Konsolidasi PWRI Bogor Raya: Perkuat Persatuan dan Profesionalisme Insan Pers
Bogor Barat – mediaistana.com
Memperkuat persatuan dan profesionalisme menjadi warna utama dalam rapat konsolidasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya. Pertemuan ini digelar di Caffe Rajawali, kawasan CIFOR Situgede, Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (21/8/2026).
Dihadiri jajaran pengurus, pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh struktur kepengurusan sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan roda organisasi ke depan.
Ketua PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa konsolidasi bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis untuk membangun organisasi yang semakin solid, profesional, dan berintegritas.
“PWRI Bogor Raya harus semakin kompak dan memiliki satu visi dalam menjalankan amanah organisasi. Melalui konsolidasi ini kita memperkuat koordinasi, mempererat silaturahmi, serta membangun sinergi agar PWRI mampu memberikan kontribusi nyata bagi dunia pers dan masyarakat Bogor Raya,” ujar Rohmat.
Ia menambahkan, kekuatan organisasi terletak pada kebersamaan seluruh pengurus. Oleh karena itu, setiap anggota diharapkan terus menjaga komunikasi, loyalitas, dan semangat gotong royong dalam menjalankan program-program organisasi.
Rapat tersebut juga membahas penguatan kepengurusan DPC PWRI Bogor Raya sebagai upaya menata organisasi agar semakin efektif menjalankan fungsinya. Sementara itu, Pembina DPC PWRI Bogor Raya, Fajar Rianto Subagja, turut memberikan dukungan dan berharap PWRI terus berkembang menjadi organisasi yang berwibawa serta mampu menjalin kemitraan baik dengan berbagai instansi dan elemen masyarakat.
Hasil konsolidasi ini diharapkan menjadi pijakan baru bagi PWRI Bogor Raya untuk semakin aktif, adaptif, dan berkontribusi membangun ekosistem pers yang sehat, independen, dan bertanggung jawab.
Penanganan Gempa NTT Hari Ketujuh, 5.832 Personel TNI Dikerahkan dan 638 Ton Bantuan Disalurkan
Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Memasuki hari ketujuh pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI terus melaksanakan penanganan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak. Hingga Jumat (21/8/2026), sebanyak 5.832 personel telah dikerahkan dalam mendukung penanganan bencana.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut, TNI mengoperasikan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI yang digunakan dalam mendukung mobilitas personel, distribusi bantuan, serta berbagai kegiatan penanganan bencana.
Pada hari ini, TNI telah menyalurkan 39,714 ton bantuan melalui pesawat udara. Dengan tambahan tersebut, jumlah bantuan yang telah disalurkan hingga hari ketujuh mencapai 638,471 ton.
TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam penanganan bencana, termasuk distribusi bantuan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
ASPIRASI RAKYAT DIABADIKAN TANPA TINDAKAN — PERDA HANYA KERTAS, SATPOL PP DIDUGA DIATUR OLEH OKNUM KOORDINATOR PKL
IJI.RED — TANGERANG, 21 AGUSTUS 2026 — Kekecewaan warga sekitar GOR Gondrong kini mencapai puncaknya. Berulang kali aspirasi untuk menertibkan kekacauan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah disampaikan, direkam, difoto, didokumentasikan — seolah-olah sudah selesai hanya karena sudah “diabadikan”. Namun di lapangan, tidak ada perubahan. Bahkan lebih buruk lagi: muncul dugaan yang semakin menguat bahwa anggota Satpol PP bukan lagi penegak peraturan daerah, melainkan pihak yang diatur oleh oknum koordinator PKL ilegal sendiri. Peraturan Daerah yang dibuat dengan proses panjang dan biaya rakyat, kini dinilai tidak lebih dari sekadar formalitas di atas kertas yang tidak pernah ditegakkan.
ASPIRASI DIABADIKAN, TINDAKAN DITUNDA — RAKYAT DIBERI HARAPAN PALSU
Warga telah berkali-kali menyampaikan keluhan, tuntutan, dan aspirasi kepada pihak berwenang — mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Pemkot Tangerang. Setiap kali disampaikan, selalu ada respon yang tampak serius: petugas mencatat, pejabat berjanji akan ditindaklanjuti, foto-foto diambil sebagai bukti bahwa “pemerintah sudah mendengar”.
“Kami bicara, mereka catat, mereka foto, mereka janji. Lalu kami pulang. Besoknya, semuanya sama persis. Lapak tetap ada, pungli tetap berjalan, preman tetap berteriak. Aspirasi kami bukan didengarkan — aspirasi kami hanya diabadikan, lalu dikunci di laci dan dilupakan,” keluh seorang warga yang sudah berbulan-bulan menyampaikan tuntutan penertiban.
Dokumentasi yang seharusnya menjadi dasar tindakan nyata, justru berubah menjadi alat penceritaan bahwa “pemerintah sudah berinteraksi dengan masyarakat”. Padahal interaksi itu tidak menghasilkan apa-apa selain kekecewaan yang semakin dalam.
DUGAAN BERAT: SATPOL PP BUKAN MENEGAKKAN PERDA — MALAH DIATUR OLEH OKNUM KOORDINATOR PKL
Ini adalah tuduhan paling serius yang kini bergema di kalangan warga maupun pedagang di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sipon, hingga Poris Plawad Utara: Anggota Satpol PP yang seharusnya menegakkan peraturan daerah, justru bergerak sesuai arahan oknum koordinator PKL ilegal.
Pola yang terlihat berulang-ulang sangat mencurigakan:
– Aparat datang ke lokasi tepat saat oknum koordinator KSM memberi tahu kapan harus “bersih-bersih sebentar”
– Penertiban hanya menyuruh pedagang menyingkir beberapa meter atau sembunyi sebentar — tidak ada pengangkutan barang, tidak ada sanksi
– Begitu aparat pergi, KSM justru muncul dan menagih uang lebih sebagai “biaya perlindungan karena tadi ada razia”
– Peraturan Daerah tentang penataan ruang publik dan ketertiban umum seakan tidak ada — yang berlaku justru peraturan buatan KSM dan kelompoknya
“Satpol PP datang bukan untuk menertibkan. Mereka datang untuk memenuhi kewajiban laporan, lalu pergi. Dan yang mengatur kapan kami boleh berjualan, di mana, dan berapa harus bayar — itu KSM, bukan pemerintah. Jadi siapa sebenarnya yang berkuasa di sini? Siapa yang bekerja untuk siapa?” tanya seorang pedagang yang sudah berdagang di kawasan itu selama bertahun-tahun.
Jika dugaan ini benar — dan banyak warga serta pedagang bersaksi bahwa pola ini sudah berlangsung berbulan-bulan — maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap tugas negara. Ini berarti aparat penegak ketertiban justru menjadi bagian dari sistem yang memperkuat kekuasaan preman di ruang publik.
PERDA HANYA KERTAS PUTIH — GAUMAN DI ATAS KERTAS, TIDAK ADA KETEGASAN DI LAPANGAN
Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang penataan Pedagang Kaki Lima, pengelolaan ruang publik, dan ketertiban umum telah disusun, disahkan, dan dipublikasikan sebagai kerangka hukum yang mengikat. Namun di kawasan GOR Gondrong, Perda itu terasa seperti tidak pernah ada. Tidak ada satu pun pasal yang ditegakkan secara konsisten. Tidak ada satu pun pelanggar yang diberi sanksi sesuai ketentuan.
Perda yang dibuat dengan biaya dari uang pajak rakyat, yang disusun melalui rapat-rapat dan sidang-sidang, kini dinilai warga hanyalah formalitas belaka — gauman yang terdengar lantang di atas kertas, tapi tidak memiliki kekuatan sedikit pun saat berhadapan dengan oknum preman.
“Di atas kertas, kami punya aturan yang sangat bagus. Di lapangan, aturan itu tidak berlaku. Yang berlaku adalah kekuasaan KSM dan ketidakberdayaan Satpol PP. Untuk apa membuat peraturan kalau tidak pernah ditegakkan? Untuk apa punya hukum kalau tidak diberlakukan? Itu namanya menipu rakyat,” tegas warga Gondrong.
Fakta bahwa Lurah Poris Plawad Utara, Tony, secara terbuka membenarkan bahwa PKL semakin menjamur di sepanjang trotoar hingga menghalangi akses pemukiman — semakin membuktikan bahwa Perda tidak berfungsi, penegakan hukum tidak berjalan, dan pemerintah terlihat tidak berdaya atau sengaja membiarkan.
LAPORAN PUNGLI TETAP TERKUBUR — KANIT PENYIDIK POLSEK CIPONDOH TETAP BUNGKAM
Sementara itu, laporan resmi pedagang korban pungutan liar terhadap oknum KSM dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH yang masuk sejak Juli 2026, hingga saat ini masih gerak di tempat. Kanit Penyidik Iptu Amin Isropi, S.H. tidak memberikan kejelasan apa pun kepada pelapor maupun kepada awak media yang berulang kali mengonfirmasi.
Oknum KSM yang diduga menjadi dalang pungli sekaligus pihak yang diduga mengatur pergerakan PKL dan pola penertiban, masih berjalan bebas, masih menantang hukum secara terbuka, dan masih berkuasa di kawasan GOR Gondrong.
TUNTUTAN RAKYAT: JANGAN HANYA MENGABADIKAN ASPIRASI — TEGAKKAN HUKUM SEKARANG
Warga Kota Tangerang tidak lagi puas dengan sekadar didengarkan, didokumentasikan, atau dijanjikan. Mereka menuntut tindakan nyata:
1. Evaluasi menyeluruh kinerja Satpol PP Cipondoh — jika ada dugaan anggota diatur atau bekerja sama dengan oknum koordinator PKL, lakukan penyelidikan dan proses hukum tanpa pandang bulu.
2. Tegakkan Peraturan Daerah secara sungguh-sungguh — jangan biarkan Perda menjadi formalitas kertas. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi.
3. Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta jaringannya — jangan biarkan preman yang diduga mengatur PKL sekaligus memeras pedagang berjalan bebas satu hari lagi.
4. Buka transparansi penuh proses hukum di Polsek Cipondoh — jelaskan mengapa laporan sejak Juli 2026 masih tidak ada kemajuan. Siapa yang menghambat? Kapan pemeriksaan terhadap KSM dilakukan?
5. Hormati aspirasi rakyat dengan tindakan, bukan dengan dokumentasi — jangan hanya merekam keluhan warga lalu menyimpannya di laci. Aspirasi itu harus menjadi dasar tindakan, bukan sekadar arsip.
KEPADA PEMKOT TANGERANG: PERDA BUKAN HIASAN DINDING, NEGARA BUKAN MILIK OKNUM
Jika Pemkot Tangerang, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh tidak mampu menegakkan Perda, tidak mampu menertibkan ruang publik, dan tidak mampu menindak oknum preman — maka seluruh peraturan yang dibuat, seluruh jabatan yang diemban, dan seluruh anggaran yang dihabiskan adalah pemborosan uang rakyat dan penipuan terhadap masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan: jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Di GOR Gondrong, kenyataannya sebaliknya — oknum preman yang seakan mengatur bagaimana aparat bekerja, kapan penertiban dilakukan, dan siapa yang boleh berdagang. Perda menjadi formalitas, penertiban menjadi sandiwara, dan hukum menjadi tumpul terhadap yang berkuasa.
Rakyat sudah membayar. Rakyat sudah bersabar. Rakyat sudah menyampaikan aspirasi berkali-kali — dan semuanya sudah diabadikan. Kini rakyat menuntut satu hal saja: TINDAKAN. Sekarang. Tanpa penundaan.
Probolinggo, Mediaistana.com
Semangat inklusi menggema di Kabupaten Probolinggo. SLB Negeri Kraksaan menggelar Pawai Budaya bertema Karnaval Budaya Nusantara dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Sekitar 100 peserta yang terdiri dari siswa, guru, serta orang tua/wali murid mengikuti kegiatan ini. Peserta berasal dari jenjang TKLB hingga SMALB dengan ragam disabilitas mulai tunanetra, tunarungu-wicara, tunagrahita, tunadaksa, hingga autisme.
Karnaval dibuka oleh Pengawas SLB Kabupaten Probolinggo, Lilik Asriyah. Dengan mengenakan beragam kostum dan atribut budaya Nusantara, peserta memulai perjalanan dari Desa Asembakor Jalan Tamansari. Rombongan kemudian berjalan kaki dan dilanjutkan menggunakan odong-odong menuju Candi Jabung di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton. Sebanyak enam kendaraan dan sejumlah sepeda motor disiapkan untuk mendukung mobilitas peserta.
Kepala SLB Negeri Kraksaan, Wulandoko, menegaskan karnaval ini lebih dari sekadar memeriahkan HUT RI. Kegiatan ini menjadi panggung bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk berekspresi, tampil percaya diri, dan menunjukkan potensi yang mereka miliki.
Anak-anak kita memiliki kemampuan dan potensi yang luar biasa. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memberikan ruang agar mereka berani tampil, percaya diri dan merasa memiliki kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan budaya, ujarnya.
Wulandoko menyebut karnaval ini juga merupakan kampanye inklusi sosial. Masyarakat diajak memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi. Ketika diberi ruang, mereka mampu menunjukkan kreativitas dan kemampuannya.
Keterlibatan orang tua menjadi kunci penting dalam kegiatan ini. Kehadiran orang tua memberikan dukungan emosional dan rasa aman bagi anak di ruang publik. Kolaborasi antara guru dan orang tua juga memperkuat proses tumbuh kembang serta sosialisasi peserta didik.
Harapan kami, anak-anak semakin percaya diri, orang tua semakin bangga dan masyarakat semakin terbuka terhadap keberadaan serta potensi penyandang disabilitas. Inklusi harus dibangun bersama, mulai dari sekolah, keluarga hingga masyarakat, tegasnya.
Dengan semangat Karnaval Budaya Nusantara, keluarga besar SLB Negeri Kraksaan mengisi peringatan kemerdekaan dengan pesan kuat: setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak untuk tampil, berkarya, dan menjadi bagian dari Indonesia.
Padang, Media Istana —Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan membekukan kepengurusan KONI Kabupaten Agam periode 2022–2026. Keputusan ini diambil menyusul dinamika internal organisasi serta pengabaian terhadap instruksi penundaan tahapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) oleh pengurus sebelumnya.
Kebijakan yang menjadi perhatian tersebut resmi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Sumbar, Hamdanus, S.Fil.I., M.Si., pada 20 Agustus 2026. Dengan diterbitkannya SK ini, secara otomatis SK Nomor 159 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kabupaten Agam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konflik kepengurusan ini bermula dari adanya permasalahan internal dalam persiapan Musorkab KONI Kabupaten Agam baru-baru ini. Situasi tersebut mendorong Sekretaris Daerah Kabupaten Agam untuk melayangkan surat permohonan supervisi kepada KONI Sumatera Barat pada 10 Juli 2026.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, KONI Sumbar menurunkan tim khusus dan menginstruksikan agar tahapan Musorkab dihentikan sementara waktu guna melakukan penataan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, tahapan Musorkab tetap dilangsungkan kembali tanpa koordinasi lanjutan dengan pihak KONI Provinsi Sumatera Barat.
Puncak dari kisruh ini kemudian dibahas secara mendalam dalam Rapat Pimpinan KONI Sumbar pada 19 Agustus 2026. Berdasarkan hasil rapat serta memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk surat susulan dari Sekda Kabupaten Agam, KONI Sumbar memutuskan mengambil alih kewenangan operasional dan administrasi demi kemaslahatan pembinaan olahraga di daerah.
Sebagai tindak lanjut, KONI Sumbar akhirnya menunjuk jajaran Pejabat Sementara (caretaker) untuk memegang kendali roda organisasi. Tim caretaker ini diberikan mandat penuh dengan fokus tugas untuk menjaga Stabilitas Organisasi, dan memastikan kegiatan administrasi rutin dan operasional harian KONI Kabupaten Agam tetap berjalan normal.
Selanjutnya membangun sinergi dengan menjalin komunikasi yang harmonis dengan Pemerintah Kabupaten Agam, pengurus cabang olahraga (Pengcab), dan pemangku kepentingan lainnya.
Seterusnya, fokus untuk prestasi atlet dengan mengamankan dan menjamin kesiapan kontingen Kabupaten Agam untuk berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat Tahun 2026.
Kemudian tak kalah pentingnya, mempersiapkan dan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) selambat-lambatnya enam bulan ke depan guna memilih Ketua Umum definitif Masa Bakti 2026–2030.
MEDIAISTANA.COM — JAKARTA, 21 AGUSTUS 2026 — Mahkamah Agung Republik Indonesia memasuki usia ke-81 tahun pada tahun ini. Sebagai wujud syukur sekaligus upaya mempererat hubungan emosional dengan masyarakat luas, lembaga peradilan tertinggi di tanah air menggelar pagelaran seni budaya agung: Pagelaran Wayang Kulit dengan lakon Semar Kuning, yang digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 20.00 WIB, di lingkungan Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Kegiatan ini bukan sekadar perayaan seremonial ulang tahun. Lebih dari itu, pagelaran ini menjadi simbol bahwa di balik dinding-dinding gedung peradilan yang megah dan proses hukum yang terstruktur, terdapat nilai-nilai luhur budaya bangsa yang senantiasa menjadi landasan: keadilan, kebijaksanaan, kepatutan, dan kepedulian terhadap rakyat — persis seperti pesan yang tersirat dalam setiap lakon pewayangan yang telah mengakar di hati masyarakat Indonesia selama berabad-abad.
KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMIMPIN RANGKAIAN PERAYAAN
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menjadi tokoh sentral dalam peringatan HUT ke-81 ini. Di bawah kepemimpinannya, Mahkamah Agung terus berupaya membangun citra peradilan yang tidak hanya berwibawa dan independen, tetapi juga dekat dengan masyarakat, memahami realitas kehidupan rakyat, dan menjadikan kearifan lokal sebagai pelengkap dalam menegakkan keadilan yang hidup dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Usia 81 tahun bukan sekadar angka. Itu adalah catatan perjalanan panjang lembaga peradilan negara yang lahir beriringan dengan perjuangan kemerdekaan bangsa, tumbuh bersama dinamika kehidupan bernegara, dan terus bertransformasi untuk menjawab tantangan zaman. Peringatan ini bukan sekadar merayakan masa lalu, melainkan merefleksikan tanggung jawab masa depan: bagaimana menjaga kemurnian hukum, mempercepat pelayanan peradilan, dan memastikan keadilan benar-benar terjangkau oleh setiap warga negara, tanpa terkecuali.
SEMAR KUNING: PESAN KEBUDAYAAN DAN KEADILAN YANG MENGHUBUNGKAN HATI RAKYAT
Pemilihan lakon Semar Kuning bukanlah kebetulan. Dalam dunia pewayangan Jawa, Semar adalah sosok yang paling tua, paling bijaksana, bukan raja, bukan ksatria berdarah bangsawan — melainkan sosok pelayan rakyat yang justru menjadi tempat kembali bagi para pangeran yang tersesat. Ia adalah simbol kebenaran yang sederhana, kebijaksanaan yang tidak memamerkan kekuasaan, dan keadilan yang berpihak pada kebenaran di atas segalanya. Semar Kuning secara khusus menggambarkan momen di mana kebijaksanaan rakyat yang terabaikan akhirnya diakui dan dihargai, serta keadilan yang sempat tertunda akhirnya terwujud.
Bagi Mahkamah Agung, lakon ini mengandung pesan mendalam: hukum dan keadilan sejatinya tidak lahir dari kemegahan gedung atau kerumitan prosedur semata, melainkan dari kebenaran yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Seperti Semar yang selalu hadir di sisi rakyat kecil, lembaga peradilan harus hadir untuk mendengarkan, memahami, dan menegakkan keadilan bagi siapa saja yang membutuhkannya — tanpa memandang status, kedudukan, atau kekayaan.
GELARAN SENI BUDAYA YANG MEGAH DAN BERKUALITAS TINGGI
Pagelaran malam ini menjadi panggung pertemuan para maestro seni pewayangan tanah air yang namanya sudah diakui di dalam dan luar negeri. Tiga dalang ternama bersatu untuk menyajikan lakon Semar Kuning dengan kedalaman makna dan keindahan pertunjukan yang luar biasa:
– Ki Sri Kuncoro (Brimob) — Dalang yang dikenal dengan gaya pementasan yang dinamis dan penuh semangat
– Prof. Dr. Dr. KPH. Yanto S.K., S.H., M.H. — Dalang yang menggabungkan kearifan budaya dengan wawasan keilmuan yang luas
– Ki Sigit Arianto, S.Sn. — Dalang muda berprestasi yang membawa napas baru dalam seni pewayangan
Mereka didukung oleh sederet seniman dan bintang tamu yang menghiasi panggung: Cak Percil CS yang menghadirkan canda dan renungan, serta Dimas Tedjo yang memperindah alur cerita dengan kehadirannya. Kehadiran para seniman ini menjadikan pagelaran bukan sekadar hiburan, melainkan pertunjukan budaya tingkat tinggi yang menjunjung tinggi warisan leluhur bangsa.
HADIAH PEMBUKA HATI: DOORPRIZE YANG MENGINSPIRASI KEHIDUPAN
Sebagai wujud terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat yang hadir, panitia menyediakan hadiah doorprize yang unik dan bermakna. Bukan sekadar barang mewah semata, hadiah-hadiah tersebut justru menginspirasi gaya hidup sehat dan mandiri: sepeda gunung dan sepeda motor. Sebuah pesan halus bahwa kemajuan dan kemerdekaan sejati adalah ketika setiap orang mampu bergerak maju, mandiri, dan menjaga kesejahteraan diri maupun lingkungan.
MAHKAMAH AGUNG DAN MASYARAKAT: SATU HATI DALAM MENEGAKKAN KEADILAN
Di tengah perayaan yang penuh kehangatan dan keagungan budaya ini, terselip pesan yang sangat mendalam: Mahkamah Agung bukanlah lembaga yang berdiri sendiri terpisah dari kehidupan rakyat. Hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang asing, jauh, atau menakutkan bagi masyarakat. Sebaliknya, hukum harus menjadi pelindung, penuntun, dan tempat mencari keadilan — persis seperti peran Semar dalam kisah pewayangan.
Dalam usia yang ke-81 ini, Mahkamah Agung di bawah pimpinan Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. terus berikhtiar untuk:
– Mempercepat penyelesaian perkara sehingga keadilan tidak tertunda
– Meningkatkan akses peradilan bagi masyarakat di seluruh pelosok tanah air
– Menjaga kemandirian peradilan dari pengaruh kekuasaan mana pun
– Menyelaraskan penegakan hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan dan budaya bangsa agar keadilan terasa adil di hati rakyat
SEMAR KUNING DAN HARAPAN BARU
Ketika bayang-bayang wayang kulit menari di balik kelir, ketika suara gamelan mengiringi setiap gerak dan tutur, masyarakat yang hadir tidak hanya menyaksikan pertunjukan seni. Mereka sedang menyaksikan cermin diri mereka sendiri — tentang perjuangan mencari kebenaran, tentang harapan pada keadilan, dan tentang keyakinan bahwa kebaikan pada akhirnya akan menang.
Semar Kuning mengajarkan: tidak peduli seberapa tinggi kekuasaan, seberapa megah gedung, seberapa rumit aturan — yang paling abadi adalah kebenaran yang sederhana, keadilan yang berpihak pada rakyat, dan kebijaksanaan yang lahir dari hati.
Selamat Ulang Tahun yang ke-81, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga semakin muda dalam semangat, semakin teguh dalam kebenaran, dan semakin dekat di hati rakyat.
Redaksi Mediaistana.com
David E.S.E.
Jakarta, 21 Agustus 2026
Mediaistana.com — TANGERANG, 21 AGUSTUS 2026 — Di permukaan, kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tampak seperti pasar liar yang tak pernah tidur. Lapak-lapak kayu dan terpal berjejal menutupi trotoar, menyempitkan badan jalan, hingga menghalangi akses masuk ke pemukiman warga dan fasilitas olahraga yang seharusnya menjadi milik umum. Pedagang kaki lima (PKL) bukan lagi sekadar berjualan — mereka telah menguasai ruang publik secara de facto, seolah wilayah itu adalah milik pribadi mereka.
Namun di balik hiruk-pikuk itu, tersembunyi realitas yang jauh lebih mengkhawatirkan: penertiban yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Satpol PP ternyata hanyalah pertunjukan yang diulang-ulang tanpa hasil apa pun. Sementara itu, jaringan pungutan liar beroperasi secara terbuka, dilindungi oleh keberanian oknum yang menantang hukum, dan aparat penegak hukum justru diam seribu bahasa. Semua ini terjadi di bawah pengawasan pemerintah yang digaji — seluruhnya — dari uang pajak rakyat.
BUKANNYA SEMAKIN TERTIB, MALAH SEMAKIN RAMAI — POLA SANDIWARA YANG TAK PERNAH BERUBAH
Sudah berbulan-bulan sejak penertiban pertama digelar di GOR Gondrong pada 9 Juni 2026. Saat itu, Pemkot Tangerang menyatakan kawasan akan terus diawasi dan ditertibkan. Kini, hampir dua bulan berlalu, apa yang terjadi?
Jumlah PKL bukan berkurang — justru bertambah. Mereka tidak hanya memenuhi GOR Gondrong, tetapi juga menyebar ke Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, hingga pintu keluar Terminal Poris. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki kini tidak bisa dilewati. Fasilitas umum terambil alih. Kemacetan terjadi setiap hari dari pagi hingga malam.
Warga sekitar yang kami wawancarai — sebagian menolak disebutkan namanya karena takut terancam — menggambarkan pola penertiban yang selalu sama persis, minggu demi minggu:
“Mereka datang berombongan, pakai seragam, naik kendaraan dinas. Turun, berteriak minta pedagang minggir sebentar. Lalu berdiri berjejer, arahkan kamera, foto-foto seolah sedang bertindak tegas. Begitu foto selesai, laporan dibuat, mereka pulang. Satu jam kemudian, pedagang kembali menata lapak. Besoknya, jumlahnya malah lebih banyak dari sebelumnya. Itu yang disebut penertiban? Itu namanya sandiwara!”
Anggota Satpol PP Cipondoh dinilai tidak memiliki ketegasan sedikit pun. Tidak ada penindakan berkelanjutan, tidak ada pengamanan pasca-penertiban, tidak ada upaya pencegahan. Yang ada hanyalah datang, foto, pulang — lalu ulangi minggu depannya.
Lurah Poris Plawad Utara, Tony, secara terbuka membenarkan situasi yang memprihatinkan ini: “Pedagang kaki lima semakin menjamur di sepanjang jalan dan trotoar, bahkan sampai menghalangi akses masuk ke kawasan pemukiman.” Pengakuan ini bukan berasal dari keluhan warga semata, melainkan dari pejabat pemerintah sendiri — yang seharusnya menjadi pihak pertama yang bertindak.
GAJI DAN FASILITAS DARI PAJAK RAKYAT — TAPI PELAYANAN PUBLIK YANG DIPEROLEH HANYALAH KETIDAKPEDULIAN, KEMANA MARAH SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT.
Pertanyaan terbesar yang kini bergema di seluruh Kota Tangerang bukanlah “mengapa PKL ada”, melainkan: untuk apa rakyat membayar pajak jika pemerintah yang dibayar dari uang itu tidak menjalankan tugasnya?
Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah, yang kemudian digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, kendaraan dinas, peralatan, dan seluruh operasional Pemkot Tangerang, Satpol PP, serta Kecamatan Cipondoh — semuanya berasal dari keringat dan pengorbanan masyarakat Kota Tangerang. Rakyat membayar pajak bukan untuk disuguhi seremoni kosong. Rakyat membayar pajak bukan untuk melihat aparat datang berfoto lalu pergi. Rakyat membayar pajak supaya pemerintah bekerja — bekerja sungguh-sungguh, bekerja tegas, bekerja sampai selesai.
Namun kenyataannya yang dilihat warga adalah:
– Pemkot Tangerang membuat pengumuman, melakukan penertiban sesaat, lalu menganggap selesai.
– Camat Cipondoh seakan tidak melihat kawasan yang menjadi tanggung jawabnya semakin kacau balau.
– Kasat Satpol PP dinilai lemah, tidak berani mengambil tindakan tegas, dan hanya bergerak saat ada sorotan kamera.
– Polsek Cipondoh menerima laporan pungutan liar, lalu membiarkannya terkubur di meja penyidik berbulan-bulan tanpa kemajuan.
Jika semua ini yang didapat rakyat sebagai imbalan atas pajak yang dibayarkan setiap tahun — maka di mana letak tanggung jawab para pejabat publik? Di mana marwah pelayanan negara?
OKNUM KSM: BERKUASA BAK RAJA KECIL, MENANTANG POLISI, TETAP BERJALAN BEBAS
Di balik ribuan lapak PKL di GOR Gondrong, terdapat satu sosok yang ditakuti sekaligus dibenci: oknum berinisial KSM. Diduga sebagai koordinator utama sekaligus pelaku pungutan liar dan pemerasan terhadap puluhan pedagang kecil, KSM beroperasi seolah hukum tidak berlaku baginya.
Pedagang korban yang berani bersaksi kepada tim investigasi menceritakan hal yang mengerikan:
“Setiap hari kami harus bayar. Kalau tidak, lapak kami dihancurkan, kami diancam. KSM sendiri pernah berdiri di depan kami sambil berteriak: ‘Gue tidak akan pernah ditangkap polisi. Polisi mana yang berani tangkap gue!’ Dia sombong karena dia tahu dia dilindungi.”
Laporan resmi telah masuk ke Polsek Cipondoh sejak Juli 2026 dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH. Dua dokumen resmi sudah diajukan. Namun hingga hari ini, proses hukum dinilai gerak di tempat. Oknum KSM masih berkeliaran bebas di kawasan GOR Gondrong, masih menagih uang harian, masih menantang hukum secara terbuka.
Awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi kepada Kanit Penyidik Polsek Cipondoh, Iptu Amin Isropi, S.H. Namun jawaban yang diterima tidak pernah jelas. Pernah ia menyuruh awak media menghubungi pelapor. Pelapor pun dicek — dan ternyata belum ada pemeriksaan lanjutan yang berarti terhadap oknum KSM.
Inilah yang disebut masyarakat: Tumpul ke bawah, tajam ke atas. Terhadap rakyat kecil yang meminta keadilan, hukum lambat, berbelit-belit, dan tidak peduli. Terhadap oknum preman yang memeras dan menantang negara, hukum tumpul sepenuhnya. Tapi di hadapan atasan dan kamera, aparat tampil sibuk dan berwibawa.
DUGAAN KERJA SAMA: SATPOL PP DATANG FOTO, KSM MENGAMBIL ALIH — SIAPA YANG SEBENARNYA BERKUASA?
Semakin lama diselidiki, semakin terlihat pola yang mencurigakan. Setiap kali Satpol PP datang melakukan penertiban, KSM justru semakin berkuasa. Dia yang mengatur pedagang sembunyi ke mana, dia yang memberi tahu kapan aparat sudah pergi, dia yang kemudian menagih uang lebih sebagai “biaya perlindungan”.
Banyak warga dan pedagang mulai bertanya-tanya dengan curiga: Apakah penertiban yang dilakukan Satpol PP Cipondoh itu benar-benar untuk menertibkan, atau justru bagian dari sistem yang menguntungkan oknum seperti KSM? Datang, buat keributan sebentar, tampil tegas di depan kamera, lalu pergi — sehingga pedagang semakin takut, semakin bergantung pada perlindungan KSM, dan semakin mudah diperas.
Jika benar demikian — maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pengkhianatan terhadap tugas negara. Ini adalah penggunaan wewenang publik untuk memperkuat kekuasaan preman di ruang publik.
TUNTUTAN RAKYAT YANG TIDAK BISA DITUNDA LAGI
Warga GOR Gondrong, Cipondoh, dan seluruh Kota Tangerang tidak meminta hal yang mustahil. Tuntutan mereka sangat sederhana, sangat wajar, dan sangat berhak mereka dapatkan sebagai warga negara sekaligus pembayar pajak:
Pertama: Tertibkan PKL secara sungguh-sungguh, bukan sandiwara. Jangan datang berfoto lalu pergi. Lakukan penertiban berkelanjutan, jaga lokasi secara rutin, pastikan GOR Gondrong, Jalan Sipon, Poris Plawad Utara, dan pintu keluar Terminal Poris kembali steril dan menjadi ruang publik yang layak untuk semua orang.
Kedua: Tangkap dan proses hukum oknum KSM beserta kelompoknya. Jangan biarkan pemeras yang menantang negara berjalan bebas satu hari lagi. Jangan biarkan ancaman terhadap pedagang dan warga terus berlanjut.
Ketiga: Buka transparansi proses hukum di Polsek Cipondoh. Jelaskan kepada publik secara terbuka — mengapa laporan sejak Juli 2026 masih gerak di tempat? Apa kendalanya? Siapa yang menghambat? Dan kapan oknum KSM akan dipanggil dan diperiksa?
Keempat: Evaluasi kinerja Kasat Satpol PP dan Camat Cipondoh. Jika tidak mampu menunjukkan ketegasan, jika hanya mampu melakukan pencitraan, maka rakyat berhak meminta pertanggungjawaban. Gaji mereka dibayar dari uang rakyat — maka kinerja mereka harus dinilai oleh rakyat pula.
Kelima: Ingat bahwa masyarakat berada di atas segalanya, dan pemerintah adalah pelayan rakyat — bukan sebaliknya. Preman tidak boleh menjadi raja di tanah yang dibayar oleh rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada oknum. Hukum tidak boleh tumpul terhadap yang kuat dan tajam terhadap yang lemah.
KEPADA WALIKOTA TANGERANG, KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA, KAPOLRI, DAN PRESIDEN: RAKYAT MENUNTUT JAWABAN
Situasi di GOR Gondrong bukan lagi sekadar masalah PKL. Ini adalah ujian kepercayaan terhadap seluruh sistem pemerintahan di Kota Tangerang. Jika Pemkot, Satpol PP, dan Polsek Cipondoh tidak mampu menertibkan ruang publik dan menindak preman pungli — maka apa gunanya semua jabatan, semua gaji, semua fasilitas yang tersedia?
Presiden Prabowo Subianto pernah menegaskan: jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikap dan tindakannya tidak tegas, berikan sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Di GOR Gondrong, peringatan itu bukan sekadar pidato — itu adalah kenyataan yang sedang terjadi setiap hari di depan mata masyarakat.
Rakyat sudah membayar. Rakyat sudah menunggu cukup lama. Rakyat tidak lagi mau disuguhi janji manis seperti makan es krim yang manis di awal tapi hambar di akhir. Rakyat menuntut tindakan — sekarang juga. jangan sekedar PENCITRAAN OMON — OMON.
RED David E,S.E.
FAKTA KENYATAAN KINERJA,HANYALAH PENCITRAAN OMON — OMON, SEBAGAI PELAYAN MASYARAKAT
Probolinggo, Mediaistana.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menggelar jalan santai dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh petugas Rutan Kraksaan, anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) serta peserta magang. Jalan santai berlangsung meriah dengan suasana penuh kebersamaan dan kekeluargaan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga kebugaran sekaligus mempererat hubungan antar anggota keluarga besar Rutan Kraksaan.
Kegiatan diawali dengan persiapan seluruh peserta sebelum kemudian bersama-sama menempuh rute jalan santai yang telah ditentukan. Dengan penuh antusias, peserta mengikuti setiap rangkaian kegiatan sembari menikmati suasana pagi.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Galih Setiyo Nugroho menyampaikan kegiatan jalan santai menjadi momentum penting untuk memperkuat kebersamaan seluruh unsur yang berada di lingkungan Rutan Kraksaan.
Kebersamaan dan kekompakan menjadi modal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan, jelasnya.
Galih berharap semangat yang terbangun dalam kegiatan tersebut dapat terus dipelihara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Suasana kerja yang kompak dan harmonis akan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang positif.
Melalui kegiatan ini Rutan Kraksaan turut memaknai momentum kemerdekaan dengan menanamkan nilai kebersamaan, kekompakan, kesehatan dan nasionalisme, tambahnya.
Jalan santai tersebut menjadi salah satu bentuk sederhana keluarga besar Rutan Kraksaan dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Semangat olahraga dan kebersamaan diharapkan semakin memperkuat solidaritas seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.
Hari Keenam Pascagempa, TNI Kerahkan 5.254 Personel dan Salurkan 293 Ton Bantuan untuk NTT
Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Memasuki hari keenam pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI terus meningkatkan dukungan di wilayah terdampak. Hingga Kamis (20/8/2026), sebanyak 5.254 personel telah dikerahkan untuk membantu proses penanganan dan pemulihan masyarakat.
Dalam mendukung penanganan bencana, TNI mengerahkan 27 unit alutsista, terdiri dari 21 pesawat, 5 KRI, dan 1 Kapal ADRI. Penggunaan alutsista tersebut mendukung mobilitas personel, pengiriman bantuan, serta pelaksanaan tugas penanganan bencana.
Pada hari keenam, sebanyak 42,300 ton bantuan telah disalurkan kepada masyarakat terdampak. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang telah disalurkan TNI mencapai 293,617 ton.
TNI bersama pemerintah daerah, BNPB, Basarnas, dan instansi terkait terus melakukan koordinasi dalam penanganan bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat serta percepatan pemulihan di wilayah terdampak.
TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan
Jakarta MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). TNI turut mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Dukungan tersebut dilakukan dengan mengerahkan 3 pesawat Cassa-212 TNI AU untuk membantu pelaksanaan OMC di sejumlah wilayah, Jumat (21/8/2026).
Satu pesawat Cassa-212 A-2105 yang diawaki 11 personel saat ini berada di Lanud Dhomber, Balikpapan, untuk mendukung Operasi Modifikasi Cuaca di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dua pesawat lainnya, yaitu Cassa-212 A-2117 dan A-2103, disiapkan untuk mendukung OMC di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. A-2117 dengan 10 personel akan mendukung OMC di wilayah Kalimantan Timur, sedangkan A-2103 dengan 10 personel untuk wilayah Kalimantan Selatan.
Dukungan OMC tersebut merupakan bagian dari sinergi TNI bersama BNPB dan BMKG dalam upaya penanganan karhutla. Pengerahan pesawat TNI AU diharapkan dapat mendukung upaya pengendalian karhutla dan mengurangi risiko meluasnya dampak kebakaran di wilayah Kalimantan.