Madiun, media istana.com
— Program Bantuan Pangan Beras alokasi Juli hingga September 2026 resmi diluncurkan di Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (10/8/2026).
Dalam penyaluran tersebut, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan 30 kilogram beras sekaligus untuk memenuhi kebutuhan pangan selama tiga bulan.Launching program dihadiri Bupati Madiun, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Kebonsari.
“serta kepala desa setempat. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.Pemimpin Cabang Perum BULOG Madiun, Agung Sarianto, mengatakan Bantuan Pangan Beras merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial pemerintah.
“Program Bantuan Pangan Beras merupakan salah satu bentuk jaring pengaman sosial pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat stabilitas pangan nasional,” ujar Agung dalam sambutannya.
Menurut Agung, secara nasional program Bantuan Pangan menyasar sekitar 33,2 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Sementara di Kabupaten Madiun, jumlah penerima mencapai 107.231 PBP.
Data penerima bantuan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, khususnya masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
Untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, bantuan disalurkan sekaligus. Dengan mekanisme tersebut,
“masing-masing penerima memperoleh 30 kilogram beras dalam satu kali penyaluran.
Agung mengatakan penyaluran sekaligus diharapkan memberikan manfaat langsung bagi keluarga penerima, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga selama tiga bulan.
Bagi BULOG, kata dia, penyaluran bantuan pangan tidak sekadar merupakan kegiatan distribusi bahan pangan. Setiap kilogram beras yang disalurkan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan kebutuhan pangan masyarakat yang membutuhkan terpenuhi.
“Perum BULOG berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini, mulai dari kesiapan stok, kualitas beras, proses distribusi, hingga memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia memastikan beras yang disalurkan kepada masyarakat layak konsumsi dan memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.Agung juga menekankan bahwa keberhasilan program tidak dapat dilakukan BULOG seorang diri. Penyaluran membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BULOG, dinas terkait, pemerintah kecamatan dan desa.
“pendamping, serta seluruh pihak yang terlibat di lapangan.
Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi kunci agar bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Kami sangat terbuka terhadap masukan dan koordinasi dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Karena bagi kami, setiap masukan merupakan bagian dari upaya untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Agung menegaskan penyaluran Bantuan Pangan Beras harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat administrasi.Bantuan tersebut diharapkan dapat menekan beban pengeluaran rumah tangga untuk kebutuhan pangan sehingga daya beli masyarakat tetap terjaga. Dengan demikian, masyarakat dapat
mengalokasikan pengeluaran untuk kebutuhan keluarga lainnya.
Momentum peluncuran bantuan pangan di Desa Balerejo sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Madiun. Pemerintah memiliki peran dalam memastikan kebijakan dan perlindungan pangan berjalan dengan baik, pemerintah daerah melakukan koordinasi dan pelayanan di wilayah, sedangkan BULOG memastikan
ketersediaan serta distribusi pangan.
Agung berharap sinergi seluruh pihak dapat terus diperkuat untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilitas harga, daya beli, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.
Kepada seluruh keluarga penerima manfaat, Agung berpesan agar bantuan beras yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.(Tukiyo)
Kabupaten Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com Kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Di tengah musim kemarau yang masih berlangsung, langkah penanganan terus diperkuat, terutama untuk memastikan kebutuhan air bersih masyarakat terdampak tetap terpenuhi. Senin,10/08/2026.
Pemerintah Kabupaten Bogor terus melakukan pemetaan terhadap wilayah yang mengalami krisis air bersih. Koordinasi lintas perangkat daerah dan pihak terkait juga diperkuat guna memastikan bantuan dapat disalurkan secara cepat sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kondisi kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor menjadi perhatian kita bersama. Hari ini, memastikan langkah tindak lanjut penanganannya terus berjalan, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak.”
Selain pemenuhan kebutuhan air bersih, pemerintah juga menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan meluasnya dampak kekeringan. Pemetaan kebutuhan dilakukan secara berkala agar penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi di masing-masing wilayah.
Upaya distribusi air bersih pun terus dilakukan ke sejumlah lokasi yang mengalami kesulitan mendapatkan sumber air. Data terbaru menunjukkan dampak kekeringan di Kabupaten Bogor telah menyentuh banyak wilayah, sehingga kebutuhan terhadap pasokan air bersih menjadi semakin penting.
Pemerintah memastikan penanganan tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga diarahkan pada kesiapsiagaan menghadapi kondisi kemarau yang berpotensi berlangsung lebih panjang.
“Kita terus memetakan kebutuhan, memperkuat koordinasi, dan menyiapkan langkah antisipasi agar masyarakat terlayani di tengah kondisi kekeringan.”
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya air untuk minum dan keperluan sehari-hari, tetap dapat terpenuhi selama kondisi kekeringan berlangsung.
Masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih juga diimbau segera melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah setempat agar dapat dilakukan pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pria yang mengenakan pakaian menyerupai wanita, termasuk saat mengikuti kegiatan karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam. Senin,10/08/2026.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyebut penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis sebagai bentuk tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis.
Menurut Abdul Muiz, larangan tersebut memiliki landasan dari hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Ia menilai, momentum perayaan Hari Kemerdekaan seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan bangsa.
“Perayaan kemerdekaan hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir,” demikian penekanannya.
Abdul Muiz juga mengingatkan masyarakat agar kegiatan karnaval maupun pawai kemerdekaan tetap memperhatikan nilai-nilai agama dan norma yang berlaku di masyarakat.
Menurutnya, kreativitas dalam memeriahkan peringatan kemerdekaan tetap perlu diarahkan agar tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.
Soroti Dampak Sosial
Selain persoalan hukum berpakaian, KH Abdul Muiz Ali turut menyoroti dampak sosial dari fenomena pria menggunakan busana lawan jenis di ruang publik.
Ia mengkhawatirkan praktik tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari hiburan atau kreativitas dalam sebuah acara, tetapi dapat dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda tertentu yang dinilainya bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Karena itu, ia mengajak masyarakat, khususnya panitia kegiatan kemerdekaan, untuk lebih selektif dalam menentukan konsep acara dan bentuk hiburan yang ditampilkan.
Masyarakat juga diimbau tetap menjadikan peringatan Hari Kemerdekaan sebagai sarana mempererat persaudaraan, menjaga persatuan dan kesatuan, serta menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
Dengan demikian, semarak karnaval dan berbagai kegiatan 17 Agustus tetap dapat berlangsung meriah tanpa mengabaikan nilai agama, etika, dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Singkawang, Kalbar – Mediaistana.comPersoalan terkait lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Kota Singkawang, berujung pada ketegangan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.47 WIB. Pelapor, Mahisha Agni alias Messa, kemudian mendatangi Polres Singkawang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan pengancaman dan tindakan intimidasi yang dialaminya.
Dalam surat tanda penerimaan laporan pengaduan yang diterbitkan Polres Singkawang, perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pengancaman.
Dalam keterangannya kepada kepolisian, pelapor menyebut persoalan bermula dari mediasi terkait masalah parkir antara sejumlah pihak.
Menurut keterangan pelapor, saat proses mediasi berlangsung, situasi kemudian memanas. Pelapor mengaku sempat berhadapan dengan seorang pria berinisial MZ yang disebut berada di lokasi bersama beberapa rekannya.
Pelapor juga menerangkan bahwa dirinya sempat berusaha menjadi mediator untuk meredam persoalan agar tidak berkembang menjadi keributan. Namun, menurut keterangannya, situasi justru semakin tegang.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku kerah bajunya dicengkram dan dirinya didorong oleh MZ. Pelapor juga menyebut beberapa orang lainnya sempat bergerak mendekat sehingga dirinya merasa terancam.
Peristiwa tersebut, menurut pihak pelapor, turut didukung dengan rekaman CCTV dan keterangan saksi yang berada di lokasi. Bukti-bukti tersebut selanjutnya diserahkan sebagai bahan pendukung kepada pihak kepolisian.
Didampingi kuasa hukumnya, Erickson Pasaribu, S.H., pelapor berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Polres Singkawang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pelapor juga meminta agar persoalan tersebut dapat diusut secara objektif berdasarkan bukti rekaman CCTV, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor berinisial MZ
BURU SELATAN – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Mumin Tomanussa, menyampaikan keprihatinan atas tindakan pemalangan atau penutupan akses menuju sekolah yang berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar dan aktivitas peserta didik.
Dinas Pendidikan memahami bahwa setiap tindakan masyarakat tentu memiliki latar belakang persoalan yang ingin disampaikan.
Namun, setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat tanpa mengorbankan kepentingan dan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
Mumin menegaskan, sekolah merupakan ruang pendidikan yang harus dijaga bersama. Apapun persoalan yang menjadi latar belakang pemalangan, baik menyangkut administrasi, kebijakan, sengketa maupun persoalan lainnya, hendaknya tidak menjadikan sekolah dan peserta didik sebagai pihak yang dirugikan.
“Anak-anak memiliki hak untuk belajar dalam suasana yang aman, nyaman dan kondusif. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan kepentingan peserta didik. Jangan sampai persoalan orang dewasa kemudian berdampak terhadap masa depan anak-anak,” demikian penegasan Mumin.
Dinas Pendidikan Buka Ruang Dialog
Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan menyatakan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun keluhan. Untuk itu, ruang komunikasi dan dialog tetap terbuka guna mendengarkan secara langsung persoalan yang menjadi dasar munculnya aksi pemalangan.
Penyelesaian persoalan, menurut Dinas Pendidikan, tidak harus dilakukan dengan saling menyalahkan, tetapi melalui duduk bersama, mendengarkan seluruh pihak dan mencari jalan keluar yang adil serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat persoalan yang berkaitan dengan sekolah, kepala sekolah, guru, lahan maupun kebijakan pendidikan, masyarakat diminta menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti secara proporsional sesuai kewenangan.
Akses Sekolah Diminta Segera Dipulihkan
Dinas Pendidikan Buru Selatan berharap masyarakat segera membuka kembali akses menuju sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan normal.
Penyampaian aspirasi tetap merupakan hak masyarakat, namun diharapkan dilakukan tanpa mengganggu aktivitas pendidikan dan menghambat anak-anak yang hendak mengikuti proses pembelajaran.
Dinas Pendidikan juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan dan instansi terkait lainnya guna mencari penyelesaian terhadap persoalan yang menjadi penyebab terjadinya pemalangan.
Pihak sekolah juga diminta tetap menjalankan pelayanan pendidikan secara profesional serta menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat dan orang tua peserta didik.
Kepentingan Anak Harus Menjadi Prioritas
Dinas Pendidikan mengajak seluruh masyarakat Buru Selatan bersama-sama menjaga sekolah sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya generasi penerus daerah.
Perbedaan pendapat maupun persoalan di tengah masyarakat dinilai dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Namun, persoalan tersebut jangan sampai menyebabkan anak-anak kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan.
“Kepentingan anak harus menjadi prioritas. Mari kedepankan kepala dingin, musyawarah dan komunikasi yang baik,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan juga memastikan siap menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait kebijakan maupun pelayanan pendidikan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Buru Selatan kembali berharap palangan segera dibuka sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berjalan normal dalam suasana aman dan kondusif.
“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama. Jangan biarkan persoalan hari ini mengorbankan masa depan generasi Buru Selatan,” pungkasnya.
JAKARTA, Mediaistana.com – Sengketa lahan di kawasan Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris keturunan Mansyur bin Muhammad mendatangi salah satu perusahaan yang berada di kawasan tersebut pada Minggu (9/8/2026), dengan membawa dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1 Tahun 1964 sebagai dasar klaim kepemilikan.
Kedatangan mereka turut didampingi Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB), Andi Mulyati Pananrangi, SE bersama jajaran DPP AJB, Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ahli waris meminta agar keberadaan pihak-pihak yang menempati atau memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan segera mendapatkan kejelasan secara hukum.
H. Agus, yang mewakili sejumlah ahli waris, mengatakan jumlah nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tersebut mencapai lebih dari 200 orang,Namun sebagian besar tidak dapat hadir karena faktor usia.
Menurut Agus, pihaknya meminta seluruh pihak yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan untuk menyelesaikan kewajiban terkait penggunaan lahan apabila nantinya berdasarkan hasil verifikasi memang terbukti berada di atas bidang tanah yang dimaksud,“Yang kami minta adalah kejelasan dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum, Pihak-pihak yang berada di atas lahan harus bisa menjelaskan dasar penguasaannya,” ujar Agus.
Pernyataan serupa disampaikan Ustadz Mustafa Mbong, Ia menilai dokumen SHM Nomor 1 Tahun 1964 perlu menjadi salah satu dasar yang diperiksa secara serius dalam penelusuran riwayat tanah.
Namun, Mustafa juga menilai seluruh pihak yang berkepentingan tetap harus menunjukkan dokumen dan dasar hukum penguasaan lahannya, Menurutnya persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui klaim sepihak.
Di sisi lain, AJB memilih mengambil posisi sebagai pihak yang melakukan penelusuran dan verifikasi,Andi Mulyati Pananrangi, SE menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan siapa pemilik yang sah sebelum seluruh dokumen dan riwayat tanah diperiksa,“Alas hak, riwayat tanah, silsilah ahli waris sampai posisi fisik bidang tanah harus kita telusuri, Semua harus dicocokkan dengan dokumen resmi,” kata Andi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian AJB adalah adanya perbedaan informasi mengenai luas tanah yang dikaitkan dengan SHM Nomor 1 Tahun 1964. Berdasarkan informasi awal yang diterima, luas lahan disebut sekitar 10 hektare,Namun terdapat pula informasi dari Kanwil yang menyebut angka sekitar 12 hektare.
Perbedaan tersebut, menurut AJB, harus dipastikan melalui arsip pertanahan. Bisa saja berkaitan dengan perubahan pencatatan, pemecahan atau penggabungan bidang, maupun perbedaan objek tanah.
Untuk memastikan hal itu, AJB berencana menelusuri arsip di Arsip Nasional, arsip pertanahan Jakarta Utara, serta melakukan konfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain pemeriksaan dokumen, AJB juga akan mencocokkan koordinat bidang tanah dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk menggunakan citra satelit sebagai salah satu alat bantu,”Ini untuk memastikan agar tidak terjadi kekeliruan,Kita akan cek melalui satelit, arsip nasional, arsip pertanahan Jakarta Utara, kemudian berkoordinasi dengan BPN untuk melihat riwayat tanah,” jelas Andi.
Penelusuran tersebut dinilai penting karena sengketa tanah tidak hanya menyangkut dokumen kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan riwayat peralihan hak, batas bidang, luas tanah, lokasi fisik, serta hubungan hukum antara pemilik awal dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
AJB juga menyoroti informasi mengenai kemungkinan adanya pembayaran kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, Menurut Andi, hal tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik awal tanah.
Karena itu, silsilah keluarga menjadi bagian penting yang akan ditelusuri,Mulai dari pemilik awal, hubungan anak dan keturunannya, hingga pihak yang saat ini mengajukan klaim harus dapat dibuktikan melalui dokumen pendukung.
Andi menegaskan AJB tidak ingin menggiring opini bahwa salah satu pihak telah pasti memiliki hak atas tanah tersebut, Menurutnya kesimpulan harus lahir setelah seluruh data diperiksa secara objektif,“Kita tidak mau berprasangka, Kalau memang haknya ada, harus dibuktikan melalui dokumen dan data yang bisa diverifikasi,” ujarnya.
Dengan demikian, polemik lahan di Plumpang kini memasuki tahap penelusuran yang lebih serius, Keberadaan SHM Nomor 1 Tahun 1964, riwayat tanah, silsilah ahli waris, perbedaan luas lahan, hingga kesesuaian koordinat menjadi sejumlah titik yang perlu diperiksa sebelum kesimpulan hukum dapat ditarik.
AJB menyatakan akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, Hasil pemeriksaan dokumen dan data pertanahan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih terang mengenai dasar hak atas lahan yang menjadi sengketa tersebut.
Tulang Bawang lMediaistana.com – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 46 tahun, warga Kabupaten Mesuji, Lampung, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Dari tangan dan tempat yang berkaitan dengan tersangka, petugas berhasil menyita 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Saat berada di lokasi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang membersihkan kandang kambing di samping rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama S.
Hasil penggeledahan membawa petugas menemukan satu bungkus rokok merek INA Bold yang di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di kandang kambing yang berada di samping rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam rumah yang berkaitan dengan tersangka. Polisi kembali menemukan sebuah dompet berwarna cokelat yang berisi kaleng berbentuk lonjong warna merah muda.
Di dalam kaleng tersebut ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 10 paket dengan berat bruto 2,81 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu buah dompet warna cokelat, satu kotak rokok merek INA Bold warna hitam, serta satu buah kaleng berbentuk lonjong warna merah muda.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyab, S.H, menegaskan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kasat Narkoba Tulang Bawang.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Perwira Balok Dua Di pundak nya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tulang Bawang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengirimkan sampel barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan dan sumber narkotika tersebut.
Polres Tulang Bawang menegaskan, perang terhadap narkoba terus digelorakan. Setiap jengkal wilayah hukum akan dijaga dari ancaman peredaran narkotika demi mewujudkan Tulang Bawang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.**
MEDIAISTANA.COM – MANDOR SUBKON BENARKAN LOKASI, PIHAK YANG DISEBUT TERKAIT ORMAS BERIKAN KLARIFIKASI: “SAYA BEKERJA BUKAN KARENA ORMAS”
10 AGUSTUS 2026 – JAKARTA BARAT — Aktivitas pekerjaan penggalian dan pemasangan jaringan pipa air minum di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi perhatian masyarakat.
Sorotan tersebut bukan semata-mata karena adanya aktivitas penggalian, tetapi menyangkut transparansi pekerjaan, identitas pelaksana, serta kejelasan pihak-pihak yang berada di lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan dan penelusuran media, pekerjaan penggalian untuk pemasangan pipa sedang berlangsung. Namun, papan informasi proyek diduga tidak terlihat di sekitar lokasi pekerjaan, sehingga masyarakat belum memperoleh informasi secara terbuka mengenai nama proyek, pemberi pekerjaan, kontraktor, subkontraktor, nilai pekerjaan, sumber pembiayaan, volume pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik.
Jika pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi, siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab dan mengapa informasi proyek belum terlihat secara jelas di lokasi?
MANDOR SUBKON ARDIAN BENARKAN LOKASI
Dalam penelusuran media, seorang yang disebut sebagai mandor subkon, Ardian, membenarkan bahwa aktivitas penggalian dan pemasangan pipa tersebut memang berlokasi di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi media di lapangan.
Namun, konfirmasi mengenai lokasi pekerjaan belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai identitas proyek, termasuk siapa pemberi pekerjaan, siapa kontraktor utama, siapa subkontraktornya, nilai pekerjaan, serta sumber pembiayaan.
Karena itu, media masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.
PAPAN INFORMASI PROYEK MENJADI SOROTAN
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah papan informasi proyek yang diduga tidak terlihat di lokasi.
Bagi masyarakat, informasi proyek penting untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan dan kepada siapa masyarakat dapat meminta pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.
Apalagi pekerjaan dilakukan di ruang publik dan berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat sekitar.
Selain transparansi, aspek keselamatan juga perlu menjadi perhatian, seperti pengamanan area galian, rambu pekerjaan, serta perlindungan terhadap pengguna jalan dan warga sekitar.
MUNCUL INFORMASI TERKAIT ORMAS
Dalam proses penelusuran, media memperoleh informasi mengenai seseorang yang disebut memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat dan berada di sekitar pekerjaan.
Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan bahwa pihak tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Namun, media tidak boleh mengambil kesimpulan sepihak.
Karena itu, kapasitas dan identitas pihak tersebut perlu diklarifikasi secara langsung.
KLARIFIKASI: “SAYA BEKERJA BUKAN KARENA ORMAS”
Pihak yang dimaksud kemudian memberikan klarifikasi kepada media.
Ia membenarkan bahwa dirinya memang memiliki keterkaitan dengan organisasi masyarakat, yakni DPD Forkabi Jakarta Barat.
Namun, menurut keterangannya, keberadaannya dalam pekerjaan tersebut bukan karena membawa kepentingan organisasi masyarakat.
“Tapi kerja saya bukan karena ormas, Bang. Memang saya di ormas, DPD Forkabi Jakarta Barat. Tapi kerja saya bukan karena ormas,” demikian keterangannya.
Ia juga mempertanyakan mengenai proses konfirmasi identitas yang dilakukan media.
“Emang saya nggak boleh menanyakan identitas seseorang?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dirinya menjalankan kapasitas profesional dan mengaku sebagai humas Adhi Karya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena memberikan perspektif langsung dari pihak yang sebelumnya menjadi objek penelusuran media.
MEDIA LURUSKAN: ORMAS DAN PEKERJAAN PROFESIONAL ADALAH DUA HAL BERBEDA
Dengan adanya klarifikasi tersebut, media menegaskan bahwa keanggotaan atau keterlibatan seseorang dalam organisasi masyarakat tidak otomatis membuktikan bahwa dirinya bekerja karena membawa kepentingan ormas.
Keduanya harus dibedakan.
Apabila benar yang bersangkutan bekerja sebagai humas perusahaan, maka kapasitas profesional tersebut yang harus diverifikasi.
Pertanyaan media bukan mengenai seseorang menjadi anggota ormas atau tidak.
Pertanyaan utamanya adalah:
Dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi?
Siapa yang memberikan tugas?
Perusahaan mana yang diwakilinya?
Apa kewenangannya?
Dan apakah keterangannya dapat dikonfirmasi secara resmi kepada perusahaan?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik dan bukan bentuk tuduhan.
TRANSPARANSI PROYEK TETAP MENJADI POKOK PERSOALAN
Dengan adanya klarifikasi tersebut, fokus pemberitaan dikembalikan kepada persoalan utama, yakni transparansi proyek pemasangan pipa di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kalideres.
Media mempertanyakan:
1. Apa nama resmi proyek tersebut?
2. Siapa pemberi pekerjaan?
3. Siapa kontraktor utama?
4. Siapa subkontraktornya?
5. Berapa nilai pekerjaan?
6. Dari mana sumber pembiayaannya?
7. Apakah pekerjaan telah memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan?
8. Mengapa papan informasi proyek diduga tidak terlihat di lokasi?
9. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di lapangan?
10. Apakah benar pihak yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai humas Adhi Karya?
11. Jika benar, apakah terdapat surat tugas atau penunjukan resmi dari perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada memperdebatkan seseorang berasal dari organisasi masyarakat tertentu atau tidak.
JANGAN SAMPAI IDENTITAS ORANG MENJADI SPEKULASI
Media juga mengingatkan bahwa seseorang yang berada di lokasi proyek memiliki hak untuk menjelaskan identitas dan kapasitasnya.
Sebaliknya, media memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi sebelum menyimpulkan suatu informasi sebagai fakta.
Oleh sebab itu, istilah seperti “beking”, “pengamanan”, atau “keterlibatan ormas” tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan apabila belum terdapat bukti yang mendukung.
Yang dapat diberitakan adalah fakta yang terverifikasi dan keterangan dari pihak yang bersangkutan.
NEGARA HUKUM, SEMUA PIHAK HARUS TUNDUK PADA ATURAN
Pembangunan jaringan air minum merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan harus dilaksanakan secara profesional.
Tidak menjadi persoalan apakah seseorang berasal dari perusahaan, organisasi masyarakat, atau latar belakang lainnya.
Yang penting adalah kapasitas, kewenangan, dan tanggung jawabnya harus jelas.
Indonesia adalah negara hukum.
Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada aturan.
Proyek resmi harus berjalan berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilaksanakannya.
Pihak eksternal yang terlibat harus jelas kapasitas dan kewenangannya.
Dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang transparan.
Bukan persoalan siapa ormasnya. Bukan persoalan siapa orangnya. Persoalannya adalah apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan secara resmi, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
MEDIA BUKA RUANG HAK JAWAB
Media memberikan ruang kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.
Pernyataan bahwa dirinya merupakan bagian dari DPD Forkabi Jakarta Barat, tetapi bekerja secara profesional dan bukan karena kepentingan ormas, telah dicatat sebagai bagian dari pemberitaan.
Begitu pula pengakuannya bahwa dirinya merupakan humas Adhi Karya akan menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Apabila pihak perusahaan memberikan keterangan resmi mengenai status dan tugas yang bersangkutan, media siap memuatnya secara berimbang.
INVESTIGASI MASIH BERLANJUT
Penelusuran terhadap pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, belum selesai.
Media masih akan menelusuri identitas proyek, perusahaan pelaksana, subkontraktor, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, perizinan, keberadaan papan informasi proyek, serta memastikan kapasitas pihak-pihak yang berada di lokasi.
Sebab masyarakat berhak mengetahui pekerjaan yang berlangsung di lingkungan mereka.
Kalau proyeknya resmi, jelaskan.
Kalau pelaksananya jelas, tunjukkan.
Kalau humasnya resmi, konfirmasi.
Kalau izinnya lengkap, buktikan.
Dan apabila terdapat informasi yang belum benar, berikan klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen.
Pada akhirnya, yang dicari media bukan konflik dengan perusahaan maupun organisasi masyarakat.
Yang dicari adalah kebenaran informasi, transparansi pekerjaan, dan pertanggung jawaban kepada publik.
BERSAMBUNG — MENUNGGU KONFIRMASI RESMI PIHAK PELAKSANA DAN INSTANSI TERKAIT.
MEDIAISTANA.COM – MANDOR SUBKON ARDIAN BENARKAN LOKASI PEKERJAAN — PUBLIK BERTANYA: SIAPA DI BALIK PROYEK DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
SENIN 10 AGUSTUS 2026 – JAKARTA BARAT — Aktivitas penggalian dan pemasangan jaringan pipa air minum di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah di lokasi pekerjaan tersebut diduga tidak terlihat papan informasi proyek.
Pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa tersebut terpantau berlangsung di lingkungan masyarakat. Namun, informasi mengenai identitas proyek, pihak pemberi pekerjaan, kontraktor, subkontraktor, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan belum terlihat secara terbuka di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik. Jika pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi, mengapa identitas dan informasi proyek diduga tidak terpampang secara jelas di lokasi?
Pertanyaan itu semakin penting karena pekerjaan berlangsung di ruang publik dan berpotensi bersentuhan langsung dengan aktivitas warga.
MANDOR SUBKON ARDIAN BENARKAN LOKASI
Dalam penelusuran media di lapangan, seorang yang disebut sebagai mandor subkon, Ardian, membenarkan bahwa pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa tersebut berlokasi di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi media mengenai identitas dan lokasi pekerjaan.
Namun, konfirmasi mengenai lokasi belum secara otomatis menjawab pertanyaan yang lebih besar mengenai siapa pemberi pekerjaan, siapa kontraktor utama, siapa subkontraktornya, berapa nilai proyek, serta dari mana sumber anggarannya.
Karena itu, media masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak perusahaan dan instansi yang memiliki kewenangan terhadap proyek tersebut.
PAPAN PROYEK DIDUGA TIDAK TERLIHAT
Salah satu sorotan utama adalah keberadaan papan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan yang menjadi bahan penelusuran media, papan informasi proyek diduga tidak terlihat di sekitar lokasi galian.
Bagi masyarakat, papan informasi bukan sekadar pelengkap pekerjaan. Informasi tersebut penting agar publik mengetahui identitas kegiatan dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan.
Apalagi pekerjaan dilakukan di ruang publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan administrasi dan teknis, termasuk aspek keselamatan kerja, pengamanan area galian, serta ketentuan lain yang berlaku.
MUNCUL INFORMASI DUGAAN KETERLIBATAN ORMAS
Penelusuran media kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu di sekitar pekerjaan tersebut.
Informasi yang diterima media menyebut adanya pihak yang diduga berkaitan dengan ormas dan disebut-sebut menjalankan fungsi sebagai humas subkon proyek.
Namun, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin serius:
Apakah pihak tersebut benar-benar merupakan humas resmi perusahaan subkon?
Jika benar, siapa yang memberikan mandat?
Apakah terdapat surat tugas?
Atas nama perusahaan apa pihak tersebut bekerja?
Apa kewenangannya?
Dan apakah keberadaan pihak tersebut memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan proyek?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak muncul persepsi seolah-olah pekerjaan proyek mendapatkan “beking” dari organisasi atau kelompok tertentu.
Jika memang merupakan bagian resmi dari struktur pelaksana proyek, tentunya hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka.
Namun apabila tidak memiliki hubungan resmi dengan perusahaan pelaksana, keberadaannya juga perlu mendapatkan penjelasan agar masyarakat tidak salah memahami posisi pihak tersebut.
PUBLIK MINTA PROYEK TRANSPARAN
Masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan pembangunan jaringan air minum apabila pekerjaan tersebut benar-benar bertujuan meningkatkan pelayanan publik.
Yang menjadi persoalan adalah transparansi dan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab.
Karena itu, media mempertanyakan:
Siapa nama resmi proyek tersebut?
Siapa pemberi pekerjaan?
Siapa kontraktor utama dan subkontraktornya?
Berapa nilai proyek tersebut?
Dari mana sumber pembiayaannya?
Apakah seluruh perizinan telah dipenuhi?
Mengapa papan informasi proyek diduga tidak terlihat di lokasi?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pekerjaan?
Apakah benar terdapat pihak yang disebut sebagai humas subkon?
Jika benar, apakah pihak tersebut memiliki surat tugas atau hubungan resmi dengan perusahaan pelaksana?
Dan apakah benar terdapat keterlibatan organisasi masyarakat dalam pekerjaan atau pengamanan proyek?
Semua pertanyaan tersebut layak mendapatkan jawaban secara terbuka.
JANGAN SAMPAI PROYEK PUBLIK BERJALAN DALAM GELAP INFORMASI
Pembangunan jaringan air minum merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pekerjaan tersebut seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, keselamatan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Jangan sampai pekerjaan proyek yang berada di ruang publik justru menimbulkan kesan bahwa masyarakat tidak perlu mengetahui siapa yang bekerja, berapa nilai pekerjaannya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Jika seluruh dokumen lengkap, tunjukkan.
Jika perusahaan pelaksana resmi, jelaskan.
Jika subkontraktornya jelas, sampaikan.
Jika seseorang benar-benar ditugaskan sebagai humas proyek, tunjukkan dasar penugasannya.
Dengan keterbukaan tersebut, ruang bagi spekulasi dapat diminimalkan.
NEGARA HUKUM, BUKAN NEGARA YANG DIATUR KELOMPOK
Jangan sampai setiap pekerjaan proyek yang berkaitan dengan perusahaan negara atau badan usaha milik negara justru menimbulkan persepsi bahwa keberadaan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu merupakan bagian yang seolah-olah wajib dilibatkan dalam pelaksanaan proyek.
Indonesia adalah negara hukum.
Bukan negara yang berjalan berdasarkan tekanan, pengaruh, atau kepentingan sekelompok oknum.
Organisasi masyarakat memiliki hak untuk menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan hukum. Namun hak tersebut tidak boleh berubah menjadi kekuasaan informal yang membuat masyarakat mempertanyakan siapa sebenarnya yang memiliki kendali terhadap suatu pekerjaan proyek.
Jika terdapat pihak eksternal dalam suatu proyek, harus jelas kapasitasnya, dasar penugasannya, hubungan hukumnya, serta batas kewenangannya.
Jangan sampai muncul pola bahwa proyek berjalan, papan informasi tidak terlihat, kemudian muncul pihak tertentu yang mengatasnamakan kepentingan proyek.
Ini negara hukum.
Bukan negara milik kontraktor.
Bukan negara milik BUMN.
Bukan negara milik ormas.
Dan terlebih lagi, bukan negara milik segerombolan oknum yang merasa lebih berkuasa daripada aturan.
MEDIA BUKA RUANG KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan ormas dan pihak yang disebut sebagai humas subkon masih merupakan informasi awal yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Media tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi pihak pelaksana, subkontraktor, instansi terkait, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Apabila terdapat informasi yang tidak benar, media siap melakukan koreksi sesuai fakta dan hasil verifikasi.
Namun apabila seluruh pertanyaan publik dapat dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi, maka persoalan tersebut tentu akan menjadi terang.
Penelusuran terhadap pekerjaan penggalian dan pemasangan pipa di Jalan Madrasah RT 02/RW 09, Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, belum berakhir.
Media akan terus menelusuri identitas proyek, perusahaan pelaksana, subkontraktor, sumber pembiayaan, nilai pekerjaan, perizinan, papan informasi proyek, serta pihak-pihak yang disebut berada di sekitar pekerjaan.
Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah sebuah proyek yang berlangsung di lingkungan mereka benar-benar dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
Kalau proyeknya legal, tunjukkan legalitasnya.
Kalau pelaksananya resmi, buka identitasnya.
Kalau anggarannya jelas, transparansikan.
Kalau pihak yang terlibat memiliki kewenangan, tunjukkan dasar hukumnya.
Sebab pada akhirnya, yang harus berdiri paling tinggi bukan kepentingan kelompok, bukan pengaruh oknum, dan bukan kepentingan pribadi.
Yang harus berdiri paling tinggi adalah HUKUM DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT.
Tangsel, 10 Agustus 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti, sebagai bagian dari upaya memastikan kepastian hukum serta keberlanjutan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung secara khidmat tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Dalam prosesi tersebut, Friska Anike Purnamasari, S.H. resmi dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai PPAT Pengganti.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk menjalankan tugas dan kewenangan ke-PPAT-an dari Arie Herawati, S.H., M.H. selama yang bersangkutan menjalani masa cuti. Dengan adanya PPAT Pengganti, diharapkan pelaksanaan pelayanan ke-PPAT-an kepada masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Seto Apriyadi menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai PPAT Pengganti.
“Amanah yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas. Setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan harus dilakukan secara cermat serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Seto juga menyampaikan bahwa keberlanjutan pelayanan pertanahan merupakan salah satu hal yang perlu dijaga untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
“Melalui pelantikan ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan setiap prosesnya dapat dilaksanakan secara transparan serta akuntabel,” ujar Seto.
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan PPAT Pengganti ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan berharap PPAT Pengganti yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Selamat bertugas kepada Friska Anike Purnamasari, S.H. sebagai PPAT Pengganti. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.