Beranda blog Halaman 663

Pastikan Keselamatan Penumpang, Polres Madiun Gelar Ramp Check Bus di Terminal Madiun

0
Oplus_131072

Madiun media istana.com
-Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Madiun melaksanakan kegiatan ramp check terhadap angkutan umum (PO Bus) pada Sabtu (7/2/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berlangsung di Terminal Madiun dan bertujuan untuk memastikan kelaikan kendaraan serta keselamatan penumpang.

Ramp check ini meliputi pemeriksaan administrasi kendaraan, kelengkapan surat-surat, serta pengecekan kondisi teknis kendaraan seperti sistem pengereman, lampu, ban, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan pengemudi guna memastikan kondisi fisik dan mental dalam keadaan prima saat bertugas.

Kegiatan ramp check merupakan langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan angkutan umum. Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, diharapkan para pengemudi dan pengelola PO Bus semakin meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta mengutamakan faktor keselamatan dalam setiap perjalanan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Polres Madiun berkomitmen untuk terus menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar demi keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi umum.

(Tukiyo)

Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi, Sita Sabu 118,6 Kg dan Ribuan Ekstasi

0

Bandar Lampung l Mediaistana.com — Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan Polsek KSKP Bakauheni berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam serangkaian operasi yang berlangsung sejak 5 hingga 25 Januari 2026 di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai jalur strategis perlintasan antarwilayah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 118,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.995 butir, serta 2.860 cartridge liquid yang mengandung zat etomidate.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial R.F.E.P., E.W.K., D.S., M., M.R., R.A., U.S., dan N. yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Selain itu, petugas juga menetapkan dua orang pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial A.S. dan H.R., yang diduga berperan sebagai pengendali dan penyedia barang haram tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan berskala besar dan terorganisir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Lampung,” tegas Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO hingga ke luar daerah dengan melibatkan Polda jajaran dan instansi terkait.

Para tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar yang membawa narkotika dari wilayah Aceh, Riau, dan Sumatera Utara menuju Jakarta dan Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon genggam, dokumen kendaraan, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan zat terlarang lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 miliar, serta berpotensi menyelamatkan lebih dari 955 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolda Lampung juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tutupnya.**

Reporter Lampung

Iqbal Aziz: Dinas Pendidikan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah Terkait Disiplin, Dana BOS, dan Penyaluran PIP

0

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pendidikan di seluruh satuan pendidikan, khususnya di Kecamatan Fena Leisel. Kegiatan berlangsung di SMP Negeri 8 Buru desa Wamlana, Kecamatan Fena Leisela, Sabtu, (7/2).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Iqbal Aziz, menegaskan bahwa evaluasi ini difokuskan pada aspek kedisiplinan kerja, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana alokasi lainnya, serta ketepatan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik yang berhak.

Menurutnya, evaluasi dilaksanakan secara objektif dan berkelanjutan guna memastikan seluruh kepala sekolah menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan Dana BOS, kata Iqbal, harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan.

Selain itu, penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi perhatian serius. Program tersebut diharapkan tepat sasaran sehingga mampu membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk tetap mengakses pendidikan secara layak.

“Melalui evaluasi ini, kami mendorong peningkatan disiplin kerja, tertib administrasi keuangan sekolah, serta pelayanan pendidikan yang lebih profesional dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik,” ujar Iqbal Aziz.

Evaluasi kinerja kepala sekolah ini diharapkan dapat memperkuat integritas pengelolaan pendidikan serta mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berpihak pada masa depan generasi muda.

Negara Sibuk Proyek, Generasi Muda Terancam oleh Pembiaran Teknologi

0

 

Media istana.com – Bandung – Jawa Barat – Sabtu 7 februari 2026 – Di tengah kesibukan negara membangun proyek dan merapikan agenda politik, satu persoalan mendasar justru luput dari perhatian serius: kondisi generasi muda yang kian tergerus oleh kecanduan ponsel pintar tanpa pengawasan dan regulasi tegas. Dampaknya tidak lagi bersifat individual, melainkan telah menjelma menjadi persoalan nasional.
Fenomena ini nyata di ruang-ruang kelas dan lingkungan keluarga. Daya konsentrasi belajar menurun, minat baca melemah, interaksi sosial berkurang, serta stabilitas emosi anak-anak semakin rapuh.

Sekolah dan orang tua berada di garis depan menghadapi persoalan ini, namun sering kali tanpa dukungan kebijakan yang memadai dari negara.

Keresahan tersebut disampaikan langsung oleh para orang tua murid, yang menyaksikan perubahan perilaku anak-anak mereka dari hari ke hari.

“Kami orang tua sudah kehabisan kata. Setiap hari kami melihat anak-anak kami berubah: lebih mudah marah, sulit fokus belajar, dan hidupnya tidak lepas dari layar ponsel. Sekolah kewalahan, kami kewalahan, tetapi negara justru sibuk dengan proyek dan urusan politik,” ujar seorang orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Kesaksian itu mencerminkan kegelisahan publik yang kian meluas. Di banyak daerah, sekolah menghadapi keterbatasan kewenangan untuk mengatur penggunaan ponsel secara tegas. Sementara itu, regulasi yang ada masih bersifat parsial dan belum menjawab skala persoalan yang terus membesar.

Ironi muncul ketika anggaran pendidikan terus meningkat, namun kualitas lingkungan belajar justru tergerus oleh penggunaan gawai yang tak terkendali. Guru dituntut beradaptasi, orang tua diminta lebih waspada, tetapi negara belum menunjukkan langkah kebijakan yang sistematis dan terukur.

“Kami tidak menuntut kemewahan atau proyek besar. Kami hanya ingin anak-anak kami tumbuh sehat secara mental dan moral. Namun hari ini, perhatian negara terasa lebih tertuju pada angka dan jabatan, sementara masa depan anak-anak kami terancam,” ungkap orang tua murid lainnya.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak dapat terus melepaskan tanggung jawab ini semata-mata kepada keluarga.

Ketika dampaknya meluas dan bersifat struktural, kehadiran negara menjadi keharusan. Pembiaran terhadap persoalan ini berisiko melahirkan generasi dengan daya saing rendah dan ketahanan mental yang rapuh.

Lebih jauh, pertanyaan mendasar perlu diajukan: apa arti pembangunan fisik dan proyek infrastruktur jika kualitas sumber daya manusia justru terabaikan? Pembangunan sejatinya tidak hanya diukur dari beton dan aspal, tetapi dari kemampuan negara menjaga dan menyiapkan generasi penerusnya.

“Jika para pemimpin masih memiliki kepekaan, lihatlah anak-anak kami. Mereka bukan sekadar angka statistik, melainkan masa depan bangsa yang sedang terancam oleh pembiaran,” tutur seorang orang tua murid lainnya.

Sejarah akan mencatat bukan hanya capaian proyek atau keberhasilan politik, melainkan juga keputusan-keputusan yang diambil—atau diabaikan—ketika masa depan generasi muda dipertaruhkan. Di titik inilah negara dituntut untuk hadir, bersikap tegas, dan mengambil langkah nyata.

Karena membangun bangsa tidak cukup dengan proyek, tetapi dengan menjaga akal sehat, karakter, dan masa depan generasi mudanya.

YARA Aceh Timur Desak Polda Aceh Segera Bertindak Atas Galian C Ilegal

0

 

Aceh Timur-Mediaistana.com 

 

Aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) masih marak beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Timur,aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus seakan pekerjaan itu legal di mata hukum. 

 

Berdasarkan pantauan dilokasi pekerjaan,tepatnya di Desa Kabu Kecamatan Peureulak Barat,terlihat satu ekskavator dan puluhan mobil damtruk pengakut hasil galian ilegal berjalan tampa hambatan,sehingga menimbul tanda tanya dibenak publik terkait integritas penegakkan hukum di wilayah Aceh Timur.”Sabtu (7-2-2026). 

 

Dalam praktek aktivitas Galian C ilegal tersebut diduga adanya keterlibatan oknum Anggota DPRK Aceh Timur berinisial (AR). 

 

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur Indra Kusmeran,SH. meminta Polda Aceh untuk turun tangan langsung untuk mengambil tindakan tegas terkait aktivitas galian C ilegal di wilayah hukum polres Aceh Timur supaya tidak berdampak buruk pada lingkungan.”pungkasnya.

 

Sebab Dampak lingkungan dari tambang ilegal di kawasan padat penduduk sangat mengkhawatirkan, kerusakan struktur tanah, peningkatan risiko banjir dan longsor, terganggunya sistem drainase kota, hingga gangguan kesehatan akibat polusi debu dan kebisingan alat berat.

 

Indar Kusmeran menjelaskan,jika negara sudah mengatur sanksi terhadap pelaku penambangan galian C ilegal (tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP) terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba), yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sanksi mencakup penghentian operasional, penyitaan alat berat, serta pidana bagi penadah. 

 

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia telah menegaskan komitmen pemberantasan tambang ilegal, yang kemudian diteruskan oleh Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. Kapolda menyatakan, aparat kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan, termasuk galian C ilegal.

 

Lebih lanjut,Indra Kusmeran berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum, sehingga praktik tambang ilegal di Kabupaten Aceh Timur dapat segera dihentikan,agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara legal serta berkelanjutan.

SMA Negeri 1 Peudawa Gelar Bazar Karya Siswa P5

0

 

Aceh Timur-Mediaistana.com 

SMA Negeri 1 Peudawa menggelar kegiatan Bazar Karya Siswa dalam rangka Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di lingkungan sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali bakat dan minat siswa sekaligus melatih jiwa kewirausahaan dan semangat UMKM sejak dini.

 

Bazar tersebut menampilkan berbagai aneka makanan dan minuman hasil kreasi siswa, serta karya seni berupa Payung Aceh yang dibuat langsung oleh para siswa. Kegiatan ini melibatkan seluruh peserta didik, dengan siswa kelas XII sebagai pelaksana utama yang didukung oleh siswa kelas XI dan X.

 

Kepala SMA Negeri 1 Peudawa, Herry Syah Putra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, guru pembimbing, dan peserta didik yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan tersebut.

 

“Saya mengapresiasi seluruh panitia, guru pembimbing, dan peserta didik yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini. Semoga melalui pelaksanaan P5 ini, siswa SMA Negeri 1 Peudawa dapat belajar, mengembangkan potensi diri, serta menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

 

Ia juga berharap kegiatan P5 ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan semangat kebersamaan.

 

“Jadikan P5 sebagai sarana untuk belajar dari pengalaman, berkolaborasi, dan membangun karakter yang kuat sebagai pelajar,” tambahnya.

 

Kegiatan bazar ini mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah. Melalui kegiatan ini, sekolah berharap siswaop mampu belajar berwirausaha, bekerja sama, serta menumbuhkan kreativitas dan kecintaan terhadap produk lokal sejak dini.

Diduga Minta Fee 1 M, KPK Tahan Ketua Dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri

0

Poto: gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Media istana.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada hari Kamis tanggal 5/2/2026.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan tujuh (7) orang, termasuk oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus pengurusan perkara sengketa lahan.

Setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, KPK memastikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penetapan kepada tersangka yang dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada hari Jum’at tanggal 6/2/2026.

Diantara lima tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan.

Tiga tersangka lainnya adalah jurusita di PN Kota Depok, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.

Setelah penetapan tersangka, KPK selanjutnya menahan kelima orang tersangka untuk 20 hari pertama, mulai dari tanggal 6 Februari hingga 25 Februari 2025 kedepannya.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Asep Guntur, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan yang dilakukan terhadap oknum hakim dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, tiga dari tujuh orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Kota Depok, Bambang Setyawan; serta seorang juru sita PN Kota Depok.

Empat orang lainnya adalah pihak swasta dari PT Karabha Digdaya.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, mengenakan rompi orange setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi Prasetyo menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang itu terkait dengan kasus sengketa lahan antara perusahaan swasta dengan warga.

Diduga Minta Fee dalam Kasus sengketa lahan yang sedang berproses di PN Depok.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Dalam kasus ini, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee senilai Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi pengosongan lahan.

Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, diduga menjadi perantara dalam praktik suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 di Tapos.

“Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita bertindak sebagai “pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jum’at (6/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses itu, Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee kepada PT Karabha Digdaya.

PT Karabha Digdaya meminta bantuan PN Depok untuk pengosongan lahan, karena akan dimanfaatkan.

Permintaan fee dilakukan melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Asep mengemukakan, dari permintaan fee Rp 1 miliar, yang dibayarkan PT Karabha Digdaya sebesar Rp 800 juta.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat.

Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, yang kemudian diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Tapi, hingga Februari 2025, eksekusi belum terlaksana.

Disisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan peninjauan kembali (PK).

“PT PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan itu akan segera dimanfaatkan,” kata Asep.

Dalam proses itu, ketua dan wakil ketua PN Depok diduga minta fee Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya untuk percepatan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan. (*)

Selamatkan Generasi muda penerus bangsa, Jangan Menjadi Bodoh, karena Kecanggihan teknologi Henpon Android

0

Mediaistana.com – Bandung -Jawa Barat – Sabtu 7 februari 2026 .Bukan hanya sekedar opini publik tapi menjadi tanggung jawab dan kekahwatiran negara, rusaknya moral generasi muda pelajar penerus bangsa korban dari kecanggihan teknologi henpon android,

Meningkatnya penggunaan telepon genggam (HP) di kalangan pelajar telah menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Berbagai laporan dari sekolah, orang tua, dan pemerhati pendidikan menunjukkan gejala yang sama: menurunnya konsentrasi belajar, melemahnya disiplin, gangguan kesehatan mental, serta perubahan perilaku sosial anak usia sekolah.

Fenomena ini tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan individual keluarga semata. Ketika dampaknya terjadi secara luas dan sistemik, maka persoalan tersebut telah menjadi isu pendidikan nasional yang menuntut kehadiran negara secara nyata dan bertanggung jawab.

Anak sebagai Korban, Bukan Penyebab
Penting ditegaskan bahwa anak-anak bukanlah pihak yang patut dipersalahkan. Mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang berkembang jauh lebih cepat dibandingkan kesiapan regulasi dan sistem pengawasan.

Tanpa batasan yang jelas, teknologi yang seharusnya menjadi sarana pendukung pembelajaran justru berpotensi melemahkan proses pendidikan itu sendiri.
Di sisi lain, sekolah sering berada dalam posisi dilematis. Upaya pembatasan penggunaan HP kerap terbentur isu hak anak dan ketiadaan aturan nasional yang tegas. Sementara itu, orang tua juga menghadapi tantangan serupa di rumah.

Suara Orang Tua yang Mencerminkan Kegelisahan Publik.
Keresahan publik tercermin dari pengakuan sejumlah orang tua murid. Seorang wali murid tingkat SMP yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa perubahan perilaku anaknya terjadi signifikan sejak intens menggunakan HP.

“Anak menjadi sulit fokus dan mudah tersulut emosi ketika HP dibatasi. Kami orang tua sering kebingungan karena tidak ada aturan yang seragam antara rumah dan sekolah,” ujarnya.

Orang tua murid lainnya mengungkapkan hal senada.
“Kalau kami membatasi di rumah, anak beralasan teman-temannya bebas menggunakan HP. Sekolah pun ragu bertindak. Tanpa aturan negara, kami seolah dibiarkan berjuang sendiri,” kata seorang ibu dari pelajar sekolah dasar.

Suara-suara ini menunjukkan bahwa ketiadaan kebijakan nasional yang tegas telah menciptakan kekosongan tanggung jawab, di mana anak-anak justru menjadi pihak yang paling rentan.
Regulasi Bukan Pembatasan Hak

Pembatasan penggunaan HP di lingkungan sekolah dan rumah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran hak anak. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap tumbuh kembang fisik, mental, dan intelektual generasi muda.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa teknologi digunakan secara proporsional dan bertanggung jawab dalam dunia pendidikan. Tanpa regulasi yang jelas, risiko penurunan kualitas sumber daya manusia di masa depan menjadi nyata.

Negara Tidak Boleh Menunda
Tajuk ini memandang bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret dan terukur. Tidak cukup dengan imbauan moral atau kebijakan parsial. Diperlukan regulasi nasional yang jelas, seragam, dan dapat diterapkan, disertai pengawasan serta evaluasi berkelanjutan.

Penggunaan HP di kalangan pelajar harus ditempatkan dalam kerangka besar penyelamatan kualitas pendidikan dan masa depan bangsa. Penundaan kebijakan hanya akan memperbesar dampak sosial yang kelak lebih sulit dipulihkan.

Pada akhirnya, teknologi harus menjadi alat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebaliknya. Negara dituntut hadir, memimpin, dan memberi arah, agar generasi muda tidak tumbuh dalam pembiaran yang melemahkan daya pikir dan karakter mereka.

Mediaistana.com

Penulis: David Emman. SE

Buka Muswil PERMIKOMNAS, Pemkab Purworejo Dorong Inovasi Digital

0

PURWOREJO || Mediaistana.com – Pemerintah Kabupaten Purworejo secara resmi memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Persatuan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Wilayah Jawa Tengah. Acara pembukaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026) di Aula Kampus Politeknik Sawunggalih Aji (Polsa) ini, menjadi momentum penguatan sinergi antara akademisi dan pemerintah dalam membangun ekosistem digital.

​Hadir mewakili Bupati Purworejo, Asisten Administrasi dan Umum Sekda, Budi Wibowo, S.Sos., M.Si, menyampaikan bahwa mahasiswa informatika memiliki peran strategis sebagai motor inovasi di tengah perkembangan global yang dinamis. Menurutnya, PERMIKOMNAS bukan sekadar organisasi, melainkan wadah peningkatan kapasitas keilmuan dan jejaring kolaborasi yang sangat dibutuhkan daerah.

“Pemerintah daerah mengapresiasi peran PERMIKOMNAS sebagai mitra strategis dalam pengembangan SDM dan ekosistem digital. Kami berharap mahasiswa mampu menjadi agen perubahan yang adaptif dan inovatif,” ujar Budi Wibowo dalam sambutannya.

​Direktur Politeknik Sawunggalih Aji, Supriono, S.E., M.Si, Ak.,C.FA, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya aspek moralitas dalam pemanfaatan teknologi. Ia berpesan agar para calon ahli IT masa depan tetap menjunjung tinggi etika dan akhlak di tengah gempuran kemajuan teknologi informasi.

Muswil VI yang mengusung tema “Solid Karena Regenerasi, Maju Karena Kolaborasi” ini diikuti oleh delegasi mahasiswa informatika dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah. Selama tiga hari, para peserta akan melaksanakan serangkaian agenda, mulai dari pemilihan kepengurusan baru hingga seminar bertajuk “Strategi Mitigasi Risiko Siber di Era Konten Generatif” yang menghadirkan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Layanan Kota Cerdas Dinkominfostasandi Kabupaten Purworejo, Rahayu Slamet, S.T., M.Eng., sebagai narasumber.

​Ketua Pelaksana Muswil VI, Faisal Amin, menegaskan bahwa forum ini adalah panggung untuk menyatukan aspirasi mahasiswa Informatika se-Jawa Tengah demi membangun pondasi organisasi yang progresif. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan baru yang dapat diimplementasikan dalam kurikulum maupun program kerja nyata di masyarakat. (J)

Sumber: IKP

Dugaan Penyerangan di Kantor Kemenhaju Pontianak, Ketua KBIHU Lapor Polresta Pontianak

0

Mediaistana.Com
Pontianak,Kalbar— Dugaan tindakan penyerangan yang melibatkan pejabat negara terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaju) Kota Pontianak. Insiden tersebut dilaporkan berlangsung di ruang Kepala Kantor Kemenhaju Kota Pontianak, Jalan Zainudin, pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 10.50 WIB.

Peristiwa ini diduga melibatkan Kepala Kantor Kemenhaju Kota Pontianak, H. Muslimin, S.Ag, dengan salah seorang pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), M. Rifal, yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat.

Berdasarkan keterangan M. Rifal, kejadian bermula dari undangan rapat yang disampaikan melalui pesan suara (voice note) di grup komunikasi internal antara Kepala Kantor Kemenhaju dan para ketua KBIHU. Rapat tersebut dihadiri oleh enam orang ketua KBIHU dan digelar di ruang Kepala Kantor Kemenhaju.

Namun, rapat yang baru berlangsung kurang dari sepuluh menit itu diduga berubah menjadi keributan. M. Rifal mengaku mengalami perlakuan agresif berupa pelemparan, ancaman kekerasan fisik, hingga ajakan berkelahi di dalam ruang kerja pejabat pemerintahan.

“Rapat belum sampai sepuluh menit, tiba-tiba situasi memanas. Saya dilempari, diserang, dan bahkan dia mengajak berkelahi di dalam ruangan kantor,” ujar M. Rifal.

Ia menduga, keributan tersebut dipicu oleh adanya laporan terkait pungutan uang sebesar Rp50.000 yang dinilai memberatkan dan menimbulkan keberatan dari salah satu pihak. Perbedaan pandangan itu kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung pada dugaan tindakan fisik.

M. Rifal menilai, peristiwa ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut etika dan perilaku pejabat publik dalam menjalankan tugasnya, terlebih peristiwa terjadi di ruang kantor pemerintahan dan dalam forum resmi.

“Sebagai pejabat negara, seharusnya mengedepankan sikap profesional, dialog, dan etika birokrasi. Bukan emosi atau kekerasan, apalagi di lingkungan kantor pelayanan publik,” tegasnya.

M. Rifal yang juga ketua GNPK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) Kalbar, menilai dugaan insiden tersebut perlu menjadi perhatian serius, karena menyangkut integritas, keteladanan, dan marwah lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah umat.

Atas kejadian itu, M. Rifal telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pontianak. Ia berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut secara objektif dan transparan.

“Saya sudah melaporkan secara resmi ke Polresta Pontianak. Harapan saya, penyidik bekerja profesional agar kasus ini jelas dan tidak berhenti begitu saja,” ujarnya.

Menanggapi upaya konfirmasi yang dilakukan Media istana.Com, Kepala Kantor Kemenhaju Kota Pontianak, H. Muslimin, S.Ag, memberikan respons singkat. Ia menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut secara langsung.

Alaikassalam. Boleh nanti hari Rabu ke kantor saya,’” ujar H. Muslimin, S.Ag, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Kamis, 6 Februari 2026)

Pernyataan tersebut menjadi respons awal dari pihak terlapor atas informasi yang beredar. Media istana.Com berencana memenuhi undangan tersebut guna memperoleh klarifikasi langsung sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(Tim redaksi)