Beranda blog Halaman 158

Warga Gondrong Dukung Komitmen Pemerintah dan Satpol PP dalam Penataan Kawasan GOR

0

Mediaistana com – Kota Tangerang | 30 Juli 2026 – Dukungan masyarakat terhadap upaya penataan kawasan Gedung Olahraga (GOR) Gondrong terus mengalir. Sejumlah warga yang bermukim di sekitar kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menyatakan mendukung komitmen Pemerintah Kota Tangerang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan sejumlah warga kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam keterangannya, warga berharap langkah penataan dilakukan secara profesional, tegas, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga, GOR Gondrong merupakan salah satu fasilitas umum yang dibangun untuk kepentingan masyarakat sebagai sarana olahraga, kegiatan sosial, dan aktivitas kemasyarakatan. Oleh karena itu, pemanfaatannya diharapkan tetap mengutamakan kepentingan publik serta memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.

“Kami mendukung komitmen Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP untuk melakukan penataan kawasan GOR Gondrong. Harapan kami, fasilitas umum ini dapat dimanfaatkan kembali sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” ujar salah seorang warga.

Warga juga berharap penataan kawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya dalam bentuk penertiban sesaat. Menurut mereka, pengawasan yang konsisten akan membantu menjaga ketertiban kawasan dan mencegah munculnya kembali persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Aspirasi tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kota Tangerang. Dalam keterangannya kepada awak media, Kabid Tibum menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik dukungan dan aspirasi masyarakat.

“Kami menyambut baik aspirasi masyarakat. Penertiban akan dilaksanakan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar fasilitas umum GOR Gondrong dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat luas sesuai fungsinya,” ujar Kabid Tibum.

Menurut Kabid Tibum, penataan kawasan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, serta memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh masyarakat.

Warga berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah yang konsisten, transparan, dan mengedepankan dialog dengan seluruh pihak. Mereka juga berharap penataan kawasan GOR Gondrong mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan olahraga dan aktivitas masyarakat.

Hingga berita ini disusun, masyarakat masih menantikan realisasi komitmen penataan kawasan GOR Gondrong sebagaimana disampaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP. Warga berharap proses tersebut berjalan sesuai aturan, disertai pengawasan berkelanjutan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas dalam pemanfaatan fasilitas umum.

Redaksi David E, S.E.

Ibu Hajah kusnia Gelar Santunan Anak Yatim Sekaligus Pengajian Ibu-ibu di Perumahan Loji Kota Bogor,

0

Ibu Hajah kusnia Gelar Santunan Anak Yatim Sekaligus Pengajian Ibu-ibu di Perumahan Loji Kota Bogor,

BOGOR, Mediaistana.com
Sebuah kegiatan sosial dan religi yang penuh keberkahan digelar oleh Ibu Hajah kusnia di kediamannya, yang terletak di kawasan Perumahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (30/07/2026). Acara tersebut berisi rangkaian pemberian santunan kepada 30 orang anak yatim, sekaligus diisi dengan kegiatan pengajian para ibu-ibu yang dipimpin langsung oleh Ustazah setempat.

Dalam acara yang penuh kehangatan dan keimanan itu, Ibu Hajah kusnia menyerahkan santunan berupa bingkisan dan uang bantuan kepada para anak yatim. Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar dan disambut gembira oleh para penerima manfaat yang merasa sangat terbantu dengan perhatian dan kepedulian yang diberikan.

Ibu Hajah kusnia bertekad bahwa kegiatan mulia ini akan dijalankan ke depannya. Ia juga menyampaikan doa yang tulus bagi para anak yatim tersebut.

“Semoga anak-anak yatim ini kelak tumbuh menjadi pribadi yang kuat, berbakti, dan menjadi generasi penerus bangsa serta negara Indonesia yang membanggakan,” ujarnya penuh harap.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kepedulian sesama demi kesejahteraan dan masa depan anak-anak yang membutuhkan di lingkungan sekitar.

(Reporter: Maulana / Mediaistana.com)

Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap di Kediri, Satu Buron

0

Probolinggo, Mediaistana.com
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota. Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Kamis (30/7/2026).

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah menerima laporan, Satreskrim bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, ujarnya.

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron. Peristiwa itu bermula ketika mereka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian.

Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tegasnya.

Kepsek SDN 05 Bilah Hulu Sulit Ditemui, LSM Elang Mas Minta Kadisdik Audit Dana BOS

0

MEDIAISTANA.Com LABUHANBATU||–// 

Rantauprapat – Kepemimpinan Kepala SDN 05 Bilah Hulu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu atas nama Rahmadani disorot. Pasalnya, saat awak media TNIPOLRI News dan Tim Investigasi DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS, yang bersangkutan sulit ditemui dan tidak berada di tempat.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 11:45 WIB di Jl. Perhubungan No. 02 Aek Nabara, Desa Pondok Batu, Tim menemukan kondisi fisik sekolah yang memprihatinkan. Plafon rusak dan ruangan kelas tampak kusam karena minim perawatan.

Padahal, berdasarkan data yang dihimpun, SDN 05 Bilah Hulu menerima Dana BOS Tahun 2025 bidang pembiayaan sarana dan prasarana Tahap I dan II sebesar Rp 23.000.000,-

Kami sangat prihatin. Dana sudah cair 23 juta untuk sarana prasarana, tapi kondisi sekolah masih seperti ini. Kepsek juga susah ditemui untuk dikonfirmasi, ujar Tim Investigasi LSM Elang Mas Labuhanbatu

Tegas Minta Audit dan Copot

Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, dengan tegas meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatuuntuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SDN 05 Bilah Hulu.

“Uang negara harus tepat sasaran. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kami minta dilakukan reorganisasi kepemimpinan di SDN 05 Bilah Hulu tersebut. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” tegas Dariter.

Lebih lanjut, LSM Elang Mas juga menyatakan akan melayangkan Dumas ke Unit Tipikor Polres Labuhanbatuagar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum.

“Pejabat pengelola anggaran harus ada sanksi agar menjadi efek jera. Kami kawal sampai tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepsek SDN 05 Bilah Hulu belum dapat dikonfirmasi.

By  ;  Dariter Ritonga/ Taem

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Unit Resmob Polsek Pamulang Amankan Tiga Terduga Pelaku Ganjal ATM Usai Aksi Kejar-kejaran

0

mediaistana.com

Pamulang, 30 Juli 2026 – Unit Resmob Polsek Pamulang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku dugaan tindak pidana ganjal ATM dalam operasi penangkapan yang berlangsung di Jalan Siliwangi No. 189, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (30/7).

Penangkapan berlangsung dramatis ketika ketiga terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri saat akan diamankan oleh petugas. Upaya tersebut memicu aksi pengejaran di sekitar lokasi kejadian.

Dalam proses penindakan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai langkah untuk menghentikan upaya pelarian para terduga pelaku. Meski sempat memberikan perlawanan, ketiganya berhasil diamankan tanpa dapat meloloskan diri.

Peristiwa tersebut menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat tampak memadati lokasi untuk menyaksikan proses penangkapan yang berlangsung di tepi Jalan Siliwangi.

Setelah situasi berhasil dikendalikan, petugas membawa ketiga terduga pelaku ke Mapolsek Pamulang guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap modus operandi, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana ganjal ATM tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Rafiqi)

BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan 15.000 Liter Air Bersih Bagi Warga

0

BAZNAS Kabupaten Bogor Salurkan 15.000 Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan di Beberapa Wilayah Kabupaten Bogor

BOGOR -mediaistana.com

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor terus berkomitmen menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui penyaluran bantuan air bersih di wilayah Kabupaten Bogor.

Beberapa pekan Terakhir beberapa wilayah di Kabupaten Bogor terdampak kekurangan air alias Kekeringan disebabkan berkurangnya curah hujan.

Dalam hal ini Baznas Kabupaten Bogor bergerak cepat merespons krisis air bersih yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor akibat musim kemarau panjang. Tercatat sebanyak 15.000 liter air bersih telah didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak kekeringan.
Penyaluran bantuan ini difokuskan pada titik-titik (4 titik) terparah di Desa Candali Kecamatan Rancabungur dan Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang, yang sumber air sumurnya mengering.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus menjalankan amanah dana infak, dan sedekah dari para Muzakki ASN Kabupaten Bogor yang mempercayakannya melalui BAZNAS Kabupaten Bogor.(29/07/2026) .

Dalam pelaksanaannya, BAZNAS Kabupaten Bogor juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan merata.

Warga menyambut baik kehadiran mobil tangki air ini dengan antusias, mengingat banyak dari mereka yang harus menempuh jarak jauh atau membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari.

BAZNAS Kabupaten Bogor berkomitmen akan terus memantau situasi cuaca dan kebutuhan lapangan. Jika kekeringan masih berlanjut, jumlah distribusi air bersih diprediksi akan terus bertambah sesuai dengan permintaan dan ketersediaan armada.

Hal tersebut disampaikan melalui pesan singkat oleh Wakil Ketua II Komisioner BAZNAS Kabupaten Bogor, H. Irfan Maulana Haqiqi, S.Th,

“Alhamdulillah Baznas kabupaten Bogor menyalurkan bantuan air bersih untuk warga terdampak Kekeringan di Beberapa Wilayah Kabupaten Bogor” Ujarnya. Rabu, (29/7).

H.Irfan menambahkan BAZNAS Kabupaten Bogor terus berkomitmen menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui penyaluran bantuan air bersih di wilayah Kabupaten Bogor.

“Semoga setiap tetes air yang disalurkan menjadi sumber kehidupan, kesehatan, dan keberkahan bagi seluruh penerima manfaat” pungkas H.Irfan

H.Irfan juga mengucapkan Terima kasih kepada para muzaki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Bogor. Bersama, kita hadirkan kepedulian dan wujudkan kebermanfaatan untuk masyarakat. RTL/Adw

@baznasindonesia
@baznas_btb
@baznasjabar
@rudysusmanto
@jaro_ade
@lapor_pakbupati
@kabupaten.bogor

Mediaistana reporter Maulana

Dindik Maluku Tegaskan Informasi yang Beredar Tidak Sesuai Fakta, Fakir Kembali Bertugas di SMAN 7 Buru

0

 

Dinas Pendidikan Provinsi Maluku menegaskan bahwa berbagai informasi yang beredar mengenai status Aparatur Sipil Negara (ASN) Fakir Suleman tidak sesuai dengan fakta administrasi dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Jefris Berhitu, menjelaskan bahwa Fakir Suleman saat ini telah kembali melaksanakan tugas sebagai pelaksana di SMA Negeri 7 Buru sesuai Surat Keputusan Gubernur Maluku yang mengatur penugasan sekaligus sanksi disiplin yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Keputusan Gubernur sudah sangat jelas dan menjadi dasar hukum yang sah. Saat ini yang bersangkutan telah aktif kembali menjalankan tugas sesuai penempatannya,” tegas Jefris saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, berbagai pemberitaan yang berkembang seolah-olah Fakir Suleman tidak menjalankan keputusan Gubernur tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Jefris menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, status jabatan Fakir Suleman berubah dari jabatan fungsional guru menjadi jabatan pelaksana di SMA Negeri 7 Buru. Sebelum melaksanakan tugas pada jabatan barunya tersebut, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani proses pembinaan di lingkungan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku sebagai bagian dari pembinaan disiplin ASN.

Selama menjalani pembinaan, Dinas Pendidikan juga memanfaatkan kompetensi dan pengalaman Fakir Suleman untuk membantu pelayanan teknis di Bidang GTK, khususnya dalam penanganan administrasi sertifikasi guru, analisis data pendidikan, serta pengelolaan berbagai aplikasi layanan pendidikan.

“Beliau memahami sistem secara mendalam. Karena itu kami sempat meminta bantuan untuk mendukung pelayanan, terutama saat banyak guru berkonsultasi terkait sertifikasi dan pencairan tunjangan profesi,” jelas Jefris.

Setelah proses pembinaan selesai, Fakir Suleman kemudian melaksanakan tugas sebagai pelaksana di SMA Negeri 7 Buru sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Gubernur.

Menurut Jefris, kontribusi Fakir Suleman selama membantu Bidang GTK cukup signifikan. Selain memberikan konsultasi kepada guru terkait sertifikasi, ia juga terlibat dalam kegiatan coaching clinic, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta pemetaan kebutuhan guru di seluruh Provinsi Maluku.

Meski demikian, Jefris menegaskan bahwa seluruh proses penugasan ASN tetap mengacu sepenuhnya pada keputusan Gubernur Maluku selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Kami menghormati dan melaksanakan sepenuhnya keputusan Gubernur. Saat ini beliau telah kembali bertugas di SMA Negeri 7 Buru sesuai dengan SK yang berlaku,” tegasnya.

Melalui klarifikasi ini,

Dinas Pendidikan Provinsi Maluku berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dinas menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani Fakir Suleman, mulai dari perubahan jabatan, pembinaan, hingga kembali bertugas sebagai pelaksana di SMA Negeri 7 Buru, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Dansatgas TMMD Ke-129 Tinjau Langsung Rehab Jembatan di Kampung Sesor,Tepat Sasaran dan Berkualitas

0

Dansatgas TMMD Ke-129 Tinjau Langsung Rehab Jembatan di Kampung Sesor,Tepat Sasaran dan Berkualitas

Jakarta -MEDIA ISTANA,Wayer, Sorong Selatan – Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 TA 2026, Letkol Czi Paulus Caesario P.W., S.H., turun langsung ke lokasi untuk memantau progres pelaksanaan rehabilitasi jembatan yang menjadi salah satu sasaran fisik TMMD di Kampung Sesor, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, pada Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan TMMD Ke-129 TA 2026 memasuki Hari H+14 (hari ke-15).

Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program TMMD agar seluruh sasaran fisik berjalan sesuai rencana, memenuhi standar kualitas, serta selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas meninjau secara langsung setiap tahapan pekerjaan rehabilitasi jembatan, sekaligus memberikan arahan dan motivasi kepada personel Satgas TMMD bersama masyarakat yang bergotong royong di lapangan. Sinergi antara prajurit TNI dan warga terus menjadi kekuatan utama dalam mempercepat penyelesaian pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Letkol Czi Paulus Caesario P.W., S.H., menegaskan bahwa rehabilitasi jembatan memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi akses utama penghubung antarwilayah dan penunjang aktivitas masyarakat Kampung Sesor.

“Kami ingin memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi dan menghasilkan kualitas terbaik. Jembatan ini nantinya akan menjadi akses vital bagi masyarakat sehingga harus dibangun dengan baik, kuat, aman, dan memberikan manfaat dalam jangka panjang,” tegas Dansatgas.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satgas TMMD dan masyarakat yang terus menunjukkan semangat kebersamaan selama pelaksanaan program berlangsung. Menurutnya, budaya gotong royong yang terjalin merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Program TMMD Ke-129 TA 2026 tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta mendorong percepatan pembangunan di daerah.

Melalui pemantauan langsung oleh Dansatgas, diharapkan seluruh sasaran fisik TMMD dapat diselesaikan secara optimal, tepat waktu, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan mobilitas serta kesejahteraan masyarakat Kampung Sesor dan sekitarnya. (Pendim 1807/Sorong Selatan)

HAMDAN ❤️

Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan Serukan”Kemerdekaan Harus Dirasakan Seluruh Rakyat

0

MEDIAISTANA.COM – TANGERANG – 30 Juli 2026 Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme mulai terasa di berbagai daerah. Bendera Merah Putih berkibar di lingkungan permukiman, instansi pemerintah, sekolah, hingga ruang publik sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa.

Di tengah suasana tersebut, Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan Lingkungan, Anas Gondrong, menyampaikan aspirasi yang menurutnya mewakili kegelisahan sebagian masyarakat mengenai berbagai persoalan yang masih dihadapi bangsa.

Menurut Anas Gondrong, kemerdekaan tidak seharusnya hanya dimaknai sebagai perayaan tahunan, tetapi juga harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, pemerintahan yang bersih, perlindungan terhadap hak-hak warga negara, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momentum ini sebagai bahan refleksi. Masih ada masyarakat yang berharap negara semakin tegas dalam memberantas korupsi, memperkuat penegakan hukum, memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat,” ujar Anas Gondrong.

Ia menyampaikan bahwa berbagai persoalan seperti dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan narkotika, serta tindak kriminal yang terjadi di sejumlah daerah menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan mendapat penanganan yang efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, generasi muda merupakan aset bangsa yang harus dilindungi dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sementara masyarakat juga membutuhkan jaminan keamanan dari berbagai bentuk kejahatan agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.

Anas Gondrong juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak membedakan kedudukan seseorang di hadapan hukum. Ia menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap negara akan semakin kuat apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Anas Gondrong menyampaikan sebuah pertanyaan yang menurutnya patut menjadi refleksi nasional menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Apa sesungguhnya makna kemerdekaan Republik Indonesia apabila masih ada masyarakat yang merasa aspirasinya belum didengar? Kemerdekaan harus memberikan ruang bagi rakyat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, memperoleh perlindungan hukum, dan merasakan keadilan sosial sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan harus dijalankan dengan tetap menghormati hukum, hak orang lain, serta persatuan bangsa.

Anas Gondrong berharap momentum HUT Kemerdekaan RI menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk terus memperkuat supremasi hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberantas korupsi, memperkuat upaya pemberantasan narkotika, menciptakan lapangan kerja, serta menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, cita-cita kemerdekaan tidak hanya diukur dari kemajuan pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan keadilan, memperoleh kesempatan bekerja, menikmati pelayanan publik yang baik, dan hidup dalam lingkungan yang aman.

Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diharapkan tidak hanya mengenang perjuangan para pahlawan, tetapi juga bersama-sama menjaga nilai-nilai Pancasila, menghormati konstitusi, serta berperan aktif dalam membangun bangsa melalui sikap jujur, gotong royong, dan kepedulian terhadap sesama.

Kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa merupakan amanah untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Karena itu, semangat kemerdekaan hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat persatuan, menegakkan hukum secara adil, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasinya secara bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.

Redaksi David E, S.E.

Seorang Wanita Diamankan Polisi Menyembunyikan 2 Paket Sabu Dibalik Pakaian Dalam Di Kampung Batu Putih

0

Media Istana

Polres Berau, 30 Juli 2026

Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang perempuan bermotif pengedar berinisial U (48) diamankan petugas di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih.

Kapolres Berau melalui Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Awalnya pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang wanita yang diduga kerap memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah Kampung Batu Putih,” ujar AKP Suradi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendeteksi keberadaan tersangka U yang saat itu sedang duduk di depan rumah warga di tepi jalan. Petugas kemudian langsung menghampiri dan menginterogasi tersangka di lokasi kejadian.

“Saat diinterogasi, tersangka U yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini mengakui menguasai barang haram tersebut. Ia kedapatan menyembunyikan 2 poket sedang sabu di saku celana sebelah kanan, dan 3 poket sedang lainnya disembunyikan di balik pakaian dalam yang dikenakannya,” jelas AKP Suradi.

U kemudian mengeluarkan dan menyerahkan seluruh barang bukti tersebut kepada petugas. Berdasarkan pengakuannya, barang haram seberat total 5 gram (bruto) tersebut sengaja disimpan dan dibawa untuk dijual kembali kepada orang lain.

Selain 5 poket sedang diduga sabu dengan berat bruto 5,00 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar celana panjang wanita warna kuning, satu buah pakaian dalam hitam, selembar tisu, satu buah plastik klip bening, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

 

Narasi : Humas Polres Berau

Editor : Aroel Mandang