Beranda blog Halaman 22

Kesaksian Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers Mematahkan Argumen Hukum JPU (Jaksa Penuntut Umum)

0

Media istana com.

 

Sidang lanjutan kasus Harun yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi babak baru yang membalikkan arah persidangan. Kehadiran Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers, Nursyawal, S.Kom, berhasil mematahkan argumen hukum dan acuan yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaannya.

 

Nursyawal, S.Kom, yang juga merupakan wartawan aktif dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, hadir untuk memberikan pandangan keahlian terkait fungsi jurnalis, Undang-Undang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Dalam persidangan, JPU sempat mempertanyakan mekanisme kerja jurnalis dan batasan etika terkait penerimaan imbalan.

 

Menjawab hal tersebut, Nursyawal menegaskan kewajiban jurnalis di lapangan.

 

“Mekanisme fungsi jurnalis dan kewajiban dalam menjalankan tugasnya adalah tidak meminta imbalan. Kalaupun narasumber memberikan imbalan, itu hak narasumber, yang penting jurnalis jangan meminta,” ujarnya dengan lantang di hadapan majelis hakim.

 

Tensi persidangan semakin tajam saat Kuasa Hukum terdakwa mendalami batasan pelanggaran etik profesi. Kuasa hukum mempertanyakan legalitas seorang jurnalis yang memotret pejabat publik yang sedang tertidur di ruang kerjanya.

 

Saksi Ahli Pers dari Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak melanggar kode etik jurnalistik. Nursyawal S.Kom menjelaskan bahwa tugas utama wartawan adalah mencari dan mengumpulkan data serta informasi.

 

Terkait akses masuk, ia menyebutkan bahwa kantor pemerintahan merupakan ruang publik, sehingga ada atau tidaknya izin dari pejabat terkait tidak menggugurkan hak jurnalis untuk meliput.

 

Keterangan komprehensif dan berbasis regulasi yang disampaikan oleh Saksi Ahli Pers ini secara otomatis meruntuhkan poin-poin acuan JPU. Dakwaan yang semula disusun untuk menyudutkan posisi terdakwa kini dinilai sirna dan tidak lagi memiliki dasar argumen yang kuat.

 

Dengan jalannya persidangan hari ini, marwah kebebasan pers dan independensi jurnalis dalam melakukan kontrol sosial di ruang publik kembali dipertegas oleh Ahli Pers dari PPotoritas Dewan Pers.

Naik Kelas ! RSUD Waluyo Jati Kraksaan Resmikan Poli Eksekutif, Hemodialisis & Sentra Kuliner

0

Probolinggo, Mediaistana.com
RSUD Waluyo Jati Kraksaan kembali menunjukkan komitmennya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Rumah sakit milik Pemkab Probolinggo ini meresmikan tiga layanan baru sekaligus dalam acara Grand Opening pada Sabtu (22/8/2026).

Tiga layanan yang diluncurkan yakni Poli Eksekutif, Layanan Hemodialisis, dan Sentra Kuliner WJ Sejahtera. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Probolinggo, drg. H. Muhammad Haris, S.P., M.H., yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Probolinggo, Direktur RSUD Waluyo Jati dr. Yesi, beserta seluruh jajaran staf rumah sakit.

Direktur RSUD Waluyo Jati, dr. Yesi, menjelaskan Poli Eksekutif dihadirkan untuk memberikan kenyamanan lebih bagi pasien yang membutuhkan pelayanan cepat, privasi, dan suasana yang lebih eksklusif.

Sementara itu, Layanan Hemodialisis dibuka untuk menjawab kebutuhan pasien gagal ginjal di wilayah Probolinggo timur. Dengan adanya layanan ini, pasien tidak perlu lagi berobat jauh ke luar daerah.

Dengan adanya layanan hemodialisis ini, kami berharap masyarakat bisa mendapatkan perawatan yang lebih dekat, terjangkau, dan berkualitas. Ini bentuk nyata RSUD Waluyo Jati dalam memperluas akses layanan kesehatan, ujarnya.

Selain layanan medis, RSUD juga meresmikan Sentra Kuliner WJ Sejahtera. Sentra ini disiapkan sebagai ruang bagi pelaku UMKM lokal untuk memasarkan produk kuliner, sekaligus mendukung pemulihan pasien dan kenyamanan keluarga yang menunggu.

Dalam sambutannya, Bupati Probolinggo drg. H. Muhammad Haris mengapresiasi inovasi RSUD Waluyo Jati. Menurutnya, penambahan layanan ini sejalan dengan visi Pemkab Probolinggo untuk menghadirkan layanan kesehatan yang prima dan berkeadilan.

Saya berharap dengan adanya Poli Eksekutif, Hemodialisis, dan Sentra Kuliner ini, RSUD Waluyo Jati semakin dipercaya masyarakat. Pelayanan harus terus ditingkatkan, tidak hanya dari sisi medis tetapi juga kenyamanan, tegasnya.

Dengan diresmikannya tiga layanan baru ini, RSUD Waluyo Jati Kraksaan optimis dapat menjadi rumah sakit rujukan utama di wilayah Probolinggo timur. Rumah sakit ini diharapkan tidak hanya unggul dalam pelayanan medis, tetapi juga ramah bagi pasien, keluarga, dan masyarakat sekitar.

SANDIWARA PENERTIBAN, HUKUM TUMPUL, PEJABAT MENGHINDAR, RAKYAT MENUNTUT KEBENARAN

0

Mediaistana.com — Tangerang 22 Agustus 2026 — PENERTIBAN HANYA FORMALITAS — POLA DATANG, FOTO, PERGI DIULANG SETIAP HARI
Temuan ini bukan sekadar dugaan atau keluhan sepihak. Ini adalah hasil penyelidikan mendalam tim investigasi media, berdasarkan verifikasi langsung di lapangan, rekaman aktivitas harian, serta konfirmasi berulang-ulang melalui WhatsApp dan wawancara tatap muka dengan puluhan warga dan pedagang di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Semua kesaksian, semua fakta di lapangan, mengarah pada satu kesimpulan yang sangat memalukan sekaligus mengkhawatirkan: kinerja Satpol PP Cipondoh dalam menertibkan PKL bukan sekadar lambat atau lemah — ia sengaja dirancang sebagai pertunjukan kosong. Sebuah formalitas yang diulang setiap hari, tanpa satu pun niat untuk menyelesaikan masalah.

Hari Senin hingga Jumat, pagi hingga sore — polanya persis sama tidak ada perubahan.

“Satpol PP datang berombongan, naik dua atau tiga kendaraan dinas. Turun, berteriak menyuruh kami minggir sebentar. Kami menyingkir ke pinggir jalan, menutup dagangan. Mereka berdiri berjejer, arahkan kamera, foto-foto seolah sedang bertindak tegas. Begitu foto selesai dan laporan dokumentasi dibuat, mereka naik kendaraan dan pergi. Belum sepuluh menit, kami kembali menata lapak. Besoknya, hal yang sama terulang lagi. Tidak ada yang berubah, kecuali jumlah PKL yang makin banyak,” ungkap seorang pedagang yang telah berdagang di kawasan itu selama lebih dari tiga tahun.

Tidak ada peringatan tertulis. Tidak ada penyitaan barang. Tidak ada sanksi apa pun sesuai peraturan yang berlaku. Yang ada hanyalah sandiwara sebentar, lalu selesai. Penertiban yang seharusnya menjadi langkah penegakan ketertiban, justru berubah menjadi rutinitas kosong — sebuah prosedur yang dijalankan hanya agar bisa dilaporkan ke atasan bahwa “sudah dilakukan penertiban”, padahal di lapangan tidak berubah apa-apa. Itu bukan penegakan hukum. Itu adalah penipuan terhadap negara, terhadap aturan, dan terhadap rakyat yang menggaji mereka.

PERDA HANYA KERTAS PUTIH — DILANGGAR OLEH YANG SEHARUSNYA MENEGAKKANNYA

Pertanyaan paling tajam dan paling menyakitkan yang kini bergema di seluruh kalangan masyarakat Kota Tangerang bukan lagi soal mengapa PKL tidak tertata. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar, jauh lebih serius, dan jauh lebih menohok adalah: Buat apa Peraturan Daerah dibuat oleh Pemkot Tangerang, jika justru aparat yang ditugaskan menegakkannya yang melanggarnya?

Peraturan Daerah tentang penataan ruang publik, pengelolaan kawasan fasilitas umum, dan ketertiban sudah disusun melalui proses panjang, disahkan oleh DPRD, ditandatangani oleh Wali Kota, dan dipublikasikan sebagai aturan yang mengikat seluruh warga. Di atas kertas, aturannya sangat jelas: kawasan GOR Gondrong adalah fasilitas umum, trotoar adalah untuk pejalan kaki, dan badan jalan tidak boleh digunakan untuk berdagang. Pelanggarannya juga sudah diatur — ada sanksi, ada tahapan, ada mekanisme penindakan.

Tapi di lapangan, Perda itu tidak pernah ada.

Yang lebih parah lagi — yang melanggar Perda itu bukan hanya PKL. Yang melanggar Perda itu adalah Satpol PP sendiri, yang setiap hari datang ke lokasi, melihat pelanggaran itu terjadi di depan mata, menyuruh minggir sebentar, lalu pergi — sehingga pelanggaran itu berlanjut lagi, jam demi jam, hari demi hari, bulan demi bulan.

“Di Perda tertulis jelas dilarang. Tapi setiap hari Satpol PP datang, melihat pelanggaran itu terjadi, dan tidak menindak siapa pun. Mereka sendiri yang melanggar Perda itu — karena mereka yang diberi wewenang menegakkan, tapi mereka yang sengaja tidak melaksanakannya. Kalau begitu, untuk apa Perda itu dibuat? Untuk dijadikan hiasan dinding di kantor Pemkot saja?” tanya seorang warga melalui pesan WhatsApp, pertanyaan yang kemudian disetujui oleh puluhan warga lainnya.

Jika Perda tidak ditegakkan, maka Perda itu tidak ada bedanya dengan kertas bekas. Jika aparat yang diberi wewenang menegakkan Perda justru membiarkan pelanggaran terjadi berulang-ulang setiap hari, maka mereka bukan penegak aturan — mereka adalah pelanggar aturan yang paling utama, dan pelanggaran mereka jauh lebih berat karena dilakukan dengan sengaja, berulang-ulang, dan atas nama negara.

KASAT SATPOL PP DAN KASI TRANTIB CIPONDOH — ALERGI TERHADAP MEDIA, NOMOR DIBLOKIR, APA YANG DISEMBUNYIKAN?

Di tengah memuncaknya sorotan publik terhadap kegagalan penertiban PKL, muncul fakta yang semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang besar sedang disembunyikan. Kasat Satpol PP Kota Tangerang dan Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh, dua pejabat yang paling bertanggung jawab atas ketertiban di wilayah yang kini kacau balau, terbukti sengaja menutup diri dari konfirmasi awak media. Bukan sekadar tidak menjawab — nomor awak media justru diblokir. Ini bukan lagi sekadar sikap tidak kooperatif. Ini adalah tanda tanya besar yang bergema di seluruh kalangan masyarakat: apa yang sebenarnya mereka takutkan? Apa yang ada di balik semua ini?

Kasat Satpol PP: Telepon Tak Diangkat, Pesan Tak Dibalas

Tim investigasi media telah berulang kali berusaha menghubungi Kasat Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan konfirmasi resmi terkait kinerja penertiban PKL, dugaan pembiaran oknum pungli berinisial KSM, serta pelanggaran Perda yang terjadi setiap hari di kawasan GOR Gondrong.

Upaya dilakukan melalui berbagai cara:

– Panggilan telepon berkali-kali — tidak pernah diangkat. Berdering lama, namun tidak pernah ada jawaban.
– Pesan WhatsApp dikirimkan lengkap dengan identitas, maksud konfirmasi, dan daftar pertanyaan — terbaca, namun tidak ada satu kata pun jawaban.
– Pengingatan melalui pesan berikutnya — tetap diabaikan.

Pola ini terulang setiap kali pertanyaan berkaitan dengan masalah sensitif di GOR Gondrong. Jika pertanyaan ringan, kadang dijawab. Tapi begitu menyentuh kinerja yang buruk, dugaan keterlibatan oknum, dan kelalaian penertiban — langsung bungkam seribu bahasa.

Kasi Trantib Cipondoh: Langkah Lebih Jauh — Nomor Awak Media Diblokir

Jika Kasat Satpol PP hanya diam dan tidak menjawab, Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh mengambil langkah yang jauh lebih ekstrem dan jauh lebih mencurigakan: nomor awak media diblokir.

Setelah beberapa kali pesan dikirimkan dan tidak ada jawaban, awak media mencoba mengirimkan pesan pengingat lagi — dan baru menyadari bahwa pesan tidak lagi terkirim. Tanda centang berubah menjadi satu saja. Profil tidak lagi bisa dilihat. Nomor tersebut telah diblokir oleh Kasi Trantib Satpol PP Cipondoh.

Ini bukan sekadar menghindar. Ini adalah tindakan menutup akses informasi secara sengaja terhadap publik yang berhak mengetahui kebenaran.

“Kami tidak meminta hal yang mustahil. Kami hanya meminta konfirmasi sederhana — bagaimana penertiban dilakukan, mengapa PKL semakin ramai, mengapa oknum KSM tidak pernah ditindak. Tapi alih-alih menjelaskan, nomor kami justru diblokir. Ini bukan sikap pejabat publik. Ini sikap orang yang punya sesuatu untuk ditutupi,” tegas perwakilan awak media.

Tanda Tanya Besar di Tengah Masyarakat

Sikap Kasat Satpol PP yang tidak mau mengangkat telepon dan tidak mau membalas pesan, ditambah dengan tindakan memblokir nomor media, kini menjadi sorotan publik yang paling tajam. Masyarakat bertanya-tanya:

Mengapa pejabat yang dibayar dari uang pajak rakyat justru lari dari pertanyaan rakyat?

Jika kinerja penertiban sudah benar — mengapa tidak bisa menunjukkan buktinya?
Jika Perda sudah ditegakkan — mengapa tidak menjelaskan mengapa di lapangan justru sebaliknya?
Jika tidak ada keterlibatan atau pembiaran terhadap oknum pungli — mengapa tidak menyatakan hal itu secara terbuka?
Jika tidak ada yang disembunyikan — mengapa sampai harus memblokir nomor media?

Tidak ada jawaban. Karena tidak ada pembenaran.

Diamnya Kasat Satpol PP dan tindakan memblokir nomor media kini menjadi bukti terkuat bahwa tuduhan masyarakat itu benar. Bahwa penertiban hanya sandiwara. Bahwa mereka tidak berani menindak oknum KSM. Bahwa ada sesuatu di balik layar yang tidak boleh diketahui publik. Dan semakin mereka menghindar, semakin kuat dugaan bahwa sesuatu itu sangat besar.

POLSEK CIPONDOH JUGA BUNGKAM — PROSES HUKUM MANDUL, OKNUM KSM MASIH BERKUASA BEBAS

Jika sikap menghindar Satpol PP sudah memalukan, maka sikap Polsek Cipondoh jauh lebih serius dan jauh lebih mencurigakan. Saat awak media berusaha melakukan konfirmasi menanyakan perkembangan proses hukum laporan pedagang korban oknum pungli berinisial KSM, Polsek Cipondoh juga bungkam seribu bahasa. Tidak ada penjelasan, tidak ada informasi, tidak ada kejelasan. Yang diketahui publik hanyalah satu fakta yang mengerikan: setelah pemeriksaan pertama, tidak ada satu pun proses kelanjutan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Cipondoh. Kasus ini seakan mati suri. Hal ini kini menjadi tanda tanya besar bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang: Kenapa? Apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu ruang penyidik? Siapa yang menahan proses hukum ini?

Setelah Pemeriksaan Pertama — Hening Total, Tidak Ada Kemajuan

Laporan resmi pedagang korban pungutan liar terhadap oknum KSM dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH masuk sejak Juli 2026. Pemeriksaan pertama terhadap pelapor sempat dilakukan. Namun sejak saat itu, waktu seakan berhenti. Tidak ada panggilan lanjutan. Tidak ada pemeriksaan terhadap tersangka. Tidak ada pemanggilan saksi lain. Tidak ada pengembangan kasus. Tidak ada penjelasan apa pun kepada pelapor.

Ketika awak media berusaha menanyakan perkembangan ini kepada pihak Polsek Cipondoh — khususnya Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, S.H. — jawaban yang diterima sama persis dengan sikap Satpol PP: diam. Tidak ada informasi. Tidak ada konfirmasi. Bahkan pelapor sendiri hingga hari ini belum menerima panggilan kedua atau informasi apa pun mengenai langkah selanjutnya.

“Saya sudah melapor. Sudah diperiksa sekali. Setelah itu tidak ada kabar. Saya tanya ke penyidik, jawabannya ‘nanti diberitahu’. Sudah berminggu-minggu, tidak pernah diberitahu. Kalau saya tanya lagi, mereka malah terlihat tidak senang. Seakan saya yang salah karena menuntut keadilan,” ungkap pelapor yang juga pedagang korban pungli.

Status “Dalam Pemeriksaan”, Tapi Masih Berkuasa Seperti Raja

Yang paling membuat publik gemetar ketakutan sekaligus marah adalah kenyataan bahwa oknum berinisial KSM, yang seharusnya dalam status pemeriksaan dan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan berulang-ulang, masih berjalan bebas di kawasan GOR Gondrong. Lebih dari itu — dia masih beraktivitas seperti biasa, masih berkeliling setiap hari, masih menagih uang kepada pedagang kaki lima, masih menantang hukum secara terbuka.

“Dia tidak sembunyi. Dia tidak takut. Dia berjalan di tengah-tengah kami setiap hari. Masih berteriak, masih menagih uang, masih menyuruh kami menurut. Kalau ada yang berani menolak, dia ancam. Dan dia berani bilang di depan semua orang: ‘Gue tidak akan pernah ditangkap. Polisi mana yang berani tangkap gue!’” cerita seorang pedagang yang tidak berani disebutkan namanya karena takut dibalas.

Ini bukan sekadar kebebasan sementara. Ini adalah kemenangan terbuka atas hukum. Jika seseorang sudah dilaporkan, sudah diperiksa, sudah diduga melakukan pemerasan berulang-ulang — namun masih berjalan bebas, masih memeras korban baru setiap hari, dan bahkan berani menantang bahwa dia kebal hukum — maka pertanyaan yang harus dijawab oleh Polsek Cipondoh adalah: siapa yang melindunginya?

Tanda Tanya Besar: Apa yang Ada di Balik Pemeriksaan yang Mandul?

Kelambanan proses hukum ini kini menimbulkan dugaan-dugaan yang sangat serius di kalangan masyarakat:

– Apakah benar ada pihak yang melindungi oknum KSM sehingga penyidik tidak berani melanjutkan pemeriksaan?
– Apakah Polsek Cipondoh sengaja memperlambat proses hukum sampai masyarakat lelah dan laporan ditarik kembali?
– Apakah uang hasil pemerasan ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap hari itu juga mengalir ke tangan pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum?
– Apakah benar pepatah rakyat terbukti: “Hukum tumpul ke bawah, tajam ke atas” — lemah terhadap yang berkuasa, kejam terhadap yang lemah?

DI BALIK SANDIWARA — OKNUM KSM SEMAKIN BERKUASA, HUKUM SEMAKIN TUMPUL

Pola penertiban yang hanya formalitas ini ternyata juga menguntungkan pihak lain — oknum KSM yang diduga sebagai koordinator PKL sekaligus dalang pungutan liar di kawasan GOR Gondrong. Setiap kali Satpol PP datang, KSM justru semakin berkuasa. Dia yang mengatur pedagang sembunyi ke mana, dia yang memberi tahu kapan aparat sudah pergi, dia yang kemudian menagih uang lebih sebagai “biaya perlindungan karena tadi ada razia”.

Penertiban yang seharusnya menindak oknum pungli, justru menjadi alat bagi oknum pungli untuk semakin memperkuat kekuasaannya. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah situasi yang sangat mencurigakan di mana penegakan aturan justru memperkuat pelanggar aturan.

PERBANDINGAN YANG MEMALUKAN — SATU INSTANSI TERBUKA, SATU INSTANSI MENYEMBUNYI

Yang membuat situasi ini semakin memalukan adalah perbandingan yang sangat mencolok dengan instansi lain di wilayah yang sama. Kapolsek Batu Ceper, Komisaris Polisi Gunawan, justru terbuka dan menerima silaturahmi insan pers dengan hangat, transparan, dan menjawab setiap pertanyaan secara langsung. Sebagai aparat penegak hukum, ia menunjukkan bahwa pejabat publik harus dan bisa terbuka kepada rakyat.

Lalu mengapa Kasat Satpol PP, Kasi Trantib Cipondoh, dan Penyidik Polsek Cipondoh tidak mampu melakukan hal yang sama? Mengapa mereka justru terlihat seperti orang yang sedang lari dari kebenaran? Mengapa mereka berani tampil percaya diri di depan kamera saat ada pejabat tinggi, tapi gemetar ketakutan saat ditanya hal sederhana oleh media?

Karena mereka tahu — jawaban atas pertanyaan itu akan membongkar seluruh sandiwara yang selama ini mereka mainkan.

TUNTUTAN RAKYAT: HENTIKAN SANDIWARA, TEGAKKAN HUKUM

Warga dan pedagang di kawasan GOR Gondrong tidak lagi mau diberi penjelasan berbelit-belit, tidak lagi mau diberi janji manis yang tidak ditepati, tidak lagi mau melihat foto-foto penertiban yang tidak berarti. Mereka menuntut:

1. Tertibkan PKL secara sungguh-sungguh, bukan formalitas. Jangan datang berfoto lalu pergi. Lakukan penertiban berkelanjutan, jaga lokasi secara rutin, pastikan GOR Gondrong, Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, dan pintu keluar Terminal Poris kembali steril.
2. Tegakkan Perda tanpa kompromi. Jangan biarkan Perda menjadi kertas bekas. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai sanksi yang berlaku.
3. Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta jaringannya. Jangan biarkan pemeras yang menantang negara berjalan bebas satu hari lagi. Jika Polsek Cipondoh tidak mampu atau tidak berani — serahkan kasus ke tingkat yang lebih tinggi.
4. Kasat Satpol PP dan Kasi Trantib Cipondoh segera menjawab pertanyaan awak media secara terbuka. Angkat telepon, balas pesan, buka blokir — dan jelaskan mengapa kinerja di lapangan hanya sandiwara. Jika tidak berani menjawab karena tahu jawabannya akan membongkar kelalaian — maka mundur dari jabatan.
5. Polsek Cipondoh segera menjelaskan perkembangan kasus secara transparan. Jelaskan mengapa setelah pemeriksaan pertama tidak ada kemajuan. Siapa yang menghambat? Kapan oknum KSM akan diperiksa sebagai tersangka? Jika ada pihak yang melindungi — ungkap siapa mereka.

RAKYAT TIDAK AKAN DIAM SELAMANYA

Setiap rupiah gaji yang diterima anggota Satpol PP, Camat Cipondoh, penyidik Polsek Cipondoh, dan seluruh pejabat Pemkot Tangerang dibayarkan dari uang pajak rakyat. Setiap kali mereka datang, berfoto, lalu pergi tanpa hasil — itu sama saja dengan mencuri waktu, mencuri harapan, dan mencuri kepercayaan dari rakyat yang menggaji mereka.

Rakyat tidak membayar pajak supaya aparat datang berfoto. Rakyat membayar pajak supaya aparat bekerja sampai selesai.

Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan: jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikap dan tindakannya tidak tegas, berikan sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Di GOR Gondrong, peringatan itu bukan sekadar pidato — itu adalah kenyataan yang sedang terjadi setiap hari di depan mata masyarakat. Oknum preman berkuasa, hukum mandul, pejabat menghindar.

Kemana marwah Pemkot Tangerang? Kemana ketegasan Satpol PP? Kemana keadilan Polsek Cipondoh?

Rakyat sudah membayar. Rakyat sudah menunggu cukup lama. Rakyat tidak lagi mau disuguhi janji omon — omon manis seperti makan es krim yang manis di awal tapi hambar di akhir. Rakyat menuntut tindakan — sekarang juga.

MEDIAISTANA.COM
RED : David E,SE

Warga Pabangbon Keluhkan Pengolahan Emas Ilegal,

0

Warga Pabangbon Keluhkan Pengolahan Emas Ilegal, Bebek Ternak Mati  Lingkungan Terancam Bahan Berbahaya

Leuwiliang, Bogor – mediaistana.com

Warga Kampung Nangela Pondok, RT 02 RW 09, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, sangat mengeluhkan adanya aktivitas pengolahan lumpur emas yang diduga dilakukan secara ilegal. Aktivitas yang dikelola oleh seorang warga bernama Atok ini menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida (cyanide), yang dikhawatirkan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

Warga melaporkan bahwa akibat limbah dari pengolahan tersebut, banyak bebek ternak milik warga yang mati. Warga sangat kecewa dan menuntut agar usaha pengolahan emas ilegal ini segera ditutup karena dinilai membahayakan keselamatan warga Kampung Nangela Pondok.

Dasar Hukum & Sanksi Pidana yang Berlaku

Aktivitas pengolahan emas tanpa izin resmi dan penggunaan bahan kimia berbahaya merupakan tindak pidana yang diancam sanksi berat:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba):

– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batu bara tanpa izin resmi, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Pasal 161B Ayat (1): Penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti sianida atau merkuri) dalam proses pengolahan emas secara ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 98 Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, udara, atau kerusakan lingkungan, dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
– Pasal 98 Ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan, ancaman pidana 4–12 tahun dan denda Rp4–12 miliar.
– Pasal 104: Setiap orang yang membuang limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika berada di kawasan hutan):

– Pasal 78: Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun menindak tegas aktivitas ilegal ini sebelum menimbulkan korban jiwa yang lebih besar.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Surat Oper Alih Garap Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Status HGU

0

Surat Oper Alih Garap Bukan Bukti Kepemilikan Tanah, Status HGU & Asal-Usul Lahan Harus Ditelusuri Pemerintah

Bogor – mediaistana.com

Dokumen pengalihan yang hanya diketahui atau ditandatangani unsur lingkungan setempat tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan atau hak atas tanah. Surat oper alih garap yang diketahui RT, RW, maupun pemerintah desa/kelurahan tidak dengan sendirinya mengubah status hak atas tanah.

Hal ini menjadi sangat krusial apabila lahan yang bersangkutan ternyata masih berada dalam Hak Guna Usaha (HGU). Perlu dipastikan apakah yang dialihkan merupakan hak yang memang dapat dialihkan, atau sebatas penguasaan dan penggarapan fisik semata. Kejelasan ini semakin penting jika lahan kemudian berubah fungsi menjadi kawasan wisata komersial.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan kepada awak media bahwa pemerintah perlu menelusuri asal-usul penguasaan tanah secara menyeluruh.

“Yang harus dilihat bukan hanya surat oper alih garapnya. Pertanyaannya, tanah itu statusnya apa dan siapa yang mempunyai hak atas tanah tersebut. Kalau memang masih masuk HGU, harus jelas siapa yang memberikan izin untuk menguasai dan membangun di atasnya,” ujar sumber tersebut.

Perubahan fungsi lahan juga perlu diperiksa ketat. “Kalau awalnya hanya garapan, jangan sampai kemudian berubah menjadi vila, homestay atau camping ground. Harus diperiksa dari awal, siapa yang menguasai, bagaimana proses oper alih garapnya, dan apakah ada persetujuan dari pemegang HGU,” tambahnya.

Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai batas lahan, sumber meminta pemerintah segera melakukan pengukuran dan pemetaan ulang. “Jangan hanya melihat bangunannya. Periksa juga tanahnya. Kalau memang berada di dalam HGU, buka dokumennya dan cocokkan dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Dalam penelusuran ini, selain menyangkut HGU PTPN 1 Regional 2, juga muncul informasi terkait Bukit Jonggol Asri (BJA). Area BJA disebut berkaitan dengan lahan hasil tukar guling kawasan kehutanan Jonggol dengan kawasan kehutanan di Puncak, Cisarua, bahkan terdapat nomor identifikasi 00139 di BPN yang tercatat atas nama BJA.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Dugaan Penyerobotan Lahan, Kuasa Hukum Desak Polres Buru Tetapkan Kades Jamilu HB Sebagai Tersangka

0

 

NAMLEA, – Marselinus Wokanubun, SH, selaku Kuasa hukum I Nyoman Sakurata Yasa, menduga kuat Kepala Desa Jamilu inisial HB lakukan penyerobotan lahan milik kliennya di Desa Persiapan Marloso, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Hal tersebut disampaikan Marselinus dalam jumpa persnya di Namlea, Rabu 20/08/2026.

Oknum Kepala Desa Jamilu inisial HB diduga kuat melakukan penyerobotan lahan milik kliennya, ujar Marselinus.

Menurutnya, legalitas kepemilikan lahan kliennya sangat jelas dan kuat.

Ini merupakan bukti penyerobotan. Karena legalitas kepemilikan I Nyoman Sakurata Yasa dibuktikan dengan Akta PPAT Nomor 05 Tahun 1986,” jelasnya.

Marselinus juga membantah klaim Pemerintah Desa Jamilu yang mendasarkan penguasaan lahan pada PPAT Tahun 1995.

Klaim yang dilakukan Pemdes Jamilu tidak mendasar. Kalau mereka mengklaim dengan dasar PPAT 1995, itu salah sasaran, Karena batas wilayah selatan PPAT 1995 tidak sampai di lahan kliennya.

Lebih lanjut, ia menyebut PPAT 1995 tersebut telah dibatalkan oleh pemangku adat setempat pada tahun 1996

“PPAT Tahun 1995 sudah dibatalkan oleh Anwar Bessy pada tahun 1996 sebagai Raja Petuanan Lilialy karena ketika itu Bahdin Bessy bukan lagi Raja Petuanan Lilialy ungkap Marselinus.

Dengan dasar tersebut, ia menilai Desa Jamilu tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah desa.

Desak Percepat Proses Hukum dan Hentikan Pembangunan Kopdes Merah Putih Desa Jamilu

Marselinus meminta penyidik Reskrim Polres Pulau Buru segera mempercepat penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan yang saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Kami meminta laporan penyerobotan lahan yang sudah ditangani Reskrim Polres Buru agar segera dipercepat. Tetapkan status tersangka kepada Kepala Desa Jamilu, inisial HB, desaknya.

Ia juga meminta agar seluruh kegiatan pembangunan Kopdes Merah Putih Jamilu di atas lahan kilenya segera dihentikan sementara.

Kegiatan pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Jamilu di atas lahan kliennya agar segera dihentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkaitan dengan hukum tetap, barulah bangunan tersebut dilanjutkan,” ungkapnya.

Layangkan Somasi dan Tempuh Jalur Perdata

Marselinus menegaskan, jika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata.

Dan dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat somasi kepada Kepala Desa Jamilu, Ketua Koperasi dan pelaksana proyek, untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan kalau belum ada ganti rugi terhadap hak klienya

Pasal 502 KUHP Baru (Perbuatan Curang atas Hak Tanah / Penggelapan Hak)

Mengancam setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit/gadai atas tanah, bangunan, tanaman, atau pembibitan di atas tanah, padahal diketahui bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas objek tersebut.

Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V (maksimal Rp500 juta).Pasal 505 KUHP Baru (Perusakan Tanda Batas) Mengatur perbuatan sengaja menghancurkan, memindahkan, atau membuat tidak berfungsi tanda batas tanah atau patok milik orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Jamilu dan Ketua Kopdes MP Jamilu belum berhasil. Pihak Polres Pulau Buru juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.(Syaehudin)

Sidang Kasus Dugaan Malpraktik di Klinik eR’eL, Wijaya: Product V Ligh Solution tidak Terdaftar BPOM

0

 

Ambon – Sidang perdata dugaan kasus malpraktik di Klinik Kecantikan eReL menghadirkan tiga saksi kunci untuk memperjelas aspek medis, logistik/kronologi, serta analisis bahan kimia yang relevan dengan kasus tersebut

Berlangganan Portal Berita Dan Informasi Lokal.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Martina dengan anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu gelar sidang dengan nomor Perkara: 138/Pdt/G/2026/PN, Jumat (21/9/2026).

Sidang menghadirkan saksi ahli dr.Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., SP.F.M Dokter spesialis forensik dan medikolegal dari Rumah Sakit Kemenkes yang dikenal sebagai dokter forensik pertama di Maluku.

Keahliannya dihadirkan untuk memberikan penilaian dari sudut pandang hukum kesehatan (medikolegal) serta rekam analisis medis forensik.

Dani Himawan (Saksi Fakta) Pengemudi (driver) dari Jakarta yang mendampingi dan mengantar-jemput Pelapor selama berada di Jakarta.

Keterangannya berfokus pada penjemputan di bandara dari Surabaya, penjemputan menuju RSPI serta klinik-klinik dokter, hingga pengetahuan mengenai rincian uang pengobatan.

Saksi juga mengungkapkan Inneke juga dioperasi dan disuntik meso pada tanggal 20 maret 2025, operasi mini tanggal 1 April 2025.

Ia menjelaskan, Inneka berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada 18 April 2025. Setelah tiba di Jakarta, Inneka kemudian menjalani sejumlah pemeriksaan dan pengobatan di beberapa fasilitas kesehatan.

Menurut Dani, pada 6 Mei 2025 Inneka dibawa ke RSPI Puri untuk menjalani pemeriksaan USG dan hormon.

Selanjutnya, pada 12 Mei dibawa ke Klinik Dermaster untuk pembersihan luka, kemudian pada 31 Mei menjalani kontrol di Klinik Elegance.

Selain itu, Inneka juga menjalani pemeriksaan laboratorium dan kontrol di RSCM serta mendapatkan pengobatan sebanyak lima kali.

Dani juga mengaku melihat secara langsung kondisi Inneka ketika tiba di Jakarta.

“Pada tanggal 18 saya jemput Ibu Inneka dari airport. Ada benjolan di leher dan keluar nanah. Itu saya lihat sendiri,” kata Dani dalam persidangan.

Ia juga mengatakan saat menjemput Inneka di bandara, kondisi penggugat sudah mengalami gangguan dalam membaca.

“Mulai saya jemput tanggal 18 April itu Ibu Inneka tidak bisa baca,” ujarnya.

Dani menyebut, selama berada di Jakarta, dirinya bersama keluarga dan anak Inneka bergantian mengantar penggugat menjalani pengobatan.

Ia juga menerangkan mengenai uang sebesar Rp100 juta yang diterima Inneka. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya pengobatan selama berada di Jakarta.

“Uang Rp100 juta itu untuk Ibu Inneka berobat di Jakarta, bukan untuk ke luar negeri,” jelasnya.

Saksi Ahli Kimia

Saksi Jefri Wijaya, S.Pd., M.Si merupakan Saksi Ahli Chemistry/Kimia) Akademisi dari FKIP Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang dihadirkan sebagai ahli kimia untuk menganalisis kandungan bahan kimia atau zat yang berkaitan dengan perawatan di klinik tersebut.

Saksi ahli juga menyatakan kalau obat V Light Solution yan disuntik tidak ditemukan ijin BPOM.

Ahli kimia juga menegaskan kalau V Light Solution itu tidak bisa dikategorikan sebagai prodact

Menurut Jefry, obat atau produk yang beredar harus memiliki penandaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait registrasi dan standar produk.

Ia menjelaskan adanya perbedaan antara produk jamu, obat herbal terstandar dan produk yang telah memenuhi standar tertentu berdasarkan komposisi serta kandungan senyawanya.

Jefry juga menyinggung mengenai penggunaan obat melalui cara oles dan suntikan.

Menurutnya, obat yang penggunaannya diperuntukkan melalui oles tidak semestinya digunakan dengan cara disuntik karena cara pemberian obat harus sesuai dengan peruntukan dan ketentuan penggunaannya.

“Kalau dioles aktivitasnya mengurangi, kalau disuntik prosesnya lebih cepat. Obat yang digunakan untuk suntik itu tidak boleh kalau memang peruntukannya bukan untuk suntikan,” jelasnya dalam persidangan.

Dirinya juga menegaskan prodak V Light Solution tidak terdaftar

SMKN 1 Way Tenong: Penyerahan Hadiah Sepeda Gunung untuk Pemenang Undian Jalan Sehat Berlangsung Meriah

0

SMKN 1 Way Tenong: Penyerahan Hadiah Sepeda Gunung untuk Pemenang Undian Jalan Sehat Berlangsung Meriah

Jakarta MEDIA ISTANA,WAY TENONG – Suasana penuh kegembiraan menyelimuti lingkungan SMKN 1 Way Tenong, saat diadakan penyerahan hadiah utama berupa sepeda gunung kepada pemenang undian kegiatan Jalan Sehat dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81, hari kamis 20/8/2026.

Hadiah utama tersebut diterima langsung oleh Selfia Savira Putri, siswi kelas X AKL 1 B. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Way Tenong, Ike Maria Sari, S.Pd., M.M., di hadapan seluruh siswa, guru, dan tamu undangan yang hadir.

Kepala sekolah menyampaikan rasa bangganya atas antusiasme seluruh peserta. “Semoga hadiah ini bermanfaat dan menjadi semangat bagi Selfia Savira Putri maupun seluruh siswa untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersamaan,” ujar Ike Maria Sari saat menyerahkan hadiah.

Kegiatan jalan sehat yang digelar sebelumnya turut dimeriahkan kehadiran pihak keamanan setempat, yaitu Babinkamtibmas dan Babinsa, serta disambut antusiasme luar biasa oleh seluruh siswa-siswi SMKN 1 Way Tenong. Selain hadiah utama sepeda gunung, puluhan hadiah menarik lainnya seperti kompor gas dan beragam doorprize juga dibagikan kepada peserta yang beruntung melalui sistem kupon undian.

Suasana penyerahan hadiah berlangsung meriah dan penuh sukacita, menjadi penutup kegiatan yang mempererat tali silaturahmi antarwarga sekolah sekaligus memupuk semangat kebersamaan dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Hamdan ❤️

Konsolidasi PWRI Bogor Raya: Perkuat Persatuan dan Profesionalisme Insan Pers

0

Konsolidasi PWRI Bogor Raya: Perkuat Persatuan dan Profesionalisme Insan Pers

Bogor Barat – mediaistana.com

Memperkuat persatuan dan profesionalisme menjadi warna utama dalam rapat konsolidasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya. Pertemuan ini digelar di Caffe Rajawali, kawasan CIFOR Situgede, Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (21/8/2026).

Dihadiri jajaran pengurus, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh struktur kepengurusan sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan roda organisasi ke depan.

Ketua PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa konsolidasi bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis untuk membangun organisasi yang semakin solid, profesional, dan berintegritas.

“PWRI Bogor Raya harus semakin kompak dan memiliki satu visi dalam menjalankan amanah organisasi. Melalui konsolidasi ini kita memperkuat koordinasi, mempererat silaturahmi, serta membangun sinergi agar PWRI mampu memberikan kontribusi nyata bagi dunia pers dan masyarakat Bogor Raya,” ujar Rohmat.

Ia menambahkan, kekuatan organisasi terletak pada kebersamaan seluruh pengurus. Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan terus menjaga komunikasi, loyalitas, dan semangat gotong royong dalam menjalankan program-program organisasi.

Rapat tersebut juga membahas penguatan kepengurusan DPC PWRI Bogor Raya sebagai upaya menata organisasi agar semakin efektif menjalankan fungsinya. Sementara itu, Pembina DPC PWRI Bogor Raya, Fajar Rianto Subagja, turut memberikan dukungan dan berharap PWRI terus berkembang menjadi organisasi yang berwibawa serta mampu menjalin kemitraan baik dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat.

Hasil konsolidasi ini diharapkan menjadi pijakan baru bagi PWRI Bogor Raya untuk semakin aktif, adaptif, dan berkontribusi membangun ekosistem pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.

Laporan: Maulana | Reporter mediaistana.com

Penanganan Gempa NTT Hari Ketujuh, 5.832 Personel TNI Dikerahkan dan 638 Ton Bantuan Disalurkan

0

Penanganan Gempa NTT Hari Ketujuh, 5.832 Personel TNI Dikerahkan dan 638 Ton Bantuan Disalurkan

Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Memasuki hari ketujuh pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI terus melaksanakan penanganan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak. Hingga Jumat (21/8/2026), sebanyak 5.832 personel telah dikerahkan dalam mendukung penanganan bencana.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut, TNI mengoperasikan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI yang digunakan dalam mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta berbagai kegiatan penanganan bencana.

Pada hari ini, TNI telah menyalurkan 39,714 ton bantuan melalui pesawat udara. Dengan tambahan tersebut, jumlah bantuan yang telah disalurkan hingga hari ketujuh mencapai 638,471 ton.

TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam penanganan bencana, termasuk distribusi bantuan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.

HAMDAN ❤️