

mediaistana.com

Setu, Tangsel — Setelah mendapat sorotan dan kritikan yang tajam dari berbagai pihak, termasuk dari LSM Perkota Nusantara yang mendatangi lokasi proyek pembangunan Rumah Makan (RM) Telaga Purnama Outbond (TPO) yang berlokasi di jalan baru Puspiptek/BRIN, Kel. Setu, Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) . Proyek RM tersebut diketahui belum memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) serta dibangun di wilayah kawasan bekas Rawa dan Resapan air.

Satpol-PP Kota Tangerang Selatan, Rabu (05/08/2026) siang, akhirnya melaksanakan fungsinya sebagai Penegak Perda Kota Tangsel dengan melakukan PENYEGELAN proyek pembangunan Rumah Makan Telaga Purnama Outbond (TPO).

Dari pantauan para awak media dan LSM Perkota Nusantara, kegiatan PENYEGELAN proyek pembangunan RM Telaga Purnama Outbond itu dilakukan oleh petugas Satpol-PP Kota Tangsel sekitar pukul 14.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Indra Kabid Penindakan Satpol-PP Kota Tangerang Selatan.

Menanggapi langkah’ Satpol-PP Kota Tangerang Selatan ini, Andi Nawawi, SE, Ketua LSM Perkota Nusantara yang ikut memantau pelaksanaan tugas Satpol-PP Kota Tangsel tersebut menyampaikan apresiasinya yang tinggi.

 

“Terima kasih atas sikap tegas dan konsisten yang ditunjukkan oleh Satpol-PP Kota Tangsel dalam menegakkan Perda. Langkah tegas ini memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Kota Tangsel dalam berinvestasi yang baik dan benar,” tegas Andi Nawawi.

Selanjutnya dirinya selaku ketua LSM Perkota Nusantara meminta kepada seluruh stakeholder dan OPD-OPD di Kota Tangerang Selatan agar cermat dan berhati-hati saat memproses permohonan ijin PBG yang diajukan oleh pihak investor.

“Tangsel butuh investor untuk berinvestasi disini, tapi jangan sampai kita mengakomodir satu investor yang nakal (tidak memiliki PBG) dan juga membangun investasi di wilayah rawan banjir (resapan air) yang dikemudian hari akan menyebabkan banjir dan akan merugikan banyak warga masyarakat.

Kalau sudah seperti itu maka bukan hanya masyarakat Kel. Setu Kec.Setu yang dirugikan, tapi juga Pemkot Tangsel karena harus mengurus banyak masyarakat nya yang kena musibah banjir akibat memberikan ijin PBG yang tidak cermat dan tidak komprehensif soal Amdalnya,” tandas Andi Nawawi, Ketua LSM Perkota Nusantara menutup keterangannya kepada para awak media dilokasi Penyegelan.

(Rafiqi)

Sekjen  Elang  Tiga Habang Kabupaten Bogor    Praperadilan Sidang Di PN Jakarta Selatan 

0

Sekjen  Elang  Tiga Habang Kabupaten Bogor    Praperadilan Sidang Di PN Jakarta Selatan 

Bogor, Jawa Barat – mediaistana.com

Hambalang, 5 Agustus 2026 – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar dengan agenda penyampaian replik dan duplik. Dalam persidangan tersebut, Tim LBH Elang Tiga Hambalang yang dipimpin oleh Ketua LBH Elang Tiga Hambalang, Okyy James, S.H., M.H., bersama anggota tim JD Tonny dan Yuda, menyampaikan replik sebagai tanggapan atas jawaban pihak pemohon sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Selanjutnya, duplik disampaikan secara lisan oleh pihak termohon di hadapan majelis hakim.

Turut hadir dalam persidangan tersebut Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, sebagai bentuk dukungan nyata dan komitmen organisasi dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Ganda Satria Dharma menegaskan bahwa kehadirannya bukan sekadar pendampingan, melainkan wujud dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang berlandaskan profesionalisme, integritas, dan keadilan.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada LBH Elang Tiga Hambalang yang telah bekerja secara profesional dalam menjalankan pendampingan hukum. Kami percaya setiap tahapan persidangan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Elang Tiga Hambalang akan terus mengawal proses ini hingga selesai dengan tetap menghormati independensi majelis hakim dan seluruh proses peradilan,” tegas Ganda Satria Dharma.

Sementara itu, Ketua LBH Elang Tiga Hambalang, Okyy James, S.H., M.H., menyampaikan bahwa replik yang dibacakan merupakan bagian dari strategi pembelaan hukum yang disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menyampaikan replik sebagai bagian dari hak hukum dalam proses praperadilan. Selanjutnya, kami juga mengikuti agenda duplik yang disampaikan secara lisan dan akan menghadapi tahap pembuktian sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan etika beracara,” ujar Okyy.

Usai agenda replik dan duplik, persidangan akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari para pihak. Tahapan ini menjadi langkah penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Elang Tiga Hambalang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap proses hukum yang berjalan dalam koridor peraturan yang berlaku, serta berharap seluruh rangkaian persidangan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Narasumber: Ganda Satria Dharma Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang Kabupaten Bogor Jawa Barat

Maulana Mansur reporter
Media: mediaistana.com

Satresnarkoba Polres Tubaba Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lambu Kibang

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Tersangka di amankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Kibang Budi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun identitas tersangka berinisial PW (37) Warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

‎Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Resnarkoba Akp. Samsi Rizal, S.E.,M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Memang benar Pihak Kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Kibang Budi Jaya tanpa perlawanan,” ucapnya. Rabu (05/08/2026)

Lebih lanjut Akp. Samsi Rizal menerangkan bahwa penangkapan tersebut bermula pada Hari Rabu Tanggal 29 Juli 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seorang pria yang berada di sebuah rumah di Tiyuh yang berada di Kecamatan Lambu Kibang.

Kemudian, merespon informasi tersebut pihak kami mendatangi tempat yang dimaksud serta melakukan penyelidikan. Setelah sampai di tempat yang dimaksud lalu kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.

Dari hasil penggeledahan Tim kami menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil narkotika jenis Extacy, 1 bungkus plastik klip berisi 2 butir pil narkotika jenis Extacy warna hijau yang dilapisi 1 lembar tisu, 4 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu yang dilapisi 1 lembar tisu, 1 buah kotak rokok merk menara warna merah, 1 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Oppo a3s warna hitam yang terpasang case silicon warna cream, 1 potong celana jeans pendek merk Bomboogie warna biru.

“Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.” Terang Akp Samsi Rizal,

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.” pungkasnya **

*(humas_tubaba_R)*

Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan dan Brevet Korps Marinir

0

Wakil Panglima TNI dan Sejumlah Pejabat Negara Terima Warga Kehormatan dan Brevet Korps Marinir

Jakarta -MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono dianugerahi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL dalam upacara yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali di Pantai Todak, Puslatpurmar 9 Dabo Singkep, Kepulauan Riau, Rabu (5/8/2026).

Selain diangkat sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir, para pejabat tersebut juga menerima Brevet Kehormatan Anti Teror Aspek Laut, Brevet Kehormatan Intai Amfibi, dan Brevet Kehormatan Komando Korps Marinir sebagai bentuk penghormatan atas dukungan dan kontribusi dalam memperkuat kemampuan serta profesionalisme Korps Marinir TNI AL.

Usai peninjauan Latihan Terintegrasi TNI 2026 dan prosesi penganugerahan, dihadapan awak media, Menteri Pertahanan RI menyampaikan keyakinannya terhadap kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan tugas pertahanan negara. Menurutnya, hasil latihan tersebut akan menjadi bahan laporan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi. “TNI sudah mampu menjawab tantangan tugas dalam memelihara dan menjaga serta mengamankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Menteri Pertahanan.

Lebih lanjut, Menteri Pertahanan menegaskan bahwa keberhasilan Latihan Terintegrasi TNI 2026 menjadi bukti nyata kesiapan TNI dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara. “Jadi latihan terintegrasi pada siang hari ini untuk membuktikan kepada Panglima Tertinggi bahwa Tentara Nasional Indonesia sudah siap sejak tahun 2026 untuk memikul beban tugas dalam rangka menjaga, memelihara, dan mengamankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Menteri Pertahanan.

Penganugerahan Warga Kehormatan dan brevet kehormatan Korps Marinir yang bertepatan dengan pelaksanaan Latihan Terintegrasi TNI 2026 menjadi simbol soliditas dan sinergi antara TNI dan Kementerian Pertahanan dalam membangun kekuatan pertahanan yang profesional, modern, adaptif, dan siap menjaga kedaulatan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hamdan ❤️

Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

0

Panglima TNI dan Menhan RI Yakinkan Kesiapan Interoperabilitas TNI

Jakarta -MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R., serta para Kepala Staf Angkatan menyaksikan pelaksanaan latihan operasi gabungan Komando Gabungan (Kogab) TNI dalam rangka Latihan Terintegrasi TNI 2026 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Puslatpurmar) 9 Dabo Singkep, Kepulauan Riau, Rabu (5/8/2026).

Dalam latihan ini, TNI mensimulasikan pengamanan wilayah dan objek vital nasional untuk menguji kesiapan operasi gabungan dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebanyak 12.987 personel dari tiga matra TNI dilibatkan dalam latihan ini.

Latihan turut didukung berbagai alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari ketiga matra TNI. TNI AD mengerahkan sistem roket, artileri, kendaraan tempur, dan rudal pertahanan udara. TNI AL melibatkan kapal perang, helikopter, pesawat patroli dan angkut, pesawat tanpa awak, serta kendaraan tempur amfibi. Sementara itu, TNI AU mengoperasikan pesawat angkut, pesawat tempur, pesawat intai, helikopter, pesawat tanpa awak, dan pesawat angkut strategis untuk mendukung pelaksanaan operasi gabungan secara terpadu.

Melalui Latihan Terintegrasi TNI 2026, TNI menguji interoperabilitas antarmatra, kesiapan personel dan alutsista, serta efektivitas prosedur operasi gabungan. Latihan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan operasional, dan kemampuan pertahanan negara guna menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional.

HAMDAN ❤️

Karantina Namlea Imbau Masyarakat Lapor dan Periksakan Hewan, Ikan Serta Tumbuhan Sebelum Dikirim

0

 

Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Satuan Pelayanan Namlea mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Buru agar melaporkan setiap rencana pengiriman maupun pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya kepada pejabat karantina sebelum dilalulintaskan.

Imbauan tersebut disampaikan oleh kepala Satpel Namlea, Gunawan, sebagai upaya memastikan seluruh media pembawa telah memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gunawan menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu barang berada di pelabuhan atau hendak diberangkatkan. Sebaiknya, pelaku usaha maupun masyarakat segera melapor kepada pejabat karantina agar dokumen yang dipersyaratkan dapat dipersiapkan sejak awal.

“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Buru yang akan mengirim atau menerima hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya agar terlebih dahulu melapor ke Kantor Karantina di Namlea. Dengan demikian, petugas dapat memberikan pendampingan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan sehingga proses pengiriman berjalan lancar sesuai ketentuan,” ujar Gunawan, di ruang kerjanya, Rabu, (5/8/2026)

Menurutnya, tindakan karantina bertujuan mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan, ikan, maupun organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sumber daya hayati, pertanian, perikanan, dan peternakan. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ia menegaskan bahwa setiap orang yang melalulintaskan hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, maupun produk tumbuhan wajib memenuhi persyaratan karantina dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Karena itu, koordinasi dengan pejabat karantina sebelum pengiriman sangat penting untuk menghindari kendala administrasi maupun penundaan di pelabuhan.

Gunawan juga mengajak masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap ketentuan karantina sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan hayati Indonesia serta melindungi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan dari ancaman hama dan penyakit.

“Kami siap memberikan pelayanan, informasi, dan pendampingan kepada masyarakat. Silakan datang atau menghubungi pejabat Karantina Namlea sebelum melakukan pengiriman agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik,” pungkasnya.

(Mus Latuconsina)

Penertiban Angkot Jalur 02 di Terminal Cicurug Ricuh, Sopir Protes Merasa Tak Pernah Disosialisasi

Dokumentasi Mediaistana.com

Sukabumi, Jawa Barat || Mediaistana.com
Penertiban angkutan kota (angkot) jalur 02 jurusan Cicurug–Sukasari di Terminal Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (05/08/2026), memicu ketegangan antara para sopir dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Kericuhan bermula saat petugas menghentikan angkot jalur 02 yang melintas dan meminta kendaraan tidak melanjutkan perjalanan melewati Terminal Cicurug. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan operasional trayek yang sedang dilakukan pemerintah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah sopir langsung meluapkan emosinya kepada petugas. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi sebelumnya sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan.

Para pengemudi mengaku keberatan karena perubahan pola operasional dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan mereka. Mereka juga meminta pemerintah tidak menerapkan kebijakan secara mendadak, melainkan melalui dialog dan penyampaian informasi yang jelas kepada seluruh pengemudi.

Untuk meredam situasi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi segera memfasilitasi mediasi yang melibatkan perwakilan pengurus angkot jalur 02 dan jalur 09, serta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan sementara guna menjaga pelayanan angkutan umum tetap berjalan dan mencegah konflik berkepanjangan.

Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa untuk sementara angkot jalur 02 tetap diperbolehkan beroperasi hingga Stasiun Cicurug, sedangkan angkot jalur 09 tetap melayani penumpang sampai Pasar Cicurug. Kesepakatan ini berlaku sambil menunggu keputusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan trayek.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kewenangan penetapan izin trayek berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, pemerintah kabupaten berperan sebagai fasilitator agar situasi di lapangan tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dishub juga mengimbau seluruh pengurus dan pengemudi angkot untuk menghormati hasil mediasi serta menghindari aksi yang dapat memicu gesekan di lapangan. Pemerintah berharap persoalan trayek dapat segera diselesaikan melalui keputusan resmi sehingga tidak kembali menimbulkan polemik di kalangan pengemudi angkutan umum.

Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Madiun dan Kajari Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum

0
Oplus_131072

Madiun, media istana.com
– Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (5/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri perwakilan instansi terkait sebagai wujud sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Barang bukti dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan jenisnya, seperti dibakar, dipotong, dihancurkan, maupun cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 11,071 gram, 12 potong pakaian, 5 unit telepon genggam (handphone), 3 unit timbangan elektronik, 4 dokumen, serta 39 barang perkakas dan barang lainnya yang berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur penegak hukum. Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti secara terbuka, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ridwan Maliki.(Tukiyo)

Karhutla Bromo Meluas, Kapolres Probolinggo Pimpin Langsung Pemadaman di Lereng TNBTS

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus ditangani. Titik api terpantau di Blok Bantengan hingga Pusung Jantur, Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo sejak Selasa (4/8/2026).

Hingga Rabu (5/8/2026) proses pemadaman masih berlangsung. Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar, S.I.K, MIS turun langsung ke lokasi untuk memimpin penanganan di lapangan.

Di lapangan, koordinasi penanganan dipimpin Wakapolres Probolinggo Kompol Yanuar Rizal Ardianto. Personel gabungan Polri, TNI, TNBTS, Perhutani, BPBD, Satpol PP, Tagana dan warga bahu-membahu melakukan pemadaman.

Tim gabungan melakukan penyisiran, pemadaman manual, dan penyekatan di sejumlah titik untuk mencegah api merambat lebih luas.

Berdasarkan hasil di lapangan, api diduga berasal dari ilalang dan rumput kering yang terbakar. Cuaca panas, angin kencang, dan vegetasi kering membuat api cepat meluas.

Medan perbukitan dengan kemiringan sekitar 70 derajat serta terbatasnya sumber air menjadi kendala utama. Karena itu pemadaman masih dilakukan secara manual.

Hingga saat ini api belum sepenuhnya padam dan terpantau merembet ke beberapa titik di kawasan TNBTS yang berbatasan dengan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Malang.

Meski begitu, lokasi kebakaran masih jauh dari permukiman warga. Belum ada korban jiwa maupun luka. Luas area terdampak masih dalam pendataan.

Seluruh personel gabungan akan terus siaga dan melakukan pemadaman hingga benar-benar terkendali. Koordinasi lintas instansi terus kami perkuat, tegasnya.

Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas yang memicu kebakaran di hutan dan padang ilalang. Warga diminta tidak memasuki area kebakaran dan segera melapor jika melihat titik api atau asap baru.

Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar penanganan Karhutla bisa cepat dan dampaknya bisa diminimalkan, pungkasnya.