Beranda blog Halaman 14

Jadi Inspektur Upacara di HUT ke-81 Kemerdekaan RI: Bupati Lucky Hakim Ajak Masyarakat Mengisi Pembangunan

0

Jadi Inspektur Upacara di HUT ke-81 Kemerdekaan RI: Bupati Lucky Hakim Ajak Masyarakat Mengisi Pembangunan

INDRAMAYU-MEDIAISTANA
Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Indramayu berlangsung secara khidmat di Alun-Alun Indramayu, Senin (17/8/2026).

Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, momentum itu menjadi kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Indramayu menyampaikan capaian kinerjanya mulai awal tahun sampai dengan per Agustus 2026.

Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengatakan, upacara tahun ini sengaja dilaksanakan tanpa menggunakan tenda atau peneduh.

Langkah ini diambil agar seluruh peserta dapat merasakan panas matahari secara bersama-sama sebagai wujud sederhana dari semangat kebersamaan, kesetaraan, dan solidaritas.

Bupati Lucky Hakim mengatakan, peringatan kemerdekaan bukan hanya sekadar momentum mengenang jasa para pahlawan, melainkan pengingat untuk terus mengisi kemerdekaan melalui kerja nyata dan pengabdian terbaik bagi masyarakat.

Dalam momentum kemerdekaan itu, Bupati Lucky Hakim juga menyampaikan berbagai pencapaian serta program prioritas Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Di sektor kesehatan, kata Bupati Lucky Hakim, cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indramayu telah mencapai 99,4% dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 76%, di mana Pemkab Indramayu juga membiayai 531.642 jiwa peserta PBPU-BP melalui APBD sebesar Rp233,8 miliar.

Sementara itu di bidang pertanian, mitigasi kekeringan pada Lahan Baku Sawah (LBS) dan LP2B terus diperkuat melalui normalisasi saluran, bantuan pompanisasi, hingga pengaturan gilir-giring air bersama kementerian terkait.

Pembangunan infrastruktur daerah sepanjang tahun 2026 juga menunjukkan progres positif dengan realisasi perbaikan jalan lingkungan sepanjang 20.298 meter, jalan desa 31.200 meter, jalan kabupaten 23.160 meter, normalisasi saluran pembuang 60.170 meter, serta pemasangan 3.199 titik Penerangan Jalan Umum (PJU).

Pada sektor pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Pemkab Indramayu merevitalisasi 322 sekolah dari jenjang TK hingga SMP, mengoperasikan Sekolah Rakyat berkonsep asrama di Cikawung-Terisi untuk 370 siswa, membenahi 310 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), serta menghadirkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai wilayah.

Kinerja tata kelola pemerintahan pun membuahkan hasil membanggakan.

“Kabupaten Indramayu berhasil meraih Peringkat ke-5 Nasional dan Peringkat ke-3 di Jawa Barat pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025,” katanya.

Menutup amanatnya, Bupati Lucky Hakim mengimbau seluruh jajaran dan elemen masyarakat untuk terus memperkuat persatuan, menjaga kondusivitas wilayah, serta mengoptimalkan pelayanan publik demi terwujudnya visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).

Editor:Iyons74

Bos Besar Inisial H f Diduga Menimbun Solar Bersubsidi Ilegal di Cimomas,

0

Bos Besar Inisial H f Diduga Menimbun Solar Bersubsidi Ilegal di Cimomas, Awak Media Dihadang & Diancam Dikeroyok

Tenjo, Bogor – mediaistana.com

Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di Desa Cimomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas usaha ilegal ini diduga dikelola oleh sosok yang dikenal sebagai bos besar bernama Inisial H.f

Saat awak media datang ke lokasi untuk melakukan peliputan, sejumlah orang yang bertugas menjaga lokasi langsung menghadang dengan sikap kasar dan bahkan berusaha mengeroyok jurnalis. Kelompok tersebut menolak kehadiran awak media dengan alasan merasa terganggu, padahal diduga karena khawatir praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terbongkar ke publik. Keselamatan awak media pun terancam saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dasar Hukum ,Sanksi Pidana yang Berlaku
Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi serta ancaman terhadap awak media melanggar aturan hukum yang tegas:

1. Terkait Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55: Setiap orang yang menimbun, menyalahgunakan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
– Peraturan Menteri ESDM: BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk golongan yang berhak; penimbunan untuk dispekulasi adalah tindak pidana.

2. Terkait Penghadangan, Ancaman & Pengeroyokan Terhadap Awak Media:

– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466: Perbuatan penganiayaan/pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman meningkat hingga 5 tahun.
– KUHP Pasal 336: Setiap orang yang mengancam akan melakukan kekerasan terhadap orang lain dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
– UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jurnalis: Menjamin kebebasan dan perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas; setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis dapat diproses secara hukum.

Tuntutan:
Kami meminta Kepolisian Resor Bogor segera bertindak tegas, memeriksa dan memproses hukum pihak yang melakukan penghadangan serta ancaman, mengamankan lokasi, menindak tegas pelaku utama Anisil H, dan menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut demi menjaga keamanan awak media dan kepatuhan hukum.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Bos Besar Anisil H f Diduga Menimbun Solar Bersubsidi Ilegal di Cimomas,

0

  1. Bos Besar Anisil H f Diduga Menimbun Solar Bersubsidi Ilegal di Cimomas, Awak Media Dihadang ,Diancam Dikeroyok

    Tenjo, Bogor – mediaistana.com

Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terungkap di Desa Cimomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas usaha ilegal ini diduga dikelola oleh sosok yang dikenal sebagai bos besar bernama Anisil H.f

Saat awak media datang ke lokasi untuk melakukan peliputan, sejumlah orang yang bertugas menjaga lokasi langsung menghadang dengan sikap kasar dan bahkan berusaha mengeroyok jurnalis. Kelompok tersebut menolak kehadiran awak media dengan alasan merasa terganggu, padahal diduga karena khawatir praktik penimbunan solar bersubsidi tersebut terbongkar ke publik. Keselamatan awak media pun terancam saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Dasar Hukum ,Sanksi Pidana yang Berlaku
Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi serta ancaman terhadap awak media melanggar aturan hukum yang tegas:

1. Terkait Penimbunan & Penyalahgunaan BBM Bersubsidi:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 jo Pasal 55: Setiap orang yang menimbun, menyalahgunakan, atau memperdagangkan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.
– Peraturan Menteri ESDM: BBM bersubsidi hanya boleh digunakan untuk golongan yang berhak; penimbunan untuk dispekulasi adalah tindak pidana.

2. Terkait Penghadangan, Ancaman , Pengeroyokan Terhadap Awak Media:

– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 466: Perbuatan penganiayaan/pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika menimbulkan luka berat, ancaman meningkat hingga 5 tahun.
– KUHP Pasal 336: Setiap orang yang mengancam akan melakukan kekerasan terhadap orang lain dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
– UU No. 7 Tahun 2023 tentang Perlindungan Jurnalis: Menjamin kebebasan dan perlindungan bagi jurnalis saat menjalankan tugas; setiap orang yang menghalangi, mengancam, atau menyerang jurnalis dapat diproses secara hukum.

Tuntutan:
Kami meminta Kepolisian Resor Bogor segera bertindak tegas, memeriksa dan memproses hukum pihak yang melakukan penghadangan serta ancaman, mengamankan lokasi, menindak tegas pelaku utama Anisil H, dan menindaklanjuti dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut demi menjaga keamanan awak media dan kepatuhan hukum.

Maulana | Reporter mediaistana.com

GOR GONDRONG DIKUASAI OKNUM, UANG RAKYAT DIDUGA DIPERAS: PEMERINTAH JANGAN DIAM

0

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG — 24 AGUSTUS 2026 — GOR Gondrong di Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, seharusnya menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat: dibangun menggunakan uang rakyat, dikelola pemerintah, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga.

Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius.

Benarkah fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran daerah tersebut telah berubah menjadi ruang ekonomi yang diduga dikuasai pihak tertentu?

Sejumlah informasi, pengaduan masyarakat, serta keterangan yang diterima awak media menyebut adanya dugaan penguasaan kawasan GOR Gondrong oleh koordinator PKL berinisial KSM, disertai dugaan pungutan terhadap pedagang maupun pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Nilai pungutan bahkan disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.
Angka tersebut tentu bukan angka kecil.
Namun MEDIAISTANA.COM menegaskan, besaran pungutan dan siapa saja yang menerima aliran dana tersebut harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penyelidikan aparat penegak hukum.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan pedagang kaki lima atau persoalan ketertiban umum.
Ini sudah menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa yang sebenarnya menguasai fasilitas publik milik masyarakat?
Atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan?
Ke mana uang tersebut mengalir?
Siapa yang mengawasi?
Dan yang paling penting:
Mengapa dugaan praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar?
UANG RAKYAT MEMBANGUN GOR, TETAPI RAKYAT DIDUGA HARUS MEMBAYAR LAGI

Setiap rupiah APBD berasal dari uang publik.
Pajak, retribusi, dan berbagai penerimaan negara maupun daerah pada akhirnya bersumber dari aktivitas ekonomi masyarakat.

Pedagang kecil membayar kewajibannya.
Pekerja membayar pajak.
Pemilik rumah membayar PBB.
Pengusaha membayar kewajiban perpajakan.
Masyarakat membeli barang dan jasa yang di dalamnya terdapat unsur pajak.
Dari uang itulah pemerintah membangun jalan, sekolah, fasilitas olahraga, taman, pasar, serta berbagai sarana publik lainnya.

GOR Gondrong pun dibangun untuk kepentingan masyarakat.

Maka ketika sebuah fasilitas publik kemudian diduga dikuasai oleh kelompok tertentu dan dijadikan sumber pungutan pribadi, pertanyaan publik menjadi sangat wajar:

Apakah negara sedang kehilangan kendali atas asetnya sendiri?

Lebih ironis lagi apabila masyarakat yang sudah membayar pajak kemudian harus membayar lagi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi untuk menarik pungutan tersebut.

Kalau terbukti demikian, rakyat seperti mengalami “pembayaran ganda”.
Pertama melalui pajak dan kewajiban resmi kepada negara.
Kedua melalui pungutan yang diduga dilakukan oleh pihak tertentu di ruang publik.
Ini yang harus dijelaskan pemerintah.

RATUSAN JUTA PER BULAN? JANGAN BIARKAN MENJADI ANGKA TANPA AUDIT

Informasi yang beredar menyebut potensi pungutan di kawasan GOR Gondrong dapat mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

MEDIAISTANA.COM tidak ingin menjadikan angka tersebut sebagai fakta final sebelum ada pemeriksaan resmi.

Tetapi justru karena angkanya besar, pemerintah tidak boleh mengabaikannya.

Jika angka tersebut salah, buktikan salah.
Jika terlalu dibesar-besarkan, lakukan klarifikasi berdasarkan data.
Namun jika ternyata benar, maka pertanyaannya menjadi jauh lebih serius:
Berapa total uang yang telah terkumpul?
Sejak kapan pungutan berlangsung?
Siapa yang menarik?
Siapa yang menerima?
Apakah ada pembagian kepada pihak lain?
Apakah terdapat rekening, catatan setoran, karcis, daftar pedagang, atau bukti transaksi?

Apakah ada aparat atau pejabat yang mengetahui?
Apakah ada pihak yang memberikan perlindungan?
Jangan hanya melakukan penertiban lapak.
Telusuri uangnya.
Sebab apabila terdapat dugaan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan besar, maka membongkar lapak saja tidak menyelesaikan akar persoalan.
Yang harus dibongkar adalah jaringan dan aliran uangnya.

JIKA TIDAK MASUK KAS PEMERINTAH, SIAPA YANG MENIKMATINYA?

Pemerintah Kota Tangerang harus memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas setiap pungutan yang dilakukan di kawasan GOR Gondrong.

Jika pungutan resmi, mana dasar hukumnya?
Mana tarif resminya?
Mana tanda terimanya?
Mana rekening penerimaannya?
Mana laporan penggunaannya?
Mana pertanggungjawabannya?
Tetapi apabila tidak ada dasar hukum dan uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, maka aparat penegak hukum perlu melihat persoalan ini dari sisi dugaan tindak pidana.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pemandangan:
pungutan berjalan, uang berputar, pedagang membayar, tetapi pemerintah tidak pernah tahu ke mana uangnya pergi.
Jika memang demikian, negara bukan sekadar kecolongan.
Negara sedang kehilangan kendali.

GOR BUKAN KERAJAAN PRIBADI

Fasilitas publik tidak boleh berubah menjadi wilayah kekuasaan informal.
Tidak boleh ada seseorang yang merasa memiliki hak lebih tinggi daripada pemerintah atas aset yang dibangun menggunakan APBD.

Tidak boleh ada pihak yang menentukan siapa boleh berdagang, siapa harus membayar, siapa boleh masuk, dan siapa harus pergi tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Apalagi jika terdapat ancaman atau intimidasi terhadap pedagang yang menolak membayar.

Pedagang kecil tidak boleh dipaksa memilih antara:

membayar atau kehilangan tempat mencari nafkah.

Kalau benar terjadi, maka pemerintah harus hadir.

Bukan sekadar hadir ketika kamera media menyala.

Bukan sekadar hadir saat penertiban.

Bukan sekadar datang, mengambil gambar, memasang spanduk, kemudian meninggalkan lokasi.

Negara harus hadir setelah kamera pergi.

“POLISI MANA YANG BERANI NANGKAP GUE?”

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah adanya pernyataan bernada menantang aparat yang dikaitkan dengan KSM:

«“Polisi mana yang berani nangkap gue.”»

MEDIAISTANA.COM menegaskan bahwa pernyataan tersebut harus diverifikasi secara independen dan tidak boleh dianggap sebagai fakta hanya berdasarkan cerita pihak tertentu.

Namun apabila benar pernah diucapkan, maka aparat harus melihatnya sebagai persoalan serius.
Sebab seorang warga negara tidak seharusnya merasa memiliki kekebalan dari hukum.
Tidak peduli siapa dirinya.
Tidak peduli siapa yang dikenalnya.
Tidak peduli berapa besar uang yang dimilikinya.
Tidak peduli siapa yang berada di belakangnya.
Hukum harus sama untuk semua.

Jika benar ada pihak yang merasa tidak tersentuh hukum, maka tugas aparat bukan berdebat dengan kesombongan tersebut.
Tugas aparat adalah membuktikan bahwa negara masih memiliki kewibawaan.

LAPORAN LPB/372/VII/2026 JANGAN DIBIARKAN MENGENDAP
Persoalan semakin menarik perhatian publik karena disebut telah terdapat laporan dugaan pungutan liar dengan nomor:

LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH.

Menurut informasi yang diterima, pelapor telah menjalani pemeriksaan awal.
Namun setelah itu, publik mempertanyakan perkembangan perkara.

MEDIAISTANA.COM memahami bahwa proses penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan serta ketentuan hukum yang tidak semuanya dapat dibuka kepada publik.
Tetapi transparansi bukan berarti membocorkan materi penyidikan.
Transparansi berarti memberikan kepastian bahwa laporan masyarakat benar-benar ditangani.

Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban:

– Apakah laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan?
– Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan?
– Apakah saksi-saksi lain telah dimintai keterangan?
– Apakah bukti transaksi atau catatan pungutan telah diperiksa?
– Apakah ada bukti ancaman atau intimidasi?
– Apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat?
– Apakah unsur pidananya terpenuhi?
– Jika tidak terpenuhi, apa alasan hukumnya?
– Jika masih berjalan, apa tahapan yang telah dilakukan?
Jangan biarkan pelapor menunggu tanpa kepastian.
Laporan masyarakat bukan surat yang boleh dimasukkan ke laci kemudian dilupakan.

KEPADA PENYIDIK: JANGAN BUAT PUBLIK KEHILANGAN KEPERCAYAAN

Awak media disebut telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isropi, S.H., mengenai perkembangan laporan tersebut.

Jika benar jawaban yang diterima adalah:

«“Silakan tanya pelapor saja.”

Maka jawaban tersebut patut dipertanyakan dalam konteks komunikasi publik.
Tentu penyidik memiliki batasan dalam memberikan informasi terkait perkara.
Namun publik tetap membutuhkan penjelasan mengenai status umum penanganan perkara, sejauh informasi tersebut memang dapat disampaikan sesuai aturan.

Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa korban harus mencari sendiri informasi mengenai laporan yang telah mereka buat.

Apalagi jika pelapor berasal dari kalangan pedagang kecil yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi rentan.

Jangan biarkan keberanian masyarakat melapor berubah menjadi pengalaman traumatis karena merasa ditinggalkan negara.

KALAU ADA APARAT YANG BERMAIN, BONGKAR!

Tuduhan mengenai adanya aparat yang diduga memberikan informasi sebelum penertiban juga harus diperiksa.

Jika benar Satpol PP atau petugas lain memberi tahu pihak tertentu sebelum operasi dilakukan, pertanyaannya sederhana:
Mengapa?
Apakah karena alasan operasional?
Apakah kebocoran terjadi karena kelalaian?
Atau ada motif lain?
Jangan menuduh tanpa bukti.
Tetapi jangan pula menutup mata ketika ada indikasi yang layak diperiksa.

Pemeriksaan internal harus dilakukan.
Jika tidak terbukti, bersihkan nama petugas.
Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, berikan sanksi.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana atau penerimaan uang, serahkan kepada aparat penegak hukum.
Tidak boleh ada perlindungan institusional terhadap oknum.

PENERTIBAN JANGAN JADI SANDIWARA

Masyarakat sudah terlalu sering melihat pola yang sama:

datang — menertibkan — memotret — memberikan pernyataan — pergi — kemudian aktivitas kembali.

Jika pola itu benar terjadi di GOR Gondrong, maka pemerintah harus mengakui bahwa pendekatan tersebut gagal.
Penertiban tanpa pengawasan lanjutan hanya akan melahirkan siklus yang sama.
Hari ini ditertibkan.
Besok kembali.
Lusa berkembang.
Minggu depan semakin banyak.
Kemudian pemerintah kembali turun.
Begitu terus.
Pertanyaannya:
Sampai kapan?

Jika pemerintah serius, maka penanganannya harus menyentuh akar persoalan:

siapa pengendalinya, siapa yang menarik uang, siapa yang menerima uang, siapa yang memberikan izin, siapa yang membiarkan, dan siapa yang mendapatkan keuntungan.

PEDAGANG KECIL JANGAN DIJADIKAN KAMBING HITAM

Pemerintah juga harus berhati-hati.
Jangan menjadikan seluruh pedagang sebagai musuh.
Pedagang kecil mencari makan.
Banyak dari mereka justru berada dalam posisi korban.
Jika ada pungutan, intimidasi, atau tekanan, pedagang adalah pihak yang paling rentan.
Mereka tidak memiliki kekuatan politik.
Tidak memiliki jaringan kekuasaan.
Tidak memiliki sumber daya untuk menghadapi proses hukum panjang.
Mereka hanya memiliki satu hal:
keberanian untuk bertahan hidup.

Karena itu, apabila pemerintah hendak melakukan penataan, lakukan secara manusiawi dan sesuai hukum.
Jika memang terdapat pelanggaran, berikan solusi.
Tetapi jika ada pihak yang memungut uang secara ilegal dari pedagang, kejar pihak yang memungutnya.
Jangan hanya mengejar orang yang berada di lapangan.

PEMKOT TANGERANG WAJIB MEMBUKA STATUS PENGELOLAAN GOR

Pemerintah Kota Tangerang perlu membuka informasi yang relevan mengenai pengelolaan GOR Gondrong.
Publik perlu mengetahui:

1. Status kepemilikan aset.
2. Instansi yang bertanggung jawab.
3. Dasar pengelolaan kawasan.
4. Aturan penggunaan fasilitas.
5. Ketentuan mengenai aktivitas perdagangan.
6. Apakah terdapat izin pemanfaatan ruang.
7. Siapa pengelola atau penanggung jawab lapangan.
8. Apakah terdapat pungutan resmi.
9. Ke mana penerimaan resmi disetorkan.
10. Bagaimana pengawasan terhadap aset tersebut dilakukan.

Keterbukaan data akan memotong ruang spekulasi.
Jika semuanya legal, jelaskan.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Jika ada kebocoran pengawasan, perbaiki.
Tetapi jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan jawaban normatif:

“Sedang ditangani.”

Sudah terlalu banyak masalah publik yang “sedang ditangani” tetapi tidak pernah benar-benar selesai.

WALIKOTA TANGERANG, JANGAN TUNGGU VIRAL

Wali Kota Tangerang tidak boleh menunggu persoalan ini menjadi viral di media sosial baru kemudian bergerak.
Pemimpin daerah memiliki perangkat birokrasi yang lengkap.

Ada kecamatan.
Ada kelurahan.
Ada Satpol PP.
Ada dinas terkait.
Ada inspektorat.
Ada aparat penegak hukum.

Ada mekanisme pengawasan.
Kalau semua perangkat tersebut bekerja efektif, mengapa persoalan seperti ini bisa berlangsung dan terus dipertanyakan masyarakat?
Jangan sampai pemerintah terlihat kuat terhadap pedagang kecil, tetapi lemah terhadap pihak yang memiliki jaringan dan keberanian menantang aparat.

Itu akan menghancurkan kepercayaan publik.

KEPADA KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA: PASTIKAN HUKUM TIDAK BERHENTI DI POLSEK

Kapolres Metro Tangerang Kota perlu memastikan laporan dugaan pungutan liar tersebut mendapatkan pengawasan.
Jika proses di tingkat Polsek berjalan sesuai prosedur, publik tentu harus menghormatinya.
Namun jika terdapat hambatan, konflik kepentingan, atau alasan objektif lainnya, harus tersedia mekanisme supervisi pada tingkat yang lebih tinggi.
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa perkara berhenti karena menyentuh orang yang dianggap kuat.
Tidak boleh ada wilayah hukum yang menjadi zona nyaman bagi orang yang merasa kebal.

KEPADA GUBERNUR BANTEN: JANGAN ANGGAP INI URUSAN KECIL

GOR Gondrong memang berada di Kota Tangerang.
Tetapi ketika masyarakat mempertanyakan efektivitas pemerintah dan penegakan hukum, persoalan tersebut menyentuh kepercayaan publik terhadap pemerintahan secara lebih luas.
Karena itu, jika terdapat indikasi kuat adanya pembiaran atau maladministrasi, mekanisme pengawasan pemerintahan harus bekerja.
Masyarakat tidak membutuhkan pejabat yang hanya hadir dalam seremoni.
Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang berani mengambil keputusan ketika ada masalah.

JIKA ADA DUGAAN SUAP, JANGAN BERHENTI PADA PUNGUTAN
Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah dugaan adanya uang yang mengalir kepada pihak lain.
Namun sekali lagi, dugaan harus dibuktikan.
Karena itu, penyelidikan harus diarahkan pada aliran dana.
Bukan sekadar bertanya:
“Siapa yang menarik uang?”
Tetapi:
“Setelah uang dikumpulkan, ke mana uang tersebut pergi?”
Periksa rekening.
Periksa catatan.
Periksa transaksi.
Periksa saksi.

Periksa komunikasi yang relevan sesuai prosedur hukum.
Periksa hubungan antara pihak yang memungut dengan pihak yang diduga memberikan perlindungan.
Jika tidak ada apa-apa, hasil pemeriksaan akan membersihkan semua pihak.

Jika ada pelanggaran, hukum harus berjalan.

Inilah cara negara bekerja.

AUDIT ,JANGAN HANYA HITUNG LAPAK, HITUNG UANGNYA

Kami mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemanfaatan kawasan GOR Gondrong.

Jika ditemukan dugaan pungutan selama berbulan-bulan atau bertahun-tahun, maka perlu dihitung potensi nilai ekonominya.
Berapa pedagang?
Berapa pungutan?
Berapa kali pungutan dilakukan?
Berapa lama?
Siapa yang menerima?
Berapa totalnya?

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendengar angka “ratusan juta per bulan”, tetapi mendapatkan gambaran berdasarkan bukti.

Audit adalah jalan keluar dari spekula.

KEMBALIKAN GOR GONDRONG KEPADA FUNGSI PUBLIK
GOR Gondrong harus dikembalikan kepada fungsi awalnya.
Fasilitas olahraga harus dapat digunakan untuk olahraga.
Ruang publik harus dapat diakses masyarakat.
Aktivitas ekonomi harus ditata sesuai aturan.
Tidak boleh ada penguasaan sepihak.
Tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum.
Tidak boleh ada intimidasi.
Tidak boleh ada kekuasaan informal yang lebih kuat daripada kewenangan pemerintah.
Jika diperlukan penataan pedagang, pemerintah harus menyediakan mekanisme yang jelas, legal, transparan, dan manusiawi.
Tetapi satu hal harus tegas:
GOR Gondrong bukan milik KSM.
GOR Gondrong bukan milik koordinator PKL.
GOR Gondrong bukan milik kelompok tertentu.
GOR Gondrong adalah fasilitas publik.

RAKYAT MEMBAYAR PAJAK, BUKAN MEMBAYAR PREMANISME

Inilah inti persoalannya.
Rakyat membayar pajak untuk membiayai negara.
Rakyat membayar pajak untuk membangun fasilitas.
Rakyat membayar gaji aparatur.
Maka ketika rakyat justru merasa takut menggunakan fasilitas publik karena adanya dugaan pungutan dan intimidasi, negara harus bertanya kepada dirinya sendiri:

Apa yang sebenarnya sedang terjadi?
Negara tidak boleh kalah oleh tekanan informal.
Aparat tidak boleh takut kepada preman.
Pejabat tidak boleh takut kehilangan jabatan karena menertibkan kelompok tertentu.

Dan masyarakat kecil tidak boleh dibuat takut hanya karena berani mempertanyakan haknya.

MEDIAISTANA.COM: PEMERINTAH HARUS MENJAWAB, BUKAN MARAH

Kritik media bukan serangan kepada pemerintah.
Kritik adalah bagian dari kontrol sosial.
Jika informasi yang diberitakan salah, bantah dengan data.
Jika tuduhan tidak terbukti, tampilkan fakta.
Jika ada kekeliruan pemberitaan, berikan hak jawab.
Tetapi jangan menghadapi kritik dengan tekanan.
Jangan menganggap pertanyaan media sebagai permusuhan.

Sebab media tidak sedang meminta pemerintah membuat keajaiban.
Media hanya meminta satu hal:

transparansi.
TUNTUTAN PUBLIK

Atas persoalan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum patut didorong untuk:

Pertama, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungutan di kawasan GOR Gondrong.
Kedua, memastikan status dan legalitas pemanfaatan seluruh kawasan GOR.
Ketiga, mengaudit potensi penerimaan dan aliran dana dari aktivitas yang diduga berlangsung.
Keempat, memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan maupun pihak yang memberikan kewenangan atau perlindungan.

Kelima, memastikan laporan LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH ditangani sesuai prosedur hukum dan memberikan informasi perkembangan perkara sejauh diperbolehkan.

Keenam, melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan kebocoran informasi operasi penertiban atau dugaan keterlibatan aparat.
Ketujuh, memberikan perlindungan kepada masyarakat atau pedagang yang menjadi korban intimidasi dan berani melapor.
Kedelapan, mengembalikan fungsi GOR Gondrong sebagai fasilitas publik.
Kesembilan, menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa melihat status, koneksi, atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Kesepuluh, membuka hasil penanganan kepada publik secara transparan sesuai ketentuan hukum

JANGAN BIARKAN NEGARA KALAH DI DEPAN MATA RAKYAT

GOR Gondrong kini menjadi ujian.
Bukan hanya bagi seorang KSM.
Bukan hanya bagi pedagang.
Bukan hanya bagi Satpol PP.
Bukan hanya bagi Polsek Cipondoh.

Ini adalah ujian bagi seluruh sistem pemerintahan.
Apakah aset publik benar-benar berada dalam kendali negara?
Apakah laporan masyarakat benar-benar diproses?
Apakah aparat berani menindak pihak yang kuat?

Apakah pemerintah mampu melindungi pedagang kecil?
Dan apakah uang rakyat benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat?
Jika semua jawabannya “ya”, buktikan dengan tindakan.
Jangan hanya dengan konferensi pers.

Jangan hanya dengan spanduk penertiban.
Jangan hanya dengan foto operasi.
Buktikan dengan hasil.
Karena rakyat sudah membayar.
Rakyat sudah membangun.
Rakyat sudah menjalankan kewajibannya.

Sekarang giliran negara menjalankan kewajibannya.

JANGAN BIARKAN ASET RAKYAT BERUBAH MENJADI KERAJAAN OKNUM.
JANGAN BIARKAN PUNGUTAN ILEGAL MENJADI INDUSTRI.
JANGAN BIARKAN LAPORAN MASYARAKAT MATI DI MEJA PENYIDIK.
DAN JANGAN BIARKAN SIAPA PUN MERASA LEBIH KUAT DARIPADA HUKUM.

GOR Gondrong adalah milik publik.
Uang pembangunannya adalah uang rakyat.
Dan ketika muncul dugaan penyalahgunaan, negara wajib menjawab.
Bukan besok. Bukan setelah viral. Tetapi sekarang.

MEDIAISTANA.COM
RED DAVID E., S.E.

Total Alokasi Anggaran Per Anggota DPR RI Mencapai Rp4,47 Miliar Per Tahun

0

 

MEDIA ISSTANA.COM

JAKARTA,23 AGUSTUS 2026

Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pemenuhan Hak Atas Informasi bagi seluruh rakyat Indonesia selaku pemilik kedaulatan, berikut dirilis rincian resmi alokasi anggaran negara yang melekat pada jabatan satu orang Anggota DPR RI (Biasa) dalam satu tahun anggaran.

Langkah keterbukaan ini diambil untuk memperjelas batas tegas antara pendapatan pribadi bersih (take-home pay) dewan dengan dana operasional lapangan yang wajib dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil).

Berdasarkan regulasi hak keuangan pejabat negara terbaru pasca-penghapusan tunjangan perumahan tunai, berikut adalah rincian lengkap Laporan Anggaran Anggota DPR RI:

I. PENDAPATAN PRIBADI BERSIH (RUTIN BULANAN)

Komponen ini merupakan hak keuangan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi anggota dewan sebagai kompensasi jabatan dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21):

Gaji Pokok: Rp4.200.000 / bulan (Rp50.400.000 / tahun)

Tunjangan Jabatan & Kehormatan: Rp15.280.000 / bulan (Rp183.360.000 / tahun)

Tunjangan Komunikasi & Kehumasan: Rp19.304.000 / bulan (Rp231.648.000 / tahun)

Tunjangan Sampingan (Beras, Sidang, Keluarga): Rp2.888.960 / bulan (Rp34.667.520 / tahun)

SUBTOTAL PENDAPATAN PRIBADI: ±Rp500.075.520 / Tahun (atau setara ±Rp41,6 Juta per bulan sebelum potongan wajib).

II. DANA SERAPAN KEGIATAN KEDAPILAN (WAJIB PERTANGGUNGJAWABAN SPJ)

Dana ini BUKAN merupakan gaji atau bonus pribadi anggota dewan. Komponen ini adalah anggaran negara yang wajib diserap seutuhnya untuk membiayai kegiatan kemasyarakatan, konstituen, dan penyerapan aspirasi rakyat di lapangan yang wajib disertai bukti kuitansi riil dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM):

Dana Aspirasi / Reses (5 Kali Masa Sidang): Rp2.250.000.000 / tahun

Kunjungan Kerja Dapil (8 Kali Kegiatan): Rp1.120.000.000 / tahun

Intensifikasi Komunikasi & Rapat Koordinasi: Rp600.000.000 / tahun

SUBTOTAL DANA KEGIATAN LAPANGAN: Rp3.970.000.000 / Tahun

III. GRAND TOTAL ALOKASI ANGGARAN NEGARA

Jika diakumulasikan secara menyeluruh antara hak gaji personal dan dana kerja kedapilan, negara menggelontorkan total anggaran sebesar:

GRAND TOTAL: Rp4.470.075.520 / Tahun untuk membiayai satu orang Anggota DPR RI beserta seluruh program kerjanya.

Catatan Penting Akuntabilitas:

Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi realisasi Dana Kegiatan Lapangan (Reses dan Kunjungan Kerja) sebesar Rp3,97 Miliar di daerah masing-masing, guna memastikan dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan menjadi konsumsi pribadi anggota dewan.

Kontak Informasi Publik:

Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI

Gedung Nusantara III, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Email: info@dpr.go.id

Transparansi APBN: Total Alokasi Anggaran per Anggota DPR RI Mencapai Rp4,47 Miliar per Tahun.DI KALA RAKYAT MENGELUH BEBAN EKONOMI, ESTIMASI PENDAPATAN ANGGOTA DPR RI MENEMBUS MILIARAN RUPIAH

JAKARTA, 24 AGUSTUS 2026 – Di tengah gelombang keluhan masyarakat terkait meningkatnya biaya hidup, beban pajak, dan ketidakpastian ekonomi nasional, sorotan tajam kembali mengarah pada rumah rakyat. Hasil pemodelan dan estimasi terbaru mengenai hak keuangan legislatif mengungkap asimetri kesejahteraan yang sangat mendalam: seorang Anggota DPR RI biasa diproyeksikan mengelola anggaran dan pendapatan mencapai Rp4.270.000.000 per tahun, sementara posisi Ketua DPR RI menembus Rp7.351.560.000 per tahun.

Angka fantastis ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Ketika rakyat di akar rumput harus berjuang menghadapi tekanan ekonomi harian, para wakil rakyat dinilai justru “tertawa” menikmati kenyamanan fasilitas premium yang sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).Potret Kontras Kehidupan: Konstituen vs Wakil RakyatKesenjangan nyata ini terlihat jelas dari perbandingan indikator ekonomi makro regional:Pendapatan Rata-Rata Anggota Parlemen: Estimasi total penerimaan Anggota DPR RI (biasa) yang mencapai rata-rata Rp355.833.333 per bulan setara dengan ±62 kali lipat dari UMR DKI Jakarta.Fasilitas Eksklusif Non-Tunai: Di saat masyarakat mengeluhkan akses kesehatan dan jaminan hari tua, pejabat legislatif berhak atas jaminan kesehatan premium sekeluarga, Rumah Jabatan Anggota (RJA) di lokasi strategis, fasilitas protokoler VIP, hingga uang pensiun seumur hidup setelah masa jabatan berakhir.

Tuntutan Transparansi RadikalSorotan terbesar publik tertuju pada Klaster Dana Kegiatan Konstituen (Dana Aspirasi/Reses sebesar Rp2,25 miliar per tahun dan Kunjungan Kerja Dapil sebesar Rp1,12 miliar per tahun). Meskipun secara regulasi dana ini bersifat dana serapan kegiatan (operational grant) dan bukan pendapatan pribadi, minimnya publikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ke ruang publik membuat masyarakat skeptis.Masyarakat menilai ada pembiaran tata kelola yang membuat akuntabilitas menjadi bias.

Tanpa adanya transparansi radikal berbasis digital yang dapat diakses langsung oleh pemilih di daerah pemilihan (Dapil), pemisahan antara uang operasional dan uang pribadi akan selalu dipertanyakan.Sikap abai atau keengganan parlemen dalam membuka data serapan anggaran reses secara telanjang ke publik dinilai menjadi alasan mengapa “rakyat terus mengeluh, sementara wakil rakyat tetap tertawa” di atas menara gading fasilitas negara. Siaran pers ini dikeluarkan sebagai bagian dari pemenuhan hak atas informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia selaku pembayar pajak dan pemilik kedaulatan tertinggi negara.

Kontak Media:Divisi Advokasi Transparansi Anggaran PublikEmail: publikasi@transparansianggaran.or.idWebsite: www.transparansianggaran.or.id

KESENJANGAN FINANSIAL PARLEMEN: DI KALA RAKYAT MENGELUH BEBAN EKONOMI, ESTIMASI PENDAPATAN ANGGOTA DPR RI MENEMBUS MILIARAN RUPIAH

Aris.tt

Keselamatan Lalu,Lintas PT Jasa Raharja,DKI Jakarta &Polres Metro Jakut Pasang Spanduk himbauan Perlintasan 

0

MEDIA ISTANA.COM

Jakarta — PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta berkolaborasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara menggelar Safety Campaign melalui pemasangan spanduk imbauan keselamatan di sejumlah perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di wilayah Jakarta Utara. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, sekaligus menekan risiko kecelakaan di kawasan perlintasan kereta api, Kamis, 20/8/2026.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Wahyu Agung, didampingi Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Jakarta Utara, Arif Setyawan, serta Aiptu Aris dari Satlantas Polres Metro Jakarta Utara. Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik perlintasan sebidang yang belum dilengkapi palang pintu, dengan pesan keselamatan yang mengajak pengguna jalan untuk selalu berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api.

Wahyu Agung menyampaikan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu lokasi dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi sehingga membutuhkan perhatian dan kedisiplinan seluruh pengguna jalan.

Menurutnya, keselamatan di perlintasan kereta api tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas keselamatan, tetapi juga pada perilaku masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan mengenali potensi bahaya. Ia mengimbau agar pengendara tidak menerobos perlintasan saat kereta akan melintas, tidak menggunakan telepon seluler ketika melintasi jalur kereta, serta selalu memastikan kondisi sekitar sebelum melanjutkan perjalanan.

Selain pemasangan spanduk, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta secara konsisten melaksanakan berbagai program edukasi dan kampanye keselamatan lalu lintas sebagai bagian dari peran preventif perusahaan dalam mendukung terciptanya transportasi yang berkeselamatan.

Komitmen tersebut melengkapi tugas utama Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar melalui santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Kolaborasi bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Utara menjadi wujud nyata sinergi lintas sektor dalam membangun budaya keselamatan di tengah masyarakat. Wahyu Agung menegaskan bahwa upaya menekan angka kecelakaan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama antara pemerintah, kepolisian, pengelola transportasi, Jasa Raharja, dan seluruh masyarakat sebagai pengguna jalan.

Melalui kegiatan Safety Campaign ini, PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta berharap pesan keselamatan dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang setiap hari melintasi perlintasan kereta api sebidang.

Keselamatan bukan sekadar imbauan, melainkan tanggung jawab bersama. Tertib di Jalan, Selamat Sampai Tujuan, Keluarga Bahagia.

Aristono

TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI*l

0

TNI Gelar Bhakti Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81 TNI*l

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Dalam rangka menyambut HUT ke-81 TNI Tahun 2026, TNI menggelar aksi sosial Bhakti Kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat di tiga lokasi, yakni Bundaran Hotel Indonesia (HI), Monumen Nasional (Monas), dan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Kegiatan ini memberikan layanan pemeriksaan kesehatan secara langsung kepada masyarakat. Pemeriksaan diawali dengan wawancara mengenai keluhan kesehatan bersama dokter umum, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kadar gula darah, kolesterol, serta asam urat dan juga pemeriksaan tensi darah.

Pelayanan kesehatan tersebut melibatkan tenaga kesehatan dari Pusat Kesehatan (Puskes) TNI, Puskesad, Puskesal, dan Puskesau. Kehadiran tenaga medis dari ketiga matra TNI tersebut merupakan wujud kepedulian TNI terhadap kesehatan masyarakat sekaligus upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat dilaksanakan pada 22–23 Agustus 2026 di GBK, Bundaran HI, dan Monas. Kegiatan tersebut melayani 429 orang, terdiri atas 91 orang pada 22 Agustus dan 338 orang pada 23 Agustus, serta didukung 21 tenaga kesehatan TNI dari TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Bhakti Kesehatan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut HUT ke-81 TNI. Melalui kegiatan tersebut, TNI terus menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan manfaat secara langsung, serta memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Hamdan ❤️

PENGAMANAN BERLAPIS DISIAPKAN TNI-POLRI JELANG AKSI BESAR DI DPR 27 AGUSTUS 2026

0

 

MEDIA ISTANA.COM

Jakarta, Persiapan pengamanan menghadapi rencana aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 diproyeksikan berlangsung secara menyeluruh melalui koordinasi antara TNI, Polri,dan unsur pemerintah terkait.

Pola pengamanan diperkirakan mengedepankan strategi berlapis,mulai dari pengamanan objek vital di dalam kompleks parlemen,penjagaan perimeter gedung,pengaturan massa di luar pagar,hingga rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan strategis Jakarta.

Pola tersebut sejalan dengan skema pengamanan yang sebelumnya diterapkan Polda Metro Jaya dalam sejumlah agenda besar di kawasan parlemen.
Pada pengamanan Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD 2026,misalnya sebanyak 8.095 personel gabungan dikerahkan yang terdiri atas unsur Mabes Polri,Polda Metro Jaya,polres jajaran,TNI, serta pemerintah daerah.
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan mengedepankan langkah preemtif dan preventif serta pendekatan persuasif dan humanis.

Dalam menghadapi aksi 27 Agustus, koordinasi tingkat tinggi antara unsur pemerintah, TNI, dan Polri menjadi bagian penting untuk menyinkronkan pola pengamanan sekaligus mengantisipasi kemungkinan perubahan situasi di lapangan. Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya juga menyatakan bahwa Kapolri dan Panglima TNI telah memastikan situasi keamanan nasional tetap terjaga menjelang rangkaian kegiatan Agustus.

Di lapangan,personel keamanan diperkirakan akan ditempatkan dalam sejumlah ring pengamanan. Ring terdekat mencakup area vital di dalam kompleks DPR RI,sementara lapisan berikutnya menjaga akses keluar-masuk dan perimeter pagar. Lapisan terluar diarahkan untuk mengendalikan pergerakan massa sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar kawasan Senayan.

Sejumlah perlengkapan pengendalian massa juga dapat disiagakan sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi,termasuk kendaraan pengurai massa,barikade, kendaraan taktis,mobil komando,serta unit bergerak untuk mengantisipasi perubahan konsentrasi massa.

Namun,pendekatan persuasif tetap menjadi penekanan utama.
Dalam pengamanan aksi-aksi sebelumnya,Polda Metro Jaya secara terbuka menyatakan bahwa personel diarahkan untuk bertindak humanis dan persuasif agar masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan tertib.

Pengawasan terhadap mobilisasi massa dari luar Jakarta juga menjadi salah satu aspek yang kemungkinan mendapat perhatian aparat. Pemantauan terhadap jalur kedatangan dan titik konsentrasi massa dilakukan untuk mengantisipasi masuknya benda berbahaya maupun potensi gangguan keamanan.

Rencana pengerahan massa dari berbagai daerah, termasuk rombongan yang disebut berasal dari Pati,juga menjadi bagian dari dinamika yang perlu diperhitungkan.
Namun,informasi mengenai jumlah rombongan, rute perjalanan,maupun bentuk pengawasan khusus perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi aparat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Di sektor lalu lintas,Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda Metro Jaya diperkirakan menyiapkan rekayasa arus secara situasional. Kawasan Jalan Gatot Subroto di depan kompleks DPR,Semanggi,Slipi,serta sejumlah jalur alternatif di sekitar Palmerah berpotensi mengalami penyesuaian arus apabila konsentrasi massa meningkat.

Pengalaman pengamanan aksi sebelumnya menunjukkan bahwa rekayasa lalu lintas dilakukan berdasarkan perkembangan situasi dan jumlah massa di lapangan.
Polisi juga telah mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif serta menyesuaikan waktu perjalanan ketika terdapat aksi di sekitar kawasan Monas maupun DPR/MPR.

Karena itu,masyarakat yang akan melintas di kawasan Senayan,Gatot Subroto,Semanggi,Slipi, dan Jakarta Pusat pada 27 Agustus diimbau memperhitungkan waktu perjalanan dan mengikuti informasi lalu lintas resmi.

Pada akhirnya,keberhasilan pengamanan tidak hanya ditentukan oleh besarnya kekuatan aparat, tetapi juga oleh kemampuan semua pihak menjaga situasi tetap terkendali.

Peserta aksi diharapkan menyampaikan aspirasi secara damai, sementara aparat dituntut menjalankan pengamanan secara profesional, proporsional, dan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum

Aristono.

SK KONI Sumbar Final, Pemuda Pancasila Agam Siap Pasang Badan Kawal Caretaker KONI Agam

0

Agam, Media Istana — Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat mengambil alih kepengurusan KONI Kabupaten Agam dinilai sebagai angin segar bagi kepastian masa depan para atlet daerah. Langkah taktis ini diambil guna memastikan roda organisasi tetap berjalan dan persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Oktober 2026 tidak terganggu.

​Dukungan terhadap langkah penyelamatan ini datang dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Organisasi kemasyarakatan tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat masa transisi di bawah kepemimpinan tim caretaker.

​Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Agam, Rhomy Saputra Caniago, menegaskan bahwa legitimasi tim caretaker merupakan landasan penting agar proses pembinaan atlet tidak jalan di tempat akibat dinamika internal.

​”Penerbitan SK KONI Sumbar Nomor 131 Tahun 2026 adalah pijakan hukum yang sah dan final. Yang terpenting saat ini bukan konflik internalnya, melainkan bagaimana hak para atlet yang sedang bersiap menghadapi Porprov 2026 tetap terlindungi secara utuh,” tegas Rhomy saat didampingi Komandan Komando Inti (Dankoti) PP Agam, Basri, di Lubuk Basung, Minggu (23/8/2026).

Keputusan KONI Sumbar tertanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Hamdanus, S.Fil.I, M.Si tersebut resmi menunjuk Revdi Iwan Syahputra untuk memimpin tim caretaker KONI Agam.

Tim ini bertugas menata ulang manajemen dan untuk persiapan keikutsertaan Porprov 2026, serta mempersiapkan Musrokablub untuk melahirkan kepengurusan definitif.

Menurut Rhomy lagi, nasib dan kerja keras para atlet yang telah menjalani latihan intensif tidak boleh dikorbankan oleh kebuntuan administratif. Oleh karena itu, Pemuda Pancasila Agam siap bersinergi dan menjaga kondusivitas daerah selama proses restrukturisasi berlangsung.

​”Fokus utama kita adalah mengembalikan fungsi KONI sebagai wadah pembinaan. Kami akan berdiri bersama tim caretaker untuk memastikan masa transisi ini melahirkan tata kelola olahraga Agam yang transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada prestasi atlet,” pungkasnya.

​Dengan menyisakan waktu yang hanya menghitung hari menjelang Porprov 2026 bulan Oktober ini lanjut Romy, konsolidasi cepat tim caretaker diharapkan dapat segera memulihkan keharmonisan ekosistem olahraga di Kabupaten Agam.

Pewarta : Basri

Gubernur Pramono Anung menyampaikan LRT Jakarta Kelapa Gading,Manggarai Diresmikan Presiden Prabowo Subianto

0

 

MEDIAISTANA.COM

Rabu 26 Agustus 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Mudah-mudahan tanggal 26 Agustus ini akan diresmikan oleh Bapak Presiden Prabowo,” ujar Pramono dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/8) dilansir dari awak media.

Pramono mengatakan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai diproyeksikan mampu melayani hingga 80 ribu penumpang per hari.Pramono menambahkan saat ini juga tengah dibangun pedestrian deck untuk pejalan kaki di kawasan Dukuh Atas. Nantinya, itu akan terintegrasi dengan sejumlah moda transportasi seperti MRT, kereta bandara, LRT, KRL, dan Transjakarta.

Pramono berharap pembangunan infrastruktur tersebut dapat meningkatkan sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan transportasi publik di Jakarta.

“Dan inilah yang menjadi backbone (tulang punggung) utama transportasi yang akan mengubah wajah Jakarta,” ujarnya.Sebagai informasi, LRT Jakarta akan melayani jalur sepanjang 12,2 kilometer yang menghubungkan 11 stasiun, mulai dari Kelapa Gading hingga Manggarai.

Sebelas stasiun yang akan beroperasi diantaranya Stasiun Kelapa Gading, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, Stasiun Velodrome.

Kemudian Stasiun Rawamangun, Stasiun Pramuka, Stasiun Matraman, Stasiun Proklamasi, dan Stasiun Manggarai.Dari sisi integrasi, Stasiun Rawamangun, Stasiun Pramuka, Stasiun Matraman, dan Stasiun Proklamasi terintegrasi dengan layanan Transjakarta.

Sementara itu, Stasiun Manggarai menjadi salah satu simpul integrasi utama dengan KRL Commuter Line, KA Bandara, & Transjakarta, sehingga memperkuat konektivitas LRT Jakarta dengan transportasi publik lain nya

Dengan beroperasinya jalur Kelapa Gading-Manggarai, perjalanan dari Kelapa Gading menuju Manggarai ditargetkan dapat ditempuh sekitar 28 menit.

Aristono