Beranda blog Halaman 73

Ketok Mejik Bidik Pasar India, Rispo Keluar dari Zona Nyaman

0

JAKARTA, Mediaistana.Com – Film drama komedi Ketok Mejik mulai menunjukkan geliat positif menjelang penayangannya di bioskop Indonesia, Belum resmi tayang di Tanah Air, film yang mempertemukan Ananta Rispo, Tarra Budiman, dan Dodit Mulyanto tersebut justru sudah mendapat perhatian dari pelaku industri perfilman India.

Ketertarikan pasar internasional itu mencuat setelah Produser Eksekutif Ketok Mejik, Akshay Melwani, menghadiri BRICS Creative Economy Conference di India pada 6–7 Agustus 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Akshay memperkenalkan potensi industri kreatif Indonesia sekaligus membawa Ketok Mejik sebagai salah satu karya yang diperkenalkan kepada pelaku industri film setempat,”Di sana ada interest, saya baru dua hari di sana, jadi ada ketertarikan, which is a good sign, Khususnya untuk Ketok Mejik, initial interest-nya sangat bagus,” ujar Akshay Melwani saat ditemui di Jakarta.

Sinyal tersebut menjadi angin segar bagi film yang disutradarai Yogi S. Calam itu. Terlebih, Ketok Mejik tidak hanya mengandalkan komedi, tetapi juga menawarkan cerita tentang persahabatan, perjuangan mempertahankan usaha, serta persoalan utang yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Rispo Hadapi Tantangan Baru
Di balik unsur komedi yang menjadi kekuatan film, Ananta Rispo justru mendapat tantangan berbeda, Komika tersebut dipercaya memerankan Ben, tokoh utama yang harus menghadapi persoalan hidup setelah menerima warisan bengkel milik kakeknya.

Karakter Ben menuntut Rispo mengeksplorasi sisi emosional yang lebih dalam,Hal ini menjadi pengalaman berbeda bagi dirinya yang selama ini lebih dikenal melalui karakter dan aksi komedinya,”Ini film saya yang lumayan banyak dramanya karena saya harus ngejalanin cerita, harus ngejalanin dramanya,” kata Rispo saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (9/8/2026).

Menurut Rispo, tantangan terbesar justru muncul ketika dirinya harus mengurangi spontanitas sebagai komedian dan lebih fokus membangun karakter,”Jadi lumayan sulit di awal-awal, perlu banyak belajar dan karena saya komedian,” ujarnya.

Cerita Bengkel dan Palu Sakti

Ketok Mejik mengisahkan Ben, pemuda yang tiba-tiba harus meneruskan bengkel peninggalan sang kakek,Bukannya mendapatkan keuntungan, Ben justru mendapati usaha tersebut terlilit utang.

Persoalan semakin rumit ketika Ben berusaha mempertahankan bengkel tersebut dari ancaman seorang pengusaha yang ingin mengambil alih usaha itu.

Ben kemudian mendapat dukungan dari tiga pekerja bengkel dengan karakter yang bertolak belakang,Ada Made (Tarra Budiman) yang penuh ambisi, Saged (Dodit Mulyanto) dengan gaya bicara ceplas-ceplos, serta Unung (Arief Didu) yang polos.

Keempatnya kemudian mengandalkan sebuah palu yang dipercaya memiliki kekuatan istimewa,Dari sinilah berbagai kejadian kocak sekaligus penuh tantangan mulai terjadi.

Film ini menjadikan bengkel bukan sekadar latar cerita, melainkan ruang bagi para tokohnya untuk memperlihatkan arti persahabatan, loyalitas, dan perjuangan mempertahankan sesuatu yang dianggap berharga,Film tersebut dijadwalkan hadir serentak di bioskop Indonesia mulai 13 Agustus 2026.

Selain Ananta Rispo, Tarra Budiman, Dodit Mulyanto, dan Arief Didu, film ini turut menghadirkan Ersa Aurelia, Jarwo Kwat, Agus Kuncoro, Arafah Rianti, Sadana Agung, Erick Astrada, Lolox, Bihun Warwer, Furry Setya, Vidi Bulle, serta Chika Waode.

Dengan perpaduan komedi, drama, dan kisah perjuangan mempertahankan bengkel warisan, Ketok Mejik diharapkan tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga menawarkan cerita tentang bagaimana orang-orang biasa berjuang menghadapi persoalan hidup dengan cara mereka sendiri.

BONGKAR HABIS PKL CIPONDOH: TROTOAR KEMBALI DIKUASAI, PENERTIBAN DIPERTANYAKAN,DI MANA SATPOL PP

0

Mediaistana.com – DARI SIPON,Dongkal, PORIS PLAWAD UTARA HINGGA GOR GONDRONG — PENERTIBAN BERULANG, PKL KEMBALI BERJUALAN

11 Agustus 2026 – TANGERANG — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tampaknya belum menemukan titik akhir.

Aktivitas perdagangan kembali terlihat di sejumlah ruang publik, termasuk kawasan Poris Plawad Utara, Sipon dan GOR Gondrong. Sejumlah trotoar dan ruang yang semestinya dapat digunakan masyarakat kembali menjadi lokasi aktivitas perdagangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar:

APAKAH PENERTIBAN SELAMA INI BENAR-BENAR MENYELESAIKAN MASALAH, ATAU HANYA MEMINDAHKAN MASALAH UNTUK SEMENTARA?

Pertanyaan ini semakin relevan karena sebelumnya pemerintah sudah melakukan penertiban dan pembinaan terhadap PKL di sejumlah titik.

Kalau setelah penertiban aktivitas kembali muncul, maka yang harus diperiksa bukan hanya pedagangnya.

SISTEM PENGAWASANNYA JUGA HARUS DIBONGKAR.

BAB I — AWAL PERSOALAN: TROTOAR DAN RUANG PUBLIK KEMBALI DIPERTANYAKAN

Trotoar pada prinsipnya disediakan untuk pejalan kaki.

Ketika ruang tersebut digunakan untuk lapak, gerobak, meja, kursi atau aktivitas perdagangan yang mengganggu fungsi pedestrian, persoalannya tidak lagi sebatas urusan ekonomi masyarakat kecil.

Ini menyangkut:

– fungsi fasilitas umum;
– keselamatan pejalan kaki;
– ketertiban umum;
– penataan kawasan;
– konsistensi penegakan aturan;
– dan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Masyarakat tentu memahami bahwa PKL mencari nafkah.
Namun pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan hak masyarakat lainnya.

Di sinilah seharusnya negara hadir:

BUKAN MEMATIKAN USAHA RAKYAT, TETAPI MENATA AGAR SEMUA MEMILIKI RUANG.
BAB II — KRONOLOGI: DARI PENERTIBAN HINGGA PKL KEMBALI

JANUARI 2026 — SIPON SUDAH PERNAH DITERTIBKAN

Kawasan Sipon bukan wilayah yang baru sekarang mendapat perhatian.
Jajaran Satpol PP Kota Tangerang sebelumnya telah melakukan operasi penertiban terkait ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan tersebut.
Artinya, persoalan PKL di Sipon sudah masuk radar pemerintah.
Namun pertanyaan investigasinya sederhana:

SETELAH OPERASI SELESAI, APA YANG TERJADI?

Apakah dilakukan pengawasan rutin?
Apakah PKL didata?
Apakah dilakukan evaluasi?
Apakah lokasi tersebut kembali dipantau?
Jika aktivitas kembali muncul, publik berhak mengetahui jawabannya.

JUNI 2026 — GOR GONDRONG KEMBALI MENJADI PERHATIAN

Persoalan kemudian berkembang ke kawasan GOR Gondrong.
Pemerintah Kota Tangerang melalui jajaran Kecamatan Cipondoh melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan tersebut.
Pendekatan persuasif dan tahapan pembinaan disebut menjadi bagian dari proses penertiban.
Secara prinsip, pendekatan tersebut dapat dipahami.
Tetapi investigasi tidak berhenti pada hari ketika petugas turun ke lapangan.

Karena pertanyaan terpenting justru muncul SETELAH PETUGAS MENINGGALKAN LOKASI.

Apakah pengawasan berjalan?
Apakah pedagang kembali?
Apakah ada petugas yang melakukan monitoring?
Apakah ada titik yang kemudian menjadi lokasi perdagangan kembali?

Jika jawabannya iya, maka pemerintah perlu menjelaskan mengapa pola tersebut terus berulang.

BAB III — JULI 2026: PERSOALAN SEMAKIN MEMANAS

Memasuki Juli, sorotan masyarakat terhadap persoalan PKL dan ketertiban umum di wilayah Cipondoh semakin kuat.
Muncul berbagai keluhan mengenai aktivitas PKL, penggunaan ruang publik dan efektivitas penertiban.
Masyarakat mulai mempertanyakan bukan hanya keberadaan pedagang, tetapi juga konsistensi pemerintah setelah operasi penertiban dilakukan.

Dalam konteks pengawasan publik, persoalannya kemudian berubah:

Dari semula:

“KENAPA PKL BERJUALAN DI SANA?”

menjadi:

“KENAPA PEMERINTAH TIDAK MAMPU MEMASTIKAN ATURAN BERJALAN SECARA KONSISTEN?”

Ini dua persoalan yang berbeda.
Pedagang memiliki alasan ekonomi.
Pemerintah memiliki kewenangan dan tanggung jawab penataan.

Keduanya harus ditempatkan secara proporsional.

BAB IV — AGUSTUS 2026: PKL KEMBALI, PUBLIK MULAI BERTANYA KERAS

Memasuki Agustus 2026, aktivitas PKL kembali menjadi sorotan.

Titik yang menjadi perhatian antara lain:

Poris Plawad Utara — Sipon — GOR Gondrong.

Jika kondisi lapangan kembali memperlihatkan penggunaan ruang publik untuk aktivitas perdagangan, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan.

Sebab operasi penertiban tanpa pengawasan berkelanjutan berpotensi melahirkan siklus yang sama:

TERTIBKAN → BUBAR → PETUGAS PERGI → KEMBALI BERJUALAN → MASYARAKAT MENGELUH → TERTIBKAN LAGI.

Kalau siklus tersebut terus terjadi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi serius.
Bukan untuk mencari kambing hitam.
Tetapi untuk mencari akar persoalan.

BAB V — PERTANYAAN BESAR: APAKAH PENERTIBAN HANYA SEREMONIAL?

Ini bagian paling penting dari investigasi.

Tidak boleh sembarang menyimpulkan bahwa penertiban adalah pencitraan tanpa bukti.
Namun publik berhak mengajukan pertanyaan:
Apa indikator keberhasilan operasi penertiban?
Apakah keberhasilan hanya diukur dari jumlah petugas yang turun?
Apakah diukur dari jumlah lapak yang dibongkar?
Atau keberhasilan seharusnya dilihat dari kondisi kawasan beberapa minggu setelah operasi?

Jika ukuran keberhasilan adalah kondisi kawasan yang kembali tertib, maka monitoring pascapenertiban menjadi sangat penting.

Karena itu, pemerintah perlu membuka data dan evaluasinya kepada publik.

BAB VI — SATPOL PP DITANTANG MEMBUKA DATA

Daripada perang pernyataan, lebih baik pemerintah menunjukkan data.

Publik ingin tahu:

Berapa PKL yang terdata di Cipondoh?
Berapa yang berada di Poris Plawad Utara?
Berapa di Sipon?
Berapa di sekitar GOR Gondrong?
Berapa yang sudah diberi teguran?
Berapa yang sudah dibina?
Berapa yang sudah ditata ke lokasi alternatif?
Berapa yang kembali melanggar setelah penertiban?
Berapa kali monitoring dilakukan setelah operasi?

Dan yang paling penting:

APA HASIL EVALUASI PENERTIBAN SEBELUMNYA?
Jika data tersebut tersedia, bukalah.
Jika belum tersedia, jelaskan mengapa.
PUBLIK TIDAK MEMBUTUHKAN KLAIM. PUBLIK MEMBUTUHKAN BUKTI.

BAB VII — JANGAN HANYA MENYALAHKAN PKL

Investigasi yang sehat juga harus melihat sisi pedagang.

Tidak semua PKL dapat dipukul rata sebagai pelanggar yang harus disingkirkan.

Sebagian mungkin hanya mencari nafkah.

Karena itu pemerintah harus menjelaskan:
Di mana mereka harus berjualan?
Apakah tersedia lokasi relokasi?
Bagaimana mekanisme penataannya?
Apakah pedagang mendapatkan pembinaan?
Apakah ada komunikasi resmi dengan para pedagang?

Jika pemerintah hanya melakukan penertiban tanpa memberikan solusi penataan yang jelas, persoalan kemungkinan akan terus berulang.
Hari ini ditertibkan.
Besok pindah.
Lusa kembali.
Minggu depan muncul lagi di titik berbeda.

Itu bukan penyelesaian. Itu hanya perpindahan masalah.

BAB VIII — MARWAH SATPOL PP DIPERTARUHKAN

Inilah titik paling keras dalam investigasi ini.
Yang dipertanyakan bukan keberadaan Satpol PP.
Yang dipertanyakan adalah efektivitas penegakan aturan di lapangan.
Ketika masyarakat melihat aktivitas yang sama berulang, kepercayaan terhadap penegakan aturan dapat ikut dipertaruhkan.

Sebab kewibawaan institusi tidak dibangun melalui seragam.
Tidak dibangun melalui apel.
Tidak dibangun melalui kendaraan operasional.
Tidak pula dibangun melalui foto operasi.

WIBAWA DIBANGUN DARI KONSISTENSI.

Kalau aturan diterapkan hari ini, maka harus ada pengawasan besok.
Kalau pedagang sudah dibina, harus ada tindak lanjut.
Kalau kawasan sudah ditertibkan, harus ada monitoring.

Kalau pelanggaran kembali terjadi, harus ada tindakan sesuai prosedur.
BAB IX — JANGAN SAMPAI ADA RUANG UNTUK PERSEPSI PEMBIARAN

Satu hal perlu ditegaskan:

Kembali munculnya PKL tidak otomatis membuktikan adanya pembiaran oleh aparat.
Bisa saja persoalannya berasal dari keterbatasan personel, luas wilayah pengawasan, mobilitas pedagang, persoalan ekonomi, atau faktor penataan lainnya.
Namun justru karena banyak kemungkinan itulah pemerintah wajib memberikan penjelasan.

Jangan biarkan ruang kosong informasi diisi oleh asumsi masyarakat.

Karena ketika pemerintah diam, persepsi publik dapat berkembang sendiri.

Dan ketika persepsi sudah berkembang, kepercayaan menjadi taruhannya.

BAB X — MEDIA BUKAN MUSUH PEMERINTAH

Ketika wartawan bertanya mengenai kondisi lapangan, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik.
Justru pejabat publik memiliki kesempatan menjelaskan fakta kepada masyarakat melalui media.

Jika kondisi memang tertib:

TUNJUKKAN DATA.

Jika ada pelanggaran:

JELASKAN PENANGANANNYA.

Jika ada kendala:
Sampaikan kepada publik.
Jika ada program penataan:
Buka informasinya.

Transparansi jauh lebih kuat daripada membiarkan masyarakat menebak-nebak.

BAB XI — DAFTAR PERTANYAAN KONFIRMASI UNTUK SATPOL PP DAN KECAMATAN CIPONDOH

Media mempertanyakan secara resmi:

1. Apa langkah terbaru Satpol PP terhadap aktivitas PKL di Poris Plawad Utara, Sipon dan GOR Gondrong?

2. Apakah telah dilakukan monitoring pascapenertiban sebelumnya?

3. Berapa jumlah PKL yang telah terdata?

4. Apakah seluruh PKL tersebut telah diberikan pembinaan dan teguran sesuai prosedur?

5. Apakah pemerintah menyediakan lokasi alternatif bagi PKL yang ditertibkan?

6. Bagaimana mekanisme pengawasan agar PKL tidak kembali menggunakan trotoar?

7. Apakah ada petugas yang ditugaskan melakukan pengawasan rutin?

8. Bagaimana evaluasi pemerintah terhadap penertiban sebelumnya?

9. Apakah terdapat kendala personel atau teknis di lapangan?

10. Apa target pemerintah terhadap penataan PKL di Kecamatan Cipondoh?

Dan pertanyaan terakhir:

APAKAH PEMERINTAH MENGANGGAP KONDISI PKL YANG KEMBALI MENGGUNAKAN RUANG PUBLIK SAAT INI SEBAGAI PELANGGARAN YANG HARUS SEGERA DITINDAK, ATAU ADA KEBIJAKAN PENATAAN TERTENTU?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh
EPILOG — TANGERANG TIDAK BUTUH SEREMONI, TANGERANG BUTUH KONSISTENSI

Persoalan PKL di Cipondoh bukan sekadar cerita tentang pedagang kecil.

Ini adalah ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan ketertiban umum, hak pejalan kaki, kepentingan ekonomi rakyat dan konsistensi penegakan aturan.
Masyarakat tidak meminta pedagang dimusuhi.
Masyarakat juga tidak meminta aparat bertindak sewenang-wenang.

Yang diminta sederhana:
ATURANNYA JELAS.
PENATAANNYA JELAS.
PENGAWASANNYA JELAS.
PENINDAKANNYA JELAS.
Dan yang paling penting:
JANGAN ADA TEBANG PILIH.

Jika trotoar memang diperuntukkan bagi pejalan kaki, maka kembalikan fungsi trotoar.

Jika PKL harus ditata, lakukan secara manusiawi.
Jika aturan dilanggar, tegakkan sesuai ketentuan.
Jika pemerintah memiliki solusi, sampaikan kepada publik.
Karena negara tidak boleh hadir hanya ketika kamera menyala.

NEGARA HARUS HADIR KETIKA MASYARAKAT MEMBUTUHKANNYA.

Dan kepada jajaran penegak ketertiban di Kota Tangerang:
Jangan biarkan masyarakat bertanya terlalu lama.
Jangan biarkan ruang publik kehilangan fungsinya.
Jangan biarkan penertiban berubah menjadi siklus tanpa akhir.
Sebab yang sedang diuji bukan hanya keberadaan PKL.

YANG SEDANG DIUJI ADALAH KONSISTENSI PEMERINTAH DALAM MENEGAKKAN ATURAN.

TANGERANG BERTANYA.

CIPONDOH MENUNGGU JAWABAN.
MEDIA AKAN TERUS MENGAWAL.
DAN PUBLIK MENUNGGU BUKTI, BUKAN JANJI OMON – OMON .

RED David E,S.E.

Bupati Aceh Timur Gelar Acara Turun Tanah Dan Peucicap Putra Ke-5

0

Bupati Aceh Timur Gelar Acara Turun Tanah Dan Peucicap Putra Ke-5

 

ACEH TIMUR –Mediaistan.com 

Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan menyelimuti acara Turun Tanah dan Peucicap Ananda Muhammad El-Ziyan Iskandar, putra Bupati Aceh Timur ke-5, yang berlangsung di kediaman resmi Bupati Aceh Timur, Senin (10/8/2026).

 

Acara adat Aceh tersebut merupakan salah satu bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak, sekaligus menjadi momentum untuk memanjatkan doa agar anak tumbuh sehat, menjadi pribadi yang baik, serta memiliki akhlak mulia.

 

Turut hadir dalam acara tersebut seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Kehadiran para kepala dinas, badan, serta jajaran instansi terkait turut mempererat silaturahmi sekaligus menjadi bentuk dukungan dan kebersamaan bersama keluarga besar Bupati Aceh Timur.

 

Dalam suasana penuh keakraban dan haru, para tamu undangan turut memanjatkan doa terbaik bagi Ananda Muhammad El-Ziyan Iskandar.

 

“Semoga Muhammad El-Ziyan Iskandar tumbuh menjadi anak yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, serta menjadi kebanggaan keluarga, agama, dan masyarakat Aceh Timur,” ujar salah seorang perwakilan OPD yang hadir.

 

Prosesi Turun Tanah dan Peucicap berlangsung secara khidmat dengan tetap mengedepankan nilai-nilai adat dan budaya Aceh. Rangkaian acara berjalan lancar dan ditutup dengan ramah tamah bersama keluarga serta para tamu undangan.

Tiga Saksi diperiksa dalam Sidang Perkara Harun,Kuasa Hukum Soroti Pengakuan Pelapor

0

SUBANG – Sidang pokok perkara yang menjerat wartawan Subang, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Senin (10/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yakni Dwiki Alexandrio, Deden Sujatnika, dan Wahyu Gilang. Ketiganya dimintai keterangan secara bergantian terkait fakta-fakta yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas sejumlah keterangan sekaligus mencocokkannya dengan fakta yang disampaikan di persidangan.

Saksi pertama, Dwiki Alexandrio, mendapat sejumlah pertanyaan dari majelis hakim. Dalam keterangannya, Dwiki mengaku tidak merasa diperas maupun diancam oleh terdakwa Muhammad Harun.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti dalam persidangan karena berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Selanjutnya, majelis hakim memeriksa saksi Deden Sujatnika. Deden memberikan keterangan mengenai peristiwa ketika dirinya melihat Muhammad Harun mengambil foto Dwiki Alexandrio.

Menurut Deden, saat itu dirinya meminta Harun untuk menghapus foto tersebut. Keterangan tersebut disampaikan Deden ketika menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kejadian yang diketahuinya.

Saksi ketiga yang diperiksa adalah Wahyu Gilang. Dalam persidangan, Wahyu memberikan keterangan terkait komunikasi antara dirinya dengan Muhammad Harun.

Wahyu Gilang  menyebut bahwa dirinya memiliki inisiatif sendiri dalam menjembatani komunikasi terkait persoalan yang terjadi. Hal tersebut, menurutnya, bukan atas permintaan Harun.

Salah satu komunikasi yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah percakapan melalui pesan singkat setelah Harun membuat status foto seorang pejabat yang sedang tidur.

Dalam percakapan tersebut, Wahyu disebut memberikan pesan kepada Harun yang pada intinya meminta agar pemberitaan tersebut ditahan terlebih dahulu dan menyampaikan agar Harun mengutarakan apa yang diinginkannya kepadanya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian yang dipertanyakan dalam persidangan untuk mengetahui konteks sebenarnya dari komunikasi antara para pihak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, menilai keterangan para saksi justru memberikan sejumlah fakta yang menurutnya penting bagi pembelaan kliennya.

Asep menyoroti keterangan Dwiki Alexandrio yang menyatakan tidak pernah merasa diperas maupun diancam oleh Muhammad Harun.

“Dari pagi sampai sore kita menjalani pemeriksaan dan pembuktian. Sudah jelas dari penjelasan pelapor sendiri maupun saksi-saksi lainnya,” ujar Asep seusai persidangan.

Menurut Asep, dalam persidangan juga belum terungkap adanya pemberian uang dari pihak pelapor kepada Harun. Ia menilai hal tersebut penting untuk melihat secara utuh perkara yang sedang berjalan.

“Pelapor sendiri dalam keterangannya tidak pernah memberikan uang dan tidak pernah merasa diperas maupun diancam. Itu disampaikan sendiri di depan majelis hakim,” katanya.

Asep juga menyoroti keterangan Wahyu Gilang. Menurutnya, dari keterangan saksi tersebut terlihat bahwa komunikasi dan upaya pertemuan antara para pihak merupakan inisiatif Wahyu sendiri.

“Wahyu Gilang tadi memberikan keterangan bahwa dirinya memiliki inisiatif sendiri untuk menjembatani antara saudara Harun dengan saudara Dwiki Alexandrio,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan dasar pertemuan yang dilakukan Wahyu dengan Harun. Menurut Asep, keterangan di persidangan menunjukkan bahwa Wahyu yang mengundang Harun untuk bertemu dengan tujuan menjembatani persoalan.

“Tidak ada permintaan dari Muhammad Harun untuk melakukan pertemuan ataupun memeras. Justru yang terlihat dari keterangan tadi, Wahyu yang berinisiatif untuk menjembatani,” ujarnya.

Asep menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti seluruh proses persidangan dan mencermati setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

 

Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi

0

 

Mediaistana.Com

Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).

Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.

Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.

Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.

Aris.t

KBPBI Apresiasi Komitmen Kapolri Kawal Aspirasi dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

0

 

Media istana.Com

Jakarta – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang membuka ruang dialog untuk mendengarkan secara langsung aspirasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Pertemuan berlangsung di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI, Jakarta, Jumat (07/08).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus perwakilan KBPBI, Andi Gani Nena Wea, menyebut dialog tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah, Polri, dan organisasi buruh guna mencari solusi terbaik terhadap substansi RUU Ketenagakerjaan.

“Kami berterima kasih atas kehadiran Pak Kapolri yang berdialog dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pak Kapolri mendengarkan langsung aspirasi kami terkait materi RUU Ketenagakerjaan. Kami berharap pembahasan undang-undang ini dapat berjalan dengan baik dan mampu merangkul seluruh stakeholder yang berkepentingan,” ujar Andi Gani.

Andi Gani menegaskan, KBPBI akan terus mengedepankan jalur diplomasi dan dialog dalam mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR dan pemerintah. Menurutnya, komunikasi yang telah terbangun menjadi modal penting untuk menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga iklim investasi.

Merespons aspirasi tersebut, Kapolri menyatakan siap mendukung terwujudnya komunikasi yang konstruktif antara seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan perlu diselesaikan melalui dialog sehingga menghasilkan regulasi yang berimbang.

“Kami akan membantu menjadi jembatan untuk menyampaikan poin-poin yang kemudian kita harapkan bisa diselesaikan oleh rekan-rekan buruh bersama-sama dengan tim yang ada di DPR, sehingga menjadi satu kesepakatan dalam revisi undang-undang yang isinya menghadirkan keseimbangan antara teman-teman pengusaha, teman-teman buruh, dan peran pengawas agar keseimbangan ini tetap terjaga,” kata Kapolri.

Kapolri juga menilai proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dikawal bersama secara bertanggung jawab. Ia memahami hak buruh untuk menyampaikan aspirasi, namun mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara tertib dan damai.

“Saya sangat memahami kalau teman-teman buruh akan turun untuk mengawal ketat proses ini. Namun saya selalu ingatkan, tolong laksanakan semuanya secara terukur dan jaga ketertiban. Kita ingin Indonesia tetap terjaga dan cita-cita bersama menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” ujar Kapolri.

Menurut Kapolri, revisi RUU Ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial yang selama ini muncul, tetapi juga memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global melalui terciptanya hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Mari kita kawal bersama-sama sehingga perjuangan teman-teman buruh betul-betul dapat terlaksana dengan baik, lancar, aman, dan tertib tanpa ada hal ataupun kerusuhan yang justru mencederai apa yang menjadi perjuangan teman-teman buruh,” tutup Kapolri.

Aris.t

Gelar Sarjana Tak Lagi Jamin Kerja! 1,2 Juta Lulusan Pendidikan Tinggi Kini Menganggur

Dokumentasi Mediaistana.com

Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Gelar sarjana selama ini kerap dipandang sebagai tiket menuju pekerjaan yang lebih baik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa ijazah perguruan tinggi belum otomatis membuat seseorang mudah terserap ke dunia kerja. Senin, 10/08/2026.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun hingga Mei 2026 mencatat sekitar 7,22 juta orang masih menganggur di Indonesia.

Ironisnya, sebagian dari mereka merupakan lulusan pendidikan tinggi. Sekitar 1,03 juta orang atau 14,31 persen dari total pengangguran tercatat berasal dari kelompok lulusan D4, S1, S2, hingga S3.

Jika digabung dengan lulusan pendidikan diploma, jumlah pengangguran berpendidikan tinggi bahkan mencapai lebih dari 1,2 juta orang.

Angka tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata berkaitan dengan tingkat pendidikan. Tantangan yang dihadapi para pencari kerja semakin kompleks, terutama ketika kompetensi lulusan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri.

Di tengah target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun, kebutuhan terhadap tenaga kerja yang memiliki keterampilan relevan menjadi semakin penting.

Dunia usaha kini tidak hanya melihat ijazah sebagai pertimbangan utama dalam proses rekrutmen. Pengalaman kerja, kemampuan menggunakan teknologi, kemampuan beradaptasi, komunikasi, kerja sama tim, hingga kemampuan memecahkan masalah menjadi sejumlah kompetensi yang semakin diperhitungkan.

Kondisi ini membuat para lulusan perguruan tinggi dituntut tidak berhenti belajar setelah memperoleh gelar akademik. Mereka perlu membekali diri dengan keterampilan praktis dan pengalaman yang relevan dengan perkembangan industri.

Di sisi lain, tingginya angka pengangguran terdidik juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia industri. Ada kebutuhan untuk memperkuat keterhubungan antara pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja agar kompetensi yang diajarkan di bangku kuliah tidak tertinggal dari perubahan dunia usaha.

Sebab, di balik angka pengangguran tersebut terdapat jutaan anak muda yang tengah berjuang mendapatkan kesempatan pertama untuk membangun karier.

Pendidikan tetap menjadi modal penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, gelar akademik saja tidak cukup.

Kesesuaian kompetensi, pengalaman, keterampilan teknologi, serta kemampuan beradaptasi menjadi faktor yang semakin menentukan apakah seorang lulusan mampu mengubah gelar yang dimilikinya menjadi pintu menuju pekerjaan dan masa depan yang lebih baik.

TPA Buru Berdiri di Atas Lahan yang Belum Dibayar? Ahli Waris Desak Pemda Segera Selesaikan Ganti Rugi

0

 

Persoalan lahan yang digunakan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Buru kembali mencuat. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dalam menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah yang menurut mereka telah digunakan untuk kepentingan publik sejak tahun 2020.

Enam tahun berjalan, persoalan tersebut disebut belum juga menemukan titik terang.

Perwakilan ahli waris, Hengky Limba, meminta Pemda Buru tidak lagi menunda penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah harus memberikan kepastian mengenai status penggunaan lahan sekaligus menyelesaikan hak pihak keluarga apabila secara hukum memang terbukti sebagai pemilik yang berhak menerima ganti rugi.

“Sudah terlalu lama persoalan ini berjalan. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kadis Lingkungan Hidup dan Sekda Kabupaten Buru. Tetapi sampai sekarang kami belum mendapatkan kepastian kapan persoalan ini diselesaikan,” ujar Hengky dalam keterangannya kepada awak media, senin (10/8/2026).

Menurut Hengky, pihak keluarga telah berupaya mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, tidak adanya kepastian konkret membuat keluarga mempertanyakan komitmen pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Lahan yang kami klaim sebagai hak keluarga sudah digunakan sebagai TPA sejak tahun 2020. Tetapi persoalan ganti rugi belum selesai,” tegasnya.

Jangan Sampai Hak Masyarakat Menunggu Bertahun-tahun

Hengky menilai penggunaan lahan masyarakat untuk kepentingan fasilitas publik seharusnya diikuti dengan kejelasan status hukum dan administrasi. Pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya menggunakan lahan, tetapi juga harus memastikan hak pemilik atau pihak yang berhak atas tanah tersebut diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia meminta Pemda Buru membuka secara terang proses penyelesaian persoalan tersebut.

“Kalau memang ada kendala administrasi, sampaikan kepada kami. Kalau ada proses yang harus dilalui, jelaskan. Jangan kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut nominal ganti rugi, melainkan menyangkut kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat luas.

“Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak justru harus berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Sudah Bersurat ke Kejaksaan Negeri Buru

Tidak berhenti pada pertemuan dengan pemerintah daerah, pihak ahli waris mengaku telah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Buru untuk meminta perhatian dan tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Langkah itu, kata Hengky, merupakan bentuk keseriusan keluarga dalam memperjuangkan hak mereka.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum bukan pilihan pertama.

“Kami sebenarnya tidak ingin membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Tetapi kalau tidak ada jalan keluar, tentu kami harus mempertimbangkan langkah hukum untuk mempertahankan hak kami,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan Pemda Buru agar tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa terbuka.

“Jangan sampai kami menempuh jalur hukum. Kami masih memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyelesaikan ini dengan baik,” tegasnya.

Pemda Buru Dituntut Transparan

Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan publik: bagaimana status administrasi lahan TPA tersebut sejak pertama kali digunakan pada 2020?

Apakah telah terdapat proses pengadaan atau pembebasan lahan? Apakah telah dilakukan penilaian terhadap nilai tanah? Siapa pihak yang secara administratif tercatat sebagai pemilik lahan? Dan jika memang terdapat kewajiban pembayaran ganti rugi, apa yang menyebabkan hingga kini belum terealisasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah daerah agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi bahwa penggunaan lahan masyarakat dilakukan tanpa penyelesaian yang memadai.

Pemda Buru juga diharapkan menjelaskan secara terbuka apakah proses penyelesaian ganti rugi memang masih berjalan, terkendala administrasi, penganggaran, status kepemilikan, atau terdapat persoalan hukum lain yang menyebabkan pembayaran belum dapat dilakukan.

Kejelasan tersebut penting karena TPA merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, kepentingan publik tetap harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Ahli Waris Tunggu Langkah Pemda

Hengky mengatakan pihak keluarga masih membuka pintu dialog dengan Pemda Buru. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan tersebut masuk ke proses hukum.

“Kami masih berharap pemerintah daerah punya itikad baik. Kami tidak mencari masalah. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika persoalan tersebut tidak kunjung mendapat kepastian, pihak keluarga siap menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak mereka.

“Kalau memang harus melalui jalur hukum, kami siap. Tetapi sekali lagi, kami berharap jangan sampai itu terjadi,” pungkas Hengky.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru mengenai status lahan TPA, proses ganti rugi, maupun tudingan pihak ahli waris tersebut.

Konfirmasi dari Pemda Buru menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan ini sekaligus memastikan apakah penggunaan lahan TPA tersebut telah melalui prosedur pengadaan tanah dan penyelesaian hak pemilik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satu hal yang jelas, persoalan lahan tidak boleh dibiarkan menggantung selama bertahun-tahun. Kepentingan masyarakat terhadap fasilitas TPA harus tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama hak masyarakat atas tanah juga harus memperoleh kepastian.

Reuni AKABRI 91 35 Tahun Mengabdi Untuk Negeri

0

(Puspen TNI). Alumni AKABRI 1991 menggelar Reuni Akbar 35 Tahun Nawatunggal Mengabdi dengan tema “Persaudaraan, Pengabdian dan Kejayaan Sepanjang Masa”. Kegiatan diisi olahraga bersama, penanaman pohon, pelepasan burung, bakti sosial, santunan, penghargaan prajurit terbaik TNI dan Polri, tali asih kepada mantan pelatih/pengasuh Candradimuka, serta tausiah Ustadz Adi Hidayat di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (8/8/2026).

Dalam sambutannya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh alumni Nawatunggal beserta keluarga yang hadir. Ia menekankan makna pengabdian dan kebaikan sebagai peninggalan yang akan terus dikenang. “Pada akhirnya, yang akan dikenang bukanlah jabatan yang pernah kita sandang, melainkan ketulusan persaudaraan, kebaikan yang kita tinggalkan serta manfaat yang kita berikan kepada sesama,” pesan Panglima TNI.

Di akhir sambutannya, Panglima TNI mengingatkan pentingnya mengisi masa pengabdian dengan mempererat persaudaraan dan memperbanyak silaturahmi. “Mari kita isi dengan mempererat persaudaraan, memperbanyak silaturahmi, dan meninggalkan sebanyak-banyaknya kebaikan. Itulah warisan terbaik yang dapat kita tinggalkan sebagai keluarga besar Nawatunggal” pungkasnya.

Senada dengan Panglima TNI, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya menjaga silaturahmi dan persaudaraan. “Dimanapun kita berada, apakah saat kita masih dinas, ataukah saat kita sudah tidak dinas, silaturahmi, persedaraan, persahabatan selalu senantiasa terjaga sampai kapanpun”, ucap Kapolri.

Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan makna Nawatunggal sebagai semangat kekompakan dan kebersamaan. “Kita berharap angkatan Nawatunggal bisa menginspirasi angkatan-angkatan lainnya, bahwa angkatan inilah yang walaupun beragam latar belakangnya tetap kompak, memelihara persaudaraan dan tetap kompak membangun bangsa,” jelas ustadz Adi Hidayat.

Reuni tersebut dihadiri pula oleh alumni AKABRI 1991 yang kini mengemban jabatan strategis, di antaranya Panglima TNI, Kapolri, Wakil Panglima TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Wakil Kepala Staf Angkatan Udara dan Irwasum Polri. Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat silaturahmi, soliditas, serta semangat persaudaraan dan pengabdian Nawatunggal.

#tniprima

#tniprofesional

#indonesiaemas2045

Aris.t

Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

0

Media istana.Com

Jakarta,8 Agustus 2026

(Puspen TNI). Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa meninjau Yonif TP 907/Dewa Shahdan di Langkat dan Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026).

Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat kondisi personel, sarana dan prasarana, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan satuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan Yonif TP memiliki kesiapan yang memadai dalam melaksanakan tugas, sekaligus mampu berperan aktif mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat peran Yonif TP sebagai satuan yang mampu menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan wilayah. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, keberadaan Yonif TP diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata, baik dalam mendukung pertahanan maupun pembangunan di wilayah penugasan.

#tniprima

#tniprofesional

#indonesiaemas2045

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Aris.t