Beranda blog Halaman 29

Polres Buru Perkuat Disiplin Personel Melalui Gaktibplin Bid Propam Polda Maluku

0

 

Namlea, 20 Agustus 2026 — Polres Buru terus berkomitmen meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas personel. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Maluku di Polres Buru pagi tadi.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Buru tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., dan diikuti oleh personel Polres Buru serta jajaran Polsek Namlea, Polsek Waeapo dan Polsek Waplau.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M. bersama Wakapolres Buru Kompol Jufri Jawa, para Kabag, Kasat, Kasi, Perwira Staf, Kapolsek jajaran serta seluruh personel turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam arahannya, Kabid Propam Polda Maluku menekankan pentingnya setiap personel Polres Buru untuk senantiasa menjaga disiplin dan menjauhi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi Polri.

Salah satu penekanan utama adalah larangan keras terhadap judi online dan penyalahgunaan pinjaman online, khususnya pinjaman online ilegal. Personel diminta bijak dalam mengelola keuangan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.

Selain itu, seluruh personel kembali diingatkan untuk menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin dan kode etik yang berlaku.

“Jangan sekali-kali terlibat narkoba. Jaga diri, jaga keluarga dan jaga nama baik institusi Polri,” tegas Kabid Propam dalam arahannya.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Buru juga menjalani pemeriksaan kelengkapan administrasi dan identitas diri, meliputi KTA, KTP, SIM dan NPWP, serta pemeriksaan sikap tampang dan penampilan personel. Sementara itu, pemeriksaan terhadap potensi keterlibatan personel dalam judi online dan pinjaman online tidak menemukan adanya anggota Polres Buru yang terindikasi terlibat.

Sebagai langkah deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika, seluruh personel juga mengikuti tes urine yang dilaksanakan oleh Tim Dokkes Polres Buru dan diawasi langsung oleh Tim Bid Propam Polda Maluku.

Melalui kegiatan Gaktibplin ini, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk terus membangun personel yang disiplin, berintegritas, profesional dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap anggota mampu menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Warga Ramai Perbincangkan Kejelasan Dan Kelanjutan PTSL

0

ISTANA.COM | SIDOARJO -Sejumlah warga Desa Tropodo,Kecamatan Waru, belakangan sedang ramai membicarakan kelanjutan dan kejelasan dari program PTSL yang sempat di anjurkan oleh Desanya.

Pasalnya, Sejak dikeluarkannya surat edaran dari Desa tentang anjuran untuk melengkapi pemberkasan sebagai dasar pengajuan program PTSL, sampai sekarang belum ada kepastian.

Puluhan berkas milik warga untuk pengajuan pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak ada kejelasan. Bahkan, hampir sebagian warga yang ikut pengajuan sudah melengkapi prasarat agar bisa ikut pengajuan program PTSL.

Salah seorang warga Desa Tropodo menjelaskan, pada 2024 silam berupaya mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL mengikuti surat edaran yang di keluarkan oleh Desa. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lagi tentang kelanjutan dari program tersebut.
Bahkan, sertifikat tersebut juga tidak kunjung selesai.

“Saat itu, saya bersama keluarga lainnya, mengurus prasarat pemberkasan untuk di daftarkan program PTSL yang di anjurkan oleh desa melalui surat edaran.
Termasuk kami juga pernah di suruh oleh salah satu oknum perangkat desa untuk melunasi kewajiban membayar pajak tanah kami ( PBB ).Sebagian warga bahkan sampai ada yang menjual harta benda mereka agar bisa membayar pajak.

Hasilnya, sampai saat ini tidak ada kabar lagi tentang program PTSL dan kami juga belum menerima sertifikat tersebut. Padahal, tanah kami sudah pernah di lakukan pengukuran oleh perangkat desa serta semua persaratan sudah kami laksanakan dan serahkan,” ujar seorang warga kepada wartawan.

Lanjut salah seorang warga, sejauh ini sudah mempertanyakannya kepada pihak RT maupun RW soal kelanjutan daripada program tersebut. Tetapi, pihak RT maupun RW mengarahkan agar warga bertanya langsung ke desa karna memang surat edaran pada saat itu di keluarkan oleh desa, bukan RT maupun RW.

“Kami sangat menyayangkan adanya statemen tersebut. Percuma kami menunggu, kalau memang ujungnya tidak ada kejelasan,” keluhnya.

Warga berharap, agar Pemerintah Desa Tropodo dapat segera memberikan kepastian tentang program PTSL yang pernah di sampaikan ke warga melalui RT/RW.

Saya hanya berharap agar program ini ada kejelasan dan sertifikat ini bisa segera di keluarkan.
Jangan korbankan kami dengan menunggu sesuatu yang tidak pasti,” cetusnya.
(Redho)

Tiang Listrik PLN Nyaris Rubuh di Pabangbon, Warga Keluhkan Kurang Pengawasan

0

Tiang Listrik PLN Nyaris Rubuh di Pabangbon, Warga Keluhkan Kurang Pengawasan

Leuwiliang, Bogor – mediaistana.com – Sebuah tiang listrik milik PLN dikabarkan nyaris roboh dan hampir saja menimpa pengendara sepeda motor di Jalan Wisata Pabangbon, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat tiang yang miring dan terancam tumbang, aliran listrik di wilayah tersebut padam dalam waktu yang cukup lama. Warga setempat mengeluhkan minimnya pengawasan serta pemeliharaan rutin dari pihak PLN terhadap kondisi instalasi di lokasi tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak mediaistana.com telah berupaya menghubungi pihak PLN melalui pesan WhatsApp agar permasalahan segera ditindaklanjuti, namun belum mendapatkan tanggapan.

Dasar Hukum yang Berlaku
Pihak pengelola jaringan listrik memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan umum, diatur dalam:

– UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 44 ayat (1) mewajibkan penyelenggaraan ketenagalistrikan memenuhi syarat keselamatan; Pasal 54 menegaskan pemegang izin bertanggung jawab atas segala kerugian akibat pengelolaan instalasi.
– Permen ESDM No. 10 Tahun 2021: Menetapkan kewajiban pemeriksaan, perawatan, dan uji kelayakan instalasi secara berkala agar tetap aman dan andal .
– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Jika kelalaian menyebabkan luka atau kematian, dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun; tanggung jawab perdata juga berlaku untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan memperbaiki kerusakan, menindaklanjuti kelalaian, serta memastikan tidak ada lagi insiden yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Maulana | Reporter mediaistana.com

PWK Desak Polres Kayong Utara Bongkar Mafia BBM Solar Ilegal Tongkang Lintas Sagara Batam!

0

KAYONG UTARA_Mediaistana.com – Penahanan kapal tongkang Lintas Sagara Batam bernomor lambung GT 197 (No. 2558 PPM 2026 / No. 9878/L) bersama Tugboat/SPOB Pawor 6 oleh Polres Kayong Utara kian memanas.

Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) menuntut kepolisian bertindak tegas, transparan, dan tanpa kompromi dalam membongkar dugaan kejahatan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) solar industri ilegal ini.
Ketua PWK, Verry Liem, menegaskan penyidikan terhadap armada yang sudah tertahan lebih dari satu bulan tersebut tidak boleh melempem atau menguap di tengah jalan. Praktik sindikat mafia BBM dinilainya sebagai kejahatan sistematis yang merampas hak-hak ekonomi rakyat.

“Penyidik Polres Kayong Utara harus buka-bukaan dan usut kasus ini sampai ke akar-akarnya! Penyelundupan BBM ini bukan masalah ecek-ecek, ini kejahatan nasional. Di saat masyarakat menjerit karena BBM langka, ada oknum yang malah main BBM untuk mengeruk keuntungan secara ilegal,” tegas Verry Liem dengan nada tajam.

Verry menduga praktik pengangkutan minyak ilegal secara langsung menggerogoti penerimaan negara dan menghancurkan tatanan ekonomi masyarakat lokal. PWK memastikan insan pers Kalbar akan mengawal ketat penanganan perkara ini agar tidak ada celah “main mata” di balik layar.

“Aktivitas gelap ini jelas merugikan kas negara dan merusak ekonomi rakyat. Jangan sampai kasus besar yang sudah disorot publik ini hilang tanpa kejelasan hukum!” lanjutnya.

Fakta di lapangan makin menguatkan kejanggalan. Hasil investigasi gabungan LSM Tindak dan awak media di titik tambat menemukan fakta bahwa kru lama beserta nakhoda telah diamankan, sementara posisi mereka digantikan oleh kru baru. Kapten kapal pengganti berdalih hanya diutus perusahaan untuk menjaga aset dan tidak tahu-menahu soal asal-usul muatan ilegal tersebut.

Di sisi lain, jajaran Kepolisian Resor Kayong Utara mengklaim proses hukum terus berjalan. Mewakili Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, Kasi Humas Ipda Indra bersama Kasat Reskrim IPTU Herlyan menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyidikan aktif.

“Perkara masih dalam pemeriksaan intensif oleh Satreskrim. Perkembangan penyidikan pasti akan kami sampaikan secara resmi dan transparan kepada publik,” terang IPTU Herlyan.
Kini, pertaruhan kredibilitas berada di tangan Polres Kayong Utara. Publik bersama insan pers menanti keberanian aparat penegak hukum untuk tidak hanya menahan fisik kapal, tetapi juga menyeret aktor intelektual dan pemodal besar di balik operasi solar ilegal tersebut.

(M.N.AR)

Modus Tak Lazim Terbongkar! Diduga Sabu Disembunyikan di Area Kemaluan, Lapas Banyuwangi Bertindak Tegas

0

ISTANA.COM | BANYUWANGI — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Kali ini, modus nekat seorang pengunjung wanita berinisial PW yang menyembunyikan narkotika dan obat ilegal di dalam area kemaluan berhasil dibongkar petugas.

PW diketahui hendak mengunjungi suaminya, DI, yang tengah menjalani masa pembinaan di Lapas Banyuwangi, Kamis (20/8). Upaya pengelabuan tersebut gagal total setelah petugas penggeledahan wanita menemukan kejanggalan saat melakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh.

Kepala Lapas (Kalapas) Banyuwangi, Solichin, menjelaskan bahwa kecurigaan petugas bermula saat petugas meraba di area sensitif pengunjung.

“Petugas menemukan keberadaan tali yang mengganjal saat meraba area sensitif PW. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tali tersebut ternyata terhubung dengan benda asing yang dimasukkan ke dalam organ vitalnya,” ujar Solichin.

Berdasarkan interogasi awal, PW mengakui barang berbahaya tersebut dibawa atas pesanan sang suami. Pihak lapas kemudian memanggil DI untuk dimintai keterangan bersama PW.

Saat bungkusan berbalut plastik tersebut dibuka di hadapan keduanya, petugas menemukan 5 klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu, serta 4 klip obat terlarang.

“Di dalam platik itu kami temukan ada 9 klip, 5 klip kami duga dan kami curigai merupakan narkotika jenis sabu, sedangkan 4 klip lainnya berupa obat obatan ilegal,” ungkap Solichin.

Pasangan suami istri tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa aksi penyelundupan ini telah direncanakan sebelumnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Banyuwangi langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi. PW beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Polresta Banyuwangi guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, DI langsung dijebloskan ke dalam sel khusus (strafcell) untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan.

Solichin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen tegas jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun kepada siapa saja yang nekat terlibat.

“Kami tegas melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba, untuk itu kepada siapapun yang terlibat akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya.

Roya Selesai Sehari, Warga Apresiasi One Day Service BPN Tangsel yang Cepat dan Tanpa Calo ‎

0

mediaistana.com

‎Tangsel, 20 Agustus 2026 — Komitmen Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik percaloan kembali mendapat apresiasi dari masyarakat.

‎‎Hal tersebut disampaikan Sugio, warga Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, yang baru saja menyelesaikan pengurusan roya melalui layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

‎‎Dalam segmen KESAN (Komentar Edukasi & Saran), Sugio menceritakan pengalamannya sejak pertama kali tiba di kantor pertanahan hingga proses layanan selesai. Ia mengapresiasi keramahan petugas keamanan, pelayanan di loket, serta proses yang dinilainya cepat.

‎‎“Saya Sugio dari Kelurahan Paku Jaya, Serpong Utara. Saya mengurus roya. Dari awal masuk gedung, security-nya sangat humanis dan sangat membantu. Setelah masuk dilayani dengan baik, mengambil nomor antrean, kemudian menunggu proses tidak lama, hari ini sudah jadi,” ujar Sugio.

‎‎Ia juga memberikan apresiasi terhadap pelayanan yang dinilainya transparan dan bebas dari calo.

‎‎“Yang paling menyenangkan, tidak ada calo. Terima kasih untuk BPN Tangsel, semoga pelayanan tetap dijaga dengan baik. Kalau perlu ditingkatkan lebih cepat lagi,” tambahnya.

‎‎Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk terus mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang menjadi perhatian adalah One Day Service, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan layanan pertanahan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎‎Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyampaikan bahwa kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

‎‎“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan apresiasi yang disampaikan masyarakat. Bagi kami, kesan dan masukan dari setiap pemohon merupakan bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas, serta memastikan masyarakat dapat mengurus kebutuhan pertanahannya secara langsung tanpa melalui perantara atau calo,” ujar Seto Apriyadi.

‎‎Seto menegaskan, jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan akan terus menjaga standar pelayanan yang telah berjalan dengan baik serta terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat.

‎‎“Pelayanan publik bukan hanya tentang menyelesaikan dokumen, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa dilayani dengan baik, mendapatkan kepastian, dan merasa aman dalam mengurus hak atas tanahnya. Karena itu, kami akan terus melakukan perbaikan dan inovasi agar pelayanan pertanahan di Kota Tangerang Selatan semakin cepat, mudah, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat,” lanjutnya.

‎‎Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu datang langsung ke kantor pertanahan dan mengurus kebutuhan pertanahannya secara mandiri. Dengan memanfaatkan kanal dan loket pelayanan resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas sekaligus memastikan keamanan data dan dokumen pertanahan.

‎‎Apresiasi dari masyarakat seperti yang disampaikan Sugio menjadi suntikan semangat bagi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menjaga integritas dalam setiap proses pelayanan.

‎Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan melayani dengan Mudah, Cepat, Transparan, dan Berintegritas.

(Rafiqi)

Jemput Anggaran Dua RSUD, Bupati Al-Farlaky Temui Kemenkes

0

 

 

Aceh –Mediaistana.com

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., kembali bergerak ke pemerintah pusat. Kali ini, ia menjemput langsung anggaran kebutuhan pemulihan fasilitas kesehatan yang terdampak bencana di Aceh Timur ke Kementerian Kesehatan RI.

 

Al-Farlaky menemui Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. Dante Saksono Harbuwono di Ruang Rapat 215, Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

 

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan RI. Di antaranya Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS; Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Ghotama Airlangga, SKM, MKM; Direktorat Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Ika Trisia; serta Direktorat Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer (Fasmut PKP) Roy Himawan, S.Farm., Apt., MKM.

 

Turut hadir Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran yang diwakili Ketua Tim Kerja dr. R. Maliki Arif Budianto, MKM; Kepala Biro Umum/Binwil Kepri Dede Mulyadi, SKM, M.Kes, CRMP; Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas/Binwil Sumbar Hendrastuti Pertiwi, SKM, MHSM; Direktur Imunisasi/Binwil Aceh dr. Indri Yogyaswari, MARS; Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi/Binwil Kalbar Eko Sulistijo, S.H., M.T., serta staf pendamping Kemenkes RI.

 

Pertemuan itu sebelumnya dijadwalkan bersama Menteri Kesehatan RI. Namun, agenda kemudian dilanjutkan bersama Wamenkes karena Menteri Kesehatan sedang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk penanganan bencana gempa bumi.

 

Dalam pertemuan tersebut, Al-Farlaky memaparkan kondisi sejumlah fasilitas kesehatan di Aceh Timur yang terdampak bencana hidrometeorologi. Ia juga menyerahkan proposal rekapitulasi kebutuhan pemulihan fasilitas kesehatan kepada Kementerian Kesehatan RI.

 

Hasilnya, Kemenkes memberikan dukungan anggaran untuk pemulihan dua rumah sakit di Aceh Timur dengan rincian

RSUD dr. Zubir Mahmud mendapatkan bantuan alat kesehatan program dukungan layanan KJSU – KIA senilai 32,7 M, yg akan disalurkan di Tahun 2026 dan 2027.

 

Sementara RSUD Sultan Abdul Aziz Syah (SAAS) Peureulak memperoleh alokasi hibah Rp14 miliar . Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penggantian dan pengadaan alat kesehatan yang mengalami kerusakan akibat banjir.

 

“Tujuan utama usulan ini adalah memulihkan pelayanan kesehatan pascabencana, meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat terdampak, serta memperkuat kesiapsiagaan fasilitas kesehatan di Aceh Timur,” kata Al-Farlaky.

 

Tak hanya rumah sakit, Kemenkes juga akan memetakan dukungan anggaran tambahan untuk penanganan, revitalisasi dan rehabilitasi sejumlah Puskesmas yang terdampak bencana.

 

Selain membawa usulan pemulihan fasilitas kesehatan, Al-Farlaky juga meminta dukungan pembangunan laboratorium kesehatan di Aceh Timur.

 

Usulan tersebut disetujui Wamenkes untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

 

Menurut Al-Farlaky, kebutuhan laboratorium kesehatan menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat di Aceh Timur, khususnya dalam mendukung pemeriksaan dan pelayanan medis.

 

Ia mengapresiasi perhatian Kementerian Kesehatan terhadap kebutuhan daerah, terutama setelah sejumlah fasilitas kesehatan mengalami kerusakan akibat bencana.

 

“Besar harapan kami seluruh poin proposal usulan rekap yang telah kita serahkan dapat terealisasi sepenuhnya demi menjamin hak pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh warga,” ujarnya.

 

Al-Farlaky mengatakan, pemulihan fasilitas kesehatan bukan semata soal memperbaiki bangunan atau mengganti alat kesehatan yang rusak. Lebih dari itu, kata dia, pemulihan harus memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, layak dan berkualitas.

 

SANDIWARA PENERTIBAN PEMKOT DAN SAT POL- PP TIDAK SERIUS, PKL KEMBALI MENGUASAI RUANG PUBLIK

0

MEDIAISTANA.COM — TANGERANG, 20 Agustus 2026 — Ribuan warga Kota Tangerang kini mempertanyakan kesungguhan Pemerintah Kota Tangerang dalam menertibkan Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah lama menguasai kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh. Alih-alih membawa solusi permanen, serangkaian operasi penertiban yang digelar sejak April 2026 dinilai masyarakat hanyalah tindakan seremonial, pencitraan semata, dan sandiwara yang berulang tanpa hasil nyata di lapangan.

KRONOLOGI: SURAT TEGURAN HINGGA OPERASI, TAPI SEMUA SIA-SIA

Sejak awal April 2026, Camat Cipondoh Muhamad Marwan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/145/500.3/0 Tramtib/2026 tanggal 7 April 2026, yang melarang keras PKL berjualan di pinggir kali, pagar, dan bahu jalan sepanjang Jalan Sawah Dalam, kawasan GOR Gondrong. Sebelum penertiban fisik, petugas diklaim telah melakukan tiga kali sosialisasi dan pemberian surat teguran secara bertahap .

Pada Selasa, 9 Juni 2026, operasi penertiban akhirnya digelar. Satpol PP dan petugas Trantib Kecamatan Cipondoh turun ke lokasi, truk pengangkut barang hadir, kamera berkedip, dan laporan resmi Pemkot Tangerang menyatakan kawasan telah bersih dan kembali berfungsi sebagai ruang publik .

Namun, apa yang terjadi setelah aparat pergi?

Kurang dari dua minggu kemudian, PKL kembali. Tidak diam-diam, tidak malu-malu. Mereka kembali dengan susunan yang sama, bahkan jumlahnya bertambah. Seolah-olah mereka tahu: tidak akan ada tindakan tegas.

Pada Juli 2026, pemantauan media menemukan aktivitas PKL masih berlangsung di sepanjang trotoar kawasan tersebut. Pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 19.48 WIB, pantauan di titik koordinat 6.185905°S, 106.695156°E membuktikan gerobak pedagang masih beroperasi secara terbuka di Jalan Sawah Dalam No.17, RT.003/RW.005, Kelurahan Kenanga. Pada awal Agustus 2026, kedatangan Satpol PP justru diduga hanya untuk memotret, makan mie, lalu pergi tanpa tindakan nyata.

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN: RUANG PUBLIK DIRAMPAS

GOR Gondrong seharusnya menjadi tempat olahraga, berkumpul, dan beraktivitas warga secara bebas. Namun selama bertahun-tahun, kawasan ini berubah menjadi pasar liar yang tidak terkendali:

– Trotoar tertutup sepenuhnya oleh lapak, memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan
– Bahu jalan dipenuhi gerobak, menyempitkan akses lalu lintas dan menimbulkan kemacetan harian
– Pinggir kali dijadikan tempat pembuangan sampah dan limbah makanan, mengancam lingkungan
– Akses menuju fasilitas olahraga terhalang, warga terutama lansia dan anak-anak kesulitan masuk
– Kebisingan dan keruwetan mengganggu ketenangan warga yang tinggal di sekitar kawasan

Ini bukan sekadar masalah ketertiban. Ini adalah perampasan hak publik atas ruang milik bersama. Setiap warga membayar pajak untuk fasilitas ini, namun sebagian warga justru mengambil alih untuk keuntungan pribadi—dan pemerintah membiarkannya.

KECURIGAAN: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?

Kekecewaan warga berubah menjadi kecurigaan mendalam. Mengapa penertiban tidak pernah tuntas? Mengapa PKL begitu berani kembali seketika aparat pergi? Muncul dugaan-dugaan serius yang kini menjadi pembicaraan hangat masyarakat:

Dugaan Jaringan Pungutan Liar Berstruktur

Sejumlah sumber menyebutkan kawasan PKL GOR Gondrong bukan sekadar kumpulan pedagang mandiri. Ada yang mengkoordinir, ada yang menarik uang rutin tanpa kwitansi resmi, dan ada yang diduga melindungi. PKL yang tidak membayar diduga mendapat tekanan atau diganggu. Jika ini benar terjadi, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran Perda, melainkan tindak pidana pemerasan dan korupsi.

Dugaan Perlindungan Oknum

Mengapa PKL tampak begitu percaya diri? Beberapa warga menyebut adanya dugaan oknum tertentu yang melindungi aktivitas tersebut. Bahkan muncul informasi tentang ajakan membentuk paguyuban untuk melegalkan keberadaan PKL tanpa dasar hukum yang jelas. Jika ada pihak berwenang yang justru menjadi payung pelindung pelanggaran, maka ini adalah skandal yang jauh lebih besar daripada sekadar masalah PKL.

3. 🎭 Sandiwara Penertiban

Warga menilai operasi penertiban yang dilakukan Pemkot Tangerang lebih mirip pertunjukan untuk konsumsi media dan laporan ke atas daripada upaya sungguh-sungguh menegakkan aturan. Datang, foto, lapor bersih, lalu pergi. Tanpa tindakan hukum, tanpa pengawasan berkelanjutan, tanpa solusi penataan yang jelas.

ATURAN YANG DILANGGAR — DAN SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Keberadaan PKL di kawasan GOR Gondrong jelas melanggar:

– Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 08 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
– UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemerintah menjamin fungsi trotoar dan jalan

Jika aturan sudah ada, surat edaran sudah terbit, teguran sudah disampaikan, lalu mengapa tidak ditegakkan?

Warga mulai menuntut pertanggungjawaban: Di mana peran Camat Cipondoh? Di mana Satpol PP Kota Tangerang? Di mana komitmen Pemkot Tangerang? Apakah kinerja mereka hanya diukur dari berapa kali operasi dilakukan, bukan dari berapa lama ketertiban bertahan?

SUARA WARGA: “JANGAN HANYA MEMINDAH MASALAH, SELESAIKAN!”

“Ayah, jangan hanya datang foto lalu pergi. Kami butuh solusi, bukan sandiwara. Setiap bulan kami lihat hal yang sama: mereka datang, kami senang, lalu semuanya kembali seperti semula. Sampai kapan?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

“Kalau Pemkot serius, lakukan sekali tapi tuntas. Lakukan pengawasan setiap hari, bukan tiga hari setelah penertiban lalu hilang. Jangan sampai kami yang harus menjaga kawasan ini karena pemerintah tidak peduli,” tambah warga lain.

Warga juga menegaskan: masalahnya bukan pada PKL-nya, melainkan pada ketidakberdayaan dan ketidakseriusan pemerintah. PKL juga butuh nafkah, tetapi bukan dengan cara merampas hak orang lain. Yang dibutuhkan adalah penataan yang adil, lokasi yang layak, dan aturan yang ditegakkan secara konsisten—bukan membiarkan mereka berdagang di ruang publik tanpa kendali.

TUNTUTAN MASYARAKAT

Sejumlah warga dan elemen masyarakat kini menyampaikan tuntutan tegas kepada Pemkot Tangerang:

1. Evaluasi kinerja Camat Cipondoh dan jajaran Satpol PP terkait atas kegagalan menjaga ketertiban pascapenertiban
2. Usut tuntas dugaan jaringan pungutan liar dan keterlibatan oknum yang diduga melindungi aktivitas PKL ilegal di kawasan GOR Gondrong
3. Penertiban permanen, bukan sesaat. Pengawasan rutin setiap hari selama minimal 3 bulan berturut-turut dengan penegakan sanksi tegas bagi pelanggar
4. Transparansi: Pemkot Tangerang wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat apa rencana jangka panjang penataan kawasan ini, di mana PKL akan direlokasi, dan berapa anggaran yang disiapkan
5. Koordinasi lintas instansi yang nyata, bukan sekadar di atas kertas. Libatkan juga kepolisian dan dinas terkait untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran

PESAN UNTUK PEMKOT TANGERANG

Warga Kota Tangerang masih menunggu. Mereka masih memberi kesempatan. Tetapi kesabaran itu ada batasnya.

Jika dalam waktu 14 hari sejak rilis ini tidak ada langkah nyata, tidak ada penjelasan transparan, dan tidak ada perubahan berarti di lapangan, maka warga mengancam akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi—termasuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum, serta mengajukan permohonan informasi publik untuk menelusuri aliran dana dan tanggung jawab jabatan.

Penertiban bukan acara media. Ini kewajiban hukum. Ini tanggung jawab jabatan. Ini hak rakyat.

Pemkot Tangerang: Buktikan bahwa Anda serius, atau akui bahwa Anda tidak mampu. Masyarakat tidak butuh sandiwara. Masyarakat butuh ketertiban.

berita ini disusun berdasarkan pemantauan lapangan, keterangan warga, dokumen resmi, dan berbagai sumber media. Pemkot Tangerang diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas seluruh tuduhan yang disampaikan dalam berita ini.

Red David E,S.E.

Pemilu Nasional 2029, Pemilu Daerah 2031-2032: Memahami Peta Baru Demokrasi Indonesia Setelah Putusan MK

0

 

Oleh: Drs.Muz Latuconsina, MF.

Ada satu perubahan besar dalam sistem demokrasi Indonesia yang perlu dipahami masyarakat sejak sekarang: mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tidak lagi diselenggarakan dalam satu waktu seperti Pemilu 2024.

Perubahan ini bukan sekadar persoalan memindahkan tanggal pencoblosan. Ia menyangkut desain besar demokrasi Indonesia, masa jabatan kepala daerah dan DPRD, strategi partai politik, hingga bagaimana masyarakat menentukan pilihan politiknya.

Dasar terpentingnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025. MK memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah.

2029: Bukan Lagi Lima Surat Suara Dalam desain baru, Pemilu Nasional mencakup pemilihan:

Presiden dan Wakil Presiden;

Anggota DPR RI; dan

Anggota DPD RI.

Sementara Pemilu Daerah mencakup:

Gubernur dan Wakil Gubernur;

Bupati dan Wakil Bupati;

Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

Anggota DPRD Provinsi; dan

Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, Pilkada/Pilgub tidak lagi dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional 2029.

Pemilu Daerah dilaksanakan setelah Pemilu Nasional dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan hasil Pemilu Nasional.

Lalu Pilgub dan Pilbup Kapan?

Di sinilah masyarakat harus berhati-hati.Belum ada bulan resmi yang dapat disebut sebagai tanggal pelaksanaan Pilkada 2029/2031.

Namun, secara desain konstitusional, jika Pemilu Nasional berlangsung pada 2029, maka Pemilu Daerah berada dalam rentang sekitar 2031 sampai 2032, tergantung waktu pelantikan hasil Pemilu Nasional dan ketentuan teknis yang nantinya ditetapkan.

Bahkan dalam berbagai pembahasan mengenai desain baru ini, tahun 2031 sering muncul sebagai kemungkinan pelaksanaan Pemilu Daerah, tetapi itu belum boleh disebut sebagai tanggal resmi Pilgub/Pilbup sebelum pembentuk undang-undang dan KPU menetapkan jadwalnya.

Dokumen perkara MK sendiri menggambarkan skenario 2031 sebagai salah satu konsekuensi penataan tersebut.

Karena itu, mengatakan sekarang bahwa “Pilkada pasti bulan tertentu pada 2031” adalah kesimpulan yang terlalu dini.

Regulasi Lama Masih Berlaku, Tetapi Harus Disesuaikan

Secara hukum,

penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah masih bertumpu antara lain pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta perubahan-perubahannya, serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan perubahan terkait.

Namun, setelah Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, sejumlah ketentuan harus diselaraskan dengan desain baru pemilu nasional dan pemilu daerah.

KPU sendiri telah menyatakan menghormati Putusan MK tersebut dan mulai mempersiapkan rancangan tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 dengan mempertimbangkan perubahan desain tersebut.

Artinya, masyarakat perlu membedakan antara aturan yang sudah final, putusan MK yang mengikat, dan aturan teknis yang masih harus disusun.

Konsekuensi Besar bagi DPRD

Perubahan ini juga menimbulkan persoalan penting mengenai masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

Sebab, dalam pola lama, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normal berada dalam siklus lima tahunan menuju 2029. Tetapi apabila Pemilu Daerah baru dilaksanakan setelah Pemilu Nasional 2029, muncul kebutuhan penataan masa jabatan agar DPRD tidak mengalami kekosongan atau terjadi ketidaksinkronan siklus pemerintahan.

Inilah salah satu konsekuensi hukum yang sedang menjadi perhatian dalam berbagai perkara dan pembahasan setelah Putusan MK 135.

Jadi, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa anggota DPRD hasil Pemilu 2024 otomatis berakhir pada 2029, karena desain baru membutuhkan penyesuaian hukum mengenai masa jabatan dan transisi.

Pilkada 2029 atau Pemilu Daerah 2031?Istilah ini juga perlu diluruskan. Masyarakat sering mengatakan, “Pilkada 2029.”Padahal berdasarkan desain baru, yang harus dibedakan adalah:

2029 = Pemilu Nasional

Sekitar 2031–2032 =

Pemilu Daerah

Dan Pemilu Daerah bukan hanya Pilgub atau Pilbup.Ia juga mencakup pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, apabila desain ini berjalan sesuai Putusan MK, maka Gubernur, Bupati/Wali Kota dan DPRD akan berada dalam satu keserentakan Pemilu Daerah.

Ini Justru Membuka Ruang Politik Daerah

Pemisahan tersebut sebenarnya dapat menjadi momentum penting bagi demokrasi daerah.

Selama ini, ketika Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih dalam satu hari, isu nasional sering mendominasi perhatian publik.

Akibatnya, persoalan daerah sering kalah oleh pertarungan politik pusat.

Dengan pemisahan tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan perhatian lebih serius kepada persoalan daerah.

Untuk Maluku, misalnya, isu pembangunan wilayah kepulauan, konektivitas antarpulau, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, pengelolaan sumber daya alam, pertanian, perikanan, pertambangan, lingkungan hidup dan pelayanan publik semestinya menjadi agenda utama Pemilu Daerah.

Politik daerah harus kembali berbicara tentang daerah.

Bagi Partai Politik, Waktunya Bukan 2031Kesalahan terbesar jika partai politik baru bergerak ketika tahapan resmi dimulai.Justru perubahan sistem membuat partai harus melakukan konsolidasi jauh lebih awal.

Kaderisasi, pemetaan daerah pemilihan, penjaringan calon, penguatan struktur partai, pendidikan politik dan evaluasi rekam jejak calon harus dilakukan sejak sekarang.

Begitu pula calon kepala daerah.

Jangan mengartikan masih jauhnya Pilgub atau Pilbup sebagai alasan untuk tidak bekerja.

Sebaliknya, masa sebelum tahapan resmi adalah masa paling penting untuk membangun kepercayaan publik.

Masyarakat akan melihat siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang baru muncul ketika musim politik tiba.Jangan Jadikan Putusan MK sebagai Bahan Spekulasi

Perubahan sistem pemilu selalu melahirkan berbagai tafsir.

Ada yang mengatakan Pilkada akan berlangsung 2031.Ada yang mengatakan 2032.Ada pula yang sudah menentukan bulan tertentu.Di sinilah media, tokoh masyarakat dan elite politik harus berhati-hati.

Putusan MK telah memberikan kerangka waktunya, tetapi tanggal dan tahapan teknis tetap membutuhkan pengaturan lebih lanjut.

KPU pada Februari 2026 bahkan menyatakan mulai merancang tahapan Pemilu dan Pilkada 2029 dengan menghormati Putusan MK 135.

Maka informasi kepada masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan rumor politik.Dari Sekarang Masyarakat Harus Belajar Memilih

Perubahan sistem pemilu seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kecerdasan politik masyarakat.

Jangan memilih hanya karena baliho.

Jangan memilih hanya karena uang.

Jangan memilih hanya karena hubungan keluarga.Jangan memilih hanya karena kesamaan kelompok.Dan jangan pula memilih seseorang hanya karena paling sering muncul di media sosial.

Pemilu Daerah nantinya harus menjadi ruang untuk menguji rekam jejak, integritas, kapasitas, keberanian, gagasan dan keberpihakan seorang calon terhadap kepentingan masyarakat.

Sebab kepala daerah bukan sekadar simbol kekuasaan.Ia menentukan arah pembangunan daerah.Begitu pula anggota DPRD.Mereka bukan sekadar penghuni gedung parlemen, tetapi memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang sangat menentukan kualitas pemerintahan daerah.

Penutup: Demokrasi Harus Dipahami Sebelum Diperebutkan Perubahan desain pemilu 2029 adalah babak baru demokrasi Indonesia.

2029 menjadi panggung Pemilu Nasional.

Setelah itu, dengan jeda konstitusional paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan, Indonesia memasuki Pemilu Daerah untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD.

Tetapi tanggal dan bulan pelaksanaannya belum boleh dipastikan sebelum regulasi teknis menetapkannya.Karena itu, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton.Partai politik tidak boleh hanya sibuk menghitung kursi.

Calon kepala daerah tidak boleh hanya menghitung suara.Dan media tidak boleh hanya mengejar sensasi.Demokrasi yang sehat dimulai dari masyarakat yang memahami aturan.

Sebab ketika rakyat memahami kapan pemilu dilaksanakan, siapa yang dipilih, apa kewenangan jabatan tersebut, dan bagaimana menilai calon, maka ruang manipulasi politik akan semakin sempit.

Pemilu boleh berganti desain. Jadwal boleh berubah. Tetapi kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.

Dan rakyat yang berdaulat adalah rakyat yang cerdas memilih, kritis mengawasi, dan tidak mudah dibeli oleh janji politik.

“BARISTAN Banyuwangi Tancap Gas, Korcam dan Kordes Dikukuhkan, SK Resmi Diserahkan”

0

MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI — Konsolidasi organisasi BARISTAN di Kabupaten Banyuwangi semakin diperkuat dengan dilaksanakannya pengukuhan Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Desa (Kordes) BARISTAN se-Kabupaten Banyuwangi, yang berlangsung di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri H. Ir. Zulkifli Hasan, MM dan H. Ir. Guntur Priambodo, MM, serta jajaran pengurus dan anggota BARISTAN dari berbagai kecamatan dan desa di Kabupaten Banyuwangi.

Suasana kegiatan berlangsung meriah dan penuh semangat. Ratusan peserta yang hadir tampak memenuhi lokasi acara, menunjukkan tingginya antusiasme terhadap penguatan struktur BARISTAN di tingkat akar rumput.

Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah pengukuhan jajaran Korcam dan Kordes BARISTAN, yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada masing-masing Koordinator Kecamatan (Korcam).

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian acara karena menandai diberikannya mandat secara resmi kepada para Korcam untuk menjalankan tugas koordinasi BARISTAN di wilayah kecamatan masing-masing.

Dengan diterimanya SK tersebut, para Korcam diharapkan tidak hanya memiliki struktur secara administratif, tetapi juga mampu menjalankan fungsi koordinasi secara aktif, membangun komunikasi dengan Kordes serta menyerap berbagai aspirasi masyarakat di wilayahnya.

SK Menjadi Mandat untuk Bergerak di Lapangan

Penyerahan SK kepada masing-masing Korcam menjadi simbol bahwa struktur BARISTAN di tingkat kecamatan telah mendapatkan penguatan secara organisatoris.

Para Korcam nantinya memiliki peran strategis dalam menghubungkan jajaran pengurus dengan Kordes serta anggota di tingkat desa. Mereka diharapkan mampu memastikan komunikasi organisasi berjalan secara berjenjang dan efektif.

Sementara Kordes menjadi bagian penting dalam menjangkau masyarakat secara langsung. Keberadaan struktur sampai tingkat desa diharapkan dapat membuat berbagai aspirasi dan persoalan masyarakat tidak berhenti di tingkat bawah, melainkan dapat dihimpun dan disampaikan melalui mekanisme organisasi.

Penguatan Struktur Hingga Tingkat Desa

Pengukuhan Korcam dan Kordes BARISTAN se-Kabupaten Banyuwangi bukan sekadar kegiatan seremonial. Momentum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi untuk membangun organisasi yang memiliki struktur dan jaringan hingga tingkat desa.

Banyuwangi memiliki wilayah yang luas dengan karakteristik masyarakat yang beragam. Karena itu, koordinasi hingga tingkat kecamatan dan desa menjadi penting agar organisasi mampu memahami persoalan masyarakat secara lebih dekat.

Berbagai persoalan yang berkaitan dengan pertanian dan kehidupan masyarakat desa, mulai dari produksi, sarana pertanian, pengairan, harga hasil pertanian, pemasaran, permodalan hingga peningkatan kesejahteraan, membutuhkan komunikasi dan pengawalan yang berkelanjutan.

Dalam posisi tersebut, Korcam dan Kordes diharapkan mampu menjadi ujung tombak organisasi dalam menyerap aspirasi sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat.

Dihadiri Tokoh Penting

Kehadiran H. Ir. Zulkifli Hasan, MM dan H. Ir. Guntur Priambodo, MM memberikan perhatian tersendiri terhadap agenda konsolidasi BARISTAN tersebut.

Kegiatan di Desa Yosomulyo juga menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan seluruh jajaran BARISTAN dari berbagai wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Para peserta mengikuti rangkaian kegiatan, termasuk prosesi pengukuhan dan penyerahan SK kepada masing-masing Korcam, dengan penuh antusias.

Penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi titik awal bagi para Korcam untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan.

Bukan Sekadar SK, Tetapi Tanggung Jawab

Dengan diterimanya SK, tantangan berikutnya adalah bagaimana mandat tersebut diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan.

Struktur organisasi yang kuat akan memiliki arti apabila mampu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan yang dihadapi, membangun komunikasi serta ikut mendorong solusi terhadap berbagai kebutuhan masyarakat.

Karena itu, pengukuhan dan penyerahan SK Korcam BARISTAN se-Kabupaten Banyuwangi diharapkan menjadi awal dari konsolidasi yang lebih aktif, terukur dan berkelanjutan.

Dari Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, struktur BARISTAN diharapkan semakin solid hingga ke tingkat kecamatan dan desa, dengan Korcam dan Kordes sebagai penggerak organisasi di wilayah masing-masing.