Beranda blog Halaman 46

HUT KE-81 RI,KETIKA KEMERDEKAAN BUKAN SEKADAR UPACARA — PERS HARUS BERANI MENGAWAL KEDAULATAN RAKYAT

0

MEDIAISTANA.COM – TANGERANG, 16 AGUSTUS 2026 — Republik Indonesia genap memasuki usia 81 tahun. Pemerintah menetapkan tema resmi “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” sebagai pesan utama peringatan kemerdekaan tahun 2026.

Namun bagi insan pers, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada pengibaran Sang Merah Putih, seremoni kenegaraan, perlombaan rakyat, ataupun pidato para pejabat.

Kemerdekaan harus diuji di lapangan.

Di situlah pers mengambil posisi: menjadi mata ketika rakyat tidak didengar, menjadi telinga ketika keluhan masyarakat diabaikan, dan menjadi suara ketika persoalan publik berusaha ditutup oleh kepentingan tertentu.

81 TAHUN MERDEKA, APAKAH RAKYAT SUDAH MERASAKAN KEMERDEKAAN?

Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman. Tetapi justru pertanyaan semacam inilah yang harus tetap hidup dalam ruang demokrasi.

Indonesia boleh memiliki pemerintahan yang kuat, aparat yang lengkap, regulasi yang berlapis, serta institusi penegak hukum yang tersebar dari pusat hingga daerah.

Tetapi ukuran keberhasilan negara bukan semata-mata seberapa banyak institusi yang berdiri.

Ukuran sebenarnya adalah apakah rakyat merasa aman, mendapatkan keadilan, memperoleh pelayanan yang layak, dan memiliki ruang untuk menyampaikan kritik tanpa rasa takut.

Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” karena itu bukan sekadar slogan perayaan. Tema tersebut harus diterjemahkan menjadi keberanian untuk memastikan hukum berlaku tanpa pandang bulu dan kebijakan negara benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat.

PERS BUKAN PEMBUNGKAM — PERS ADALAH ALARM DEMOKRASI

Di tengah derasnya arus informasi, tugas pers semakin berat.

Ketika media sosial dapat memproduksi informasi dalam hitungan detik, pers profesional justru dituntut bekerja lebih lambat, lebih teliti, dan lebih berani melakukan verifikasi.

Tajam bukan berarti memfitnah. Keras bukan berarti menghakimi. Investigatif bukan berarti menuduh tanpa bukti.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diuji dengan data, dokumen, kesaksian, konfirmasi pihak terkait, serta ruang hak jawab.

Inilah garis yang membedakan jurnalisme investigasi dengan sekadar kegaduhan informasi.

KEMERDEKAAN PERS ADALAH KEMERDEKAAN RAKYAT UNTUK BERTANYA

Jika masyarakat mempertanyakan kebijakan pemerintah, pers wajib memberikan ruang.

Jika warga melaporkan dugaan pelanggaran, pers wajib menguji informasi tersebut.

Jika aparat mengambil tindakan, pers berhak meminta penjelasan mengenai dasar dan hasil tindakan tersebut.

Dan jika pejabat memilih diam ketika dikonfirmasi, diam itu sendiri harus dicatat sebagai bagian dari proses jurnalistik—bukan dipelintir menjadi bukti kesalahan.

Inilah prinsip penting yang harus dijaga.
Sebab negara demokrasi tidak akan runtuh karena kritik.
Negara justru berbahaya ketika kritik mulai dianggap sebagai ancaman.

DARI TANGERANG UNTUK INDONESIA

Momentum HUT ke-81 RI menjadi pengingat bahwa persoalan kemerdekaan bukan hanya urusan Istana.
Ia hadir di jalan-jalan kampung.

Ia hadir di pasar.
Ia hadir di trotoar.
Ia hadir di ruang pelayanan publik.
Ia hadir ketika seorang warga berhadapan dengan birokrasi.
Ia hadir ketika masyarakat mempertanyakan keadilan.

Dan ia hadir ketika seorang jurnalis mengetuk pintu pejabat untuk meminta klarifikasi.
Karena itu, Mediaistana.com, Dilikkasus86.com, dan IJI.RED menyatakan bahwa peringatan kemerdekaan harus menjadi momentum memperkuat keberanian pers dalam mengawal kepentingan publik.

Bukan menjadi corong kekuasaan.

Bukan pula menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang.
Melainkan berdiri di tengah dengan satu prinsip:

FAKTA HARUS DIUJI. KEKUASAAN HARUS DIAWASI. RAKYAT HARUS DIDENGAR.

MERDEKA DARI KETAKUTAN

81 tahun Republik Indonesia adalah perjalanan panjang.

Tetapi perjalanan menuju Indonesia yang benar-benar berdaulat, adil, dan makmur belum selesai.
Karena kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan asing.
Kemerdekaan juga berarti bebas dari ketidakadilan, bebas dari kesewenang-wenangan, bebas dari diskriminasi, bebas dari penyalahgunaan kekuasaan, dan bebas dari rasa takut untuk menyampaikan kebenaran.

Maka pada 17 Agustus 2026, ketika Merah Putih dikibarkan di seluruh penjuru negeri, ada satu pesan yang harus menggema:

JANGAN BIARKAN KEMERDEKAAN HANYA MENJADI UPACARA.

Biarkan kemerdekaan menjadi keberanian.
Biarkan hukum menjadi panglima.

Biarkan kritik menjadi vitamin demokrasi.
Dan biarkan pers tetap menjadi cahaya ketika ruang publik mulai gelap.

INSAN PERS MEDIAISTANA.COM — DILIKKASUS86.COM — IJI.RED

MENGUCAPKAN:

🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩

“INDONESIA BERDAULAT, ADIL, DAN MAKMUR.”

MERDEKA!

DARI INDONESIA, UNTUK DUNIA.
DARI KEBENARAN, UNTUK KEADILAN.
DARI PERS, UNTUK RAKYAT.

RED DAVID E,S.E.

DI HARI KEMERDEKAAN KE-81,RAKYAT MERAYAKAN NAMA KEMERDEKAAN, TAPI MERASAKAN PENJAJAHAN DI NEGERI SENDIRI

0

Mediaistana.com – Penertiban Panggung, Pungli Berkuasa, Hukum Bungkam — Apakah Ini yang Disebut KEMERDEKAN REPUBLIK INDONESIA .

TANGERANG, 16 Agustus 2026 — Besok, seluruh negeri akan mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Akan ada upacara, pidato, lomba, dan perayaan. Indonesia genap berusia 81 tahun. Delapan puluh satu tahun sejak para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan, bersumpah melepaskan diri dari segala bentuk penindasan, pemerasan, dan kekuasaan sewenang-wenang.

Tapi di GOR Gondrong, di Kecamatan Cipondoh, di Kota Tangerang — dan di ribuan sudut negeri ini — rakyat bertanya dengan perih di hati:

Apa sesungguhnya arti kemerdekaan bagi kami?

Apakah kemerdekaan hanya berarti tidak lagi dijajah bangsa asing? Atau kemerdekaan berarti rakyat tidak boleh dijajah oleh siapa pun — termasuk oleh oknum negeri sendiri, oleh preman yang dilindungi, oleh kekuasaan yang memeras dan hukum yang diam?

Jika kemerdekaan berarti rakyat kecil bisa hidup tenang, bisa berusaha tanpa dipungut uang di bawah tangan, bisa melapor tanpa takut dibalas, dan bisa mendapatkan keadilan tanpa harus punya koneksi — maka di hari ke-81 ini, rakyat di GOR Gondrong belum merdeka.

KEMERDEKAAN YANG TIDAK DIRASAKAN

Para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan agar rakyat Indonesia bebas dari penindasan. Bebas dari pemerasan. Bebas dari kekuasaan yang sewenang-wenang.

Tapi di GOR Gondrong, rakyat justru merasakan sebaliknya:

– Penertiban dilakukan — bukan untuk menata, tapi untuk panggung. Kamera menyala, aparat gagah, lalu pergi. Dan setelah itu, preman dan oknum kembali berkuasa.
– Pedagang kecil yang ingin mencari nafkah — diusir, ditertibkan, dianggap masalah. Sementara mereka yang memeras pedagang itu setiap hari — berjalan tegak, dihormati, seolah tidak tersentuh hukum.
– Laporan pungutan liar sudah masuk ke kepolisian — berminggu-minggu berlalu, tidak ada tindakan, tidak ada kejelasan, seolah laporan itu ditutup rapat dan dikubur dalam.
– Pelapor justru merasa takut, merasa terancam, merasa bahwa mereka yang berani melaporlah yang dianggap salah — bukan mereka yang memeras.

Inikah kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan kita?

Apakah mereka berjuang agar setelah 81 tahun, rakyat kecil tetap harus membayar upeti untuk boleh bekerja di negeri sendiri? Apakah mereka berjuang agar hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya kuasa? Apakah mereka berjuang agar negara tampak merdeka di atas kertas, sementara rakyat masih dijajah di kenyataan?

PENERTIBAN YANG TIDAK ADIL, PUNGLI YANG BERKUASA

Ada yang sangat keliru terjadi di sini. Pemerintah — Camat Cipondoh, Satpol PP, Pemkot Tangerang, Polsek Cipondoh — begitu cepat dan tegas ketika menghadapi pedagang kaki lima. Mereka datang, menertibkan, mengusir, memasang larangan. Semua itu dilakukan atas nama ketertiban umum.

Tapi di saat yang sama, mereka begitu lamban, begitu diam, begitu takut ketika harus menghadapi mereka yang memeras pedagang itu.

Yang satu — pedagang kecil — hanya ingin makan. Yang lain — oknum dan preman — ingin merampok. Tapi yang ditindak adalah yang lapar. Yang dibiarkan adalah yang merampok.

Lalu atas nama apa penertiban itu dilakukan? Atas nama keadilan? Atau atas nama kekuasaan yang hanya berani menindak yang lemah?

Jika kemerdekaan berarti setiap warga negara sama di hadapan hukum — maka di GOR Gondrong, kemerdekaan itu belum tiba. Jika kemerdekaan berarti negara melindungi rakyatnya — maka di GOR Gondrong, negara sedang berpura-pura tidak melihat.

HUKUM YANG TUTUP MATA, KEMERDEKAAN YANG HANYA DI LAMBANG

Laporan polisi sudah ada: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota. Para pedagang sudah berani melapor — langkah yang tidak mudah, karena mereka tahu risikonya. Mereka menyerahkan keterangan, nama, bukti.
Dan apa yang mereka dapatkan? Keheningan.

Minggu berganti minggu. Pihak yang diduga menjadi otak pungli — KS — masih berjalan bebas. Masih beraktivitas. Masih menatap mata pedagang. Sementara penyidik yang seharusnya menegakkan hukum — bungkam. Tidak ada panggilan. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada penjelasan. Seolah pintu keadilan sudah ditutup dan dikunci.

Apakah ini kemerdekaan?

Apakah kemerdekaan berarti laporan rakyat bisa diabaikan begitu saja? Apakah kemerdekaan berarti oknum dan preman bisa berkuasa di atas hukum? Apakah kemerdekaan berarti rakyat harus merayakan kebebasan di atas kertas, sementara di kehidupan nyata mereka masih diperintah oleh ketakutan dan pemerasan?

PESAN PRESIDEN YANG BELUM SAMPAI KE JALANAN

Presiden Prabowo Subianto telah berpesan dengan tegas:

“Jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikapnya tidak tegas, beri sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum dan preman.”

Itu adalah pesan kemerdekaan yang sesungguhnya. Itu adalah perintah agar negeri ini benar-benar merdeka — merdeka dari penindasan, merdeka dari pemerasan, merdeka dari kekuasaan sewenang-wenang, merdeka dari perbudakan di negeri sendiri.

Tapi di GOR Gondrong, pesan itu belum sampai.

Di sana, sebaliknya yang terjadi: negara seolah diatur oleh oknum dan preman. Hukum tunduk pada kekuasaan. Keadilan menjadi barang mewah. Dan rakyat kecil — yang paling berhak merasakan kemerdekaan ini — justru yang paling jauh darinya.

PERTANYAAN UNTUK NEGERI YANG BERUSIA 81 TAHUN

Di ambang ulang tahun ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia, rakyat di GOR Gondrong mengajukan pertanyaan yang sederhana namun menyakitkan:

Apakah kemerdekaan ini milik semua rakyat, atau hanya milik mereka yang punya kuasa, punya koneksi, dan berani memeras sesamanya?

Apakah kemerdekaan berarti:

– Bisa diusir kapan saja jika pedagang kecil, tapi tidak bisa disentuh jika preman?
– Harus taat aturan jika rakyat biasa, tapi bebas berbuat apa saja jika oknum?
– Laporan harus ditindaklanjuti jika menyangkut orang kecil, tapi bisa dikubur jika menyangkut orang berkuasa?

Jika itulah kenyataannya, maka kemerdekaan itu belum sempurna. Bahkan bisa dikatakan, kemerdekaan itu belum benar-benar ada bagi rakyat kecil di GOR Gondrong.

KEMERDEKAAN SESUNGGUHNYA ADALAH KEADILAN

Para pahlawan kemerdekaan tidak berjuang hanya agar bendera bisa dikibarkan. Mereka berjuang agar rakyat Indonesia bisa hidup bebas, adil, dan sejahtera. Mereka berjuang agar tidak ada lagi penindasan dari siapa pun — baik penjajah asing maupun penguasa sendiri.

Kemerdekaan bukan hanya soal tanggal 17 Agustus. Kemerdekaan adalah ketika:

Seorang pedagang kecil bisa berusaha tanpa dipungut uang secara ilegal
Seorang warga bisa melaporkan pelanggaran tanpa takut dibalas
Hukum berlaku sama untuk semua orang — tidak peduli kaya atau miskin, berkuasa atau tidak
Aparat bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi kejahatan
Negara berpihak pada yang benar, bukan pada yang kuat

Selama hal-hal di atas belum terwujud, maka kemerdekaan itu belum selesai. Selama rakyat masih merasa dijajah oleh oknum dan preman di negeri sendiri, maka perjuangan kemerdekaan belum usai.

TUNTUTAN RAKYAT DI HUT KE-81

Di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 ini, rakyat di GOR Gondrong tidak meminta upacara. Tidak meminta pidato. Tidak meminta seremoni. Mereka menuntut hal yang jauh lebih sederhana namun jauh lebih berharga:

Segera proses laporan pungutan liar. Bukan tutup mulut, bukan diabaikan. Periksa, selidiki, tangkap jika terbukti. Itulah kemerdekaan yang sesungguhnya.
Jangan lagi menertibkan yang lemah saja. Jika ingin menertibkan, tertibkan juga mereka yang memeras. Jika ingin tegas, tegaslah kepada semua orang tanpa pandang bulu. Itulah keadilan.
Jangan biarkan oknum dan preman mengatur negara. Sesuai perintah Presiden — pecat, proses, hukum siapa pun yang membiarkan atau melindungi kejahatan. Itulah supremasi hukum.
Buktikan bahwa kemerdekaan ini milik semua rakyat. Bukan hanya di atas kertas, bukan hanya di dalam pidato, tapi di jalanan, di pasar, di GOR Gondrong — di mana rakyat kecil berjuang hidup setiap hari.

KEMERDEKAAN HARUS DIRASAKAN, BUKAN HANYA DIRAYAKAN

81 tahun kemerdekaan. Bukan waktu yang singkat. Sudah cukup waktu bagi negara ini untuk memastikan bahwa setiap rakyatnya benar-benar merdeka — merdeka dari ketakutan, merdeka dari pemerasan, merdeka dari ketidakadilan.

Tapi di GOR Gondrong, kemerdekaan itu masih terasa jauh.

Jika di hari ke-81 kemerdekaan ini, rakyat masih harus bertanya “apa itu kemerdekaan”, maka itu bukan pertanda baik. Itu adalah peringatan bagi semua pihak yang memegang kekuasaan: Kemerdekaan bukanlah hak milik penguasa untuk dirayakan, melainkan kewajiban penguasa untuk dirasakan oleh rakyat.

Pemkot Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP, Polsek Cipondoh — di hari kemerdekaan ini, tanyakan pada diri sendiri:

Apakah rakyat di bawah kekuasaan Anda benar-benar merdeka? Atau mereka masih dijajah oleh preman, oknum, dan ketidakadilan yang Anda biarkan berkuasa?

Karena jika rakyat tidak merasakan keadilan, maka kemerdekaan hanyalah kata-kata kosong.

Tanggal: 16 Agustus 2026 — Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81
Lokasi: GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
Nomor Laporan Polisi: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota.

REDAKSI DAVID E,S.E.

DI HARI KEMERDEKAAN KE-81,RAKYAT MERAYAKAN NAMA KEMERDEKAAN, TAPI MERASAKAN PENJAJAHAN DI NEGERI SENDIRI

0

DI HARI KEMERDEKAAN KE-81,RAKYAT MERAYAKAN NAMA KEMERDEKAAN, TAPI MERASAKAN PENJAJAHAN DI NEGERI SENDIRI

MEDIAISTANA.COM – Penertiban Panggung, Pungli Berkuasa, Hukum Bungkam — Apakah Ini yang Disebut KEMERDEKAN REPUBLIK INDONESIA .

TANGERANG, 16 Agustus 2026 — Besok, seluruh negeri akan mengibarkan Sang Saka Merah Putih. Akan ada upacara, pidato, lomba, dan perayaan. Indonesia genap berusia 81 tahun. Delapan puluh satu tahun sejak para pendahulu kita memproklamasikan kemerdekaan, bersumpah melepaskan diri dari segala bentuk penindasan, pemerasan, dan kekuasaan sewenang-wenang.

Tapi di GOR Gondrong, di Kecamatan Cipondoh, di Kota Tangerang — dan di ribuan sudut negeri ini — rakyat bertanya dengan perih di hati:

Apa sesungguhnya arti kemerdekaan bagi kami?

Apakah kemerdekaan hanya berarti tidak lagi dijajah bangsa asing? Atau kemerdekaan berarti rakyat tidak boleh dijajah oleh siapa pun — termasuk oleh oknum negeri sendiri, oleh preman yang dilindungi, oleh kekuasaan yang memeras dan hukum yang diam?

Jika kemerdekaan berarti rakyat kecil bisa hidup tenang, bisa berusaha tanpa dipungut uang di bawah tangan, bisa melapor tanpa takut dibalas, dan bisa mendapatkan keadilan tanpa harus punya koneksi — maka di hari ke-81 ini, rakyat di GOR Gondrong belum merdeka.

KEMERDEKAAN YANG TIDAK DIRASAKAN

Para pendiri bangsa memproklamasikan kemerdekaan agar rakyat Indonesia bebas dari penindasan. Bebas dari pemerasan. Bebas dari kekuasaan yang sewenang-wenang.

Tapi di GOR Gondrong, rakyat justru merasakan sebaliknya:

– Penertiban dilakukan — bukan untuk menata, tapi untuk panggung. Kamera menyala, aparat gagah, lalu pergi. Dan setelah itu, preman dan oknum kembali berkuasa.
– Pedagang kecil yang ingin mencari nafkah — diusir, ditertibkan, dianggap masalah. Sementara mereka yang memeras pedagang itu setiap hari — berjalan tegak, dihormati, seolah tidak tersentuh hukum.
– Laporan pungutan liar sudah masuk ke kepolisian — berminggu-minggu berlalu, tidak ada tindakan, tidak ada kejelasan, seolah laporan itu ditutup rapat dan dikubur dalam.
– Pelapor justru merasa takut, merasa terancam, merasa bahwa mereka yang berani melaporlah yang dianggap salah — bukan mereka yang memeras.

Inikah kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan kita?

Apakah mereka berjuang agar setelah 81 tahun, rakyat kecil tetap harus membayar upeti untuk boleh bekerja di negeri sendiri? Apakah mereka berjuang agar hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya kuasa? Apakah mereka berjuang agar negara tampak merdeka di atas kertas, sementara rakyat masih dijajah di kenyataan?

PENERTIBAN YANG TIDAK ADIL, PUNGLI YANG BERKUASA

Ada yang sangat keliru terjadi di sini. Pemerintah — Camat Cipondoh, Satpol PP, Pemkot Tangerang, Polsek Cipondoh — begitu cepat dan tegas ketika menghadapi pedagang kaki lima. Mereka datang, menertibkan, mengusir, memasang larangan. Semua itu dilakukan atas nama ketertiban umum.

Tapi di saat yang sama, mereka begitu lamban, begitu diam, begitu takut ketika harus menghadapi mereka yang memeras pedagang itu.

Yang satu — pedagang kecil — hanya ingin makan. Yang lain — oknum dan preman — ingin merampok. Tapi yang ditindak adalah yang lapar. Yang dibiarkan adalah yang merampok.

Lalu atas nama apa penertiban itu dilakukan? Atas nama keadilan? Atau atas nama kekuasaan yang hanya berani menindak yang lemah?

Jika kemerdekaan berarti setiap warga negara sama di hadapan hukum — maka di GOR Gondrong, kemerdekaan itu belum tiba. Jika kemerdekaan berarti negara melindungi rakyatnya — maka di GOR Gondrong, negara sedang berpura-pura tidak melihat.

HUKUM YANG TUTUP MATA, KEMERDEKAAN YANG HANYA DI LAMBANG

Laporan polisi sudah ada: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota. Para pedagang sudah berani melapor — langkah yang tidak mudah, karena mereka tahu risikonya. Mereka menyerahkan keterangan, nama, bukti.
Dan apa yang mereka dapatkan? Keheningan.

Minggu berganti minggu. Pihak yang diduga menjadi otak pungli — KS — masih berjalan bebas. Masih beraktivitas. Masih menatap mata pedagang. Sementara penyidik yang seharusnya menegakkan hukum — bungkam. Tidak ada panggilan. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada penjelasan. Seolah pintu keadilan sudah ditutup dan dikunci.

Apakah ini kemerdekaan?

Apakah kemerdekaan berarti laporan rakyat bisa diabaikan begitu saja? Apakah kemerdekaan berarti oknum dan preman bisa berkuasa di atas hukum? Apakah kemerdekaan berarti rakyat harus merayakan kebebasan di atas kertas, sementara di kehidupan nyata mereka masih diperintah oleh ketakutan dan pemerasan?

PESAN PRESIDEN YANG BELUM SAMPAI KE JALANAN

Presiden Prabowo Subianto telah berpesan dengan tegas:

“Jika ada oknum TNI, Polri, dan ASN yang sikapnya tidak tegas, beri sanksi sampai pemecatan. Jangan sampai negara diatur oleh oknum dan preman.”

Itu adalah pesan kemerdekaan yang sesungguhnya. Itu adalah perintah agar negeri ini benar-benar merdeka — merdeka dari penindasan, merdeka dari pemerasan, merdeka dari kekuasaan sewenang-wenang, merdeka dari perbudakan di negeri sendiri.

Tapi di GOR Gondrong, pesan itu belum sampai.

Di sana, sebaliknya yang terjadi: negara seolah diatur oleh oknum dan preman. Hukum tunduk pada kekuasaan. Keadilan menjadi barang mewah. Dan rakyat kecil — yang paling berhak merasakan kemerdekaan ini — justru yang paling jauh darinya.

PERTANYAAN UNTUK NEGERI YANG BERUSIA 81 TAHUN

Di ambang ulang tahun ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia, rakyat di GOR Gondrong mengajukan pertanyaan yang sederhana namun menyakitkan:

Apakah kemerdekaan ini milik semua rakyat, atau hanya milik mereka yang punya kuasa, punya koneksi, dan berani memeras sesamanya?

Apakah kemerdekaan berarti:

– Bisa diusir kapan saja jika pedagang kecil, tapi tidak bisa disentuh jika preman?
– Harus taat aturan jika rakyat biasa, tapi bebas berbuat apa saja jika oknum?
– Laporan harus ditindaklanjuti jika menyangkut orang kecil, tapi bisa dikubur jika menyangkut orang berkuasa?

Jika itulah kenyataannya, maka kemerdekaan itu belum sempurna. Bahkan bisa dikatakan, kemerdekaan itu belum benar-benar ada bagi rakyat kecil di GOR Gondrong.

KEMERDEKAAN SESUNGGUHNYA ADALAH KEADILAN

Para pahlawan kemerdekaan tidak berjuang hanya agar bendera bisa dikibarkan. Mereka berjuang agar rakyat Indonesia bisa hidup bebas, adil, dan sejahtera. Mereka berjuang agar tidak ada lagi penindasan dari siapa pun — baik penjajah asing maupun penguasa sendiri.

Kemerdekaan bukan hanya soal tanggal 17 Agustus. Kemerdekaan adalah ketika:

Seorang pedagang kecil bisa berusaha tanpa dipungut uang secara ilegal
Seorang warga bisa melaporkan pelanggaran tanpa takut dibalas
Hukum berlaku sama untuk semua orang — tidak peduli kaya atau miskin, berkuasa atau tidak
Aparat bekerja untuk rakyat, bukan untuk melindungi kejahatan
Negara berpihak pada yang benar, bukan pada yang kuat

Selama hal-hal di atas belum terwujud, maka kemerdekaan itu belum selesai. Selama rakyat masih merasa dijajah oleh oknum dan preman di negeri sendiri, maka perjuangan kemerdekaan belum usai.

TUNTUTAN RAKYAT DI HUT KE-81

Di hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 ini, rakyat di GOR Gondrong tidak meminta upacara. Tidak meminta pidato. Tidak meminta seremoni. Mereka menuntut hal yang jauh lebih sederhana namun jauh lebih berharga:

Segera proses laporan pungutan liar. Bukan tutup mulut, bukan diabaikan. Periksa, selidiki, tangkap jika terbukti. Itulah kemerdekaan yang sesungguhnya.
Jangan lagi menertibkan yang lemah saja. Jika ingin menertibkan, tertibkan juga mereka yang memeras. Jika ingin tegas, tegaslah kepada semua orang tanpa pandang bulu. Itulah keadilan.
Jangan biarkan oknum dan preman mengatur negara. Sesuai perintah Presiden — pecat, proses, hukum siapa pun yang membiarkan atau melindungi kejahatan. Itulah supremasi hukum.
Buktikan bahwa kemerdekaan ini milik semua rakyat. Bukan hanya di atas kertas, bukan hanya di dalam pidato, tapi di jalanan, di pasar, di GOR Gondrong — di mana rakyat kecil berjuang hidup setiap hari.

KEMERDEKAAN HARUS DIRASAKAN, BUKAN HANYA DIRAYAKAN

81 tahun kemerdekaan. Bukan waktu yang singkat. Sudah cukup waktu bagi negara ini untuk memastikan bahwa setiap rakyatnya benar-benar merdeka — merdeka dari ketakutan, merdeka dari pemerasan, merdeka dari ketidakadilan.

Tapi di GOR Gondrong, kemerdekaan itu masih terasa jauh.

Jika di hari ke-81 kemerdekaan ini, rakyat masih harus bertanya “apa itu kemerdekaan”, maka itu bukan pertanda baik. Itu adalah peringatan bagi semua pihak yang memegang kekuasaan: Kemerdekaan bukanlah hak milik penguasa untuk dirayakan, melainkan kewajiban penguasa untuk dirasakan oleh rakyat.

Pemkot Tangerang, Camat Cipondoh, Satpol PP, Polsek Cipondoh — di hari kemerdekaan ini, tanyakan pada diri sendiri:

Apakah rakyat di bawah kekuasaan Anda benar-benar merdeka? Atau mereka masih dijajah oleh preman, oknum, dan ketidakadilan yang Anda biarkan berkuasa?

Karena jika rakyat tidak merasakan keadilan, maka kemerdekaan hanyalah kata-kata kosong.

Tanggal: 16 Agustus 2026 — Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-81
Lokasi: GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
Nomor Laporan Polisi: LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota.

REDAKSI DAVID E,S.E.

Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Bongkar Jejak Kejahatan Senpi Rakitan Dan Kunci T Di Amanakan

0

Tulang Bawang l Mediaistana.com — Aksi komplotan pencuri yang diduga beroperasi lintas wilayah akhirnya terbongkar. Tim URC Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Sat ReskrimPolres Lampung Tengah, dan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap jaringan pencurian yang diduga beraksi di sejumlah wilayah.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan pengembangan penyelidikan setelah kasus pencurian sepeda motor Honda CRF milik MZS di Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban sebelumnya datang ke rumah ibu kandungnya menggunakan sepeda motor Honda CRF warna hitam dan memarkirkannya di depan rumah dalam kondisi stang terkunci.

Namun, saat korban keluar rumah sekitar pukul 14.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terkait dengan jaringan pencurian di wilayah Sumatera Selatan.

Pada Senin, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar bergerak menuju Kampung Pematang Kasih, Kecamatan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Dalam pengembangan pemeriksaan, petugas memperoleh keterangan terkait dugaan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan Polres Lampung Tengah.

Pengungkapan ini semakin mengejutkan setelah petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan, termasuk satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, amunisi, kunci T, kunci letter L, pembuka kunci magnet serta mata kunci pembobol.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa kendaraan roda dua dan komponen kendaraan yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dari pengembangan sementara, tercatat 6 laporan polisi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan 8 laporan polisi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah yang masih didalami keterkaitannya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.M., Melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Akp Apfryyadi Pratama, S. Tr.K, S.I.K, M.M, menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas personel di lapangan, termasuk Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang yang bergerak cepat dalam mendukung proses pengungkapan.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang terlibat. Kecepatan dalam merespons informasi dan ketelitian dalam melakukan penyelidikan menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan perkara lain yang berkaitan.

Polres Tulang Bawang juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya untuk segera melaporkan kejadian kepada kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Bersama masyarakat, Polri akan terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa sejauh apa pun mereka bergerak, jejak kejahatan tetap dapat ditelusuri dan aparat kepolisian akan terus memburu hingga ke mana pun.**

(R)

*Indonesia Belum Merdeka 100 persen.*

0

MEDIAISTANA.COM | GRESIK-Perayaan HUT RI ke 81 bukan hanya Seremonial dan bukan hanya sekedar meneriakkan kata ‘merdeka!!’, tapi momentum ini waktunya Negera intropeksi dan berbenah serta memperbaiki diri.

Fakta kemerdekaan RI betul betul belum di rasakan bagi kaum masyarakat di akar rumput terbukti dengan masih banyaknya suara suara sumbang penilaian, kritik dan mengarah pada perlawanan terhadap kebijakan kebijakan Pemerintah selaku pengelola negara.

Begitu pula semakin meningkatkan letupan letupan disana sini bukan hanya ancaman disintergrasi sosial, politik tapi mengarah disintegrasi bangsa. Hal ini ditandainya sejak 3 hari terakhir ini bagaimana Aceh ada sebuah gerakan untuk ngotot minta lepas dan merdeka dari Negara Republik Indonesia.

Seorang nasionalis revolusioner bernama Tan Malaka telah mengingatkan kepada Soekarno pada saat itu yang intinya ‘kemerdekaan hanyalah milik kalian para elit, tidak dirancang untuk kemaslahatan bersama, merdeka itu harus 100 persen, kita mengalami perjalanan yang salah tentang arti merdeka, apabila kalian tidak memperbaikinya maka sampai kapanpun bangsa ini tidak akan pernah merdeka !. Inilah kata kata Tan Malaka, suka tidak suka yang kita rasakan bersama hingga saat ini banyak kebijakan pemerintah, penegakakan hukum belum berpihak kepada prinsip prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maka untuk momentum HUT RI ke 81 ini, Pemerintah harus lebih berjuang keras untuk memenuhi arti kemerdekaan itu bagi seluruh bangsa Indonesia. Merdeka itu tidak ada lagi rakyat yang kesulitan mencari makan, terjerat pinjaman Online, hingga mengais rejeki melalui Judi Online, kesulitan mencari kerja, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bebas dari keluhan teknis bagi masyarakat akar rumput.

Republik Indonesia jika ingin merdeka 100 persen maka harus lakukan perbaikan dan kembali pada tatakelola negara merujuk komitmen pada pasal 33 UUD 1945 sebagai perspektif kemerdekaan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Begitu pula komitmen menetapi Pasal 27 UUD 1945 sebagai perspektif cerminan masyarakat yang merasakan sebuah keadilan.
Kemerdekaan bukan hanya ketika bangsa terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan baru memiliki makna substantif ketika setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, memperoleh kesempatan bekerja dan hidup layak, serta menikmati hasil pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah yang dinamakan Merdeka 100 persen.

Sebagai warga negara yang baik, maka lalu kita tidak boleh apatis dan patah semangat untuk terus melakukan kritik, saran, konstruktif solutif kepada pengelola Negera untuk memperbaiki diri tatakelola negara kembali kepada nilai nilai UUD 1945. dan Pemerintah sendiri janganlah memposisikan diri super power anti kritik.

Dirgahayu Indonesiaku. Merdeka !!*Indonesia Belum Merdeka 100 persen.*

 

(Andi Fajar Yulianto /Dir. Ylbh Fajar Trilaksana)

 

GRESIK-Perayaan HUT RI ke 81 bukan hanya Seremonial dan bukan hanya sekedar meneriakkan kata ‘merdeka!!’, tapi momentum ini waktunya Negera intropeksi dan berbenah serta memperbaiki diri.

Fakta kemerdekaan RI betul betul belum di rasakan bagi kaum masyarakat di akar rumput terbukti dengan masih banyaknya suara suara sumbang penilaian, kritik dan mengarah pada perlawanan terhadap kebijakan kebijakan Pemerintah selaku pengelola negara.

 

Begitu pula semakin meningkatkan letupan letupan disana sini bukan hanya ancaman disintergrasi sosial, politik tapi mengarah disintegrasi bangsa. Hal ini ditandainya sejak 3 hari terakhir ini bagaimana Aceh ada sebuah gerakan untuk ngotot minta lepas dan merdeka dari Negara Republik Indonesia.

 

Seorang nasionalis revolusioner bernama Tan Malaka telah mengingatkan kepada Soekarno pada saat itu yang intinya ‘kemerdekaan hanyalah milik kalian para elit, tidak dirancang untuk kemaslahatan bersama, merdeka itu harus 100 persen, kita mengalami perjalanan yang salah tentang arti merdeka, apabila kalian tidak memperbaikinya maka sampai kapanpun bangsa ini tidak akan pernah merdeka !. Inilah kata kata Tan Malaka, suka tidak suka yang kita rasakan bersama hingga saat ini banyak kebijakan pemerintah, penegakakan hukum belum berpihak kepada prinsip prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Maka untuk momentum HUT RI ke 81 ini, Pemerintah harus lebih berjuang keras untuk memenuhi arti kemerdekaan itu bagi seluruh bangsa Indonesia. Merdeka itu tidak ada lagi rakyat yang kesulitan mencari makan, terjerat pinjaman Online, hingga mengais rejeki melalui Judi Online, kesulitan mencari kerja, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bebas dari keluhan teknis bagi masyarakat akar rumput.

 

Republik Indonesia jika ingin merdeka 100 persen maka harus lakukan perbaikan dan kembali pada tatakelola negara merujuk komitmen pada pasal 33 UUD 1945 sebagai perspektif kemerdekaan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Begitu pula komitmen menetapi Pasal 27 UUD 1945 sebagai perspektif cerminan masyarakat yang merasakan sebuah keadilan.

Kemerdekaan bukan hanya ketika bangsa terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan baru memiliki makna substantif ketika setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, memperoleh kesempatan bekerja dan hidup layak, serta menikmati hasil pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Inilah yang dinamakan Merdeka 100 persen.

 

Sebagai warga negara yang baik, maka lalu kita tidak boleh apatis dan patah semangat untuk terus melakukan kritik, saran, konstruktif solutif kepada pengelola Negera untuk memperbaiki diri tatakelola negara kembali kepada nilai nilai UUD 1945. dan Pemerintah sendiri janganlah memposisikan diri super power anti kritik.

(Andi Fajar Yulianto /Dir. Ylbh Fajar Trilaksana)

Dirgahayu Indonesiaku. Merdeka !!

PWRI Bogor Raya dan Mediaistana.com: Terima Kasih Pahlawan, Selamat HUT RI ke-81

0

PWRI Bogor Raya dan Mediaistana.com: Terima Kasih Pahlawan, Selamat HUT RI ke-81

Bogor, Jawa Barat ,mediaistana.com

Menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 pada Senin, 17 Agustus 2026, saya selaku wartawan Maulana dari mediaistana.com mewakili warga Bogor, Jawa Barat, serta jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWRI) Bogor Raya, menyampaikan penghormatan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pahlawan dan pejuang bangsa.

“Kami sangat berterima kasih kepada para pejuang Republik Indonesia. Mediaistana.com hadir sebagai saluran komunikasi dan suara masyarakat Indonesia untuk negara tercinta. Kami sangat bangga atas perjuangan mereka demi keselamatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Maulana.

Ia juga menegaskan komitmen bersama rekan-rekan pers: “Kami dari PWRI Bogor Raya turut memeriahkan hari kemerdekaan ini dan akan terus berjuang serta berkarya demi negara tercinta. Selamat ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81!”

Laporan: Maulana Mansur | Reporter mediaistana.com

50 Anggota Paskibraka Lampung Barat Dikukuhkan Bupati Parosil, Siap Bertugas pada 17 Agustus 2026

0

50 Anggota Paskibraka Lampung Barat Dikukuhkan Bupati Parosil, Siap Bertugas pada 17 Agustus 2026

Jakarta -MEDIA ISTANA,Lampung Barat — Sebanyak 50 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026 dikukuhkan oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus pada Sabtu malam, (15/8).

Mereka akan bertugas mengibarkan bendera Merah Putih dalam upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Pengukuhan berlangsung di Lamban Pancasila, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit.

Sebelum dikukuhkan, para anggota Paskibraka menjalani masa karantina dan pembinaan di Wisma Sindalapai, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, sejak 2 Agustus 2026.

Sejumlah 50 Anggota Paskibraka yang dikukuhkan berasal dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang ada di wilayah Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Mereka mendapat pembekalan, pelatihan, serta pendidikan kedisiplinan sebagai persiapan menjalankan tugas pada upacara kemerdekaan.

Melalui sambutannya, Bupati Parosil mengatakan bahwa tugas Paskibraka bukan sekadar bagian dari seremoni peringatan kemerdekaan.

Menurutnya, tugas tersebut mengandung tanggung jawab, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap simbol negara.

“Di balik pengibaran Sang Merah Putih, terdapat kehormatan, tanggung jawab, disiplin, serta semangat perjuangan yang harus kalian junjung tinggi,” kata bupati dalam sambutannya.

Para anggota Paskibraka akan bertugas pada upacara peringatan HUT ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI yang digelar di Stadion Skala Bekhak, Lampung Barat, pada 17 Agustus 2026.

Bupati meminta para anggota Paskibraka menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memberikan kemampuan terbaik.

Ia menyebut pelaksanaan tugas pada 17 Agustus akan menjadi salah satu pengalaman penting dalam perjalanan mereka.

“Jaga nama baik diri, keluarga, sekolah, dan Kabupaten Lampung Barat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, kekompakan, dan keikhlasan,” ujarnya.

Selain menjalankan tugas pengibaran bendera, bupati meminta nilai-nilai yang diperoleh selama pembinaan tetap diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai tersebut antara lain disiplin, kerja sama, kepemimpinan, nasionalisme, dan toleransi.

Ia juga mengingatkan para anggota Paskibraka mengenai keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurut Bupati, pengalaman bekerja dalam satu tim selama masa pelatihan dapat menjadi bekal untuk membangun persaudaraan dan menjaga persatuan.

“Rajutlah kasih sayang, persaudaraan, persahabatan, dan kerukunan di antara sesama anak bangsa,” kata dia.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada para pembina, pelatih, dan pengasuh yang telah mendampingi para anggota Paskibraka selama proses persiapan.

Ia menilai pembentukan karakter dan kedisiplinan generasi muda membutuhkan ketegasan, kesabaran, dan konsistensi.

Pengukuhan tersebut menandai berakhirnya salah satu tahapan pembinaan sekaligus dimulainya tanggung jawab para anggota Paskibraka untuk menjalankan tugas pada upacara kemerdekaan.

Bupati berharap para anggota Paskibraka tidak berhenti pada pencapaian sebagai pengibar bendera, tetapi dapat menjadi generasi muda yang berprestasi, berkarakter, dan memberi kontribusi bagi Lampung Barat maupun Indonesia.

HAMDAN ❤️

Koops TNI Habema Hadirkan Kembali Negara di Bawah Kaki Gunung Cartenz Setelah 15 Tahun Terisolasi

0

Menembus Batas Alam Ugimba: Koops TNI Habema Hadirkan Kembali Negara di Bawah Kaki Gunung Cartenz Setelah 15 Tahun Terisolasi

Jakarta -MEDIA ISTANA,Ugimba – Selama lebih dari satu dekade, Distrik Ugimba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menghadapi tantangan keterisolasian akibat kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan akses transportasi, serta dinamika keamanan. Jalur pegunungan yang sulit ditembus, hutan lebat, cuaca tidak menentu, suhu yang dapat mencapai 4 derajat Celsius, serta jauhnya wilayah dari pusat pelayanan pemerintahan menjadikan Ugimba mengalami keterbatasan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, Minggu (16/8/26).

Kondisi tersebut semakin kompleks dengan adanya aktivitas kelompok bersenjata OPM yang memanfaatkan wilayah terpencil sebagai ruang pergerakan. Situasi keamanan ini berdampak terhadap mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga hubungan sosial dengan wilayah luar.

Selama kurang lebih 15 tahun, masyarakat Ugimba hidup dalam berbagai keterbatasan. Keterisolasian yang terjadi bukan hanya persoalan jarak, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat dapat merasakan kehadiran negara secara nyata.

Kehadiran prajurit Koops TNI Habema menjadi bagian dari upaya negara dalam menciptakan kondisi keamanan dan membuka kembali ruang aktivitas masyarakat. Dengan menghadapi medan pegunungan yang berat, suhu dingin ekstrem, serta akses yang sulit dijangkau, prajurit melaksanakan operasi pengamanan wilayah selama 7 hari sejak titik pendaratan helikopter hingga mencapai Distrik Ugimba guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Selain tugas pengamanan, Koops TNI Habema juga menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat melalui pemberian bantuan kemanusiaan. Pangkoops TNI Habema Mayjen TNI Yudha Airlangga bersama Dansatgas Habema Brigjen TNI Persada Alam dan Dansatgas Banmin Brigjen TNI Zamril Philiang turut menyerahkan bantuan berupa 200 kilogram sembako, 3 ekor babi, 50 kilogram ayam, serta berbagai mainan untuk anak-anak.

Bantuan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian prajurit TNI dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat hubungan dan komunikasi dengan warga Ugimba. Kehadiran ini tidak hanya memberikan dukungan materi, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara di tengah masyarakat Papua Pegunungan.

Dalam kesempatan tersebut, Pangkoops TNI Habema Mayjen TNI Yudha Airlangga menyampaikan bahwa kehadiran prajurit di Ugimba merupakan bentuk komitmen negara untuk menghadirkan keamanan dan rasa aman bagi masyarakat.

“Tugas kami bukan hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi memastikan masyarakat dapat menjalankan kehidupan secara aman dan normal. Keamanan menjadi fondasi agar pendidikan, pelayanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan. Kami hadir untuk membangun komunikasi, memperkuat kepercayaan, dan memastikan masyarakat merasakan kehadiran negara,” ujar Pangkoops TNI Habema.

Mayjen TNI Yudha Airlangga menegaskan bahwa tantangan geografis dan dinamika keamanan tidak menjadi penghalang bagi prajurit dalam melaksanakan pengabdian. “Masyarakat Papua Pegunungan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kehadiran TNI merupakan wujud tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh masyarakat hingga pelosok negeri,” tambahnya.

Kepala Distrik Ugimba, Penias Kogoya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Pangkoops TNI Habema beserta rombongan di wilayahnya. Ia mengatakan bahwa Ugimba selama ini merupakan daerah dengan tantangan geografis, keterbatasan akses pemerintahan, dan kondisi keamanan yang cukup rawan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan dan kepada negara. Selama ini Ugimba merupakan daerah yang jauh dari pemerintahan dan memiliki banyak keterbatasan, namun hari ini TNI telah hadir dan rombongan Pangkoops TNI Habema dapat sampai ke wilayah kami. Kami masyarakat dan pemerintah Distrik Ugimba sangat bangga menerima kehadiran ini sebagai bentuk nyata perhatian negara,” ujar Penias Kogoya.

Ia juga mengapresiasi bantuan sembako dan tiga ekor babi yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagai wujud kepedulian dan kedekatan TNI dengan masyarakat Ugimba.

Keberhasilan Koops TNI Habema menghadirkan keamanan di Distrik Ugimba menjadi momentum penting dalam membuka kembali akses masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi keterbatasan. Melalui pengamanan wilayah, komunikasi, dan kepedulian sosial, kehadiran negara kembali dirasakan oleh masyarakat Papua Pegunungan.

HAMDAN ❤️

Sambut HUT ke-81 RI, Polres Madiun Semarakkan Jalanan dengan Merah Putih

0
Oplus_131072

Madiun,media istana.com
– Semangat menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 terus digaungkan jajaran Polres Madiun. Polres Madiun menggelar kegiatan pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polres Madiun, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk nyata kepedulian Polri dalam menumbuhkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 100 Bendera Merah Putih dibagikan secara langsung kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas. Pembagian dilakukan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Madiun AKP Sugeng Handoko, S.H., didampingi Kanit Turjawali IPDA Didik Wahyu, S.H., Pamapta I Polres Madiun, serta personel Raimas Sat Samapta Polres Madiun.

Antusiasme masyarakat terlihat saat menerima Bendera Merah Putih yang dibagikan oleh personel Polres Madiun. Bendera tersebut diharapkan tidak hanya menjadi simbol peringatan kemerdekaan, tetapi juga dapat dikibarkan di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Melalui kegiatan sederhana namun penuh makna tersebut, Polres Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing masing

Semangat kemerdekaan juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kesatuan serta menumbuhkan rasa bangga sebagai bangsa Indonesia. Polres Madiun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan yang dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Pembagian Bendera Merah Putih tersebut menjadi pengingat bahwa semangat kemerdekaan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan mengibarkan Sang Merah Putih, masyarakat turut menunjukkan rasa syukur, nasionalisme, dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengantarkan Indonesia menjadi bangsa yang merdeka.(Tukiyo)

Wapang TNI Tinjau Karya Bakti, Pembangunan KDKMP dan Yonif TP 842/Badak Sakti di Pandeglang

0

Wapang TNI Tinjau Karya Bakti, Pembangunan KDKMP dan Yonif TP 842/Badak Sakti di Pandeglang

Jakarta -MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. didampingi Wakasad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau pelaksanaan Karya Bakti TNI, pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta pembangunan Yonif TP 842/Badak Sakti di wilayah Pandeglang, Jawa Barat. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Pandeglang, Jawa Barat, Rabu (12/8/2026).

Dalam peninjauan tersebut, Wapang TNI melihat secara langsung perkembangan pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk proses pembangunan dan kesiapan sarana pendukung. Peninjauan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan setiap program terlaksana secara optimal, tepat sasaran, serta sesuai dengan kebutuhan di wilayah.

Kegiatan Karya Bakti TNI dan pembangunan KDKMP merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Sementara itu, pembangunan Yonif TP-842 diharapkan dapat mendukung penguatan organisasi dan kesiapan satuan TNI dalam melaksanakan tugas pertahanan.

Melalui kegiatan tersebut, TNI terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional. TNI berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program yang bersifat konstruktif dan memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan serta kemajuan daerah.

Hamdan ❤️