Beranda blog Halaman 28

LAPORAN MANGKRAK DI POLSEK CIPONDOH: Korban Pungli GOR,Hukum yang Tajam ke Atas, Tumpul ke Bawah

0

MEDIAISTANA.COM — 21 Agustus 2026
Kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Ketakutan di balik dagangan kaki lima ,Saat matahari mulai terbenam di ufuk barat, kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, biasanya mulai ramai. Pedagang kaki lima berjejer rapi, menata dagangan mereka — mulai dari makanan ringan, minuman, pakaian, hingga barang kebutuhan sehari-hari. Bagi ribuan pengunjung, tempat ini adalah pusat aktivitas warga yang hidup dan berwarna. Namun bagi para pedagang yang berdiri di balik lapak-lapak itu, setiap sore bukan sekadar waktu untuk mencari rezeki. Itu adalah saat ketika ketegangan mulai merayap, saat mereka menunggu kedatangan sosok yang paling mereka takuti: oknum yang diduga berperan sebagai preman sekaligus pemungut liar yang beroperasi secara terang-terangan di kawasan ini.

“Setiap hari jam lima sore, kami mulai gelisah. Kalau dia datang, kami harus siapkan uang. Kalau tidak, muka dia berubah, kata-kata kasar keluar, kadang-kadang barang dagangan” tidak boleh berdagang ujar Suryadi (bukan nama samaran), seorang pedagang makanan yang sudah berjualan di kawasan ini selama lebih dari lima tahun. Suaranya bergetar saat bercerita, matanya sesekali melirik ke arah jalan raya, seolah sosok yang ia bicarakan bisa muncul kapan saja.

Kisah Suryadi bukanlah satu-satunya. Puluhan pedagang di kawasan GOR Gondrong mengalami hal yang sama. Selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, mereka dipungut biaya yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Besarannya bervariasi: pedagang lapak tetap dipungut Rp50.000 hingga Rp150.000 per hari, pedagang keliling dipungut Rp20.000 hingga Rp50.000 setiap kali mereka berdagang. Dalam sebulan, total yang harus disetorkan satu pedagang bisa mencapai jutaan rupiah — uang yang seharusnya menjadi nafkah keluarga, biaya sekolah anak, atau modal dagang hari esok.

Terpojok dan tidak tahan lagi, sekelompok pedagang akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwenang. Pada awal Juli 2026, laporan resmi didaftarkan di Polsek Cipondoh dengan nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/Polres Metro Tangerang Kota. Mereka menyerahkan bukti-bukti transaksi, nama-nama lengkap oknum yang diduga terlibat, foto, rekaman suara, serta kronologi peristiwa yang rinci. Awalnya, ada harapan. Penyidik menerima laporan, mencatat keterangan, melakukan pemeriksaan pertama terhadap beberapa saksi korban. Namun sejak saat itu, pintu keadilan seakan tertutup rapat.

Lebih dari sebulan berlalu, tidak ada panggilan lanjutan. Tidak ada pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan. Tidak ada pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Yang justru terjadi adalah sebaliknya: oknum yang dilaporkan masih berkeliling bebas di kawasan GOR Gondrong, masih memungut bayaran, bahkan ancaman terhadap para pelapor semakin menjadi-jadi.

“Kami merasa seperti orang bodoh. Sudah memberanikan diri, sudah mengeluarkan biaya untuk lapor, sudah menanggung ketakutan dibalas. Tapi hasilnya nol. Di polsek saja tidak ada yang peduli, kemana lagi kami harus mencari keadilan?” keluh Suryadi.

Laporan Masuk, Proses Mati: Misteri di Balik Pintu Polsek Cipondoh

Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi serta keterangan para pelapor, alur penanganan kasus ini menunjukkan pola yang sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan:

Tanggal 3 Juli 2026: Para pelapor mendatangi Polsek Cipondoh dan menyerahkan laporan resmi beserta bukti-bukti. Berita acara pemeriksaan (BAP) ditandatangani, nomor laporan diberikan. Penyidik yang menerima menyatakan akan segera menindaklanjuti.

Tanggal 10 Juli 2026: Pemeriksaan pertama terhadap tiga orang saksi korban dilakukan di ruang penyidik Polsek Cipondoh. Kanit Reskrim Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, hadir pada saat itu dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. “Tunggu saja, paling lama satu minggu sudah ada perkembangan,” demikian janji yang disampaikan kepada para pelapor.

Tanggal 17 Juli 2026 — 20 Agustus 2026: Kebisuan total. Tidak ada panggilan. Tidak ada telepon. Tidak ada surat. Ketika para pelapor mendatangi Polsek Cipondoh untuk menanyakan perkembangan, jawaban yang diterima selalu sama: “Masih dalam proses,” “Tunggu saja,” “Penyidik sedang sibuk kasus lain.” Ketika mereka meminta salinan SP2HP sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP, jawabannya: “Belum saatnya,” “Nanti kalau ada baru dikasih.”

Redaksi berulang kali berupaya menghubungi IPTU Amin Isropi, baik melalui telepon maupun mendatangi langsung kantor Polsek Cipondoh. Panggilan telepon tidak diangkat. Kunjungan langsung disambut petugas administrasi yang menyatakan Kanit Reskrim sedang tidak ada di tempat atau sedang rapat, dan tidak bisa menerima pertemuan. Surat permohonan keterangan resmi yang dikirimkan redaksi sejak 10 Agustus 2026 hingga kini belum juga mendapat balasan.

Sementara itu, di lapangan, oknum yang dilaporkan — berinisial KSM — terlihat semakin berani. Beberapa pelapor melaporkan bahwa KSM kini datang bersama dua hingga tiga orang pengikut, berkeliling kawasan GOR Gondrong dengan kendaraan bermotor, memungut biaya seperti biasa, bahkan sesekali menatap tajam ke arah mereka yang diketahui telah melapor.

“Dia seolah tahu kami tidak berdaya. Seolah dia tahu tidak akan ada yang berani menyentuhnya. Kalau tidak ada perlindungan dari pihak tertentu, bagaimana mungkin dia bisa sebebas ini?” tanya seorang pelapor yang lain.

Pola yang Terulang: Keadilan yang Tajam ke Atas, Tumpul ke Bawah

Apa yang dialami para pedagang GOR Gondrong ini tampaknya bukan kasus yang berdiri sendiri. Ini adalah wajah nyata dari fenomena yang sudah lama dikeluhkan masyarakat di Indonesia: hukum yang tajam ke atas, tumpul ke bawah.

Ketika yang menjadi korban adalah pejabat, pengusaha besar, atau tokoh masyarakat, proses hukum seringkali berjalan cepat, tegas, dan mendapat sorotan luas. Tapi ketika korbannya adalah rakyat kecil — pedagang kaki lima, buruh, warga biasa yang tidak punya koneksi dan tidak punya uang — proses hukum seakan kehilangan ketajamannya. Lambat, berbelit-belit, bahkan seringkali mangkrak begitu saja tanpa kejelasan alasan.

Dalam kasus ini, semua syarat untuk segera diproses sebenarnya sudah terpenuhi:

– Identitas pelaku sudah diketahui dengan jelas
– Lokasi kejadian tetap sama, pelaku masih beroperasi di tempat yang sama
– Bukti-bukti sudah diserahkan kepada penyidik
– Saksi-saksi sudah bersedia memberikan keterangan
– Ancaman dan pemerasan masih terjadi secara berkelanjutan

Namun justru dalam kondisi seperti ini, proses hukum justru berhenti. Hal ini memunculkan sejumlah pertanyaan kritis yang tidak bisa dihindari oleh publik:

1. Apakah ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu yang membuat penyidik Polsek Cipondoh enggan atau takut melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum KSM?
2. Apakah oknum KSM memiliki keterkaitan dengan aparat keamanan, pejabat, atau pihak berkuasa di wilayah Cipondoh sehingga ia merasa kebal hukum?
3. Apakah penyidik Polsek Cipondoh benar-benar kekurangan waktu dan tenaga, atau justru tidak memprioritaskan kasus ini karena korbannya adalah pedagang kecil yang tidak berdaya?
4. Mengapa SP2HP tidak disampaikan kepada para pelapor padahal Pasal 108 KUHAP secara tegas mewajibkan penyidik untuk memberitahukan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor paling lama 30 hari setelah laporan diterima, dan dapat diperpanjang 30 hari berikutnya dengan alasan tertulis?
5. Siapa yang sebenarnya melindungi siapa di kawasan GOR Gondrong ini — aparat hukum melindungi rakyat, atau justru oknum preman dilindungi oleh pihak di dalam sistem itu sendiri?

“Kami tidak bodoh. Kami tahu kalau yang dipukuli atau dipungut itu orang penting di kota ini, mungkin besoknya sudah ada yang ditangkap. Tapi karena kami cuma pedagang gerobak, kami dianggap tidak penting. Kami dianggap tidak berhak mendapat keadilan,” ujar salah satu perwakilan pelapor dengan nada getir.

Jalan yang Makin Sempit: Kemana Lagi Harus Mencari Keadilan?

Setiap pintu yang mereka ketuk seakan tertutup. Di tingkat kelurahan, mereka disuruh ke polsek. Di polsek, mereka disuruh menunggu tanpa batas waktu. Di Polres Metro Tangerang Kota, ketika beberapa pelapor mencoba menanyakan, mereka disuruh kembali ke Polsek Cipondoh karena kasus masih dalam penanganan di tingkat itu.

“Kami sudah tidak tahu harus pergi ke mana lagi. Kalau polsek saja bungkam, kemana lagi?” tanya mereka dengan nada putus asa.

Di tengah kebuntuan ini, para pelapor akhirnya memberanikan diri mengangkat suara mereka lebih tinggi, memohon perhatian langsung kepada pimpinan tertinggi negara dan kepolisian — satu-satunya harapan yang tersisa ketika jalur-jalur di tingkat bawah terhambat oleh ketidakpedulian atau kepentingan tersembunyi.

Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit:

“Kami memohon perhatian Bapak Jenderal. Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian Republik Indonesia, Bapak sering menyatakan bahwa polisi hadir dan melindungi seluruh masyarakat, tanpa pandang siapa mereka. Kami memohon Bapak meninjau langsung kasus ini. Apakah benar ada oknum di dalam tubuh kepolisian yang melindungi preman dan pemungut liar? Mengapa kasus yang begitu jelas dan buktinya sudah lengkap justru mangkrak di Polsek Cipondoh? Apakah ada perintah diam-diam atau tekanan tertentu yang membuat penyidik tidak berani bergerak?

Kami memohon Bapak memerintahkan penyelidikan internal. Jika ada aparat yang terlibat atau melindungi oknum pungli ini, tuntut pertanggungjawabannya. Jika penyidik Polsek Cipondoh tidak mampu atau tidak berani menangani kasus ini, pindahkan penanganannya ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan biarkan kami rakyat kecil terus dipungut dan diancam sementara mereka yang seharusnya menegakkan hukum diam membisu.”

Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto:

“Kami memohon perhatian Bapak Presiden. Bapak sering berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bapak berjanji akan membela rakyat kecil. Kami adalah rakyat kecil itu. Kami tidak punya kekuasaan, tidak punya kekayaan, tidak punya koneksi. Yang kami miliki hanya harapan bahwa hukum di negara ini berlaku sama untuk semua orang — baik yang kaya maupun yang miskin, baik yang berkuasa maupun yang tidak dikenal.

Jika di polsek saja kami tidak mendapat keadilan, bagaimana kami bisa percaya bahwa negara ini benar-benar milik kami juga? Kami memohon Bapak memerintahkan penanganan serius atas kasus ini. Jangan biarkan kesan bahwa hukum di Indonesia hanya tajam ke atas dan tumpul ke bawah semakin menguat. Buktikan bahwa kami juga berhak dilindungi. Buktikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang berkuasa.”

Tuntutan Para Korban: Lima Poin yang Tidak Bisa Ditunda

Setelah berbulan-bulan menunggu dalam ketakutan dan ketidakpastian, para pelapor dan korban pungli di kawasan GOR Gondrong menyampaikan lima tuntutan utama yang harus segera dipenuhi:

Pertama: Polsek Cipondoh dan Polres Metro Tangerang Kota wajib memberikan penjelasan tertulis dan terbuka mengenai alasan keterlambatan penyidikan yang sudah berlangsung lebih dari 45 hari tanpa kemajuan berarti.

Kedua,Segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada semua pelapor sesuai Pasal 108 KUHAP, yang menjelaskan secara rinci apa yang sudah dilakukan, apa kendalanya, dan apa rencana selanjutnya.

Ketiga: Dalam waktu paling lama 7 hari sejak tuntutan ini disampaikan, segera menjadwalkan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga menjadi otak pungutan liar dan premanisme di kawasan GOR Gondrong. Jika perlu, proses penyidikan dialihkan ke tim khusus di tingkat Polres agar terhindar dari kemungkinan intervensi.

Keempat: Memberikan jaminan keamanan yang nyata dan tertulis kepada semua pelapor dan saksi, termasuk langkah-langkah pengawasan di lokasi agar ancaman dan tekanan balas dendam dari oknum yang dilaporkan segera dihentikan.

Kelima: Melakukan penindakan menyeluruh terhadap jaringan pungutan liar di kawasan GOR Gondrong dan sekitarnya, bukan hanya terhadap satu oknum saja, melainkan juga menelusuri siapa saja pihak yang diduga melindungi atau terlibat di dalamnya, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat.

Keadilan Tidak Boleh Menunggu Selamanya

Setiap hari yang berlalu tanpa tindakan adalah kemenangan bagi para pelaku pungutan liar. Setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan adalah kekalahan bagi keadilan. Para pedagang di kawasan GOR Gondrong tidak meminta hal yang mustahil. Mereka tidak meminta keajaiban. Mereka hanya meminta satu hal yang paling dasar dan paling menjadi hak setiap warga negara: hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku.

Keadilan tidak boleh tajam ke atas dan tumpul ke bawah. Keadilan harus tegak lurus — sama tajamnya kepada siapa pun yang melanggar, tidak peduli dia pejabat atau preman, dia orang kaya atau pedagang gerobak. Jika sistem hukum tidak mampu melindungi rakyat kecil yang diperas di tempat terbuka, lalu siapa lagi yang bisa dipercaya?

Redaksi media ini akan terus memantau setiap perkembangan kasus ini. Setiap tanggapan dari pihak kepolisian, setiap langkah penyidikan yang diambil, setiap kemajuan atau kemunduran yang terjadi — semuanya akan kami laporkan kepada publik secara transparan. Kami tidak akan membiarkan kasus ini hilang begitu saja di tengah kebisingan berita-berita lain. Kami tidak akan membiarkan suara para pedagang ini tenggelam dalam kebisuan.

Karena keadilan tidak boleh menunggu selamanya. Dan kebenaran, sekecil apa pun, berhak didengar.

Laporan ini merupakan hasil kompirmasi redaksi yang dilakukan selama lebih dari dua minggu, melalui WhatsApp dengan pelapor, verifikasi dokumen laporan, pemantauan di lokasi kejadian, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan, bantahan, atau klarifikasi dari semua pihak yang disebut dalam laporan ini, termasuk pihak kepolisian dan oknum yang diduga terlibat pungutan liar.

Red David E,S.E.

Tananahu dan Ujian Keadilan: Jangan Paksa Pemerintah Maluku Melangkah di Luar Hukum

0

 

Editorial Redaksi

Pernyataan yang mempertanyakan, “Kalau Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan tidak boleh ada program nasional yang mengorbankan hak masyarakat adat, maka bagaimana dengan masyarakat adat Tananahu?” tentu patut ditempatkan dalam konteks yang utuh.

Jangan sampai persoalan agraria yang kompleks justru disederhanakan seolah-olah Pemerintah Provinsi Maluku tidak peduli terhadap masyarakat adat.

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sejak awal pemerintahannya telah menempatkan perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, serta kepentingan daerah sebagai bagian penting dalam arah kebijakannya.

Karena itu, ketika Gubernur menyatakan bahwa program nasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat, pernyataan tersebut justru harus dibaca sebagai komitmen politik dan pemerintahan untuk memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat.

Lalu apakah persoalan Tananahu dapat diselesaikan hanya dengan meminta Gubernur turun tangan?

Tentu tidak sesederhana itu.

Konflik agraria bukan persoalan yang dapat diputuskan hanya berdasarkan siapa yang paling keras bersuara.

Di dalamnya terdapat aspek sejarah penguasaan tanah, bukti kepemilikan, status hukum tanah, hak masyarakat adat, administrasi pertanahan, serta kewenangan berbagai institusi negara.

Karena itu, Pemerintah Provinsi tidak boleh mengambil keputusan secara serampangan. Pemerintah justru harus memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat agar penyelesaian yang dihasilkan tidak melahirkan persoalan baru.

Di sinilah pentingnya membedakan antara pemerintah yang tidak bekerja dengan pemerintah yang sedang bekerja melalui mekanisme yang benar.

Masyarakat tentu berhak menuntut keadilan. Tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan bahwa keadilan tersebut tidak dibangun di atas tekanan massa, opini publik, ataupun tuduhan sepihak.

Menilai seluruh kerja Gubernur Maluku hanya dari satu konflik agraria adalah cara pandang yang terlalu sempit.

Kepemimpinan seorang gubernur tidak hanya diukur dari seberapa cepat ia memberikan pernyataan terhadap sebuah konflik, tetapi juga dari bagaimana ia membangun pemerintahan, memperjuangkan kepentingan Maluku di tingkat nasional, menjaga hubungan dengan pemerintah pusat, serta memastikan pembangunan daerah tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.

Gubernur memiliki tanggung jawab terhadap seluruh rakyat Maluku.

Karena itu, setiap persoalan harus ditempatkan pada kewenangan dan mekanisme penyelesaiannya masing-masing.

Jika persoalan Tananahu berkaitan dengan sengketa hak atas tanah, maka penyelesaiannya harus menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat adat, pemerintah daerah, pemerintah negeri/desa, instansi pertanahan, serta lembaga terkait lainnya.

Jangan meminta pemerintah menghasilkan keadilan dengan cara melompati hukum.

Justru pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memastikan keadilan berjalan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Adat Harus Dilindungi, tapi Hukum Juga Harus Dihormati

Tidak ada yang membantah bahwa hak masyarakat adat harus dihormati.Namun perlindungan masyarakat adat juga tidak boleh berhenti pada slogan.

Harus ada pembuktian, pendataan, pengakuan, pemetaan wilayah adat, kepastian status tanah, serta instrumen hukum yang jelas.

Di sinilah negara harus hadir.Dan kehadiran negara bukan berarti setiap tuntutan harus langsung dinyatakan benar.

Kehadiran negara berarti mendengar semua pihak, memeriksa seluruh bukti, memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, kemudian mengambil keputusan berdasarkan hukum.

Itulah bentuk keadilan yang sesungguhnya.

Karena itu, pernyataan bahwa “rakyat kok susah sekali mendapatkan keadilan” juga perlu dijawab secara proporsional.

Keadilan memang harus diperjuangkan. Tetapi perjuangan mendapatkan keadilan tidak boleh dipisahkan dari proses hukum.

Jangan Menunggu Viral, tapi Jangan Pula Menilai Pemerintah Hanya Karena Belum Viral Ada satu hal yang perlu disepakati: pemerintah memang harus hadir sebelum persoalan menjadi viral.

Namun masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua persoalan pemerintahan dapat diselesaikan melalui respons spontan.

Justru Pemerintah Provinsi harus bekerja dengan kepala dingin.

Jika Gubernur ingin menyelesaikan persoalan Tananahu secara permanen, maka yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan, pernyataan, atau janji.

Yang dibutuhkan adalah meja penyelesaian, data yang lengkap, pemeriksaan dokumen, dialog dengan masyarakat adat, koordinasi lintas lembaga, dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum.

Itulah pekerjaan pemerintahan.Keadilan Bukan Pertandingan Opini Karena itu, kritik terhadap Gubernur adalah hak masyarakat.Tetapi kritik harus dibangun di atas fakta yang lengkap.

Jangan sampai seolah-olah Gubernur Maluku berada di satu sisi dan masyarakat adat berada di sisi yang lain.

Bukankah tugas pemerintah justru memastikan keduanya berada dalam satu ruang penyelesaian?

Gubernur bukan hakim dalam sengketa pertanahan.

Gubernur bukan pula lembaga yang dapat begitu saja menetapkan siapa pemilik sah sebuah bidang tanah tanpa melalui kewenangan dan mekanisme yang tersedia.

Tetapi Gubernur dapat memastikan pemerintah hadir, memfasilitasi penyelesaian, melindungi kepentingan masyarakat, dan mendorong seluruh institusi terkait bekerja secara transparan dan adil.

Itulah yang harus ditagih dari seorang kepala daerah.

Bukan sekadar pernyataan.

Tetapi kerja nyata.

Dan ketika Gubernur telah menunjukkan komitmen bahwa pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat, maka komitmen tersebut seharusnya menjadi pintu untuk menyelesaikan persoalan Tananahu secara bermartabat—bukan dijadikan alasan untuk menghakimi bahwa pemerintah tidak bekerja.

Pada akhirnya, masyarakat Tananahu tidak membutuhkan perang kata-kata.

Mereka membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak, dan penyelesaian yang adil.

Dan pekerjaan itu harus dilakukan bersama-sama: pemerintah, masyarakat adat, lembaga hukum, pemerintah kabupaten, pemerintah negeri/desa, serta seluruh institusi yang memiliki kewenangan.

Sebab keadilan yang sejati bukanlah keadilan yang paling keras diteriakkan, tetapi keadilan yang dapat dibuktikan, dipertanggungjawabkan, dan bertahan di hadapan hukum.

Jakarta: Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya bersama Presisi Polres

0

 

MEDIAISTANA.COM

Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima pemuda diduga hendak balap liar di Jalan Pondok Kelapa Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis dini hari, 20 Agustus 2026. Sebanyak dua sepeda motor dibawa petugas.”Dari pemeriksaan awal, dua sepeda motor yang dibawa tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Polisi kemudian membawa kelima pemuda beserta kendaraan tersebut ke Polsek Duren Sawit untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto.Penegakan hukum ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar di lokasi tersebut. Selain menangkap para pemuda, polisi menyita lima unit handphone.Henik menyebut patroli malam hingga dini hari terus dilakukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut dia, aktivitas yang mengarah pada balap liar menjadi salah satu perhatian karena tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Patroli akan terus dilakukan secara rutin dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan kamtibmas. Setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti sebagai langkah pencegahan agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Henik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan remaja. Sehingga, tidak terlibat dalam aktivitas yang berisiko, termasuk balap liar maupun tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Jangan sampai mereka terlibat kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Budi.Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Aris.t

Motor Digondol dari Gudang Saat Korban Terlelap, Pelarian Berujung di Tangan Tim URC Polres Tulang Bawang

0

Tulang Bawang l Mediaistana.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah gudang lelang ikan UD Rizki, Jalan Pepaya, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya menemui titik terang.

Setelah lebih dari dua tahun berlalu sejak kejadian pada Januari 2024, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. Seorang pria berinisial AP (24) berhasil diamankan polisi dari sebuah rumah pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan ini, Tim URC Polres Tulang Bawang turut dilibatkan untuk mendukung proses penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kasus tersebut bermula ketika korban, Nurhadi (24), kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BE 3890 TI yang sebelumnya diparkir di dalam gudang. Ironisnya, kendaraan tersebut diduga raib ketika korban sedang tertidur.

Peristiwa terjadi pada Senin, 29 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Sebelum kejadian, sepeda motor korban sempat dipinjam oleh seseorang berinisial B. Kendaraan kemudian dikembalikan, namun kunci kontak tidak langsung diserahkan kepada korban.

Pada sore harinya, korban menggunakan kunci cadangan untuk mengendarai sepeda motornya. Setelah selesai digunakan, kendaraan kembali diparkirkan di dalam gudang UD Rizki, sementara kunci kontak disimpan di dalam kamar.

Situasi berubah ketika sekitar pukul 22.00 WIB, tiga orang laki-laki datang ke gudang dan salah satunya diketahui berinisial Y. Mereka kemudian meminta izin untuk menginap dan diperbolehkan oleh korban.

Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, korban terbangun dan mendapati ketiga orang tersebut sudah tidak berada di gudang. Lebih mengejutkan lagi, sepeda motor milik korban yang sebelumnya berada di dalam gudang juga ikut menghilang.

Korban kemudian berusaha mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rawajitu Selatan untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapatkan titik terang dari keterangan dua orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut, yakni J dan E.

Keduanya diketahui telah menjalani proses hukum dan berkas perkaranya telah dinyatakan P 21. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik memperoleh informasi bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekan berinisial AP.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan A. Hingga akhirnya, pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, tersangka AP (24) mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, Melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Akp Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tulang Bawang dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Perwira Balok Tiga Saat Dimintai Keterangannya.

Ia menambahkan, jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan untuk merasa aman setelah melakukan aksinya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya fakta dan alat bukti yang mengarah ke pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.**

(R)

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kabupaten Bogor, Enam Orang Diamankan

0

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kabupaten Bogor, Enam Orang Diamankan

Bogor Jawa Barat– mediaistana.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi senyap dan mengamankan sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/8/2026). Salah satu kepala badan di Pemerintahan Kabupaten Bogor dikabarkan terjaring tangkap tangan.

“Ada 6 orang yang dibawa, kepala dinas,” ujar sumber CNNIndonesia.com di internal KPK saat dihubungi melalui sambungan tertulis, Kamis (20/8).

Sumber ini menyatakan KPK sedang melakukan pengembangan untuk menjaring sejumlah pihak lain. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK dikabarkan menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar.

KPK Klarifikasi: Bukan OTT, Hanya Permintaan Keterangan

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ada kegiatan tim KPK di wilayah Kabupaten Bogor, namun bukan dalam rangka OTT.

“Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, terkait kabar peristiwa tertangkap tangan di wilayah Kabupaten Bogor, kami klarifikasi, bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (20/8).

Budi menyatakan di wilayah tersebut memang ada kegiatan lain yang dilakukan oleh KPK, yaitu permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Adapun kegiatan lain oleh KPK di wilayah tersebut, benar ada, namun untuk saat ini secara detail kami belum dapat sampaikan. Pada waktunya kami tentu akan sampaikan kepada publik secara transparan,” lanjutnya.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi pimpinan KPK Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto untuk mengonfirmasi kegiatan tangkap tangan tersebut, namun belum diperoleh jawaban. Demikian juga dengan Bupati Bogor Rudy Susmanto, yang hingga berita ini ditulis tidak dapat dihubungi.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Pengembangan Kasus, Satresnarkoba Polres Tubaba kembali berhasil menangkap Pengedar Narkoba

0

Tulang Bawang Barat l Mediaistana.com –Jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira jam 00.30 Wib, kembali berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil dari pengembangan Tersangka DS yang sebelumnya telah di tangkap.

Tersangka di tangkap saat melintas di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Adapun identitas tersangka berinisial RN (25) Warga Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal S.E., M.H menjelaskan adapun kronologis penangkapan, awalnya anggota opsnal Sat Res Narkoba telah berhasil mengamankan pelaku yang berinisial DS (33) warga Menggala.

“Kemudian kami lakukan pengembangan terkait jaringan peredaran tersebut, tepatnya pada Hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2026 sekira Pukul 00.30 Wib, anggota kembali melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang mengaku berinisial RN di Jalan Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat saat akan menjemput DS yang sudah diamankan terlebih dahulu,” ucapnya. Kamis (20/06/2026)

Lebih lanjut terang AKP Samsi, pada saat dilakukan penggeledahan di tempat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk vivo Y15 yang terdapat percakapan transaksi narkoba, lalu anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RN dan anggota kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang bertuliskan 100 yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 100, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 150, 1 bungkus plastik klip sedang kosong bertuliskan 200, 1 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah plastik warna merah.” ujarnya

Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan Petugas adalah miliknya, Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor Polres Tulang Bawang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kan di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.” pungkasnya.*”

*(humas_tubaba_R)*

Polda Lampung Bersama Kapolri Ikuti Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak

0

LAMPUNG l Mediaistana.com – Polda Lampung menyelenggarakan kegiatan Zoom Meeting Penanaman Bawang Putih Serentak bersama Kapolri yang berpusat di Lahan Budidaya Bawang Putih Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tingkat polda ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Lampung, Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus, S.Pd., Ketua DPRD Edi Novial, S.Kom., Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin, Sekda Drs. Nukman, M.M., Dandim 0422/Lambar Letkol Inf Rizky Kurniawan, Kajari Liwa Wahyu Hidayatulloh, S.H., M.H., serta instansi terkait dan perwakilan kelompok tani setempat.

Acara diawali pada pukul 09.00 WIB dengan mengikuti arahan langsung dari Kapolri secara virtual melalui Zoom Meeting.

Usai video konferensi, Kapolda Lampung menyerahkan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa dua unit traktor secara simbolis kepada perwakilan kelompok tani, yang dilanjutkan dengan penanaman bibit bawang putih secara bersama-sama di atas lahan seluas 1,5 hektar.

Dalam kesempatannya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam mendukung agenda strategis nasional.

“Polda Lampung beserta seluruh jajaran Polres siap mengawal dan mensukseskan program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional. Penanaman bawang putih ini tidak hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah konkret kita bersama Forkopimda dan para petani untuk meningkatkan produktivitas lokal serta memperkuat kemandirian pangan daerah,” ujar Helfi.

Penanaman serentak ini menjadi bukti sinergitas Polda Lampung beserta jajaran dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan pertanian di wilayah Lampung.

Melalui bantuan Alsintan dan pendampingan aktif kepolisian di lapangan, Polda Lampung berharap dapat mendorong modernisasi pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani lokal, serta memperkuat ketahanan pangan di seluruh kawasan Provinsi Lampung.

Tiang Listrik PLN Nyaris Patah & Timpa Dua Pohon di Pabangbon, Warga Keluhkan Kurang Pengawasan

0

Tiang Listrik PLN Nyaris Patah & Timpa Dua Pohon di Pabangbon, Warga Keluhkan Kurang Pengawasan

Leuwiliang, Bogor – mediaistana.com

Sebuah tiang listrik milik PLN nyaris patah dan menimpa dua pohon hingga tumbang, serta hampir saja menimpa pengendara sepeda motor di Jalan Wisata Pabangbon, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada hari Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat tiang yang miring dan terancam tumbang, aliran listrik di wilayah tersebut padam dalam waktu yang cukup lama. Warga setempat mengeluhkan minimnya pengawasan serta pemeliharaan rutin dari pihak PLN terhadap kondisi instalasi di lokasi tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak media telah berupaya menghubungi pihak PLN melalui pesan WhatsApp agar permasalahan segera ditindaklanjuti, namun belum mendapatkan tanggapan.

Dasar Hukum yang Berlaku
Pihak pengelola jaringan listrik memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan umum, diatur dalam:

– UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 44 ayat (1) mewajibkan penyelenggaraan ketenagalistrikan memenuhi syarat keselamatan; Pasal 54 menegaskan pemegang izin bertanggung jawab atas segala kerugian akibat pengelolaan instalasi.
– Permen ESDM No. 10 Tahun 2021: Menetapkan kewajiban pemeriksaan, perawatan, dan uji kelayakan instalasi secara berkala agar tetap aman dan andal.
– KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Jika kelalaian menyebabkan luka atau kematian, dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun; tanggung jawab perdata juga berlaku untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami warga.

Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan memperbaiki kerusakan, menindaklanjuti kelalaian, serta memastikan tidak ada lagi insiden yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Maulana | Reporter mediaistana.com

Kasihhati Hadiri Pelantikan Pejabat Manajerial dan Non Manajerial Pada UPT Pemasyarakatan Sumsel

0

Palembang l Mediaistana.com – Sebanyak 36 Pejabat Manajerial dan Non Manajerial pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Selatan dilantik dalam Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan yang digelar di Grand Atyasa Convention Center Palembang Rabu (19/08/2026).

Sebanyak 18 pejabat yang dilantik merupakan Pejabat Manajerial dan 18 lainnya merupakan Pejabat Non Manajerial. Dari keseluruhan pejabat tersebut, 28 orang mengikuti prosesi secara langsung, sementara 8 orang lainnya mengikuti secara virtual melalui Zoom Meeting.

Sejumlah Kepala UPT Pemasyarakatan turut dilantik dalam kesempatan tersebut, di antaranya Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Kepala Rutan Kelas I Palembang, serta Kepala Lapas Kelas IIB Martapura.

Pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan organisasi dan penataan sumber daya manusia pada jajaran UPT Pemasyarakatan di Sumatera Selatan. Para pejabat yang menerima amanah baru diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan kinerja organisasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia menegaskan bahwa jabatan merupakan kepercayaan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, jaga integritas, dan berikan kontribusi terbaik bagi organisasi,” pesan Yulius kakanwil Ditjenpas Sumsel

Ia juga menekankan pentingnya membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dalam menjalankan tugas. Setiap pejabat memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di UPT masing-masing berjalan secara optimal.

Para pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat segera menjalankan amanah sesuai tugas dan tanggung jawabnya, menjadi teladan bagi jajaran, serta terus mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Ketua Presidium FPII Dra kasihhati ketika ditemui awak Media Mengatakan, Menghadiri Pelantikan karena kebetulan sedang berada di Palembang ,dan juga untuk membangun sinergi antara FPII dan Kanwil Ditjenpas Sumsel .**

(R)

Arya Saloka Bangkit dari Kubur, Teror Pocong Mengintai di Munafik: Melawan Iblis

0

JAKARTA, Mediaistana.com — Kengerian baru kembali menghantui layar lebar,Film horor Munafik: Melawan Iblis mulai membuka tabir terornya melalui special poster yang menampilkan Arya Saloka dalam situasi mencekam: membopong pocong di tengah suasana pemakaman yang dipenuhi sosok-sosok pocong bergelantungan.

Visual tersebut bukan sekadar menawarkan kejutan horor, tetapi sekaligus memberi gambaran bahwa film produksi Unlimited Production ini akan membawa penonton masuk ke dalam konflik spiritual yang lebih gelap dan emosional.

Film yang dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia pada Kamis, 3 September 2026, tersebut menempatkan Arya Saloka sebagai Adam, seorang pengajar agama sekaligus praktisi rukiah yang kehidupannya berubah drastis setelah mengalami kecelakaan maut yang merenggut sang istri, Aini.

Peristiwa tersebut membuat Adam memilih meninggalkan praktik rukiah,Namun kehidupannya kembali terusik ketika Anwar, yang diperankan Dimas Aditya, meminta pertolongannya untuk menyelamatkan Fitri, seorang perawat yang mengalami gangguan gaib.

Fitri diperankan Acha Septriasa, sementara karakter Mansur, sosok yang dihormati masyarakat desa sekaligus ayah Fitri, dimainkan Donny Damara,Film ini juga menghadirkan Faqih Alaydrus dan Nova Eliza.

Yang menarik, perjalanan Adam bukan hanya berhadapan dengan teror makhluk gaib, Ia juga harus menghadapi luka masa lalu dan pergulatan batin yang membuat keputusan untuk kembali melakukan rukiah menjadi tidak sederhana.

Pesan mendiang istrinya menjadi salah satu alasan yang perlahan mendorong Adam kembali menghadapi dunia yang sebelumnya ia tinggalkan. Namun, ketika proses rukiah berlangsung, muncul petunjuk bahwa teror terhadap Fitri menyimpan rahasia yang jauh lebih gelap.

Untuk membangun karakter Adam secara lebih meyakinkan, Arya Saloka mengungkapkan bahwa dirinya menjalani proses pembelajaran mengenai ilmu rukiah bersama ahlinya,Ia juga memperdalam bacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an sebagai bagian dari persiapannya.

Di balik layar, Munafik: Melawan Iblis disutradarai Guntur Soeharjanto, dengan Oswin Bonifanz dan Ayu Amirrol sebagai produser,Unlimited Production menggarap film ini bersama Skop Productions, Legacy Pictures, AZ Films, dan Komet Productions.

Antusiasme terhadap film ini bahkan telah terlihat sebelum penayangan nasional, Dalam rangkaian Festival Film Munafik yang digelar di 10 kota—Purwokerto, Tegal, Pekalongan, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, Gresik, dan Sidoarjo—seluruh tiket dilaporkan terjual habis.

Unlimited Production sebelumnya juga dikenal melalui film horor urban legend Alas Roban, yang dalam rilis menyebutkan pencapaiannya sebagai blockbuster dan masuk tiga besar opening day tertinggi 2026. Kini, rumah produksi tersebut mencoba menghadirkan warna berbeda melalui Munafik: Melawan Iblis, dengan perpaduan horor, drama kehilangan, dan konflik spiritual.

Dengan poster yang langsung menyodorkan gambaran pocong, makam, dan sosok Adam di tengah situasi penuh ancaman, Munafik: Melawan Iblis tampaknya tidak hanya mengandalkan teror visual,Kisah tentang kehilangan, keyakinan, dan rahasia di balik gangguan gaib menjadi taruhan utama film ini untuk mengguncang penonton.

Catat tanggalnya: 3 September 2026, Adam akan kembali melakukan rukiah, tetapi kali ini ia harus berhadapan dengan teror yang menyimpan rahasia kelam.