Lebih 30 Jam Pencarian, ASN Pemkot Bogor Bayu Zulkarnaen Diduga Hanyut di Cisadane Belum Ditemukan
Kota Bogor, mediaistana.com –
Pencarian terhadap Bayu Zulkarnaen (36), Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bogor yang diduga terjatuh dan hanyut di Sungai Cisadane, hingga Jumat (14/8/2026) sore belum membuahkan hasil.
Peristiwa diduga terjadi pada Kamis (13/8/2026) malam. Pihak keluarga menemukan sepeda motor korban tergeletak sendirian di ujung Jembatan Cipaku–Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan, tanpa ada pengemudi di sekitarnya . Barang pribadi berupa tas dan helm korban juga ditemukan mengambang di aliran sungai sekitar 100 meter dari lokasi jembatan. Hingga kini belum ada saksi mata yang melihat langsung kejadian terjatuhnya korban.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, membenarkan operasi pencarian masih terus digencarkan. Sebanyak 70 personel gabungan dari Basarnas, BPBD, BNPB, Damkar, dan relawan SAR telah diterjunkan untuk memperluas jangkauan penyisiran sepanjang aliran sungai.
“Penyisiran sudah berlangsung lebih dari 30 jam, namun sampai saat ini keberadaan korban belum ditemukan. Kami terus berkoordinasi dan memperlebar area pencarian,” ujar Jenal di lokasi.
Karena hasil pencarian belum ditemukan, pihak keluarga berencana melaporkan kejadian ini sebagai orang hilang ke Polresta Bogor Kota agar penanganan juga dilakukan melalui jalur kepolisian. Sementara itu, tim SAR tetap melanjutkan operasi pencarian sesuai prosedur sambil menghimpun informasi dari masyarakat.
MEDIAISTANA.COM – TANGERANG — Kawasan Terminal Poris Plawad kembali menjadi sorotan publik. Area yang disebut masyarakat sebagai lahan negara dan diperuntukkan bagi fasilitas umum diduga dimanfaatkan untuk aktivitas parkir sepeda motor di sekitar pintu masuk serta aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar pintu keluar terminal. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai status lahan, legalitas pemanfaatan ruang, pengelolaan parkir, keberadaan PKL, serta efektivitas pengawasan pemerintah. 14 Agustus 2026
Masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang, Saipul Bahri, Anas Gondrong, dan Ibu Rita, mengecam keras apabila benar terdapat pemanfaatan fasilitas publik tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi pedagang atau masyarakat pengguna ruang, tetapi juga menelusuri pihak yang mengatur, mengelola, memberikan kewenangan, maupun menerima manfaat dari aktivitas tersebut.
“Kalau memang lahan tersebut merupakan lahan negara dan diperuntukkan untuk fasilitas umum, semuanya harus jelas. Jangan sampai ada pihak atau oknum yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Bongkar borok di balik oknum tersebut. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima uang, dan siapa yang selama ini melakukan pengawasan,” tegas masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang.
Sorotan ini bukan berarti seluruh aktivitas parkir maupun PKL otomatis ilegal. Status tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, izin, dan keterangan resmi instansi berwenang. Namun justru karena itulah masyarakat meminta transparansi. Jika parkir resmi, siapa pengelolanya, apa dasar hukumnya, berapa tarifnya, apakah pengguna mendapatkan bukti pembayaran, dan ke mana penerimaan tersebut disetorkan? Jika aktivitas tersebut tidak resmi, mengapa masih dapat berlangsung di kawasan fasilitas publik?
Begitu pula dengan keberadaan PKL di sekitar pintu keluar Terminal Poris Plawad. Jika terdapat izin atau bentuk legalitas pemanfaatan ruang, pemerintah harus menjelaskan dasar kebijakannya. Jika tidak memiliki izin, penataan harus dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keselamatan, ketertiban, akses masyarakat, dan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.
Jangan sampai yang dibongkar hanya lapak pedagang, sementara dugaan permainan di belakang pemanfaatan ruang publik tidak pernah disentuh.
Persoalan parkir juga harus diperiksa secara menyeluruh. Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan penertiban parkir liar di kawasan Stasiun Batuceper–Terminal Poris Plawad dan menyediakan fasilitas Park and Ride di dalam Terminal Poris Plawad. Pemkot juga menyatakan pengawasan parkir liar di kawasan tersebut diperketat. “Pemkot Tangerang — pengawasan parkir liar di Batuceper dan Park and Ride Poris Plawad” (https://reference-url-citation.invalid/0)
Karena itu, muncul pertanyaan yang tidak bisa dihindari: jika penertiban dan pengawasan sudah dilakukan, mengapa persoalan parkir masih kembali menjadi sorotan masyarakat?
Apakah pengawasan tidak berjalan konsisten? Apakah penertiban hanya efektif ketika petugas berada di lokasi? Ataukah terdapat persoalan pengelolaan ruang yang belum pernah dibuka secara transparan?
KE MANA SATPOL PP, DISHUB, PEMKOT DAN APH?
Pertanyaan publik kini semakin keras: ke mana Satpol PP, ke mana Dinas Perhubungan, ke mana Pemerintah Kota Tangerang, dan ke mana APH apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum?
Satpol PP dituntut tidak hanya hadir ketika persoalan sudah ramai diberitakan. Pengawasan ketertiban umum harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.
Dinas Perhubungan juga harus memberikan kejelasan mengenai pengelolaan parkir, lokasi parkir resmi, mekanisme pungutan, serta pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan ruang di sekitar terminal.
Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menjadi tarik-menarik kewenangan antarinstansi. Pemkot harus memastikan fasilitas publik dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai peruntukan.
Sementara APH tidak perlu bertindak berdasarkan rumor. Namun apabila ditemukan bukti dugaan pungutan ilegal, penyalahgunaan fasilitas publik, pemerasan, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, masyarakat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan kewenangan hukum.
Jika ada bukti, periksa. Jika tidak terbukti, jelaskan hasilnya kepada publik.
JANGAN HANYA BEKERJA KETIKA VIRAL
Masyarakat menilai penataan fasilitas publik tidak boleh bersifat seremonial.
Hari ini ditertibkan, beberapa hari kemudian kembali.
Minggu ini dibersihkan, minggu berikutnya kembali semrawut.
Jika pola tersebut terus terjadi, maka yang harus dievaluasi bukan hanya masyarakat yang menggunakan ruang, tetapi juga sistem pengawasan pemerintah.
Pemerintah memiliki perangkat lengkap. Ada Satpol PP, Dishub, kecamatan, kelurahan, pengelola fasilitas, dan instansi penegak hukum sesuai kewenangannya.
Maka pertanyaannya sederhana:
Apakah semuanya benar-benar bekerja secara konsisten?
Masyarakat tidak membutuhkan pemerintah yang hanya terlihat ketika kamera menyala. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum persoalan membesar.
TERMINAL ADALAH FASILITAS PUBLIK
Terminal Poris Plawad bukan milik kelompok tertentu. Bukan milik pengelola parkir. Bukan milik pedagang. Terminal merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
Karena itu setiap penggunaan ruang harus jelas dasar dan tanggung jawabnya.
Kalau legal, buka informasinya.
Kalau berizin, jelaskan izinnya.
Kalau resmi, jelaskan pengelolanya.
Kalau terdapat pungutan, jelaskan dasar hukumnya.
Kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Dan apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum, jangan berhenti pada pelaksana paling bawah. Telusuri sampai kepada pihak yang mengatur dan mengambil keuntungan apabila memang terdapat bukti.
Masyarakat juga menegaskan bahwa penataan harus dilakukan secara adil. Jangan sampai pemerintah hanya keras terhadap pedagang kecil, sementara pihak yang diduga mengatur atau mengambil keuntungan dari ruang publik tidak pernah diperiksa.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Kini sejumlah pertanyaan berada di meja Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait:
Siapa pengelola parkir di sekitar Terminal Poris Plawad?
Apakah pemanfaatan lahan tersebut memiliki izin?
Apakah pungutan parkir memiliki dasar hukum?
Apakah masyarakat mendapatkan bukti pembayaran?
Ke mana penerimaan parkir disetorkan apabila pungutan tersebut resmi?
Apa dasar keberadaan PKL di sekitar pintu keluar terminal?
Bagaimana pengawasan Satpol PP dan Dishub dilakukan?
Mengapa persoalan yang pernah ditertibkan kembali menjadi sorotan?
Dan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum:
Apa langkah APH?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Terminal Poris Plawad merupakan tindakan ilegal. Pertanyaan tersebut merupakan tuntutan transparansi agar status dan pengelolaan ruang publik dapat diketahui masyarakat berdasarkan fakta.
BONGKAR JIKA MEMANG ADA BOROK
Masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan Kota Tangerang menegaskan bahwa kritik ini tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu tanpa bukti.
Namun jika benar terdapat penyalahgunaan ruang publik, pungutan yang tidak sah, atau permainan oknum, maka persoalan tersebut harus dibongkar secara menyeluruh.
Jangan berhenti pada permukaan.
Jangan hanya menertibkan lapak.
Jangan hanya menyita kendaraan.
Jangan hanya memasang spanduk.
Telusuri seluruh rantai pengelolaan.
Siapa yang memberi kewenangan?
Siapa yang mengatur?
Siapa yang menerima manfaat?
Siapa yang bertanggung jawab mengawasi?
Dan mengapa persoalan tersebut bisa berlangsung?
Itulah yang ingin diketahui publik.
TANGERANG BUTUH KETEGASAN, BUKAN SEREMONIAL
Tangerang sedang bergerak menuju sistem transportasi yang semakin terintegrasi. Karena itu, persoalan dasar seperti parkir, PKL, akses terminal, ketertiban, dan pemanfaatan ruang publik tidak boleh dianggap sepele.
Jangan membangun wajah baru kawasan transportasi apabila persoalan tata kelola ruang publik masih dibiarkan berulang.
Masyarakat membutuhkan ketegasan, transparansi, pemeriksaan yang objektif, dan pengawasan yang konsisten.
Bukan pencitraan.
Bukan operasi sesaat.
Bukan sekadar pernyataan.
Jika memang tidak ada pelanggaran, pemerintah harus menjelaskan fakta dan dasar hukumnya.
Jika ada pelanggaran, lakukan tindakan.
Jika ada oknum yang terbukti bermain, proses sesuai hukum.
Publik melihat. Publik bertanya. Publik mengawasi. Dan pemerintah wajib memberikan jawaban.
JAKARTA, Mediaistana.com — Gedung PERADI Tower, Jakarta, Jumat (14/8/2026), menjadi titik aksi solidaritas ratusan jurnalis yang menyuarakan dugaan intimidasi terhadap pekerja pers,Massa meminta organisasi advokat tersebut tidak menutup mata terhadap laporan etik yang menyeret nama advokat berinisial ID alias Iki Dulagin.
Aksi yang mengatasnamakan Solidaritas Media untuk Penegakan Hukum itu tidak sekadar mempersoalkan hubungan antara wartawan dan seorang advokat, Massa juga meminta Dewan Kehormatan PERADI mengusut dugaan pelanggaran etik yang disebut berkaitan dengan perkara perdata dan sengketa aset.
Koordinator lapangan, Jalih Pitoeng, mengatakan profesi jurnalistik memiliki perlindungan hukum dan tidak boleh ditekan ketika menjalankan tugas untuk kepentingan publik.
Menurut Jalih, dugaan intimidasi terhadap sejumlah wartawan harus diperiksa secara serius karena berpotensi mengganggu kebebasan pers, Ia juga meminta PERADI memastikan proses pemeriksaan terhadap advokat yang dilaporkan dilakukan secara terbuka dan objektif,“Kami datang untuk meminta penegakan hukum dan penegakan kode etik,Jangan sampai profesi advokat yang terhormat justru tercoreng oleh tindakan oknum,” ujar Jalih di lokasi aksi.
Selain persoalan pers, aksi tersebut turut diwarnai pengaduan seorang warga bernama Lisa yang mengaku memiliki persoalan hukum dengan mantan suaminya. Lisa, melalui kuasa hukumnya, berencana membawa perkara tersebut ke Dewan Kehormatan PERADI.
Lisa mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari proses perceraian hingga sengketa mengenai rumah yang diklaimnya sebagai bagian dari harta warisan,Ia mengaku tidak mengetahui adanya proses persidangan secara patut ketika perkara perceraian berlangsung pada 2021, Perkara tersebut kemudian diputus secara verstek, Lisa juga menduga terdapat persoalan administratif yang berdampak terhadap data kependudukannya.
Persoalan berlanjut pada aset warisan, Lisa menyebut rumah peninggalan ayahnya telah menjadi objek putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap,Namun berdasarkan dokumen yang ia pegang, terdapat dugaan pengajuan pemblokiran terhadap sertifikat aset tersebut.
Lisa juga menuding pihak yang menjadi kuasa hukum mantan suaminya terlibat dalam perkara lain yang berkaitan dengan gugatan dari anaknya terhadap dirinya, Gugatan tersebut menurut Lisa, tidak berakhir dengan kemenangan di pengadilan.
Atas berbagai dugaan tersebut, Lisa menyatakan telah menempuh jalur hukum dan membuat laporan kepolisian terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, serta perampasan aset,Ia berharap pengaduan etik yang akan diajukan ke PERADI dapat diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan sekadar berdasarkan klaim para pihak,“Saya meminta persoalan ini dibuka secara terang,Kalau memang ada pelanggaran, harus ada sanksi,Kalau tidak terbukti tentu harus dijelaskan secara objektif,” kata Lisa.
PERADI Didesak Tidak Diam,Massa aksi menilai organisasi profesi advokat memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan kehormatan profesi,Karena itu mereka meminta dugaan pelanggaran etik terhadap Iki Dulagin diproses melalui mekanisme yang berlaku.
Tuntutan utama massa mencakup pemeriksaan dugaan intimidasi terhadap wartawan, pengusutan laporan etik, serta pemberian sanksi apabila seluruh tuduhan terbukti melalui proses pemeriksaan.
Jalih menegaskan aksi tersebut bukan upaya menghakimi seseorang di jalanan, Menurutnya tuntutan massa justru diarahkan agar dugaan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik,“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses,Yang kami tuntut adalah pemeriksaan yang serius, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Aksi kemudian berakhir dengan tertib, Massa membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan dan menyerahkan persoalan tersebut untuk diproses melalui jalur organisasi profesi maupun hukum.
Kota Bogor, Jawa Barat | Mediaistana.com Kebakaran melanda kawasan Layung Sari, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Jumat (14/08/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kobaran api terlihat melahap bangunan di lokasi kejadian. Kepulan asap tebal membumbung ke udara dan terlihat dari sejumlah titik di sekitar kawasan tersebut.
Peristiwa kebakaran tersebut sempat membuat suasana di sekitar lokasi mencekam. Warga turut memperhatikan kobaran api, sementara petugas pemadam kebakaran bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan.
Petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api sekaligus mengamankan area sekitar guna mencegah warga mendekati lokasi dan mengantisipasi kemungkinan api merembet ke bangunan lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran. Belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun rincian kerugian material akibat peristiwa tersebut.
Petugas masih melakukan penanganan di lokasi. Informasi lebih lanjut terkait penyebab kebakaran, luas bangunan yang terdampak, serta total kerugian masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
JAKARTA, Mediaistana.com — Ancol Taman Impian menyiapkan pesta kemerdekaan bertajuk “Merdekaria: The People’s Celebration” untuk menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia.
Perayaan yang berlangsung pada 16–17 Agustus 2026 itu dikemas dengan beragam kegiatan, mulai dari olahraga bersama, lomba rakyat, konser musik hingga upacara bendera dan panjat pinang kolosal.
Salah satu program yang paling dinanti masyarakat adalah gratis tiket masuk orang ke kawasan Ancol pada 17 Agustus 2026, Pengunjung tidak dikenakan tiket masuk individu, namun tetap wajib melakukan reservasi terlebih dahulu melalui situs resmi Ancol, Kebijakan tersebut tidak mencakup tiket kendaraan maupun tiket unit rekreasi.
Pada hari pertama, Minggu (16/8), rangkaian kegiatan dimulai dengan Wellness Fest/Zumba Party di Symphony of The Sea,Sore harinya dilanjutkan Creator Day, kemudian pertunjukan Musik Merdekaria di Pantai Lagoon.
Puncak perayaan berlangsung Senin (17/8),Selain upacara bendera, Ancol menghadirkan Merdekaria Funlympics yang berisi berbagai perlombaan rakyat.
Atraksi lain yang menjadi perhatian adalah Panjat Pinang Kolosal di Pantai Beachpool, Sebanyak 50 pohon pinang disiapkan untuk diperebutkan oleh 100 tim dengan hadiah berupa sepeda, perangkat elektronik dan hadiah menarik lainnya.
Semarak kemerdekaan juga menyebar ke sejumlah unit rekreasi,Dunia Fantasi menghadirkan Parade Special Kemerdekaan dan berbagai lomba, sementara Sea World Ancol menyiapkan pengibaran Merah Putih di bawah air serta pertunjukan bertema kemerdekaan.
Di Samudra Ancol, pengunjung dapat menyaksikan Parade Nusantara “Merah Putih 81 Meter”. Jakarta Bird Land menghadirkan pertunjukan bertema Merah Putih, sedangkan Atlantis menyiapkan sejumlah permainan dan pertunjukan air.
Sementara itu, Pasar Seni Ancol menggelar program “Merdeka Berkarya” pada 14–23 Agustus 2026 dengan agenda pameran seni, live painting, art challenge hingga workshop.
Untuk menikmati gratis masuk Ancol pada 17 Agustus, masyarakat diwajibkan melakukan reservasi melalui ancol.com paling lambat 16 Agustus 2026. Satu orang berlaku untuk satu tiket dan kuotanya terbatas.
Selain tiket gratis tersebut, Ancol juga menawarkan program promosi melalui aplikasi Ancol Points, Pada 15–17 Agustus 2026, pengguna berkesempatan memperoleh 8.100 poin, termasuk kesempatan mendapatkan harga khusus tiket masuk sebesar Rp8.100 per orang menggunakan voucher Ancol Points.
Dengan rangkaian tersebut, Ancol tidak hanya menjadikan perayaan HUT RI sebagai seremoni, tetapi juga sebagai ruang rekreasi bersama bagi masyarakat untuk menikmati momentum kemerdekaan dalam suasana yang lebih meriah.
Kabupaten Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com Berbagi tugas bersama Wakil Bupati Bogor Jero Ade, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghadiri acara peresmian renovasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Cileuksa, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Jumat, 14/08/2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan itu turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang SD, Camat Sukajaya, Kepala Desa Cileuksa, Ketua Yayasan Gugah Nurani Indonesia (GNI), serta Kepala SDN 01 Cileuksa.
Renovasi SDN 01 Cileuksa diharapkan mampu memberikan lingkungan belajar yang lebih nyaman, aman, dan layak bagi para siswa. Dengan fasilitas yang semakin baik, proses pembelajaran juga diharapkan dapat berlangsung lebih optimal sehingga mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Pemkab Bogor menyampaikan apresiasi kepada Gugah Nurani Indonesia (GNI), Pearl Abyss, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung terlaksananya renovasi sekolah tersebut.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai lembaga dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat peningkatan kualitas fasilitas pendidikan di Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap sinergi dan kolaborasi serupa dapat terus diperkuat, sehingga pembangunan sektor pendidikan tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat.
Dengan hadirnya fasilitas sekolah yang lebih baik, para siswa SDN 01 Cileuksa diharapkan semakin nyaman dalam belajar dan memiliki ruang yang lebih mendukung untuk mengembangkan potensi serta meraih prestasi di masa depan.
Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menerima aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Bogor dalam dialog bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Pertemuan tersebut berlangsung konstruktif dengan membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, salah satunya terkait upaya penanganan perilaku penyimpangan serta penegakan aturan di Kota Bogor.
Dialog tersebut berlangsung di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Jumat (14/08/2026). Forum Masyarakat Peduli Bogor menyampaikan sejumlah aspirasi dan harapan kepada pemerintah daerah agar berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditangani secara serius, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dedie Rachim menyampaikan bahwa Pemkot Bogor saat ini tengah melakukan proses harmonisasi regulasi antara Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Menurut Dedie, harmonisasi diperlukan agar regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah memiliki keselarasan serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan. “Pemkot Bogor saat ini tengah berproses melakukan harmonisasi regulasi antara Perda dengan Perwali tentang P4S,” ujar Dedie Rachim.
Ia menegaskan, proses penyusunan dan harmonisasi regulasi tersebut dilakukan agar kebijakan pemerintah tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kota Bogor, lanjutnya, berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial yang berkembang. Aspirasi dari masyarakat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Dialog bersama Forum Masyarakat Peduli Bogor diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kota Bogor yang tertib, aman, serta memiliki kepastian dalam penegakan aturan.
Pemkot Bogor juga diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan aspek hukum, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta kepentingan bersama.
Mediaistana.com – TANGERANG — 14 Agustus 2026 – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, suara tentang persatuan kembali digaungkan. Di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, Anas Gondrong menegaskan bahwa semangat kemerdekaan tidak boleh berhenti pada upacara, pengibaran bendera, maupun seremoni tahunan.
Menurutnya, kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata: gotong royong, kepedulian sosial, solidaritas, toleransi antarumat beragama, serta keberanian seluruh elemen bangsa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Anas menilai Indonesia tidak dibangun oleh satu kelompok, satu agama, satu suku, atau satu golongan. Republik ini berdiri di atas perjuangan panjang seluruh anak bangsa yang memiliki latar belakang berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang sama: Indonesia yang merdeka, berdaulat, aman, dan bermartabat.
«“Jangan jadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling menjauh. Perbedaan adalah kenyataan bangsa Indonesia, sedangkan persatuan adalah kekuatan kita. Gotong royong harus tetap hidup dan solidaritas harus terus diperkuat,” tegas Anas Gondrong.»
KEMERDEKAAN BUKAN SEKADAR SEREMONI
Anas mengingatkan bahwa memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat harus semakin dewasa dalam menyikapi berbagai persoalan. Jangan sampai momentum HUT RI hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa menghasilkan kesadaran kebangsaan.
Menurutnya, memasang bendera merah putih dan mengikuti berbagai kegiatan kemerdekaan memang penting. Namun jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat menjaga persaudaraan setelah perayaan berakhir.
Sebab, menurut Anas, ancaman terhadap persatuan tidak selalu datang dalam bentuk konflik terbuka. Perpecahan dapat tumbuh dari prasangka, provokasi, ujaran kebencian, fanatisme kelompok, maupun sikap saling mencurigai.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak menjadikan perbedaan pilihan maupun keyakinan sebagai alasan untuk memutus hubungan sosial.
SOLIDARITAS ANTARAGAMA JANGAN HANYA MENJADI SLOGAN
Anas juga memberikan penekanan khusus terhadap pentingnya menjaga hubungan harmonis antarumat beragama.
Menurutnya, kehidupan masyarakat harus dibangun dengan prinsip saling menghormati. Setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinannya, sementara hubungan sosial harus tetap dijaga dengan penuh toleransi.
“Kita boleh berbeda keyakinan, tetapi kita tetap satu Indonesia. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu menghancurkan persaudaraan,” ujarnya.
Ia menilai solidaritas antaragama harus diwujudkan melalui tindakan konkret di tengah masyarakat. Saling membantu ketika ada warga terkena musibah, menjaga keamanan lingkungan, bekerja sama dalam kegiatan sosial, serta menghormati pelaksanaan ibadah masing-masing merupakan bentuk sederhana dari semangat persatuan.
Bagi Anas, inilah wajah Indonesia yang sesungguhnya: berbeda tetapi tidak bermusuhan, beragam tetapi tetap bergandengan tangan.
GOTONG ROYONG ADALAH KEKUATAN RAKYAT
Di tengah perkembangan zaman yang semakin individualistis, Anas mengingatkan agar budaya gotong royong tidak sampai kehilangan tempat.
Gotong royong, katanya, bukan sekadar membersihkan lingkungan atau membangun fasilitas masyarakat. Gotong royong merupakan karakter bangsa yang menunjukkan bahwa persoalan bersama tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu orang.
Ketika masyarakat mau saling membantu, saling menjaga dan saling menguatkan, maka berbagai persoalan sosial dapat dihadapi dengan lebih kuat.
“Jangan tunggu negara hadir baru masyarakat bergerak. Masyarakat juga harus memiliki kepedulian. Kalau ada persoalan di lingkungan, mari kita selesaikan dengan musyawarah dan kebersamaan,” tegasnya.
KEDAULATAN NKRI TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Anas juga menegaskan bahwa menjaga kedaulatan NKRI bukan semata-mata tugas TNI dan Polri. Seluruh warga negara memiliki tanggung jawab sesuai kapasitas masing-masing.
Menjaga persatuan, menaati hukum, menghormati sesama, menjaga keamanan lingkungan, serta tidak ikut menyebarkan provokasi merupakan bagian dari kontribusi masyarakat dalam mempertahankan ketahanan nasional.
Ia mengajak masyarakat untuk memahami bahwa Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan keragaman budaya, bahasa, suku, dan agama. Keragaman tersebut harus dipandang sebagai kekayaan bangsa, bukan sebagai titik lemah.
“NKRI jangan hanya kita ucapkan ketika ada upacara. NKRI harus kita jaga dalam kehidupan sehari-hari. Jangan ada ruang bagi pihak mana pun yang ingin memecah persatuan bangsa,” katanya.
MERAH PUTIH HARUS MENJADI SIMBOL PERSATUAN
Menjelang 17 Agustus, Anas mengajak masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan.
Namun ia kembali mengingatkan bahwa Merah Putih bukan sekadar kain yang berkibar di depan rumah. Merah Putih adalah simbol perjuangan, pengorbanan, dan persatuan bangsa.
Karena itu, semangat merah putih harus tercermin dalam perilaku masyarakat: menghormati perbedaan, membantu sesama, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak persatuan.
Anas berharap HUT RI ke-81 menjadi momentum untuk memperkuat kembali rasa persaudaraan di tengah masyarakat.
PESAN KERAS: JANGAN BIARKAN NKRI TERPECAH
Di penghujung pernyataannya, Anas Gondrong menyampaikan pesan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi provokasi yang dapat memecah belah bangsa.
Menurutnya, perbedaan kepentingan merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Tetapi ketika perbedaan berubah menjadi permusuhan, kebencian dan konflik horizontal, maka yang dirugikan bukan satu kelompok saja, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
“Kita boleh berbeda, tetapi jangan bermusuhan. Kita boleh berdebat, tetapi jangan saling menghancurkan. Kita boleh mempunyai kepentingan masing-masing, tetapi kepentingan bangsa dan keutuhan NKRI harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” pungkas Anas.
Ia mengajak seluruh masyarakat menyambut HUT RI ke-81 dengan semangat baru: memperkuat gotong royong, menjaga toleransi, mempererat solidaritas antarumat beragama, serta bersama-sama mempertahankan persatuan dan kedaulatan Indonesia.
MERDEKA!
MERAH PUTIH HARGA MATI.
GOTONG ROYONG DIJAGA.
PERSATUAN DIPERKUAT.
NKRI TETAP HARGA MATI.
Tangsel, 14 Agustus 2026 — Komitmen Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat dan ramah mendapat apresiasi dari masyarakat. Hal tersebut disampaikan Mulia Setia Anggun, warga Kelurahan Ciater, setelah memanfaatkan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Melalui segmen KESAN (Komentar, Edukasi & Saran), Ibu Mulia membagikan pengalamannya saat mengurus penghapusan Hak Tanggungan (roya) melalui layanan One Day Service di loket pelayanan Kantah Tangsel.
Ibu Mulia menuturkan bahwa dirinya datang ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sejak pukul 09.00 WIB untuk mengurus roya. Pada hari yang sama, produk layanan tersebut telah dapat diambil.
“Alhamdulillah saya mengurus roya dari jam 9 pagi, hari ini sudah bisa diambil, alhamdulillah sudah jadi. Pelayanannya cukup baik dan petugasnya ramah. Terima kasih BPN Tangsel,” ujar Mulia Setia Anggun.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kemudahan dan kepastian kepada masyarakat. One Day Service sendiri merupakan konsep layanan untuk jenis layanan pertanahan tertentu yang dapat diselesaikan dalam satu hari sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menyampaikan bahwa apresiasi masyarakat menjadi motivasi bagi jajaran Kantah Tangsel untuk terus melakukan evaluasi dan menjaga kualitas pelayanan.
“Setiap apresiasi dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Ketika masyarakat merasakan pelayanan yang mudah, cepat, dan petugas yang ramah, tentu menjadi penyemangat bagi kami untuk terus mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan,” ujar Seto Apriyadi.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik tidak hanya diukur dari selesainya suatu layanan, tetapi juga dari proses yang dijalani masyarakat sejak datang hingga menerima produk layanan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan pengalaman pelayanan yang baik, dengan proses yang jelas dan sesuai dengan ketentuan. Karena itu, kami terus mendorong jajaran untuk memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tambahnya.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal pelayanan resmi dan mengurus sendiri kebutuhan pertanahannya. Langkah tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung proses layanan yang dijalankan sekaligus memastikan dokumen dan data pertanahan ditangani melalui prosedur yang tepat.
Apresiasi yang disampaikan Ibu Mulia menjadi bagian dari semangat Kantah Tangsel untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat.
Melalui segmen KESAN, Kantah Tangsel juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengalaman, edukasi, maupun saran sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong penguatan semangat persatuan, kebersamaan, dan nasionalisme di tengah masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui Apel Kebangsaan bertajuk “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia” tingkat Kabupaten Bogor yang digelar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. Jumat, 14/08/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor bersama jajaran pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.
Pelaksanaan apel menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kerukunan masyarakat di Kabupaten Bogor.
Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, S.Si., serta arahan dan dukungan Wakil Bupati Bogor H. Ade Ruhandi, S.E. dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, S.T., M.Si., semangat kebangsaan diharapkan terus tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Apel Kebangsaan “Jaga Rawat Jawa Barat untuk Indonesia” juga menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya membutuhkan pembangunan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga membutuhkan kondisi sosial yang aman, tertib, dan harmonis.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh elemen masyarakat diajak untuk mengambil peran dalam menjaga kondusivitas wilayah. Persatuan dan kebersamaan dinilai menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Bogor.
Pesan kebangsaan yang disampaikan dalam kegiatan itu menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta memperkokoh semangat kebersamaan.
“Mari terus jaga keamanan, jaga ketertiban, jaga persatuan, dan kokohkan semangat kebersamaan,” menjadi semangat yang digaungkan untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang semakin Istimewa dan Gemilang, Jawa Barat yang semakin Istimewa, serta Indonesia yang semakin maju.
Dengan semangat tersebut, Apel Kebangsaan diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi mampu menjadi penggerak bagi seluruh masyarakat untuk terus merawat persatuan dan berkontribusi dalam menciptakan Kabupaten Bogor yang aman, nyaman, dan semakin maju.