Beranda blog Halaman 69

Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan

0

Panglima TNI: Pemimpin Harus Adaptif dan Tepat Mengambil Keputusan

Jakarta -MEDIA ISTANA,(Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diwakili Komandan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Dansesko TNI) Marsdya TNI M. Khairil Lubis membuka Pendidikan Reguler (Dikreg) LVI Sesko TNI Tahun Anggaran 2026 di Gedung Serasan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026). Dikreg LVI Sesko TNI diikuti 173 peserta didik, terdiri dari 87 personel TNI AD, 51 personel TNI AL, dan 35 personel TNI AU.

Dalam sambutan yang dibacakan Dansesko TNI, Panglima TNI menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta didik serta menekankan pentingnya mengikuti pendidikan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. “Saya ucapkan selamat kepada 173 peserta didik. Ikuti seluruh proses pendidikan dengan disiplin, tanggung jawab, dan semangat untuk terus belajar,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, perkembangan lingkungan strategis yang semakin dinamis, kompleks, dan sulit diprediksi ditandai dengan berbagai ancaman multidomain, perang hibrida, ancaman siber, disrupsi teknologi, rivalitas geopolitik, serta perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). “Pemimpin harus mampu memahami perubahan, membaca lingkungan strategis, serta mengambil keputusan secara tepat,” tegasnya.

Panglima TNI menekankan, pendidikan Sesko TNI harus membentuk kemampuan berpikir adaptif, visioner, analitis, dan strategis sebagai bekal menghadapi berbagai tantangan. “Karena itu, pendidikan Sesko TNI harus membentuk kemampuan berpikir adaptif, visioner, analitis, dan strategis, sehingga para peserta didik mampu menghadapi tantangan dan melaksanakan tugas pokok TNI secara efektif,” pungkasnya.

Hamdan ❤️

Ada Momen Istimewa di Pakansari! Gita Bahana Nusantara Singgah di Bogor Sebelum Tampil di Istana

Dokumentasi Mediaistana.com

Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Kabupaten Bogor menjadi salah satu panggung istimewa bagi para talenta muda musik Indonesia yang tergabung dalam Gita Bahana Nusantara (GBN) sebelum mereka tampil dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana. Rabu, 12/08/2026.

Kehadiran GBN di Kabupaten Bogor mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Para anggota GBN dijadwalkan menunjukkan kemampuan bermusik dan bernyanyi di hadapan masyarakat sebelum melanjutkan agenda kenegaraan di Jakarta.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gita Bahana Nusantara di Kabupaten Bogor. Menurutnya, kehadiran para generasi muda berbakat tersebut menjadi kebanggaan sekaligus memberikan energi positif bagi masyarakat.

“Terima kasih telah hadir di Pakansari. Ini menjadi kehormatan bagi Kabupaten Bogor bisa menjadi bagian dari perjalanan Gita Bahana Nusantara sebelum tampil di Istana,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, GBN bukan sekadar kelompok paduan suara dan orkestra, tetapi juga menjadi wadah yang mempertemukan generasi muda berbakat dari berbagai daerah di Indonesia. Keberagaman tersebut dinilai menjadi gambaran nyata semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rudy berharap pengalaman tampil di Kabupaten Bogor dapat menjadi momentum berharga bagi seluruh anggota GBN sebelum menjalankan tugas mereka dalam agenda peringatan kemerdekaan di tingkat nasional. “Semoga selama berada di Kabupaten Bogor mendapatkan pengalaman yang baik dan membawa kesan yang positif. Selamat tampil dan sukses untuk Gita Bahana Nusantara,” katanya.

Kehadiran GBN di Pakansari juga menjadi kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Bogor untuk menyaksikan secara langsung talenta-talenta muda yang akan membawa nama daerah masing-masing ke panggung nasional. Dengan semangat musik, persatuan dan kebangsaan, penampilan GBN di Bogor menjadi bagian dari perjalanan para generasi muda menuju panggung kehormatan di Istana Negara dalam momentum perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Bagi Kabupaten Bogor, kehadiran Gita Bahana Nusantara tidak hanya menjadi agenda pertunjukan seni, tetapi juga menjadi simbol bahwa daerah ini turut menjadi bagian dari denyut persiapan perayaan kemerdekaan di tingkat nasional.

Hotel Jadi Tempat Bertemunya Pasangan Bukan Suami Istri? Pengawasan di Sukabumi Dipertanyakan

Gambar Ilustrasi

Sukabumi, Jawa Barat || Mediaistana.com
Aktivitas pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri disebut masih mudah ditemukan di sejumlah hotel dan penginapan di wilayah Cicurug Sukabumi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap potensi pelanggaran norma sosial maupun ketertiban umum?. Rabu,12/08/2026.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas keluar-masuk hotel oleh pasangan muda maupun mereka yang telah berusia lebih tua menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga menilai fenomena tersebut bukan lagi persoalan privat semata ketika terdapat dugaan penyalahgunaan tempat penginapan untuk aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan ketertiban umum.

Namun, perlu ditegaskan, keberadaan seorang laki-laki dan perempuan di dalam satu kamar hotel tidak otomatis membuktikan terjadinya perzinahan. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti sesuai hukum yang berlaku.

Pengawasan Dipertanyakan. Di tengah munculnya keresahan tersebut, sorotan mengarah kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dan peran sosial di masyarakat, mulai dari Satpol PP, kepolisian, pemerintah daerah, hingga tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan.

Pertanyaannya sederhana: apakah pengawasan terhadap hotel dan penginapan di Sukabumi telah dilakukan secara rutin, atau baru bergerak setelah muncul laporan masyarakat?

Pengawasan terhadap usaha akomodasi semestinya tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan perizinan. Aspek ketertiban umum, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pemerintah memiliki mekanisme pengawasan terhadap hotel-hotel yang berada di wilayahnya, termasuk bagaimana prosedur pemeriksaan apabila terdapat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan tempat penginapan.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya Formalitas. Fenomena ini juga menjadi ujian bagi peran organisasi masyarakat dan tokoh agama. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan edukasi mengenai nilai moral dan kehidupan keluarga. Di sisi lain, penanganan persoalan harus tetap dilakukan secara objektif dan tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri.

Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat dicegah melalui pengawasan justru dibiarkan berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar. Aparat juga perlu berhati-hati. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran harus berdasarkan aturan yang jelas, bukan semata-mata karena tekanan publik atau asumsi mengenai status hubungan seseorang.

Ada Ruang Gelap dalam Pengawasan? Jika benar terdapat hotel atau penginapan yang berulang kali menjadi lokasi dugaan pelanggaran ketertiban umum, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah tempat tersebut pernah mendapat pembinaan, pemeriksaan, atau penindakan dari instansi terkait.

Begitu pula dengan aparat dan pemerintah daerah. Jika laporan masyarakat telah berulang kali muncul tetapi tidak pernah ada evaluasi terbuka, publik wajar mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang berjalan.

Apakah pengawasan memang dilakukan secara serius, atau persoalan ini selama bertahun-tahun hanya menjadi rahasia yang diketahui banyak orang tetapi tidak pernah benar-benar disentuh?

Sementara itu, pemerintah daerah, Satpol PP dan kepolisian di Sukabumi perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai pola pengawasan hotel dan penginapan, jumlah pemeriksaan yang telah dilakukan, temuan pelanggaran, serta langkah penindakan yang pernah dijalankan.

Sebab jika pengawasan lemah, bukan hanya persoalan moral yang menjadi taruhan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum juga dipertaruhkan.

Dari Kegagalan Menuju Lapangan Sempur, Kisah Gusti Menembus Paskibraka Kota Bogor

Dokumentasi Mediaistana.com

Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Perjalanan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tidak selalu berjalan mulus. Hal itu dirasakan Gusti Aria Kamandanu, siswa kelas 11 SMA Rimba Madya, yang sempat ingin menyerah setelah menghadapi beratnya latihan fisik.

Gusti sebelumnya pernah mencoba menjadi Paskibraka saat masih duduk di kelas 10. Namun, perjuangannya ketika itu belum membuahkan hasil. Ia gagal terpilih dan harus menerima kenyataan untuk kembali mencoba pada kesempatan berikutnya.

Kegigihan Gusti akhirnya terbayar. Tahun ini, ia kembali mengikuti seleksi dan berhasil lolos sebagai Paskibraka Kota Bogor.

Perjuangan tersebut ternyata belum selesai. Saat menjalani pemusatan latihan, Gusti kembali menghadapi tantangan. Latihan fisik yang cukup berat sempat membuatnya merasa ingin menyerah.

Namun, keinginan untuk mewujudkan impiannya membuat Gusti memilih untuk kembali mencoba. Ia terus mengikuti latihan dan berusaha beradaptasi dengan tuntutan fisik serta kedisiplinan yang harus dijalani sebagai calon Paskibraka.

Kini, Gusti menjadi salah satu dari 54 anggota Paskibraka Kota Bogor yang tengah menjalani latihan intensif menjelang pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Latihan berlangsung di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Selasa (11/8/2026). Para anggota Paskibraka terus ditempa melalui latihan fisik, kedisiplinan, kekompakan, hingga kesiapan dalam menjalankan tugas pengibaran dan penurunan Sang Merah Putih.

Bagi Gusti, keberhasilannya tahun ini bukan sekadar hasil dari seleksi, melainkan buah dari kegigihan untuk bangkit setelah mengalami kegagalan.

Kisahnya menjadi gambaran bahwa kegagalan dan rasa lelah bukan alasan untuk berhenti mengejar cita-cita. Justru dari pengalaman tersebut, tekad untuk kembali mencoba dapat menjadi modal penting hingga akhirnya berhasil mencapai tujuan.

Dengan waktu pelaksanaan upacara yang semakin dekat, Gusti bersama 53 Paskibraka Kota Bogor lainnya kini terus memantapkan kesiapan. Mereka dituntut menjaga konsentrasi, disiplin dan kekompakan demi menjalankan tugas penting pada momen peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sengketa Lahan Cafe 7 Bidadari di Jember Masuk Pengadilan, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan

0

JEMBER, Sengketa lahan yang menjadi lokasi Cafe 7 Bidadari di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali bergulir di pengadilan.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) dijadwalkan dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, agenda tersebut belum memasuki pemeriksaan pokok perkara karena pihak penggugat melakukan perbaikan terhadap materi gugatan.

Haryono, kuasa hukum pasangan suami istri pengelola Cafe 7 Bidadari, Bi’is dan Winarsih, mengatakan pihaknya akan melakukan pendaftaran ulang setelah perbaikan gugatan selesai.

“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan. Karena ada perbaikan gugatan, maka akan dilakukan pendaftaran ulang oleh kami selaku penggugat,” ujar Haryono.

Menurut Haryono, pihaknya juga akan kembali mengajukan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

“Pada minggu depan sudah ada gugatan baru lagi terkait perbuatan melawan hukum,” katanya.

Persoalan Perjanjian Sewa

Haryono menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa tanah antara kliennya dengan Yuliati, yang disebut sebagai pemilik tanah.

Menurut dia, perjanjian tersebut disepakati untuk jangka waktu 10 tahun. Pembayaran sewa, kata Haryono, dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali.

“Kontraknya 10 tahun. Dalam perjanjian tertulis itu pembayaran dilakukan enam kali. Pembayaran pertama Rp 2,5 juta, kemudian Rp 2,5 juta dan berikutnya Rp 5 juta. Secara keseluruhan sudah masuk Rp 10 juta,” jelasnya.

Setelah pembayaran dilakukan, kliennya kemudian membangun Cafe 7 Bidadari di atas lahan tersebut.

Haryono menyebut pembangunan dilakukan dengan sepengetahuan dan izin Yuliati.

“Klien kami mengontrak tanah di sana, sehingga kemudian membangun kafe. Intinya, pembangunan itu mendapat izin dari pihak Yuliati karena memang sudah ada akad sewa-menyewa,” ujarnya.

Bantah Penyerobotan

Haryono juga membantah anggapan bahwa kliennya melakukan penyerobotan lahan.

Ia mengatakan keberadaan Cafe 7 Bidadari didasarkan pada hubungan sewa-menyewa yang menurutnya telah disepakati para pihak.

“Klien kami bukan menyerobot. Ini karena memang sudah ada akad. Tidak mungkin orang membangun di tanah orang lain kalau tidak ada perjanjian atau izin,” tegas Haryono.

Menurut dia, kegiatan usaha di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar dua setengah tahun.

Haryono menilai, apabila terdapat persoalan terkait harga atau perpanjangan sewa, seharusnya hal tersebut terlebih dahulu dibicarakan oleh para pihak.

“Kalau memang ada persoalan mengenai harga atau kenaikan sewa, seharusnya dibicarakan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu,” katanya.

Uji Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Pihak penggugat mempersoalkan tindakan yang mereka nilai sebagai pemutusan atau pembatalan perjanjian secara sepihak.

Haryono mengatakan persoalan tersebut kemudian dibawa ke pengadilan untuk diuji secara hukum.

“Setelah diputus secara sepihak oleh Ibu Yuliati, menurut kami pembatalan perjanjian secara sepihak itu merupakan persoalan hukum keperdataan. Karena itu kami uji di pengadilan. Apakah Ibu Yuliati melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak, kami uji di sini,” tutur dia.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memperoleh kepastian hukum mengenai status hubungan perjanjian antara kliennya dengan pihak pemilik tanah.

“Sekali lagi, klien kami tidak melakukan penyerobotan. Mereka menyewa tanah berdasarkan perjanjian dan kemudian membangun setelah mendapatkan izin,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Yuliati mengenai tudingan pembatalan perjanjian secara sepihak maupun pernyataan kuasa hukum Bi’is dan Winarsih.

Catatan: Seluruh keterangan mengenai perjanjian sewa selama 10 tahun, pembayaran Rp 10 juta, izin pembangunan, serta dugaan pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan keterangan dari Haryono selaku kuasa hukum Bi’is dan Winarsih. Pihak Yuliati berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut.

Debut Perdana, SMTK IMAN Posmanu Curi Perhatian Di Lomba Gerak Jalan Tingkat SMA Se-Kabupaten TTS.

0

Mediaistana,com. SOE, 11/08/2026. – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Lomba Gerak Jalan tingkat SMA/SMK/SMTK se-Kabupaten TTS, pada Selasa (11/8/2026).

Sekolah Menengah Teologi Kristen Ikatan Mahasiswa Amanatun (SMTK IMAN) Posmanu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten TTS turut ambil bagian dalam lomba gerak jalan tersebut dan tampil dengan ciri khas yang berbeda.

Tahun ini menjadi partisipasi pertama SMTK IMAN Posmanu dalam Lomba Gerak Jalan tingkat Kabupaten. Meski baru pertama kali mengikuti, kehadiran sekolah ini justru mendapat apresiasi dari panitia pelaksana, peserta lain, dan masyarakat yang menyaksikan di sepanjang rute.

Meskipun baru perdana, namun SMTK IMAN Posmanu telah mengutus 2 regu, yaitu 1 regu Putra dan 1 regu Putri untuk mengikuti Lomba Gerak Jalan  tersebut. Regu Putri mengenakan seragam atasan putih, rok biru dan topi biru putih. Sementara regu Putra mengenakan kemeja biru, dasi kuning dan topi.

Seragam Biru Putih ini memiliki makna mendalam. Biru melambangkan iman, kesetiaan, dan cinta kepada Tuhan serta NKRI. Putih melambangkan kesucian hati dan semangat kemerdekaan yang bersih. Melalui keseragaman ini, siswa diajarkan disiplin, kerapian, dan kebanggaan sebagai generasi penerus bangsa

Kepala Sekolah SMTK IMAN Posmanu, Jitro Tefa, S.Pd., M. Pd, menyampaikan bahwa partisipasi sekolah ini merupakan wujud nyata dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan, disiplin, dan karakter kepada peserta didik. “Sebagai lembaga pendidikan keagamaan di bawah naungan Kementerian Agama, kami memiliki tanggung jawab untuk ikut serta membangun semangat kebangsaan. Kehadiran kami dalam lomba gerak jalan HUT RI ke-81 dengan identitas Biru Putih IMAN Posmanu adalah bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan cinta kami kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pelatih Tim Gerak Jalan SMTK IMAN Posmanu, Okran Natonis., S.Th, M. Pd, memberikan apresiasi khusus kepada siswa-siswi yang sudah mengikuti kegiatan ini.

“Lomba Gerak Jalan dalam rangka HUT RI ke-81 ini bukan hanya soal fisik, tapi juga wadah untuk melihat hobi, bakat, dan kreativitas siswa baru. Saya sangat bangga melihat keutuhan barisan, keseragaman kostum, kerapian, dan semangat yel-yel dari kedua regu Putra dan Putri yang kami utus. Mereka tampil kompak dari awal sampai finish. Soal juara atau tidak itu urusan belakangan. Yang terpenting bagi kami adalah anak-anak tampil dengan baik, tertib, dan membawa nama baik sekolah,” ungkapnya.

Selain itu, ia pun berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap tahun sebagai sarana untuk memperkuat rasa persatuan, kesatuan, dan semangat kemerdekaan di kalangan generasi muda, khususnya di lingkungan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama,” Ungkap Okran”.

Untuk diketahui, Kegiatan Lomba Gerak Jalan ini menempuh rute melintasi area dalam kota Soe dari Lapangan Umum dan finish kembali pada rute yang sama,  dan diikuti oleh seluruh siswa SMA, SMK, dan SMTK se-Kabupaten TTS dengan pengamanan yang tertib dan aman dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP.

 

 

Humas SMTK IMAN Posmanu

Anthonius Tefa, S.Pd

“Urang Bunian” Teror dari Hutan Sumbar

0

JAKARTA, Mediaistana.com — Legenda Urang Bunian kembali diangkat ke layar lebar,Kali ini kisah makhluk gaib yang dipercaya sebagian masyarakat Sumatera hidup berdampingan dengan manusia tersebut hadir melalui film horor-misteri “Urang Bunian” produksi DHF Entertainment.

Poster dan trailer resmi film ini diperkenalkan kepada awak media dalam konferensi pers di Apartment Signature Park Grande, Cawang, Jakarta, Senin (10/8/2026),Film garapan sutradara Rendy Herpy itu dijadwalkan menyapa penonton bioskop Indonesia mulai 17 September 2026.

Berbeda dari film horor yang hanya mengandalkan kemunculan makhluk supranatural, “Urang Bunian” mencoba membangun ketegangan melalui legenda, budaya Minangkabau, kehidupan masyarakat lokal, serta batas antara dunia manusia dan dunia yang tidak kasatmata.

Pertanyaan “Apakah kamu percaya Urang Bunian itu ada?” menjadi salah satu daya tarik utama yang ditawarkan film tersebut.

Legenda Urang Bunian sendiri telah lama dikenal dalam cerita masyarakat Sumatra, Sosok tersebut dipercaya mendiami kawasan hutan dan memiliki kehidupan tersendiri yang tidak selalu dapat dilihat manusia.

Dimas Aditya Dituntut Tampil Meyakinkan sebagai Perwira TNI.

Dalam film ini Dimas Aditya dipercaya memerankan Kapten Teddy,Menariknya sebelum menerima tawaran tersebut, Dimas mengaku belum memiliki pemahaman mendalam mengenai legenda Urang Bunian.

Alih-alih menjadikan hal itu sebagai kendala, Dimas lebih banyak melakukan pendalaman karakter melalui komunikasi dengan sutradara dan sejumlah pihak yang membantu riset mengenai kehidupan serta karakter seorang perwira TNI.

Menurut Dimas, tantangan memerankan Kapten Teddy bukan hanya soal mengenakan atribut militer,Cara berdiri, gestur, pembawaan diri hingga kondisi fisik harus disesuaikan agar karakter terlihat natural.

Persiapan fisik pun dilakukan cukup serius,Dimas mengaku rutin menjalani latihan di pusat kebugaran hingga enam hari dalam sepekan selama proses produksi,Namun pola tersebut justru membuat kondisi tubuhnya menurun setelah syuting,Jadwal produksi yang padat membuat waktu tidur terbatas, sementara dirinya masih memaksakan latihan fisik.

Pengalaman tersebut menjadi pelajaran tersendiri bagi Dimas bahwa menjaga kondisi tubuh tidak hanya berkaitan dengan latihan, tetapi juga membutuhkan waktu istirahat yang cukup.

Adinda Thomas Hadapi Tantangan Logat Minang

Sementara itu, Adinda Thomas memerankan Nurmala, seorang gadis desa yang memiliki keterkaitan dengan lingkungan masyarakat setempat.

Adinda mengaku awalnya tidak mengetahui legenda Urang Bunian, Namun beberapa hari sebelum mendapatkan tawaran bermain, ia sempat mendengar cerita dari seorang teman mengenai seseorang yang disebut pernah mengalami kejadian berkaitan dengan Urang Bunian.

Hal tersebut membuat Adinda merasa tawaran film datang pada momentum yang tidak biasa,Untuk membangun karakter Nurmala, salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapinya adalah mempelajari logat Minangkabau.

Adinda menyadari bahwa penggunaan dialek daerah bukan perkara sederhana, Kesalahan intonasi atau cengkok dapat membuat karakter terlihat tidak meyakinkan.

Karena itu, ia berusaha mempelajari cara berbicara masyarakat setempat agar karakter yang diperankan tidak terasa dibuat-buat.

Syuting Dini Hari di Tengah Hutan

Bukan hanya persoalan bahasa, kondisi lokasi juga menjadi tantangan tersendiri bagi Adinda.

Salah satu adegan yang paling berkesan baginya adalah ketika harus menjalani pengambilan gambar di tengah hutan sekitar pukul 03.00 dini hari.

Udara dingin dan proses pengambilan gambar yang membutuhkan beberapa kali pengulangan membuat kondisi fisiknya harus benar-benar siap.

Adegan tersebut menjadi salah satu pengalaman ekstrem yang harus dilalui Adinda selama menjalani produksi “Urang Bunian”.

Angkat Budaya dan Lanskap Sumatera Barat,Selain menghadirkan unsur horor, film ini juga membawa penonton memasuki lanskap Sumatera Barat sekaligus memperkenalkan legenda yang selama ini hidup dalam cerita masyarakat.

Dimas melihat kisah Urang Bunian bukan sekadar tentang teror, Ada gagasan mengenai batas antara kehidupan manusia dengan dunia lain yang dipercaya masyarakat.

Ketika batas tersebut dihormati, kehidupan dapat berjalan berdampingan, Sebaliknya pelanggaran terhadap aturan yang dipercaya dapat membawa konsekuensi.

Gagasan tersebut menjadi salah satu lapisan cerita yang membedakan “Urang Bunian” dari horor yang hanya mengandalkan kejutan.

Misteri Kapten Teddy dan Dunia Urang Bunian

Cerita berpusat pada Kapten Teddy dan istrinya, seorang perempuan Minangkabau yang berprofesi sebagai bidan, Kehidupan mereka perlahan berubah ketika sejumlah kejadian misterius membawa mereka semakin dekat dengan legenda Urang Bunian.

Nurmala kemudian hadir sebagai salah satu karakter yang memiliki hubungan dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Situasi semakin rumit ketika batas antara dunia manusia dan dunia Urang Bunian mulai terbuka, Berbagai kejadian aneh pun muncul dan memaksa para karakter mencari jawaban atas misteri yang terjadi.

Trailer yang telah diperlihatkan kepada media sengaja tidak membongkar seluruh misteri,Sejumlah potongan adegan justru memperkuat atmosfer horor sekaligus memancing rasa penasaran penonton.

Film ini turut menampilkan Fauzan Nasrul dan Ruth Marini.

Setelah peluncuran poster dan trailer, “Urang Bunian” akan memasuki rangkaian special screening sebelum menuju gala premiere.

Dengan menggabungkan horor, misteri, budaya Minangkabau dan lanskap Sumatera Barat, “Urang Bunian” mencoba menawarkan pengalaman berbeda kepada penonton.

Pertanyaan yang kemudian tersisa bukan hanya soal apakah Urang Bunian benar-benar ada, melainkan apakah seluruh legenda yang diwariskan dari generasi ke generasi memang bisa dijelaskan hanya dengan logika manusia.

“Urang Bunian” dijadwalkan tayang serentak di bioskop Indonesia pada 17 September 2026.

Diduga Timbun & Jadi Distributor Rokok Ilegal, Warga Minta Beacukai dan Polres Tanjungpinang Proses Ameng

0

TANJUNGPINANG – Diduga jadi tempat penimbunan dan salah satu pusat distribusi peredaran rokok ilegal di Kota Tanjungpinang, status ijin usaha dan aktivitas perdagangan Toko Ameng patut dipertanyakan.

Sumber media ini yang tidak ingin disebutkan namanya berkata bahwa setelah mendengar desas desus dari beberapa rekan nya tentang adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh pemilik toko tersebut, ia dan beberapa teman nya secara diam – diam mencoba untuk melakukan pemantauan.

Hasilnya, pria yang merupakan salah seorang warga Jalan Pramuka itu menduga bahwa Toko Ameng selain digunakan sebagai tempat usaha perdagangan barang – baramg kebutuhan pokok, juga dijadikan sebagai tempat penimbunan dan titik pusat distribusi peredaran rokok ilegal ke warung – warung pengecer yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang dan sekitarnya.

Sumber menjelaskan di Toko yang berada di Jalan Pramuka, tepatnya di sebelah Bakso Solo, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang itu kerap kali terlihat adanya aktivitas bongkar muat yang mencurigakan. Bongkar muat barang jumlahnya banyak baik itu barang yang masuk maupun barang yang keluar dari toko yang kadang menggunakan truk dan kadang menggunakan mobil pribadi.

“Kami warga sini menduga barang yang dibongkar itu adalah rokok ilegal bang. Saya dengar juga dari kawan saya yang pedagang eceran, memang mereka mendapatkan pasokan rokok ilegal itu dari pemilik toko itu yang bernama Ameng, ” ujar sumber. Senada, sumber lain yang juga merupakan salah seorang warga Jalan Pramuka mengatakan hal yang sama.

Untuk mempertanyakan hal itu, media ini beberapa kali mencoba untuk menemui Ameng di Toko tersebut, namun pria yang kabarnya merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang itu, sangat sulit untuk ditemui. Media ini pun mencoba untuk melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan Whatsapp, namun tidak ada tanggapan sama sekali

Terpisah, Yonas yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat, meminta agar aparat terkait baik itu Beacukai, Kepolisian serta aparat terkait lainnya agar segera menindaklanjuti informasi yang menurutnya penting itu. Dia menjelaskan bahwa dengan beredar bebasnya rokok ilegal itu, setiap tahunnya Negara dirugikan senilai triliun rupiah.

” Negara kehilangan triliunan rupiah pendapatan dari pajak cukai oleh karena peredaran rokok ilegal. Aparatur negara tanpa terkecuali seharusnya tanggap dengan informasi seperti ini dan melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku nya, karena ini sangat merugikan Negara,” ujarnya.

Yonas juga meminta agar Beacukai yang merupakan garda terdepan dalam hal penanganan peredaran rokok ilegal ini, tegas dan sigap dalam menanggapi adanya pemberitaan yang merupakan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, apabila mendapatkan tangkapan rokok ilegal, Beacukai harus berani meningkatkan statusnya dari yang sifatnya hamya penegahan saja menjadi ke tingkat penyidikan dan kedepankan unsur pidana nya.

” Jngan hanya bersifat penegahan saja, supaya menjadi percontohan dan ada efek jera bagi pihak lain yang juga bermain dalam jaringan petedaran rokok ilegal,” ketusnya.

Warga lainnya, Anton (39 tahun), menambahkan bahwa mereka khawatir jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan masalah keamanan dan ketertiban.

“Kami tidak mau lingkungan kami jadi tempat lalu lintas barang selundupan. Kami harap Bea Cukai dan Polisi segera datang, lakukan pengecekan, dan proses Ameng sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada yang dilindungi,” katanya (Tim)

GAWAT,JARINGAN ROKOK ILEGAL MENJAMUR DI LAPAK PKL, BEA CUKAI DAN APH DITANTANG TURUN KE LAPANGAN

0

MEDIAISTANA.COM – TANGERANG — 11 AGUSTUS 2026 -Kecamatan Cipondoh – Dugaan peredaran rokok ilegal di sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali mencuat. Informasi yang diterima redaksi dari warga setempat berinisial KSM menyebutkan, dugaan penjualan rokok ilegal disebut bukan hanya terjadi pada satu atau dua lapak, melainkan diduga telah ditemukan di hampir setiap titik pedagang yang menjadi perhatian warga.
Informasi tersebut tentu bukan vonis. Namun justru karena menyangkut dugaan peredaran barang kena cukai, informasi itu patut diverifikasi secara serius melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.

Pertanyaan investigatifnya sederhana tetapi mendasar: dari mana rokok tersebut berasal, siapa yang memasok, bagaimana jalur distribusinya, dan mengapa barang yang diduga bermasalah bisa sampai beredar di lapak-lapak PKL?

DIDUGA MELUAS, TAPI PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Keterangan warga berinisial KSM menyebut dugaan peredaran rokok ilegal telah menjangkau banyak lapak PKL di wilayah Cipondoh.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai satu pedagang yang menjual rokok. Dugaan tersebut harus dilihat sebagai kemungkinan adanya rantai pasokan yang membuat produk tersebut dapat berulang kali masuk ke pasar eceran.

Di sinilah peran pengawasan Bea Cukai dan aparat penegak hukum menjadi penting.
Sebab, rokok merupakan barang kena cukai. Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada siapa yang menjual di lapangan. Aparat perlu melihat lebih jauh mengenai asal barang dan jalur distribusinya.

SIAPA PEMASOKNYA?

Pertanyaan berikutnya harus diarahkan kepada sumber barang.
Siapa yang memasok rokok tersebut kepada para pedagang?

Apakah pedagang mengambilnya dari distributor tertentu? Apakah ada pemasok yang secara rutin mendatangi lapak-lapak PKL? Atau terdapat jaringan distribusi tertentu yang membuat produk tersebut dapat beredar dari satu titik ke titik lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran yang dilakukan secara resmi.
Jika benar ditemukan rokok ilegal, maka publik tentu berharap aparat tidak hanya mengambil tindakan terhadap pedagang sebagai ujung rantai.
Rantai distribusinya harus ditelusuri.

JANGAN SAMPAI PEDAGANG KECIL SAJA YANG DIKEJAR

Penindakan terhadap rokok ilegal harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti.
Jika pedagang terbukti menjual barang yang melanggar ketentuan, tentu harus diproses sesuai aturan. Namun pada saat yang sama, aparat juga perlu mencari pihak yang berada di belakang distribusi barang tersebut.
Sebab, selama sumber pasokan tidak tersentuh, pedagang baru dapat kembali memperoleh barang serupa dan peredaran diduga akan terus berulang.
Menindak ujung rantai tanpa membongkar sumber pasokan hanya menyelesaikan masalah di permukaan.

BEA CUKAI DIMINTA BUKTIKAN PENGAWASAN

Munculnya informasi dari masyarakat menjadi momentum bagi Bea Cukai dan APH untuk menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai benar-benar berjalan.

Redaksi tidak menuduh Bea Cukai melakukan pembiaran. Namun publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan ketika muncul informasi mengenai dugaan rokok ilegal yang disebut beredar di banyak lapak PKL.
Karena itu, Bea Cukai perlu memberikan penjelasan:
Apakah wilayah Cipondoh sudah menjadi sasaran pengawasan rokok ilegal?

Apakah pernah dilakukan operasi atau pemeriksaan terhadap lapak-lapak yang diduga menjual rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai?
Berapa jumlah penindakan yang telah dilakukan?
Dari mana sumber pasokan rokok yang ditemukan apabila memang terdapat pelanggaran?
Apakah ada jaringan distributor yang sedang ditelusuri?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan pengawasan.

KSM: INFORMASI WARGA HARUS DIVERIFIKASI
Keterangan warga berinisial KSM menjadi salah satu informasi awal yang perlu diuji.
Redaksi menegaskan bahwa keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh PKL di Cipondoh menjual rokok ilegal.
Justru karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting.
Jika benar, masyarakat berharap ada penindakan.

Jika tidak benar, masyarakat juga berhak mendapatkan klarifikasi.
Yang tidak boleh terjadi adalah informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dibiarkan tanpa pemeriksaan sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

APH DIMINTA TURUN, BUKAN SEKADAR MENUNGGU LAPORAN

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya menunggu persoalan menjadi viral.
Jika terdapat informasi masyarakat yang dapat diverifikasi, langkah awal yang diperlukan adalah pengecekan lapangan, pengambilan sampel atau pemeriksaan sesuai kewenangan, pendataan titik penjualan, serta penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Apabila ditemukan unsur tindak pidana atau pelanggaran administratif, proses selanjutnya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Publik tidak meminta tindakan tanpa bukti. Publik meminta dugaan tersebut diperiksa secara serius.

PERTARUHANNYA PENERIMAAN NEGARA DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan harga murah atau perdagangan di tingkat PKL. Jika terbukti terdapat pelanggaran cukai, persoalannya juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan barang kena cukai dan potensi penerimaan negara.

Karena itu, dugaan peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Pemerintah dan aparat memiliki kewajiban memastikan aturan berlaku secara konsisten.

Jangan sampai pedagang yang patuh aturan merasa dirugikan sementara barang yang diduga ilegal justru bebas beredar.

REDAKSI BUKA RUANG KONFIRMASI
Redaksi meminta Bea Cukai, APH, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut memberikan klarifikasi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pedagang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

Pada akhirnya, pembuktian bukan berada di tangan media maupun masyarakat, melainkan pada hasil pemeriksaan resmi dan proses hukum yang transparan.
Namun satu hal jelas: informasi warga berinisial KSM mengenai dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di lapak PKL Cipondoh tidak semestinya diabaikan.

BEA CUKAI DAN APH DIMINTA SEGERA TURUN, PERIKSA, TELUSURI, DAN BUKTIKAN.

Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jika tidak ditemukan, sampaikan hasilnya kepada publik.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan pembiaran, tetapi membutuhkan kepastian bahwa pengawasan benar-benar bekerja.

redaksi DAVID E,S.E.

Dorong Perlindungan Anak dan Perempuan, KKN di Desa Rawadalem Edukasi Melalui Implementasi

0

Dorong Perlindungan Anak dan Perempuan, KKN di Desa Rawadalem Edukasi Melalui Implementasi

INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Upaya mendorong terwujudnya Desa Ramah Anak terus dilakukan melalui peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan.

Hal tersebut menjadi fokus dalam seminar desa berbasis data dan kebijakan publik yang digelar KKN Kelompok 7 Universitas Wiralodra (Unwir) di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Selasa (10/8/2026).

Seminar tersebut menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Endang Dharma Ayu (EDA) sebagai narasumber. Kegiatan ini menjadi bagian dari program pengabdian mahasiswa KKN Kelompok 7 Unwir sekaligus ruang edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan desa yang aman dan ramah bagi perempuan serta anak.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, kesehatan, identitas, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman.

Selain membahas hak anak, seminar juga menyoroti pentingnya perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan. Masyarakat didorong untuk tidak bersikap diam ketika menemukan persoalan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Narasumber dari LBH EDA memberikan pemahaman mengenai aspek hukum serta pentingnya mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika terjadi persoalan hukum yang menyangkut perempuan dan anak.

“LBH EDA berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di Indramayu, khususnya perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. “Ucap Ketua Lembaga Bantuan Hukum Endang Dharma Ayu.

Abdul Aziz, Ketua KKN Unwir Kelompok 07 Desa Rawadalem mengatakan melalui Seminar Desa Berbasis Data dan Kebijakan Publik ini, kami ingin mendorong kesadaran bersama bahwa perlindungan perempuan dan pemenuhan hak-hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Data yang akurat dan kebijakan yang tepat harus menjadi dasar dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan serta anak. Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi dapat menjadi langkah nyata dalam membangun Desa Rawadalem sebagai desa yang mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak secara berkelanjutan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan merupakan tanggung jawab bersama. Desa yang ramah anak harus dibangun melalui kepedulian, partisipasi dan tindakan nyata seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ketua pelaksana, Edi Supriyadi menyampaikan Kelompok 07 KKN Desa Rawadalem Universitas Wiralodra berkomitmen untuk menjembatani informasi hukum yang selama ini kurang tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Melalui program kerja penyuluhan Hukum ini, kami ingin memperkuat kapasitas masyarakat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum secara mandiri dan bijaksana, ucapnya saat seminar.

Kuwu desa Rawadalem, Mukmin mengapresiasi inisiatif KKN Kelompok 7 Universitas Wiralodra dalam menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Rawadalem. Kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran warga tentang hak dan kewajiban, serta memperkuat tata kelola masyarakat yang adil.

Melalui seminar tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak-hak anak dan perempuan sekaligus mengetahui pentingnya pencegahan kekerasan sejak dari lingkungan keluarga dan desa.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah mahasiswa KKN Kelompok 7 Unwir dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat Desa Rawadalem, khususnya dalam membangun kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman, inklusif, serta ramah terhadap perempuan dan anak, tukas Kuwu Mukmin.Menuju Desa Ramah Anak, Seminar Berbasis Data Dorong Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Perempuan.

Editor:Iyons74